Pub Date : 2019-11-22DOI: 10.37812/fikroh.v12i2.54
M. Munif
Madrasa Science Competition (KSM) is an annual routine agenda organized by the Ministry of Religion. KSM is implemented in three stages, namely the regency / city level, the provincial level and the national level. Each school can send representatives to attend CBOs. In the implementation, not all schools send their representatives to join the KSM. This is due to the fact that most schools are minimal in terms of resources and facilities. This training was implemented at the Aliyah Fathus Salafi Madrasah School, Tanjung Rejo Village, Mangaran Situbondo. In the KSM coaching activity for the school, we approached the provision of KSM physics materials to the students. The approach is an approach to the basic concepts of physics by giving many examples of physical phenomena in everyday life. With this approach, it is easier for students to digest KSM material and problems with more complexity. After the implementation of KSM training, Madrasah Aliyah Fathus Salafi became more confident and encouraged to participate in the district / city level KSM.
马德拉萨科学竞赛(KSM)是由宗教部组织的年度例行议程。KSM的实施分为三个阶段,即摄政/市一级、省一级和国家一级。每所学校都可以派代表参加cbo。在实施过程中,并非所有学校都派代表参加KSM。这是由于大多数学校在资源和设施方面都是最小的。这一培训在Mangaran sitbondo Tanjung Rejo村的Aliyah Fathus Salafi Madrasah学校进行。在学校的KSM辅导活动中,我们尝试为学生提供KSM物理教材。该方法是通过提供日常生活中许多物理现象的例子来接近物理学的基本概念。使用这种方法,学生可以更容易地消化KSM材料和更复杂的问题。在实施了KSM培训后,萨拉菲女学生变得更加自信,并被鼓励参加县/市一级的KSM。
{"title":"Pengayaan Materi Pelajaran Fisika Berupa Pelatihan Untuk Guru Dan Siswa Madrasah Aliyah Ikut OSN/KSM Tingkat Kota Situbondo","authors":"M. Munif","doi":"10.37812/fikroh.v12i2.54","DOIUrl":"https://doi.org/10.37812/fikroh.v12i2.54","url":null,"abstract":"Madrasa Science Competition (KSM) is an annual routine agenda organized by the Ministry of Religion. KSM is implemented in three stages, namely the regency / city level, the provincial level and the national level. Each school can send representatives to attend CBOs. In the implementation, not all schools send their representatives to join the KSM. This is due to the fact that most schools are minimal in terms of resources and facilities. This training was implemented at the Aliyah Fathus Salafi Madrasah School, Tanjung Rejo Village, Mangaran Situbondo. In the KSM coaching activity for the school, we approached the provision of KSM physics materials to the students. The approach is an approach to the basic concepts of physics by giving many examples of physical phenomena in everyday life. With this approach, it is easier for students to digest KSM material and problems with more complexity. After the implementation of KSM training, Madrasah Aliyah Fathus Salafi became more confident and encouraged to participate in the district / city level KSM.","PeriodicalId":219039,"journal":{"name":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129394444","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-11-22DOI: 10.37812/FIKROH.V12I2.51
Mulyadi Mulyadi
This study aims to explore Gus Dur's views on multiculturalism and the concept of multicultural Islamic education. This research belongs to the category of library research, because the main data source comes from literature review. The collected data is then analyzed using content analysis techniques with a descriptive approach. Indonesia is a country that consists of various ethnic groups, races, ethnicities, religions, languages. This diversity is a uniqueness that characterizes the Indonesian nation, diversity is sunnatullah, but on one side of the diversity often lead to conflicts between groups that have differences from one another. Multiculturalism is an understanding that upholds the values of tolerance between groups with differing views on ethnicity, religion, culture, race, ethnicity and gender, this understanding offers equality between groups, and further promotes human values, namely equal rights to life. One of the ways to provide multicultural understanding is through education. The results showed that Gus Dur's multiculturalism thinking included several aspects, namely, the indigenization of Islam who wanted to integrate Islam with local culture. Democracy and the enforcement of human rights is a logical consequence that is considered as one of the dimensions and an inseparable part of Islamic teachings, so that the commitment to uphold humanitarian values is obligatory. Humanism and plurality are entirely based on a deep understanding of the teachings of Islam and NU's own scientific traditions. The characteristics of Gus Dur's multiculturalism thinking are highly anthropological theological that emphasizes social contextualism. And the results of Gus Dur's thoughts on the concept of Multicultural Islamic education include the idea of Gus Dur in an effort to display the image of Islamic education into social life is a multicultural-based Islamic education. Gus Dur believes that multicultural Islamic education can be done with various approaches and strategies. The curriculum that must be achieved in multicultural-based Islamic education must contain the universalism of Islamic teachings, humanitarian principles, the purpose of education must be emphasized more on the affective and psychomotor aspects coupled with spiritual and humanism aspects. Application of multicultural Islamic education, so that students who study are students who have religious knowledge and have a strong general knowledge in a balanced way.
