Salah satu kegiatan usaha yang dikenai PPN adalah penjualan kendaraan bermotor bekas. Kebijakan pemungutan PPN transaksi tersebut mengalami beberapa kali perubahan. Kebijakan pertama adalah KMK 251/2002 tentang mekanisme DPP Nilai Lain, kebijakan kedua adalah PMK 79/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, dan kebijakan ketiga adalah PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Pemberlakuan kebijakan tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sebelum dan setelah berlakunya UU HPP. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa perbedaan atas kebijakan pemungutan PPN pada penyerahan kendaraan bermotor bekas. Menurut PMK 65/2022, konsumen membayar kendaraan motor bekas yang dibeli lebih sedikit dari kebijakan PMK 79/2010. Penyetoran PPN ke kas negara dari ketiga penerapan kebijakan tersebut tetap sama.
{"title":"Mekanisme Pengenaan PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Sebelum Dan Sesudah Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan","authors":"Waidatin Nur Azizah, Suparna Wijaya","doi":"10.31092/jpi.v6i1.1608","DOIUrl":"https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1608","url":null,"abstract":"Salah satu kegiatan usaha yang dikenai PPN adalah penjualan kendaraan bermotor bekas. Kebijakan pemungutan PPN transaksi tersebut mengalami beberapa kali perubahan. Kebijakan pertama adalah KMK 251/2002 tentang mekanisme DPP Nilai Lain, kebijakan kedua adalah PMK 79/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, dan kebijakan ketiga adalah PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Pemberlakuan kebijakan tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sebelum dan setelah berlakunya UU HPP. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa perbedaan atas kebijakan pemungutan PPN pada penyerahan kendaraan bermotor bekas. Menurut PMK 65/2022, konsumen membayar kendaraan motor bekas yang dibeli lebih sedikit dari kebijakan PMK 79/2010. Penyetoran PPN ke kas negara dari ketiga penerapan kebijakan tersebut tetap sama.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122631232","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji Pengaruh Realisasi Penerimaan Pajak Terhadap Angka Kemiskinan dan Pendapatan Perkapita sebagai Indikator Kemakmuran Rakyat, dengan menggunakan variabel mediasi Belanja Transfer ke Daerah dan Program Anggaran Subsidi dalam APBN RI selama periode 2010-2020. Metode penelitian dilakukan melalui analisis regresi sederhana dengan menggunakan data yang bersumber dari BPS dan APBN RI selama periode 2010-2020. Data tersebut kemudian dianalisis untuk menguji hipotesis penelitian melaui uji asumsi klasik dan uji regresi sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Realisasi Penerimaan Pajak berpengaruh signifikan negatif terhadap Angka Kemiskinan serta berpengaruh signifikan positif terhadap Pendapatan Perkapita. Variabel Belanja Transfer ke Daerah terbukti secara signifikan merupakan variabel mediasi sempurna (complete mediation), sedangkan variabel Program Anggaran Subsidi bukan merupakan variabel mediasi. Keterbatasan dari penelitian ini adalah indikator untuk mengukur kemakmuran rakyat berupa PDB Perkapita dan Angka Kemiskinan di Indonesia selama periode 2010-2020. Adapun variabel lainnya tidak dijadikan sebagai indikator untuk mengukur kemakmuran rakyat, misalnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pemerataan Pembangunan, dll. Melalui penelitian ini, diharapkan masyarakat wajib pajak semakin memahami pentingnya pajak dalam rangka meningkatkan kemakmuran rakyat. Hal ini sekaligus untuk membuktikan tentang pengertian pajak sebagai sarana untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
{"title":"Pengaruh Penerimaan Pajak Terhadap Variabel Pendapatan Perkapita dan Angka Kemiskinan Sebagai Indikator Kemakmuran Rakyat","authors":"Iman Akhadi","doi":"10.31092/jpi.v6i1.1548","DOIUrl":"https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1548","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji Pengaruh Realisasi Penerimaan Pajak Terhadap Angka Kemiskinan dan Pendapatan Perkapita sebagai Indikator Kemakmuran Rakyat, dengan menggunakan variabel mediasi Belanja Transfer ke Daerah dan Program Anggaran Subsidi dalam APBN RI selama periode 2010-2020. Metode penelitian dilakukan melalui analisis regresi sederhana dengan menggunakan data yang bersumber dari BPS dan APBN RI selama periode 2010-2020. Data tersebut kemudian dianalisis untuk menguji hipotesis penelitian melaui uji asumsi klasik dan uji regresi sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Realisasi