Pub Date : 2018-12-31DOI: 10.24843/KP.2018.V40.I03.P03
Rahel Octora
Abstra Tindak pidana perdagangan orang merupakan tindak pidana yang serius dan dapat terjadi di lebih dari satu negara. Pembentuk undang-undang saat ini berencana untuk mengkriminalisasikan tindakan yang terjadi di luar wilayah teritori Indonesia. Di dalam RKUHP terdapat Pasal 568 yang menyatakan bahwa orang memberikan bantuan, kemudahan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dan tindakan tersebut terjadi di luar wilayah negara Republik Indonesia akan diancam dengan pidana yang sama dengan pembuat tindak pidana. Hal ini menimbulkan permasalahan tentang: Bagaimana asas nasionalitas pasif dapat diterapkan dalam menangani terjadinya pembantuan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di luar wilayah Republik Indonesia, dan bagaimana konsistensi pengaturan ancaman sanksi bagi pembantu kejahatan menurut RKUHP dengan pengaturan di dalam UU No 21 tahun 2007. Penelitian ini disusun dengan metode yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Artikel ini menyimpulkan bahwa asas nasionalitas pasif dapat diterapkan dengan mendasarkan pada kerjasama antar negara dalam hal pemberian bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dan perjanjian ekstradisi. Asas dalam ekstradisi yang menyatakan bahwa warga negara sendiri tidak dapat diekstradisikan, mengakibatkan sulitnya penerapan asas nasionalitas pasif terhadap warga negara asing yang melakukan pembantuan tindak pidana di luar Indonesia.
{"title":"Penerapan Asas Nasionalitas Pasif dan Pemidanaan Pembantu Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Rkuhp","authors":"Rahel Octora","doi":"10.24843/KP.2018.V40.I03.P03","DOIUrl":"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I03.P03","url":null,"abstract":"Abstra Tindak pidana perdagangan orang merupakan tindak pidana yang serius dan dapat terjadi di lebih dari satu negara. Pembentuk undang-undang saat ini berencana untuk mengkriminalisasikan tindakan yang terjadi di luar wilayah teritori Indonesia. Di dalam RKUHP terdapat Pasal 568 yang menyatakan bahwa orang memberikan bantuan, kemudahan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dan tindakan tersebut terjadi di luar wilayah negara Republik Indonesia akan diancam dengan pidana yang sama dengan pembuat tindak pidana. Hal ini menimbulkan permasalahan tentang: Bagaimana asas nasionalitas pasif dapat diterapkan dalam menangani terjadinya pembantuan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di luar wilayah Republik Indonesia, dan bagaimana konsistensi pengaturan ancaman sanksi bagi pembantu kejahatan menurut RKUHP dengan pengaturan di dalam UU No 21 tahun 2007. Penelitian ini disusun dengan metode yuridis normatif, yaitu dengan melakukan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Artikel ini menyimpulkan bahwa asas nasionalitas pasif dapat diterapkan dengan mendasarkan pada kerjasama antar negara dalam hal pemberian bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dan perjanjian ekstradisi. Asas dalam ekstradisi yang menyatakan bahwa warga negara sendiri tidak dapat diekstradisikan, mengakibatkan sulitnya penerapan asas nasionalitas pasif terhadap warga negara asing yang melakukan pembantuan tindak pidana di luar Indonesia.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I03.P03","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"44137702","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-12-31DOI: 10.24843/KP.2018.V40.I03.P05
Maria Margaretha Christi Ningrum Blegur
Berkembangnya pembuktian tidak langsung dalam Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang praktek kartel penetapan harga yang dilakukan PT. YIMM dan PT. AHM masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengaruh pertimbangan KPPU dalam putusannya tersebut yang menggunakan indirect evidence dengan konsep pembuktian yang belaku di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan penggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan bahwa berkembangnya konsep pembuktian melalui hard evidence dan indirect evidence/circumstantial evidence dalam penyelesaian perkara perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh KPPU berdasarkan Perkom No. 4/2011 merupakan bentuk konsekuensi dari sulit dan terbatasnya kewenangan KPPU dalam menemukan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UULPM. Hal ini juga secara langsung dapat menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pada dasarnya penggunaan indirect evidence pada pertimbangan KPPU dalam putusan ini sudah tepat dan membawa warna baru pada konsep pembuktian yang berlaku di Indonesia. Selain itu, KPPU dan pemerintah hendaknya menyadari bahwa ketidakjelasan pengaturan mengenai indirect evidence dalam UULPM masih menimbulkan perdebatan. Bercermin dari penggunaan pembuktian melalui bukti komunikasi dan bukti ekonomi sangat efektif dalam penyelesaian perkara kartel penetapan harga, kiranya perlu segera dilakukan pembaharuan pengaturan mengenai indirect evidence dalam UULPM.
