Abstrak Penelitian Ini bertujuan Untuk mengetahui kepastian hukum penetapan tersangka terhadap kasus saling lapor dalam tindak pidana penganiayaan yang di pandang dari aspek moral dan keadilan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menemukan perkara saling lapor memang tidak diatur dalam KUHAP dan dalam peraturan kapolri yang di atur hanyalah permasalahan penanganannya. Namun hal ini tidak mengurangi adanya kepastian hukum pada perkara saling lapor. Tidak diaturnya penetapan tersangka pada perkara saling lapor dalam KUHAP karena KUHAP sudah mengatur tentang penetapan tersangka. Khusus pada perkara penganiayaan saling lapor penyidik bekerja secara professional dan melihat perkara ini dari beberapa arah penyidik tidak hanya memperhatikan unsur yang terkandung dalam tindak pidana penganiayaan, tetapi juga harus di perhatikan apakah status salah satu pihak dalam posisi melakukan pembelaan diri atau pembelaan terpaksa sehingga aspek keadilan penetapan tersangka dapat terwujud Kata Kunci : Kepastian Hukum, Penetapan Tersangka Saling Lapor, Tindak Pidana Penganiayaan Abstract This study aims to determine the legal certainty of determining the suspect in cases of mutual reporting in criminal acts of persecution in terms of moral and justice aspects. The method used is a normative research method that analyzes the existing laws and regulations in accordance with the problem being studied. The results of the study found that cases of mutual reporting were not regulated in the Criminal Procedure Code and in the regulations of the National Police Chief, only problems were handled. However, this does not reduce the existence of legal certainty in mutual reporting cases. There is no stipulation on the determination of suspects in cases of mutual reporting in the Criminal Procedure Code because the Criminal Procedure Code already regulates the determination of suspects. Especially in cases of persecution, investigators report to each other professionally and look at this case from several directions, investigators not only pay attention to the elements contained in the criminal act of persecution, but also have to pay attention to whether the status of one of the parties is in a position of self-defense or forced defense so that aspects of justice the determination of the suspect can be realized Keywords: Legal Certainty, Determination of Suspects to Report to Each other, Crime of Persecution
本研究旨在了解从道德和正义的角度来看,对被告的案件的法律确定性。采用的方法是一种规范研究方法,它根据正在研究的问题分析现有的立法法规。研究发现,相互报告的案件不在审计员的管辖范围内,也不在审计员的管辖范围内,只是处理问题。但这并没有减少相互报告案件的法律确定性。不安排的坚信礼事互相报道在KUHAP嫌疑犯,因为KUHAP安排过坚信礼嫌疑犯。特殊的迫害案件严格调查报道工作,看到对方调查这件事从几个方向不仅中包含的元素到重罪的迫害,但也必须注意是否一方处于状态进行自卫或被迫使正义方面坚信礼嫌疑犯辩护实现关键字:法律上的确定性,分配嫌疑人相互报告,犯罪行为,虐待行为,这些研究,以确定对相互行为的合理怀疑。方法以前是个normative研究方法的analyzes The existing间谍活动和regulations in accordance with The讲studied问题。results》研究发现这案子的互助报告不是regulated》和《犯罪违反规定在法典》和《国家警察法》《regulations上士,只有problems是不同。不幸的是,这并没有减少对相关案件的合法报道。没有stipulation is on the suspects之决心在《刑事互助的案子报告违反规定代码,因为刑事违反规定法典已经regulates suspects之决心。尤其是在persecution的案子,调查人员报告说到对方professionally,看着这个案例来自好几个方向,调查人员不仅继承到《刑事法》文本有趣persecution,但也必须继承到无论是各方status of一号》是在一个位置of self-defense或强迫拱门那aspects of justice《头号嫌疑犯可以决心的时候安装:对彼此的定罪、指控的定罪
{"title":"Kepastian Hukum Penetapan Tersangka Terhadap Kasus Saling Lapor Tindak Pidana Penganiayaan","authors":"Rizqy Nugraha Ramadhan","doi":"10.51749/jphi.v3i1.58","DOIUrl":"https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.58","url":null,"abstract":" \u0000Abstrak \u0000Penelitian Ini bertujuan Untuk mengetahui kepastian hukum penetapan tersangka terhadap kasus saling lapor dalam tindak pidana penganiayaan yang di pandang dari aspek moral dan keadilan. \u0000Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan masalah yang diteliti. \u0000Hasil penelitian menemukan perkara saling lapor memang tidak diatur dalam KUHAP dan dalam peraturan kapolri yang di atur hanyalah permasalahan penanganannya. Namun hal ini tidak mengurangi adanya kepastian hukum pada perkara saling lapor. Tidak diaturnya penetapan tersangka pada perkara saling lapor dalam KUHAP karena KUHAP sudah mengatur tentang