Pub Date : 2019-09-24DOI: 10.14710/JPHI.V1I3.337-351
Roni Gunawan Raja Gukguk, Nyoman Serikat Putra Jaya
Tindak pidana narkotika adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan merupakan kejahatan yang terorganisir. Tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan transnasional yang merupakan suatu bentuk kejahatan lintas batas negara. Hal ini menyebabkan perkembangan kejahatan narkotika yang terjadi di negara-negara didunia perlu untuk diberantas secara tuntas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kejahatan narkotika sebagai salah satu kejahatan transnasional dan untuk mengetahui langkah yang dilakukan negara dalam menangani kejahatan narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Penyalahgunaan narkotika pada saat ini sangat meresahkan semua umat manusia, karena pada saat ini narkotika adalah sebuah momok bagi seluruh bangsa pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.
{"title":"TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI TRANSNASIONAL ORGANIZED CRIME","authors":"Roni Gunawan Raja Gukguk, Nyoman Serikat Putra Jaya","doi":"10.14710/JPHI.V1I3.337-351","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/JPHI.V1I3.337-351","url":null,"abstract":"Tindak pidana narkotika adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan merupakan kejahatan yang terorganisir. Tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan transnasional yang merupakan suatu bentuk kejahatan lintas batas negara. Hal ini menyebabkan perkembangan kejahatan narkotika yang terjadi di negara-negara didunia perlu untuk diberantas secara tuntas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kejahatan narkotika sebagai salah satu kejahatan transnasional dan untuk mengetahui langkah yang dilakukan negara dalam menangani kejahatan narkotika. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Penyalahgunaan narkotika pada saat ini sangat meresahkan semua umat manusia, karena pada saat ini narkotika adalah sebuah momok bagi seluruh bangsa pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134308429","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-09-24DOI: 10.14710/jphi.v1i3.379-391
Raden Ani Eko Wahyuni, Bambang Eko Turisno
Kemajuan teknologi berdampak bagi aspek kehidupan ekonomi masyarakat. Munculnya finansial teknologi dalam bentuk pinjaman online memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan waktu yang singkat dan mudah prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas praktik pinjaman online ilegal dari perspektif etika bisnis. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pada praktik Financial Technology (tekfin) yaitu pinjaman online ditemukan beberapa masalah seperti munculnya pinjaman online illegal, tercatat sejak Januari 2018 hingga April 2019, Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antar pihak (peer to peer lending) tak berizin. Apabila dilihat dari perspektif etika bisnis, kegiatan pinjaman online bisa dilakukan dengan saling menjaga kepercayaan yang memiliki pengaruh besar terhadap reputasi perusahaan. Namun apabila perusahaan tersebut ilegal dapat memicu terjadinya tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang atau penyalahgunaan data milik konsumen. Kondisi tersebut dipicu oleh masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai bisnis finansial teknologi.
