Kedudukan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang melaksanakan prinsip demokrasi secara tegas diatur oleh UUD 1945. Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya persamaan didepan hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Salah satu akibat hukum yang ditimbulkan dari Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum haru diakomodir hak pilih dan memilihnya oleh negara. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal di Indonesia adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki persamaan kedudukan didepan hukum dan pemerintahan. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal Indonesia yang tersebar di beberapa daerah seperti masyarakat penganut parmalim di Sumatera Utara, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Sapto Darmo di Jawa Tengah dan Masyarakat penganut Marapu di Sumba dan lainnya. Dalam konteks pelaksanaan hak-hak politik warga negara masih ditemukan ketidakadilan dan diskriminasi diantara masyarakat mayoritas kepada masyarakat minoritas melalui regulasi dan kebijakan terkait pemilihan umum, misalnya masih banyak ditemukan masyarakat yang menganut kepercayaan lokal tidak memiliki KTP Elektronik sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memilih dalam pemlihan umum. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan hak konstitusional penganut aliran kepercayaan dalam pemilihan umum berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan apakah Setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 97/PUU-XIV/2016, penganut aliran kepercayaan dapat menjadi pemilih dalam pemilihan umum tanpa harus mengadopsi salah satu dari ke-enam agama yang diakui di Indonesia. Kata Kunci: Hak Konstitusional, Pemilihan Umum, Penganut Aliran Kepercayaan.
{"title":"PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT PENGANUT KEPERCAYAAN LOKAL DALAM PEMILIHAN UMUM","authors":"Muhammad Yusrizal Adi Syaputra, M. Nasution","doi":"10.35586/JYUR.V6I1.787","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V6I1.787","url":null,"abstract":"Kedudukan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang melaksanakan prinsip demokrasi secara tegas diatur oleh UUD 1945. Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya persamaan didepan hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Salah satu akibat hukum yang ditimbulkan dari Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum haru diakomodir hak pilih dan memilihnya oleh negara. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal di Indonesia adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki persamaan kedudukan didepan hukum dan pemerintahan. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal Indonesia yang tersebar di beberapa daerah seperti masyarakat penganut parmalim di Sumatera Utara, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Sapto Darmo di Jawa Tengah dan Masyarakat penganut Marapu di Sumba dan lainnya. Dalam konteks pelaksanaan hak-hak politik warga negara masih ditemukan ketidakadilan dan diskriminasi diantara masyarakat mayoritas kepada masyarakat minoritas melalui regulasi dan kebijakan terkait pemilihan umum, misalnya masih banyak ditemukan masyarakat yang menganut kepercayaan lokal tidak memiliki KTP Elektronik sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memilih dalam pemlihan umum. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan hak konstitusional penganut aliran kepercayaan dalam pemilihan umum berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan apakah Setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 97/PUU-XIV/2016, penganut aliran kepercayaan dapat menjadi pemilih dalam pemilihan umum tanpa harus mengadopsi salah satu dari ke-enam agama yang diakui di Indonesia. Kata Kunci: Hak Konstitusional, Pemilihan Umum, Penganut Aliran Kepercayaan.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126336569","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Etika publik menekankan bukan hanya kode etik atau norma semata melainkan.dimensi reflektifnya. Etika publik dibutuhkan dalam pembentukan kebijakan publik yang sejatinya diterapkan sebagai pembaharuan dan perbaikan pelayanan publik. Permasalahan publik yang dirasa semakin kompleks dan rumit sejalan dengan meningkatnya isu publik. Ketika pejabat publik tidak mampu memisahkan secara tegas antara domain publik dan pribadi, maka akan berkorelasi negatif terhadap pelayanan publik. Hal ini tidak hanya dipicu oleh pejabat publik yang tidak menghayati arti dan pentingnya nilai etika publik bahkan parahnya pejabat publik tidak mengetahui apa itu etika publik. Etika publik memberikan dampak yang sangat besar dan serius terhadap pembuatan kebijakan publik. Keberhasilan suatu kebijakan publik juga sangat ditentukan oleh etika para pejabat publiknya.
