Mediasi sebagai salah satu Alternatif Dispute Resolution (ADR) sebagai cara menyelesaikan sengketa yang humanis dan berkeadilan. Humanis karena masalah keputusan (kesepakatan damai) menjadi otoritas para pihak yang bersengketa dan menjaga hubungan baik. Adil karena masing-masing pihak menegosiasikan opsi jalan keluar atas solusi gagas dan outputnya win-win. Oleh akurat, tepat sengketa secara langsung dan orang beralih ke mediasi. Peraturan Mahkamah Agung PerMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadiilan telah memadukan mediasi dalam sistem beracara di pengadilan. Setiap perkara perdata harus dilucuti dulu dulu melalui cara mediasi. Setiap putusan hakim yang tidak melalui cara mediasi terlebih dahulu, maka putusan dianggap batal demi hukum. Tulisan ini membahas tentang efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan agama di Pulau Jawa, karena perkara perceraian adalah perkara yang disingkat rangking tertinggi di Pengadilan Agama. Adapun fokus kajiannya adalah implementasi mediasi perkara perceraian, standar mediasi perkara perceraian dan respon masyarakat berperkara terhadap upaya damai yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim.
{"title":"EFEKTIFITAS PERAN MEDIATOR NON HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1A PULAU JAWA","authors":"Dessy Sunarsi, Yuherman Yuherman, S. Sumiyati","doi":"10.32501/JHMB.V2I2.32","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V2I2.32","url":null,"abstract":"Mediasi sebagai salah satu Alternatif Dispute Resolution (ADR) sebagai cara menyelesaikan sengketa yang humanis dan berkeadilan. Humanis karena masalah keputusan (kesepakatan damai) menjadi otoritas para pihak yang bersengketa dan menjaga hubungan baik. Adil karena masing-masing pihak menegosiasikan opsi jalan keluar atas solusi gagas dan outputnya win-win. Oleh akurat, tepat sengketa secara langsung dan orang beralih ke mediasi. Peraturan Mahkamah Agung PerMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadiilan telah memadukan mediasi dalam sistem beracara di pengadilan. Setiap perkara perdata harus dilucuti dulu dulu melalui cara mediasi. Setiap putusan hakim yang tidak melalui cara mediasi terlebih dahulu, maka putusan dianggap batal demi hukum. Tulisan ini membahas tentang efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan agama di Pulau Jawa, karena perkara perceraian adalah perkara yang disingkat rangking tertinggi di Pengadilan Agama. Adapun fokus kajiannya adalah implementasi mediasi perkara perceraian, standar mediasi perkara perceraian dan respon masyarakat berperkara terhadap upaya damai yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"73 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127278509","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkawinan poligami adalah perkawinan antara seoarang laki-laki yang pada saat bersamaan melakukan perkawinan atau melangsungkan hubungan perkawinan dengan beberapa orang wanita. Berbeda dengan perkawinan poliandri yang status hukumnya dinyatakan dilarang dan terlarang baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, perkawinan poligami berada dalam dualisme pengaturan yaitu menurut hukum Islam dan menurut hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan status hukum perkawinan poligami tanpa izin pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kemudian memberikan penilaian (preskriptif) terhadap keabsahan status hukum perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif karena menggunakan data sekunder atau data kepustakaan yaitu buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dengan metode pengolahan data adalah dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis data bersifat deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama adalah perkawinan yang sah menurut hukum Islam akan tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum menurut hukum positif. Hal tersebut didasarkan pada peraturan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa untuk melakukan perkawinan poligami seorang suami harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengadilan agama dan pengadilan agama hanya memberi izin kepada suami yang akan melakukan poligami jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
{"title":"KEABSAHAN STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA","authors":"Budimansyah Budimansyah, Syarifah Arabiyah","doi":"10.32501/JHMB.V2I2.29","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V2I2.29","url":null,"abstract":"Perkawinan poligami adalah perkawinan antara seoarang laki-laki yang pada saat bersamaan melakukan perkawinan atau melangsungkan hubungan perkawinan dengan beberapa orang wanita. Berbeda dengan perkawinan poliandri yang status hukumnya dinyatakan dilarang dan terlarang baik menurut hukum Islam maupun hukum positif, perkawinan poligami berada dalam dualisme pengaturan yaitu menurut hukum Islam dan menurut hukum positif yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan status hukum perkawinan poligami tanpa izin pengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kemudian