penetapan tersangka. Khusus pada perkara penganiayaan saling lapor penyidik bekerja secara professional dan melihat perkara ini dari beberapa arah penyidik tidak hanya memperhatikan unsur yang terkandung dalam tindak pidana penganiayaan, tetapi juga harus di perhatikan apakah status salah satu pihak dalam posisi melakukan pembelaan diri atau pembelaan terpaksa sehingga aspek keadilan penetapan tersangka dapat terwujud \u0000Kata Kunci : Kepastian Hukum, Penetapan Tersangka Saling Lapor, Tindak Pidana Penganiayaan \u0000 \u0000 \u0000 \u0000Abstract \u0000This study aims to determine the legal certainty of determining the suspect in cases of mutual reporting in criminal acts of persecution in terms of moral and justice aspects. \u0000The method used is a normative research method that analyzes the existing laws and regulations in accordance with the problem being studied. \u0000The results of the study found that cases of mutual reporting were not regulated in the Criminal Procedure Code and in the regulations of the National Police Chief, only problems were handled. However, this does not reduce the existence of legal certainty in mutual reporting cases. There is no stipulation on the determination of suspects in cases of mutual reporting in the Criminal Procedure Code because the Criminal Procedure Code already regulates the determination of suspects. Especially in cases of persecution, investigators report to each other professionally and look at this case from several directions, investigators not only pay attention to the elements contained in the criminal act of persecution, but also have to pay attention to whether the status of one of the parties is in a position of self-defense or forced defense so that aspects of justice the determination of the suspect can be realized \u0000Keywords: Legal Certainty, Determination of Suspects to Report to Each other, Crime of Persecution","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"367 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114014734","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Abstract This article is discusses about the implementation of legal certainty at Perumda Tirta Manuntung Balikpapan in the company's management authority within practices and to explain various deviations of legal certainty that occur in Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. The legal certainty of Perumda Tirta Manuntung Balikpapan is based on Regional Regulation Number 8 of 2020 which concern about General Companies of Tirta Manuntung Balikpapan Region. This article is used normative juridicial as the methodology with a literature study approach by qualitative analysis. The results of this article showed us in conceptual, it is based on Regional Regulation Number 8 of 2020 which concern about General Companies Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, it has been running based on substance which regulate about legal certainty of Perumda Tirta Manuntung to manage a company. But sometimes, the legal certainty doesn’t running based on regulation and it getting some deviations which will inflict a financial loss who accure in the Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Furthermore, the bureaucratic intervention can make Perumda Tirta Manuntung Balikpapan can’t managing it based on good corporate governance and independecy principle by substance that has been promulgated. Keywords : Legal Certainty, Independence, Deviations, Company Management Authority Abstrak Artikel pada penelitian ini membahas tentang pelaksanaan kepastian hukum di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dalam praktek pengelolaan perusahaan dan berusaha menjelaskan berbagai penyimpangan kepastian hukum yang terjadi di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Kepastian hukum Perumda Tirta Manuntung Balikpapan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan. Metodelogi yang diterapkan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan berdasarkan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Tirta Manuntung Balikpapan sudah berjalan sesuai dengan substansi yang tertuang. Namun, ada kalanya kepastian hukum mengalami penyimpangan-penyimpangan dari substansi tersebut. Kemudian, hal ini menimbulkan berbagai macam kerugian pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Campur tangan birokrasi yang begitu kental akhirnya menimbulkan intervensi besar-besaran dalam mengelola Perumda Tirta Manuntung Balikpapan berdasarkan tata cara kelola perusahaan yang baik menurut prinsip Good Corporate Governance dan akhirnya prinsip kemandirian yang seharusnya dijalankan sesuai substansi tidak berjalan seperti apa yang telah diundangkan. