Teknologi semakin berkembang setiap harinya, Sumber Daya Manusia (SDM) dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi. Sektor pendidikan juga harus mengikuti perkembangan teknologi, karena pendidikan adalah pondasi utama dalam manajemen ilmu dan pengetahuan. Pembelajaran yang bersifat manual dan terstruktur menjadi tolak ukur perubahan dalam dunia pendidikan. Maka dari itu perlu sebuh gebrakan baru dalam bidang teknologi pendidikan yaitu dengan perancangan e-Learning yang dapat mendorong guru dan siswa dapat belajar dan memehami teknologi dengan berjalan beriringan. Untuk sebuah e-Learning diperlukan User Interface (UI) dan User Experience (UX) agar sebuah tampilan e-Learning menjadi lebih menarik dan menjadi daya tarik tersendiri.
{"title":"Perancangan User Interface (UI) dan User Experience (UX) Aplikasi e-Learning Studi Kasus SMK N Jenawi dengan Pendekatan User Centered Design","authors":"Mira Umiga","doi":"10.54066/jci.v2i2.242","DOIUrl":"https://doi.org/10.54066/jci.v2i2.242","url":null,"abstract":"Teknologi semakin berkembang setiap harinya, Sumber Daya Manusia (SDM) dituntut untuk mengikuti perkembangan teknologi. Sektor pendidikan juga harus mengikuti perkembangan teknologi, karena pendidikan adalah pondasi utama dalam manajemen ilmu dan pengetahuan. Pembelajaran yang bersifat manual dan terstruktur menjadi tolak ukur perubahan dalam dunia pendidikan. Maka dari itu perlu sebuh gebrakan baru dalam bidang teknologi pendidikan yaitu dengan perancangan e-Learning yang dapat mendorong guru dan siswa dapat belajar dan memehami teknologi dengan berjalan beriringan. Untuk sebuah e-Learning diperlukan User Interface (UI) dan User Experience (UX) agar sebuah tampilan e-Learning menjadi lebih menarik dan menjadi daya tarik tersendiri.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115132189","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kelulusan merupakan sesuatu yang sangat dinantikan oleh peserta didik. Hal tersebut sangat wajar karena tujuan akhir dari pembelajaran adalah lulus. Salah satu penilaian pada saat akreditasi adalah kelulusan mahasiswa. Semakin banyak jumlah mahasiswa yang lulus tepat waktu, semakin bagus nilainya. Untuk mengetahui jumlah mahasiswa yang lulus tepat waktu dapat meggunakan suatu teknik agar mendapatkan hasil yang tepat dan akurat. Teknik yang peneliti gunakan adalah data mining, yaitu suatu teknik untuk mengekstrak ilmu pengetahuan. Macam teknik data mining ada beberapa, diantaranya klasifikasi, clustering, dan prediksi. Peneliti menggunakan teknik prediksi Naive Bayes, untuk menyelesaikan permasalahan. Naive Bayes merupakan algoritma yang bersifat klasikal, sederhana, dan independen. Faktor kelulusan tepat waktu dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti motivasi dari mahasiswa itu sendiri, faktor biaya, faktor pelaksanaan pembelajaran di kampus, status mahasiswa regular pagi atau malam. Klasifikasi, clustering, dan prediksi. Peneliti menggunakan teknik prediksi Naive Bayes, untuk menyelesaikan permasalahan. Naive Bayes merupakan algoritma yang bersifat klasikal, sederhana dan, independen. Faktor kelulusan tepat waktu dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti motivasi dari mahasiswa itu sendiri, faktor biaya, faktor pelaksanaan pembelajaran di kampus, status mahasiswa regular pagi atau malam.
