Pub Date : 2022-05-31DOI: 10.14710/jphi.v4i2.197-212
Mega Bintang Ninage, Amalia Diamantina
Setiap negara mempunyai tatanan dan kewenangan sendiri untuk mengatur batas izin tinggal bagi warga negara asing. Tidak menutup kemungkinann warga negara asing melakukan penyalahgunaan batas waktu izin tinggal demi mewujudkan kepentingan pribadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tugas dan kewenangan Kantor Imigrasi Semarang dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran batas izin tinggal kunjungan warga negara asing. Metode yang digunakan adalah hukum empiris yakni didasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil hasil wawancara yang dilakukan dengan pihak Imigrasi Semarang. Penelitian ini menunjukan adanya kendala dalam mencegah penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan seperti wilayah Kota Semarang yang cukup luas yang mengakibatkan keterbatasan jangkauan pengawasan terhadap WNA, kurangnya jumlah pekerja dari pihak Imigrasi, kurangnya komunikasi dua arah atau lemahnya koordinasi di antara instansi terkait, minim partisipasi dari masyarakat untuk melapor dan membantu pihak Imigrasi mencegah penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan warga Negara Asing.
{"title":"Pencegah Penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan Warga Negara Asing Oleh Kantor Imigrasi Semarang","authors":"Mega Bintang Ninage, Amalia Diamantina","doi":"10.14710/jphi.v4i2.197-212","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.197-212","url":null,"abstract":"Setiap negara mempunyai tatanan dan kewenangan sendiri untuk mengatur batas izin tinggal bagi warga negara asing. Tidak menutup kemungkinann warga negara asing melakukan penyalahgunaan batas waktu izin tinggal demi mewujudkan kepentingan pribadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tugas dan kewenangan Kantor Imigrasi Semarang dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran batas izin tinggal kunjungan warga negara asing. Metode yang digunakan adalah hukum empiris yakni didasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil hasil wawancara yang dilakukan dengan pihak Imigrasi Semarang. Penelitian ini menunjukan adanya kendala dalam mencegah penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan seperti wilayah Kota Semarang yang cukup luas yang mengakibatkan keterbatasan jangkauan pengawasan terhadap WNA, kurangnya jumlah pekerja dari pihak Imigrasi, kurangnya komunikasi dua arah atau lemahnya koordinasi di antara instansi terkait, minim partisipasi dari masyarakat untuk melapor dan membantu pihak Imigrasi mencegah penyalahgunaan Izin Tinggal Kunjungan warga Negara Asing.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131831498","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-05-31DOI: 10.14710/jphi.v4i2.150-169
Kristantini Sugiharti, Yetty Komalasari Dewi
Notaris membutuhkan suatu perlindungan hukum ketika melaksanakan kewajibannya untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari suatu Badan Hukum. Perlindungan tersebut menjadi penting guna meminimalisasi konsekuensi risiko hukum yang dapat terjadi serta mengoptimalkan pelaksanaan Perpres 13/2018 sebagai upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis isu-isu terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat oleh Notaris sebagai salah satu lembaga pelaksana yang ditunjuk oleh Perpres tersebut, yaitu mengenai alasan penting Notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dan bagaimana Surat Pernyataan Pemilik Manfaat dapat memberikan perlindungan bagi Notaris yang telah menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari tuntutan hukum. Dengan menerapkan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, tulisan ini menyimpulkan, bahwa penting bagi Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, karena Notaris memiliki kewenangan untuk mengenali penghadap guna memperoleh informasi yang benar mengenai penghadap, sehingga dapat berperan sebagai gatekeeper untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan TPPU atau setidaknya mengurangi risiko terjadinya TPPU. Namun demikian, di sisi lain perlindungan hukum bagi Notaris yang telah melaksanakan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat melalui Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang dibuat oleh penghadap tidak sepenuhnya dapat melindungi Notaris dari tuntutan hukum, karena surat tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila tidak disangkal oleh yang menandatanganinya.