{"title":"Pengaruh Penggunaan Indirect Evidence Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Studi Putusan Nomor 04/Kppu-I/2016)","authors":"Maria Margaretha Christi Ningrum Blegur","doi":"10.24843/KP.2018.V40.I03.P05","DOIUrl":"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I03.P05","url":null,"abstract":"Berkembangnya pembuktian tidak langsung dalam Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang praktek kartel penetapan harga yang dilakukan PT. YIMM dan PT. AHM masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengaruh pertimbangan KPPU dalam putusannya tersebut yang menggunakan indirect evidence dengan konsep pembuktian yang belaku di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, dengan penggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukan bahwa berkembangnya konsep pembuktian melalui hard evidence dan indirect evidence/circumstantial evidence dalam penyelesaian perkara perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh KPPU berdasarkan Perkom No. 4/2011 merupakan bentuk konsekuensi dari sulit dan terbatasnya kewenangan KPPU dalam menemukan alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UULPM. Hal ini juga secara langsung dapat menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha. Pada dasarnya penggunaan indirect evidence pada pertimbangan KPPU dalam putusan ini sudah tepat dan membawa warna baru pada konsep pembuktian yang berlaku di Indonesia. Selain itu, KPPU dan pemerintah hendaknya menyadari bahwa ketidakjelasan pengaturan mengenai indirect evidence dalam UULPM masih menimbulkan perdebatan. Bercermin dari penggunaan pembuktian melalui bukti komunikasi dan bukti ekonomi sangat efektif dalam penyelesaian perkara kartel penetapan harga, kiranya perlu segera dilakukan pembaharuan pengaturan mengenai indirect evidence dalam UULPM.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I03.P05","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"68898743","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-12-31DOI: 10.24843/kp.2018.v40.i03.p02
Hardianto Djanggih, Nur A. Hasan, Nasrun Hipan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Proses pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Kode Etika Profesi hakim. Jenis penelitian yang digunakan adalah menggabungkan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris (Yuridis-Sosiologis). Tipe Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial belum berjalan secara efektif dan perlu dimaksimalkan dengan baik. Hal ini sangat beralasan, karena keberadaan Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan sangat penting untuk mendorong agar para hakim dapat memperbaiki diri dan menghindari dari perilaku yang tidak terpuji.