{"title":"PRAKTIK FINANSIAL TEKNOLOGI ILEGAL DALAM BENTUK PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI ETIKA BISNIS","authors":"Raden Ani Eko Wahyuni, Bambang Eko Turisno","doi":"10.14710/jphi.v1i3.379-391","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391","url":null,"abstract":"Kemajuan teknologi berdampak bagi aspek kehidupan ekonomi masyarakat. Munculnya finansial teknologi dalam bentuk pinjaman online memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan waktu yang singkat dan mudah prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas praktik pinjaman online ilegal dari perspektif etika bisnis. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pada praktik Financial Technology (tekfin) yaitu pinjaman online ditemukan beberapa masalah seperti munculnya pinjaman online illegal, tercatat sejak Januari 2018 hingga April 2019, Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antar pihak (peer to peer lending) tak berizin. Apabila dilihat dari perspektif etika bisnis, kegiatan pinjaman online bisa dilakukan dengan saling menjaga kepercayaan yang memiliki pengaruh besar terhadap reputasi perusahaan. Namun apabila perusahaan tersebut ilegal dapat memicu terjadinya tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang atau penyalahgunaan data milik konsumen. Kondisi tersebut dipicu oleh masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai bisnis finansial teknologi.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"64 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124052898","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-09-24DOI: 10.14710/jphi.v1i3.294-307
Herdian Ayu Andreana Beru Tarigan, Darminto Hartono Paulus
Semakin tingginya persaingan di industri perbankan Indonesia, mendorong banyak bank meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan memamfaatkan perkembangan teknologi informasi. Inovasi layanan dalam penggunanan teknologi informasi mendorong perbankan untuk memasuki era layanan perbankan digital. Namun, berkembangnya layanan perbankan digital juga meningkatkan resiko yang akan dihadapi oleh bank. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran penyelenggaraan layanan perbankan digital serta perlindungan nasabah atas resiko dari layanan perbankan digital. Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyelenggaraan layanan perbankan digital diatur oleh Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 yang merupakan perlindungan preventif terkait perlindungan nasabah. Adanya Peraturan OJK ini diharapkan bank sebagai penyelenggara layanan perbankan digital selalu mengedepankan menejemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi. Perlindungan represif berupa pertanggungjawaban pihak bank atas pengaduan dari nasabah pengguna layanan perbankan digital.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH ATAS PENYELENGGARAAN LAYANAN PERBANKAN DIGITAL","authors":"Herdian Ayu Andreana Beru Tarigan, Darminto Hartono Paulus","doi":"10.14710/jphi.v1i3.294-307","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.294-307","url":null,"abstract":"Semakin tingginya persaingan di industri perbankan Indonesia, mendorong banyak bank meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan memamfaatkan perkembangan teknologi informasi. Inovasi layanan dalam penggunanan teknologi informasi mendorong perbankan untuk memasuki era layanan perbankan digital. Namun, berkembangnya layanan perbankan digital juga meningkatkan resiko yang akan dihadapi oleh bank. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran penyelenggaraan layanan perbankan digital serta perlindungan nasabah atas resiko dari layanan perbankan digital. Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa penyelenggaraan layanan perbankan digital diatur oleh Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 yang merupakan perlindungan preventif terkait perlindungan nasabah. Adanya Peraturan OJK ini diharapkan bank sebagai penyelenggara layanan perbankan digital selalu mengedepankan menejemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi. Perlindungan represif berupa pertanggungjawaban pihak bank atas pengaduan dari nasabah pengguna layanan perbankan digital.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130147322","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-09-24DOI: 10.14710/jphi.v1i3.281-293
Khilmatin Maulidah, Nyoman Serikat Putra Jaya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menganut asas legalitas formil sehingga terkesan kaku dan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia seolah-olah tidak diakui sebagai sumber hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, dan menganalisis kebijakan asas permaafan hakim dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP saat ini tidak mengatur masalah permaafan hakim sehingga perkara pidana yang disidangkan harus dijatuhi putusan pidana meskipun perbuatan terdakwa sangat ringan dan tidak bersifat melawan hukum secara materiil. Hal ini yang memerlukan usaha pembaharuan hukum pidana yaitu menghidupkan kembali hukum yang hidup di masyarakat yang seolah-seolah dimatikan oleh hukum kolonial dengan merumuskan asas permaafan hakim seperti di negara Belanda yang sudah mengatur dalam Pasal 9a KUHP Belanda.
