Di tengah pandemi Covid-19 ini, Satgas Waspada Investasi menemukan 126 fintech ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Hal ini membuktikan bahwa keberadaan fintech ilegal di Indonesia tidaklah sedikit, tidak adanya pengaturan khusus mengenai fintech ilegal, mengakibatkan makin bertambahnya entitas fintech ilegal di tengah masyarakat serta adanya potensi praktik shadow banking yang dapat beresiko pada sistem keuangan. Dari latar belakang tersebut, penulis hendak menjawab dua pertanyaan. Pertama, potensi resiko praktik shadow banking terhadap sistem keuangan. Kedua, urgensitas pengoptimalan peraturan OJK terkait fintech. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normatif yuridis) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Potensi resiko praktik shadow banking merupakan akibat dari belum adanya regulasi khusus yang mengatur mengenai shadow banking pada layanan fintech yang selama ini peraturannya hanya sebatas pada POJK saja. Pengoptimalan kebijakan OJK terkait fintech merupakan hal yang harus segera dilakukan yang didasarkan pada aspek fisiologis, sosiologis dan yuridis. Saran saya, hendaknya OJK segera mengeluarkan suatu peraturan atau mengoptimalkan POJK Nomor 77 Tahun 2016 terkait fintech agar dapat mengatur secara khusus mengenai fintech ilegal dan shadow banking, mulai dari pengegakan hukum fintech ilegal, penindaklanjutan praktik shadow banking dan sanksi tegas yang dapat memberi efek jera bagi fintech ilegal.
{"title":"URGENSITAS PENGOPTIMALAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT FINANCIAL TECHNOLOGY","authors":"E. Stefanie, S. Suherman","doi":"10.35586/JYUR.V8I1.2531","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2531","url":null,"abstract":"Di tengah pandemi Covid-19 ini, Satgas Waspada Investasi menemukan 126 fintech ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Hal ini membuktikan bahwa keberadaan fintech ilegal di Indonesia tidaklah sedikit, tidak adanya pengaturan khusus mengenai fintech ilegal, mengakibatkan makin bertambahnya entitas fintech ilegal di tengah masyarakat serta adanya potensi praktik shadow banking yang dapat beresiko pada sistem keuangan. Dari latar belakang tersebut, penulis hendak menjawab dua pertanyaan. Pertama, potensi resiko praktik shadow banking terhadap sistem keuangan. Kedua, urgensitas pengoptimalan peraturan OJK terkait fintech. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normatif yuridis) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Potensi resiko praktik shadow banking merupakan akibat dari belum adanya regulasi khusus yang mengatur mengenai shadow banking pada layanan fintech yang selama ini peraturannya hanya sebatas pada POJK saja. Pengoptimalan kebijakan OJK terkait fintech merupakan hal yang harus segera dilakukan yang didasarkan pada aspek fisiologis, sosiologis dan yuridis. Saran saya, hendaknya OJK segera mengeluarkan suatu peraturan atau mengoptimalkan POJK Nomor 77 Tahun 2016 terkait fintech agar dapat mengatur secara khusus mengenai fintech ilegal dan shadow banking, mulai dari pengegakan hukum fintech ilegal, penindaklanjutan praktik shadow banking dan sanksi tegas yang dapat memberi efek jera bagi fintech ilegal.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125292257","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Di era modern ini, masyarakat hidup dengan segala macam aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dari kemajuan teknologi. Dampak dari perkembangan teknologi dengan munculnya inovasi baru dalam hal transaksi ekonomi, salah satunya munculnya bisnis dibidang keuagnan berbasis teknologi atau yang biasa disebut finansial teknologi (Fintech). Munculnya perusahaan atau lembaga keuangan dalam layanan pinjam minjaman uang berbasis teknologi informasi atau financial teknology semakin mendapatkan perhatian publik dan pengaturan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kurangnya edukasi oleh masyarakat mengakibatkan kerugian dipihak konsumen/ masyarakat.Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitain yang bersifat normatif. Data dikumpulkan dari berbagai studi dokumen pustaka, kemudian analisis permasalahan yang berfokus dan merujuk pada norma, kaidah, asas-asas hukum yang ada. Data tersebut diperoleh dari diskusi dan kajian serta dari informasi media elektronik yang membahas fokus permasalahan dalam penelitian ini.Hasil dari penelitian menunjukkan kurangnya regulasi dari pemerintah maupun otoritas, sehingga mengakibatkan perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi tidak jelas. Pemerintah terutama OJK seharusnya segera melakukan revisi terhadap peraturan dan menambahkan regulasi terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi, agar perlindungan hukum terhadap konsumen dapat ditegakkan dan menjamin kesejahteraan rakyat.