{"title":"HARMONISASI ANTARA ETIKA PUBLIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK","authors":"Mustika Prabaningrum Kusumawati","doi":"10.35586/JYUR.V6I1.794","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V6I1.794","url":null,"abstract":"Etika publik menekankan bukan hanya kode etik atau norma semata melainkan.dimensi reflektifnya. Etika publik dibutuhkan dalam pembentukan kebijakan publik yang sejatinya diterapkan sebagai pembaharuan dan perbaikan pelayanan publik. Permasalahan publik yang dirasa semakin kompleks dan rumit sejalan dengan meningkatnya isu publik. Ketika pejabat publik tidak mampu memisahkan secara tegas antara domain publik dan pribadi, maka akan berkorelasi negatif terhadap pelayanan publik. Hal ini tidak hanya dipicu oleh pejabat publik yang tidak menghayati arti dan pentingnya nilai etika publik bahkan parahnya pejabat publik tidak mengetahui apa itu etika publik. Etika publik memberikan dampak yang sangat besar dan serius terhadap pembuatan kebijakan publik. Keberhasilan suatu kebijakan publik juga sangat ditentukan oleh etika para pejabat publiknya.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130399864","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran negara kepada kebolehan pengelola (amil) dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat di Indonesia. Metode penelitian ini merupakan kualitatif. Pendekatan yang digunakan yuridis-normatif. Kemudian analisis data melalui hukum integratif yang menanamkan dimensi ketaatan dalam beragama (diyani) dan dimensi ketetapan dalam bernegara (qada’i) melalui regulasi zakat yang berlaku di Indonesia. Kemudian dianalisis melalui metode diskriptif analitis. Kemudian hasil penelitian ini membuktikan bahwa negara mempunyai peran yang sangat penting dalam mengelola, memanajemen, dan mengedepankan kemakmuran dan kemaslahatan dengan memberikan peluang pengelolaan atau manajemen zakat melalui regulasi atau hubungan zakat tentang kebolehan amil zakat dalam pengambilan, pemungutan, dan pendistribusiannya.
{"title":"REGULASI PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA","authors":"Suprima Prima, Holilur Rahman","doi":"10.35586/JYUR.V6I1.873","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V6I1.873","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran negara kepada kebolehan pengelola (amil) dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat di Indonesia. Metode penelitian ini merupakan kualitatif. Pendekatan yang digunakan yuridis-normatif. Kemudian analisis data melalui hukum integratif yang menanamkan dimensi ketaatan dalam beragama (diyani) dan dimensi ketetapan dalam bernegara (qada’i) melalui regulasi zakat yang berlaku di Indonesia. Kemudian dianalisis melalui metode diskriptif analitis. Kemudian hasil penelitian ini membuktikan bahwa negara mempunyai peran yang sangat penting dalam mengelola, memanajemen, dan mengedepankan kemakmuran dan kemaslahatan dengan memberikan peluang pengelolaan atau manajemen zakat melalui regulasi atau hubungan zakat tentang kebolehan amil zakat dalam pengambilan, pemungutan, dan pendistribusiannya.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121640506","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dalam rangka mendorong implementasi prinsip Good Corporate Governance, maka pada Perusahaan Publik sekarang ini, tidak hanya mengenal adanya Komisaris Independen, Komite Audit, dan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), namun juga dikenal “Direktur independen” atau Independent Director yang duduk dalam jajaran pengurus perseroan. Peranannya adalah sebagai penyeimbang dari direktur-direktur terafiliasi lainnya dan pengakomodir pemangku kepentingan, baik kepentingan pemegang saham mayoritas, minoritas, dan publik serta memastikan pemenuhan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan Dewan Direksi yang efektif menarik investor dan memastikan investasi. Pentingnya keberadaan direktur independen dalam suatu perusahaan public juga ditegaskan dalam Surat Edaran Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: SE-00001/BEI/02-2014 tentang Penjelasan Mengenai Masa Jabatan Komisaris Independen dan Direktur Independen Perusahan Tercatat, yang merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.