{"title":"KEBIJAKAN FORMULASI ASAS PERMAAFAN HAKIM DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL","authors":"Khilmatin Maulidah, Nyoman Serikat Putra Jaya","doi":"10.14710/jphi.v1i3.281-293","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.281-293","url":null,"abstract":"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menganut asas legalitas formil sehingga terkesan kaku dan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia seolah-olah tidak diakui sebagai sumber hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, dan menganalisis kebijakan asas permaafan hakim dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP saat ini tidak mengatur masalah permaafan hakim sehingga perkara pidana yang disidangkan harus dijatuhi putusan pidana meskipun perbuatan terdakwa sangat ringan dan tidak bersifat melawan hukum secara materiil. Hal ini yang memerlukan usaha pembaharuan hukum pidana yaitu menghidupkan kembali hukum yang hidup di masyarakat yang seolah-seolah dimatikan oleh hukum kolonial dengan merumuskan asas permaafan hakim seperti di negara Belanda yang sudah mengatur dalam Pasal 9a KUHP Belanda.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127218608","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-09-24DOI: 10.14710/JPHI.V1I3.322-336
Abdurrakhman Alhakim, E. Soponyono
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta arus globalisasi yang sudah tidak terbendung dewasa ini, tidak hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga seringkali menimbulkan dampak negatif misalnya dengan adanya “globalisasi kejahatan” dan berkembangnya kualitas (modus operandi) dan kuantitas tindak pidana oleh korporasi. Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korporasi pada saat ini dan bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kebijakan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi pada saat ini terdapat beberapa kelemahan mengenai kapan korporasi melakukan tindak pidana korupsi dan masalah sanksi pidana. Oleh karena itu untuk kebijakan pertanggungjawaban pidana korporasi pada masa yang akan datang menjelaskan ketentuan tersebut dan penegak hukum dapat menerapkannya.
{"title":"KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"Abdurrakhman Alhakim, E. Soponyono","doi":"10.14710/JPHI.V1I3.322-336","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/JPHI.V1I3.322-336","url":null,"abstract":"Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta arus globalisasi yang sudah tidak terbendung dewasa ini, tidak hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga seringkali menimbulkan dampak negatif misalnya dengan adanya “globalisasi kejahatan” dan berkembangnya kualitas (modus operandi) dan kuantitas tindak pidana oleh korporasi. Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korporasi pada saat ini dan bagaimana pertanggungjawaban hukum pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi pada masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam kebijakan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korporasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi pada saat ini terdapat beberapa kelemahan mengenai kapan korporasi melakukan tindak pidana korupsi dan masalah sanksi pidana. Oleh karena itu untuk kebijakan pertanggungjawaban pidana korporasi pada masa yang akan datang menjelaskan ketentuan tersebut dan penegak hukum dapat menerapkannya.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124435269","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-09-24DOI: 10.14710/jphi.v1i3.308-321
Sandy Kurnia Christmas, Joko Setiyono
Intervensi Militer merupakan tindakan campur tangan suatu negara yang diwujudkan dengan mengirimkan ekspedisi militer untuk menunjang suatu pemerintahan atau kelompok pemberontak, dimana hal ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional maupun didalam prinsip Jus Cogens. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tindakan intervensi militer yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Venezuela di tahun 2019 dengan maksud melakukan kudeta politik. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal, melalui conseptual approach dan case approach. Hasil penelitian yaitu : pertama tindakan intervensi militer merupakan sesuatu yang dilarang berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, namun jika dalam keadaan ancaman terhadap perdamaian internasional maka tindakan intervensi militer dapat dilakukan dalam batasan yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB sesuai Pasal 39 Piagam PBB. Kedua, dalam keadaan ancaman tindakan kudeta yang mempengaruhi kedaulatan negara, tindakan intervensi militer merupakan suatu pelanggaran menurut prinsip Jus Cogens sebagai norma hukum internasional dimana setiap negara harus saling menghormati kedaulatan suatu negara.
