Pretrial hearing is designed for a simple issue, no more than to control administrative proceedings of criminal enforcement. This can be seen from the simplicity of the pretrial hearing concept in Article 77 of the Criminal Procedure Code. Demands for justice for suspects/defendant led to developments in the pretrial system. However, these developments have a negative side, resulting in idealized norms being modified in such a way as to meet sociological interests, which are not necessarily in line with their philosophical and juridical aspects. The most visible impact is that the Judicial Review against Article 77 of the Criminal Procedure Code results in broading the object of pretrial hearing that has serious implications for the procedure law. The problem in this research is whether the decision of pretrial in assessing the core issue of the case includes "pretrial decisions that are considered fundamentally deviant"? This type of legal research is a normative with a prescriptive nature that re-testing vague of norms against legal theory. The results of the research are the decision of pretrial hearings that assess the core issue of the case is fundamentally deviant, because pretrial hearing only have the authority to "examine" and "decide" meaning that they can only move within the scope / realm of administration only. It is different when a judge is given the authority to "adjudicate", then the court will be allowed to examine the subject matter of the case.
{"title":"PUTUSAN PRAPERADILAN YANG MENYIMPANG SECARA FUNDAMENTAL","authors":"Amir Giri Muryawan","doi":"10.51749/JPHI.V2I2.30","DOIUrl":"https://doi.org/10.51749/JPHI.V2I2.30","url":null,"abstract":"Pretrial hearing is designed for a simple issue, no more than to control administrative proceedings of criminal enforcement. This can be seen from the simplicity of the pretrial hearing concept in Article 77 of the Criminal Procedure Code. Demands for justice for suspects/defendant led to developments in the pretrial system. However, these developments have a negative side, resulting in idealized norms being modified in such a way as to meet sociological interests, which are not necessarily in line with their philosophical and juridical aspects. The most visible impact is that the Judicial Review against Article 77 of the Criminal Procedure Code results in broading the object of pretrial hearing that has serious implications for the procedure law. The problem in this research is whether the decision of pretrial in assessing the core issue of the case includes \"pretrial decisions that are considered fundamentally deviant\"? This type of legal research is a normative with a prescriptive nature that re-testing vague of norms against legal theory. The results of the research are the decision of pretrial hearings that assess the core issue of the case is fundamentally deviant, because pretrial hearing only have the authority to \"examine\" and \"decide\" meaning that they can only move within the scope / realm of administration only. It is different when a judge is given the authority to \"adjudicate\", then the court will be allowed to examine the subject matter of the case.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114216463","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan pekerja anak di Indonesia, khususnya aturan yang melindungi pekerja anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan) yang dianalisis dengan analisis normatif. Anak-anak dilarang untuk bekerja dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap anak yang bekerja ini telah dikeluarkan berbagai peraturan perundangan, yang pada prinsipnya melarang anak untuk bekerja dan apabila terpaksa bekerja, maka secara normatif anak-anak tersebut harus memperoleh jaminan perlindungan hukum yang memadai. Pada dasarnya, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, salah satunya adalah perlindungan dari eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. Dengan demikian pengusaha maupun orang tua yang mempekerjakan anak di dunia dengan tujuan untuk dieksploitasi secara ekonomi diancam pidana sesuai Pasal 88 UU 35/2014. Hasil penelitian menunjukan bahwa pekerja anak telah mendapatkan perlindungan yang cukup dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perlindungan tersebut baik pada tingkat hukum dasar Negara dan Undang Undang, maupun pada peraturan derivatif yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, menteri dan pemerintahan daerah.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK (CHILD LABOR) DI INDONESIA","authors":"Nadila Oktavianti, Nahdhah","doi":"10.51749/JPHI.V2I1.29","DOIUrl":"https://doi.org/10.51749/JPHI.V2I1.29","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan pekerja anak di Indonesia, khususnya aturan yang melindungi pekerja anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan) yang dianalisis dengan analisis normatif. Anak-anak dilarang untuk bekerja dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap anak yang bekerja ini telah dikeluarkan berbagai peraturan perundangan, yang pada prinsipnya melarang anak untuk bekerja dan apabila terpaksa bekerja, maka secara normatif anak-anak tersebut harus memperoleh jaminan perlindungan hukum yang memadai. Pada dasarnya, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan, salah satunya adalah perlindungan dari eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual. Dengan demikian pengusaha maupun orang tua yang mempekerjakan anak di dunia dengan tujuan untuk dieksploitasi secara ekonomi diancam pidana sesuai Pasal 88 UU 35/2014. Hasil penelitian menunjukan bahwa pekerja anak telah mendapatkan perlindungan yang cukup dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perlindungan tersebut baik pada tingkat hukum dasar Negara dan Undang Undang, maupun pada peraturan derivatif yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, menteri dan pemerintahan daerah.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123931650","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa efektifkah sistem verifikasi wajah kepada mitra gojek dalam meminimalisir tindak kejahatan atau penyalahgunaan akun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tekhusus mitra driver. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, UU atau kontrak) terhadap sistem verifikasi wajah untuk meminimalisir penyalahgunaan akun mitra gojek. Hasil penelitian ini merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 12 Tahun 2019 Pasal 3 dan 5, perjanjian kemitraan Gojek, UU ITE Pasal 32. Sehingga bisa disimpulkan bahwa sistem verifikasi wajah kepada akun mitra driver merupakan upaya bagus pihak Gojek meminimalkan penyalahgunaan akun mitra Gojek.