{"title":"Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat: Perlindungan Terhadap Notaris Dalam Mengenali Pemilik Manfaat?","authors":"Kristantini Sugiharti, Yetty Komalasari Dewi","doi":"10.14710/jphi.v4i2.150-169","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.150-169","url":null,"abstract":"Notaris membutuhkan suatu perlindungan hukum ketika melaksanakan kewajibannya untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari suatu Badan Hukum. Perlindungan tersebut menjadi penting guna meminimalisasi konsekuensi risiko hukum yang dapat terjadi serta mengoptimalkan pelaksanaan Perpres 13/2018 sebagai upaya pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis isu-isu terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat oleh Notaris sebagai salah satu lembaga pelaksana yang ditunjuk oleh Perpres tersebut, yaitu mengenai alasan penting Notaris menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dan bagaimana Surat Pernyataan Pemilik Manfaat dapat memberikan perlindungan bagi Notaris yang telah menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari tuntutan hukum. Dengan menerapkan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, tulisan ini menyimpulkan, bahwa penting bagi Notaris untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, karena Notaris memiliki kewenangan untuk mengenali penghadap guna memperoleh informasi yang benar mengenai penghadap, sehingga dapat berperan sebagai gatekeeper untuk berkontribusi dalam upaya pemberantasan TPPU atau setidaknya mengurangi risiko terjadinya TPPU. Namun demikian, di sisi lain perlindungan hukum bagi Notaris yang telah melaksanakan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat melalui Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang dibuat oleh penghadap tidak sepenuhnya dapat melindungi Notaris dari tuntutan hukum, karena surat tersebut hanya memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila tidak disangkal oleh yang menandatanganinya.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126833636","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-01-31DOI: 10.14710/jphi.v4i1.107-120
Purnama Hadi Kusuma, Kholis Roisah
Ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis merupakan bagian dari rezim kekayaan intelektual yang bisa dimiliki secara komunal. Kepemilikan komunal menjadi rezim kekayaan intelektual yang khas yang menjadi asset suatu golongan masyarakat tertentu yang menunjukkan corak keunikannya dan negara wajib memberikan perlindungan agar tidak diambil oleh masyarakat dari wilayah lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana sistem perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis dalam sistem hukum kekayaan intelektual yang merupakan milik bagi segelintir orang asli yang menjadi suatu keunikan yang memiliki nilai ekonomi yang membedakan daerah tersebut dengan daerah lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis dari penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis yang meneliti sumber data sekunder yang diperoleh dari membaca bahan kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Upaya perlindungan ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis melalui ketentuan hak cipta, Neighbouring Right dan hukum kekayaan industri, dan indikasi geografis mendapatkan perlindungan melalui ketentuan TRIPs Agreement, perjanjian lisabon, dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Kepemilikan komunal ekspresi budaya tradisonal dan indikasi geografis berdasarkan fiolosofinya bahwa komunitas masyarakat yang berkerja keras untuk memelihara, mempertahankan dan mengembangkan Ekspresi Budaya Tradsional dan mempertahankan eksistensi karakteristik produk IG merupakan analogi labour dalam pemikiran Jhon Locke yang dijadikan legimitasi kepemilikan secara komunal oleh komunitas yang harus dihormati dan dilindungi oleh siapun juga termasuk Negara.
{"title":"Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dan Indikasi Geografis: Suatu Kekayaan Intelektual Dengan Kepemilikan Komunal","authors":"Purnama Hadi Kusuma, Kholis Roisah","doi":"10.14710/jphi.v4i1.107-120","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.107-120","url":null,"abstract":"Ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis merupakan bagian dari rezim kekayaan intelektual yang bisa dimiliki secara komunal. Kepemilikan komunal menjadi rezim kekayaan intelektual yang khas yang menjadi asset suatu golongan masyarakat tertentu yang menunjukkan corak keunikannya dan negara wajib memberikan perlindungan agar tidak diambil oleh masyarakat dari wilayah lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana sistem perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis dalam sistem hukum kekayaan intelektual yang merupakan milik bagi segelintir orang asli yang menjadi suatu keunikan yang memiliki nilai ekonomi yang membedakan daerah tersebut dengan daerah lainnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis dari penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis yang meneliti sumber data sekunder yang diperoleh dari membaca bahan kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Upaya perlindungan ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis melalui ketentuan hak cipta, Neighbouring Right dan hukum kekayaan industri, dan indikasi geografis mendapatkan perlindungan melalui ketentuan TRIPs Agreement, perjanjian lisabon, dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Kepemilikan komunal ekspresi budaya tradisonal dan indikasi geografis berdasarkan fiolosofinya bahwa komunitas masyarakat yang berkerja keras untuk memelihara, mempertahankan dan mengembangkan Ekspresi Budaya Tradsional dan mempertahankan eksistensi karakteristik produk IG merupakan analogi labour dalam pemikiran Jhon Locke yang dijadikan legimitasi kepemilikan secara komunal oleh komunitas yang harus dihormati dan dilindungi oleh siapun juga termasuk Negara.