{"title":"Pemikiran Gus Dur Tentang Pendidikan Islam Multikultural","authors":"Mulyadi Mulyadi","doi":"10.37812/FIKROH.V12I2.51","DOIUrl":"https://doi.org/10.37812/FIKROH.V12I2.51","url":null,"abstract":"This study aims to explore Gus Dur's views on multiculturalism and the concept of multicultural Islamic education. This research belongs to the category of library research, because the main data source comes from literature review. The collected data is then analyzed using content analysis techniques with a descriptive approach. Indonesia is a country that consists of various ethnic groups, races, ethnicities, religions, languages. This diversity is a uniqueness that characterizes the Indonesian nation, diversity is sunnatullah, but on one side of the diversity often lead to conflicts between groups that have differences from one another. Multiculturalism is an understanding that upholds the values of tolerance between groups with differing views on ethnicity, religion, culture, race, ethnicity and gender, this understanding offers equality between groups, and further promotes human values, namely equal rights to life. One of the ways to provide multicultural understanding is through education. The results showed that Gus Dur's multiculturalism thinking included several aspects, namely, the indigenization of Islam who wanted to integrate Islam with local culture. Democracy and the enforcement of human rights is a logical consequence that is considered as one of the dimensions and an inseparable part of Islamic teachings, so that the commitment to uphold humanitarian values is obligatory. Humanism and plurality are entirely based on a deep understanding of the teachings of Islam and NU's own scientific traditions. The characteristics of Gus Dur's multiculturalism thinking are highly anthropological theological that emphasizes social contextualism. And the results of Gus Dur's thoughts on the concept of Multicultural Islamic education include the idea of Gus Dur in an effort to display the image of Islamic education into social life is a multicultural-based Islamic education. Gus Dur believes that multicultural Islamic education can be done with various approaches and strategies. The curriculum that must be achieved in multicultural-based Islamic education must contain the universalism of Islamic teachings, humanitarian principles, the purpose of education must be emphasized more on the affective and psychomotor aspects coupled with spiritual and humanism aspects. Application of multicultural Islamic education, so that students who study are students who have religious knowledge and have a strong general knowledge in a balanced way.","PeriodicalId":219039,"journal":{"name":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123433363","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Masa kanak-kanak awal adalah masa yang sangat penting, karena dalam rentang 5 masa kanak-kanak (Pranatal, masa bayi dan terlatih,masa kanak-kanak pertama, masa kanak-kanak kedua dan masa remaja), pribadi dan sikap seseorang dibentuk. Bila pada masa penting itu seseorang anak ” salah bentuk”, akibatnya bisa fatal. Maka mempelajari perkembangan Masa kanak-kanak awal, tidak terlepas dari memperlajari teori-teori perkembangan pengamatan anak. Dalam polanya kedua aspek tersebut memang berbeda tapi antara keduanya saling terkait ada kesamaan yang sangat mendasar yakni: adanya proses belajar mengenal atau menguasai objek, atas stimulus yang datang kepadanya, dengan menggunakan potensi yang dimilikinya.