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Kemandirian, Penyimpangan, Kewenangan Pengelolaan Perusahaan
摘要本文探讨了法律确定性在Perumda Tirta Manuntung Balikpapan公司管理权威实践中的实施,并解释了Perumda Tirta Manuntung Balikpapan公司中出现的各种法律确定性偏差。Perumda Tirta Manuntung Balikpapan的法律确定性基于2020年第8号地区法规,该法规涉及Tirta Manuntung Balikpapan地区的一般公司。本文以规范法学为研究方法,采用文献研究法进行定性分析。这篇文章的结果在概念上向我们展示了,它是基于2020年关于一般公司Perumda Tirta Manuntung Balikpapan的第8号区域法规,它一直是基于规范Perumda Tirta Manuntung管理公司的法律确定性的实质。但有时,法律上的确定性并不是基于监管的,它会产生一些偏差,这会给Perumda Tirta Manuntung Balikpapan造成经济损失。此外,官僚干预会使Perumda Tirta Manuntung Balikpapan无法根据已颁布的良好公司治理和实质独立原则对其进行管理。【关键词】法律确定性、独立性、偏差、公司管理权限【摘要】article article article article article article article article article article article2020年10月8日,我要告诉你,我要告诉你,我要告诉你,我要告诉你,我要告诉你。气象学研究:阳平、阳平、阳平、阳平、阳平、阳平、阳平、阳平、阳平、阳平、阳平、阳平、阳平、阳平、阳平、阳平。【翻译】:Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptututal, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 . tenang Perusahaan Umum Tirta Manuntung Balikpapan sudah berjalan sesuai dengan物质yang tertuang。Namun, ada kalanya kepastian hukum mengalami penyimpangan-penyimpangan - dari substance tersebut。Kemudian, hal ini menimbulkan berbagai macam kerugian pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan。“良好的公司治理”,“良好的公司治理”,“良好的公司治理”,“良好的公司治理”,“良好的公司治理”,“良好的公司治理”,“良好的公司治理”,“良好的公司治理”。Kata Kunci: Kepastian Hukum, Kemandirian, Penyimpangan, Kewenangan Pengelolaan Perusahaan
{"title":"KEPASTIAN HUKUM KEMANDIRIAN PERUMDA TIRTA MANUNTUNG BALIKPAPAN DALAM KEWENANGAN PENGELOLAAN PERUSAHAAN","authors":"Edy Syahriyana, A. Sadat","doi":"10.51749/jphi.v3i1.66","DOIUrl":"https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.66","url":null,"abstract":"Abstract\u0000This article is discusses about the implementation of legal certainty at Perumda Tirta Manuntung Balikpapan in the company's management authority within practices and to explain various deviations of legal certainty that occur in Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. The legal certainty of Perumda Tirta Manuntung Balikpapan is based on Regional Regulation Number 8 of 2020 which concern about General Companies of Tirta Manuntung Balikpapan Region. This article is used normative juridicial as the methodology with a literature study approach by qualitative analysis. The results of this article showed us in conceptual, it is based on Regional Regulation Number 8 of 2020 which concern about General Companies Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, it has been running based on substance which regulate about legal certainty of Perumda Tirta Manuntung to manage a company. But sometimes, the legal certainty doesn’t running based on regulation and it getting some deviations which will inflict a financial loss who accure in the Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Furthermore, the bureaucratic intervention can make Perumda Tirta Manuntung Balikpapan can’t managing it based on good corporate governance and independecy principle by substance that has been promulgated.