Pengelolaan lingkungan sebagaimana diamantkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengelolaan sumber daya alam yang diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Mendasari hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hukum yang ideal untuk membentuk keharmonisan, keadilan, demokrasi, dan kesinambungan lingkungan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue aproach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approcah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk membentuk hukum lingkungan hidup yang berekadilan, demokratis dan berkelanjutan maka konsep kedaulatan lingkungan hidup dalam arti terciptanya keseimbangan yang tepat antara manusia dengan alam, dengan pendekatan pluralisme hukum untuk mewujudkan keadilan lingkungan, dapat menjadi acuan untuk membentuk norma dalam undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Demikian halnya dengan penerapan prinsip keberlanjutan, kehati-hatian adalah komponen utama dalam menjamin keberlangsungan lingkungan hidup.
{"title":"HARMONISASI HUKUM BIDANG LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKEADILAN, DEMOKRATIS DAN BERKELANJUTAN","authors":"R. Rahmat","doi":"10.32501/jhmb.v2i2.30","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i2.30","url":null,"abstract":"Pengelolaan lingkungan sebagaimana diamantkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pengelolaan sumber daya alam yang diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Mendasari hal tersebut penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hukum yang ideal untuk membentuk keharmonisan, keadilan, demokrasi, dan kesinambungan lingkungan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue aproach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approcah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk membentuk hukum lingkungan hidup yang berekadilan, demokratis dan berkelanjutan maka konsep kedaulatan lingkungan hidup dalam arti terciptanya keseimbangan yang tepat antara manusia dengan alam, dengan pendekatan pluralisme hukum untuk mewujudkan keadilan lingkungan, dapat menjadi acuan untuk membentuk norma dalam undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan. Demikian halnya dengan penerapan prinsip keberlanjutan, kehati-hatian adalah komponen utama dalam menjamin keberlangsungan lingkungan hidup.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117186815","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkawinan poligami adalah perkawinan antara seoarang laki-laki yang pada saat bersamaan melakukan perkawinan atau melangsungkan hubungan perkawinan dengan beberapa orang wanita. Berbeda dengan perkawinan poliandri yang status hukumnya dinyatakan dilarang dan terlarang baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, perkawinan poligami berada dalam dualisme pengaturan yaitu menurut hukum Islam dan menurut hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan status hukum perkawinan poligami tanpa izin pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kemudian memberikan penilaian (preskriptif) terhadap keabsahan status hukum perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif karena menggunakan data sekunder atau data kepustakaan yaitu buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dengan metode pengolahan data adalah dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis data bersifat deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama adalah perkawinan yang sah menurut hukum Islam akan tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum menurut hukum positif. Hal tersebut didasarkan pada peraturan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa untuk melakukan perkawinan poligami seorang suami harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengadilan agama dan pengadilan agama hanya memberi izin kepada suami yang akan melakukan poligami jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
{"title":"KEABSAHAN STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA","authors":"Budimansyah Budimansyah, Syarifah Arabiyah","doi":"10.32501/JHMB.V2I2.29","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V2I2.29","url":null,"abstract":"Perkawinan poligami adalah perkawinan antara seoarang laki-laki yang pada saat bersamaan melakukan perkawinan atau melangsungkan hubungan perkawinan dengan beberapa orang wanita. Berbeda dengan perkawinan poliandri yang status hukumnya dinyatakan dilarang dan terlarang baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, perkawinan poligami berada dalam dualisme pengaturan yaitu menurut hukum Islam dan menurut hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan status hukum perkawinan poligami tanpa izin pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kemudian memberikan penilaian (preskriptif) terhadap keabsahan status hukum perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif karena menggunakan data sekunder atau data kepustakaan yaitu buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dengan metode pengolahan data adalah dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis data bersifat deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama adalah perkawinan yang sah menurut hukum Islam akan tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum menurut hukum positif. Hal tersebut didasarkan pada peraturan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa untuk melakukan perkawinan poligami seorang suami harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengadilan agama dan pengadilan agama hanya memberi izin kepada suami yang akan melakukan poligami jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"2020 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125814081","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Globalisasi dan perkembangan teknologi turut mewarnai hubungan antara warga negara. Dewasa ini tidak sulit menemukan perkawinan lintas batas negara yang mengakibatkan terbukanya peluang perkawinan beda agama. WNI yang ingin menikah namun bertentangan dengan hukum Indonesia melaksanakan pernikahannya di luar negeri, guna menghindari hukum yang berlaku, namun tetap mencatatkan perkawinannya guna mendapatkan legalitas. Tentu hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 2 (1) tentang syarat sah perkawinan. Penghindaran hukum tersebut bila dibiarkan dapat mengganggu ketertiban umum di Indonesia. Seperti perayaan pernikahan sesama jenis di Bali dimana sebelumnya pasangan tersebut sudah melaksanakan perkawinannya di Amerika, namun tetap melakukan perayaan sakral di Bali yang jelas bertentangan dengan kaidah yang berlaku. Rumusan masalah penelitian adalah Bagaimanakah status perkawinan beda agama menurut sistem hukum perkawinan di Indonesia? dan Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanaakn di luar negeri?. Tujuan penelitian adalah mengetahui status perkawinan beda agama menurut sistem hukum di Indonesia dan mengetahui bentuk penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder. Dalam menganalisa data penelitian ini menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah status perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur melainkan menyerahkannya ke aturan masing-masing agama yang diakui di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri, seharusnya dapat dilakukan dengan tidak mencatatkannya di pencatat perkawinan, karena hal demikian bertentangan dengan ketertiban umum.