Penerimaan Pajak berpengaruh signifikan negatif terhadap Angka Kemiskinan serta berpengaruh signifikan positif terhadap Pendapatan Perkapita. Variabel Belanja Transfer ke Daerah terbukti secara signifikan merupakan variabel mediasi sempurna (complete mediation), sedangkan variabel Program Anggaran Subsidi bukan merupakan variabel mediasi. Keterbatasan dari penelitian ini adalah indikator untuk mengukur kemakmuran rakyat berupa PDB Perkapita dan Angka Kemiskinan di Indonesia selama periode 2010-2020. Adapun variabel lainnya tidak dijadikan sebagai indikator untuk mengukur kemakmuran rakyat, misalnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pemerataan Pembangunan, dll. Melalui penelitian ini, diharapkan masyarakat wajib pajak semakin memahami pentingnya pajak dalam rangka meningkatkan kemakmuran rakyat. Hal ini sekaligus untuk membuktikan tentang pengertian pajak sebagai sarana untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122783165","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama menjadi alternatif pengkreditan Pajak Masukan dalam hal pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama tidak dapat dijalankan. Pada praktik di lapangan justru norma yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN tersebut menjadi sengketa yang berulang. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama yang berjalan dan menyajikan perspektif baru dalam menginterpretasikan norma hukum pengkreditan Pajak Masukan secara holistik sesuai karakteristik norma tersebut dan selaras dengan latar belakang historis kebijakan sebelumnya. Diperoleh dua temuan baru yang saling mendukung yaitu konstruksi hukum pengkreditan Pajak Masukan menggunakan norma hukum berpasangan dan adanya temuan dasar hukum yang berlaku pada era sebelum amandemen UU PPN 1984 yang merupakan cikal bakal kebijakan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama, Pasal 9 ayat (9) UU PPN.
{"title":"Analisis Implementasi Kebijakan Pengkreditan Pajak Masukan Dalam Masa Pajak Tidak Sama","authors":"Romlih Marzuki","doi":"10.31092/jpi.v6i1.1407","DOIUrl":"https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1407","url":null,"abstract":"Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama menjadi alternatif pengkreditan Pajak Masukan dalam hal pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama tidak dapat dijalankan. Pada praktik di lapangan justru norma yang diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN tersebut menjadi sengketa yang berulang. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis implementasi kebijakan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama yang berjalan dan menyajikan perspektif baru dalam menginterpretasikan norma hukum pengkreditan Pajak Masukan secara holistik sesuai karakteristik norma tersebut dan selaras dengan latar belakang historis kebijakan sebelumnya. Diperoleh dua temuan baru yang saling mendukung yaitu konstruksi hukum pengkreditan Pajak Masukan menggunakan norma hukum berpasangan dan adanya temuan dasar hukum yang berlaku pada era sebelum amandemen UU PPN 1984 yang merupakan cikal bakal kebijakan pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak tidak sama, Pasal 9 ayat (9) UU PPN.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130591169","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
The implementation of electronic tax filing provides convenience to taxpayers in reporting their annual tax returns. The adoption of this policy, especially for micro, small and medium enterprises, is illustrated through the number of MSME taxpayers who report Electronic Annual Tax Return to the number of MSMEs registered as taxpayers. Increases have not followed annual increases in the number of MSME taxpayers who report Annual Tax Return. We investigated the possible correlation between business size and formal tax compliance use: data from the Directorate General of Taxes at the province level in Indonesia for 2014 – 2018. We employed the aggregate business-level Micro, Small, and Medium electronic tax filing data combined with the Base Transceiver Station data at the provincial level. We found that micro and small-scale taxpayers e – filing rate has a positive and significant effect on formal tax compliance. Yet, both of them have a non-linear relationship to formal tax compliance. These results imply that size or business scale MSME taxpayers is associated with formal tax compliance, and greater benefits can be obtained in a province with a high microscale taxpayer's e – filing rate.