{"title":"Psikologi Kanak-Kanak Awal Dan Akhir Prespektif Islam","authors":"Ach Khusnan","doi":"10.37812/fikroh.v9i1.48","DOIUrl":"https://doi.org/10.37812/fikroh.v9i1.48","url":null,"abstract":"Masa kanak-kanak awal adalah masa yang sangat penting, karena dalam rentang 5 masa kanak-kanak (Pranatal, masa bayi dan terlatih,masa kanak-kanak pertama, masa kanak-kanak kedua dan masa remaja), pribadi dan sikap seseorang dibentuk. Bila pada masa penting itu seseorang anak ” salah bentuk”, akibatnya bisa fatal. Maka mempelajari perkembangan Masa kanak-kanak awal, tidak terlepas dari memperlajari teori-teori perkembangan pengamatan anak. Dalam polanya kedua aspek tersebut memang berbeda tapi antara keduanya saling terkait ada kesamaan yang sangat mendasar yakni: adanya proses belajar mengenal atau menguasai objek, atas stimulus yang datang kepadanya, dengan menggunakan potensi yang dimilikinya.","PeriodicalId":219039,"journal":{"name":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133034309","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Metode istinbat} adalah cara yang teratur dan berfikir baik-baik untuk mengeluarkan (menetapkan) kesimpulan hukum dalil-dalil (nas}) dengan sungguh-sungguh. Dalam menetapkan hukum-hukum MUI dan NU bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam khususnya anggota-anggotanya dan para simpatisan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) berbeda pendapat dalam istinbat} hukum pada masalah-masalah yang sama disebabkan adanya metode yang dipakai itu berbeda, yang demikian itu akan menimbulkan perbedaaan. Dalam konteks kuis SMS berhadiah, fatwa MUI dan NU sama yaitu kuis SMS hukumnya haram, namun dilihat dari aspek metodelogi, tanpaknya berbeda. MUI dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qiya>s, kuis SMS berhadiah diqiya>skan dengan judi (maysir) karena illat-nya sama yaitu ada unsur untung-untungan dan spekulasi. NU dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qaul ulama , bukan diqiya>skan secara illat karena secara definitif kuis SMS berhadiah sudah termasuik maysir karena dari permainan itu semua orang mengharapkan dirinya yang keluar sebagai pemenang untuk mendapatkan uang oprang lain dengan cara tidak benar. Dan hal tersebut diterangkan dalam al-Qur’a>n, Hadi>s| dan kitab-kitab kuning. Persamaanya adalah MUI dan NU dasar hukum yang digunakan untuk mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah sama yaitu menggunakan surat al-Maidah ayat 90-91. Sedangkan perbedaanya adalah MUI dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji al-Qur’a>n dan hadi>s| terlebih dahulu baru kemudian pendapat para ulama. Sedangkan NU dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji adalah pendapat para ulama terdahulu dalam kitab-kitab kuning baru kemudian diperkuat oleh al-Qur’a>n dan hadi>s|.
istinbat方法是一种有序、深思熟虑的方式,以认真考虑其结果。在制定梅和努法律的目的是为穆斯林的福利,特别是其成员和调查人员。印尼神职人员会议(MUI)和Nahdlatul神职人员(NU)在同一问题上存在分歧,导致使用不同的方法,从而造成差异。在奖励短信测验中,fatwa mei和NU是相同的法律文本测验,但从方法论的角度来看,方法是不同的。这是用qiya>s方法颁发奖励短信测验的法律,奖励短信测验与赌博(maysir)无效,因为测试结果与碰运气和猜测是一致的。只有通过qaul的方法获得奖励短信测试法,而不是diqiya>,这是非法的,因为奖励短信测验是明确的,因为在这个游戏中,每个人都希望自己是赢家,以错误的方式获得另一笔钱。和伊斯兰教中描述这些事情'a > n,哈迪> s |和黄色的经卷。这个等式是梅和努的基本法律依据,他们使用了相当于字母al-Maidah 90-91节的奖励短信测验法。而区别是梅mengistimbat中的法律短信悬赏测验,第一个伊斯兰教研究'a > n和哈迪> s |先然后神职人员的意见。而努mengistimbat的法律对测验中短信悬赏,首先研究的是早期新圣经中黄色人种学者的意见,后来被伊斯兰教'a > n和哈迪> s |。