为了鼓励良好的公司治理原则的实施,目前的公共公司不仅认识独立的专员、审计委员会和公司秘书,而且还认识坐在内部事务事务中的“独立主任”或独立董事。其作用是平衡其附属董事和利益相关者、多数股东、少数群体和公众利益,并确保良好公司治理原则的履行。拥有良好治理和有效董事会的公司吸引投资者并确保投资。印尼证券交易所(BEI)唱片公司独立董事存在的重要性也得到了强调:SE-00001 BEI / 02-2014关于独立和主任专员的任期解释独立注册公司,是后续的印尼证券交易所董事会实施法令Kep-00001 -北- 01-2014关于改变规则号码我有关于股票和证券股权性质除了股票账户的公司出版的记录。
{"title":"PERANAN DIREKTUR INDEPENDEN DALAM MEWUJUDKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA PERUSAHAAN PUBLIK DI INDONESIA","authors":"Alviani Supriatna, Baruga Ermond","doi":"10.35586/JYUR.V6I1.793","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V6I1.793","url":null,"abstract":"Dalam rangka mendorong implementasi prinsip Good Corporate Governance, maka pada Perusahaan Publik sekarang ini, tidak hanya mengenal adanya Komisaris Independen, Komite Audit, dan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), namun juga dikenal “Direktur independen” atau Independent Director yang duduk dalam jajaran pengurus perseroan. Peranannya adalah sebagai penyeimbang dari direktur-direktur terafiliasi lainnya dan pengakomodir pemangku kepentingan, baik kepentingan pemegang saham mayoritas, minoritas, dan publik serta memastikan pemenuhan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan Dewan Direksi yang efektif menarik investor dan memastikan investasi. Pentingnya keberadaan direktur independen dalam suatu perusahaan public juga ditegaskan dalam Surat Edaran Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor: SE-00001/BEI/02-2014 tentang Penjelasan Mengenai Masa Jabatan Komisaris Independen dan Direktur Independen Perusahan Tercatat, yang merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 Perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A Tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130963376","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pemilihan umum secara garis besar ialah tindakan yang dilakukan oleh negara yang sah untuk mendapatkan pemimpin dalam sebuah negara (jabatan politik), ketentuan mengenai penyelenggaran pemilu sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan, namun tidak sedikit dalam penyelenggaran pemilu, peserta pemilihan umum melakukan politik uang untuk memenangkan kompetisi tersebut. Tindakan politik uang harus diformulasikan dengan baik agar tindakan politik uang dapat benar-benar sesuai dengan hakikat politik uang. Tindakan penggantian uang transportasi, uang lelah dan uang makan dalam mobilisasi pemilih dalam kampanye terbuka perlu penegasan dari kajian ilmu hukum. Instumen hukum terhadap pencegahan politik uang harus dikaji secara mendalam, penerapan hukum pidana sebagai ultimum remidium harus dikaji secara mendalam, beberapa cara lainnya dapat digunakan sebagai metode pencegahan politik uang selain mekanisme hukum yang ada.
{"title":"KUALIFIKASI POLITIK UANG DAN STRATEGI HUKUM DAN KULTURAL ATAS PENCEGAHAN POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM","authors":"M. Nail","doi":"10.35586/.V5I2.770","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/.V5I2.770","url":null,"abstract":"Pemilihan umum secara garis besar ialah tindakan yang dilakukan oleh negara yang sah untuk mendapatkan pemimpin dalam sebuah negara (jabatan politik), ketentuan mengenai penyelenggaran pemilu sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan, namun tidak sedikit dalam penyelenggaran pemilu, peserta pemilihan umum melakukan politik uang untuk memenangkan kompetisi tersebut. Tindakan politik uang harus diformulasikan dengan baik agar tindakan politik uang dapat benar-benar sesuai dengan hakikat politik uang. Tindakan penggantian uang transportasi, uang lelah dan uang makan dalam mobilisasi pemilih dalam kampanye terbuka perlu penegasan dari kajian ilmu hukum. Instumen hukum terhadap pencegahan politik uang harus dikaji secara mendalam, penerapan hukum pidana sebagai ultimum remidium harus dikaji secara mendalam, beberapa cara lainnya dapat digunakan sebagai metode pencegahan politik uang selain mekanisme hukum yang ada.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"99 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123423405","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi dualisme kewenangan mengadili perkara anak sebagai pelaku kejahatan pelecehan seksual di Kota LangsaAceh. Penelitian ini digunakan jenis penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis empiris yaitu metode meneliti hak kewenangan mengadili perkara anak di Kota Langsa-Aceh dalam penerapan kenyataan hukumnya terjadi dualisme kewenangan mengadili perkara anak sebagai pelaku kejahatan pelecehan seksual di Kota Langsa. Kesimpulan yang dihasilkan adalah dualisme terjadi akibat dua ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk penegakan hukum perkara anak sebagai pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kewenangan mengadili ada pada Pengadilan Negeri sedangkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kewenangan mengadili ada pada Mahkamah Syar’iyah. Penanggulangan yang harus dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah adalah melengkapi sarana dan prasarana sistem peradilan anak yang memadai.