{"title":"FORMAL TAX COMPLIANCE IN INDONESIA THROUGH ELECTRONIC TAX FILING: A CASE STUDY OF MICRO, SMALL, AND MEDIUM ENTERPRISES (MSMEs)","authors":"Alzhar Valentino Erdiansyah, Khoirunurrofik Khoirunurrofik","doi":"10.31092/jpi.v5i1.1237","DOIUrl":"https://doi.org/10.31092/jpi.v5i1.1237","url":null,"abstract":"The implementation of electronic tax filing provides convenience to taxpayers in reporting their annual tax returns. The adoption of this policy, especially for micro, small and medium enterprises, is illustrated through the number of MSME taxpayers who report Electronic Annual Tax Return to the number of MSMEs registered as taxpayers. Increases have not followed annual increases in the number of MSME taxpayers who report Annual Tax Return. We investigated the possible correlation between business size and formal tax compliance use: data from the Directorate General of Taxes at the province level in Indonesia for 2014 – 2018. We employed the aggregate business-level Micro, Small, and Medium electronic tax filing data combined with the Base Transceiver Station data at the provincial level. We found that micro and small-scale taxpayers e – filing rate has a positive and significant effect on formal tax compliance. Yet, both of them have a non-linear relationship to formal tax compliance. These results imply that size or business scale MSME taxpayers is associated with formal tax compliance, and greater benefits can be obtained in a province with a high microscale taxpayer's e – filing rate.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"98 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123289182","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan PP 23 Tahun 2018 dari aspek beban pajak. Dalam peraturan pendahulunya, prinsip keadilan nyatanya bertentangan dengan kemudahan yang ditawarkan oleh PP 46 Tahun 2013. Hal tersebut karena PP 46 tahun 2013 mengenakan Income taxsecara final dengan dasar pengenaan pajak berupa peredaran bruto. Bagaimana pemerintah menyiasati hal tersebut melalui PP 23 Tahun 2018? Apakah PP 23 Tahun 2018 relevan untuk diterapkan pada UMKM? Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan melakukan analisis komparasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa PP 23 Tahun 2018 memberikan kesempatan yang lebih banyak untuk UMKM mendapatkan insentif pajak. Selain itu, PP 23 tahun 2018 juga lebih relevan dalam mengikis sektor ekonomi informal pada UMKM. PP 23 Tahun 2018 memperbolehkan UMKM untuk menggunakan pembukuan dan bagi UMKM yang menggunakan PP 23 Tahun 2018 diberikan jangka waktu tertentu sehingga tidak selamanya UMKM dapat menggunakan PP 23 Tahun 2018. Oleh karena itu, peraturan ini perlu disertakan sosialiasasi terkait pembukuan dan administrasi perpajakan kepada UMKM. Dengan demikian, kebijakan terkait PP 23 Tahun 2008 sudah tepat. Hasil Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan kepada pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak.