{"title":"INTERVENSI MILITER TERHADAP KUDETA POLITIK MENURUT PRINSIP JUS COGENS","authors":"Sandy Kurnia Christmas, Joko Setiyono","doi":"10.14710/jphi.v1i3.308-321","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.308-321","url":null,"abstract":"Intervensi Militer merupakan tindakan campur tangan suatu negara yang diwujudkan dengan mengirimkan ekspedisi militer untuk menunjang suatu pemerintahan atau kelompok pemberontak, dimana hal ini tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional maupun didalam prinsip Jus Cogens. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tindakan intervensi militer yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Venezuela di tahun 2019 dengan maksud melakukan kudeta politik. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian doktrinal, melalui conseptual approach dan case approach. Hasil penelitian yaitu : pertama tindakan intervensi militer merupakan sesuatu yang dilarang berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, namun jika dalam keadaan ancaman terhadap perdamaian internasional maka tindakan intervensi militer dapat dilakukan dalam batasan yang diberikan oleh Dewan Keamanan PBB sesuai Pasal 39 Piagam PBB. Kedua, dalam keadaan ancaman tindakan kudeta yang mempengaruhi kedaulatan negara, tindakan intervensi militer merupakan suatu pelanggaran menurut prinsip Jus Cogens sebagai norma hukum internasional dimana setiap negara harus saling menghormati kedaulatan suatu negara. ","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"195 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125727832","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-05-29DOI: 10.14710/JPHI.V1I2.237-249
Ali Ismail Shaleh, Fifiana Wisnaeni
Tulisan ini membahas tentang hubungan agama dan Negara menurut Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Hubungan antara agama dan Negara senantiasa menghadirkan sebuah konsekuensi hukum di Indonesia yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa, menegaskan bahwa Negara atas nama Konstitusi mengurusi urusan agama dan kepercayaan, sehingga menghadirkan pluralisme hukum di dalam menjalani politik hukum yang harmonis. Negara secara aktif dan dinamis harus menyokong setiap individu-individu sehingga terciptanya kerukunan umat beragama dan tercapai lah hubungan ideal yang di harapkan oleh pendiri Negara.
{"title":"HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945","authors":"Ali Ismail Shaleh, Fifiana Wisnaeni","doi":"10.14710/JPHI.V1I2.237-249","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/JPHI.V1I2.237-249","url":null,"abstract":"Tulisan ini membahas tentang hubungan agama dan Negara menurut Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Hubungan antara agama dan Negara senantiasa menghadirkan sebuah konsekuensi hukum di Indonesia yang berlandaskan ketuhanan yang maha esa, menegaskan bahwa Negara atas nama Konstitusi mengurusi urusan agama dan kepercayaan, sehingga menghadirkan pluralisme hukum di dalam menjalani politik hukum yang harmonis. Negara secara aktif dan dinamis harus menyokong setiap individu-individu sehingga terciptanya kerukunan umat beragama dan tercapai lah hubungan ideal yang di harapkan oleh pendiri Negara.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115083147","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-05-29DOI: 10.14710/JPHI.V1I2.158-170
C. Setyaningrum, Fifiana Wisnaeni
Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan BPD merupakan representasi masyarakat yang mempunyai fungsi : membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Pada pelaksanaan BPD Plumbon mendapat tantangan dengan adanya konflik terhadap Kepala Desa. Penelitian ini membahas pelaksanaan dan kendala fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Plumbon. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa fungsi BPD Plumbon tidak berjalan dengan baik karena : keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Plumbon yang “asal tunjuk”, tidak adanya pembinaan khusus dari pemerintah daerah, pola hubungan BPD dan Pemerintah Desa yang kurang harmonis, konflik antara warga desa dengan kepala Desa. Upaya untuk mengatasi hambatan dengan menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat, menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah, perbaikan hubungan BPD dan Pemerintah Desa, penyelesaian konflik masyarakat dengan kepala desa.