memberikan penilaian (preskriptif) terhadap keabsahan status hukum perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif karena menggunakan data sekunder atau data kepustakaan yaitu buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dengan metode pengolahan data adalah dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis data bersifat deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan agama adalah perkawinan yang sah menurut hukum Islam akan tetapi tidak mempunyai kekuatan hukum menurut hukum positif. Hal tersebut didasarkan pada peraturan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa untuk melakukan perkawinan poligami seorang suami harus terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada pengadilan agama dan pengadilan agama hanya memberi izin kepada suami yang akan melakukan poligami jika isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"2020 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125814081","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Globalisasi dan perkembangan teknologi turut mewarnai hubungan antara warga negara. Dewasa ini tidak sulit menemukan perkawinan lintas batas negara yang mengakibatkan terbukanya peluang perkawinan beda agama. WNI yang ingin menikah namun bertentangan dengan hukum Indonesia melaksanakan pernikahannya di luar negeri, guna menghindari hukum yang berlaku, namun tetap mencatatkan perkawinannya guna mendapatkan legalitas. Tentu hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 2 (1) tentang syarat sah perkawinan. Penghindaran hukum tersebut bila dibiarkan dapat mengganggu ketertiban umum di Indonesia. Seperti perayaan pernikahan sesama jenis di Bali dimana sebelumnya pasangan tersebut sudah melaksanakan perkawinannya di Amerika, namun tetap melakukan perayaan sakral di Bali yang jelas bertentangan dengan kaidah yang berlaku. Rumusan masalah penelitian adalah Bagaimanakah status perkawinan beda agama menurut sistem hukum perkawinan di Indonesia? dan Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanaakn di luar negeri?. Tujuan penelitian adalah mengetahui status perkawinan beda agama menurut sistem hukum di Indonesia dan mengetahui bentuk penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder. Dalam menganalisa data penelitian ini menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah status perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur melainkan menyerahkannya ke aturan masing-masing agama yang diakui di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri, seharusnya dapat dilakukan dengan tidak mencatatkannya di pencatat perkawinan, karena hal demikian bertentangan dengan ketertiban umum.
{"title":"TINJAUAN YURIDIS PENYELUNDUPAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN","authors":"D. Pratiwi","doi":"10.32501/JHMB.V2I1.15","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V2I1.15","url":null,"abstract":"Globalisasi dan perkembangan teknologi turut mewarnai hubungan antara warga negara. Dewasa ini tidak sulit menemukan perkawinan lintas batas negara yang mengakibatkan terbukanya peluang perkawinan beda agama. WNI yang ingin menikah namun bertentangan dengan hukum Indonesia melaksanakan pernikahannya di luar negeri, guna menghindari hukum yang berlaku, namun tetap mencatatkan perkawinannya guna mendapatkan legalitas. Tentu hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 2 (1) tentang syarat sah perkawinan. Penghindaran hukum tersebut bila dibiarkan dapat mengganggu ketertiban umum di Indonesia. Seperti perayaan pernikahan sesama jenis di Bali dimana sebelumnya pasangan tersebut sudah melaksanakan perkawinannya di Amerika, namun tetap melakukan perayaan sakral di Bali yang jelas bertentangan dengan kaidah yang berlaku. Rumusan masalah penelitian adalah Bagaimanakah status perkawinan beda agama menurut sistem hukum perkawinan di Indonesia? dan Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanaakn di luar negeri?. Tujuan penelitian adalah mengetahui status perkawinan beda agama menurut sistem hukum di Indonesia dan mengetahui bentuk penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder. Dalam menganalisa data penelitian ini menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini adalah status perkawinan beda agama di Indonesia tidak diatur melainkan menyerahkannya ke aturan masing-masing agama yang diakui di Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan hukum di bidang perkawinan yang dilaksanakan di luar negeri, seharusnya dapat dilakukan dengan tidak mencatatkannya di pencatat perkawinan, karena hal demikian bertentangan dengan ketertiban umum.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128868342","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak positif dan negatif bagi kehidupan umat manusia. Begitu pula dengan cyberspace, sebagai salah satu kemajuan di bidang teknologi tentunya merupakan suatu realitas yang dihadapi oleh legal metanarative. Dibutuhkan terobosan dan pendekatan yang komprehensif dalam menyikapi ketidakberdayaan legal metanarative dalam menghadapi tantangan cyberspace.