{"title":"Sms Berhadiah Perspektif Fikih ( Komparasi Metode Istinbath Hukum MUI Dan NU)","authors":"Nanang Abdillah","doi":"10.37812/fikroh.v9i1.46","DOIUrl":"https://doi.org/10.37812/fikroh.v9i1.46","url":null,"abstract":"Metode istinbat} adalah cara yang teratur dan berfikir baik-baik untuk mengeluarkan (menetapkan) kesimpulan hukum dalil-dalil (nas}) dengan sungguh-sungguh. Dalam menetapkan hukum-hukum MUI dan NU bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam khususnya anggota-anggotanya dan para simpatisan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) berbeda pendapat dalam istinbat} hukum pada masalah-masalah yang sama disebabkan adanya metode yang dipakai itu berbeda, yang demikian itu akan menimbulkan perbedaaan. Dalam konteks kuis SMS berhadiah, fatwa MUI dan NU sama yaitu kuis SMS hukumnya haram, namun dilihat dari aspek metodelogi, tanpaknya berbeda. MUI dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qiya>s, kuis SMS berhadiah diqiya>skan dengan judi (maysir) karena illat-nya sama yaitu ada unsur untung-untungan dan spekulasi. NU dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qaul ulama , bukan diqiya>skan secara illat karena secara definitif kuis SMS berhadiah sudah termasuik maysir karena dari permainan itu semua orang mengharapkan dirinya yang keluar sebagai pemenang untuk mendapatkan uang oprang lain dengan cara tidak benar. Dan hal tersebut diterangkan dalam al-Qur’a>n, Hadi>s| dan kitab-kitab kuning. Persamaanya adalah MUI dan NU dasar hukum yang digunakan untuk mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah sama yaitu menggunakan surat al-Maidah ayat 90-91. Sedangkan perbedaanya adalah MUI dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji al-Qur’a>n dan hadi>s| terlebih dahulu baru kemudian pendapat para ulama. Sedangkan NU dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji adalah pendapat para ulama terdahulu dalam kitab-kitab kuning baru kemudian diperkuat oleh al-Qur’a>n dan hadi>s|.","PeriodicalId":219039,"journal":{"name":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","volume":"70 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128880793","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini menjelaskan tentang kezaliman manusia yang berarti berbuat aniaya terhadap orang lain sehingga berimplikasi terhadap hak asasi manusia yang harus dihormati. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan tematik dalam memahami ayat-ayat Qur'an. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: a. Ayat tentang kezaliman ada 283 yang disebutkan dalam 96 surat dan terdapat 7 bentuk kata dari term z}ulm yakni: fi’il ma>d}i (z}alama, z}alamat, z}alamtu, z}alamtum, z}alamaka, z}alamna>, z}alamahum, z}alamu>, z}alamu>na, z}alima, z}alamu>, az}lama), fi’il mud}a>ri’ (Taz}lim, taz}limu>, tazlimu>na, yaz}limu, liyaz}limahum, yaz}limu>na, tuz}lamu, tuz}lamu>na, yuz}lamu>na), isim mas}dar (z}ulmun, z}ulman, z}ulmihi, z}ulmihim, z}alu>mun, z}alu>man, z}uluma>t), isim fa>’il (z}a>lim, z}a>limatan, z}a>limu>n, z}a>limi>, z}a>limi>n muz}liman, muz}limun), isim tafd}i>l (az}lamu, az}lama), isim maf’u>l (maz}lu>man), s}ifat (z}alla>min), b. Ayat dengan term baghyun ada 18 yang disebutkan dalam 14 surat dan terdapat 2 bentuk kata baghyun yakni: isim mas}dar (baghyun, baghyan, baghyukum, baghyihim, ba>ghin), fi’il ma>d}y (bagha>, baghat, baghaw). Makna kezaliman manusia dalam Qur'an adalah a. Kegelapan, yang mencakup 4 hal yakni kegelapan mata hati, kegelapan malam, tiga kegelapan (di dalam perut, rahim, dan selaput ketuban), kegelapan di daratan dan lautan, b. Rugi atau berkurang, c. Melampaui batas dan keluar dari norma, d. Meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, e. Aniaya. Kezaliman dalam Qur'an yang berimplikasi terhadap HAM adalah: a. Menzalimi hak milik orang lain, berimplikasi pada pelanggaran hak kepemilikan sehingga muncul rasa tidak aman, persengketaan dan permusuhan, dan hilangnya rasa persaudaraan, b. Menzalimi harta anak yatim, berimplikasi pada pelanggaran terhadap hak personal, hak kepemilikan dan hak pengembangan diri sehingga kesejahteraan dan kesehatannya tidak terpenuhi, putus sekolah, tidak bisa mengembangkan potensi dirinya, c. Menghalangi orang-orang mukmin dari jalan-Nya, berimplikasi pada pelanggaran terhadap hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sehingga tidak terwujudnya toleransi beragama dan kerukunan umat beragama yang mempengaruhi perdamaian dunia.