{"title":"ANALYSIS OF TAX BURDEN AND ITS RELEVANCE TO GOVERNMENT REGULATION NUMBER 23 YEAR 2018 FOR MICRO, SMALL, AND MEDIUM ENTERPRISES (MSME)","authors":"Muhammad Alfiyan, Nur Arif Nugraha","doi":"10.31092/jpi.v5i2.1412","DOIUrl":"https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1412","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pandangan terkait pelaksanaan PP 23 Tahun 2018 dari aspek beban pajak. Dalam peraturan pendahulunya, prinsip keadilan nyatanya bertentangan dengan kemudahan yang ditawarkan oleh PP 46 Tahun 2013. Hal tersebut karena PP 46 tahun 2013 mengenakan Income taxsecara final dengan dasar pengenaan pajak berupa peredaran bruto. Bagaimana pemerintah menyiasati hal tersebut melalui PP 23 Tahun 2018? Apakah PP 23 Tahun 2018 relevan untuk diterapkan pada UMKM? Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan melakukan analisis komparasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa PP 23 Tahun 2018 memberikan kesempatan yang lebih banyak untuk UMKM mendapatkan insentif pajak. Selain itu, PP 23 tahun 2018 juga lebih relevan dalam mengikis sektor ekonomi informal pada UMKM. PP 23 Tahun 2018 memperbolehkan UMKM untuk menggunakan pembukuan dan bagi UMKM yang menggunakan PP 23 Tahun 2018 diberikan jangka waktu tertentu sehingga tidak selamanya UMKM dapat menggunakan PP 23 Tahun 2018. Oleh karena itu, peraturan ini perlu disertakan sosialiasasi terkait pembukuan dan administrasi perpajakan kepada UMKM. Dengan demikian, kebijakan terkait PP 23 Tahun 2008 sudah tepat. Hasil Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan kepada pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129074260","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
A. Yulianty, Maradela Ermania Khrisnatika, Amrie Firmansyah
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh profitabilitas, tata kelola perusahaan, intensitas persediaan, dan leverage terhadap penghindaran pajak. Tata kelola perusahaan dalam penelitian ini menggunakan komisaris independen dan komite audit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan pertambangan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia selama tahun 2016 sampai 2019 yang diperoleh melalui www.idx.co.id. Berdasarkan purposive sampling yang telah dilakukan, total sampel dalam penelitian ini berjumlah 72 observasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda untuk data sampel. Penelitian ini menyimpulkan bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Sementara itu, komisaris independen, komite audit, dan intensitas persediaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Selanjutnya, leverage berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini mengindikasikan bahwa otoritas perpajakan di Indonesia perlu melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan pengaturan komisaris independen dan komite audit dalam perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia terkait dengan fungsi monitoring atas tindakan manajer termasuk aktivitas penghindaran pajak.
{"title":"PENGHINDARAN PAJAK PADA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN DI INDONESIA: PROFITABILITAS, TATA KELOLA PERUSAHAAN, INTENSITAS PERSEDIAAN, LEVERAGE","authors":"A. Yulianty, Maradela Ermania Khrisnatika, Amrie Firmansyah","doi":"10.31092/jpi.v5i1.1201","DOIUrl":"https://doi.org/10.31092/jpi.v5i1.1201","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh profitabilitas, tata kelola perusahaan, intensitas persediaan, dan leverage terhadap penghindaran pajak. Tata kelola perusahaan dalam penelitian ini menggunakan komisaris independen dan komite audit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan perusahaan pertambangan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia selama tahun 2016 sampai 2019 yang diperoleh melalui www.idx.co.id. Berdasarkan purposive sampling yang telah dilakukan, total sampel dalam penelitian ini berjumlah 72 observasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda untuk data sampel. Penelitian ini menyimpulkan bahwa profitabilitas berpengaruh positif terhadap penghindaran pajak. Sementara itu, komisaris independen, komite audit, dan intensitas persediaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Selanjutnya, leverage berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini mengindikasikan bahwa otoritas perpajakan di Indonesia perlu melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan pengaturan komisaris independen dan komite audit dalam perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia terkait dengan fungsi monitoring atas tindakan manajer termasuk aktivitas penghindaran pajak. \u0000 ","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126245503","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kinerja PPN Indonesia masih belum optimal, sehingga perlu pengaturan kembali atau perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kinerja PPN di Indonesia selama kurun waktu 2011-2020 dikaitkan dengan perlunya perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan. Pengukuran kinerja PPN di Indonesia dalam penelitian ini diukur menggunakan model/rumus rasio C-efficiency PPN (Ebrill et.al, 2001) dan rasio VAT Revenue atau VRR (OECD, 2016). Hasil kinerja PPN Indonesia selama kurun waktu penelitian menunjukkan hasil rasio C-efficiency PPN sebesar 56,51% dan VRR sebesar 0,60. Rendahnya kinerja PPN Indonesia yang dapat diindentikasikan diakibatkan antara lain: terdapat pengenaan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif standar, batasan threshhold yang tinggi, luasnya lingkup objek yang dikecualikan dari pengenaan PPN, dan adanya pemberian fasilitas PPN untuk sektor kegiatan usaha tertentu. Menggunaan data penelitian ini, perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan dapat meningkatkan rasio C-efficiency PPN dan VRR masing-masing sebesar 5,32% dan 0,065.