{"title":"Efektifitas Pengawasan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Kode Etik Profesi Hakim","authors":"Hardianto Djanggih, Nur A. Hasan, Nasrun Hipan","doi":"10.24843/kp.2018.v40.i03.p02","DOIUrl":"https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i03.p02","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Proses pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial dalam Pengawasan Kode Etika Profesi hakim. Jenis penelitian yang digunakan adalah menggabungkan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris (Yuridis-Sosiologis). Tipe Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial belum berjalan secara efektif dan perlu dimaksimalkan dengan baik. Hal ini sangat beralasan, karena keberadaan Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan sangat penting untuk mendorong agar para hakim dapat memperbaiki diri dan menghindari dari perilaku yang tidak terpuji.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/kp.2018.v40.i03.p02","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"44519414","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-12-31DOI: 10.24843/kp.2018.v40.i03.p04
Desak Made Pratiwi Dharayant
Pada prinsipnya, Advokat mempunyai peranan penting dalam suatu sistem peradilan pidana yang juga merupakan bagian dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum. KUHAP mengatur peran Advokat dalam pemberian bantuan bagi pelaku tindak pidana sebagai suatu amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan. Saat ini muncul pandangan masyarakat yang mempertanyakan berhak atau tidaknya pelaku tindak pidana untuk diberikan perlindungan dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artikel ini bermaksud untuk menyajikan kajian mengenai bagaimanakah upaya pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh seorang advokat dalam perspektif HAM serta bagaimanakah peran advokat, sebagai suatu profesi yang terhormat, dalam upaya pemberian bantuan hukum. Studi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa Advokat mempunyai peran penting untuk memberikan bantuan hukum sebagai suatu pemenuhan kewajiban, baik Advokat maupun Negara, dalam rangka pemenuhan HAM bagi warga negaranya sebagai pelaksanaan dari asas persamaan di muka hukum.
{"title":"Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pidana Oleh Advokat Dilihat Dari Perspektif Hak Asasi Manusia","authors":"Desak Made Pratiwi Dharayant","doi":"10.24843/kp.2018.v40.i03.p04","DOIUrl":"https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i03.p04","url":null,"abstract":"Pada prinsipnya, Advokat mempunyai peranan penting dalam suatu sistem peradilan pidana yang juga merupakan bagian dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum. KUHAP mengatur peran Advokat dalam pemberian bantuan bagi pelaku tindak pidana sebagai suatu amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan pemerintahan. Saat ini muncul pandangan masyarakat yang mempertanyakan berhak atau tidaknya pelaku tindak pidana untuk diberikan perlindungan dan jaminan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Artikel ini bermaksud untuk menyajikan kajian mengenai bagaimanakah upaya pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh seorang advokat dalam perspektif HAM serta bagaimanakah peran advokat, sebagai suatu profesi yang terhormat, dalam upaya pemberian bantuan hukum. Studi ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa Advokat mempunyai peran penting untuk memberikan bantuan hukum sebagai suatu pemenuhan kewajiban, baik Advokat maupun Negara, dalam rangka pemenuhan HAM bagi warga negaranya sebagai pelaksanaan dari asas persamaan di muka hukum.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/kp.2018.v40.i03.p04","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"41683435","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-12-01DOI: 10.24843/kp.2018.v40.i03.p01
Migel Apriliyanto, M. Yasa
Jamal Khashoggi is known for his very sharp critics to Saudi Arabian Governments. He was murdered at the Consulate facility of Saudi Arabia in Istanbul- Turkey. The case has become a concern of international society, put the questions of freedom of expression and press as well the security of journalist. This article is a normative legal research that is aimed to analyze the international human rights law’s protection to the journalist's activities and to discuss the case of Khashoggi, specifically on the issue which authorities that have obligations to impose legal sanctions to the alleged perpetrators. The research suggests that there have been international human rights norms and principles that protect journalist activities. In addition, it suggests that Turkey has jurisdiction to launch an investigation and prosecute the perpetrators who involve in the murder of Jamal Khashoggi.