这篇文章解释了人类的不公正意味着对他人的虐待,并暗示了必须尊重的人权。这种研究是基于主题研究研究古兰经经文的方法。采用的数据收集技术是具有描述性质的分析的文档。这项研究的结果是:96封信中提到了283节不公正,ulm这个词有7种形式:我,我,我,我,我,我,我,我,我,我,我,我,我,我,我,我,我,我,我,我,我,我,我isim maf >l (z) lu>man), s . ifat (z) alla>min), s . ifat (z)和term baghyun在14封信中有18种形式,其中有两种形式的baghyun是dar (baghyun, baghyan, baghyucum, baghyihim, ba>ghin), fi 'il ma>d) y (bagha>, baghat, bagch)。一座人类意义的《'an是a .黑暗,黑暗包括4件事就是心灵的眼睛,肚子里黑暗的夜色中,三(羊膜、子宫膜),在陆地和海洋的黑暗,还是减少损失,c b。超越国界,从规范d。不是适当放点东西,e骚扰。古兰经中对人权的蔑视是:a .对他人的权利属于实行暴政,暗示在所有权权利的侵犯,以至于出现了不安全感,争论和敌意,丧失对孤儿兄弟会,b .财产实行暴政,暗示在侵犯了个人权利,所有权和健康福利和自我发展的权利,没有实现,辍学者,不能开发自己的潜力,c .阻止人们道的信徒,它涉及到对宗教和信仰自由的侵犯,因此破坏了影响世界和平的宗教宽容和和谐。
{"title":"Kezaliman Dalam Qur’an Dan Implikasinya Terhadap Hak Asasi Manusia (Pendekatan Tematik)","authors":"sholihudin al-ayyubi","doi":"10.37812/fikroh.v9i1.43","DOIUrl":"https://doi.org/10.37812/fikroh.v9i1.43","url":null,"abstract":"Tulisan ini menjelaskan tentang kezaliman manusia yang berarti berbuat aniaya terhadap orang lain sehingga berimplikasi terhadap hak asasi manusia yang harus dihormati. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan tematik dalam memahami ayat-ayat Qur'an. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: a. Ayat tentang kezaliman ada 283 yang disebutkan dalam 96 surat dan terdapat 7 bentuk kata dari term z}ulm yakni: fi’il ma>d}i (z}alama, z}alamat, z}alamtu, z}alamtum, z}alamaka, z}alamna>, z}alamahum, z}alamu>, z}alamu>na, z}alima, z}alamu>, az}lama), fi’il mud}a>ri’ (Taz}lim, taz}limu>, tazlimu>na, yaz}limu, liyaz}limahum, yaz}limu>na, tuz}lamu, tuz}lamu>na, yuz}lamu>na), isim mas}dar (z}ulmun, z}ulman, z}ulmihi, z}ulmihim, z}alu>mun, z}alu>man, z}uluma>t), isim fa>’il (z}a>lim, z}a>limatan, z}a>limu>n, z}a>limi>, z}a>limi>n muz}liman, muz}limun), isim tafd}i>l (az}lamu, az}lama), isim maf’u>l (maz}lu>man), s}ifat (z}alla>min), b. Ayat dengan term baghyun ada 18 yang disebutkan dalam 14 surat dan terdapat 2 bentuk kata baghyun yakni: isim mas}dar (baghyun, baghyan, baghyukum, baghyihim, ba>ghin), fi’il ma>d}y (bagha>, baghat, baghaw). Makna kezaliman manusia dalam Qur'an adalah a. Kegelapan, yang mencakup 4 hal yakni kegelapan mata hati, kegelapan malam, tiga kegelapan (di dalam perut, rahim, dan selaput ketuban), kegelapan di daratan dan lautan, b. Rugi atau berkurang, c. Melampaui batas dan keluar dari norma, d. Meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, e. Aniaya. Kezaliman dalam Qur'an yang berimplikasi terhadap HAM adalah: a. Menzalimi hak milik orang lain, berimplikasi pada pelanggaran hak kepemilikan sehingga muncul rasa tidak aman, persengketaan dan permusuhan, dan hilangnya rasa persaudaraan, b. Menzalimi harta anak yatim, berimplikasi pada pelanggaran terhadap hak personal, hak kepemilikan dan hak pengembangan diri sehingga kesejahteraan dan kesehatannya tidak terpenuhi, putus sekolah, tidak bisa mengembangkan potensi dirinya, c. Menghalangi orang-orang mukmin dari jalan-Nya, berimplikasi pada pelanggaran terhadap hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sehingga tidak terwujudnya toleransi beragama dan kerukunan umat beragama yang mempengaruhi perdamaian dunia.","PeriodicalId":219039,"journal":{"name":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131877873","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Sekarang kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang mantap. Namun, dua hal ini belum cukup karena teori dan sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan sistem tersebut. Dengan kata lain, harus ada manusia yang berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan, itqan) dalam bidang tertentu yakni ekonomi. Baik dia berada pada posisi produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah sekaligus. Karena teori yang unggul dan sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat islam akan otomatis maju. Sistem ekonomi islam hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi chimera bisnis tergantung pada man behind the gun-nya. Karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non-muslim. Perekonomian umat islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku muslimin dan muslimat sudah itqan (tekun) dan ihsan (professional). Berdasarkan pada hal itu