{"title":"PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA","authors":"C. Setyaningrum, Fifiana Wisnaeni","doi":"10.14710/JPHI.V1I2.158-170","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/JPHI.V1I2.158-170","url":null,"abstract":"Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keberadaan BPD merupakan representasi masyarakat yang mempunyai fungsi : membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Pada pelaksanaan BPD Plumbon mendapat tantangan dengan adanya konflik terhadap Kepala Desa. Penelitian ini membahas pelaksanaan dan kendala fungsi Badan Permusyawaratan Desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Plumbon. Metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa fungsi BPD Plumbon tidak berjalan dengan baik karena : keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Plumbon yang “asal tunjuk”, tidak adanya pembinaan khusus dari pemerintah daerah, pola hubungan BPD dan Pemerintah Desa yang kurang harmonis, konflik antara warga desa dengan kepala Desa. Upaya untuk mengatasi hambatan dengan menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat, menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan dari pemerintah daerah, perbaikan hubungan BPD dan Pemerintah Desa, penyelesaian konflik masyarakat dengan kepala desa. ","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116444172","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-05-29DOI: 10.14710/JPHI.V1I2.213-225
Aminudin Aziz, Paramita Prananingtyas, I. Irawati
Sebagian produk air minum isi ulang tersebut tidak aman sebagai air minum karena tidak memenuhi standar, seperti mengandung kuman penyebab penyakit (patogen). Dengan ditemukannya bakteri dalam air minum isi ulang yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi konsumen yang mengkonsumsinya, maka perlindungan terhadap konsumen isi ulang dianggap penting guna melindungi hak-hak sebagai konsumen. Kondisi tersebut menimbulkan beberapa masalah seperti kualitas air minum isi ulang dan bentuk perlindungan hukum terhdap konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Kualitas air minum isi ulang khususnya di Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal sudah bisa dikatakan baik, karena sebagian besar pelaku usaha depot air minum isi ulang yang ada sudah mendaftarkan depotnya ke Dinas Kesehatan, dengan terlebih dahulu lulus dalam hal uji kualitas air minum, uji bakteriologi, dan uji kimia pada Dinas Kesehatan dan mendapatkan surat layak sehat dari Dinas Kesehatan. Dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen air minum isi ulang berkaitan dengan penerapan standar mutu pada air minum isi ulang, di lakukan dengan adanya nomor MD nomor registrasi produk makanan dan minuman dalam negeri dan SNI yang berkaitan dengan kualitas suatu produk.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AIR MINUM ISI ULANG OLEH DINAS KESEHATAN DI KABUPATEN SLAWI","authors":"Aminudin Aziz, Paramita Prananingtyas, I. Irawati","doi":"10.14710/JPHI.V1I2.213-225","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/JPHI.V1I2.213-225","url":null,"abstract":"Sebagian produk air minum isi ulang tersebut tidak aman sebagai air minum karena tidak memenuhi standar, seperti mengandung kuman penyebab penyakit (patogen). Dengan ditemukannya bakteri dalam air minum isi ulang yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi konsumen yang mengkonsumsinya, maka perlindungan terhadap konsumen isi ulang dianggap penting guna melindungi hak-hak sebagai konsumen. Kondisi tersebut menimbulkan beberapa masalah seperti kualitas air minum isi ulang dan bentuk perlindungan hukum terhdap konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Kualitas air minum isi ulang khususnya di Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal sudah bisa dikatakan baik, karena sebagian besar pelaku usaha depot air minum isi ulang yang ada sudah mendaftarkan depotnya ke Dinas Kesehatan, dengan terlebih dahulu lulus dalam hal uji kualitas air minum, uji bakteriologi, dan uji kimia pada Dinas Kesehatan dan mendapatkan surat layak sehat dari Dinas Kesehatan. Dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen air minum isi ulang berkaitan dengan penerapan standar mutu pada air minum isi ulang, di lakukan dengan adanya nomor MD nomor registrasi produk makanan dan minuman dalam negeri dan SNI yang berkaitan dengan kualitas suatu produk.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114715145","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-05-29DOI: 10.14710/JPHI.V1I2.194-212
