DPD hadir sebagai bagian dari reformasi konstitusi dan diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada dalam penyerapan aspirasi di daerah. Setelah kurang lebih 17 tahun terbentuk, DPD masih dirasakan kurang kehadirannya sebagai lembaga negara. Ini dikarenakan Indonesia menerapkan sistem soft bicameral dalam kamar legislatif. DPR memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam proses legislasi dibandingkan dengan DPD. Hal ini dapat terlihat dari lemahnya kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi dan peraturan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Data yang didapatkan akan diolah dan dinarasikan menggunakan kata-kata dengan logika ilmiah. Penguatan kewenangan DPD sebagai lembaga negara yang kedudukannya setara dengan DPR sangat diperlukan. Sejatinya dalam konsep bikameral terdapat double check terhadap Rancangan Undang-Undang diantara kedua kamar legislatif. Tujuannya demi mewujudkan pembentukan hukum yang baik. Selain itu, melihat kondisi sosial masyarakat pada saat ini maka diperlukan pengawasan terhadap perlindungan masyarakat adat. DPD harus menjadi garda terdepan yang mengawal sendi-sendi kehidupan didaerah termasuk masyarakat adat didalamnya.
{"title":"PENAMBAHAN KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT EKSISTENSINYA","authors":"Diya Ul Akmal","doi":"10.59635/jihk.v10i1.169","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v10i1.169","url":null,"abstract":"DPD hadir sebagai bagian dari reformasi konstitusi dan diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada dalam penyerapan aspirasi di daerah. Setelah kurang lebih 17 tahun terbentuk, DPD masih dirasakan kurang kehadirannya sebagai lembaga negara. Ini dikarenakan Indonesia menerapkan sistem soft bicameral dalam kamar legislatif. DPR memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam proses legislasi dibandingkan dengan DPD. Hal ini dapat terlihat dari lemahnya kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi dan peraturan lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakaan. Data yang didapatkan akan diolah dan dinarasikan menggunakan kata-kata dengan logika ilmiah. Penguatan kewenangan DPD sebagai lembaga negara yang kedudukannya setara dengan DPR sangat diperlukan. Sejatinya dalam konsep bikameral terdapat double check terhadap Rancangan Undang-Undang diantara kedua kamar legislatif. Tujuannya demi mewujudkan pembentukan hukum yang baik. Selain itu, melihat kondisi sosial masyarakat pada saat ini maka diperlukan pengawasan terhadap perlindungan masyarakat adat. DPD harus menjadi garda terdepan yang mengawal sendi-sendi kehidupan didaerah termasuk masyarakat adat didalamnya.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"68 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-03-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123191451","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pembangunan ketenagakerjaan di indonesia berdasarkan pada ketentuan Undang - undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang ketentuan - ketentuan pokok mengenai ketenagakerjaan. Terbitnya Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dan problematika perlindungan pekerja serta para Tenaga Kerja Indonesia. Hukum menjadi sebuah instrumen dalam keberlangsungan pembangunan nasional dewasa ini pembangunan nasional dilakukan guna mengatasi berbagai masalah yang dihadapi dalam upaya campur tangan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan menjadi ganda yakni privat dan publik serta dalam ruang lingkup yang diatur menjadi lebih luas. Tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan itu sendiri sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu : memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Rumusan masalahnya adalah 1.Bagaimanakah tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ? dan 2. Bagaimanakah implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai penerapan pengelolaan perusahaan yang baik pada PT. Galih Perkasa Sejahtera. menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, digunakan untuk memberikan pemahaman bahwa hukum bukan semata - mata sebagai perangkat perundang - undangan yang bersifat normatif belaka, melainkan hukum harus dilihat sebagai perilaku masyarakat yang menggejala dalam kehidupan masyarakat.