{"title":"Algoritma Naive Bayes untuk Prediksi Kelulusan Mahasiswa","authors":"S. Hartati, Haries Anom San","doi":"10.54066/jci.v2i2.234","DOIUrl":"https://doi.org/10.54066/jci.v2i2.234","url":null,"abstract":"Kelulusan merupakan sesuatu yang sangat dinantikan oleh peserta didik. Hal tersebut sangat wajar karena tujuan akhir dari pembelajaran adalah lulus. Salah satu penilaian pada saat akreditasi adalah kelulusan mahasiswa. Semakin banyak jumlah mahasiswa yang lulus tepat waktu, semakin bagus nilainya. Untuk mengetahui jumlah mahasiswa yang lulus tepat waktu dapat meggunakan suatu teknik agar mendapatkan hasil yang tepat dan akurat. Teknik yang peneliti gunakan adalah data mining, yaitu suatu teknik untuk mengekstrak ilmu pengetahuan. Macam teknik data mining ada beberapa, diantaranya klasifikasi, clustering, dan prediksi. Peneliti menggunakan teknik prediksi Naive Bayes, untuk menyelesaikan permasalahan. Naive Bayes merupakan algoritma yang bersifat klasikal, sederhana, dan independen. Faktor kelulusan tepat waktu dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti motivasi dari mahasiswa itu sendiri, faktor biaya, faktor pelaksanaan pembelajaran di kampus, status mahasiswa regular pagi atau malam. Klasifikasi, clustering, dan prediksi. Peneliti menggunakan teknik prediksi Naive Bayes, untuk menyelesaikan permasalahan. Naive Bayes merupakan algoritma yang bersifat klasikal, sederhana dan, independen. Faktor kelulusan tepat waktu dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti motivasi dari mahasiswa itu sendiri, faktor biaya, faktor pelaksanaan pembelajaran di kampus, status mahasiswa regular pagi atau malam.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"74 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124195622","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kontrak elektronik merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam e-commerce, oleh karena di dalamnya ditentukan secara jelas hak dan kewajiban para pihak. Pada e-commerce, seperti dalam hal jual-beli online, tidak lepas dari adanya wanprestasi yang dapat merugikan salah satu pihak, sehingga bagi pihak yang dirugikan memerlukan perlindungan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam kontrak elektronik pada e-commerce belum sepenuhnya dapat dilakukan, terutama bagi barang yang nilainya tidak begitu besar, sehingga pembeli harus merelakan dan mau menerima kerugian sebagai risiko dalam transaksi elektronik. Perlu adanya itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan kontrak dalam e-commerce. Selain itu, pelaku usaha juga perlu untuk mencantumkan ketentuan yang dapat memperkuat hak-hak konsumen, sehingga kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen seimbang. Apabila telah terjadi wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan somasi kepada pihak yang merugikan, sebelum ditempuh melalui jalur hukum. Untuk mencegah wanprestasi dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada para pihak, hukum menyediakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan risiko.
{"title":"Perlindungan Hukum dalam Kontrak Elektronik pada e-Commerce","authors":"K. Kamaluddin","doi":"10.54066/jci.v2i1.160","DOIUrl":"https://doi.org/10.54066/jci.v2i1.160","url":null,"abstract":"Kontrak elektronik merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam e-commerce, oleh karena di dalamnya ditentukan secara jelas hak dan kewajiban para pihak. Pada e-commerce, seperti dalam hal jual-beli online, tidak lepas dari adanya wanprestasi yang dapat merugikan salah satu pihak, sehingga bagi pihak yang dirugikan memerlukan perlindungan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam kontrak elektronik pada e-commerce belum sepenuhnya dapat dilakukan, terutama bagi barang yang nilainya tidak begitu besar, sehingga pembeli harus merelakan dan mau menerima kerugian sebagai risiko dalam transaksi elektronik. Perlu adanya itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan kontrak dalam e-commerce. Selain itu, pelaku usaha juga perlu untuk mencantumkan ketentuan yang dapat memperkuat hak-hak konsumen, sehingga kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen seimbang. Apabila telah terjadi wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan somasi kepada pihak yang merugikan, sebelum ditempuh melalui jalur hukum. Untuk mencegah wanprestasi dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada para pihak, hukum menyediakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan risiko.