{"title":"Khashoggi Case and the Issue of Human Rights Protectionof Journalists","authors":"Migel Apriliyanto, M. Yasa","doi":"10.24843/kp.2018.v40.i03.p01","DOIUrl":"https://doi.org/10.24843/kp.2018.v40.i03.p01","url":null,"abstract":"Jamal Khashoggi is known for his very sharp critics to Saudi Arabian Governments. He was murdered at the Consulate facility of Saudi Arabia in Istanbul- Turkey. The case has become a concern of international society, put the questions of freedom of expression and press as well the security of journalist. This article is a normative legal research that is aimed to analyze the international human rights law’s protection to the journalist's activities and to discuss the case of Khashoggi, specifically on the issue which authorities that have obligations to impose legal sanctions to the alleged perpetrators. The research suggests that there have been international human rights norms and principles that protect journalist activities. In addition, it suggests that Turkey has jurisdiction to launch an investigation and prosecute the perpetrators who involve in the murder of Jamal Khashoggi.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/kp.2018.v40.i03.p01","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"44392532","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-12-01DOI: 10.24843/KP.2018.V40.I03.P06
I. Suardi
Mewujudkan rumah tangga yang rukun agar terhindar dari berbagai ancaman kekerasan sangat tergantung pada faktor anggota keluarga rumah tangga. Pengendalian diri serta kadar kualitas perilaku dalam lingkup rumah tangga tersebut juga sangat mempengaruhi kerukunan dalam keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk perbuatan pidana yang memasuki ranah privat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui konsep pembuat, perbuatan, dan tindak pidana dalam peraturan yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menganalisis adanya kekaburan norma terkait dengan pembuat, perbuatan, dan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Adapun analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik deskriptif analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa permasalahan berkaitan dengan penerapan UU Penghapusan KDRT dalam peradilan dikarenakan pengaturan UU Penghapusan KDRT yang tidak cermat, tidak jelas, multitafsir, dan tidak sistematis. Sebagai konsekuensinya, aparat penegak hukum, khususnya hakim, perlu menafsirkan isi ketentuan undang-undang tersebut dalam mengadili suatu perkara konkrit.
{"title":"Analisis Pembuat, Perbuatan, Dan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga","authors":"I. Suardi","doi":"10.24843/KP.2018.V40.I03.P06","DOIUrl":"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I03.P06","url":null,"abstract":"Mewujudkan rumah tangga yang rukun agar terhindar dari berbagai ancaman kekerasan sangat tergantung pada faktor anggota keluarga rumah tangga. Pengendalian diri serta kadar kualitas perilaku dalam lingkup rumah tangga tersebut juga sangat mempengaruhi kerukunan dalam keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk perbuatan pidana yang memasuki ranah privat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui konsep pembuat, perbuatan, dan tindak pidana dalam peraturan yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menganalisis adanya kekaburan norma terkait dengan pembuat, perbuatan, dan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Adapun analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan teknik deskriptif analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa permasalahan berkaitan dengan penerapan UU Penghapusan KDRT dalam peradilan dikarenakan pengaturan UU Penghapusan KDRT yang tidak cermat, tidak jelas, multitafsir, dan tidak sistematis. Sebagai konsekuensinya, aparat penegak hukum, khususnya hakim, perlu menafsirkan isi ketentuan undang-undang tersebut dalam mengadili suatu perkara konkrit.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I03.P06","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"44194831","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-08-31DOI: 10.24843/KP.2018.V40.I02.P02
Elan Jaelani
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UUSPPA) dibentuk untuk mewujudkan sistem peradilan yang melindungi kepentingan anak dari efek negatif peradilan pidana. Bentuk perlindungan kepentingan anak adalah penyelesaian perkara anak dengan cara diversi yaitu menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah di luar proses peradilan formal. Sesuai dengan Pasal 7 UUSPPA penegak hukum yaitu Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang menangani perkara anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan pelaku anak bukan pengulangan (residivis), wajib untuk melaksanakan diversi. Ketentuan ini dalam prakteknya ternyata dipahami secara berbeda oleh penegak hukum. Dalam beberapa perkara anak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UUSPPA dan sudah ditangani, anak diperlakukan secara berbeda yakni satu penegak hukum melakukan diversi sedangkan penegak hukum lainnya tidak melakukannya. Perbedaan perlakuan ini akan sangat merugikan kepentingan anak.
