Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer atau mengkonversikannya ke bank atau valuta asing sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang asal dari dana kotor tersebut. Dalam penelitian ini mengkaji putusan Nomor: 1/PID/2023/PT MTR terkait pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana penipuan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 1/PID/2023/PT MTR terkait penipuan dan pencician uang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan konseptual dan Pedekatan Kasus. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis menyimpulkan bahwasannya tindak pidana pencucian uang diatur Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dalam setiap kasus tindak pidana pencucian uang pertimbangan hukum hakim selain berdasar pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang dipengaruhi juga oleh sumber tindak pidana pencucian uang bersumber dati tindak pidana tertentu termasuk dalam penelitian ini bersumber dari penipuan.
{"title":"Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan","authors":"None Dhina Megayati","doi":"10.36679/ulr.v6i1.38","DOIUrl":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.38","url":null,"abstract":"Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar belakang dari perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer atau mengkonversikannya ke bank atau valuta asing sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang asal dari dana kotor tersebut. Dalam penelitian ini mengkaji putusan Nomor: 1/PID/2023/PT MTR terkait pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana penipuan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 1/PID/2023/PT MTR terkait penipuan dan pencician uang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan konseptual dan Pedekatan Kasus. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan penulis menyimpulkan bahwasannya tindak pidana pencucian uang diatur Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dalam setiap kasus tindak pidana pencucian uang pertimbangan hukum hakim selain berdasar pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang dipengaruhi juga oleh sumber tindak pidana pencucian uang bersumber dati tindak pidana tertentu termasuk dalam penelitian ini bersumber dari penipuan.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"83 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135155724","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Apa sajakah jenis-jenis pajak daerah dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah, dan upaya atau strategis apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat diskriptif-analitis, dengan pendekatan kualitatif. Namum demikian, sangat tidak tertutup kemungkinan adanya data kuantitatif dalam penelitian ini. Data yang bersifat kuantitatif dalam penelitian ini adalah berfungsi sebagai penguat dalam analisis data-data kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Mataram. Serta menggunakan metode pengumpulan data dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian didapatkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Serta upaya dan strategi yang dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi subjek dan objek pajak daerah, antara lain dengan cara memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemugutan, meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik.
{"title":"Kebijakan Desentralisasi Pajak Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah","authors":"Gazali Gazali","doi":"10.36679/ulr.v6i1.40","DOIUrl":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.40","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Apa sajakah jenis-jenis pajak daerah dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah, dan upaya atau strategis apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat diskriptif-analitis, dengan pendekatan kualitatif. Namum demikian, sangat tidak tertutup kemungkinan adanya data kuantitatif dalam penelitian ini. Data yang bersifat kuantitatif dalam penelitian ini adalah berfungsi sebagai penguat dalam analisis data-data kualitatif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kota Mataram. Serta menggunakan metode pengumpulan data dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian didapatkan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Serta upaya dan strategi yang dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi subjek dan objek pajak daerah, antara lain dengan cara memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan pengawasan, meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemugutan, meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135155721","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
None Novita Listyaningrum, None Rinda Philona, None Baiq Nuraini Dwi S, None Sapoan, I Made Suradana
Pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, khususnya kawasan perkotaan harus senantiasa memperhatikan penataan ruang yang berlaku dikota yang bersangkutan. Sehingga terdapat sinkronisasi atau kesesuaian antara pembangunan perumahan dan permukiman dengan penataan ruang. Banyaknya pembangunan permukiman yang ada, berpengaruh pada jaringan jalan untuk mobilitas manusia dan angkutan barang yang terbatas dan tidak seimbang dengan komunitas masyarakat yang menggunakannya pada suatu tempat, sehingga berpengaruh pada penataan ruangnya. Hal ini terlihat pada daerah kota Mataram yang harus dilakukan penanganan intensif. Selain daripada itu berbicara masalah perumahan dan permukiman dikota Mataram ini yang menjadi masalah adalah masih banyak terdapatnya permukiman kumuh sehingga tujuan dari penelitian ini adalah : untuk mengetahui dan mengalisis pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah Yuridis Empiris. Hasil penelitiannya adalah : Kota Mataram telah sigap menghadapi permasalahan-permasalahan yang terjadi dengan dikeluarkannya berbagai peraturan tentang permukiman kumuh ini salah satunya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Kebijakan dan program penanganan permukiman kumuh di tingkat daerah meliputi kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan kebijakan/ program Pemerintah Kota Mataram. Kata Kunci : Kebijakan; Kualitas, Permukiman Kumuh, Peraturan
{"title":"Pelaksanaan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman (Studi di Kota Mataram)","authors":"None Novita Listyaningrum, None Rinda Philona, None Baiq Nuraini Dwi S, None Sapoan, I Made Suradana","doi":"10.36679/ulr.v6i1.27","DOIUrl":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.27","url":null,"abstract":"Pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, khususnya kawasan perkotaan harus senantiasa memperhatikan penataan ruang yang berlaku dikota yang bersangkutan. Sehingga terdapat sinkronisasi atau kesesuaian antara pembangunan perumahan dan permukiman dengan penataan ruang. Banyaknya pembangunan permukiman yang ada, berpengaruh pada jaringan jalan untuk mobilitas manusia dan angkutan barang yang terbatas dan tidak seimbang dengan komunitas masyarakat yang menggunakannya pada suatu tempat, sehingga berpengaruh pada penataan ruangnya. Hal ini terlihat pada daerah kota Mataram yang harus dilakukan penanganan intensif. Selain daripada itu berbicara masalah perumahan dan permukiman dikota Mataram ini yang menjadi masalah adalah masih banyak terdapatnya permukiman kumuh sehingga tujuan dari penelitian ini adalah : untuk mengetahui dan mengalisis pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Metode Penelitian yang dipergunakan adalah Yuridis Empiris. Hasil penelitiannya adalah : Kota Mataram telah sigap menghadapi permasalahan-permasalahan yang terjadi dengan dikeluarkannya berbagai peraturan tentang permukiman kumuh ini salah satunya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh. Kebijakan dan program penanganan permukiman kumuh di tingkat daerah meliputi kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan kebijakan/ program Pemerintah Kota Mataram. Kata Kunci : Kebijakan; Kualitas, Permukiman Kumuh, Peraturan","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135904527","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Meningkatnya angka kejahatan pemerasan dan pengancaman menimbulkan kerugian baik harta, benda maupun nyawa. Hal tersebut didukung dengan data yang diperoleh Penulis dari bidang Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jatim bahwa terjadinya perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman masih sangat tinggi sehingga bagaimana penegakan hukum bagi pelaku perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman di Ditreskrimum Polda Jatim dan apa hambatan penegakan hukum bagi pelaku perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman di Ditreskrimum Polda Jatim. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui proses bekerjanya hukum dalam masyakarat dengan menggunakan teknik penelitian ilmu sosial dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data sekunder dan data primer yang diperoleh di lapangan. Metode pengumpulan data didapatkan melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim yaitu faktor niat dan kesempatan, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor ketergantungan obat, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, dan faktor penyakit. Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman yaitu melalui upaya penegakan hukum secara preventif dan represif. Upaya penegakan hukum secara preventif dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi di lingkungan kampus, sekolah dan masyarakat, melaksanakan kerjasama untuk melakukan kegiatan patroli bersama dengan Polrestabes, Polres dan Polsek, serta melakukan koodinasi bersama Polrestabes, Polres dan Polsek. Upaya represif yang dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu dimulai dari penerimaan laporan dari korban, tahap penyelidikan, tahap penyidikan dan terakhir tahap penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara ke JPU di Kejaksaan.