\u0000Keywords : Legal Certainty, Independence, Deviations, Company Management Authority\u0000 \u0000 \u0000 \u0000Abstrak\u0000Artikel pada penelitian ini membahas tentang pelaksanaan kepastian hukum di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dalam praktek pengelolaan perusahaan dan berusaha menjelaskan berbagai penyimpangan kepastian hukum yang terjadi di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Kepastian hukum Perumda Tirta Manuntung Balikpapan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan. Metodelogi yang diterapkan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan berdasarkan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Tirta Manuntung Balikpapan sudah berjalan sesuai dengan substansi yang tertuang. Namun, ada kalanya kepastian hukum mengalami penyimpangan-penyimpangan dari substansi tersebut. Kemudian, hal ini menimbulkan berbagai macam kerugian pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Campur tangan birokrasi yang begitu kental akhirnya menimbulkan intervensi besar-besaran dalam mengelola Perumda Tirta Manuntung Balikpapan berdasarkan tata cara kelola perusahaan yang baik menurut prinsip Good Corporate Governance dan akhirnya prinsip kemandirian yang seharusnya dijalankan sesuai substansi tidak berjalan seperti apa yang telah diundangkan.\u0000Kata Kunci : Kepastian Hukum, Kemandirian, Penyimpangan, Kewenangan Pengelolaan Perusahaan","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"89 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-05-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124351231","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Abstract The purpose of this study is to analyze the resolution and obstacles faced in non-litigation settlement of default in breach of contract through mediation by the Libas Legal Aid Institute in Ngawi. The method used in this study is socio-legal research. The data is obtained by interviews and documentation using qualitative analysis through collecting and presenting the result. It is shown from one of the cases resolved in Karanganyar District is that each party and Libas Legal Aid went through several stages, namely mutual understanding, first mediation meeting, separate meeting, second mediation, final decision making, and conclusion. While Libas Legal Aid faced several challenges including the lack of understanding between the parties, the long process, the difficulties of negotiation, and the lack of knowledge from the mediator. These challenges can be resolved if the mediator has good faith to resolve the dispute, has broad insight and knowledge of the issue, and can convince both parties that a dispute will be resolved together and the mediator must disclose all forms of possible conflict of interests and must be able to minimize the occurrence of the further issue. Keywords: Default, Mediation, Legal Aid. Abstrak Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penyelesaian dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa wanprestasi secara non litigasi melalui mediasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Libas pada perkara perdata di Kabupaten Ngawi. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Guna memperoleh data digunakan metode wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan menganalisis data yang telah terkumpul lalu menyajikannya dan terakhir adalah menarik kesimpulan dari hasil tersebut. Hasil penelitian dan pembahasan akan didapat alur penyelesaian sengketa wanprestasi secara non litigasi melalui mediasi di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi yakni masing-masing anak dari “SM”, “SK” dan LBH Libas melalui beberapa tahapan yaitu pemahaman, pertemuan mediasi pertama, pertemuan terpisah, pertemuan mediasi kedua, pembuatan keputusan akhir dan penutupan. Kendala-kendala yang dihadapi oleh LBH Libas antara lain kurangnya pemahaman para pihak pada pokok perkara, prosesnya berlangsung lama, para pihak dirasa sulit untuk bernegosiasi, berkomitmen dan terbuka serta kurangnya pengetahuan mediator dalam penguasaan permasalahan. Kendala-kendala tersebut dapat teratasi dengan mudah bila seorang mediator mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut, mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas, dapat meyakinkan kedua belah pihak bilamana suatu sengketa akan dapat terselesaikan secara bersama-sama dan mediatorpun harus mengungkapkan segala bentuk kemungkinan terjadinya benturan kepentingan serta harus dapat meminimalisir terjadinya konflik. Kata Kunci: Wanprestasi, Mediasi, Lembaga Bantuan Hukum.