{"title":"Penegakan Hukum Upaya Diversi","authors":"Elan Jaelani","doi":"10.24843/KP.2018.V40.I02.P02","DOIUrl":"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I02.P02","url":null,"abstract":"Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UUSPPA) dibentuk untuk mewujudkan sistem peradilan yang melindungi kepentingan anak dari efek negatif peradilan pidana. Bentuk perlindungan kepentingan anak adalah penyelesaian perkara anak dengan cara diversi yaitu menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah di luar proses peradilan formal. Sesuai dengan Pasal 7 UUSPPA penegak hukum yaitu Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang menangani perkara anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan pelaku anak bukan pengulangan (residivis), wajib untuk melaksanakan diversi. Ketentuan ini dalam prakteknya ternyata dipahami secara berbeda oleh penegak hukum. Dalam beberapa perkara anak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UUSPPA dan sudah ditangani, anak diperlakukan secara berbeda yakni satu penegak hukum melakukan diversi sedangkan penegak hukum lainnya tidak melakukannya. Perbedaan perlakuan ini akan sangat merugikan kepentingan anak.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I02.P02","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"48788403","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-08-31DOI: 10.24843/KP.2018.V40.I02.P01
Bagus Hermanto
Indonesian laws determines different age limit for the children. The Law of Republic of Indonesia Number 1 Year 1974 concerning Marriage holds the age limit for the children until 16 years old for the women and 19 years old for the men. Meanwhile, on the Law of Republic of Indonesia Number 23 Year 2002 concerning Child Protection, the age limitation both for women and men is 18 years old. This Child Protection Act has adopted norm as stipulated in the Convention of the Rights of Children, as ratified through Presidential Decree Number 36 Year 1990. Some violations of the human right of children in Indonesia were more or less related to the unclear limitation of the age of children. A few years ago, this situation was brought into legal concern as a constitutional review was lodged before the Constitutional Court of Republic of Indonesia. This court has finally issued a Judgment Number 30-74/PUU-XII/2014 that addressing the issue in concern. Once should be noted that not all Justices had a similar opinion on the Judgment as one Justice expressed a different opinion. The main purpose of this paper is to analyze the legal consideration contained in this Judgment. In addition, it also intends to criticize the Justice’s Dissenting Opinion that was addressed against this Judgment. This paper is set as a Normative Legal Research that uses case study approach and statutory approach. Key Words : Constitutional Court, Indonesia, Children Rights, Age Limit.
{"title":"The Ruling of the Constitutional Court of the Republic of Indonesiaconcerning Children Age Limit and its Rights","authors":"Bagus Hermanto","doi":"10.24843/KP.2018.V40.I02.P01","DOIUrl":"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I02.P01","url":null,"abstract":"Indonesian laws determines different age limit for the children. The Law of Republic of Indonesia Number 1 Year 1974 concerning Marriage holds the age limit for the children until 16 years old for the women and 19 years old for the men. Meanwhile, on the Law of Republic of Indonesia Number 23 Year 2002 concerning Child Protection, the age limitation both for women and men is 18 years old. This Child Protection Act has adopted norm as stipulated in the Convention of the Rights of Children, as ratified through Presidential Decree Number 36 Year 1990. \u0000Some violations of the human right of children in Indonesia were more or less related to the unclear limitation of the age of children. A few years ago, this situation was brought into legal concern as a constitutional review was lodged before the Constitutional Court of Republic of Indonesia. This court has finally issued a Judgment Number 30-74/PUU-XII/2014 that addressing the issue in concern. Once should be noted that not all Justices had a similar opinion on the Judgment as one Justice expressed a different opinion. \u0000The main purpose of this paper is to analyze the legal consideration contained in this Judgment. In addition, it also intends to criticize the Justice’s Dissenting Opinion that was addressed against this Judgment. This paper is set as a Normative Legal Research that uses case study approach and statutory approach. \u0000Key Words : Constitutional Court, Indonesia, Children Rights, Age Limit.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I02.P01","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"46045898","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-08-31DOI: 10.24843/KP.2018.V40.I02.P05
I. G. A. A. D. M. Ariatmaj
Notaris dalam tugas jabatannya harus dapat memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat serta bersikap sesuai aturan hukum guna menciptakan kepastian hukum. Transaksi jual beli tanah merupakan kegiatan melakukan pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Keinginan dari para pihak kemudian dituangkan ke dalam akta untuk selanjutnya mendapat pengesahan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Terdapat suatu kasus yaitu seorang Notaris yang menyimpan atau menahan sertipikat pada saat dibuatnya akta pengikatan jual beli. Karya ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Notaris dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, serta untuk menganalisis akibat hukum bagi Notaris yang melakukan penahana sertipikat dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris memiliki kewenangan di bidang pertanahan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tetapi tidak memiliki wewenang untuk menahan/menyimpan sertipikat. Akibat hukum berkaitan dengan kewenangan notaris menahan atau menyimpan sertifikat notaris dapat dikenakan sanksi antara lain berupa sanski teguran lisan maupun tertulis dari Majelis Pengawas Wilayah.