{"title":"Penegakan Hukum Bagi Pelaku Perbarengan Tindak Pidana (Concursus) Pemerasan Dan Pengancaman","authors":"Aulia Arifah Hadi, Hervina Puspitosari","doi":"10.36679/ulr.v6i1.28","DOIUrl":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.28","url":null,"abstract":"Meningkatnya angka kejahatan pemerasan dan pengancaman menimbulkan kerugian baik harta, benda maupun nyawa. Hal tersebut didukung dengan data yang diperoleh Penulis dari bidang Bagbinopsnal Ditreskrimum Polda Jatim bahwa terjadinya perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman masih sangat tinggi sehingga bagaimana penegakan hukum bagi pelaku perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman di Ditreskrimum Polda Jatim dan apa hambatan penegakan hukum bagi pelaku perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman di Ditreskrimum Polda Jatim. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bertujuan untuk mengetahui proses bekerjanya hukum dalam masyakarat dengan menggunakan teknik penelitian ilmu sosial dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data sekunder dan data primer yang diperoleh di lapangan. Metode pengumpulan data didapatkan melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim yaitu faktor niat dan kesempatan, faktor ekonomi, faktor keluarga, faktor ketergantungan obat, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, dan faktor penyakit. Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan perbarengan tindak pidana (concursus) pemerasan dan pengancaman yaitu melalui upaya penegakan hukum secara preventif dan represif. Upaya penegakan hukum secara preventif dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi di lingkungan kampus, sekolah dan masyarakat, melaksanakan kerjasama untuk melakukan kegiatan patroli bersama dengan Polrestabes, Polres dan Polsek, serta melakukan koodinasi bersama Polrestabes, Polres dan Polsek. Upaya represif yang dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu dimulai dari penerimaan laporan dari korban, tahap penyelidikan, tahap penyidikan dan terakhir tahap penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara ke JPU di Kejaksaan.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135904385","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
None I Wayan Puspa, None Made Suradana, None Muhammad Ikbal, None Tri Laksono Kurniawan, None Baihaqi Syakbani
Semangat (jiwa) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dengan mengupayakan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana anak dalam perspektif restorative justice, dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan. Pada setiap tahapan wajib dilakukan diversi. Penyelesaian tindak pidana anak yang sebelumnya berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Tujuan penyelesaian tindak pidana anak dengan pendekatan restorative justice adalah baik bagi korban, pelaku, dan masyarakat, terjalinnya hubungan yang baik antara para pihak.
{"title":"Penanganan Tindak Pidana Anak Persepektif Pendekatan Restorative Justice","authors":"None I Wayan Puspa, None Made Suradana, None Muhammad Ikbal, None Tri Laksono Kurniawan, None Baihaqi Syakbani","doi":"10.36679/ulr.v6i1.33","DOIUrl":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.33","url":null,"abstract":"Semangat (jiwa) dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dengan mengupayakan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan mengkaji bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian tindak pidana anak dalam perspektif restorative justice, dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan. Pada setiap tahapan wajib dilakukan diversi. Penyelesaian tindak pidana anak yang sebelumnya berfokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Tujuan penyelesaian tindak pidana anak dengan pendekatan restorative justice adalah baik bagi korban, pelaku, dan masyarakat, terjalinnya hubungan yang baik antara para pihak.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135904390","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang ditetapkan berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Syarat penetapan justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 salah satunya adalah jenis tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana tertentu yaitu tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Batasan tindak pidana lain tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun secara empiris pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator sebagaimana dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bharada Eliezer. Permasalahan yang dianalisis adalah penetapan status justice collaborator dalam kasus tindak pidana umum dan kewenangan dari LPSK dalam penetapan status justice collaborator. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis tindak pidana lain yang dimaksudkan dalam Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah termasuk tindak pidana umum, sehingga pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator. Lembaga yang berwenang menetapkan status justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan atas pertimbangan dari majelis hakim.