{"title":"TINJAUAN YURIDIS PENYELUNDUPAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN","authors":"D. Pratiwi","doi":"10.32501/JHMB.V2I1.15","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V2I1.15","url":null,"abstract":"Globalisasi dan perkembangan teknologi turut mewarnai hubungan antara warga negara. Dewasa ini tidak sulit menemukan perkawinan lintas batas negara yang mengakibatkan terbukanya peluang perkawinan beda agama. WNI yang ingin menikah namun bertentangan dengan hukum Indonesia melaksanakan pernikahannya di luar negeri, guna menghindari hukum yang berlaku, namun tetap mencatatkan perkawinannya guna mendapatkan legalitas. Tentu hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 2 (1) tentang syarat sah perkawinan. Penghindaran hukum tersebut bila dibiarkan dapat mengganggu ketertiban umum di Indonesia. Seperti perayaan pernikahan sesama jenis di Bali dimana sebelumnya pasangan tersebut sudah melaksanakan perkawinannya di Amerika, namun tetap melakukan perayaan sakral di Bali yang jelas bertentangan dengan kaidah yang berlaku. Rumusan masalah penelitian adalah Bagaimanakah status perkawinan beda agama menurut sistem hukum perkawinan di Indonesia? dan Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanaakn di luar negeri?. Tujuan penelitian adalah mengetahui status perkawinan beda agama menurut sistem hukum di Indonesia dan mengetahui bentuk penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder. Dalam menganalisa data penelitian ini menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah status perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur melainkan menyerahkannya ke aturan masing-masing agama yang diakui di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri, seharusnya dapat dilakukan dengan tidak mencatatkannya di pencatat perkawinan, karena hal demikian bertentangan dengan ketertiban umum.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128868342","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak positif dan negatif bagi kehidupan umat manusia. Begitu pula dengan cyberspace, sebagai salah satu kemajuan di bidang teknologi tentunya merupakan suatu realitas yang dihadapi oleh legal metanarative. Dibutuhkan terobosan dan pendekatan yang komprehensif dalam menyikapi ketidakberdayaan legal metanarative dalam menghadapi tantangan cyberspace.
{"title":"TANTANGAN HUKUM MODERN DI ERA DIGITAL","authors":"Setyo Utomo","doi":"10.32501/JHMB.V1I1.5","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V1I1.5","url":null,"abstract":"Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak positif dan negatif bagi kehidupan umat manusia. Begitu pula dengan cyberspace, sebagai salah satu kemajuan di bidang teknologi tentunya merupakan suatu realitas yang dihadapi oleh legal metanarative. Dibutuhkan terobosan dan pendekatan yang komprehensif dalam menyikapi ketidakberdayaan legal metanarative dalam menghadapi tantangan cyberspace.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122257342","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Prinsip negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara Negara, dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Berdasarkan asumsi tersebut tampak bahwa Hukum Administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu pertama, aturan aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya.Permasalahan yang diambil dalam penelitia ini adalah bagaimanakah kedudukan Wakil Menteri di Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Wakil Menteri di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normati sehingga sumber yang diambil dari kepustakaan,makalah-makalah serta perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah dalam sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia, Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu presiden. Menteri memimpin lembaga Departemen dan Nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden selanjutnya kewenangan wakil menteri di Indonesia yaitu Menurut Prajudi Atmosudirdjo, membedakan antara wewenang (completence, bevoegdheid) dan kewenangan (author, gezag). Walaupun dalam prakteknya perbedaan antara keduanya tidak selamanya perlu.Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (yang diberikan oleh undang-undang) atau berasal dari kekuasaan eksekutif administrative.
{"title":"KEWENANGAN WAKIL MENTERI DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA","authors":"Enny Agustina","doi":"10.32501/JHMB.V2I1.18","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V2I1.18","url":null,"abstract":"Prinsip negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara Negara, dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Berdasarkan asumsi tersebut tampak bahwa Hukum Administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu pertama, aturan aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya.Permasalahan yang diambil dalam penelitia ini adalah bagaimanakah kedudukan Wakil Menteri di Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Wakil Menteri di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normati sehingga sumber yang diambil dari kepustakaan,makalah-makalah serta perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah dalam sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia, Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu presiden. Menteri memimpin lembaga Departemen dan Nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden selanjutnya kewenangan wakil menteri di Indonesia yaitu Menurut Prajudi Atmosudirdjo, membedakan antara wewenang (completence, bevoegdheid) dan kewenangan (author, gezag). Walaupun dalam prakteknya perbedaan antara keduanya tidak selamanya perlu.Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (yang diberikan oleh undang-undang) atau berasal dari kekuasaan eksekutif administrative.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120963415","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}