{"title":"KINERJA PPN DI INDONESIA TAHUN 2011-2020","authors":"Sulfan Sulfan","doi":"10.31092/jpi.v5i2.1414","DOIUrl":"https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1414","url":null,"abstract":"Kinerja PPN Indonesia masih belum optimal, sehingga perlu pengaturan kembali atau perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kinerja PPN di Indonesia selama kurun waktu 2011-2020 dikaitkan dengan perlunya perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan. Pengukuran kinerja PPN di Indonesia dalam penelitian ini diukur menggunakan model/rumus rasio C-efficiency PPN (Ebrill et.al, 2001) dan rasio VAT Revenue atau VRR (OECD, 2016). Hasil kinerja PPN Indonesia selama kurun waktu penelitian menunjukkan hasil rasio C-efficiency PPN sebesar 56,51% dan VRR sebesar 0,60. Rendahnya kinerja PPN Indonesia yang dapat diindentikasikan diakibatkan antara lain: terdapat pengenaan tarif PPN yang lebih rendah daripada tarif standar, batasan threshhold yang tinggi, luasnya lingkup objek yang dikecualikan dari pengenaan PPN, dan adanya pemberian fasilitas PPN untuk sektor kegiatan usaha tertentu. Menggunaan data penelitian ini, perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan dapat meningkatkan rasio C-efficiency PPN dan VRR masing-masing sebesar 5,32% dan 0,065.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"279 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122938462","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Ni Putu Lia Kisnayanti, I. W. Karmana, I. G. M. Karma
Badung Regency is one of the areas that has very developed tourism potential with Hotel and Restaurant Tax (PHR) revenues. Since the Covid-19 pandemic, the tourism sector in Badung Regency stopped operating, so that the regional government issued a policy such as rationalizing the target of PHR revenues. In addition, the realization of PHR revenues in 2020 has decreased when compared to the realization of PHR revenues in the previous period. This study discusses PHR revenues before and during the Covid-19 pandemic. The purpose of this study was to determine an impact of the Covid-19 pandemic on PHR revenues in Badung Regency. The data analysis technique in this research is quantitative with the type of comparative analysis. In testing hypotheses, the program used is SPSS version 23. Hypothesis testing of PHR revenues was tested using the Paired Sample t-Test method. The results of testing the Hotel and Restaurant Tax revenue hypothesis show that there is a difference between Hotel and Restaurant Tax revenue before and during the Covid-19 pandemic. The difference between Hotel and Restaurant Tax revenues before and during the Covid-19 pandemic shows that the Covid-19 pandemic has an impact on Hotel Tax revenue in Badung Regency
{"title":"Analysis the Impact of Covid-19 Pandemic on Hotel and Restaurant Tax Revenues in Badung Regency","authors":"Ni Putu Lia Kisnayanti, I. W. Karmana, I. G. M. Karma","doi":"10.31092/jpi.v5i2.1402","DOIUrl":"https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1402","url":null,"abstract":"Badung Regency is one of the areas that has very developed tourism potential with Hotel and Restaurant Tax (PHR) revenues. Since the Covid-19 pandemic, the tourism sector in Badung Regency stopped operating, so that the regional government issued a policy such as rationalizing the target of PHR revenues. In addition, the realization of PHR revenues in 2020 has decreased when compared to the realization of PHR revenues in the previous period. This study discusses PHR revenues before and during the Covid-19 pandemic. The purpose of this study was to determine an impact of the Covid-19 pandemic on PHR revenues in Badung Regency. The data analysis technique in this research is quantitative with the type of comparative analysis. In testing hypotheses, the program used is SPSS version 23. Hypothesis testing of PHR revenues was tested using the Paired Sample t-Test method. The results of testing the Hotel and Restaurant Tax revenue hypothesis show that there is a difference between Hotel and Restaurant Tax revenue before and during the Covid-19 pandemic. The difference between Hotel and Restaurant Tax revenues before and during the Covid-19 pandemic shows that the Covid-19 pandemic has an impact on Hotel Tax revenue in Badung