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"52 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125906316","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Saat ini, semua bidang kehidupan tidak terlepas dari adanya teknologi informasi. Sebagai contoh dalam bidang bisnis, pemanfaatan teknologi informasi juga sudah sangat banyak, yaitu salah satunya dengan semakin meroketnya model bisnis e-Commerce di tahun 2020 [1]. Aplikasi e-Commerce digunakan untuk mendukung kegiatan pembelian, penjualan, pemasaran produk atau jasa, serta informasi melalui jaringan internet [2]. Banyak aplikasi e-Commerce berskala nasional yang sudah tersedia, antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Blibli, dan lain sebagainya. Mengingat pandemi Covid-19 belum reda sepenuhnya, keberadaan aplikasi e-Commerce sangat membantu perekonomian masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, termasuk warga masyarakat Dusun Keji. Pandemi Covid-19 ini membawa dampak terhadap hasil penjualan produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat Dusun Keji. Ditambah adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat ruang gerak masyarakat Dusun Keji untuk memasarkan produk-produknya menjadi lebih sempit. Masyarakat Dusun Keji tidak leluasa untuk melakukan proses pemasaran ke daerah lain, sehingga mempengaruhi pendapatan masyarakat. Untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut, penulis bertujuan membangun sebuah sistem atau aplikasi e-Commerce berbasis web. Aplikasi e-Commerce yang dibangun akan membantu masyarakat Dusun Keji dalam melakukan proses pemasaran produk maupun proses transaksi, sehingga dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, dan melindungi lingkungan khususnya di Dusun Keji.
{"title":"Perancangan e-Commerce untuk Mempermudah Proses Pemasaran Produk Masyarakat Studi Kasus pada Dusun Keji","authors":"Stanislaus Wahyu Eka, Mechael Anwar, Saka Satria, Priyo Nugroho Adi, Hesti Ristanto","doi":"10.54066/jci.v2i1.172","DOIUrl":"https://doi.org/10.54066/jci.v2i1.172","url":null,"abstract":"Saat ini, semua bidang kehidupan tidak terlepas dari adanya teknologi informasi. Sebagai contoh dalam bidang bisnis, pemanfaatan teknologi informasi juga sudah sangat banyak, yaitu salah satunya dengan semakin meroketnya model bisnis e-Commerce di tahun 2020 [1]. Aplikasi e-Commerce digunakan untuk mendukung kegiatan pembelian, penjualan, pemasaran produk atau jasa, serta informasi melalui jaringan internet [2]. Banyak aplikasi e-Commerce berskala nasional yang sudah tersedia, antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Bukalapak, Blibli, dan lain sebagainya. Mengingat pandemi Covid-19 belum reda sepenuhnya, keberadaan aplikasi e-Commerce sangat membantu perekonomian masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19, termasuk warga masyarakat Dusun Keji. Pandemi Covid-19 ini membawa dampak terhadap hasil penjualan produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat Dusun Keji. Ditambah adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat ruang gerak masyarakat Dusun Keji untuk memasarkan produk-produknya menjadi lebih sempit. Masyarakat Dusun Keji tidak leluasa untuk melakukan proses pemasaran ke daerah lain, sehingga mempengaruhi pendapatan masyarakat. Untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut, penulis bertujuan membangun sebuah sistem atau aplikasi e-Commerce berbasis web. Aplikasi e-Commerce yang dibangun akan membantu masyarakat Dusun Keji dalam melakukan proses pemasaran produk maupun proses transaksi, sehingga dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan sosial, dan melindungi lingkungan khususnya di Dusun Keji.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"24 12","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114039257","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang elektronika dan komunikasi dewasa ini banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan oleh lapisan masyarakat salah satunya adalah untuk mempermudah segala macam pekerjaan di bidang industri, pendidikan, pemerintahan dan berbagai bidang lain. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat dan semakin canggihnya teknologi, maka dibuatlah sebuah sistem kendali robot yang dapat Ada dua kendali pada HuskyLens yang dapat digunakan dalam mode stand-alone. Penggunaan HuskyLens juga telah dilakukan pada penelitian terdahulu, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Dandanell, Josefin dan Henriksson, Agnes (2021), Mike Hin-Leung Chui, et al (2020), dan V. Lakshmi Lalitha, et al (2021). Dalam penelitiannya, mereka menggunakan HuskyLens untuk pengenalan suatu objek. Dalam penelitian yang dilakukan juga menggunakan HuskyLens sebagai sistem kendali robot pemindah barang. Perangkat juga dapat dikontrol secara terprogram menggunakan mikrokontroler atau komputer mikro yang terpasang untuk memindahkan barang secara otomatis sehingga mempermudah dan meringankan tugas berat pekerjaan manusia atau yang mempunyai resiko tinggi seperti mengangkat barang sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan. Kontrol terhadap barang bisa dikendalikan dari jarak jauh sesuai yang kita inginkan menggunakan media WiFi. Perancangan dan pembuatan sistem ini berbasis mikrokontroler (Arduino, HuskyLens AI) dan menggunakan x Geared DC Motors & Wheels sebagai aktuatornya.
