首页 > 最新文献

Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum最新文献

英文 中文
WAKAF DIRI DI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF 根据伊斯兰法律和积极的法律,在现代DARUSSALAM GONTOR的小屋忏悔
Pub Date : 2020-06-01 DOI: 10.14421/al-mazaahib.v8i1.2215
Farichatul Azkiyah
Wakaf merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Selain itu merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi. Dalam sejarah, wakaf sangat memiliki peran yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang. Didalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra yang artinya: Dari Ibnu Umar ra. Berkata: “Bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah dari Khaibar, kemudian Umar ra menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata:“Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kerabat, hamba sahaya, fisabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazir) wakaf memakan dari hasilnya denan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim). Hadis diatas menjelaskan bahwa wakaf pertama kali di lakukan oleh Umar bin Khattab ra, lalu ulama fiqih menjadikan hadis ini sebagai ukuran atau tolok ukuran pelaksanaan wakaf, baik ketentuan harta benda yang bisa diwakafkan, pemanfaatannya serta pengelolaanya. Di berbagai negara Islam atau negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam seperti Saudi Arabia, Mesir, Yordania, Turki, Malaysia, Indonesia sudah ada aturan atau undang-undang sendiri yang mengatur tentang wakaf. Di indonesia sendiri ada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Pada pasal 15 dan 16 menjelaskan bahwa harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah dan harta benda yang bisa diwakafkan terdiri dari benda tidak bergerak dan bergerak. Namun, berkembangnya zaman menjadikan pengelolaan wakaf menjadi sangat beragam seperti halnya yang ada di Pondok Modern Darussalam Gontor yang memiliki keunikan tersendiri dalam praktik wakaf. Gontor memasukkan wakaf diri (wakaf jiwa) sebagai sesuatu yang dapat diwakafkan yang mana wujud dari diri atau jiwa itu bisa sewaktuwaktu hilang dan memiliki batasan waktu. Pelaksanaan wakaf diri di Pondok Modern Darussalam Gontor sesuai dengan maqashid syari’ah yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, yang berupa pengabdian untuk kemaslahan dan memajukan pondok. Praktik wakaf diri ini didasari oleh pendapat mazhab Maliki yang membolehkan semua benda yang bernilai ekonomi untuk diwakafkan. Dalam hukum Islam ini dibolehkan karna sesuai dengan pendapat ulama dan tidak keluar dari syariat Islam. Sedangkan dalam hukum positif belum ada aturan tertulis yang membahas secara jelas tentang praktik wakaf diri.
Wakaf是一种与人民福利发展密切相关的虔诚崇拜。它是对社会经济的一种崇拜。从历史上看,wakaf在促进不同领域的社会福利方面发挥了重要作用。在伊本·乌玛拉(ibn Umar ra)的圣训中,他的意思是:伊本·乌玛拉(ibn Umar ra)。他说:“乌玛拉的朋友从Khaibar得到了一块地,然后乌玛拉去见上帝的使者,问他的问题,乌玛说:“上帝的使者,我在Khaibar得到了一块土地,我没有得到那么好的财产,你命令我做什么?”神的使者说:“你若愿意,就当耕种,耕种。”然后乌玛将土地管理的收益委托给了法基尔人、亲戚、萨哈亚仆人、fisabilillah、ibn sabil和他的客人。那些管理(纳齐尔)瓦卡夫的人并没有被禁止吃他们应得的东西,也没有被禁止通过积累财富来养活别人”(HR)。穆斯林)。Hadis解释说,waaf最初是由Umar bin Khattab ra执行的,然后fiqih牧师把这个Hadis作为一种衡量或衡量waaf的表现,包括可持有者的财产的规定和管理。在伊斯兰国家或穆斯林占多数的国家,如沙特阿拉伯、埃及、约旦、土耳其、马来西亚、印度尼西亚,关于瓦卡托有自己的法律或法规。在印度尼西亚,2004年有关于wakaf的第41条法律。第15章和第16章解释说,财产只能由wakif合法拥有和拥有,而可以由静止和静止的物质组成。然而,随着时间的推移,wakaf的管理变得非常多样化,就像现代Darussalam Gontor的小屋一样,他们在waaf的实践中有自己的独特性。Gontor将“灵魂的觉醒”作为一种可以原谅的东西,这种状态或灵魂的存在可能会随着时间的流逝而消失,并有一定的时间限制。现代Darussalam Gontor的表现与maqashid syari ah的表现一致这种自卑感是由马利基认为可以利用一切经济价值的东西来利用的。在伊斯兰法律中,这一法律是允许与神职人员意见一致,而不是脱离伊斯兰教。在积极的法律中,还没有明确讨论个人行为的书面规则。
{"title":"WAKAF DIRI DI PONDOK MODERN DARUSSALAM GONTOR MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF","authors":"Farichatul Azkiyah","doi":"10.14421/al-mazaahib.v8i1.2215","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i1.2215","url":null,"abstract":"Wakaf merupakan ibadah maliyah yang erat kaitannya dengan pembangunan kesejahteraan umat. Selain itu merupakan ibadah yang bercorak sosial ekonomi. Dalam sejarah, wakaf sangat memiliki peran yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang. Didalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra yang artinya: Dari Ibnu Umar ra. Berkata: “Bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah dari Khaibar, kemudian Umar ra menghadap Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk, Umar berkata:“Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kerabat, hamba sahaya, fisabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (nazir) wakaf memakan dari hasilnya denan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (HR. Muslim). Hadis diatas menjelaskan bahwa wakaf pertama kali di lakukan oleh Umar bin Khattab ra, lalu ulama fiqih menjadikan hadis ini sebagai ukuran atau tolok ukuran pelaksanaan wakaf, baik ketentuan harta benda yang bisa diwakafkan, pemanfaatannya serta pengelolaanya. Di berbagai negara Islam atau negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam seperti Saudi Arabia, Mesir, Yordania, Turki, Malaysia, Indonesia sudah ada aturan atau undang-undang sendiri yang mengatur tentang wakaf. Di indonesia sendiri ada Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Pada pasal 15 dan 16 menjelaskan bahwa harta benda hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah dan harta benda yang bisa diwakafkan terdiri dari benda tidak bergerak dan bergerak. Namun, berkembangnya zaman menjadikan pengelolaan wakaf menjadi sangat beragam seperti halnya yang ada di Pondok Modern Darussalam Gontor yang memiliki keunikan tersendiri dalam praktik wakaf. Gontor memasukkan wakaf diri (wakaf jiwa) sebagai sesuatu yang dapat diwakafkan yang mana wujud dari diri atau jiwa itu bisa sewaktuwaktu hilang dan memiliki batasan waktu. Pelaksanaan wakaf diri di Pondok Modern Darussalam Gontor sesuai dengan maqashid syari’ah yaitu mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan kemudaratan, yang berupa pengabdian untuk kemaslahan dan memajukan pondok. Praktik wakaf diri ini didasari oleh pendapat mazhab Maliki yang membolehkan semua benda yang bernilai ekonomi untuk diwakafkan. Dalam hukum Islam ini dibolehkan karna sesuai dengan pendapat ulama dan tidak keluar dari syariat Islam. Sedangkan dalam hukum positif belum ada aturan tertulis yang membahas secara jelas tentang praktik wakaf diri.