{"title":"PEMINJAMAN DANA SECARA ONLINE DITINJAU DARI PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN","authors":"Samsul Bahri, Hartanto Hartanto","doi":"10.35586/JYUR.V8I1.2599","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2599","url":null,"abstract":"Di era modern ini, masyarakat hidup dengan segala macam aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dari kemajuan teknologi. Dampak dari perkembangan teknologi dengan munculnya inovasi baru dalam hal transaksi ekonomi, salah satunya munculnya bisnis dibidang keuagnan berbasis teknologi atau yang biasa disebut finansial teknologi (Fintech). Munculnya perusahaan atau lembaga keuangan dalam layanan pinjam minjaman uang berbasis teknologi informasi atau financial teknology semakin mendapatkan perhatian publik dan pengaturan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Kurangnya edukasi oleh masyarakat mengakibatkan kerugian dipihak konsumen/ masyarakat.Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitain yang bersifat normatif. Data dikumpulkan dari berbagai studi dokumen pustaka, kemudian analisis permasalahan yang berfokus dan merujuk pada norma, kaidah, asas-asas hukum yang ada. Data tersebut diperoleh dari diskusi dan kajian serta dari informasi media elektronik yang membahas fokus permasalahan dalam penelitian ini.Hasil dari penelitian menunjukkan kurangnya regulasi dari pemerintah maupun otoritas, sehingga mengakibatkan perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi tidak jelas. Pemerintah terutama OJK seharusnya segera melakukan revisi terhadap peraturan dan menambahkan regulasi terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi, agar perlindungan hukum terhadap konsumen dapat ditegakkan dan menjamin kesejahteraan rakyat.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126553297","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Keberhasilan konsep restorative justice membutuhkan usaha yang kooperatif dari para penegak hukum agar tercipta sebuah alternatif untuk korban dan pelaku menyelesaikan konflik hukum mereka. Adanya restorative justice diharapkan mampu memberikan kepentingan-kepentingan para pihak dan para penegak hukum. Restorative justice juga menekankan hak asasi manusia dan memperhatikan keadilan serta dampak dalam pemberian sanksi pada keadilan formal atau hukum. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka akan dirumuskan identifikasi masalah yaitu penetapan diversi yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPAA) dan faktor yang menjadi hambatan bagi Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan menerapkan Diversi. Jenis penelitian Penerapan Restoratif Justice Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dapat pula dikatakan sebagai penelitian kepustakaan. Dalam penelitian ini bahan hukum yang digunakan adalah pengumpulan dari sebuah studi kepustakaan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerapkan diversi pada sistem peradilan pidana anak dengan melakukan pendekatan kepada pelaku dan orang tua pelaku, korban dan orang tua korban, Balai Pemasyarakatan, serta masyarakat sekitar pelaku dan korban. Proses diversi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah tercapai kesepakatan dengan pelaku dan orang tua pelaku meminta maaf kepada korban agar tindak pidana tersebut tidak dilakukan proses peradilan pidana. hambatan bagi Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan menerapkan Diversi diantaranya adalah sebagai berikut : faktor susahnya menghadirkan para pihak, faktor tidak terdapatnya kesepakatan diantara para pihak, faktor kurangnya pemahaman masyarakat tentang Diversi, faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, faktor budaya hukum yang merupakan faktor kebiasaan. Dalam penelitian ini masih banyak sekali kekurangan, khususnya mengenai dasar-dasar hukum penerapan diversi dalam proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum. Untuk peneliti selanjutnya sebaiknya lebih menekankan lagi kepada dasar hukum penerapan diversi dalam sistem peradilan anak. Kata Kunci : Diversi, Hambatan, Sistem Peradilan Anak
{"title":"PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE DALAM UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK","authors":"A. L. Cornelius, Beniharmoni Harefa","doi":"10.35586/JYUR.V8I1.2734","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2734","url":null,"abstract":"Keberhasilan konsep restorative justice membutuhkan usaha yang kooperatif dari para penegak hukum agar tercipta sebuah alternatif untuk korban dan pelaku menyelesaikan konflik hukum mereka. Adanya restorative justice diharapkan mampu memberikan kepentingan-kepentingan para pihak dan para penegak hukum. Restorative justice juga menekankan hak asasi manusia dan memperhatikan keadilan serta dampak dalam pemberian sanksi pada keadilan formal atau hukum. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka akan dirumuskan identifikasi masalah yaitu penetapan diversi yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPAA) dan faktor yang menjadi hambatan bagi Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan menerapkan Diversi. Jenis penelitian Penerapan Restoratif Justice Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini dapat pula dikatakan sebagai penelitian kepustakaan. Dalam penelitian ini bahan hukum yang digunakan adalah pengumpulan dari sebuah studi kepustakaan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerapkan diversi pada sistem peradilan pidana anak dengan melakukan pendekatan kepada pelaku dan orang tua pelaku, korban dan orang tua korban, Balai Pemasyarakatan, serta masyarakat sekitar pelaku dan korban. Proses diversi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah tercapai kesepakatan dengan pelaku dan orang tua pelaku meminta maaf kepada korban agar tindak pidana tersebut tidak dilakukan proses peradilan pidana. hambatan bagi Penuntut Umum dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan menerapkan Diversi diantaranya adalah sebagai berikut : faktor susahnya menghadirkan para pihak, faktor tidak terdapatnya kesepakatan diantara para pihak, faktor kurangnya pemahaman masyarakat tentang Diversi, faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai, faktor budaya hukum yang merupakan faktor kebiasaan. Dalam penelitian ini masih banyak sekali kekurangan, khususnya mengenai dasar-dasar hukum penerapan diversi dalam proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum. Untuk peneliti selanjutnya sebaiknya lebih menekankan lagi kepada dasar hukum penerapan diversi dalam sistem peradilan anak. Kata Kunci : Diversi, Hambatan, Sistem Peradilan Anak","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121978521","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Notaris sebagai salah satu profesi hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen berupa akta dengan kekuatan sebagai akta otentik.Kesalahandan kelalaian Notaris menyebabkan pembatalan akta Notaris disebabkan oleh kesalahandan kelalaian penghadap yang mengikatkan diri dalam akta Notaris itu, kesalahan dankelalaian kedua belah pihak maupun salah satu pihak mengakibatkan adanya atautimbulnya gugatan atau tuntutan dari salah satu penghadap terhadap akta. Hal inidapat dicermati dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor657/Pid.B/2015/PN Kis. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana prosedur Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, bagaimana akibat hukum terhadap Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, bagaimana bentuk penyelesaian tanggungjawab hukum terhadap Notaris yang mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini adalahuntukmengetahui dan menganalisis prosedur Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penyelesaian tanggungjawab hukum terhadap Notaris yang mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak.Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Teknik penumpulan data diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan (library research) berupa studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Alasan yuridisuntuk menyatakan batal demi hukum suatu akta Notaris adalah jikaakta Notaris tidak memenuhi persyaratan objektif dan subjektif dalam suatu perjanjian. Akibat hukum pembatalan akta Notaris yaitu berubahnya status dan kekuatan pembuktian suatu akta Notaris sebagai akta otentik menjadi akta di bawah tangan. Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan meliputi pertanggungjawaban perdata, pidana dan administrasi.Penelitian ini menyarankan agar Hakim harus membuat keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya dalam menangani setiap perkara, terutama yang berkaitan dengan akta Notaris. Setiap akta yang dibuat Notaris harus memenuhi persyaratan materil dan formil. Notaris harus siap dan bertanggungjawab terhadapsetiap produk akta yang dibuatnya, baik secara perdata, pidana dan administrasi
{"title":"TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG MEMBATALKAN AKTA ATAS PERMINTAAN PENJUAL SECARA SEPIHAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS","authors":"Rizki Amalia, Muhammad Arifin, Adi Mansar","doi":"10.35586/JYUR.V8I1.2878","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2878","url":null,"abstract":"Notaris sebagai salah satu profesi hukum yang sebagian wewenangnya adalah menerbitkan suatu dokumen berupa akta dengan kekuatan sebagai akta otentik.Kesalahandan kelalaian Notaris menyebabkan pembatalan akta Notaris disebabkan oleh kesalahandan kelalaian penghadap yang mengikatkan diri dalam akta Notaris itu, kesalahan dankelalaian kedua belah pihak maupun salah satu pihak mengakibatkan adanya atautimbulnya gugatan atau tuntutan dari salah satu penghadap terhadap akta. Hal inidapat dicermati dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor657/Pid.B/2015/PN Kis. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana prosedur Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, bagaimana akibat hukum terhadap Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, bagaimana bentuk penyelesaian tanggungjawab hukum terhadap Notaris yang mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak. Tujuan dari penelitian ini adalahuntukmengetahui dan menganalisis prosedur Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap Notaris dalam mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak, untuk mengetahui dan menganalisis bentuk penyelesaian tanggungjawab hukum terhadap Notaris yang mengeluarkan pembatalan akta secara sepihak.Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Teknik penumpulan data diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan (library research) berupa studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Alasan yuridisuntuk menyatakan batal demi hukum suatu akta Notaris adalah jikaakta Notaris tidak memenuhi persyaratan objektif dan subjektif dalam suatu perjanjian. Akibat hukum pembatalan akta Notaris yaitu berubahnya status dan kekuatan pembuktian suatu akta Notaris sebagai akta otentik menjadi akta di bawah tangan. Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan meliputi pertanggungjawaban perdata, pidana dan administrasi.Penelitian ini menyarankan agar Hakim harus membuat keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya dalam menangani setiap perkara, terutama yang berkaitan dengan akta Notaris. Setiap akta yang dibuat Notaris harus memenuhi persyaratan materil dan formil. Notaris harus siap dan bertanggungjawab terhadapsetiap produk akta yang dibuatnya, baik secara perdata, pidana dan administrasi","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"167 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132868434","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
PT. Elite Prima Hutama adalahpengembang Apartemen Casa Grande Residence. Antara PT. Elite Prima Hutama dengan Alia Febyani telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Unit Apartemen Casa Grande Residence. Namun sejak Serah Terima Apartemen hingga saat ini belum dilaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli sehingga tidak ada kepastian kapan akan mendapatkan Sertifikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelindungan hukum terhadap pemilik hak atas satuan rumah susun tanpa sertifikat serta untuk mengetahui Proses peralihan hak milik atas satuan rumah susun tanpa sertifikat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan menelaah bahan sekunder.Hasil penelitian menyimpulkan bahwasehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengembang atas tidak diterbitkannya Sertifikat, adapun perlindungan hukum terhadap pemilik satuan rumah susun adalah : 1.) KUHPer, 2.) Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun 3.) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, Proses peralihan jual beli satuan rumah susun tanpa sertifikat adalah dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai pengikatan sementara sebelum pembuatan akta jual beli dan menjadi pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan hak dankewajiban.
PT. Hutama Elite是Casa Grande住宅的开发商。PT. Hutama prielite和Alia Febyani之间已经签署了《大宅地公寓单元买卖协议》。但是,从公寓交接到目前为止,还没有签署购买契约,所以不确定什么时候能拿到证书。本研究的目的是在没有证书的情况下对拥有合租公寓的人进行法律保护,并在没有证书的情况下了解合租住房的权利过渡过程。本写作中使用的研究方法是对次要材料的司法性研究。这项研究的结论是,开发人员在没有出版任何证书的情况下所做的非法行为,其法律保护单位所有者的权利是:1。KUHPer, 2。)2011年第20条关于廉价公寓的法律。1999年第8号关于消费者保护的法案。此外,在没有证书的情况下,转售住房的过渡过程是签订买方契约(PPJB)作为贸易契约前的临时债券,并指导各方履行权利和义务。
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN TANPA SERTIFIKAT (STUDI KASUS APARTEMEN CASA GRANDE RESIDENCE)","authors":"Zana Zerlina, Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman","doi":"10.35586/JYUR.V8I1.2494","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2494","url":null,"abstract":"PT. Elite Prima Hutama adalahpengembang Apartemen Casa Grande Residence. Antara PT. Elite Prima Hutama dengan Alia Febyani telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Unit Apartemen Casa Grande Residence. Namun sejak Serah Terima Apartemen hingga saat ini belum dilaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli sehingga tidak ada kepastian kapan akan mendapatkan Sertifikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelindungan hukum terhadap pemilik hak atas satuan rumah susun tanpa sertifikat serta untuk mengetahui Proses peralihan hak milik atas satuan rumah susun tanpa sertifikat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan menelaah bahan sekunder.Hasil penelitian menyimpulkan bahwasehubungan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengembang atas tidak diterbitkannya Sertifikat, adapun perlindungan hukum terhadap pemilik satuan rumah susun adalah : 1.) KUHPer, 2.) Undang-Undang No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun 3.) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya, Proses peralihan jual beli satuan rumah susun tanpa sertifikat adalah dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai pengikatan sementara sebelum pembuatan akta jual beli dan menjadi pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan hak dankewajiban.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"64 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121340165","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Niken Wahyuning Retno Mumpuni, Wahyu Adi Mudiparwanto