{"title":"Tobacco Carrier with HuskyLens AI","authors":"Luwih Widiyanto, Margi Utami, Cristeddy Asa Bakti","doi":"10.54066/jci.v2i1.156","DOIUrl":"https://doi.org/10.54066/jci.v2i1.156","url":null,"abstract":"Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang elektronika dan komunikasi dewasa ini banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan oleh lapisan masyarakat salah satunya adalah untuk mempermudah segala macam pekerjaan di bidang industri, pendidikan, pemerintahan dan berbagai bidang lain. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat dan semakin canggihnya teknologi, maka dibuatlah sebuah sistem kendali robot yang dapat Ada dua kendali pada HuskyLens yang dapat digunakan dalam mode stand-alone. Penggunaan HuskyLens juga telah dilakukan pada penelitian terdahulu, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Dandanell, Josefin dan Henriksson, Agnes (2021), Mike Hin-Leung Chui, et al (2020), dan V. Lakshmi Lalitha, et al (2021). Dalam penelitiannya, mereka menggunakan HuskyLens untuk pengenalan suatu objek. Dalam penelitian yang dilakukan juga menggunakan HuskyLens sebagai sistem kendali robot pemindah barang. Perangkat juga dapat dikontrol secara terprogram menggunakan mikrokontroler atau komputer mikro yang terpasang untuk memindahkan barang secara otomatis sehingga mempermudah dan meringankan tugas berat pekerjaan manusia atau yang mempunyai resiko tinggi seperti mengangkat barang sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan. Kontrol terhadap barang bisa dikendalikan dari jarak jauh sesuai yang kita inginkan menggunakan media WiFi. Perancangan dan pembuatan sistem ini berbasis mikrokontroler (Arduino, HuskyLens AI) dan menggunakan x Geared DC Motors & Wheels sebagai aktuatornya. ","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130718517","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kopeng merupakan salah satu tempat wisata yang sangat diminati masyarakat. Tempat wisata yang ada terus bertambah dari waktu ke waktu. Sistem informasi Wisata Kopeng berbasis web dibuat dengan tujuan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tentang tempat-tempat wisata yang ada di Kopeng dan sekitarnya sesuai dengan kategori yang diinginkan oleh masyarakat dan untuk mengelola file-file tempat wisata, toko oleh-oleh, atau penginapan yang sudah bergabung dengan sistem. Pemakai dari sistem ini terdiri dari masyarakat umum, toko oleh-oleh, penginapan dan tempat wisata. Masyarakat dapat melakukan pencarian tempat wisata yang diinginkan, mengisi buku tamu dan kontak dengan administrator. Tempat wisata, penginapan, dan toko oleh-oleh yang sudah bergabung dalam sistem dapat melakukan hal yang sama dengan masyarakat umum, selain itu juga dapat melakukan login anggota, upload file, dan membuat direktori. Administrator dapat melakukan pengaktifan dan menonaktifkan anggota sistem. Sistem informasi dalam penelitian ini diimplementasikan dengan bahasa pemrograman web PHP dan basis data MySQL yang dalam pengembangannya digunakan pendekatan system development life cycle yang meliputi analisa, desain, implementasi, dan pengujian.