Regency","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122469690","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Input tax crediting is one of the obligations that must be carried out by taxable person. In order to provide convenience and relief for taxable person as taxpayers, the tax authority regulates the provision through relaxation of input tax crediting in the Job Creation Law. But in the implementation of relaxation of input tax crediting still causes conflicts between taxable persons, one of which is related to input tax crediting before the business is confirmed as a taxable person. Other derivative regulations related to input tax crediting are also considered to have not reflected fairness and are considered irrelevant. The purpose of this research is to further review how the implementation of the guidelines for calculating input tax crediting before the business is confirmed as a taxable person and provide advices and ideas for the tax authority on how the regulation on input tax crediting should be in accordance with the principles and characteristics of Value Added Tax. Thus, this research needs to be done so that the input tax crediting regulations can be reformulated, considering the enactment of the Omnibus Law is a very appropriate momentum for the Directorate General of Taxes to improve regulations in the taxation sector. Pengkreditan pajak masukan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kena pajak. Dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) selaku wajib pajak, otoritas pajak mengatur ketentuan tersebut melalui Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Namun di dalam pengimplementasiannya relaksasi pengkreditan pajak masukan masih menimbulkan konflik antar pengusaha kena pajak, salah satunya terkait pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Peraturan turunan lain terkait pengkreditan pajak masukan juga dirasa belum mencerminkan keadilan dan dianggap sudah tidak relevan. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau lebih lanjut bagaimana pelaksanaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP serta memberikan saran dan masukan bagi otoritas pajak bagaimana seharusnya peraturan mengenai pengkreditan pajak masukan agar sesuai dengan prinsip dan karakteristik Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, penelitian ini perlu dilakukan agar nantinya peraturan pengkreditan pajak masukan dapat direformulasi. mengingat disahkannya Omnibus Law merupakan momentum yang sangat tepat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki regulasi di sektor perpajakan
进项税抵扣是应纳税主体必须履行的义务之一。为了给作为纳税人的应税人提供便利和救济,税务机关在《创造就业法》中通过放宽进项税额抵扣来规范这一规定。但在实施中放宽进项税额抵免仍会引起应税人之间的冲突,其中之一与企业确认为应税人之前的进项税额抵免有关。与进项税抵免有关的其他衍生品规定也被认为没有反映公平性,被认为是不相关的。本研究的目的是进一步考察企业在确定为应纳税主体前进项税额抵扣计算准则的实施情况,并为税务机关如何根据增值税的原则和特点对进项税额抵扣进行监管提供建议和思路。因此,考虑到综合法的颁布是税务总局改善税收部门法规的一个非常适当的势头,需要进行这项研究,以便重新制定进项税抵免法规。彭克瑞丹·帕贾克·马苏康·马苏克·马苏克·马苏克·马苏克·马苏克·马苏克·马苏克·马苏克·马苏克·马苏克·马苏克·马苏克·马苏克·马苏克·马苏克不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹不丹Namun di dalam pengimplementasiannya relakasi pengkreditan pajak masukan masih menimbulkan konflik antar pengusaha kenjak, salah satunya terkait pengkreditan pajak masukuhkan sebagai pengusaha kenjak。Peraturan turunan lain terkait pengkreditan pajak masukan juga dirasa belum menerminkan keadilan dananggap sudah tidak relevan。PKP的成员,PKP的成员,PKP的成员,PKP的成员,PKP的成员,PKP的成员,PKP的成员,PKP的成员,PKP的成员,PKP的成员,PKP的成员,PKP的成员。Dengan demikian, penelitian ini perlu dilakukan agar nantinya peraturan pengkreditan pajak masukan dapat direcreformulasi。综合法律(综合立法):综合立法、综合立法、综合立法、综合立法、综合立法、综合立法、综合立法、综合立法、综合立法
{"title":"REFORMULASI PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PASCA OMNIBUS LAW","authors":"Suparna Wijaya, Dewani Izma Awwalia Sabina","doi":"10.31092/jpi.v5i1.1241","DOIUrl":"https://doi.org/10.31092/jpi.v5i1.1241","url":null,"abstract":"Input tax crediting is one of the obligations that must be carried out by taxable person. In order to provide convenience and relief for taxable person as taxpayers, the tax authority regulates the provision through relaxation of input tax crediting in the Job Creation Law. But in the implementation of relaxation of input tax crediting still causes conflicts between taxable persons, one of which is related to input tax crediting before the business is confirmed as a taxable person. Other derivative regulations