Kementerian Pertahanan/TNI memiliki komitmen yang kuat dan fokus terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).Saat ini instansi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) banyak memiliki lahan dan bangunan strategis yang sangat potensial untuk didayagunakan atau dimanfaatkan. Hanya saja timbul permasalahan ketika aset yang dimiliki oleh TNI AD berupa tanah dan atau bangunan dikuasai oleh masyarakat sipil secara turun temurun yang secara otomatis TNI AD tidak dapat memanfaatkan BMN tersebut.Peneliti memfokuskan 2 (dua) hal permasalahan dalam tulisan ini, yang pertama terkait dengan Tinjauan Yuridis Pengelolaan Barang Milik Negara dan Konsepsi Penyelesaian Permasalahan terhadap Barang Milik Negara (Tanah) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).Penelitian ini bertujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dalam penerapan hukum adminitrasi negara, hukum perdata serta hukum milier. Dan merupakan langkah positif bagi para pemangku kepentingan untuk lebih memperhatikan aturan atau kebijakan yang berkaitan dengan aset yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris digunakan penulis untuk mengetahui hasil penelitian yang telah diolah secara rinci kedalam bentuk kalimat-kalimat (deskritif).Dari data yang akan dihasilkan luaran wajib berupa publikasi pada jurnal nasional terakreditasi sebagai sarana untuk memacu penelitian lanjutan.Dukungan data awal terkait penelitian ini hanya bersumber dari data sekunder,sehingga dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan data primer. Kata Kunci: Pengelolaan, BMN, TNI AD.
{"title":"TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENGELOLAAN BARANG BERUPA TANAH DAN BANGUNAN MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (TNI AD)","authors":"Niken Wahyuning Retno Mumpuni, Wahyu Adi Mudiparwanto","doi":"10.35586/JYUR.V8I1.2282","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2282","url":null,"abstract":"Kementerian Pertahanan/TNI memiliki komitmen yang kuat dan fokus terhadap pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).Saat ini instansi di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) banyak memiliki lahan dan bangunan strategis yang sangat potensial untuk didayagunakan atau dimanfaatkan. Hanya saja timbul permasalahan ketika aset yang dimiliki oleh TNI AD berupa tanah dan atau bangunan dikuasai oleh masyarakat sipil secara turun temurun yang secara otomatis TNI AD tidak dapat memanfaatkan BMN tersebut.Peneliti memfokuskan 2 (dua) hal permasalahan dalam tulisan ini, yang pertama terkait dengan Tinjauan Yuridis Pengelolaan Barang Milik Negara dan Konsepsi Penyelesaian Permasalahan terhadap Barang Milik Negara (Tanah) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).Penelitian ini bertujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dalam penerapan hukum adminitrasi negara, hukum perdata serta hukum milier. Dan merupakan langkah positif bagi para pemangku kepentingan untuk lebih memperhatikan aturan atau kebijakan yang berkaitan dengan aset yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris digunakan penulis untuk mengetahui hasil penelitian yang telah diolah secara rinci kedalam bentuk kalimat-kalimat (deskritif).Dari data yang akan dihasilkan luaran wajib berupa publikasi pada jurnal nasional terakreditasi sebagai sarana untuk memacu penelitian lanjutan.Dukungan data awal terkait penelitian ini hanya bersumber dari data sekunder,sehingga dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan data primer. Kata Kunci: Pengelolaan, BMN, TNI AD.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"251 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124763544","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
AbstrakPerdagangan manusia merupakan kejahatan yang tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga di pelbagai negara yang saat ini dilakukan dengan pemanfaatan sosial media. Permasalahan yang timbul dalam hal ini adalah sejauhmana penerapan Mutual Legal Assistant (MLA) yang dilakukan oleh penegak hukum dalam penyidikan tindak pidana perdagagang manusia yang merupakan kejahatan terorganisasi transnasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauhmana penerapan MLA dalam upaya penyidikan untuk melengkapi barang bukti dan alat bukti untuk menjerat pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara yang semakin cangih, yaitu dengan pemanfaatan aplikasi digital sosial media. serta tidak hanya melibatkan warga Negara Indonesia, namun juga dilakukan oleh warga Negara asing dan dilakukan di beberapa Negara. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu permasalahan yang muncul dilapangan dikaji dari bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas tentang perdagangan orang sebagai referensi bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan masih ditemukan kendala penerapan MLA terhadap penyidikan perdagangan manusia yang diakibatkan oleh masalah prosedural akibat dari belum semua Negara mengatur kerjasama MLA, selain itu biaya tinggi, dan hubungan Negara peminta terhadap Negara yang diminta tidak harmonis juga menjadi penyebab tidak maksimalnya penerapan MLA.