摘要本研究旨在分析利比亚法律援助协会(Libas Legal Aid Institute)在通过调解解决拖欠合同的非诉讼和解中所面临的解决和障碍。本研究使用的方法是社会法律研究。数据是通过访谈和使用定性分析,通过收集和呈现结果的文件获得的。从Karanganyar区解决的一个案件可以看出,当事各方和利比亚法律援助机构经历了相互理解、第一次调解会议、单独会议、第二次调解、最后决定和结案等几个阶段。而利比亚的法律援助面临着一些挑战,包括当事人之间缺乏了解,过程漫长,谈判困难,以及调解人缺乏知识。如果调解员有诚意解决争议,对问题有广泛的洞察力和知识,并能说服双方,争议将得到共同解决,调解员必须披露所有形式的可能的利益冲突,并且必须能够最大限度地减少进一步问题的发生,这些挑战是可以解决的。关键词:违约,调解,法律援助[摘要]图juan penelitian ini ialah untuk mengetahui penyelesaian dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa wanprestasi secara non litigasi melalui mediasoleh Lembaga Bantuan Hukum Libas pada perkara perdata di Kabupaten Ngawi。方法学研究:杨志刚,杨志刚,等。古纳地震资料,地震资料,地震资料,地震资料,地震资料等。技术分析数据yang digunakan adalah qualitititydengan menganalysis数据yang telah terkumpul lalu menyajikannya dan terakhir adalah menarik kespulpulan dari hasil tersebut。Hasil penelitian dan pembahasan akan didapat alur penyelesaian sengketa wanprestasi secara non litigasi melalui mediasi di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi yakni masing-masing anak dari“SM”,“SK”dan LBH Libas melalubeberapa tahapan yaitu pemahaman, pertemuanmediaspertama, pertemuanterpisah, pertemuanmediaskedua, pembuatan keputusan akhir dan penutupan。Kendala-kendala yang dihadapi oleh LBH Libas antara lain kurangnya pemahaman para pihak padpokok perkara, prosesnya berlangsung lama, para pihak dirasa sulit untuk bernegosiasi, berkomitmen dan terbuka serta kurangnya pengetahuan调解人dalam penguasaan permasalahan。Kendala-kendala tersebut dapat teratasi dengan mudah bila seorang中介人mempunyai tikka menyelesaikan senkkeeskan pengetahuan yang luas, dapat meakakan kedua belah pihak bilamana suatu sengketa akan dapat terjadinya kemungkapkan segala bentuk kemungkinan terjadinya benturan kepenting and serta harus dapat minimalisir terjadinya konflik。Kata Kunci: Wanprestasi, Mediasi, Lembaga Bantuan Hukum。
{"title":"Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Secara Non Litigasi Melalui Mediasi Oleh Lembaga Bantuan Hukum Libas Pada Perkara Perdata Di Kabupaten Ngawi","authors":"Aljuna Andyspahlawan","doi":"10.51749/jphi.v2i3.42","DOIUrl":"https://doi.org/10.51749/jphi.v2i3.42","url":null,"abstract":"Abstract\u0000The purpose of this study is to analyze the resolution and obstacles faced in non-litigation settlement of default in breach of contract through mediation by the Libas Legal Aid Institute in Ngawi. The method used in this study is socio-legal research. The data is obtained by interviews and documentation using qualitative analysis through collecting and presenting the result. It is shown from one of the cases resolved in Karanganyar District is that each party and Libas Legal Aid went through several stages, namely mutual understanding, first mediation meeting, separate meeting, second mediation, final decision making, and conclusion. While Libas Legal Aid faced several challenges including the lack of understanding between the parties, the long process, the difficulties of negotiation, and the lack of knowledge from the mediator. These challenges can be resolved if the mediator has good faith to resolve the dispute, has broad insight and knowledge of the issue, and can convince both parties that a dispute will be resolved together and the mediator must disclose all forms of possible conflict of interests and must be able to minimize the occurrence of the further issue.\u0000 \u0000Keywords: Default, Mediation, Legal Aid.\u0000 \u0000 \u0000Abstrak\u0000Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penyelesaian dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa wanprestasi secara non litigasi melalui mediasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Libas pada perkara perdata di Kabupaten Ngawi. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Guna memperoleh data digunakan metode wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan menganalisis data yang telah terkumpul lalu menyajikannya dan terakhir adalah menarik kesimpulan dari hasil tersebut. Hasil penelitian dan pembahasan akan didapat alur penyelesaian sengketa wanprestasi secara non litigasi melalui mediasi di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi yakni masing-masing anak dari “SM”, “SK” dan LBH Libas melalui beberapa tahapan yaitu pemahaman, pertemuan mediasi pertama, pertemuan terpisah, pertemuan mediasi kedua, pembuatan keputusan akhir dan penutupan. Kendala-kendala yang dihadapi oleh LBH Libas antara lain kurangnya pemahaman para pihak pada pokok perkara, prosesnya berlangsung lama, para pihak dirasa sulit untuk bernegosiasi, berkomitmen dan terbuka serta kurangnya pengetahuan mediator dalam penguasaan permasalahan. Kendala-kendala tersebut dapat teratasi dengan mudah bila seorang mediator mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut, mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas, dapat meyakinkan kedua belah pihak bilamana suatu sengketa akan dapat terselesaikan secara bersama-sama dan mediatorpun harus mengungkapkan segala bentuk kemungkinan terjadinya benturan kepentingan serta harus dapat meminimalisir terjadinya konflik.