Rahmadia Maudy Putri Karina, Rinitami Njatrijani
Kasus sengketa merek yang ramai dibicarakan di Indonesia adalah kasus antara PT Inter IKEA System BV Swedia VS PT Ratania Khatulistiwa. Adanya sengketa tersebut menyebabkan PT Ratania Khatulistiwa mengajukan gugatan penghapusan merek IKEA atas produk barang kelas 20 dan 21 yang dimiliki oleh PT Inter IKEA System BV Swedia dikarenakan merek tersebut tidak digunakan dan tidak terlihat dipasaran dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kapan PT Inter IKEA System BV Swedia kehilangan hak atas mereknya dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang IKEA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan sebagai data utama. Hasil dari penelitian ini adalah merek IKEA milik PT Inter IKEA System BV Swedia dinyatakan telah dihapus setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor 264/K/PDT.Sus-HKI/2015. PT Ratania Khatulistiwa memperoleh perlindungan hukum dari perbuatan hukum pendaftaran merek IKEA yang didaftarkannya di Direktorat Jenderal HKI, serta berdasarkan hukum PT Ratania Khatulistiwa dapat menjadi pihak ketiga yang diizinkan untuk mengajukan permohonan penghapusan merek IKEA yang tidak digunakan oleh PT Inter IKEA System BV Swedia, walaupun PT Ratania Khatulistiwa bukan merupakan pendaftar pertama atas merek IKEA tersebut.
印度尼西亚广泛讨论的品牌争议案件是PT Inter iv系统瑞典BV对PT Ratania赤道的案例。由于上述争议,赤道公司(PT Ratania)对瑞典BV公司(PT Inter iv System of sweden)现有的20级和21级产品将被起诉,原因是它们在3年内没有使用,也没有上市。本研究的目的是了解PT Inter iv系统瑞典什么时候失去其品牌的所有权,并了解宜家商标所有者的法律保护。本法律研究中使用的方法是一个规范的领域,即将出版物作为主要数据。这项研究的结果是,在RI最高法院对264/K/PDT.Sus-HKI/2015号判决后,该研究宣布将其删除。PT Ratania赤道获得法律行为的法律保护注册品牌宜家didaftarkannya HKI将军,并根据理事会的PT Ratania赤道可以成为客观的第三方法律允许申请废除的宜家品牌不使用PT国米BV瑞典宜家商品系统,虽然PT Ratania赤道不是第一个宜家品牌的是申请者。
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK DAGANG IKEA ATAS PENGHAPUSAN MEREK DAGANG","authors":"Rahmadia Maudy Putri Karina, Rinitami Njatrijani","doi":"10.14710/JPHI.V1I2.194-212","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/JPHI.V1I2.194-212","url":null,"abstract":"Kasus sengketa merek yang ramai dibicarakan di Indonesia adalah kasus antara PT Inter IKEA System BV Swedia VS PT Ratania Khatulistiwa. Adanya sengketa tersebut menyebabkan PT Ratania Khatulistiwa mengajukan gugatan penghapusan merek IKEA atas produk barang kelas 20 dan 21 yang dimiliki oleh PT Inter IKEA System BV Swedia dikarenakan merek tersebut tidak digunakan dan tidak terlihat dipasaran dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kapan PT Inter IKEA System BV Swedia kehilangan hak atas mereknya dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang IKEA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan sebagai data utama. Hasil dari penelitian ini adalah merek IKEA milik PT Inter IKEA System BV Swedia dinyatakan telah dihapus setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor 264/K/PDT.Sus-HKI/2015. PT Ratania Khatulistiwa memperoleh perlindungan hukum dari perbuatan hukum pendaftaran merek IKEA yang didaftarkannya di Direktorat Jenderal HKI, serta berdasarkan hukum PT Ratania Khatulistiwa dapat menjadi pihak ketiga yang diizinkan untuk mengajukan permohonan penghapusan merek IKEA yang tidak digunakan oleh PT Inter IKEA System BV Swedia, walaupun PT Ratania Khatulistiwa bukan merupakan pendaftar pertama atas merek IKEA tersebut.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"368 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129533051","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}