{"title":"TINJAUAN YURIDIS BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TERHADAP PEKERJA","authors":"Yanti Kirana","doi":"10.59635/jihk.v9i2.249","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.249","url":null,"abstract":"Pembangunan ketenagakerjaan di indonesia berdasarkan pada ketentuan Undang - undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang ketentuan - ketentuan pokok mengenai ketenagakerjaan. Terbitnya Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dan problematika perlindungan pekerja serta para Tenaga Kerja Indonesia. Hukum menjadi sebuah instrumen dalam keberlangsungan pembangunan nasional dewasa ini pembangunan nasional dilakukan guna mengatasi berbagai masalah yang dihadapi dalam upaya campur tangan pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan menjadi ganda yakni privat dan publik serta dalam ruang lingkup yang diatur menjadi lebih luas. Tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan itu sendiri sebagaimana yang tertuang dalam pasal 4 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu : memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. \u0000Rumusan masalahnya adalah 1.Bagaimanakah tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ? dan 2. Bagaimanakah implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai penerapan pengelolaan perusahaan yang baik pada PT. Galih Perkasa Sejahtera. menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, digunakan untuk memberikan pemahaman bahwa hukum bukan semata - mata sebagai perangkat perundang - undangan yang bersifat normatif belaka, melainkan hukum harus dilihat sebagai perilaku masyarakat yang menggejala dalam kehidupan masyarakat.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"104 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117271427","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Abstrak Bila dilihat dari sejarahnya, advokat justru jauh darimana sifat “tamak” maupun “rakus” akan nafsu duniawi. Halmana istilah “advokat” tersebut mulai dikenal sejak Zaman Romawi Kuno. Dimana saat itu, terdapat seorang tokoh dan pemuka agama, yang bernama Patronus, yang mengambil peran sebagai advokat pertama di dunia. Ketika itu, Patronus mengenalkan sistem pembelaan dari bentuk peradilan yang berbeda dari yang sebelumnya. Sehingga pada zaman itu, Patronus menjadi sandaran dan harapan publik untuk mendapatkan keadilan atas sengketa ekonomi, keluarga, properti ataupun yang bersifat pidana. Motifnya saat itu bukanlah profit, namun bagaimana dapat mengumpulkan power dan pengaruh di tengah masyarakat untuk menyeimbangi kekuasaan serta kedermawanan. Adapun fungsi daripada organisasi advokat tersebut secara garis besar adalah sebagai pengawas advokat yang bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya, dapat terwujud sebagaimana mestinya.
{"title":"MENILIK PERAN ORGANISASI ADVOKAT DALAM RANGKA MENINGKATKAN KWALITAS DAN KEHORMATAN PROFESI","authors":"Fitriyanti' Fitriyanti'","doi":"10.59635/jihk.v9i2.271","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.271","url":null,"abstract":"Abstrak \u0000Bila dilihat dari sejarahnya, advokat justru jauh darimana sifat “tamak” maupun “rakus” akan nafsu duniawi. Halmana istilah “advokat” tersebut mulai dikenal sejak Zaman Romawi Kuno. Dimana saat itu, terdapat seorang tokoh dan pemuka agama, yang bernama Patronus, yang mengambil peran sebagai advokat pertama di dunia. Ketika itu, Patronus mengenalkan sistem pembelaan dari bentuk peradilan yang berbeda dari yang sebelumnya. Sehingga pada zaman itu, Patronus menjadi sandaran dan harapan publik untuk mendapatkan keadilan atas sengketa ekonomi, keluarga, properti ataupun yang bersifat pidana. Motifnya saat itu bukanlah profit, namun bagaimana dapat mengumpulkan power dan pengaruh di tengah masyarakat untuk menyeimbangi kekuasaan serta kedermawanan. \u0000Adapun fungsi daripada organisasi advokat tersebut secara garis besar adalah sebagai pengawas advokat yang bertujuan agar advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi advokat dan peraturan perundang-undangan. \u0000dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya, dapat terwujud sebagaimana mestinya.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116557722","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perbankan yang merupakan industri yang menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya. Fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat. Peran ini dilakukan dengan membuka berbagai produk simpanan seperti tabungan, giro, deposito, atau bentuk simpanan lain, bank. Penyediaan berbagai produk tersebut, diharapkan masyarakat memiliki tempat penyimpanan uang yang lebih aman dan terpercaya. Bank menggunakan simpanan ini untuk memberikan pinjaman kredit. Dalam prakteknya terdapat resiko-resiko kredit, yaitu kredit macet. Salah satu faktor kredit macet ini timbul dari kredit fiktif. Penelitian ini mengkaji mengenai a) Bagaimanakah aturan-aturan hukum terkait kredit macet dalam perjanjian kredit fiktif di