Pub Date : 2018-11-03DOI: 10.26623/HUMANI.V8I2.1380
Subaidah Ratna Juita, A. P. Sihotang, Ariyono Ariyono
Penelitian ini adalah merupakan pembahasan dan pengkajian secara teoretis normatif mengenai politik hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pada anak berkaitan dengan pembaruan dalam subsistem substansi dari hukum pidana anak, serta merupakan pembangunan dalam sistem hukum Indonesia yang berorientasi pada perlindungan terhadap anak korban cyber bullying. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan politik hukum pidana dalam terhadap cyber bullying pada Anak. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan terhadap data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal ilmiah. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif yang dikaji berdasarkan obyek kajian hukum pidana pada cyber bullying, kemudian dari obyek penelitian tersebut peneliti menganalisis dengan menggunakan teori politik hukum pidana. Dengan demikian, pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan perilaku cyber bullying pada Anak dalam perspektif politik hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa politik hukum pidana dalam terhadap cyber bullying pada anak dapat ditelusuri berdasarkan Pasal 76 C jo. Pasal 80 (1) UU Perlindungan Anak, yaitu dalam hal tindakan cyber bullying yang dilakukan pada anak, maka terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
{"title":"CYBER BULLYING PADA ANAK DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA : KAJIAN TEORETIS TENTANG UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016","authors":"Subaidah Ratna Juita, A. P. Sihotang, Ariyono Ariyono","doi":"10.26623/HUMANI.V8I2.1380","DOIUrl":"https://doi.org/10.26623/HUMANI.V8I2.1380","url":null,"abstract":"Penelitian ini adalah merupakan pembahasan dan pengkajian secara teoretis normatif mengenai politik hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pada anak berkaitan dengan pembaruan dalam subsistem substansi dari hukum pidana anak, serta merupakan pembangunan dalam sistem hukum Indonesia yang berorientasi pada perlindungan terhadap anak korban cyber bullying. Permasalahan dalam penelitian ini berkaitan dengan politik hukum pidana dalam terhadap cyber bullying pada Anak. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang dilakukan terhadap data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan jurnal ilmiah. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi pustaka. Metode analisis data menggunakan analisis deskriptif yang dikaji berdasarkan obyek kajian hukum pidana pada cyber bullying, kemudian dari obyek penelitian tersebut peneliti menganalisis dengan menggunakan teori politik hukum pidana. Dengan demikian, pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan perilaku cyber bullying pada Anak dalam perspektif politik hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa politik hukum pidana dalam terhadap cyber bullying pada anak dapat ditelusuri berdasarkan Pasal 76 C jo. Pasal 80 (1) UU Perlindungan Anak, yaitu dalam hal tindakan cyber bullying yang dilakukan pada anak, maka terhadap pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).","PeriodicalId":55774,"journal":{"name":"Jurnal Dinamika Sosial Budaya","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"44671139","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-11-02DOI: 10.26623/JDSB.V20I2.1241
Muhammad Iftar Aryaputra, Dharu Triasih, Endah Pujiastuti, Ester Romauli Panggabean, Reny Puspita Dewi
Anak yang berhadapan dengan hukum dibagi menjadi tiga katagori, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, dan anak saksi. Selama ini, perhatian yang diberikan lebih banyak tertuju pada anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban. Kedudukan anak saksi kurang untuk dikaji. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji lebih dalam kedudukan anak saksi dalam peradilan pidana anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni terkait pengaturan anak saksi dalam hukum positif dan bentuk perlindungan terhadap anak saksi dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Dengan demikian, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, terutama yang berasal dari bahan hukum primer berupa perundnag-undangan terkait. Dari data yang diperoleh, selanjutnya akan dianalisis secara kualitatif, sehingga akan menghasilkan suatu penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa undang-undang yang mengatur paling lengkap tentang anak saksi dalam sisitem peradilan pidana anak adalah UU No. 11 Tahun 2012. Pengaturan mengenai anak saksi cenderung tidak sistematis dalam suatu undang-undang. Ketentuan mengenai anak saksi tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan seperti UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Patut disayangkan, belum diatur tentang jaminan keselamatan bagi anak saksi dan pemulihan mental bagi anak saksi.