related to input tax crediting are also considered to have not reflected fairness and are considered irrelevant. The purpose of this research is to further review how the implementation of the guidelines for calculating input tax crediting before the business is confirmed as a taxable person and provide advices and ideas for the tax authority on how the regulation on input tax crediting should be in accordance with the principles and characteristics of Value Added Tax. Thus, this research needs to be done so that the input tax crediting regulations can be reformulated, considering the enactment of the Omnibus Law is a very appropriate momentum for the Directorate General of Taxes to improve regulations in the taxation sector. \u0000 \u0000Pengkreditan pajak masukan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kena pajak. Dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) selaku wajib pajak, otoritas pajak mengatur ketentuan tersebut melalui Relaksasi Pengkreditan Pajak Masukan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Namun di dalam pengimplementasiannya relaksasi pengkreditan pajak masukan masih menimbulkan konflik antar pengusaha kena pajak, salah satunya terkait pengkreditan pajak masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Peraturan turunan lain terkait pengkreditan pajak masukan juga dirasa belum mencerminkan keadilan dan dianggap sudah tidak relevan. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau lebih lanjut bagaimana pelaksanaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP serta memberikan saran dan masukan bagi otoritas pajak bagaimana seharusnya peraturan mengenai pengkreditan pajak masukan agar sesuai dengan prinsip dan karakteristik Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, penelitian ini perlu dilakukan agar nantinya peraturan pengkreditan pajak masukan dapat direformulasi. mengingat disahkannya Omnibus Law merupakan momentum yang sangat tepat bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki regulasi di sektor perpajakan","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116899709","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Risiko reputasi menduduki peringkat teratas dalam daftar risiko yang dihadapi perusahaan (Ernst & Young, 2014). Reputasi merupakan hasil bersih berbagai persepsi para pemangku kepentingan tentang bagaimana perusahaan memenuhi harapan mereka (Fombrun, 2000). Terdapat 6 faktor yang turut menentukan reputasi perusahaan (corporate reputation) yaitu kepatuhan pada peraturan pemerintah; kode etik perusahaan; perlakuan manajemen pada orang-orang dalam perusahaan; operasi perusahaan dan respon perusahaan terhadap isu-isu lingkungan (Honey, 2009). Belum banyak paper yang membahas pengaruh kepatuhan pajak pada reputasi perusahaan. Dengan menggunakan regresi data panel perusahaan go public di Indonesia pada tahun 2016-2019, penelitian ini menguji hipotesis pengaruh kepatuhan pajak (tax compliance) pada reputasi perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan pajak berpengaruh positif pada reputasi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
{"title":"KEPATUHAN PAJAK DAN REPUTASI PERUSAHAAN","authors":"A. Kuncoro","doi":"10.31092/jpi.v5i2.1415","DOIUrl":"https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1415","url":null,"abstract":"Risiko reputasi menduduki peringkat teratas dalam daftar risiko yang dihadapi perusahaan (Ernst & Young, 2014). Reputasi merupakan hasil bersih berbagai persepsi para pemangku kepentingan tentang bagaimana perusahaan memenuhi harapan mereka (Fombrun, 2000). Terdapat 6 faktor yang turut menentukan reputasi perusahaan (corporate reputation) yaitu kepatuhan pada peraturan pemerintah; kode etik perusahaan; perlakuan manajemen pada orang-orang dalam perusahaan; operasi perusahaan dan respon perusahaan terhadap isu-isu lingkungan (Honey, 2009). Belum banyak paper yang membahas pengaruh kepatuhan pajak pada reputasi perusahaan. Dengan menggunakan regresi data panel perusahaan go public di Indonesia pada tahun 2016-2019, penelitian ini menguji hipotesis pengaruh kepatuhan pajak (tax compliance) pada reputasi perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan pajak berpengaruh positif pada reputasi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128411336","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}