{"title":"IMPLEMENTASI SISTEM VERIFIKASI WAJAH UNTUK MENGATASI PENYALAHGUNAAN AKUN DRIVER GOJEK","authors":"Muhammad Salman Alfarisi","doi":"10.51749/jphi.v2i1.22","DOIUrl":"https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.22","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa efektifkah sistem verifikasi wajah kepada mitra gojek dalam meminimalisir tindak kejahatan atau penyalahgunaan akun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tekhusus mitra driver. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif (kodifikasi, UU atau kontrak) terhadap sistem verifikasi wajah untuk meminimalisir penyalahgunaan akun mitra gojek. Hasil penelitian ini merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 12 Tahun 2019 Pasal 3 dan 5, perjanjian kemitraan Gojek, UU ITE Pasal 32. Sehingga bisa disimpulkan bahwa sistem verifikasi wajah kepada akun mitra driver merupakan upaya bagus pihak Gojek meminimalkan penyalahgunaan akun mitra Gojek.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-03-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114815203","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Peredaran narkotika telah merebak disegala lapisan masyarakat. Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, diakui banyak kalangan menjadi ancaman yang sangat berbahaya bagi generasi muda. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bagaimanakah penerapan rehabilitasi dalam penyembuhan ketergantungan bagi pecandu narkoba, mengingat sulitnya korban atau pengguna narkoba untuk dapat terlepas dari ketergantungan narkoba secara individu. Pengguna atau pecandu narkoba disatu sisi merupakan pelaku tindak pidana, namun disisi lain merupakan korban (crime without victim). Rehabilitasi terhadap pecandu narkoba merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang mengintegrasikan pecandu narkoba ke dalam ketertiban sosial agar tidak lagi melakukan penyalagunaan narkoba. Jenis penelitian Hukum ini menggunakan aspek yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial baik secara parsial maupun secara bersama-sama berpengaruh positif terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
{"title":"PENERAPAN REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL TERHADAP KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI TEORI PEMIDANAAN RELATIF","authors":"S. Sutarto","doi":"10.51749/JPHI.V2I1.18","DOIUrl":"https://doi.org/10.51749/JPHI.V2I1.18","url":null,"abstract":"Peredaran narkotika telah merebak disegala lapisan masyarakat. Maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, diakui banyak kalangan menjadi ancaman yang sangat berbahaya bagi generasi muda. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis bagaimanakah penerapan rehabilitasi dalam penyembuhan ketergantungan bagi pecandu narkoba, mengingat sulitnya korban atau pengguna narkoba untuk dapat terlepas dari ketergantungan narkoba secara individu. Pengguna atau pecandu narkoba disatu sisi merupakan pelaku tindak pidana, namun disisi lain merupakan korban (crime without victim). Rehabilitasi terhadap pecandu narkoba merupakan suatu bentuk perlindungan sosial yang mengintegrasikan pecandu narkoba ke dalam ketertiban sosial agar tidak lagi melakukan penyalagunaan narkoba. Jenis penelitian Hukum ini menggunakan aspek yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial baik secara parsial maupun secara bersama-sama berpengaruh positif terhadap korban penyalahgunaan narkotika.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-02-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124488470","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}