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134366428","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
TELAAH TA’ARUD AL-ADILLAH ATAS HADIS-HADIS TENTANG PEMBACAAN SALAM DALAM SALAT YANG MEMAKAI WABARAKATUH DAN TANPA WABARAKATUH 研究关于在祈祷中使用瓦卡拉和不使用瓦卡拉的祈祷中阅读问候的圣训
Pub Date : 2020-04-07 DOI: 10.14421/al-mazaahib.v8i2.2218
Muhammad Ali Sahbana Hasibuan
Salat lima waktu merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh semua Muslim yang berakal dan baligh (baik laki-laki maupun perempuan). Salat adalah suatu ibadah yang terdiri dari ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu. Tentunya dalam melaksanakan salat itu tidak lepas dari ketentuan-ketentuan salat seperti syarat-syarat dan rukunnya. Dalam hadis HR. Ahmad, Tirmizi dan Abu Dawud disebutkan bahwa kunci salat adalah bersuci, tahrimnya adalah takbir, dan tahlilnya (yang menghalalkan) adalah mengucapkan sala>m. Berkaitan dengan ucapan salam, ada perbedaan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah Saw, ada yang memakai wabarakatuh dan tanpa wabarakatuh. Sebagaimana dalam beberapa hadis disebutkan salah satunya yaitu hadis yang diriwayatkan oleh HR. Abu Dawud bahwa pengucapan salam dalam salat adalah: “assalamu’alaikum warah matullah” kekanan dan “assalamu’alaikum warahmatullah” kekiri tanpa “wabarakatuh”. Begitu juga hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan yang lainya. Sedangkan hadis lain yang terdapat juga diriwayatkan oleh HR. Abu Dawud bahwa pengucapan salam dalam salat adalah “assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh” ke arah kanan dan “assalamu’alaikum warahmatullah” ke arah kiri. Dari beberapa hadis-hadis yang berbeda tentang pembacaan salam dalam salat tersebut, maka tulisan ini berupaya untuk menjelaskan kualitas hadisnya baik dari segi sanad dan juga matan dengan menelaah lebih lanjut secara komprehensif, yang kemudian dihubungkan dengan teori ta’arud al-adillah.
五次沙拉是伊斯兰教的一个协会,所有理性和祈祷的穆斯林都有义务这样做。沙拉是一种崇拜,由某些语言和行为组成,以赞美为开头,以某种条件的问候结束。当然,这样做并不违反萨拉特的条件和策略。在人力资源部的圣训中。Ahmad, Tirmizi和Abu Dawud被认为沙拉特的钥匙是神圣的,他的王座是takbir,他的王座是sala>m。在问候的问题上,使徒教导我们的教导是不同的,有些人使用瓦卡巴拉,而不是瓦瓦拉。在一些圣训中提到了HR控制的圣训。Abu Dawud在沙拉中使用的问句是“assalamu 'alaikum matullah”,在右边是“assalamu 'alaikum warahmatullah”,在左边没有“wabarakatuh”。提米西,拿西,伊本·马贾,艾哈迈德和其他人介绍的哈迪斯-圣训也是如此。其他圣训也由人力资源部提出。Abu Dawud在沙拉中使用的问候语是“assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh”在右边,“assalamu 'alaikum warahmatullah”在左边。在祈祷中阅读萨拉姆的几个不同的圣训中,这篇论文试图通过更全面的研究来解释出处的质量,并通过更全面的研究来解释出处的质量。
{"title":"TELAAH TA’ARUD AL-ADILLAH ATAS HADIS-HADIS TENTANG PEMBACAAN SALAM DALAM SALAT YANG MEMAKAI WABARAKATUH DAN TANPA WABARAKATUH","authors":"Muhammad Ali Sahbana Hasibuan","doi":"10.14421/al-mazaahib.v8i2.2218","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i2.2218","url":null,"abstract":"Salat lima waktu merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh semua Muslim yang berakal dan baligh (baik laki-laki maupun perempuan). Salat adalah suatu ibadah yang terdiri dari ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat tertentu. Tentunya dalam melaksanakan salat itu tidak lepas dari ketentuan-ketentuan salat seperti syarat-syarat dan rukunnya. Dalam hadis HR. Ahmad, Tirmizi dan Abu Dawud disebutkan bahwa kunci salat adalah bersuci, tahrimnya adalah takbir, dan tahlilnya (yang menghalalkan) adalah mengucapkan sala>m. Berkaitan dengan ucapan salam, ada perbedaan tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah Saw, ada yang memakai wabarakatuh dan tanpa wabarakatuh. Sebagaimana dalam beberapa hadis disebutkan salah satunya yaitu hadis yang diriwayatkan oleh HR. Abu Dawud bahwa pengucapan salam dalam salat adalah: “assalamu’alaikum warah matullah” kekanan dan “assalamu’alaikum warahmatullah” kekiri tanpa “wabarakatuh”. Begitu juga hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan yang lainya. Sedangkan hadis lain yang terdapat juga diriwayatkan oleh HR. Abu Dawud bahwa pengucapan salam dalam salat adalah “assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh” ke arah kanan dan “assalamu’alaikum warahmatullah” ke arah kiri. Dari beberapa hadis-hadis yang berbeda tentang pembacaan salam dalam salat tersebut, maka tulisan ini berupaya untuk menjelaskan kualitas hadisnya baik dari segi sanad dan juga matan dengan menelaah lebih lanjut secara komprehensif, yang kemudian dihubungkan dengan teori ta’arud al-adillah.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"65 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-04-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131259881","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
TRADISI PENETAPAN DO’I MENREK DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT SUKU BUGIS SOPPENG (ANALISIS TEORI ‘URF DAN APPANNGADERENG DALAM HUKUM ADAT SUKU BUGIS) 根据布吉斯部落传统规定