Bank Mandiri (Persero) Tbk. Tangerang Pinang. b) Bagaimanakah faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian kredit fiktif di Bank Mandiri (Persero) Tbk. Tangerang Pinang. c) Bagaimanakah penyelesaian sengketa kredit macet dalam perjanjian kredit fiktif di Bank Mandiri (Persero) Tbk. Tangerang Pinang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, melalui penelitian yuridis empiris dan menggunakan tipe pendekatan dengan metode deskriptif kualitatif serta dalam mengumpulkan data menggunakan penelitian wawancara dengan narasumber yang berkompeten pada bidangnya. Hasil penelitian ini yaitu, a) Dalam menjalankan penyaluran kredit pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Tangerang Pinang mengacu pada aturan-aturan hukum terkait dengan perjanjian kredit yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 10 Tentang Perbankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, Undang-Undang Hak Tanggungan, Surat Edaran Bank Indonesia (SE) No. 13/28/DPND. b) Terdapat faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian kredit yang bersumber dari perjanjian kredit fiktif. c) Terjadinya temuan kredit macet pada debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Tangerang Pinang sangat berpengaruh pada kolektibilitas kredit, maka dari itu dalam hal ini penyelesaian kredit macet harus dilakukan oleh pihak bank dengan berpedoman pada aturan-aturan hukum terkait yang telah di sebutkan oleh penulis diatas.
{"title":"PENYELESAIAN KREDIT MACET ATAS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT FIKTIF (Studi Kasus Di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Tangerang Pinang)","authors":"Inawati Santini, Kuwat Tri Mujiono","doi":"10.59635/jihk.v9i2.251","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.251","url":null,"abstract":"Perbankan yang merupakan industri yang menangani uang tunai, kredit, dan transaksi keuangan lainnya. Fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat. Peran ini dilakukan dengan membuka berbagai produk simpanan seperti tabungan, giro, deposito, atau bentuk simpanan lain, bank. Penyediaan berbagai produk tersebut, diharapkan masyarakat memiliki tempat penyimpanan uang yang lebih aman dan terpercaya. Bank menggunakan simpanan ini untuk memberikan pinjaman kredit. Dalam prakteknya terdapat resiko-resiko kredit, yaitu kredit macet. Salah satu faktor kredit macet ini timbul dari kredit fiktif. Penelitian ini mengkaji mengenai a) Bagaimanakah aturan-aturan hukum terkait kredit macet dalam perjanjian kredit fiktif di Bank Mandiri (Persero) Tbk. Tangerang Pinang. b) Bagaimanakah faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian kredit fiktif di Bank Mandiri (Persero) Tbk. Tangerang Pinang. c) Bagaimanakah penyelesaian sengketa kredit macet dalam perjanjian kredit fiktif di Bank Mandiri (Persero) Tbk. Tangerang Pinang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, melalui penelitian yuridis empiris dan menggunakan tipe pendekatan dengan metode deskriptif kualitatif serta dalam mengumpulkan data menggunakan penelitian wawancara dengan narasumber yang berkompeten pada bidangnya. Hasil penelitian ini yaitu, a) Dalam menjalankan penyaluran kredit pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Tangerang Pinang mengacu pada aturan-aturan hukum terkait dengan perjanjian kredit yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 10 Tentang Perbankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank Bagi Bank Umum, Undang-Undang Hak Tanggungan, Surat Edaran Bank Indonesia (SE) No. 13/28/DPND. b) Terdapat faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet dalam perjanjian kredit yang bersumber dari perjanjian kredit fiktif. c) Terjadinya temuan kredit macet pada debitur PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Tangerang Pinang sangat berpengaruh pada kolektibilitas kredit, maka dari itu dalam hal ini penyelesaian kredit macet harus dilakukan oleh pihak bank dengan berpedoman pada aturan-aturan hukum terkait yang telah di sebutkan oleh penulis diatas. \u0000 ","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"20 15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116719260","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlahkerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudahmeluas dalam seluruh aspek masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah suatu penelitian hukumnormatif dengan didukung data wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pentingnyapenyadapan dan perekaman untuk dapat menjadi alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana korupsidikarenakan penyadapan dan perekaman merupakan salah satu faktor yang dapat mengungkap kejahatan yangdilakukan secara tertutup dan rapi yang cukup sulit pembuktiannya. Bagi seluruh aparat penegak hukum (KPK,Polri dan Kejaksaan) dalam hal melakukan penyadapan harus disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak terjadi kesewenang- wenangan dalam melaksanakan tugasmaupun fungsi masing-masing penegak hukum.
