Pub Date : 2022-04-22DOI: 10.47776/alwasath.v3i1.330
Muhamad Hasan Muaziz
Program jaminan sosial sebagai amanat dari UUD 1945 menjadi tanggung jawab dasar bagi pemerintah dalam hal memberikan perlindungan sosial kepada masyarakatnya, dengan harapan masyarakat Indonesia mampu meraih kehidupan yang sejahtera. Adapun tujuan yang hendak dicapai oleh pemerintah dengan pembentukan sistem jaminan sosial yaitu untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif yang menjadikan aturan-aturan hukum sebagai suatu norma. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu sistem investasi keuangan pada BPJS Ketenagakerjaan berpijak pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang secara garis besar terdapat tiga sumber investasi pada BPJS Ketenagakerjaan yaitu modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial, hasil pengembangan aset BPJS. Serta hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga belum memiliki instrumen hukum yang jelas untuk menjadikan dasar dalam pengambilan kebijakan cut loss terhadap aksi korporasi pada saham, sehingga sejauh ini manajemen BPJS Ketenagakerjaan belum pernah melakukan aksi cut loss.
{"title":"LEGAL ANALYSIS OF INVESTMENT MANAGEMENT IN EMPLOYMEN SOCIAL SECURITY PROVIDERING AGENCY (BPJS KETENAGAKERJAAN)","authors":"Muhamad Hasan Muaziz","doi":"10.47776/alwasath.v3i1.330","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i1.330","url":null,"abstract":"Program jaminan sosial sebagai amanat dari UUD 1945 menjadi tanggung jawab dasar bagi pemerintah dalam hal memberikan perlindungan sosial kepada masyarakatnya, dengan harapan masyarakat Indonesia mampu meraih kehidupan yang sejahtera. Adapun tujuan yang hendak dicapai oleh pemerintah dengan pembentukan sistem jaminan sosial yaitu untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif yang menjadikan aturan-aturan hukum sebagai suatu norma. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu sistem investasi keuangan pada BPJS Ketenagakerjaan berpijak pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang secara garis besar terdapat tiga sumber investasi pada BPJS Ketenagakerjaan yaitu modal awal dari Pemerintah, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, hasil pengalihan aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan program jaminan sosial, hasil pengembangan aset BPJS. Serta hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga belum memiliki instrumen hukum yang jelas untuk menjadikan dasar dalam pengambilan kebijakan cut loss terhadap aksi korporasi pada saham, sehingga sejauh ini manajemen BPJS Ketenagakerjaan belum pernah melakukan aksi cut loss.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-04-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122556662","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2022-04-20DOI: 10.47776/alwasath.v3i1.336
Sonya Hellen Sinombor
Tulisan ini menganalisis kedudukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dalam hukum di Indonesia. Untuk kepentingan analisis, tulisan ini mengeksplorasi pencantuman UDHR dalam Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Penulis menemukan terdapat sejumlah variasi penggunaan UDHR. Dalam Tap MPR dan Undang-Undang, UDHR tercantum dalam bagian menimbang, pasal dalam batang tubuh, penjelasan, dan/atau sebagai lampiran. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, pertimbangan yang memuat argumentasi tentang UDHR dapat dibagi dalam dua bagian: sebagai pokok tulang punggung argumen maupun sebagai argumen pendukung. Sebagai simpulan, meskpun terdapat ragam pencantuman UDHR dalam dokumen hukum di Indonesia, namun praktik yang demikian memperlihatkan pentingnya UDHR sebagai instrumen hukum
{"title":"KEDUDUKAN DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (UDHR) DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA","authors":"Sonya Hellen Sinombor","doi":"10.47776/alwasath.v3i1.336","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i1.336","url":null,"abstract":"Tulisan ini menganalisis kedudukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dalam hukum di Indonesia. Untuk kepentingan analisis, tulisan ini mengeksplorasi pencantuman UDHR dalam Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Penulis menemukan terdapat sejumlah variasi penggunaan UDHR. Dalam Tap MPR dan Undang-Undang, UDHR tercantum dalam bagian menimbang, pasal dalam batang tubuh, penjelasan, dan/atau sebagai lampiran. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, pertimbangan yang memuat argumentasi tentang UDHR dapat dibagi dalam dua bagian: sebagai pokok tulang punggung argumen maupun sebagai argumen pendukung. Sebagai simpulan, meskpun terdapat ragam pencantuman UDHR dalam dokumen hukum di Indonesia, namun praktik yang demikian memperlihatkan pentingnya UDHR sebagai instrumen hukum","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"94 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-04-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129878411","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-10-15DOI: 10.47776/alwasath.v2i2.253