{"title":"Perancangan Sistem Informasi Wisata Kopeng Berbasis Web dengan Metode Waterfall","authors":"Prihati Prihati, Priyo Nugroho Adi, Kristiawan Nurdianto","doi":"10.54066/jci.v2i1.176","DOIUrl":"https://doi.org/10.54066/jci.v2i1.176","url":null,"abstract":"Kopeng merupakan salah satu tempat wisata yang sangat diminati masyarakat. Tempat wisata yang ada terus bertambah dari waktu ke waktu. Sistem informasi Wisata Kopeng berbasis web dibuat dengan tujuan memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tentang tempat-tempat wisata yang ada di Kopeng dan sekitarnya sesuai dengan kategori yang diinginkan oleh masyarakat dan untuk mengelola file-file tempat wisata, toko oleh-oleh, atau penginapan yang sudah bergabung dengan sistem. Pemakai dari sistem ini terdiri dari masyarakat umum, toko oleh-oleh, penginapan dan tempat wisata. Masyarakat dapat melakukan pencarian tempat wisata yang diinginkan, mengisi buku tamu dan kontak dengan administrator. Tempat wisata, penginapan, dan toko oleh-oleh yang sudah bergabung dalam sistem dapat melakukan hal yang sama dengan masyarakat umum, selain itu juga dapat melakukan login anggota, upload file, dan membuat direktori. Administrator dapat melakukan pengaktifan dan menonaktifkan anggota sistem. Sistem informasi dalam penelitian ini diimplementasikan dengan bahasa pemrograman web PHP dan basis data MySQL yang dalam pengembangannya digunakan pendekatan system development life cycle yang meliputi analisa, desain, implementasi, dan pengujian.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116485184","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Stasiun kerja (work station) adalah area, tempat, atau lokasi dimana aktivitas produksi akan diselenggarakan untuk mengubah bahan baku menjadi sebuah produk yang memiliki nilai tambah. Perancangan stasiun kerja yang benar akan dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan kerja bagi operator yang selanjutnya akan berpengaruh secara signifikan dalam menentukan kinerjanya. Melihat begitu pentingnya perancangan stasiun kerja bagi operator dalam menunjang kinerjanya, maka dalam hal ini didesainlah stasiun kerja yang optimal bagi operator sehingga operator tersebut dapat melakukan pekerjaan sehari-hari dengan lebih nyaman. Upaya yang dapat dilakukan antara lain adalah dengan menyesuaikan ukuran tempat kerja dengan dimensi tubuh agar tidak melelahkan, pengaturan suhu, cahaya dan kelembaban sesuai kebutuhan tubuh manusia.
{"title":"Perancangan Stasiun Kerja Guna Menunjang Kinerja Operator","authors":"Susana Ayu Handayani, Enty Nur Hayati","doi":"10.54066/jci.v2i1.202","DOIUrl":"https://doi.org/10.54066/jci.v2i1.202","url":null,"abstract":"Stasiun kerja (work station) adalah area, tempat, atau lokasi dimana aktivitas produksi akan diselenggarakan untuk mengubah bahan baku menjadi sebuah produk yang memiliki nilai tambah. Perancangan stasiun kerja yang benar akan dapat memberikan keselamatan dan kenyamanan kerja bagi operator yang selanjutnya akan berpengaruh secara signifikan dalam menentukan kinerjanya. Melihat begitu pentingnya perancangan stasiun kerja bagi operator dalam menunjang kinerjanya, maka dalam hal ini didesainlah stasiun kerja yang optimal bagi operator sehingga operator tersebut dapat melakukan pekerjaan sehari-hari dengan lebih nyaman. Upaya yang dapat dilakukan antara lain adalah dengan menyesuaikan ukuran tempat kerja dengan dimensi tubuh agar tidak melelahkan, pengaturan suhu, cahaya dan kelembaban sesuai kebutuhan tubuh manusia.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"109 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124763295","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Flexing merupakan salah satu fenomena yang terjadi di media sosial, berupa tindakan memamerkan kekayaan. Tujuan flexing adalah untuk memperoleh pengakuan kemampuan finansial atau status. Akan tetapi, flexing juga dapat dijadikan sarana atau modus untuk melakukan suatu tindak pidana, seperti pada kasus aplikasi binary option Binomo dan Quotex. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena flexing dalam media sosial dapat berujung pada penindakan hukum (dalam hal ini hukum pidana), bilamana disalahgunakan sebagai sarana atau modus dalam melakukan tindak pidana, seperti pada kasus aplikasi binary option Binomo dan Quotex. Flexing sebagai modus tindak pidana penipuan dilakukan untuk menjerat followers atau konsumen dengan umpan menggunakan kekayaan. Flexing yang dilakukan secara sengaja sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana halnya pada kasus Binomo dan binary option lainnya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Tidak hanya tindak pidana penipuan investasi, tetapi juga penyebaran berita bohong (hoax) serta tindak pidana pencucian uang. Pelaku dapat dijerat pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Flexing pada dasarnya bukanlah merupakan suatu tindak pidana, selama hal itu dilakukan tidak dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Dalam hukum Islam sendiri, flexing atau pamer adalah sikap riya’ (sombong), yang merupakan perbuatan syirik kecil dan berdosa besar, dan neraka menjadi tempat orang-orang yang sombong.