{"title":"Kewenangan LPSK Dalam Penetapan Justice Collaborator Dalam Kasus Tindak Pidana Umum Di Indonesia (Studi Putusan No. 798/Pid.b/2022/Pn. Jkt.sel)","authors":"Ahmad Bardi","doi":"10.36679/ulr.v6i1.41","DOIUrl":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.41","url":null,"abstract":"Justice collaborator merupakan saksi pelaku yang ditetapkan berdasarkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Syarat penetapan justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 salah satunya adalah jenis tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana tertentu yaitu tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana narkotika, tindak pidana psikotropika, tindak pidana seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya. Batasan tindak pidana lain tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun secara empiris pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator sebagaimana dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Bharada Eliezer. Permasalahan yang dianalisis adalah penetapan status justice collaborator dalam kasus tindak pidana umum dan kewenangan dari LPSK dalam penetapan status justice collaborator. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis tindak pidana lain yang dimaksudkan dalam Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah termasuk tindak pidana umum, sehingga pelaku tindak pidana umum dapat ditetapkan sebagai justice collaborator. Lembaga yang berwenang menetapkan status justice collaborator berdasarkan Undang-undang No 31 Tahun 2014 adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan atas pertimbangan dari majelis hakim.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135904526","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pemberdayaan bagi korban tindak kekerasan, pemerintah daerah dapat membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pusat pemberdayaan perempuan korban tindak kekerasan yang secara khusus memiliki tugas pokok dan fungsi untuk pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adaalah untuk mengetahui implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan oleh pemerintah daerah kota mataram Untuk mengkaji pokok permasalahan penelitian ini, penyusun menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dengan menggunakan metode pendekatan Peraturan Perundang-undangan, konseptual, kedudukan Pemerintah Daerah Kota Mataram dalam perlindungan perempuan dan anak berdasarkan Perda Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dilakukan melalui tindakan Pencegahan, pendampingan dan pelayanan, yaitu: mengadu/ melaporkan kasusnya dengan secara langsung Unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Polres; Pendampingan kepada korban disaat melakukan assessment pada saat pemeriksaan psikososial; Penanganan Korban kekerasan mendapat pelayanan secara terpadu/ terintegrasi agar mendapatkan penyelesaian secara optimal; P2TP2A menghadirkan tenaga ahli/ psikolog/ petugas bimbingan rohani UPPA serta petugas terkait lainnya dalam penanganan korban sesuai dengan permasalahan yang dihadapi korban.
{"title":"Implementasi Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan Oleh Pemerintah Daerah Kota Mataram","authors":"None Anthoni Gerhan, None Awaludin, Samsul Mujtahidin, Suherman Suherman","doi":"10.36679/ulr.v6i1.32","DOIUrl":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.32","url":null,"abstract":"Pemberdayaan bagi korban tindak kekerasan, pemerintah daerah dapat membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pusat pemberdayaan perempuan korban tindak kekerasan yang secara khusus memiliki tugas pokok dan fungsi untuk pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Adapun tujuan dalam penelitian ini adaalah untuk mengetahui implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan oleh pemerintah daerah kota mataram Untuk mengkaji pokok permasalahan penelitian ini, penyusun menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dengan menggunakan metode pendekatan Peraturan Perundang-undangan, konseptual, kedudukan Pemerintah Daerah Kota Mataram dalam perlindungan perempuan dan anak berdasarkan Perda Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan dilakukan melalui tindakan Pencegahan, pendampingan dan pelayanan, yaitu: mengadu/ melaporkan kasusnya dengan secara langsung Unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Polres; Pendampingan kepada korban disaat melakukan assessment pada saat pemeriksaan psikososial; Penanganan Korban kekerasan mendapat pelayanan secara terpadu/ terintegrasi agar mendapatkan penyelesaian secara optimal; P2TP2A menghadirkan tenaga ahli/ psikolog/ petugas bimbingan rohani UPPA serta petugas terkait lainnya dalam penanganan korban sesuai dengan permasalahan yang dihadapi korban.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135904389","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini berfokus pada optimalisasi pemeriksaan dan penggeledahan barang titipan oleh petugas pintu utama (P2U) Lapas Perempuan Kelas IIA Medan. Pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan barang maupun petugas atau seseorang yang masuk ke dalam Lapas sangat penting untuk dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dan terhindar dari bentuk gangguan kemanan dan ketertiban di dalam Lapas. Salah satu bentuk upaya menciptakan susasana kondusif dan terhindar dari gangguan kemanan dan ketertiban adalah dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang yang dilakukan oleh petugaskeamanan diantaranya adalah satgas P2U. Faktor keamanan serta keteraturan sangat menunjang aktivitas pembinaan di dalam Lapas. Agar menghasilkan keadaan aman dan tertib di Lapas maka perlu dilakukan penggeledahan terutama di pintu utama Lapas sebagai gerbang utama keluar/masuknya orang maupunbarang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi pelaksanaan satgas P2U dalam melaksanakan ketertiban dan keamanan di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dengan melakukan pemeriksaan barang dan penggeledahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Kesimpulan penulis dalam penelitian ini bahwa Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Medan belum optimal dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Hal ini dikarenakan oleh beberapa kendala seperti kurangnya sumber daya manusia (SDM), kurangnya peralatan dan teknologiyang dapat menunjang kegiatan penggeledahan seperti metal detector, banyaknya tamu yang menitipkan barang yang tidak menerapkan protokol kesehatan begitu juga petugas di dalam Lapas, serta petugas masih merasa sungkan dalam melakukan pemeriksaan kepada para pejabat di dalam Lapas.