Pub Date : 2019-12-01 DOI: 10.14421/al-mazaahib.v7i2.2138
A. Halim, E. Kosasih
Orang-orang Bugis-Makassar terikat oleh sistem norma dan aturan adatyang disebut dengan panngadereng. Ade’ yang merupakan unsur bagiandari panngadereng secara khusus terdiri dari ade’ akkalabinengeng(norma mengenai hal-ihwal perkawinan dan hubungan kekerabatan).Salah satu di antara ade’ akkalabinengeng adalah adanya tradisi do’imenrek atau balanca dalam perkawinan masyarakat Bugis. Praktik do’imenrek yang ada pada masyarakat Bugis Soppeng dilatarbelakangi olehfaktor sejarah yang menjungjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya daripara leluhur mereka sehingga sampai saat ini dianggap sebagai kearifanlokal. Dalam tradisi perkawinan suku Bugis Soppeng, mahar yangmerupakan salah satu ketentuan dalam hukum perkawinan Islam, dalammasyarakat suku Bugis disebut sompa. Sompa ini sepenuhnya menjadihak-milik pengantin wanita sebagai wujud penghormatan pengantin priakepada pengantin wanita. Meskipun ketentuan do’i menrek-balancahanya berdasarkan tradisi masyarakat Suku Bugis tetapi kedudukannyasama dengan mahar (sompa) yaitu sama-sama mengikat. Dari perspektifteori ‘Urf, termasuk dalam kategori ‘Urf Shahih karena sesuai dengankaidah fiqhi “al-‘Adatu Muhakkamatun”, sedangkan dalam perspektif appangngadereng, do’wi menrek adalah ade’ akkalabinengeng yangdibebankan kepada mempelai pria merupakan ukuran keseriusan dankekayaan mempelai laki-lak karena besarnya jumlah uang belanja ataudo’i Menrek merupakan media utama bagi masyarakat Bugis untukmenunjukkan posisinya dalam Masyarakat, bahkan termasuk dalamkategori pengejawantahan nilai-nilai siri’.
布吉-马卡萨人受到一种叫做班加德的规范和规则的约束。Ade“这部分的元素是Ade”akkalabinengeng(婚姻和亲属关系的规范)。ade ' akkalabinengeng的一个特点是Bugis社区的婚礼上有祈祷文或balanca的传统。社会社会中普遍存在的祈祷信仰信仰,其背后的历史因素远远超越了他们祖先的传统和文化价值观,直到今天仍被视为当地的圣人。根据布吉斯·索彭(Bugis sop鹏)的婚姻传统,嫁妆是伊斯兰婚姻法的一项规定,在布吉斯部落社会被称为sompa。这些Sompa完全是新娘对新娘的尊重的体现。虽然多明克-巴兰卡的规定仅基于布吉人的传统,但其性质与嫁妆相同,具有同等约束力。perspektifteori‘Urf,包括一类的Urf Shahih因为按照dengankaidah fiqhi“al - Adatu Muhakkamatun”,而在appangngadereng视角,do 'wi menrek是ade”akkalabinengeng yangdibebankan向新郎新娘dankekayaan laki-lak严重性的度量单位,因为人数众多,钱购物ataudo 'i menrek Bugis人民走上街头主要媒体在社会中的位置,它甚至属于siri的价值观编辑类别。
{"title":"TRADISI PENETAPAN DO’I MENREK DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT SUKU BUGIS SOPPENG (ANALISIS TEORI ‘URF DAN APPANNGADERENG DALAM HUKUM ADAT SUKU BUGIS)","authors":"A. Halim, E. Kosasih","doi":"10.14421/al-mazaahib.v7i2.2138","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.2138","url":null,"abstract":"Orang-orang Bugis-Makassar terikat oleh sistem norma dan aturan adatyang disebut dengan panngadereng. Ade’ yang merupakan unsur bagiandari panngadereng secara khusus terdiri dari ade’ akkalabinengeng(norma mengenai hal-ihwal perkawinan dan hubungan kekerabatan).Salah satu di antara ade’ akkalabinengeng adalah adanya tradisi do’imenrek atau balanca dalam perkawinan masyarakat Bugis. Praktik do’imenrek yang ada pada masyarakat Bugis Soppeng dilatarbelakangi olehfaktor sejarah yang menjungjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya daripara leluhur mereka sehingga sampai saat ini dianggap sebagai kearifanlokal. Dalam tradisi perkawinan suku Bugis Soppeng, mahar yangmerupakan salah satu ketentuan dalam hukum perkawinan Islam, dalammasyarakat suku Bugis disebut sompa. Sompa ini sepenuhnya menjadihak-milik pengantin wanita sebagai wujud penghormatan pengantin priakepada pengantin wanita. Meskipun ketentuan do’i menrek-balancahanya berdasarkan tradisi masyarakat Suku Bugis tetapi kedudukannyasama dengan mahar (sompa) yaitu sama-sama mengikat. Dari perspektifteori ‘Urf, termasuk dalam kategori ‘Urf Shahih karena sesuai dengankaidah fiqhi “al-‘Adatu Muhakkamatun”, sedangkan dalam perspektif appangngadereng, do’wi menrek adalah ade’ akkalabinengeng yangdibebankan kepada mempelai pria merupakan ukuran keseriusan dankekayaan mempelai laki-lak karena besarnya jumlah uang belanja ataudo’i Menrek merupakan media utama bagi masyarakat Bugis untukmenunjukkan posisinya dalam Masyarakat, bahkan termasuk dalamkategori pengejawantahan nilai-nilai siri’.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129072829","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
STATUS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA BAGI PENDERITA GANGGUAN MENTAL KATEGORI KEPRIBADIAN ANTISOSIAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM 反社会人格类别积极法律和伊斯兰法律观点的罪犯的责任地位
Pub Date : 2019-12-01 DOI: 10.14421/al-mazaahib.v7i2.1882
Nurdhin Baroroh, Nike Rosdiyanti
Gangguan mental kepribadian antisosial merupakan pola pengalaman dan perilaku tidak wajar yang berhubungan dengan pikiran, perasaan, hubungan pribadi, dan pengendalian dorongan keinginan. Individu yang mengalami gangguan kepribadian antisosial disebut juga dengan sosiopat. Mereka tidak memiliki rasa bersalah dan bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan termasuk bila perbuatan tersebut merugikan orang lain, sebab mereka ini kurang memiliki pertimbangan akal. Sementara itu suatu tindak pidana bisa dilakukan oleh siapapun tanpa memandang pelakunya termasuk di sini mereka yang mengalami gangguan kepribadian antisosial. Artikel ini bermaksud melihat aspek pertanggungjawaban, penerapan sanksi dan atau peniadaan sanksi bagi penderita gangguan mental kategori kepribadian antisosial yang melakukan tindak pidana, dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam.