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128583912","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-01-31DOI: 10.14710/jphi.v4i1.14-33
Desi Apriani, Syafrinaldi Syafrinaldi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengecualikan pelaku usaha kecil yang berarti larangan menurut undang-undang tidak berlaku bagi pelaku usaha kecil. Larangan ini menimbulkan pro-kontra sejak pembahasan RUU di tahun 1998. Di sisi lain Hukum perlindungan konsumen hadir sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari perilaku pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen, dimana kerugian konsumen salah satunya disebabkan oleh persaingan usaha tidak sehat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pengecualian pelaku usaha kecil menurut hukum persaingan usaha Indonesia dengan upaya melindungi konsumen berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan pengecualian pelaku usaha kecil dari hukum persaingan usaha di Indonesia, berakibat pelaku usaha kecil dapat menjalankan kegiatan usaha dengan tidak sehat, seperti melakukan perjanjian penetapan harga, pembagian wilayah, dan bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Benturan antara upaya melindungi pelaku usaha kecil menurut hukum persaingan usaha dengan upaya melindungi konsumen dalam hukum perlindungan konsumen. Ketentuan pengecualian terhadap pelaku usaha kecil perlu mendapat perhatian lebih mendalam, dalam rangka membangun dan menuju hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
{"title":"Konflik Norma Antara Perlindungan Usaha Kecil Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia Dengan Perlindungan Konsumen","authors":"Desi Apriani, Syafrinaldi Syafrinaldi","doi":"10.14710/jphi.v4i1.14-33","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.14-33","url":null,"abstract":"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengecualikan pelaku usaha kecil yang berarti larangan menurut undang-undang tidak berlaku bagi pelaku usaha kecil. Larangan ini menimbulkan pro-kontra sejak pembahasan RUU di tahun 1998. Di sisi lain Hukum perlindungan konsumen hadir sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari perilaku pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen, dimana kerugian konsumen salah satunya disebabkan oleh persaingan usaha tidak sehat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pengecualian pelaku usaha kecil menurut hukum persaingan usaha Indonesia dengan upaya melindungi konsumen berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan pengecualian pelaku usaha kecil dari hukum persaingan usaha di Indonesia, berakibat pelaku usaha kecil dapat menjalankan kegiatan usaha dengan tidak sehat, seperti melakukan perjanjian penetapan harga, pembagian wilayah, dan bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Benturan antara upaya melindungi pelaku usaha kecil menurut hukum persaingan usaha dengan upaya melindungi konsumen dalam hukum perlindungan konsumen. Ketentuan pengecualian terhadap pelaku usaha kecil perlu mendapat perhatian lebih mendalam, dalam rangka membangun dan menuju hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115777308","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-01-31DOI: 10.14710/jphi.v4i1.73-88
Auliya Hamida, Joko Setiyono
Perlindungan hak anak seperti yang tertuang dalam bertujuan untuk menjamin terwujudnya perlindungan hak-hak anak. Anak adalah golongan yang rentan dan merupakan harapan masa depan bangsa sehingga anak harus bertumbuh dan berkembang dengan baik secara jasmani dan rohani. Fakta empirisnya, saat ini masih terjadi kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua yang menimbulkan permasalah terhadap perlindungan bagi anak terutama hak-hak yang dimilikinya. Maka, penelitian ini bertujuan mengetahui dan mengkaji perbandingan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan rumah tangga di Indonesia dengan Malaysia. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menekankan pada bahan pustaka atau data sekunder. Di Indonesia, perlindungan anak korban KDRT tersebar di beberapa instrumen hukum. Salah satunya diatur dalam Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Sementara di Malaysia, diatur dengan Akta Kanak- Kanak 2001. Malaysia tidak memiliki badan atau lembaga nasional yang khusus untuk menangani permasalahan mengenai anak. Di India terdapat lembaga nasional untuk menangani dan melindungi korban KDRT yaitu API Institute dan NICWRC.