{"title":"Fenomena Flexing di Media Sosial dalam Aspek Hukum Pidana","authors":"Jawade Hafidz Arsyad","doi":"10.54066/jci.v2i1.158","DOIUrl":"https://doi.org/10.54066/jci.v2i1.158","url":null,"abstract":"Flexing merupakan salah satu fenomena yang terjadi di media sosial, berupa tindakan memamerkan kekayaan. Tujuan flexing adalah untuk memperoleh pengakuan kemampuan finansial atau status. Akan tetapi, flexing juga dapat dijadikan sarana atau modus untuk melakukan suatu tindak pidana, seperti pada kasus aplikasi binary option Binomo dan Quotex. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena flexing dalam media sosial dapat berujung pada penindakan hukum (dalam hal ini hukum pidana), bilamana disalahgunakan sebagai sarana atau modus dalam melakukan tindak pidana, seperti pada kasus aplikasi binary option Binomo dan Quotex. Flexing sebagai modus tindak pidana penipuan dilakukan untuk menjerat followers atau konsumen dengan umpan menggunakan kekayaan. Flexing yang dilakukan secara sengaja sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana halnya pada kasus Binomo dan binary option lainnya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Tidak hanya tindak pidana penipuan investasi, tetapi juga penyebaran berita bohong (hoax) serta tindak pidana pencucian uang. Pelaku dapat dijerat pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Flexing pada dasarnya bukanlah merupakan suatu tindak pidana, selama hal itu dilakukan tidak dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Dalam hukum Islam sendiri, flexing atau pamer adalah sikap riya’ (sombong), yang merupakan perbuatan syirik kecil dan berdosa besar, dan neraka menjadi tempat orang-orang yang sombong.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115889048","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Cyberbullying merupakan tindakan perundungan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan sarana internet di ruang media sosial. Dampak cyberbullying terhadap korban tidak hanya merugikan secara psikis tetapi juga fisik. Menerapkan etika dalam mempergunakan media sosial merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan, selain menjaga kehormatan diri dan orang lain, juga dapat terhindar dari hal-hal negatif dan terhindar dari jerat hukum. Pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis digunakan dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cyberbullying terjadi karena kurangnya etika di dalam menggunakan media sosial. Etika dalam bermedia sosial (netiquette) diterapkan agar tidak terjadi missing information dan missunderstanding, yang dapat menimbulkan konflik. Cyberbullying merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain dan melanggar hukum. Bagi pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan orang lain. Tindakan perundungan di media sosial atau yang dikenal dengan cyberbullying mempunyai dampak yang lebih buruk daripada tindakan bully yang dilakukan secara langsung oleh pelaku di depan korban. Tidak sedikit cyberbullying yang akhirnya dibawa ke jalur hukum oleh korban, karena sudah termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana. Ketentuan cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, diantaranya termasuk dalam bentuk tindak pidana, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], pemerasan dan/atau pengancaman [Pasal 27 ayat (4)], ujaran kebencian dan permusuhan [Pasal 28 ayat (2)], serta pengancaman dengan kekerasan atau menakuti-nakuti [Pasal 29]. Sanksi pidananya cukup berat, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.