反社会人格障碍是一种体验和非社会人格障碍的模式,与思想、感觉、个人关系和控制欲望的冲动有关。有反社会人格障碍的个人也被称为反社会人格障碍。他们对自己的行为没有负罪感,对自己的行为负责,包括伤害他人的行为,因为他们缺乏判断力。任何有反社会人格障碍的人都可以犯重罪。这篇文章旨在从积极的法律和伊斯兰法律的角度来看,从惩罚、惩罚和惩罚从事犯罪的反社会人格类别的人的行为方面。
{"title":"STATUS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA BAGI PENDERITA GANGGUAN MENTAL KATEGORI KEPRIBADIAN ANTISOSIAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM","authors":"Nurdhin Baroroh, Nike Rosdiyanti","doi":"10.14421/al-mazaahib.v7i2.1882","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.1882","url":null,"abstract":"Gangguan mental kepribadian antisosial merupakan pola pengalaman dan perilaku tidak wajar yang berhubungan dengan pikiran, perasaan, hubungan pribadi, dan pengendalian dorongan keinginan. Individu yang mengalami gangguan kepribadian antisosial disebut juga dengan sosiopat. Mereka tidak memiliki rasa bersalah dan bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan termasuk bila perbuatan tersebut merugikan orang lain, sebab mereka ini kurang memiliki pertimbangan akal. Sementara itu suatu tindak pidana bisa dilakukan oleh siapapun tanpa memandang pelakunya termasuk di sini mereka yang mengalami gangguan kepribadian antisosial. Artikel ini bermaksud melihat aspek pertanggungjawaban, penerapan sanksi dan atau peniadaan sanksi bagi penderita gangguan mental kategori kepribadian antisosial yang melakukan tindak pidana, dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132537907","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL MENURUT YUSUF AL- QARADHAWI DAN SYAIKH MUHAMMAD IBN SHALEH AL- UTSAIMIN
Pub Date : 2019-12-01 DOI: 10.14421/al-mazaahib.v7i2.1880
A. Sulaeman
Seperti yang telah diketahui, Natal merupakan perayaan yang dilakukan oleh umat kristiani untuk memperingati kelahiran Isa al-Masih yang dilakukan setiap tanggal 25 Desember. Perayaan ini sering menimbulkan perdebatan di antara organisasi atau komunitas muslim. Pendapat pro kontra tentang mengucapkan selamat hari natal pun muncul dikalangan para pemikir dan tokoh Islam kontemporer, seperti halnya Yusuf alQardhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin. Menurut al-Qaradhawi tidak ada larang tersendiri baik itu atas nama lembaga ataupun diri sendiri untuk mengucapkan selamat hari Natal atau yang lainnya kepada umat non-muslim, terlebih lagi al-Qaradhawi juga menganjurkan untuk berlaku baik kepada umat non-muslim yang tidka berbuat dzalim kepada umat Islam. Sedangkan Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena perbuatan demikian itu ditakutkan membuat senang kaum kuffar dan menyebabkan mereka semakin kuat, selain itu juga beliau menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan itu terkandung pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. AlQaradhawi menggunakan kajian tafsir tematik dan metode istishlahi dalam mengistinabtkan permasalahan ini, juga menggunakan penalaran kebahasaan secara dalalah nash. Syaikh Utsaimin juga menggunakan kajian tafsir tematik, hanya saja beliau menggunakan metode lain dalam beristinbath yakni menggunakan metode mafhum mukhalafah dengan penalaran kebahasaan secara dzahir.
如你所知,圣诞节是基督教每年12月25日庆祝耶稣基督诞辰的节日。它经常在穆斯林组织或社区之间引发辩论。与约瑟夫·阿尔卡尔达维(Yusuf alQardhawi)和穆罕默德·伊本·谢赫·阿尔赫塞明(shaikh Ibn Ibn al-Utsaimin)一样,现代伊斯兰思想家和圣贤也出现了关于祝圣诞节快乐的强烈观点。根据al-Qaradhawi的说法,任何人都不禁止自己代表该机构或自己向非穆斯林说圣诞快乐或其他任何东西,更不用说al-Qaradhawi也建议善待非穆斯林然而,Utsaimin国王谴责这样的行为,担心会使库法尔人高兴,并使他们变得更强大,他还说,在这种情况下,宽恕和服从权威的象征。AlQaradhawi在解决问题时使用tysir和istishlahi审查中使用的语言推理。Utsaimin Syaikh也使用了主题翻译研究,只是他使用了berstinbath的另一种方法,即mufhum mukhalafah的语言推理。
{"title":"HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL MENURUT YUSUF AL- QARADHAWI DAN SYAIKH MUHAMMAD IBN SHALEH AL- UTSAIMIN","authors":"A. Sulaeman","doi":"10.14421/al-mazaahib.v7i2.1880","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.1880","url":null,"abstract":"Seperti yang telah diketahui, Natal merupakan perayaan yang dilakukan oleh umat kristiani untuk memperingati kelahiran Isa al-Masih yang dilakukan setiap tanggal 25 Desember. Perayaan ini sering menimbulkan perdebatan di antara organisasi atau komunitas muslim. Pendapat pro kontra tentang mengucapkan selamat hari natal pun muncul dikalangan para pemikir dan tokoh Islam kontemporer, seperti halnya Yusuf alQardhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin. Menurut al-Qaradhawi tidak ada larang tersendiri baik itu atas nama lembaga ataupun diri sendiri untuk mengucapkan selamat hari Natal atau yang lainnya kepada umat non-muslim, terlebih lagi al-Qaradhawi juga menganjurkan untuk berlaku baik kepada umat non-muslim yang tidka berbuat dzalim kepada umat Islam. Sedangkan Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena perbuatan demikian itu ditakutkan membuat senang kaum kuffar dan menyebabkan mereka semakin kuat, selain itu juga beliau menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan itu terkandung pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. AlQaradhawi menggunakan kajian tafsir tematik dan metode istishlahi dalam mengistinabtkan permasalahan ini, juga menggunakan penalaran kebahasaan secara dalalah nash. Syaikh Utsaimin juga menggunakan kajian tafsir tematik, hanya saja beliau menggunakan metode lain dalam beristinbath yakni menggunakan metode mafhum mukhalafah dengan penalaran kebahasaan secara dzahir.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126626301","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KORPORASI DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOMPARASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus: Kebakaran Hutan dan Lahan PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau) 企业对保护和管理积极法律和伊斯兰法环境平衡的企业责任(案例研究:廖内乌兰提县森林火灾和农场火灾)
Pub Date : 2019-12-01 DOI: 10.14421/al-mazaahib.v7i2.1881
Muhammad Akbar Eka Pradana
Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang ditolak gugatan perdata kasasinya pada akhir tahun 2018 lalu oleh Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum korporasi tersebut untuk bertanggung jawab mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan sebesar Rp. 1 triliyun lebih. Hal ini dianggap wajar sebab kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup telah membawa kerugian tidak hanya di bidang materi, tetapi juga kerugian di bidang kesehatan dan keselamatan jiwa, maupun di bidang sosial. Pertanggungjawaban perdata korporasi di bidang lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Prinsip yang digunakan adalah prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Sedangkan dalam Islam, penegakan hukum atas pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan dilakukan dengan pendekatan maqasid asy-syari’ah. Prinsip pertanggungjawaban dalam perdata Islam, yang menyebabkan ganti kerugian (dhaman) adalah karena adanya maslahah yang hilang dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang mana perbuatan tersebut dilakukan karena perbuatan melawan hukum (dhaman al-‘udwan) atau wanprestasi (dhaman al-‘aqd). Penelitian ini menghasilkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam hukum positif dan hukum Islam sama-sama berorientasi pada kemaslahatan dan mencegah daripada kemafsadatan. Selain itu, persamaannya terletak pada pengertian korporasi, dan konsep pertanggungjawaban perdata. Sedangkan perbedaannya terletak pada prinsip pertanggungjawaban, penentuan besaran ganti kerugian, dan sumber hukumnya.