{"title":"ALAT BUKTI REKAMAN YANG SAH DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"Fitri Ida Laela","doi":"10.59635/jihk.v9i2.253","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.253","url":null,"abstract":"Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau jumlahkerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudahmeluas dalam seluruh aspek masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah suatu penelitian hukumnormatif dengan didukung data wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pentingnyapenyadapan dan perekaman untuk dapat menjadi alat bukti yang sah dalam perkara tindak pidana korupsidikarenakan penyadapan dan perekaman merupakan salah satu faktor yang dapat mengungkap kejahatan yangdilakukan secara tertutup dan rapi yang cukup sulit pembuktiannya. Bagi seluruh aparat penegak hukum (KPK,Polri dan Kejaksaan) dalam hal melakukan penyadapan harus disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak terjadi kesewenang- wenangan dalam melaksanakan tugasmaupun fungsi masing-masing penegak hukum.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116966130","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Salah satu bidang hak kekayaan intelektual yang berhubungan langsung dengan masalah perdagangan adalah merek. Merek memegang peranan yang penting dalam meningkatkan perekonomian untuk itu diperlukan perlindungan hukum dan pengaturan yang memadai sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Perlindungan merek sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001, namun faktanya belum sepenuhnya merek terdaftar dapat terlindungi, seperti merek BIORE. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah merek Biorf dianggap memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal Biore berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Untuk mengetahui apakah putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/Pdt.Sus-HKI/2013 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menggambarkan aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum pemilik merek terdaftar, kemudian dianalisis menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Merek Biorf dianggap memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal Biore, karena hakim Pengadilan Niaga dan hakim Peninjauan Kembali dalam pertimbangan hukumnya menggunakan Penafsiran Interpretasi bahasa yaitu dengan menjelaskan Kata BIO telah merupakan kata milik umum (public domain) yang berarti hidup dan kenyataannya kata BIO tidak terbukti sebagai milik umum untuk jenis barang kelas 3 sedangkan hakim dalam tingkat kasasi menggunakan penafsiran komparatif dengan cara membandingkan antara Merek BIORF dengan merek BIORE memiliki persamaan bentuk, cara penempatan, cara penulisan dan sangat kecil perbedaannya yaitu satu garis kecil pada huruf E dan F sehingga BIORF secara fonetik diucapkan BI-YO-REF dan BIORE secara fonetik diucapkan BI-YO-RE yang dapat membuktikan adanya kesan yang sama dalam pengucapan sehingga seharusnya yang dibandingkan adalah nama BIORE dan BIORF secara keseluruhan bukan dengan dipenggal menjadi BIO R-E dan BIO R-F. Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/Pdt.Sus-HKI/2013 belum sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Merek karena seharusnya selain memperhatikan bukti baru tetapi juga harus memperhatikan keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian TRIPs sehingga mempunyai kewajiban untuk melindungi merek yang sudah terdaftar lebih dahulu dan lebih khusus memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERDAFTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK","authors":"S. Dewi","doi":"10.59635/jihk.v9i2.219","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.219","url":null,"abstract":"Salah satu bidang hak kekayaan intelektual yang berhubungan langsung dengan masalah perdagangan adalah merek. Merek memegang peranan yang penting dalam meningkatkan perekonomian untuk itu diperlukan perlindungan hukum dan pengaturan yang memadai sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Perlindungan merek sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001, namun faktanya belum sepenuhnya merek terdaftar dapat terlindungi, seperti merek BIORE. \u0000Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah merek Biorf dianggap memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal Biore berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Untuk mengetahui apakah putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/Pdt.Sus-HKI/2013 sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menggambarkan aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum pemilik merek terdaftar, kemudian dianalisis menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Merek