{"title":"KAJIAN NORMATIF KEDUDUKAN ANAK SAKSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK","authors":"Muhammad Iftar Aryaputra, Dharu Triasih, Endah Pujiastuti, Ester Romauli Panggabean, Reny Puspita Dewi","doi":"10.26623/JDSB.V20I2.1241","DOIUrl":"https://doi.org/10.26623/JDSB.V20I2.1241","url":null,"abstract":"Anak yang berhadapan dengan hukum dibagi menjadi tiga katagori, yaitu anak yang berkonflik dengan hukum, anak korban, dan anak saksi. Selama ini, perhatian yang diberikan lebih banyak tertuju pada anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban. Kedudukan anak saksi kurang untuk dikaji. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji lebih dalam kedudukan anak saksi dalam peradilan pidana anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni terkait pengaturan anak saksi dalam hukum positif dan bentuk perlindungan terhadap anak saksi dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif. Dengan demikian, sumber data yang digunakan adalah data sekunder, terutama yang berasal dari bahan hukum primer berupa perundnag-undangan terkait. Dari data yang diperoleh, selanjutnya akan dianalisis secara kualitatif, sehingga akan menghasilkan suatu penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa undang-undang yang mengatur paling lengkap tentang anak saksi dalam sisitem peradilan pidana anak adalah UU No. 11 Tahun 2012. Pengaturan mengenai anak saksi cenderung tidak sistematis dalam suatu undang-undang. Ketentuan mengenai anak saksi tersebar dalam berbagai ketentuan perundang-undangan seperti UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Patut disayangkan, belum diatur tentang jaminan keselamatan bagi anak saksi dan pemulihan mental bagi anak saksi.","PeriodicalId":55774,"journal":{"name":"Jurnal Dinamika Sosial Budaya","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"41879455","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-06-01DOI: 10.26623/JDSB.V20I1.1230
C. Widiastuti, A. Santoso, A. Anandha
Pembukuan keuangan akan menghasilkan suatu laporan keuangan yang lebih informatif agar dapat memberikan informasi yang lengkap pada pihak ke tiga. Namun pada prakteknya pemilik UKM tidak mampu memberikan informasi keuangan karena tidak adanya laporan keuangan. Kualitas SDM yang rendah dan kurangnya pemahaman tentang laporan keuangan menjadi alasan pemilik UKM untuk tidak membuat laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pembukuan keuangan yang selama ini dilakukan dan mendesain model pembukuan keuangan sederhana untuk pemilik UKM bakso klaster semi modern di wilayah kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam yang dilakukan pada key informan. Informan dalam penelitian ini adalah pemilik UKMbakso di wilayah kota Semarang. Teknik analisis data menggunakan model Miles and Hubermans dengan tahapan mencakup: reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) serta penarikan kesimpulan dan verifikasi (conclusion drawing/verification). Sedangkan uji keabsahan data menggunakan uji kredibilitas melalui perpanjangan pengamatan dan trianggulasi.
{"title":"MODEL PEMBUKUAN SEDERHANA UKM BAKSO KLASTER SEMI MODERN DI WILAYAH KOTA SEMARANG","authors":"C. Widiastuti, A. Santoso, A. Anandha","doi":"10.26623/JDSB.V20I1.1230","DOIUrl":"https://doi.org/10.26623/JDSB.V20I1.1230","url":null,"abstract":"Pembukuan keuangan akan menghasilkan suatu laporan keuangan yang lebih informatif agar dapat memberikan informasi yang lengkap pada pihak ke tiga. Namun pada prakteknya pemilik UKM tidak mampu memberikan informasi keuangan karena tidak adanya laporan keuangan. Kualitas SDM yang rendah dan kurangnya pemahaman tentang laporan keuangan menjadi alasan pemilik UKM untuk tidak membuat laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pembukuan keuangan yang selama ini dilakukan dan mendesain model pembukuan keuangan sederhana untuk pemilik UKM bakso klaster semi modern di wilayah kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam yang dilakukan pada key informan. Informan dalam penelitian ini adalah pemilik UKMbakso di wilayah kota Semarang. Teknik analisis data menggunakan model Miles and Hubermans dengan tahapan mencakup: reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) serta penarikan kesimpulan dan verifikasi (conclusion drawing/verification). Sedangkan uji keabsahan data menggunakan uji kredibilitas melalui perpanjangan pengamatan dan trianggulasi.","PeriodicalId":55774,"journal":{"name":"Jurnal Dinamika Sosial Budaya","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"49583306","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}