{"title":"MUTUAL LEGAL ASSISTANT DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA MELALUI MEDIA SOSIAL SEBAGAI KEJAHATAN TERORGANISASI TRANSNASIONAL","authors":"Shidqi Noer Salsa","doi":"10.35586/JYUR.V8I1.2510","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2510","url":null,"abstract":"AbstrakPerdagangan manusia merupakan kejahatan yang tidak hanya terjadi di Indonesia namun juga di pelbagai negara yang saat ini dilakukan dengan pemanfaatan sosial media. Permasalahan yang timbul dalam hal ini adalah sejauhmana penerapan Mutual Legal Assistant (MLA) yang dilakukan oleh penegak hukum dalam penyidikan tindak pidana perdagagang manusia yang merupakan kejahatan terorganisasi transnasional. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauhmana penerapan MLA dalam upaya penyidikan untuk melengkapi barang bukti dan alat bukti untuk menjerat pelaku tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara yang semakin cangih, yaitu dengan pemanfaatan aplikasi digital sosial media. serta tidak hanya melibatkan warga Negara Indonesia, namun juga dilakukan oleh warga Negara asing dan dilakukan di beberapa Negara. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu permasalahan yang muncul dilapangan dikaji dari bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas tentang perdagangan orang sebagai referensi bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan masih ditemukan kendala penerapan MLA terhadap penyidikan perdagangan manusia yang diakibatkan oleh masalah prosedural akibat dari belum semua Negara mengatur kerjasama MLA, selain itu biaya tinggi, dan hubungan Negara peminta terhadap Negara yang diminta tidak harmonis juga menjadi penyebab tidak maksimalnya penerapan MLA. ","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125467209","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Terbitnya peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016 sebagai peraturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja sudah mengalami perbaikan-perbaikan baikan yang dapat melindungi hak pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya Kea-gamaannya, namun apabila diteliti pada bagian sanksi terlihat bahwa sanksi berupa pidana denda kurang jelas dalam memberikan pengaturan apabila pengusaha tersebut nekat atau tetap tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja. Apabila melihat pada hu-kum pidana, pidana denda dibarengi dengan pidana kurungan dengan catatan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan. Akibat tidak diaturnya atau dihapusnya sanksi pidana kurungan yang sebelumnya diatur dalam peraturan yang lama ini menjadi kekosongan norma bagi peraturan yang baru, sehingga dengan kekosongan norma ini perlu mendapat kajian apakah sanksi-sanksi yang ada dalam peraturan yang baru tersebut dapat berlaku efektif dalam penegakannya guna melindungi hak pekerja.Prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini berupa dokumentasi yaitu pedoman yang digunakan berupa catatan atau kutipan, pencarian literatur hukum, buku dan lain-lain yang berkaitan dengan identifikasi masalah dalam penelitian ini secara offline maupun online. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (centent analysis method) yang dilakukan dengan mendeskripsikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara detail guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan.Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/Hk.04/Iv/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal
2016年初升的劳动力6号部长法令作为工人的宗教节日福利相关新规定是经历了好多改进可以保护工人的权利获得Kea-gamaannya节日福利,但如果研究表明刑事罚款、制裁制裁的部分给这些商人鲁莽或设置中不清楚还是不肯向工人支付赡养费的节日。如果罚款不支付,就会被处以单独监禁的刑罚。由于这些先前在旧规则中规定的不受约束的刑罚产生了新规则的规范真空,因此有必要审查新规则中所包含的惩罚是否能够有效地保护工人的权利。用于收集本研究数据的文件的程序包括参考文献、法律文献搜索、与该研究中问题的脱机或在线识别相关的手册。法律材料分析是通过描述法律事件材料或法律产品的详细描述来进行的。根据印度尼西亚共和国就业部长联盟法令,编号M/6/香港。04 / Iv / 2021年关于执行赡养费宗教节日礼物2021年为-公司的强制劳动工人津贴相当于工人(的)宗教节日的礼物-是为了满足工人的劳动工人和家人庆祝宗教节日中根据规则36号2021年政府关于Pengupahan和6号2016年关于就业部长-公司的强制劳动工人的宗教节日福利,宗教的奉献是商人对工人的一种义务。根据2021年政府第36年的规定和2016年6年就业部长的规定,宗教支付是通过以下几项事项进行的