Aldiansyah Aldiansyah
Perubahan-perubahan Konstiusi yang ada di Indonesia Pasca-Reformasi menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas mulai dari perubahan Amandemen secara formal dan perubahan nonformal yang perubahannya tanpa mengubah naskah konstitusi yang bersangkutan. Amandemen secara formal (formal amendment) hanyalah salah satu cara mengubah konstiusi. Perubahan dapat pula terjadi secara nonformal (informal change, informal amendment), yaitu perubahan konstitusi tanpa mengubah naskah konstitusi yang bersangkutan atau perubahan “di luar naskah konstitusi” (buiten de grodwet). Norma-norma konstitusi dapat berubah ketika diatur lebih lanjut dalam undang-undang oleh legislatif, atau ditafsirkan oleh hakim untuk menentukan hukum bagi suatu perkara yang diadilinya. FF menyumbang hasil penelitian dalam bukunya “Pertumbuhan dan Model Konstitusi”, untuk mendeskripsikan terjadinya perubahan nonformal konstitusi dalam ranah normatif juga dalam perspektif empirik, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih luas. Ketidak sinkronan dalam sistem atau rezim hukum konstitusi tentu berdampak pada sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD NRI 1945, khususnya terhadap bidang-bidang yang termuat dalam konstitusi yang mengalami perubahan nonformal. Dari bedah hasil penelitian FF, teridentifikasi akan bermanfaat sebagai bahan legislative review oleh pembentuk legislasi, judicial review oleh MK, perubahan perilaku elite politik dan masyarakat hingga bagi politik perubahan konstitusi.
{"title":"PERUBAHAN NON-FORMAL KONSTITUSI DI INDONESIA PASCA-REFORMASI BERDASARKAN PEMIKIRAN FAJRUL FALAAKH","authors":"Aldiansyah Aldiansyah","doi":"10.47776/alwasath.v2i2.253","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i2.253","url":null,"abstract":"Perubahan-perubahan Konstiusi yang ada di Indonesia Pasca-Reformasi menjadi hal yang sangat menarik untuk dibahas mulai dari perubahan Amandemen secara formal dan perubahan nonformal yang perubahannya tanpa mengubah naskah konstitusi yang bersangkutan. Amandemen secara formal (formal amendment) hanyalah salah satu cara mengubah konstiusi. Perubahan dapat pula terjadi secara nonformal (informal change, informal amendment), yaitu perubahan konstitusi tanpa mengubah naskah konstitusi yang bersangkutan atau perubahan “di luar naskah konstitusi” (buiten de grodwet). Norma-norma konstitusi dapat berubah ketika diatur lebih lanjut dalam undang-undang oleh legislatif, atau ditafsirkan oleh hakim untuk menentukan hukum bagi suatu perkara yang diadilinya. \u0000FF menyumbang hasil penelitian dalam bukunya “Pertumbuhan dan Model Konstitusi”, untuk mendeskripsikan terjadinya perubahan nonformal konstitusi dalam ranah normatif juga dalam perspektif empirik, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih luas. Ketidak sinkronan dalam sistem atau rezim hukum konstitusi tentu berdampak pada sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD NRI 1945, khususnya terhadap bidang-bidang yang termuat dalam konstitusi yang mengalami perubahan nonformal. Dari bedah hasil penelitian FF, teridentifikasi akan bermanfaat sebagai bahan legislative review oleh pembentuk legislasi, judicial review oleh MK, perubahan perilaku elite politik dan masyarakat hingga bagi politik perubahan konstitusi.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"65 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-10-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126259605","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-10-13DOI: 10.47776/alwasath.v2i2.213
Sigit Nurhadi Nugraha
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 memberikan penafsiran ulang pengertian “Cidera Janji” atau Wanprestasi berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut “UU Nomor 42 Tahun 1999”). Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian “Cidera Janji” ditentukan secara sepihak oleh kreditur (Perusahaan Pembiayaan). Sehingga dengan kondisi ini menyebabkan kreditur cenderung bertindak sewenang-wenang dalam terhadap debitur yang berada pada posisi yang lebih lemah. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019, pengertian “Cidera Janji” atau Wanprestasi harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur atau atas dasar suatu upaya hukum tertentu, yaitu melalui putusan pengadilan. Dengan kondisi ini kreditur tidak bisa sewenang-wenang menentukan debitur telah “Cidera Janji” atau Wanprestasi.