{"title":"Analisis Kritis Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Kajian Perbandingan Hukum","authors":"Auliya Hamida, Joko Setiyono","doi":"10.14710/jphi.v4i1.73-88","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.73-88","url":null,"abstract":"Perlindungan hak anak seperti yang tertuang dalam bertujuan untuk menjamin terwujudnya perlindungan hak-hak anak. Anak adalah golongan yang rentan dan merupakan harapan masa depan bangsa sehingga anak harus bertumbuh dan berkembang dengan baik secara jasmani dan rohani. Fakta empirisnya, saat ini masih terjadi kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua yang menimbulkan permasalah terhadap perlindungan bagi anak terutama hak-hak yang dimilikinya. Maka, penelitian ini bertujuan mengetahui dan mengkaji perbandingan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan rumah tangga di Indonesia dengan Malaysia. Metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang menekankan pada bahan pustaka atau data sekunder. Di Indonesia, perlindungan anak korban KDRT tersebar di beberapa instrumen hukum. Salah satunya diatur dalam Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Sementara di Malaysia, diatur dengan Akta Kanak- Kanak 2001. Malaysia tidak memiliki badan atau lembaga nasional yang khusus untuk menangani permasalahan mengenai anak. Di India terdapat lembaga nasional untuk menangani dan melindungi korban KDRT yaitu API Institute dan NICWRC.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122705823","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-01-31DOI: 10.14710/jphi.v4i1.139-144
Markus Suryoutomo, Siti Mariyam, Adhi Putra Satria
Rumusan Pasal 1365 KUHPerdata telah menormakan perbuatan melawan hukum. Norma tersebut mengatur pula secara limitatif asas hukum penggantian kerugian yang bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai perkara di pengadilan, seringkali hakim secara ex-officio (kewenangan hakim dalam jabatannya), memberikan dan menetapkan penggantian kerugian (schade vergoeding) meskipun pihak korban tidak menuntutnya. Ganti kerugian atas gugatan perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata hanya mengatur kerugian materiel akan tetapi tidak mengatur ganti kerugian imateriel. Kerugian materiel (materiële schadevergoeding) merupakan kerugian bersifat wujud yang dapat dinilai dengan uang. Kajian normatif ini bertujuan untuk menganalisis koherensi putusan hakim dalam pembuktian ganti rugi imateriel perbuatan melawan hukum. Kajian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Kajian ini menunjukan pemberian ganti kerugian materiil dapat diberikan oleh hakim dengan bukti-bukti kerugian yang diderita. Kerugian imateriel (immateriële schadevergoeding) berupa segala sesuatu yang bersifat non-materi yang jumlahnya tidak dapat diperhitungkan secara matematis. Syaratnya adalah bahwa jumlah ganti-rugi tersebut haruslah wajar. Pemberian ganti kerugian imateriel dapat dikabulkan oleh hakim berdasarkan kebijaksanaannya dengan prinsip ex aequo et bono (naar een goede justitie rechtdoen).
{"title":"Koherensi Putusan Hakim Dalam Pembuktian Ganti Rugi Imateriel Perbuatan Melawan Hukum","authors":"Markus Suryoutomo, Siti Mariyam, Adhi Putra Satria","doi":"10.14710/jphi.v4i1.139-144","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.139-144","url":null,"abstract":"Rumusan Pasal 1365 KUHPerdata telah menormakan perbuatan melawan hukum. Norma tersebut mengatur pula secara limitatif asas hukum penggantian kerugian yang bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai perkara di pengadilan, seringkali hakim secara ex-officio (kewenangan hakim dalam jabatannya), memberikan dan menetapkan penggantian kerugian (schade vergoeding) meskipun pihak korban tidak menuntutnya. Ganti kerugian atas gugatan perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata hanya mengatur kerugian materiel akan tetapi tidak mengatur ganti kerugian imateriel. Kerugian materiel (materiële schadevergoeding) merupakan kerugian bersifat wujud yang dapat dinilai dengan uang. Kajian normatif ini bertujuan untuk menganalisis koherensi putusan hakim dalam pembuktian ganti rugi imateriel perbuatan melawan hukum. Kajian ini menggunakan metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan. Kajian ini menunjukan pemberian ganti kerugian materiil dapat diberikan oleh hakim dengan bukti-bukti kerugian yang diderita. Kerugian imateriel (immateriële schadevergoeding) berupa segala sesuatu yang bersifat non-materi yang jumlahnya tidak dapat diperhitungkan secara matematis. Syaratnya adalah bahwa jumlah ganti-rugi tersebut haruslah wajar. Pemberian ganti kerugian imateriel dapat dikabulkan oleh hakim berdasarkan kebijaksanaannya dengan prinsip ex aequo et bono (naar een goede justitie rechtdoen). ","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122680255","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-01-31DOI: 10.14710/jphi.v4i1.89-106
Abdurrakhman Alhakim
Kriminalisasi yang dialami oleh para jurnalis seringkali dikaitkan dengan pasal pencemaran nama baik (defamasi), ujaran kebencian, hingga pornografi. Pasal-pasal “karet” tersebut cenderung bersifat multitafsir dan digunakan untuk menghindari kritik dari jurnalis. Berkaca pada fenomena tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk memberikan kajian terkait arti penting dari jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang kritis sehingga tidak dikriminalisasikan oleh pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji hukum perlindungan para jurnalis melalui revisi UU ITE dan penguatan UU Pers dengan memperhatikan kepentingan pers dalam memberikan berita publik. Penelitian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum akibat salah tafsir akan berdampak pada pengucilan suara pers. Pemerintah harus menjamin perlindungan jurnalis sebagai pertanggungjawaban bahwa Indonesia mendukung kebebasan pers dan demokrasi. Dengan demikian, para regulator harus menempatkan masalah kriminalisasi terhadap bidang jurnalistik sebagai prioritas untuk mewujudkan makna sesungguhnya dari demokrasi.