\u0000 \u0000Kata Kunci: Wanprestasi, Mediasi, Lembaga Bantuan Hukum.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132213268","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
The development of innovative technology in the financial sector in Indonesia is now entering the stage of technological adaptation. This can be seen from the emergence of financial technology (FinTech). The Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ratified the regulation of peer-to-peer lending using FinTech through OJK Regulation Number 77/2016 on Information Technology-Based Borrowing-Lending Services. The purpose of this study is to understand the core concept of FinTech lending/peer-to-peer lending/online lending as a direct lending and borrowing service in rupiah currency between creditors and debtors based on Fintech. The results of the discussion show that Financial technology is the development of innovation and technology in the financial sector. Collaboration opportunities between banking and FinTech will be able to reach a wider community, especially for people who have difficulty accessing conventional finance services. After the ratification of the FinTech regulatory framework, it is important to do this as an effort to evaluate and improve banking performance, open up opportunities for wider banking and FinTech collaboration, and improve financial services in Indonesia to be more inclusive based on business law. Keywords: Legal Protection; Financial Technology; Business Law. Perkembangan inovasi dan teknologi informasi, sektor keuangan di Indonesia kini mulai memasuki tahap adaptasi teknologi. Hal ini dapat dilihat dari munculnya Financial Technology (Fintech). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan regulasi pinjam-meminjam menggunakan layanan Fintech melalui Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Fintech lending/peer-to-peer lending/pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi Fintech. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Financial technology merupakan perkembangan inovasi dan teknologi dalam sektor keuangan. Peluang kolaborasi antara perbankan dengan Fintech akan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya untuk masyarakat yang sulit mengakses pembiayaan formal untuk memperbaiki maupun meningkatkan kinerjanya agar pelayanan jasa sektor keuangan mampu diakses oleh lebih banyak masyarakat. Setelah pengesahan regulasi bingkai Fintech, hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan kinerja bank, membuka peluang kolaborasi perbankan dan Fintech semakin luas, dan meningkatkan pelayanan jasa keuangan di Indonesia agar lebih inklusif berbasis hukum bisnis. Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Teknologi Keuangan; Hukum Bisnis.
印尼金融领域创新技术的发展正进入技术适应阶段。这从金融科技(FinTech)的出现就可以看出。Otoritas Jasa Keuangan (OJK)通过OJK关于基于信息技术的借贷服务的第77/2016号法规批准了使用金融科技的点对点借贷监管。本研究的目的是了解金融科技借贷/点对点借贷/网络借贷作为基于金融科技的债权人和债务人之间以印尼盾货币直接借贷服务的核心概念。讨论的结果表明,金融科技是金融领域创新和技术的发展。银行和金融科技之间的合作机会将能够覆盖更广泛的社区,特别是那些难以获得传统金融服务的人。在批准金融科技监管框架后,重要的是要这样做,以评估和改善银行绩效,为更广泛的银行和金融科技合作开辟机会,并在商业法的基础上改善印尼的金融服务,使其更具包容性。关键词:法律保护;金融技术;商业法。印尼创新与技术信息部门(keangan)表示,该部门将对印尼的技术进行调整。金融科技(Fintech)。Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan regulasi Pinjam - Meminjam menggunakan layanan Fintech melalaluperaturan OJK noor 77 Tahun 2016 tentantananan Pinjam memjanam huang Berbasis technology ologii Informasi。Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui金融科技借贷/点对点借贷/pinjaman在线adalah layanan pinjam meminjam wang dalam mata wang rupiah secara langsung antara信用和债务基础技术信息金融科技。Hasil pembahasan menunjukkan bahwa金融技术merupakan perkembangan创新和技术发展部门keuangan。马来西亚人民银行金融科技有限公司,马来西亚人民银行,马来西亚人民银行,马来西亚人民银行,柬埔寨人民银行,柬埔寨人民银行,柬埔寨人民银行,柬埔寨人民银行,柬埔寨人民银行正式成员,马来西亚人民银行,柬埔寨人民银行,柬埔寨人民银行,马来西亚人民银行。印尼金融科技有限公司、印尼金融科技有限公司、印尼金融科技有限公司、印尼金融科技有限公司、印尼金融科技有限公司、印尼金融科技有限公司。Kata Kunci: Perlindungan Hukum;各种Keuangan;Hukum Bisnis。