{"title":"PROBLEMA HUKUM SEPUTAR TUNJANGAN HARI RAYA DI MASA PANDEMI COVID-19","authors":"Ida Hanifah, Ismail Koto","doi":"10.35586/JYUR.V8I1.2879","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2879","url":null,"abstract":"Terbitnya peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016 sebagai peraturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja sudah mengalami perbaikan-perbaikan baikan yang dapat melindungi hak pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya Kea-gamaannya, namun apabila diteliti pada bagian sanksi terlihat bahwa sanksi berupa pidana denda kurang jelas dalam memberikan pengaturan apabila pengusaha tersebut nekat atau tetap tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja. Apabila melihat pada hu-kum pidana, pidana denda dibarengi dengan pidana kurungan dengan catatan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan. Akibat tidak diaturnya atau dihapusnya sanksi pidana kurungan yang sebelumnya diatur dalam peraturan yang lama ini menjadi kekosongan norma bagi peraturan yang baru, sehingga dengan kekosongan norma ini perlu mendapat kajian apakah sanksi-sanksi yang ada dalam peraturan yang baru tersebut dapat berlaku efektif dalam penegakannya guna melindungi hak pekerja.Prosedur yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini berupa dokumentasi yaitu pedoman yang digunakan berupa catatan atau kutipan, pencarian literatur hukum, buku dan lain-lain yang berkaitan dengan identifikasi masalah dalam penelitian ini secara offline maupun online. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode analisis isi (centent analysis method) yang dilakukan dengan mendeskripsikan materi peristiwa hukum atau produk hukum secara detail guna memudahkan interpretasi dalam pembahasan.Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/Hk.04/Iv/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121719083","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Hadirnya aturan pembatasan jam malam di Kota Surabaya sendiri berbuntut dari Pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali, aturan ini dijalankan dengan membatasi kegiatan masyarakat/tmpat usaha yang tidak berkepentingan di malam hari pukul 22.00-04.00 WIB, pada penelitian ini berfokus guna mengetahui efektivitas hukum dari jalannya pembatasan jam malam yang sedang berlaku di surabaya, karena memang berdasarkan temuan awal penulis di lapangan masih banyak pelanggaran, aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 dalam penelitian ini bahasannya berfokus pada analisis pelaksanaan pembatasan jam malam dengan didukung data dari instansi terkait, serta wawancara dengan beberapa masyarakat terkait adanya aturan ini, serta kendala penegakan hukum pembatasan jam malam dan upaya mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian terhadap efektivitas hukum pada hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pembatasan jam malam ini telah dijalankan dengan efektif oleh instansi terkait dengan sanksi administrasinya namun dari memang dari sisi kepatuhan masyarakat pada aturan ini masih kurag efektif karena pelanggarannya masih cukup banyak, selain itu juga memang dalam penegakan hukumnya masih terdapat kendala dan diperlukan upaya mengatasi agar pelaksanaanya lebih baik lagi.Kata Kunci: Pembatasan Jam Malam, Efektivitas, COVID-19
{"title":"EFEKTIVITAS HUKUM PEMBATASAN JAM MALAM DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN MEMUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA SURABAYA","authors":"Mohammad Ricky Syafaadin, Eko Wahyudi","doi":"10.35586/JYUR.V8I1.2725","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2725","url":null,"abstract":"Hadirnya aturan pembatasan jam malam di Kota Surabaya sendiri berbuntut dari Pandemi Covid-19 yang masih belum terkendali, aturan ini dijalankan dengan membatasi kegiatan masyarakat/tmpat usaha yang tidak berkepentingan di malam hari pukul 22.00-04.00 WIB, pada penelitian ini berfokus guna mengetahui efektivitas hukum dari jalannya pembatasan jam malam yang sedang berlaku di surabaya, karena memang berdasarkan temuan awal penulis di lapangan masih banyak pelanggaran, aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 