penulis tertarik untuk mengungkapkan sebuah realitas sosial yang terjadi pada sistem atau program dari perbankan syari’ah tentang adanya pembayaran ujroh dana talanagan haji, maka penulis mengangkat persoalan yang sudah terjadi dikalangan umat islam tersebut sebagai imbas dari terjadinya sistim antrian masa tunggu pemberangkatan haji dari Kementrian Agama yang hampir 15 tahun, sehingga anak yang baru berumur 15 tahun sudah harus ikut daftar haji agar nanti berangkat dia genap berusia 30 tahun. Adapun orang dewasa yang sudah berumur 40 tahun ketika dia mendaftarkan masa tunggu haji, maka dia berangkat haji dipastikan berumur 55 tahun dengan berbagai macam resiko yang diterima terutama kesehatannya. Berkaitan dengan itu maka pihak perbankan syari’ah membuat program dana talangan haji bagi setiap orang muslim yang ingin menunaikan haji, pihak bank membayarkan kepada pihak Kementrian Agama sejumlah uang atas nama perorangan yang ikut program aqad dana talangan haji tersebut untuk mendapatkan kuota haji, sedangkan bagi orang tersebut melunasi hutangnya dengan cara di angsur tiap bulan sampai batas yang di tentukan oleh kedua belah pihak bersama dengan membayar ujroh kepada pihak bank senilai 10 % pertahun yang harus dibayarkan diawal bulan, pembayaran ujroh itu tidak akan terhenti selama orang tersebut belum melunasi hutangnya kepada bank. Menurut analisa istibath hukum dana talangan haji adalah berhukum boleh sesuai dengan akad yang di sepakati oleh kedua belah pihak ( antara perbankan syari’ah dengan calon jama’ah haji untuk mendapatkan porsi pemberangkatan haji). Adapun akad yang dipakai oleh perbankan adalah dengan menggunakan akad Kafalah bil Ujroh, yaitu akad penjaminan pelunasan porsi haji kepada kantor Kemenag RI sebagai instansi penyelenggaraan pemberangkatan haji ( selaku pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban calon jama’ah haji dalam mendapatkan porsi pemberangkatan haji ( se
{"title":"Ujroh Dana Talangan Haji (Studi Analisis Istinbath Hukum)","authors":"S. Sutono","doi":"10.37812/fikroh.v9i1.44","DOIUrl":"https://doi.org/10.37812/fikroh.v9i1.44","url":null,"abstract":"Sekarang kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang mantap. Namun, dua hal ini belum cukup karena teori dan sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan sistem tersebut. Dengan kata lain, harus ada manusia yang berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan, itqan) dalam bidang tertentu yakni ekonomi. Baik dia berada pada posisi produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah sekaligus. Karena teori yang unggul dan sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat islam akan otomatis maju. Sistem ekonomi islam hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi chimera bisnis tergantung pada man behind the gun-nya. Karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non-muslim. Perekonomian umat islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku muslimin dan muslimat sudah itqan (tekun) dan ihsan (professional). Berdasarkan pada hal itu penulis tertarik untuk mengungkapkan sebuah realitas sosial yang terjadi pada sistem atau program dari perbankan syari’ah tentang adanya pembayaran ujroh dana talanagan haji, maka penulis mengangkat persoalan yang sudah terjadi dikalangan umat islam tersebut sebagai imbas dari terjadinya sistim antrian masa tunggu pemberangkatan haji dari Kementrian Agama yang hampir 15 tahun, sehingga anak yang baru berumur 15 tahun sudah harus ikut daftar haji agar nanti berangkat dia genap berusia 30 tahun. Adapun orang dewasa yang sudah berumur 40 tahun ketika dia mendaftarkan masa tunggu haji, maka dia berangkat haji dipastikan berumur 55 tahun dengan berbagai macam resiko yang diterima terutama kesehatannya. Berkaitan dengan itu maka pihak perbankan syari’ah membuat program dana talangan haji bagi setiap orang muslim yang ingin menunaikan haji, pihak bank membayarkan kepada pihak Kementrian Agama sejumlah uang atas nama perorangan yang ikut program aqad dana talangan haji tersebut untuk mendapatkan kuota haji, sedangkan bagi orang tersebut melunasi hutangnya dengan cara di angsur tiap bulan sampai batas yang di tentukan oleh kedua belah pihak bersama