Biorf dianggap memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal Biore, karena hakim Pengadilan Niaga dan hakim Peninjauan Kembali dalam pertimbangan hukumnya menggunakan Penafsiran Interpretasi bahasa yaitu dengan menjelaskan Kata BIO telah merupakan kata milik umum (public domain) yang berarti hidup dan kenyataannya kata BIO tidak terbukti sebagai milik umum untuk jenis barang kelas 3 sedangkan hakim dalam tingkat kasasi menggunakan penafsiran komparatif dengan cara membandingkan antara Merek BIORF dengan merek BIORE memiliki persamaan bentuk, cara penempatan, cara penulisan dan sangat kecil perbedaannya yaitu satu garis kecil pada huruf E dan F sehingga BIORF secara fonetik diucapkan BI-YO-REF dan BIORE secara fonetik diucapkan BI-YO-RE yang dapat membuktikan adanya kesan yang sama dalam pengucapan sehingga seharusnya yang dibandingkan adalah nama BIORE dan BIORF secara keseluruhan bukan dengan dipenggal menjadi BIO R-E dan BIO R-F. Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/Pdt.Sus-HKI/2013 belum sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Merek karena seharusnya selain memperhatikan bukti baru tetapi juga harus memperhatikan keikutsertaan Indonesia dalam Perjanjian TRIPs sehingga mempunyai kewajiban untuk melindungi merek yang sudah terdaftar lebih dahulu dan lebih khusus memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122479727","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pancasila merupakan rangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh bangsa Indonesia sebagai wawasan atau pandangan hidup. Nilai ini bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia, dirumuskan dan diaplikasikan dalam kehidupan bernegara dan direalisasikan secara harmonis antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Pancasila sebagai pedoman hidup dengan dinamika, essensi dan urgensinya menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia yang sejalan dengan pembangunan nasional agar seluruh elemen masyarakat merasakan kesejahteraan, sebagaimana yang di cita-citakan Bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 45 alenia 4. Generasi muda yang nantinya berperan sebagai aset bangsa merupakan faktor yang paling kritis dalam sektor pembangunan nasional, yaitu sebagai pemegang kebijakan, akademisi dan peran essensial lainnya diharapkan mampu menghilangkan degradasi nilai kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia mempunyai tantangan dari waktu kewaktu agar nilai Pancasila sebagai ideologi dan perannya dalam mempersiapkan generasi muda benar-benar tidak bergeser. Tantangan ideologi Pancasila semakin kompleks, dimana tantangan tidak hanya datang dari ideologi liberalisme, komunisme, individualisme, atheisme, kapitalisme. Tantangan dikehidupan sosial seperti adanya narkoba, terorisme, dan korupsi serta kebudayaan global. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat dijadikan acuan para pemangku kebijakan untuk terwujud kesejahteraan bangsa. Hasil dari kajian ini menyatakan bahwa peran nilai-nilai Pancasila menjadi konsep bagi generasi muda dalam memasuki dunia kerja di Indonesia dapat berjalan dengan lancar, adil, dan atas dasar musyawarah untuk mufakat untuk membangun Indonesia yang lebih baik di mata dunia internasional
{"title":"PERANAN PANCASILA TERHADAP NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA UNTUK MEMPERSIAPKAN GENERASI MUDA DI DUNIA KERJA","authors":"Bima Helpin Satria","doi":"10.59635/jihk.v9i2.208","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.208","url":null,"abstract":"Pancasila merupakan rangkaian nilai (norma) atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh bangsa Indonesia sebagai wawasan atau pandangan hidup. Nilai ini bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia, dirumuskan dan diaplikasikan dalam kehidupan bernegara dan direalisasikan secara harmonis antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Pancasila sebagai pedoman hidup dengan dinamika, essensi dan urgensinya menggambarkan cita-cita bangsa Indonesia yang sejalan dengan pembangunan nasional agar seluruh elemen masyarakat merasakan kesejahteraan, sebagaimana yang di cita-citakan Bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 45 alenia 4. Generasi muda yang nantinya berperan sebagai aset bangsa merupakan faktor yang paling kritis dalam sektor pembangunan nasional, yaitu sebagai pemegang kebijakan, akademisi dan peran essensial lainnya diharapkan mampu menghilangkan degradasi nilai kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia mempunyai tantangan dari waktu kewaktu agar nilai Pancasila sebagai ideologi dan perannya dalam mempersiapkan generasi muda benar-benar tidak bergeser. Tantangan ideologi Pancasila semakin kompleks, dimana tantangan tidak hanya datang dari ideologi liberalisme, komunisme, individualisme, atheisme, kapitalisme. Tantangan dikehidupan sosial seperti adanya narkoba, terorisme, dan korupsi serta kebudayaan global. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk dapat dijadikan acuan para pemangku kebijakan untuk terwujud kesejahteraan bangsa. Hasil dari kajian ini menyatakan bahwa peran nilai-nilai Pancasila menjadi konsep bagi generasi muda dalam memasuki dunia kerja di Indonesia dapat berjalan dengan lancar, adil, dan atas dasar musyawarah untuk mufakat untuk membangun Indonesia yang lebih baik di mata dunia internasional","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"10 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129273207","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
ngan dan kesejahteraan. Secara aturan pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Dengan jalan pemilu, legitimasi kekuasaan rakyat diwujudkan melalui penyerahan sebagian kekuasaan dan hak rakyat kepada wakilnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat baik tingkat Kota, Kabupaten, Provinsi, Pusat, Pemilu adalah suatu proses untuk melahirkan pemimpin yang adil, berintegritas, mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Secara konseptual, pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Dengan jalan pemilu, legitimasi kekuasaan rakyat diwujudkan melalui penyerahan sebagian kekuasaan dan hak rakyat kepada wakilnya yang duduk di pemerintahan maupun parlemen.Tetapi, dalam faktanya, proses dalam pemilu banyak terjadi pelanggaran utamanya pada saat dilaksanakanya kampanye, Jenis pelanggaran kampanye yang sering terjadi dalam pemilihan umum adalah money politic. money politic termasuk tindakan penyimpangan dari kampanye yang bentuknya dengan cara memberikan uang kepada simpatisan ataupun masyarakat agar mereka agar mereka memilih kandidat tersebut pada saat diselenggarakanya pemilu, di Negara yang mengaut sistem demokrasi ini, maraknya money politik perlahan akan menggerus prinsip demokrasi itu sendiri, karena suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat ditebus dengan rupiah.
{"title":"ANCAMAN PIDANA BAGI MONEY POLITIC DALAM PEMILIHAN ANGGOTA LEGISLATIF TERHADAP KEBERLANGSUNGAN DEMOKRASI INDONESIA","authors":"Tedy Subrata","doi":"10.59635/jihk.v9i2.247","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.247","url":null,"abstract":"ngan dan kesejahteraan. Secara aturan pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Dengan jalan pemilu, legitimasi kekuasaan rakyat diwujudkan melalui penyerahan sebagian kekuasaan dan hak rakyat kepada wakilnya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat baik tingkat Kota, Kabupaten, Provinsi, Pusat, Pemilu adalah suatu proses untuk melahirkan pemimpin yang adil, berintegritas, mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Secara konseptual, pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Dengan jalan pemilu, legitimasi kekuasaan rakyat diwujudkan melalui penyerahan sebagian kekuasaan dan hak rakyat kepada wakilnya yang duduk di pemerintahan maupun parlemen.Tetapi, dalam faktanya, proses dalam pemilu banyak terjadi pelanggaran utamanya pada saat dilaksanakanya kampanye, Jenis pelanggaran kampanye yang sering terjadi dalam pemilihan umum adalah money politic. money politic termasuk tindakan penyimpangan dari kampanye yang bentuknya dengan cara memberikan uang kepada simpatisan ataupun masyarakat agar mereka agar mereka memilih kandidat tersebut pada saat diselenggarakanya pemilu, di Negara yang mengaut sistem demokrasi ini, maraknya money politik perlahan akan menggerus prinsip demokrasi itu sendiri, karena suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dapat ditebus dengan rupiah.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"144 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121639296","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Karena memiliki dua peran sekaligus, pasar modal memainkan peran penting dalam mendukung perekonomian suatu negara. Pasar modal adalah tempat di mana penanam modal dan perusahaan bertukar uang untuk mendapatkan dana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui minat masyarakat Indonesia terhadap investasi di pasar modal. Penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sebagai metode keabsahan data, triangulasi digunakan. Hasil analisis data dan diskusi menunjukkan bahwa pengetahuan tentang investasi sangat penting bagi seorang calon investor sebelum memulai bisnis atau pasar saham. Pemahaman yang memadai akan mengajarkan seseorang untuk menciptakan nilai dan profitabilitas serta mengelola risiko, baik kecil maupun besar, untuk mengurangi kerugian yang mungkin terjadi.
