Proses Manajemen lembaga keuangan merupakan proses pencapaian usaha suatu lembaga atau perusahaan yang berdasarkan prinsi-prinsip manajemen dengan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Proses manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, Pengarahan dan pengendalian. Penerapan fungsi manajemen yang baik akan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan lembaga KKS dalam memberikan pelayanan terhadap anggotanya. Apabila pelayanan yang diberikan baik maka anggota akan merasa puas.
{"title":"Penerapan Fungsi Manajemen Dalam Meningkatkan Kepuasan Anggota (Studi Kasus Di Koperasi Konsumen Syari’ah (KKS ) Barokah Tanjunganom)","authors":"Baswarendra Guntur Hendratri","doi":"10.53429/jdes.v6i2.14","DOIUrl":"https://doi.org/10.53429/jdes.v6i2.14","url":null,"abstract":"Proses Manajemen lembaga keuangan merupakan proses pencapaian usaha suatu lembaga atau perusahaan yang berdasarkan prinsi-prinsip manajemen dengan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Proses manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, Pengarahan dan pengendalian. Penerapan fungsi manajemen yang baik akan menjadi tolok ukur bagi keberhasilan lembaga KKS dalam memberikan pelayanan terhadap anggotanya. Apabila pelayanan yang diberikan baik maka anggota akan merasa puas.","PeriodicalId":354968,"journal":{"name":"Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134165890","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pengelolaan zakat menjadi sebuah persoalan yang urgen, institusi zakat dikatakan berhasil atau mundur terletak pada mekanisme dalam mengelola dana zakat. Tentang pelaksanaan zakat di masyarakat, disamping masih memerlukan bimbingan dari segi syari'ah maupun perkembangan zakat, ada juga sikap kurang percaya terhadap penyelenggaraan zakat karena kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh lembaga zakat tersebut. Pengelolaan zakat di masyarakat masih memerlukan tuntunan serta metode yang tepat dan mantap. Agar masyarakat tidak membagikan sendiri zakatnya kepada orang-orang yang membutuhkan. Sikap kurang percaya tersebut akan dapat dikurangi, jika diciptakan organisasi yang baik terutama sistem administrasinya, pengawasan yang ketat dan sempurna. Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS). Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 dan UU No. 23 Tahun 2011. Lembaga zakat tersebut, lingkup operasinya bisa ditingkat regional ataupun nasional. Tumbuhnya lembaga zakat merupakan cermin timbulnya kesadaran akan perlunya lembaga yang mampu mengelola zakat-zakat masyarakat. Selain itu, hal ini merupakan hasil yang telah dilakukan lembaga zakat tersebut dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
{"title":"Peran Badan Amil Zakat (Baz) Dalam Meningkatkan Jumlah Muzakki (Studi Kasus Di BAZ Kabupaten Nganjuk)","authors":"Mas’ut","doi":"10.53429/jdes.v6i2.19","DOIUrl":"https://doi.org/10.53429/jdes.v6i2.19","url":null,"abstract":"Pengelolaan zakat menjadi sebuah persoalan yang urgen, institusi zakat dikatakan berhasil atau mundur terletak pada mekanisme dalam mengelola dana zakat. Tentang pelaksanaan zakat di masyarakat, disamping masih memerlukan bimbingan dari segi syari'ah maupun perkembangan zakat, ada juga sikap kurang percaya terhadap penyelenggaraan zakat karena kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh lembaga zakat tersebut. Pengelolaan zakat di masyarakat masih memerlukan tuntunan serta metode yang tepat dan mantap. Agar masyarakat tidak membagikan sendiri zakatnya kepada orang-orang yang membutuhkan. Sikap kurang percaya tersebut akan dapat dikurangi, jika diciptakan organisasi yang baik terutama sistem administrasinya, pengawasan yang ketat dan sempurna. Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS). Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 dan UU No. 23 Tahun 2011. Lembaga zakat tersebut, lingkup operasinya bisa ditingkat regional ataupun nasional. Tumbuhnya lembaga zakat merupakan cermin timbulnya kesadaran akan perlunya lembaga yang mampu mengelola zakat-zakat masyarakat. Selain itu, hal ini merupakan hasil yang telah dilakukan lembaga zakat tersebut dalam membangun kesejahteraan masyarakat.","PeriodicalId":354968,"journal":{"name":"Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah","volume":"365 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115274812","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Belakangan ini usaha pertanian dapat difasilitasi oleh Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA). Hal itu mempermudah para petani dalam mendapatkan modal untuk pengembangan usaha. Namun, yang harus diperhatikan adalah bagaimana perjanjian yang digunakan atau dalam ekonomi syariah disebut akad musyarakah (perjanjian kerjasama) antara pihak petani dengan LKMA. Tentu hal ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam proses syariah. Peneliti menemukan bahwa dalam perencanaan pembiayaan akad musyarakah di bidang pertanian di LKMA masih kurang. Hal ini karena banyak nasabah atau mitra yang belum tahu tentang musyarakah itu sendiri. Selain itu pelaksanaan pembiayaan musyarakah belum terlaksana dengan baik yang akhirnya berdampak pada kurang maksimalnya hasil pertanian.
{"title":"Strategi Penerapan Akad Musyarakah Pada Bidang Pertanian di Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Amanah Mandiri Sekarputih, Nganjuk","authors":"Alfin Maskur","doi":"10.53429/jdes.v6i1.6","DOIUrl":"https://doi.org/10.53429/jdes.v6i1.6","url":null,"abstract":"Belakangan ini usaha pertanian dapat difasilitasi oleh Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA). Hal itu mempermudah para petani dalam mendapatkan modal untuk pengembangan usaha. Namun, yang harus diperhatikan adalah bagaimana perjanjian yang digunakan atau dalam ekonomi syariah disebut akad musyarakah (perjanjian kerjasama) antara pihak petani dengan LKMA. Tentu hal ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam proses syariah. Peneliti menemukan bahwa dalam perencanaan pembiayaan akad musyarakah di bidang pertanian di LKMA masih kurang. Hal ini karena banyak nasabah atau mitra yang belum tahu tentang musyarakah itu sendiri. Selain itu pelaksanaan pembiayaan musyarakah belum terlaksana dengan baik yang akhirnya berdampak pada kurang maksimalnya hasil pertanian.","PeriodicalId":354968,"journal":{"name":"Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah","volume":"103 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132469690","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}