{"title":"DUALISME KEWENANGAN MENGADILI PERKARA ANAK SEBAGAI PELAKU KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL DI KOTA LANGSA-ACEH","authors":"Liza Agnesta Krisna, R. Fitriani","doi":"10.35586/.V5I2.771","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/.V5I2.771","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa terjadi dualisme kewenangan mengadili perkara anak sebagai pelaku kejahatan pelecehan seksual di Kota LangsaAceh. Penelitian ini digunakan jenis penelitian deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis empiris yaitu metode meneliti hak kewenangan mengadili perkara anak di Kota Langsa-Aceh dalam penerapan kenyataan hukumnya terjadi dualisme kewenangan mengadili perkara anak sebagai pelaku kejahatan pelecehan seksual di Kota Langsa. Kesimpulan yang dihasilkan adalah dualisme terjadi akibat dua ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk penegakan hukum perkara anak sebagai pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kewenangan mengadili ada pada Pengadilan Negeri sedangkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kewenangan mengadili ada pada Mahkamah Syar’iyah. Penanggulangan yang harus dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah adalah melengkapi sarana dan prasarana sistem peradilan anak yang memadai.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131220115","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perjanjian Kerja adalah Perjanjian atau kesepakatan yang diadakan antara serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang telah terdaftar pada departemen tenaga kerja dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kerja Di Perseroan Terbatas Ditinjau Dari Peraturan Perundang- Undangan Ketenagakerjaan dan apakah Perjanjian Kerja Yang Dibuat Oleh Perseroan Terbatas (PT) Dengan Pekerja Telah Memenuhi Unsur-Unsur Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan yakni: studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini, menyimpulkan bahwa saat ini masih terdapat beberapa perusahaan yang masih mencantumkan dalil-dalil perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu apabila salah satu perusahaan tidak membayarkan cuti karyawan yang belum diambil atau gugur, maka karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
{"title":"IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN DALAM PERJANJIAN KERJA ANTARA PERUSAHAAN DAN TENAGA KERJA DI PERSEROAN TERBATAS (PT)","authors":"W YulianaYuli, Sulastri, D. Ramadhani","doi":"10.35586/.V5I2.767","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/.V5I2.767","url":null,"abstract":"Perjanjian Kerja adalah Perjanjian atau kesepakatan yang diadakan antara serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang telah terdaftar pada departemen tenaga kerja dengan pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kerja Di Perseroan Terbatas Ditinjau Dari Peraturan Perundang- Undangan Ketenagakerjaan dan apakah Perjanjian Kerja Yang Dibuat Oleh Perseroan Terbatas (PT) Dengan Pekerja Telah Memenuhi Unsur-Unsur Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan yakni: studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian ini, menyimpulkan bahwa saat ini masih terdapat beberapa perusahaan yang masih mencantumkan dalil-dalil perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu apabila salah satu perusahaan tidak membayarkan cuti karyawan yang belum diambil atau gugur, maka karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121022931","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepadatan lapas, kebijakan Lapas Wirogunan untuk menanggulangi kelebihan kapasitas Lapas serta bagaimana formulasi pidana dan pemidanaan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di dalam Lapas. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Faktor-faktor yang mempengaruhi kepadatan kapasitas di dalam Lapas yaitu; Pertama, tingginya tingkat Kriminalitas dan Kedua, Kebijakan Peradilan Hukum Pidana. (2) Kebijakan yang dilakukan oleh Lapas Wirogunan ialah dengan mengoptimalkan dengan program terintegrasi di dalam Lapas. (3) Formulasi pidana dan pemidanaan yang dapat dilakukan ialah pertama merevisi KUHP yang semula berprinsip komulasi menjadi prinsip pidana yang memiliki konsep alternatif, yang kedua merubah pandangan hakim yang cenderung menjatuhkan pidana penjara menjadi adanya pidana alternative lain dalam KUHP. Ketiga, pemerintah menambah Lapas di Indonesia, sehingga formulasi ini mampu menekan adanya tindak pidana.