这篇文章被纵火案件背景的森林和土地由PT . National institutes萨戈质数(塞巴斯蒂安•)在被民事诉讼的廖内群岛是莫兰,省县kasasinya到2018年底前由最高法院(MA)和惩罚这些公司来负责赔偿和恢复森林火灾造成的环境和土地总计1 triliyun更。这被认为是合理的,因为企业犯罪不仅在物质上造成了损失,而且在健康和精神安全方面也造成了损失。公司环境责任在2009年第32号《环境保护与管理》以及其他一些法律法规下制定。所使用的原则是完全责任原则。另一方面,在伊斯兰教中,对污染和/或环境破坏的执法是由maqasid asy-syari ah的方法实施的。造成损害的伊斯兰民法责任原则(d哈曼)是由于其他人因非法行为(d哈曼al- ' udwan)或想要成就(d哈曼al- ' aqd)而犯下的罪行中缺失的。这项研究得出的结论是,积极的法律和伊斯兰法律对环境的保护和管理都同样以福利为导向,防止过度扩张。此外,相似之处在于企业理解和民事责任概念。而差异在于责任原则、惩罚性赔偿和法律资源。
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KORPORASI DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOMPARASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus: Kebakaran Hutan dan Lahan PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau)","authors":"Muhammad Akbar Eka Pradana","doi":"10.14421/al-mazaahib.v7i2.1881","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.1881","url":null,"abstract":"Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang ditolak gugatan perdata kasasinya pada akhir tahun 2018 lalu oleh Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum korporasi tersebut untuk bertanggung jawab mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan sebesar Rp. 1 triliyun lebih. Hal ini dianggap wajar sebab kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup telah membawa kerugian tidak hanya di bidang materi, tetapi juga kerugian di bidang kesehatan dan keselamatan jiwa, maupun di bidang sosial. Pertanggungjawaban perdata korporasi di bidang lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Prinsip yang digunakan adalah prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Sedangkan dalam Islam, penegakan hukum atas pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan dilakukan dengan pendekatan maqasid asy-syari’ah. Prinsip pertanggungjawaban dalam perdata Islam, yang menyebabkan ganti kerugian (dhaman) adalah karena adanya maslahah yang hilang dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang mana perbuatan tersebut dilakukan karena perbuatan melawan hukum (dhaman al-‘udwan) atau wanprestasi (dhaman al-‘aqd). Penelitian ini menghasilkan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam hukum positif dan hukum Islam sama-sama berorientasi pada kemaslahatan dan mencegah daripada kemafsadatan. Selain itu, persamaannya terletak pada pengertian korporasi, dan konsep pertanggungjawaban perdata. Sedangkan perbedaannya terletak pada prinsip pertanggungjawaban, penentuan besaran ganti kerugian, dan sumber hukumnya.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"82 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124991055","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
KEKERASAN SEKSUAL (PEMERKOSAAN) DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN PENGAJUAN PERCERAIAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF 在伊斯兰法律审查和法律方面,家庭暴力作为离婚申请的理由
Pub Date : 2019-12-01 DOI: 10.14421/al-mazaahib.v7i2.2205
Roikhatul Maghfiroh
Keutuhan sebuah rumah tangga dan kerukunan pasangan suami istri adalah sebuah keniscayaan yang tak terelakkan. Hal-halyang dapat menyebabkan keretakan rumah tangga salah satunya yaitu kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah sesuatu yang harus dihindari olehsemua pihak, baik oleh anggota keluarga, masyarakat, pengemuka agama, bahkan pemerintah. Mengingat pentingnya perlindungan kekerasan dalam rumah tangga, tidak ironis jika terdapat peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukum Islam memandang bahwa kekerasan seksual dapat dijadikan sebagai alasan pengajuan perceraian karena terdapat unsur pemaksaan dan tidak menjalankan Mu’asyaroh bi al-Ma’ruf, sedangkan menurut hukum positif berpendapat bahwa berlaku sewenang-wenang saja dapat dijadikan alasan pengajuan perceraian apalagi sampai melakukan kekerasan seksual secara paksa.