{"title":"Cyberbullying, Etika Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya","authors":"Jawade Hafidz","doi":"10.54066/jci.v1i2.147","DOIUrl":"https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.147","url":null,"abstract":"Cyberbullying merupakan tindakan perundungan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan sarana internet di ruang media sosial. Dampak cyberbullying terhadap korban tidak hanya merugikan secara psikis tetapi juga fisik. Menerapkan etika dalam mempergunakan media sosial merupakan suatu hal yang sangat penting dilakukan, selain menjaga kehormatan diri dan orang lain, juga dapat terhindar dari hal-hal negatif dan terhindar dari jerat hukum. Pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis digunakan dalam penelitian ini. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cyberbullying terjadi karena kurangnya etika di dalam menggunakan media sosial. Etika dalam bermedia sosial (netiquette) diterapkan agar tidak terjadi missing information dan missunderstanding, yang dapat menimbulkan konflik. Cyberbullying merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi orang lain dan melanggar hukum. Bagi pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah merugikan orang lain. Tindakan perundungan di media sosial atau yang dikenal dengan cyberbullying mempunyai dampak yang lebih buruk daripada tindakan bully yang dilakukan secara langsung oleh pelaku di depan korban. Tidak sedikit cyberbullying yang akhirnya dibawa ke jalur hukum oleh korban, karena sudah termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana. Ketentuan cyberbullying telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, diantaranya termasuk dalam bentuk tindak pidana, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)], pemerasan dan/atau pengancaman [Pasal 27 ayat (4)], ujaran kebencian dan permusuhan [Pasal 28 ayat (2)], serta pengancaman dengan kekerasan atau menakuti-nakuti [Pasal 29]. Sanksi pidananya cukup berat, yakni berupa pidana penjara dan/atau denda.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130230256","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkembangan teknologi informasi saat ini, juga bermanfaat di bidang pelayanan kesehatan, diantaranya yakni telemedicine. Manfaat dan kemudahan tersebut bukan berarti tidak ada permasalahan, mengingat kedudukan pasien yang lemah sebagai penerima layanan, maka perlu mendapatkan perlindungan hukum. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Perlindungan hukum bagi pasien dalam telemedicine dipahami dari ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 7 Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020, yakni menerapkan prinsip kerahasiaan pasien, kewajiban Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik, serta adanya rekam medis. Adanya larangan bagi dokter dalam telemedicine juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pasien. Bagi Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) pemberi maupun peminta layanan konsultasi pun harus melakukan registrasi. Kewajiban dan hak pasien dalam telemedicine juga dilindungi, sebagaimana secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Adapun upaya penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap penyelenggaraan praktik dokter melalui telemedicine yang menimbulkan suatu kerugian bagi pasien, yakni dapat dilakukan pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, gugatan perbuatan melawan hukum, penyelesaian melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
{"title":"Perlindungan Hukum bagi Pasien dalam Telemedicine","authors":"R. Lestari","doi":"10.54066/jci.v1i2.150","DOIUrl":"https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.150","url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi informasi saat ini, juga bermanfaat di bidang pelayanan kesehatan, diantaranya yakni telemedicine. Manfaat dan kemudahan tersebut bukan berarti tidak ada permasalahan, mengingat kedudukan pasien yang lemah sebagai penerima layanan, maka perlu mendapatkan perlindungan hukum. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Perlindungan hukum bagi pasien dalam telemedicine dipahami dari ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 7 Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 47 Tahun 2020, yakni menerapkan prinsip kerahasiaan pasien, kewajiban Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik, serta adanya rekam medis. Adanya larangan bagi dokter dalam telemedicine juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pasien. Bagi Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) pemberi maupun peminta layanan konsultasi pun harus melakukan registrasi. Kewajiban dan hak pasien dalam telemedicine juga dilindungi, sebagaimana secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019. Adapun upaya penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap penyelenggaraan praktik dokter melalui telemedicine yang menimbulkan suatu kerugian bagi pasien, yakni dapat dilakukan pengaduan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, gugatan perbuatan melawan hukum, penyelesaian melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129743552","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}