{"title":"KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI KELEBIHAN KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN","authors":"Safaruddin Harefa","doi":"10.35586/.V5I2.773","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/.V5I2.773","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepadatan lapas, kebijakan Lapas Wirogunan untuk menanggulangi kelebihan kapasitas Lapas serta bagaimana formulasi pidana dan pemidanaan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di dalam Lapas. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Faktor-faktor yang mempengaruhi kepadatan kapasitas di dalam Lapas yaitu; Pertama, tingginya tingkat Kriminalitas dan Kedua, Kebijakan Peradilan Hukum Pidana. (2) Kebijakan yang dilakukan oleh Lapas Wirogunan ialah dengan mengoptimalkan dengan program terintegrasi di dalam Lapas. (3) Formulasi pidana dan pemidanaan yang dapat dilakukan ialah pertama merevisi KUHP yang semula berprinsip komulasi menjadi prinsip pidana yang memiliki konsep alternatif, yang kedua merubah pandangan hakim yang cenderung menjatuhkan pidana penjara menjadi adanya pidana alternative lain dalam KUHP. Ketiga, pemerintah menambah Lapas di Indonesia, sehingga formulasi ini mampu menekan adanya tindak pidana.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129520140","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Itikad baik dalam pendaftaran merek merupakan awal dari diajukannya permohonan pendaftaran merek dan merek terkenal di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang nomor 15 tahun 2001 yaitu merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Penelitian ini diharapkan memberikan pengetahuan umum yang dapat memberikan gambaran yang jelas tentang itikad baik dalam pendaftaran merek terkenal di Indonesia. Target khusus yang ingin dicapai adalah konsep itikad baik yang diatur dalam hukum positif di Indonesia dan perkembangannya dari konsep itikad baik. Sehingga akan memberikan pemahaman yang jelas tentang itikad baik dalam pendaftaran merek dan merek terkenal di Indonesia.
{"title":"ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK TERKENAL DI INDONESIA","authors":"S. .","doi":"10.35586/.V5I2.772","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/.V5I2.772","url":null,"abstract":"Itikad baik dalam pendaftaran merek merupakan awal dari diajukannya permohonan pendaftaran merek dan merek terkenal di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang nomor 15 tahun 2001 yaitu merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Penelitian ini diharapkan memberikan pengetahuan umum yang dapat memberikan gambaran yang jelas tentang itikad baik dalam pendaftaran merek terkenal di Indonesia. Target khusus yang ingin dicapai adalah konsep itikad baik yang diatur dalam hukum positif di Indonesia dan perkembangannya dari konsep itikad baik. Sehingga akan memberikan pemahaman yang jelas tentang itikad baik dalam pendaftaran merek dan merek terkenal di Indonesia.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127880460","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Insider trading merupakan kegiatan corporate insiders atau praktek orang dalam korporasi yang melaksanakan transaksi kegiatan sekuritas atau trading dengan memanfaatkan informasi yang eksklusif yang mereka miliki atau inside nonpublic information atau yang dikenal dengan istilah informasi orang dalam. Pada Tahun 2001 silam, dunia pasar modal diguncang kasus besar mengenai adanya laporan indikasi insider trading dan manipulasi pasar dalam penjualan saham PT Bank Central Asia Tbk. Bahwa terdapat indikasi terjadinya kegiatan insider trading pada pembentukan harga saham PT. BCA. Sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku insider trading adalah berdasarkan Pasal 104 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.
{"title":"INSIDER TRADING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA","authors":"Yunial Laily Mutiari, Muhammad Syahri Ramadhan","doi":"10.35586/.V5I2.769","DOIUrl":"https://doi.org/10.35586/.V5I2.769","url":null,"abstract":"Insider trading merupakan kegiatan corporate insiders atau praktek orang dalam korporasi yang melaksanakan transaksi kegiatan sekuritas atau trading dengan memanfaatkan informasi yang eksklusif yang mereka miliki atau inside nonpublic information atau yang dikenal dengan istilah informasi orang dalam. Pada Tahun 2001 silam, dunia pasar modal diguncang kasus besar mengenai adanya laporan indikasi insider trading dan manipulasi pasar dalam penjualan saham PT Bank Central Asia Tbk. Bahwa terdapat indikasi terjadinya kegiatan insider trading pada pembentukan harga saham PT. BCA. Sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku insider trading adalah berdasarkan Pasal 104 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-04-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127501567","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}