{"title":"Peran Petugas Pintu Utama (P2U) Sebagai Bentuk Strategi Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Pencegahan Dari Tindak Penyelundupan Narkoba","authors":"None Andi Kurniawan","doi":"10.36679/ulr.v6i1.37","DOIUrl":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.37","url":null,"abstract":"Penelitian ini berfokus pada optimalisasi pemeriksaan dan penggeledahan barang titipan oleh petugas pintu utama (P2U) Lapas Perempuan Kelas IIA Medan. Pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan barang maupun petugas atau seseorang yang masuk ke dalam Lapas sangat penting untuk dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dan terhindar dari bentuk gangguan kemanan dan ketertiban di dalam Lapas. Salah satu bentuk upaya menciptakan susasana kondusif dan terhindar dari gangguan kemanan dan ketertiban adalah dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang yang dilakukan oleh petugaskeamanan diantaranya adalah satgas P2U. Faktor keamanan serta keteraturan sangat menunjang aktivitas pembinaan di dalam Lapas. Agar menghasilkan keadaan aman dan tertib di Lapas maka perlu dilakukan penggeledahan terutama di pintu utama Lapas sebagai gerbang utama keluar/masuknya orang maupunbarang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui optimalisasi pelaksanaan satgas P2U dalam melaksanakan ketertiban dan keamanan di dalam Lapas Perempuan Kelas IIA Medan dengan melakukan pemeriksaan barang dan penggeledahan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Kesimpulan penulis dalam penelitian ini bahwa Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Medan belum optimal dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Hal ini dikarenakan oleh beberapa kendala seperti kurangnya sumber daya manusia (SDM), kurangnya peralatan dan teknologiyang dapat menunjang kegiatan penggeledahan seperti metal detector, banyaknya tamu yang menitipkan barang yang tidak menerapkan protokol kesehatan begitu juga petugas di dalam Lapas, serta petugas masih merasa sungkan dalam melakukan pemeriksaan kepada para pejabat di dalam Lapas.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135904392","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
None Ady Supryadi, Tin Yuliani, None Fahrurrozi, Aesthetica Fiorini Mantika
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst, implikasi dari adanya putusan tersebut membuat terjadinya penundaan Pemilu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kompentesi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, karena perbuatan melawan hukum merupakan sengketa administrasi yang seharusnya menjadi kompetensi peradilan Tata Usaha Negara.