dalam penelitian ini bahasannya berfokus pada analisis pelaksanaan pembatasan jam malam dengan didukung data dari instansi terkait, serta wawancara dengan beberapa masyarakat terkait adanya aturan ini, serta kendala penegakan hukum pembatasan jam malam dan upaya mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan penelitian terhadap efektivitas hukum pada hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pembatasan jam malam ini telah dijalankan dengan efektif oleh instansi terkait dengan sanksi administrasinya namun dari memang dari sisi kepatuhan masyarakat pada aturan ini masih kurag efektif karena pelanggarannya masih cukup banyak, selain itu juga memang dalam penegakan hukumnya masih terdapat kendala dan diperlukan upaya mengatasi agar pelaksanaanya lebih baik lagi.Kata Kunci: Pembatasan Jam Malam, Efektivitas, COVID-19","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134234193","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah hakikat Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan pendekatan filsafat kenegaraan Pancasila. Untuk melihat ketersesuian Haluan Negara dengan sistem ketatanegaraan Indonesia perlu didudukkan kembali hakikat Haluan Negara dengan menggali maksud (original intent) Haluan Negara dari para pendiri bangsa. Melalui pendekatan filsafat kenegaraan Pancasila dan meode penelitian normatif dapat diketahui pertama, bahwa terdapat tiga konsensus dasar yang disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan negara, yang ketiganya menunjukkan hubungan integral yang saling berkait kelindan sebagai triangle of basic state consensus, yaitu Pancasila sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag), UUD 1945 sebagai hukum dasar negara, dan Haluan Negara sebagai pedoman kebijakan dasar negara. Kedua, Haluan Negara tidak bertentangan dengan sistem presidensil dengan cara menempatkannya dalam konstitusi. Bentuk hukum Haluan Negara melalui Ketetapan MPR yang berkedudukan di bawah Konstitusi membuat perencanaan pembangunan nasional tidak menjadi domain presiden saja tetapi hasil kesepakatan bersama seluruh rakyat dan mengikat seluruh penyelenggara negara.
这项研究的目的是研究印尼公民制度与潘纳西拉国家哲学方法的本质。为了看到印尼公民制度的国家转折,需要通过挖掘开国元勋的国家路线来恢复其本质。通过Pancasila国家哲学方法和研究meode第一个可知的规范,有三个基本的共识作为创始人努力实现商定的目标的国家,三者同时表示不可分割的关系相互钩kelindan作为三角形的basic state university)的共识,即国家Pancasila作为哲学的基础(philosofische grondslag), 1945年宪法作为国家基本法律,以及作为国家基本政策指导方针的国家行为。其次,国家的做法与总统制度并不矛盾,因为它存在于宪法中。通过宪法赋予的MPR法令,国家发展的法律形式使国家发展计划不仅属于总统的领土,而且属于与所有公民达成协议并约束所有国家组织者。
{"title":"MAKNA, KEDUDUKAN, DAN IMPLIKASI HUKUM HALUAN NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA","authors":"I. W. Sudirta","doi":"10.35586/jyur.v7i2.2252","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/jyur.v7i2.2252","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menelaah hakikat Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dengan pendekatan filsafat kenegaraan Pancasila. Untuk melihat ketersesuian Haluan Negara dengan sistem ketatanegaraan Indonesia perlu didudukkan kembali hakikat Haluan Negara dengan menggali maksud (original intent) Haluan Negara dari para pendiri bangsa. Melalui pendekatan filsafat kenegaraan Pancasila dan meode penelitian normatif dapat diketahui pertama, bahwa terdapat tiga konsensus dasar yang disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan negara, yang ketiganya menunjukkan hubungan integral yang saling berkait kelindan sebagai triangle of basic state consensus, yaitu Pancasila sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag), UUD 1945 sebagai hukum dasar negara, dan Haluan Negara sebagai pedoman kebijakan dasar negara. Kedua, Haluan Negara tidak bertentangan dengan sistem presidensil dengan cara menempatkannya dalam konstitusi. Bentuk hukum Haluan Negara melalui Ketetapan MPR yang berkedudukan di bawah Konstitusi membuat perencanaan pembangunan nasional tidak menjadi domain presiden saja tetapi hasil kesepakatan bersama seluruh rakyat dan mengikat seluruh penyelenggara negara.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125395494","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}