{"title":"Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Jurnalis dari Risiko Kriminalisasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia","authors":"Abdurrakhman Alhakim","doi":"10.14710/jphi.v4i1.89-106","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.89-106","url":null,"abstract":"Kriminalisasi yang dialami oleh para jurnalis seringkali dikaitkan dengan pasal pencemaran nama baik (defamasi), ujaran kebencian, hingga pornografi. Pasal-pasal “karet” tersebut cenderung bersifat multitafsir dan digunakan untuk menghindari kritik dari jurnalis. Berkaca pada fenomena tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk memberikan kajian terkait arti penting dari jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang kritis sehingga tidak dikriminalisasikan oleh pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengkaji hukum perlindungan para jurnalis melalui revisi UU ITE dan penguatan UU Pers dengan memperhatikan kepentingan pers dalam memberikan berita publik. Penelitian ini menunjukkan bahwa kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum akibat salah tafsir akan berdampak pada pengucilan suara pers. Pemerintah harus menjamin perlindungan jurnalis sebagai pertanggungjawaban bahwa Indonesia mendukung kebebasan pers dan demokrasi. Dengan demikian, para regulator harus menempatkan masalah kriminalisasi terhadap bidang jurnalistik sebagai prioritas untuk mewujudkan makna sesungguhnya dari demokrasi. ","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127034543","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-01-31DOI: 10.14710/jphi.v4i1.34-48
Salma Nur Hanifah, Darminto Hartono Paulus
Wabah Covid-19 yang mendunia ini telah memberi berbagai dampak pada kondisi negara dan masyarakat. Masalah kesehatan dan perekonomian merupakan faktor utama yang perlu diatasi dengan cepat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran pemerintah serta Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator bidang keuangan di Indonesia dalam penanganan wabah ini terutama dalama aspek membangkitkan ekonomi nasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yang mana menggunakan data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan bersifat kualitatif. Berdasarkan kajian studi pustaka, artikel ini berkesimpulan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan berbagai peraturan dalam hal tindakan pencegahan penurunan stabilitas perekonomian nasional serta peran pemerintah dari aspek hukum yang telah mengeluarkan kebijakan mengenai stabilitas sistem keuangan hingga peraturan kesehatan guna menekan rantai penularan wabah.