{"title":"Analisis Yuridis Kompetensi Absolute Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Memutus Perbuatan Melawan Hukum Oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia","authors":"None Ady Supryadi, Tin Yuliani, None Fahrurrozi, Aesthetica Fiorini Mantika","doi":"10.36679/ulr.v6i1.31","DOIUrl":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.31","url":null,"abstract":"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima (Partai Rakyat Adil Makmur) terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst, implikasi dari adanya putusan tersebut membuat terjadinya penundaan Pemilu. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kompentesi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam memutus perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi absolut untuk memutus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, karena perbuatan melawan hukum merupakan sengketa administrasi yang seharusnya menjadi kompetensi peradilan Tata Usaha Negara.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135904386","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perumusan kejahatan perang dalam pembaharuan hukum pidana yang telah disahkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum Humaniter Internasional merupakan perangkat hukum internasional yang menetapkan batasan-batasan perang (konflik bersenjata) yang berpijak pada nilai moral terbentuk dalam kebiasaan dan tertuang dalam Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa serta Prokol Tambahan. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) telah mengadopsi kejahatan perang dengan menganut kejahatan perang dalam arti luas, pelanggaran berat yang terjadi dalam masa perang dan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam perang. Rumusan Tindak Pidana Perang dalam KUHP 2023, dimuat dalam Pasal 598 dan Pasal 599 yang mencakup genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan. Ketentuan tersebut, mengacu pada perumusan Rome Statute of International Criminal Court 1998, sekalipun Indonesia belum ratifikasi. Substansi pembaharuan masih perlu dilakukan penyesuaian dan menyerap secara utuh prinsip-prinsip dalam Hukum Humaniter Internasional. Kata Kunci: Kejahatan Perang; Pembaharuan Hukum Pidana Abstract The purpose of this writing is to find out and analyze the formulation of war crimes in the renewal of criminal law which has been passed in Law no. 1 of 2023 concerning the Criminal Code (Indonesian Criminal Law). International Humanitarian Law is an instrument of international law that determines the boundaries of war (armed conflict) which are based on moral values formed in practice and stipulated in the Hague Convention and the Geneva Conventions as well as the Additional Protocols. UU no. 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP 2023) has adopted war crimes by embracing war crimes in a broad sense, serious violations that occurred during wartime and serious violations of laws and customs applied in war. The formulation of war crimes in the 2023 Criminal Code is contained in Articles 598 and 599 which cover genocide and crimes against humanity. This provision refers to the formulation of the 1998 Rome Statute of International Criminal Court, even though Indonesia has not ratified it. The substance of the renewal still needs to be adjusted and fully absorbed by the principles of International Humanitarian Law.
{"title":"Kejahatan Perang Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia","authors":"Taufan Abadi","doi":"10.36679/ulr.v6i1.29","DOIUrl":"https://doi.org/10.36679/ulr.v6i1.29","url":null,"abstract":"Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perumusan kejahatan perang dalam pembaharuan hukum pidana yang telah disahkan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum Humaniter Internasional merupakan perangkat hukum internasional yang menetapkan batasan-batasan perang (konflik bersenjata) yang berpijak pada nilai moral terbentuk dalam kebiasaan dan tertuang dalam Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa serta Prokol Tambahan. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) telah mengadopsi kejahatan perang dengan menganut kejahatan perang dalam arti luas, pelanggaran berat yang terjadi dalam masa perang dan pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan yang diterapkan dalam perang. Rumusan Tindak Pidana Perang dalam KUHP 2023, dimuat dalam Pasal 598 dan Pasal 599 yang mencakup genosida dan tindak pidana terhadap kemanusiaan. Ketentuan tersebut, mengacu pada perumusan Rome Statute of International Criminal Court 1998, sekalipun Indonesia belum ratifikasi. Substansi pembaharuan masih perlu dilakukan penyesuaian dan menyerap secara utuh prinsip-prinsip dalam Hukum Humaniter Internasional. Kata Kunci: Kejahatan Perang; Pembaharuan Hukum Pidana Abstract The purpose of this writing is to find out and analyze the formulation of war crimes in the renewal of criminal law which has been passed in Law no. 1 of 2023 concerning the Criminal Code (Indonesian Criminal Law). International Humanitarian Law is an instrument of international law that determines the boundaries of war (armed conflict) which are based on moral values formed in practice and stipulated in the Hague Convention and the Geneva Conventions as well as the Additional Protocols. UU no. 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP 2023) has adopted war crimes by embracing war crimes in a broad sense, serious violations that occurred during wartime and serious violations of laws and customs applied in war. The formulation of war crimes in the 2023 Criminal Code is contained in Articles 598 and 599 which cover genocide and crimes against humanity. This provision refers to the formulation of the 1998 Rome Statute of International Criminal Court, even though Indonesia has not ratified it. The substance of the renewal still needs to be adjusted and fully absorbed by the principles of International Humanitarian Law.","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135904391","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}