dengan membayar ujroh kepada pihak bank senilai 10 % pertahun yang harus dibayarkan diawal bulan, pembayaran ujroh itu tidak akan terhenti selama orang tersebut belum melunasi hutangnya kepada bank. Menurut analisa istibath hukum dana talangan haji adalah berhukum boleh sesuai dengan akad yang di sepakati oleh kedua belah pihak ( antara perbankan syari’ah dengan calon jama’ah haji untuk mendapatkan porsi pemberangkatan haji). Adapun akad yang dipakai oleh perbankan adalah dengan menggunakan akad Kafalah bil Ujroh, yaitu akad penjaminan pelunasan porsi haji kepada kantor Kemenag RI sebagai instansi penyelenggaraan pemberangkatan haji ( selaku pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban calon jama’ah haji dalam mendapatkan porsi pemberangkatan haji ( se","PeriodicalId":219039,"journal":{"name":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123526478","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Melalui pendidikan, potensi yang terdapat dalam diri manusia akan diasah dan diperdayakan intelektualitasnya. Melalui konsep pendidikan yang beragam rumusannya dalam pemikiran para cendikiawan baik cendikiawan muslim maupun non muslim, diharapkan tumbuh generasi-generasi penerus yang berkarakter Islami. Meskipun dalam teori tentang pembentukan karakter manusia juga terdapat rumusan yang berbeda. Benarkah manusia lahir bagaikan selembar kertas putih yang akan terisi dengan goresan-goresan materi pendidikan yang akan membentuk karakter kepribadiannya. Ataukah manusia lahir dalam pola karakter yang sudah terbentuk, sehingga pendidikan hanya memupuk kesuburan modal karakter yang sudah ada. Lantas bagaimana dengan pemikiran Ibnu Khaldun dan Ikhwan Shafa dalam merumuskan pendidikan pembentukan karakter. Dua pemikir ini mempunyai pola pemikiran yang berbeda, namun ada titik persamaan dalam dasar teori yang ditemukan.
{"title":"Filsafat Pendidikan Islam Perspektif Ibnu Khaldun Dan Ikhwan Shafa","authors":"Abdullah Arif Mukhlas","doi":"10.37812/fikroh.v9i1.47","DOIUrl":"https://doi.org/10.37812/fikroh.v9i1.47","url":null,"abstract":"Melalui pendidikan, potensi yang terdapat dalam diri manusia akan diasah dan diperdayakan intelektualitasnya. Melalui konsep pendidikan yang beragam rumusannya dalam pemikiran para cendikiawan baik cendikiawan muslim maupun non muslim, diharapkan tumbuh generasi-generasi penerus yang berkarakter Islami. Meskipun dalam teori tentang pembentukan karakter manusia juga terdapat rumusan yang berbeda. Benarkah manusia lahir bagaikan selembar kertas putih yang akan terisi dengan goresan-goresan materi pendidikan yang akan membentuk karakter kepribadiannya. Ataukah manusia lahir dalam pola karakter yang sudah terbentuk, sehingga pendidikan hanya memupuk kesuburan modal karakter yang sudah ada. Lantas bagaimana dengan pemikiran Ibnu Khaldun dan Ikhwan Shafa dalam merumuskan pendidikan pembentukan karakter. Dua pemikir ini mempunyai pola pemikiran yang berbeda, namun ada titik persamaan dalam dasar teori yang ditemukan.","PeriodicalId":219039,"journal":{"name":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130267362","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Berbicara tentang penegakkan hukum, maka tidak bisa terlepas dari tiga aspek yang selalu mengikuti, yaitu aspek substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Substansi hukum terkait bagaimana materi hukum itu benar-benar netral dari kepentingan-kepentingan politis yang sifatnya sesaat dan pragmatis karena hukum (undang-undang) pada dasarnya adalah produk politik sehingga tidak boleh mengabdi pada politik/kekuasaan, tapi hukum harus mengabdi pada keadilan.Struktur hukum terkait erat dengan para aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum secara adil dibutuhkan aparat yang berintegritas,tegas, berani dan jujur serta mempunyai komitmen yang kuat untuk menegakkan keadilan.Sedangkan untuk aspek budaya hukum terkait dengan perilaku masyarakat terhadap implementasi hukum itu sendiri apakah budaya yang ditampilkan taat dan patuh pada hukum atau malah sebaliknya. Atas semua problem tersebut menjadi suatu keniscayaan harus ada suatu arah kebijakan pembangunan sistem hukum yang benar-benar terintegrasi dengan baik.