{"title":"Analisis Yuridis Kebijakan Pemerintah Dalam Membangkitkan Ekonomi Nasional Dampak Covid-19","authors":"Salma Nur Hanifah, Darminto Hartono Paulus","doi":"10.14710/jphi.v4i1.34-48","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.34-48","url":null,"abstract":"Wabah Covid-19 yang mendunia ini telah memberi berbagai dampak pada kondisi negara dan masyarakat. Masalah kesehatan dan perekonomian merupakan faktor utama yang perlu diatasi dengan cepat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran pemerintah serta Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator bidang keuangan di Indonesia dalam penanganan wabah ini terutama dalama aspek membangkitkan ekonomi nasional. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yang mana menggunakan data sekunder dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan bersifat kualitatif. Berdasarkan kajian studi pustaka, artikel ini berkesimpulan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan berbagai peraturan dalam hal tindakan pencegahan penurunan stabilitas perekonomian nasional serta peran pemerintah dari aspek hukum yang telah mengeluarkan kebijakan mengenai stabilitas sistem keuangan hingga peraturan kesehatan guna menekan rantai penularan wabah. ","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122085193","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-01-31DOI: 10.14710/jphi.v4i1.61-72
Rosania Paradiaz, E. Soponyono
Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri, kata pelecehan seksual sudah tidak asing karena hampir setiap tahunnya kasus pelecehan seksual terjadi.Permasalahan kekerasan seksual sudah sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban, oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang merupakan bagian dari tipology penelitian doctrinal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rancangan hukum pidana untuk kasus kekerasan seksual menjadi suatu hal yang urgensi, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pembuatan udang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual, penyelesaian terhadap kasus kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban kasus kekerasan seksual dapat dijalankan dengan baik.
{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual","authors":"Rosania Paradiaz, E. Soponyono","doi":"10.14710/jphi.v4i1.61-72","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.61-72","url":null,"abstract":"Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri, kata pelecehan seksual sudah tidak asing karena hampir setiap tahunnya kasus pelecehan seksual terjadi.Permasalahan kekerasan seksual sudah sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban, oleh karena itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang merupakan bagian dari tipology penelitian doctrinal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rancangan hukum pidana untuk kasus kekerasan seksual menjadi suatu hal yang urgensi, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pembuatan udang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual, penyelesaian terhadap kasus kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban kasus kekerasan seksual dapat dijalankan dengan baik.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"191 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132495770","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Saat ini, problematika penyalahgunaan narkotika memang telah merusak seluruh elemen masyarakat yang menjadi pengguna, tidak terkecuali termasuk anak-anak. Maka dari itu rehabilitasi hadir untuk memberikan perlindungan untuk pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dengan memberi kesempatan kepada mereka untuk sembuh dan melanjutkan kembali kehidupannya dalam masyarakat, terkhusus untuk penyalahguna narkotika yang diklasifikasikan sebagai anak. Urgensi penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penerapan rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika dan hambatan apa saja dalam proses penerapan rehabilitasi. Tulisan ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif dengan memaksimalkan pendekatan kasus dan pendekatan Undang–Undang. Hasil penelitian ini di dapat bahwa Proses rehabilitasi terdiri dari 5 (lima) tahap yaitu intake process, detoksifikasi, entry, primary stage, dan re-entry stage. Penerapan Rehabilitasi juga menemukan hambatan seperti ketidaktahuan masyarakat secara menyeluruh dan tidak kooperatifnya calon residen. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan saran yang konstruktif mengenai rehabilitasi terhadap anak yang menjadi penyalahguna narkotika serta memberikan informasi untuk masyarakat, lembaga pemerhati anak, dan anggota masyarakat yang terlibat.
{"title":"Penerapan Rehabilitasi Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika","authors":"Risya Hadiansyah, Nur Rochaeti","doi":"10.14710/jphi.v4i1.1-13","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.1-13","url":null,"abstract":"Saat ini, problematika penyalahgunaan narkotika memang telah merusak seluruh elemen masyarakat yang menjadi pengguna, tidak terkecuali termasuk anak-anak. Maka dari itu rehabilitasi hadir untuk memberikan perlindungan untuk pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dengan memberi kesempatan kepada mereka untuk sembuh dan melanjutkan kembali kehidupannya dalam masyarakat, terkhusus untuk penyalahguna narkotika yang diklasifikasikan sebagai anak. Urgensi penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penerapan rehabilitasi terhadap anak penyalahguna narkotika dan hambatan apa saja dalam proses penerapan rehabilitasi. Tulisan ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif dengan memaksimalkan pendekatan kasus dan pendekatan Undang–Undang. Hasil penelitian ini di dapat bahwa Proses rehabilitasi terdiri dari 5 (lima) tahap yaitu intake process, detoksifikasi, entry, primary stage, dan re-entry stage. Penerapan Rehabilitasi juga menemukan hambatan seperti ketidaktahuan masyarakat secara menyeluruh dan tidak kooperatifnya calon residen. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan saran yang konstruktif mengenai rehabilitasi terhadap anak yang menjadi penyalahguna narkotika serta memberikan informasi untuk masyarakat, lembaga pemerhati anak, dan anggota masyarakat yang terlibat.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"90 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120950149","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}