家庭和夫妻和谐的完整性是不可避免的不可避免的必然。导致家庭破裂的原因之一是家庭暴力。家庭暴力是双方都必须避免的,无论是家庭成员、社区、宗教领袖,还是政府。考虑到家庭暴力保护的重要性,以消除家庭暴力为目标的立法法规并不具有讽刺意味。这是2004年第23条关于家庭暴力的法律。伊斯兰法律认为
{"title":"KEKERASAN SEKSUAL (PEMERKOSAAN) DALAM RUMAH TANGGA SEBAGAI ALASAN PENGAJUAN PERCERAIAN DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF","authors":"Roikhatul Maghfiroh","doi":"10.14421/al-mazaahib.v7i2.2205","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.2205","url":null,"abstract":"Keutuhan sebuah rumah tangga dan kerukunan pasangan suami istri adalah sebuah keniscayaan yang tak terelakkan. Hal-halyang dapat menyebabkan keretakan rumah tangga salah satunya yaitu kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga adalah sesuatu yang harus dihindari olehsemua pihak, baik oleh anggota keluarga, masyarakat, pengemuka agama, bahkan pemerintah. Mengingat pentingnya perlindungan kekerasan dalam rumah tangga, tidak ironis jika terdapat peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukum Islam memandang bahwa kekerasan seksual dapat dijadikan sebagai alasan pengajuan perceraian karena terdapat unsur pemaksaan dan tidak menjalankan Mu’asyaroh bi al-Ma’ruf, sedangkan menurut hukum positif berpendapat bahwa berlaku sewenang-wenang saja dapat dijadikan alasan pengajuan perceraian apalagi sampai melakukan kekerasan seksual secara paksa.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131986618","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
DISTRIBUSI “WARISAN” MENGGUNAKAN MUFAKAT PERSPEKTIF MANAJEMEN KONFLIK: Studi di Masyarakat Desa Sedayu Kec. Turen Kab. Malang “遗产分配”使用冲突管理观点的共识:农村社区Sedayu Kec的研究。Turen Kab。可怜的
Pub Date : 2019-10-01 DOI: 10.14421/al-mazaahib.v7i1.1802
Shohibul Adhkar
Distribution of inheritance which is mean all the property of parents to all heirs, particularly children, it becomes an important part. Refer to the basic part of the inheritance law that has been written clearly in the Qur'an. But the fact in Sedayu Village Kec. Turen Kab. Malang which prefer to use consensus way or kinship deliberation. The aims of this study. First, to find out why Sedayu people uses consensus way in distributing inheritance. Second, To know the models of the distribution of inheritance in the community of Sedayu Village Kec. Turen. The method used in this research is Empirical Law or Social Law research with qualitative descriptive approach. While the data are extracted in the form of primary data derived from interviews and documentation of the informant, informant and respondent on the practitioner of inheritance distribution using consensus. To answer what are the fundamental reasons for consensus and how it is distributed. In this research, the researcher find the result of phenomenon data of the inheritance distribution that exist in the community of sedayu village. First, the fundamental reason they use consensus in the distribution of inheritance, to prevent conflicts when inheritance is distributed. Because for them the main family unity. The second reason with the consensus of the division of inheritance is more just and equitable without discrimination as in the inheritance of Islam. Secondly, the distribution model of the inheritance they use as well as the grant given to all the heirs in this case is the biological child, testament and inheritance they use are not in accordance with the Shari'a. Rather they equally share the heirs as in the grant. Based on the results of the research, it is concluded the reason for the village community using consensus in the division of inheritance is to overcome the conflicts which occurred during the division of inheritance, to keep the family together and with the consensus to be equally divided. The model used is not much different from the existing system in the Shari'a. But not in accordance with the Shari'a.
遗产分配是指父母的全部财产分配给所有继承人,特别是子女,它成为一个重要的组成部分。参考《古兰经》中明确记载的继承法的基本部分。但事实是在色大屿村克。图伦出租车。而马郎则倾向于采用协商一致的方式或亲属协商的方式。本研究的目的。首先,探究色大禹人采用共识方式分配遗产的原因。二是了解色大峪村克克社区遗产分配模式。图伦。本研究采用的方法是实证法或定性描述法的社会法研究。虽然数据是以原始数据的形式提取的,这些数据来自对举报人的访谈和文件,举报人和被调查者对遗产分配的实践者使用共识。回答达成共识的根本原因是什么,以及共识是如何分配的。在本研究中,研究者找到了存在于色大峪村社区的传承分布现象数据的结果。首先,他们在遗产分配中使用共识的根本原因,是为了防止遗产分配时的冲突。因为对他们来说主要是家庭团结。第二个原因与共识的分割遗产是更公正和公平的,没有歧视,因为在伊斯兰教的遗产。其次,他们使用的遗产分配模式以及在这种情况下给予所有继承人的补助金是亲生子女,他们使用的遗嘱和继承不符合伊斯兰教法。而是像遗产一样平分继承权。根据研究结果,得出村落社区在遗产分割中使用共识的原因是为了克服遗产分割过程中产生的冲突,保持家庭的团结,并以共识进行平均分割。所使用的模式与伊斯兰教法中现有的系统没有太大的不同。但不符合伊斯兰教法。
{"title":"DISTRIBUSI “WARISAN” MENGGUNAKAN MUFAKAT PERSPEKTIF MANAJEMEN KONFLIK: Studi di Masyarakat Desa Sedayu Kec. Turen Kab. Malang","authors":"Shohibul Adhkar","doi":"10.14421/al-mazaahib.v7i1.1802","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i1.1802","url":null,"abstract":"Distribution of inheritance which is mean all the property of parents to all heirs, particularly children, it becomes an important part. Refer to the basic part of the inheritance law that has been written clearly in the Qur'an. But the fact in Sedayu Village Kec. Turen Kab. Malang which prefer to use consensus way or kinship deliberation. The aims of this study. First, to find out why Sedayu people uses consensus way in distributing inheritance. Second, To know the models of the distribution of inheritance in the community of Sedayu Village Kec. Turen. The method used in this research is Empirical Law or Social Law research with qualitative descriptive approach. While the data are extracted in the form of primary data derived from interviews and documentation of the informant, informant and respondent on the practitioner of inheritance distribution using consensus. To answer what are the fundamental reasons for consensus and how it is distributed. In this research, the researcher find the result of phenomenon data of the inheritance distribution that exist in the community of sedayu village. First, the fundamental reason they use consensus in the distribution of inheritance, to prevent conflicts when inheritance is distributed. Because for them the main family unity. The second reason with the consensus of the division of inheritance is more just and equitable without discrimination as in the inheritance of Islam. Secondly, the distribution model of the inheritance they use as well as the grant given to all the heirs in this case is the biological child, testament and inheritance they use are not in accordance with the Shari'a. Rather they equally share the heirs as in the grant. Based on the results of the research, it is concluded the reason for the village community using consensus in the division of inheritance is to overcome the conflicts which occurred during the division of inheritance, to keep the family together and with the consensus to be equally divided. The model used is not much different from the existing system in the Shari'a. But not in accordance with the Shari'a.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124095188","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
NUANSA FIQH MEDIA (Pandangan Jurisprudensi Hukum Islam Terkait Dominasi Dan Hegemoni Informasi) FIQH媒体的细微差别(伊斯兰法律关于统治和信息霸权的判断观点)
Pub Date : 2019-06-01 DOI: 10.14421/al-mazaahib.v7i1.1876
Sihabullah Muzaki
Di era digitalisasi, manusia modern dimanjakan oleh teknologi dalam melakukan segala keseharianya. Termasuk terus berkembangnya arus informasi yang cepat silih berganti bahkan terbukannya kran modernisasi, kini dunia komunikasi mengalami genjotan liberalisasi, karenanya manusia dituntut untuk bersikap bijak dalam menyerap dan bersikap. Sebab, iklim globalisasi memiliki dua dimensi yang saling bertentangan, di satu sisi menawarkan kemudahan, namun pada sisi lain media informasi bisa merobek sekat-sekat harmoni hubungan sosial antar sesama jika salah menyikapinya. Kajian dalam tulisan ini menggunakan perspektif fiqh dalam membaca peradaban modern dibidang teknologi informasi melalui metode induktif dan analisis sintetik. Sumber data di peroleh dari berbagai referensi terkait topik bahasan. Kajian ini menemukan hal penting antara lain, bagi penyaji informasi diharapkan dalam pemberitaanya bersikap netral, faktual, impartial, proporsional, dan independen. Adapun bagi penikmat berita, umat Islam khususnya, dituntut untuk memilih antara mengambil sikap diam atas derasnya informasi yang jauh dari ideologi jurnalisme profetik atau berperan aktif dalam membendung serta merespond pesan-pesan berita yang bernuansa hoax dan provokatif.