{"title":"Problematika Penegakkan Hukum Dan Arah Kebijakan Pembangunan Sistem Hukum","authors":"Pristiwiyanto Pristiwiyanto","doi":"10.37812/fikroh.v9i1.45","DOIUrl":"https://doi.org/10.37812/fikroh.v9i1.45","url":null,"abstract":"Berbicara tentang penegakkan hukum, maka tidak bisa terlepas dari tiga aspek yang selalu mengikuti, yaitu aspek substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Substansi hukum terkait bagaimana materi hukum itu benar-benar netral dari kepentingan-kepentingan politis yang sifatnya sesaat dan pragmatis karena hukum (undang-undang) pada dasarnya adalah produk politik sehingga tidak boleh mengabdi pada politik/kekuasaan, tapi hukum harus mengabdi pada keadilan.Struktur hukum terkait erat dengan para aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum secara adil dibutuhkan aparat yang berintegritas,tegas, berani dan jujur serta mempunyai komitmen yang kuat untuk menegakkan keadilan.Sedangkan untuk aspek budaya hukum terkait dengan perilaku masyarakat terhadap implementasi hukum itu sendiri apakah budaya yang ditampilkan taat dan patuh pada hukum atau malah sebaliknya. Atas semua problem tersebut menjadi suatu keniscayaan harus ada suatu arah kebijakan pembangunan sistem hukum yang benar-benar terintegrasi dengan baik.","PeriodicalId":219039,"journal":{"name":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","volume":"94 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132717465","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-11-03DOI: 10.37812/fikroh.v12i1.42
Suparno Suparno
Sekolah merupakan sebuah lembaga yang berusaha memproses input yang berupa siswa menjadi out put yang tidak hanya menguasai pengetahuan dari salah satu ranah saja, melainkan dari ketiga ranahnya yaitu kognitif, afektif dan psikomotorik secara komprehensif termasuk di dalamnya pendidikan moral. Namun kenyataannya, sering dijumpai penyimpangan perilaku siswa, yang pada akhirnya muncul adanya degradasi moral pada siswa. Sekolah akan bermakna lebih jika sudah menerapkan pendidikan moral pada siswa secara totalitas.
{"title":"Problematika Pendidikan Moral Di Sekolah Dan Upaya Pemecahannya","authors":"Suparno Suparno","doi":"10.37812/fikroh.v12i1.42","DOIUrl":"https://doi.org/10.37812/fikroh.v12i1.42","url":null,"abstract":"Sekolah merupakan sebuah lembaga yang berusaha memproses input yang berupa siswa menjadi out put yang tidak hanya menguasai pengetahuan dari salah satu ranah saja, melainkan dari ketiga ranahnya yaitu kognitif, afektif dan psikomotorik secara komprehensif termasuk di dalamnya pendidikan moral. Namun kenyataannya, sering dijumpai penyimpangan perilaku siswa, yang pada akhirnya muncul adanya degradasi moral pada siswa. Sekolah akan bermakna lebih jika sudah menerapkan pendidikan moral pada siswa secara totalitas.","PeriodicalId":219039,"journal":{"name":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","volume":"135 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132328321","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-11-03DOI: 10.37812/fikroh.v12i1.39
Nanang Abdillah
Diantara agenda utama bangsa Indonesia dalam dunia pendidikan adalah melakukan perbaikan peradaban bangsa melalui pendidikan karakter. Tuntutan urgensi untuk sebuah implementasi pendidikan karakter tersebut mengharuskan adanya pemikiran tentang bagaimana design pendidikan karakter di Indonesia yang diharapkan mampu membawa anak didik pada kecerdasan emosional spiritual. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural untuk membentuk grand design tersebut dikelompokkan dalam: Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development). Pengembangan dan implementasi pendidikan karakter perlu dilakukan dengan mengacu pada grand design tersebut.
印尼民族教育的主要议程之一是通过品格教育来改善国家文明。角色教育执行的迫切要求要求考虑印尼角色教育的设计,期望学生能够培养精神情感智慧。形成大设计的心理和社会文化过程的总体结构被分组为:心脏运动(精神和情感发展)、思维(智力发展)、运动与动感发展(物理与动性发展)、运动与创造力发展(Affective and creatictive development)。角色教育的发展和实施需要参考大设计。
{"title":"Grand Design Pendidikan Karakter Menuju Kecerdasan Emosional Spiritual","authors":"Nanang Abdillah","doi":"10.37812/fikroh.v12i1.39","DOIUrl":"https://doi.org/10.37812/fikroh.v12i1.39","url":null,"abstract":"Diantara agenda utama bangsa Indonesia dalam dunia pendidikan adalah melakukan perbaikan peradaban bangsa melalui pendidikan karakter. Tuntutan urgensi untuk sebuah implementasi pendidikan karakter tersebut mengharuskan adanya pemikiran tentang bagaimana design pendidikan karakter di Indonesia yang diharapkan mampu membawa anak didik pada kecerdasan emosional spiritual. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural untuk membentuk grand design tersebut dikelompokkan dalam: Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development). Pengembangan dan implementasi pendidikan karakter perlu dilakukan dengan mengacu pada grand design tersebut.","PeriodicalId":219039,"journal":{"name":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","volume":"114 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124783156","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}