{"title":"CIDERA JANJI (WANPRESTASI) DALAM PERJANJIAN FIDUSIA BERDASARKAN PASAL 15 AYAT (3) UU NOMOR 42 TAHUN 1999 PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 18/PUU-XVII/2019","authors":"Sigit Nurhadi Nugraha","doi":"10.47776/alwasath.v2i2.213","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i2.213","url":null,"abstract":"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 memberikan penafsiran ulang pengertian “Cidera Janji” atau Wanprestasi berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut “UU Nomor 42 Tahun 1999”). Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pengertian “Cidera Janji” ditentukan secara sepihak oleh kreditur (Perusahaan Pembiayaan). Sehingga dengan kondisi ini menyebabkan kreditur cenderung bertindak sewenang-wenang dalam terhadap debitur yang berada pada posisi yang lebih lemah. \u0000Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019, pengertian “Cidera Janji” atau Wanprestasi harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur atau atas dasar suatu upaya hukum tertentu, yaitu melalui putusan pengadilan. Dengan kondisi ini kreditur tidak bisa sewenang-wenang menentukan debitur telah “Cidera Janji” atau Wanprestasi.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-10-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131060385","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-10-12DOI: 10.47776/alwasath.v2i2.180
Allan Fatchan Gani Wardana
Desa sebagai entitas hukum memiliki kewenangan lebih untuk mengatur dan mengelola urusan wilayahnya secara otonom, salah satunya membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). BUMDesa menjadi salah satu modal penting bagi desa untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dan harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Adapun pengaturan mengenai BUMdesa tersebar di berbagai regulasi. Penelitian ini mengkaji dua hal, pertama bagaimana pengaturan BUMDesa dalam peraturan perundang-undangan, kedua apakah pengaturan mengenai BUMDesa sudah berkesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengaturan BUM Desa diatur dalam 3 (tiga) level peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri). Pengaturan yang sangat komprehensif justru diatur dalam level Peraturan Menteri. BUM Desa merupakan pilar dan tonggak yang dapat mendorong kemajuan desa sehingga hal-hal penting sudah seharusnya diatur dalam level Undang-Undang, Kedua, Pengaturan BUM Desa dalam berbagai regulasi secara normatif sudah berkesuaian dengan nilai-nilai Pancasila yaitu sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sudah dijadikan sebagai landasan dalam pendirian, pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan hasil usaha BUM Desa.