在数字化的时代,现代人类被科技所纵容。包括不断增长的信息自由流动,即使是现代化的分流,今天通信世界正在经历自由化的冲击,因此,明智地吸收和态度是必要的。因为,气候全球化有两个相互冲突的维度,一方面提供便利,另一方面,信息媒体可以撕裂人与人之间和谐的关系。这篇论文的研究利用fiqh视角通过合成方法和分析来阅读现代信息技术文明。来自不同主题相关引用的数据来源。本研究发现,在声明中,对预期信息的输入是中立的、事实的、隐含的、相称的和独立的。至于新闻爱好者,特别是穆斯林,需要在远离专业新闻意识形态的信息传播和积极参与压制和回应充满敌意和挑衅的新闻信息之间做出选择。
{"title":"NUANSA FIQH MEDIA (Pandangan Jurisprudensi Hukum Islam Terkait Dominasi Dan Hegemoni Informasi)","authors":"Sihabullah Muzaki","doi":"10.14421/al-mazaahib.v7i1.1876","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i1.1876","url":null,"abstract":"Di era digitalisasi, manusia modern dimanjakan oleh teknologi dalam melakukan segala keseharianya. Termasuk terus berkembangnya arus informasi yang cepat silih berganti bahkan terbukannya kran modernisasi, kini dunia komunikasi mengalami genjotan liberalisasi, karenanya manusia dituntut untuk bersikap bijak dalam menyerap dan bersikap. Sebab, iklim globalisasi memiliki dua dimensi yang saling bertentangan, di satu sisi menawarkan kemudahan, namun pada sisi lain media informasi bisa merobek sekat-sekat harmoni hubungan sosial antar sesama jika salah menyikapinya. Kajian dalam tulisan ini menggunakan perspektif fiqh dalam membaca peradaban modern dibidang teknologi informasi melalui metode induktif dan analisis sintetik. Sumber data di peroleh dari berbagai referensi terkait topik bahasan. Kajian ini menemukan hal penting antara lain, bagi penyaji informasi diharapkan dalam pemberitaanya bersikap netral, faktual, impartial, proporsional, dan independen. Adapun bagi penikmat berita, umat Islam khususnya, dituntut untuk memilih antara mengambil sikap diam atas derasnya informasi yang jauh dari ideologi jurnalisme profetik atau berperan aktif dalam membendung serta merespond pesan-pesan berita yang bernuansa hoax dan provokatif.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125547930","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
PERGUMULAN ORTODOKSI ISLAM DAN BUDAYA JAWA MENURUT KH. ALI MAKSUM
Pub Date : 2019-06-01 DOI: 10.14421/al-mazaahib.v7i1.1879
Fauziah Salamah
Ortodoksi Islam yang datang dari tanah Arab ke Indonesia berhadapan dengan budaya Jawa yang sudah mengakar dan mentradisi dalam masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan kearifan dalam memahami pergumulan diantara keduanya supaya dapat mensikapinya secara tepat. Kearifan lokal dibutuhkan dalam menginteraksikan Islam sebagai agama dan budaya baru dalam masyarakat yang sudah lama hidup di dalam tradisi dan budayanya. Demikian pula untuk memahami Islam dalam konteks budaya Jawa, dibutuhkan kearifan aktor yang memiliki capital yang mumpuni di dalam field yang sesuai. KH. Ali Maksum adalah seorang tokoh yang mampu mengakomodir budaya-budaya Jawa dengan pemahamannya terhadap Islam sehingga tidak mengalami benturan yang merugikan kedua belah pihak. Dengan menggunakan pendekatan sosial Pierre Bourdieu, Penelitian ini mengkaji pemikiran KH. Ali Maksum dalam memahami dan mensikapi pergumulan ortodoksi Islam dan budaya Jawa. Beberapa pemikiran KH. Ali Maksum yang dapat dijadikan sebagai pendekatan alternatif dalam memahami dan mensikapi pergumulan ortodoksi Islam dan budaya Jawa adalah: dalam bidang keagamaan KH. Ali Maksum menggunakan pendekatan Manhaj Ushuli ulama’ mazhab, dalam bidang politik KH. Ali Maksum menggunakan pendekatan Revelational, dalam bidang sosial, KH. Ali Maksum menggunakan pendekatan Humanistik. Dengan demikian, pergumulan ortodoksi Islam dan budaya Jawa justru menunjukkan perkembangan Islam PERGUMULAN ORTODOKSI ISLAM DAN BUDAYA JAWA MENURUT KH. ALI MAKSUM Fauziah Salamahfauziahsalamah87@gmail.com Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta54 Fauziah Salamah, Pergumulan Ortodoksi Islam dan Budaya Jawa ... (53-72)dalam berbagai bidang, tidak hanya dalam bidang keagamaan, namun juga bidang politik dan sosial.