{"title":"Kewenangan Notaris dalam Transaksi Jual Beli Tanah dan Bangunan: Studi Kasus Penahanan Sertipikat Hak Guna Bangunan","authors":"I. G. A. A. D. M. Ariatmaj","doi":"10.24843/KP.2018.V40.I02.P05","DOIUrl":"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I02.P05","url":null,"abstract":"Notaris dalam tugas jabatannya harus dapat memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat serta bersikap sesuai aturan hukum guna menciptakan kepastian hukum. Transaksi jual beli tanah merupakan kegiatan melakukan pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Keinginan dari para pihak kemudian dituangkan ke dalam akta untuk selanjutnya mendapat pengesahan Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT. Terdapat suatu kasus yaitu seorang Notaris yang menyimpan atau menahan sertipikat pada saat dibuatnya akta pengikatan jual beli. Karya ilmiah ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Notaris dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, serta untuk menganalisis akibat hukum bagi Notaris yang melakukan penahana sertipikat dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris memiliki kewenangan di bidang pertanahan sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tetapi tidak memiliki wewenang untuk menahan/menyimpan sertipikat. Akibat hukum berkaitan dengan kewenangan notaris menahan atau menyimpan sertifikat notaris dapat dikenakan sanksi antara lain berupa sanski teguran lisan maupun tertulis dari Majelis Pengawas Wilayah.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I02.P05","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"41725661","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-08-31DOI: 10.24843/KP.2018.V40.I02.P04
Teng Berlianty
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap bahasa daerah melalui penguatan eksistensi bahasa tana Maluku sebagai warisan budaya bangsa.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitiannya deskritif analitis, dimana pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan dua cara yaitu dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisa bahan hukum dilakukan secara kualitatif mengingat bahan hukum yang terkumpul bersifat deskritif. Jika dilihat dari prespektif antropologi hukum, bahasa tana ini perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak mengalami kepunahan secara keseluruhan. Pelindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan ayat itu, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia juga menjelaskan bahwa bahasa daerah memiliki fungsi yang sangat besar diantaranya sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.
{"title":"Penguatan Eksistensi Bahasa Tana dalam Upaya Perlindungan Hukum Bahasa Daerah sebagai Warisan Budaya Bangsa","authors":"Teng Berlianty","doi":"10.24843/KP.2018.V40.I02.P04","DOIUrl":"https://doi.org/10.24843/KP.2018.V40.I02.P04","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap bahasa daerah melalui penguatan eksistensi bahasa tana Maluku sebagai warisan budaya bangsa.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitiannya deskritif analitis, dimana pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan dua cara yaitu dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisa bahan hukum dilakukan secara kualitatif mengingat bahan hukum yang terkumpul bersifat deskritif. Jika dilihat dari prespektif antropologi hukum, bahasa tana ini perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak mengalami kepunahan secara keseluruhan. Pelindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan ayat itu, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia juga menjelaskan bahwa bahasa daerah memiliki fungsi yang sangat besar diantaranya sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.","PeriodicalId":32487,"journal":{"name":"Kertha Patrika","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"https://sci-hub-pdf.com/10.24843/KP.2018.V40.I02.P04","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"43754149","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}