Indonesia sebagai sebuah negara kesejahtraan dan negara hukum wajib berperan aktif dalam melindungi warga negaranya yang sedang bekerja di luar negeri, kewajiban pemerintah ini dituangkan dalam Undang-undang Dasar 1945 yang lebih lanjut diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 TentangUndang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (UUP2TKLN). Meskipun UU perlindungan terhadap TKI di Luar Negeri sudah ada, masih banyak permasalah terhadap TKI di luar Negeri terjadi sampai saat ini. sehingga konsep perlindungan pemerintah Indonesia dalam UUP2TKLN dipertanyakan. Tulisan ini disusun dengan menggunakan jenis penelitian Library research yang bersifat yurisid-analitik dengan dasar kerangka teoritik negara hukum, negara kesejahtraan dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah indonesia dalam melindungi TKI yang sedang bekerja di luar negeri jika ditinjai dari teori perlindungan hukum dibagi dalam 2 bentuk perlindungan, pertama, perlindungan hukum preventif, dimana pemerintah melakukan pengawasaan dan pembinaan, kedua perlindungan hukum refresif yaitu pemerintah memberikan bantuan Hukum kepada TKI yang bermasalah, bantuan dan perlindungan kekonsuleran, pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI dan perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dankebiasaan Internasional
{"title":"KONSEP HUKUM PEMERINTAH INDONESIA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI","authors":"Muhammad Adil Muktafa","doi":"10.59635/jihk.v8i1.142","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.142","url":null,"abstract":"Indonesia sebagai sebuah negara kesejahtraan dan negara hukum wajib berperan aktif dalam melindungi warga negaranya yang sedang bekerja di luar negeri, kewajiban pemerintah ini dituangkan dalam Undang-undang Dasar 1945 yang lebih lanjut diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 TentangUndang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (UUP2TKLN). Meskipun UU perlindungan terhadap TKI di Luar Negeri sudah ada, masih banyak permasalah terhadap TKI di luar Negeri terjadi sampai saat ini. sehingga konsep perlindungan pemerintah Indonesia dalam UUP2TKLN dipertanyakan. \u0000Tulisan ini disusun dengan menggunakan jenis penelitian Library research yang bersifat yurisid-analitik dengan dasar kerangka teoritik negara hukum, negara kesejahtraan dan teori perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemerintah indonesia dalam melindungi TKI yang sedang bekerja di luar negeri jika ditinjai dari teori perlindungan hukum dibagi dalam 2 bentuk perlindungan, pertama, perlindungan hukum preventif, dimana pemerintah melakukan pengawasaan dan pembinaan, kedua perlindungan hukum refresif yaitu pemerintah memberikan bantuan Hukum kepada TKI yang bermasalah, bantuan dan perlindungan kekonsuleran, pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI dan perlindungan dan bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dankebiasaan Internasional","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"212 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2016-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115987453","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}