{"title":"TANTANGAN HUKUM MODERN DI ERA DIGITAL","authors":"Setyo Utomo","doi":"10.32501/JHMB.V1I1.5","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V1I1.5","url":null,"abstract":"Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak positif dan negatif bagi kehidupan umat manusia. Begitu pula dengan cyberspace, sebagai salah satu kemajuan di bidang teknologi tentunya merupakan suatu realitas yang dihadapi oleh legal metanarative. Dibutuhkan terobosan dan pendekatan yang komprehensif dalam menyikapi ketidakberdayaan legal metanarative dalam menghadapi tantangan cyberspace.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122257342","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Prinsip negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara Negara, dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Berdasarkan asumsi tersebut tampak bahwa Hukum Administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu pertama, aturan aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya.Permasalahan yang diambil dalam penelitia ini adalah bagaimanakah kedudukan Wakil Menteri di Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Wakil Menteri di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normati sehingga sumber yang diambil dari kepustakaan,makalah-makalah serta perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah dalam sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia, Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu presiden. Menteri memimpin lembaga Departemen dan Nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden selanjutnya kewenangan wakil menteri di Indonesia yaitu Menurut Prajudi Atmosudirdjo, membedakan antara wewenang (completence, bevoegdheid) dan kewenangan (author, gezag). Walaupun dalam prakteknya perbedaan antara keduanya tidak selamanya perlu.Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (yang diberikan oleh undang-undang) atau berasal dari kekuasaan eksekutif administrative.
{"title":"KEWENANGAN WAKIL MENTERI DI INDONESIA DITINJAU DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA","authors":"Enny Agustina","doi":"10.32501/JHMB.V2I1.18","DOIUrl":"https://doi.org/10.32501/JHMB.V2I1.18","url":null,"abstract":"Prinsip negara hukum pada dasarnya mengisyaratkan adanya aturan main dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagai aparatur penyelenggara Negara, dengan inilah kemudian Hukum Administrasi Negara muncul sebagai pengawas jalannya penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Berdasarkan asumsi tersebut tampak bahwa Hukum Administrasi Negara mengandung dua aspek yaitu pertama, aturan aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya kedua, aturan aturan hukum yang mengatur hubungan antara alat perlengkapan administrasi negara dengan para warga negaranya.Permasalahan yang diambil dalam penelitia ini adalah bagaimanakah kedudukan Wakil Menteri di Indonesia dan bagaimanakah kewenangan Wakil Menteri di Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normati sehingga sumber yang diambil dari kepustakaan,makalah-makalah serta perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah dalam sistem pemerintahan Presidensial di Indonesia, Menteri melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai yang diamanatkan oleh Undang- Undang Dasar 1945 yaitu sebagai pembantu presiden. Menteri memimpin lembaga Departemen dan Nomorn-departemen sesuai dengan kabinet yang disusun oleh Presiden selanjutnya kewenangan wakil menteri di Indonesia yaitu Menurut Prajudi Atmosudirdjo, membedakan antara wewenang (completence, bevoegdheid) dan kewenangan (author, gezag). Walaupun dalam prakteknya perbedaan antara keduanya tidak selamanya perlu.Kewenangan apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (yang diberikan oleh undang-undang) atau berasal dari kekuasaan eksekutif administrative.","PeriodicalId":302840,"journal":{"name":"JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120963415","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}