从阿拉伯国家到印度尼西亚的伊斯兰正统学说挑战了在社会中根深蒂固和传统的爪哇文化。因此,必须谨慎地理解两者之间的斗争,以便做出正确的态度。在一个长期生活在其传统和文化中的社会中,地方智慧需要将伊斯兰教融入新的宗教和文化。同样,要从爪哇文化的角度来理解伊斯兰教,需要有能力的演员在适当的领域内拥有首都的智慧。KH。阿里·阿库姆是一位能够以其对伊斯兰教的了解来适应爪哇文化的人,从而不经历对双方的不利影响。利用皮埃尔·布尔迪乌的社会方式,这项研究检验了KH的想法。阿里·艾卡在理解和应对伊斯兰和爪哇文化的骨科斗争方面。KH的一些想法。可以作为一种替代方式来理解和应对伊斯兰和爪哇文化的文化斗争:在KH宗教领域。阿里·阿库姆采用了KH政治领域的Manhaj Ushuli神职人员的方法。Ali rama使用了在社交领域的宣传方法。阿里使用了一种人性化的方法。因此,伊斯兰的骨科和爪哇文化的斗争展示了伊斯兰的骨科斗争和根据KH的爪哇文化的发展。阿里说:(53-72)不仅在宗教领域,而且在政治和社会领域。
{"title":"PERGUMULAN ORTODOKSI ISLAM DAN BUDAYA JAWA MENURUT KH. ALI MAKSUM","authors":"Fauziah Salamah","doi":"10.14421/al-mazaahib.v7i1.1879","DOIUrl":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i1.1879","url":null,"abstract":"Ortodoksi Islam yang datang dari tanah Arab ke Indonesia berhadapan dengan budaya Jawa yang sudah mengakar dan mentradisi dalam masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan kearifan dalam memahami pergumulan diantara keduanya supaya dapat mensikapinya secara tepat. Kearifan lokal dibutuhkan dalam menginteraksikan Islam sebagai agama dan budaya baru dalam masyarakat yang sudah lama hidup di dalam tradisi dan budayanya. Demikian pula untuk memahami Islam dalam konteks budaya Jawa, dibutuhkan kearifan aktor yang memiliki capital yang mumpuni di dalam field yang sesuai. KH. Ali Maksum adalah seorang tokoh yang mampu mengakomodir budaya-budaya Jawa dengan pemahamannya terhadap Islam sehingga tidak mengalami benturan yang merugikan kedua belah pihak. Dengan menggunakan pendekatan sosial Pierre Bourdieu, Penelitian ini mengkaji pemikiran KH. Ali Maksum dalam memahami dan mensikapi pergumulan ortodoksi Islam dan budaya Jawa. Beberapa pemikiran KH. Ali Maksum yang dapat dijadikan sebagai pendekatan alternatif dalam memahami dan mensikapi pergumulan ortodoksi Islam dan budaya Jawa adalah: dalam bidang keagamaan KH. Ali Maksum menggunakan pendekatan Manhaj Ushuli ulama’ mazhab, dalam bidang politik KH. Ali Maksum menggunakan pendekatan Revelational, dalam bidang sosial, KH. Ali Maksum menggunakan pendekatan Humanistik. Dengan demikian, pergumulan ortodoksi Islam dan budaya Jawa justru menunjukkan perkembangan Islam PERGUMULAN ORTODOKSI ISLAM DAN BUDAYA JAWA MENURUT KH. ALI MAKSUM Fauziah Salamahfauziahsalamah87@gmail.com Yayasan Ali Maksum Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta54 Fauziah Salamah, Pergumulan Ortodoksi Islam dan Budaya Jawa ... (53-72)dalam berbagai bidang, tidak hanya dalam bidang keagamaan, namun juga bidang politik dan sosial.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"124 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121694215","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
期刊
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum
全部 Acc. Chem. Res. ACS Applied Bio Materials ACS Appl. Electron. Mater. ACS Appl. Energy Mater. ACS Appl. Mater. Interfaces ACS Appl. Nano Mater. ACS Appl. Polym. Mater. ACS BIOMATER-SCI ENG ACS Catal. ACS Cent. Sci. ACS Chem. Biol. ACS Chemical Health & Safety ACS Chem. Neurosci. ACS Comb. Sci. ACS Earth Space Chem. ACS Energy Lett. ACS Infect. Dis. ACS Macro Lett. ACS Mater. Lett. ACS Med. Chem. Lett. ACS Nano ACS Omega ACS Photonics ACS Sens. ACS Sustainable Chem. Eng. ACS Synth. Biol. Anal. Chem. BIOCHEMISTRY-US Bioconjugate Chem. BIOMACROMOLECULES Chem. Res. Toxicol. Chem. Rev. Chem. Mater. CRYST GROWTH DES ENERG FUEL Environ. Sci. Technol. Environ. Sci. Technol. Lett. Eur. J. Inorg. Chem. IND ENG CHEM RES Inorg. Chem. J. Agric. Food. Chem. J. Chem. Eng. Data J. Chem. Educ. J. Chem. Inf. Model. J. Chem. Theory Comput. J. Med. Chem. J. Nat. Prod. J PROTEOME RES J. Am. Chem. Soc. LANGMUIR MACROMOLECULES Mol. Pharmaceutics Nano Lett. Org. Lett. ORG PROCESS RES DEV ORGANOMETALLICS J. Org. Chem. J. Phys. Chem. J. Phys. Chem. A J. Phys. Chem. B J. Phys. Chem. C J. Phys. Chem. Lett. Analyst Anal. Methods Biomater. Sci. Catal. Sci. Technol. Chem. Commun. Chem. Soc. Rev. CHEM EDUC RES PRACT CRYSTENGCOMM Dalton Trans. Energy Environ. Sci. ENVIRON SCI-NANO ENVIRON SCI-PROC IMP ENVIRON SCI-WAT RES Faraday Discuss. Food Funct. Green Chem. Inorg. Chem. Front. Integr. Biol. J. Anal. At. Spectrom. J. Mater. Chem. A J. Mater. Chem. B J. Mater. Chem. C Lab Chip Mater. Chem. Front. Mater. Horiz. MEDCHEMCOMM Metallomics Mol. Biosyst. Mol. Syst. Des. Eng. Nanoscale Nanoscale Horiz. Nat. Prod. Rep. New J. Chem. Org. Biomol. Chem. Org. Chem. Front. PHOTOCH PHOTOBIO SCI PCCP Polym. Chem.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1