{"title":"ANALISIS KESESUAIAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK DESA DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA","authors":"Allan Fatchan Gani Wardana","doi":"10.47776/alwasath.v2i2.180","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i2.180","url":null,"abstract":"Desa sebagai entitas hukum memiliki kewenangan lebih untuk mengatur dan mengelola urusan wilayahnya secara otonom, salah satunya membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). BUMDesa menjadi salah satu modal penting bagi desa untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dan harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Adapun pengaturan mengenai BUMdesa tersebar di berbagai regulasi. Penelitian ini mengkaji dua hal, pertama bagaimana pengaturan BUMDesa dalam peraturan perundang-undangan, kedua apakah pengaturan mengenai BUMDesa sudah berkesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengaturan BUM Desa diatur dalam 3 (tiga) level peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri). Pengaturan yang sangat komprehensif justru diatur dalam level Peraturan Menteri. BUM Desa merupakan pilar dan tonggak yang dapat mendorong kemajuan desa sehingga hal-hal penting sudah seharusnya diatur dalam level Undang-Undang, Kedua, Pengaturan BUM Desa dalam berbagai regulasi secara normatif sudah berkesuaian dengan nilai-nilai Pancasila yaitu sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sudah dijadikan sebagai landasan dalam pendirian, pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan hasil usaha BUM Desa.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-10-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131302089","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-10-31DOI: 10.47776/alwasath.v1i2.60
Dewi Anggraeni, Adrinoviarini Adrinoviarini
The political year is a fertile vehicle for disseminating news of hate speech, forms of intolerance, and false information (hoaxes) decorating the Indonesian social media universe. Election campaigns provide fertile ground for hate speech and incitement, especially on social media. This research aims to analyze and identify the prevalence of hate speech in the DKI Jakarta gubernatorial election by evaluating the regulations regarding hate speech on social media according to stakeholders and appropriate and effective strategies in preventing and taking action against hate speech violations in the Pilkada/Election. This type of research is descriptive qualitative, which portrays the phenomenon of the DKI Jakarta governor election in 2017, The data collection technique used was a focus group discussion by inviting several sources. The results of this study reveal that; Hate speech in 2017 on social media, especially Facebook, has increased in the momentum of the Pilkada. The ITE Law and SE / 06 / X / 2015 have been implemented by various stakeholders as an effort to prevent and prosecute hate speech offenders, although this has not been maximized due to the weak media literacy of Indonesian society itself. The case for the 2017 DKI Jakarta election as a prototype for the National Election. Therefore, election organizers need to pay special attention to monitoring social media during the election period.
政治年是传播仇恨言论、各种形式的不容忍和虚假信息(骗局)的大好时机,充斥着印尼的社交媒体世界。竞选活动为仇恨言论和煽动提供了肥沃的土壤,尤其是在社交媒体上。本研究旨在分析和确定雅加达DKI省长选举中仇恨言论的普遍程度,通过评估有关社交媒体上仇恨言论的规定,根据利益相关者和适当有效的策略,在Pilkada/选举中预防和采取行动反对仇恨言论违规行为。这种类型的研究是描述性定性的,它描绘了2017年DKI雅加达省长选举的现象,使用的数据收集技术是通过邀请几个来源进行焦点小组讨论。本研究结果表明:2017年,社交媒体上的仇恨言论,尤其是Facebook上的仇恨言论,增加了Pilkada的势头。ITE法和SE / 06 / X / 2015已由各利益攸关方实施,以防止和起诉仇恨言论犯罪者,尽管由于印度尼西亚社会本身的媒体素养较弱,这一努力尚未得到最大限度的发挥。将2017年雅加达DKI选举作为全国选举原型的案例。因此,选举组织者需要特别注意在选举期间监控社交媒体。
{"title":"STRATEGI PENGAWASAN TERHADAP UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL PADA PEMILU","authors":"Dewi Anggraeni, Adrinoviarini Adrinoviarini","doi":"10.47776/alwasath.v1i2.60","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v1i2.60","url":null,"abstract":"The political year is a fertile vehicle for disseminating news of hate speech, forms of intolerance, and false information (hoaxes) decorating the Indonesian social media universe. Election campaigns provide fertile ground for hate speech and incitement, especially on social media. This research aims to analyze and identify the prevalence of hate speech in the DKI Jakarta gubernatorial election by evaluating the regulations regarding hate speech on social media according to stakeholders and appropriate and effective strategies in preventing and taking action against hate speech violations in the Pilkada/Election. This type of research is descriptive qualitative, which portrays the phenomenon of the DKI Jakarta governor election in 2017, The data collection technique used was a focus group discussion by inviting several sources. The results of this study reveal that; Hate speech in 2017 on social media, especially Facebook, has increased in the momentum of the Pilkada. The ITE Law and SE / 06 / X / 2015 have been implemented by various stakeholders as an effort to prevent and prosecute hate speech offenders, although this has not been maximized due to the weak media literacy of Indonesian society itself. The case for the 2017 DKI Jakarta election as a prototype for the National Election. Therefore, election organizers need to pay special attention to monitoring social media during the election period.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126002999","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}