{"title":"ANALISIS MINAT INVESTASI MASYARAKAT DI PASAR MODAL","authors":"G. L S, Basyarudin Basyarudin","doi":"10.59635/jihk.v9i2.276","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.276","url":null,"abstract":"Karena memiliki dua peran sekaligus, pasar modal memainkan peran penting dalam mendukung perekonomian suatu negara. Pasar modal adalah tempat di mana penanam modal dan perusahaan bertukar uang untuk mendapatkan dana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui minat masyarakat Indonesia terhadap investasi di pasar modal. Penelitian ini mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sebagai metode keabsahan data, triangulasi digunakan. Hasil analisis data dan diskusi menunjukkan bahwa pengetahuan tentang investasi sangat penting bagi seorang calon investor sebelum memulai bisnis atau pasar saham. Pemahaman yang memadai akan mengajarkan seseorang untuk menciptakan nilai dan profitabilitas serta mengelola risiko, baik kecil maupun besar, untuk mengurangi kerugian yang mungkin terjadi.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128731875","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum di masa pandemi Covid 19 dan untuk mengetahui tinjauan hukum tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dalam surat keterangan Swab PCR. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendekatan pendukung. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data sekunder sebagai data utama dan primer sebagai data pendukung. Selanjutnya, data-data tersebut kemudian diolah dengan cara metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa dalam masa pandemi Covid 19 aparat penegak hukum khususnya Polisi karena Polisi merupakan aparat penegak hukum yang sering berhadapan langsung dengan masyarakat dalam kaitannya dengan penegakan hukum Polisilah yang melaksanakan tugas dalam mengambil keputusan-keputusan hukum secara nyata dilapangan dan diharapkan dapat melakukan penegakan terhadap hukum dengan baik karena berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan masih banyak tindak pidana yang terjadi khususnya tindak pidana jual beli surat keterangan kesehatan yang belum diperhatikan secara tegas dan Tinjauan hukum tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dalam Surat Keterangan Swab PCR dalam Perkara Nomor : 430 / Pid.Sus / 2021 / PN. Jkt.Sel., menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elekttronik dan / atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
{"title":"TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM SURAT KETERANGAN SWAB PCR","authors":"Markuat Markuat","doi":"10.59635/jihk.v9i2.248","DOIUrl":"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i2.248","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum di masa pandemi Covid 19 dan untuk mengetahui tinjauan hukum tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dalam surat keterangan Swab PCR. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan yuridis empiris sebagai pendekatan pendukung. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data sekunder sebagai data utama dan primer sebagai data pendukung. Selanjutnya, data-data tersebut kemudian diolah dengan cara metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa dalam masa pandemi Covid 19 aparat penegak hukum khususnya Polisi karena Polisi merupakan aparat penegak hukum yang sering berhadapan langsung dengan masyarakat dalam kaitannya dengan penegakan hukum Polisilah yang melaksanakan tugas dalam mengambil keputusan-keputusan hukum secara nyata dilapangan dan diharapkan dapat melakukan penegakan terhadap hukum dengan baik karena berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan masih banyak tindak pidana yang terjadi khususnya tindak pidana jual beli surat keterangan kesehatan yang belum diperhatikan secara tegas dan Tinjauan hukum tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dalam Surat Keterangan Swab PCR dalam Perkara Nomor : 430 / Pid.Sus / 2021 / PN. Jkt.Sel., menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elekttronik dan / atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134474987","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}