{"title":"Perlindungan Bingkai Fintech Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Bisnis","authors":"Putri Maha Dewi Putri","doi":"10.51749/jphi.v3i1.55","DOIUrl":"https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.55","url":null,"abstract":"The development of innovative technology in the financial sector in Indonesia is now entering the stage of technological adaptation. This can be seen from the emergence of financial technology (FinTech). The Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ratified the regulation of peer-to-peer lending using FinTech through OJK Regulation Number 77/2016 on Information Technology-Based Borrowing-Lending Services. The purpose of this study is to understand the core concept of FinTech lending/peer-to-peer lending/online lending as a direct lending and borrowing service in rupiah currency between creditors and debtors based on Fintech. The results of the discussion show that Financial technology is the development of innovation and technology in the financial sector. Collaboration opportunities between banking and FinTech will be able to reach a wider community, especially for people who have difficulty accessing conventional finance services. After the ratification of the FinTech regulatory framework, it is important to do this as an effort to evaluate and improve banking performance, open up opportunities for wider banking and FinTech collaboration, and improve financial services in Indonesia to be more inclusive based on business law.\u0000Keywords: Legal Protection; Financial Technology; Business Law.\u0000 \u0000 \u0000Perkembangan inovasi dan teknologi informasi, sektor keuangan di Indonesia kini mulai memasuki tahap adaptasi teknologi. Hal ini dapat dilihat dari munculnya Financial Technology (Fintech). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan regulasi pinjam-meminjam menggunakan layanan Fintech melalui Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Fintech lending/peer-to-peer lending/pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur dan debitur berbasis teknologi informasi Fintech. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Financial technology merupakan perkembangan inovasi dan teknologi dalam sektor keuangan. Peluang kolaborasi antara perbankan dengan Fintech akan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya untuk masyarakat yang sulit mengakses pembiayaan formal untuk memperbaiki maupun meningkatkan kinerjanya agar pelayanan jasa sektor keuangan mampu diakses oleh lebih banyak masyarakat. Setelah pengesahan regulasi bingkai Fintech, hal ini penting untuk dilakukan sebagai upaya evaluasi dan perbaikan kinerja bank, membuka peluang kolaborasi perbankan dan Fintech semakin luas, dan meningkatkan pelayanan jasa keuangan di Indonesia agar lebih inklusif berbasis hukum bisnis.\u0000 \u0000Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Teknologi Keuangan; Hukum Bisnis.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130978965","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
The purpose of this study was to find the procedures for implementing diversion against child crime by the public prosecutor and to find the factors that hindered the public prosecutor during the implementation of diversion. This study uses the empirical legal method. The results of this study are 9 out of 17 cases were successfully diverted during January-December 2020 by the Public Prosecutor at the Karanganyar District Attorney. In diverting the case, the Public Prosecutor at the Karanganyar District Attorney's Office experienced 3 (three) obstacles, among others, (1) there is no consent or agreement between the victim and the perpetrator for diversion; (2) the short and limited period for seeking diversion; and (3) the crime is grossly high to divert.
{"title":"Implementasi Diversi Oleh Jaksa Penuntut Umum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak","authors":"Awan Ashari, Herwin Sulistyowati","doi":"10.51749/jphi.v2i3.43","DOIUrl":"https://doi.org/10.51749/jphi.v2i3.43","url":null,"abstract":"The purpose of this study was to find the procedures for implementing diversion against child crime by the public prosecutor and to find the factors that hindered the public prosecutor during the implementation of diversion. This study uses the empirical legal method. The results of this study are 9 out of 17 cases were successfully diverted during January-December 2020 by the Public Prosecutor at the Karanganyar District Attorney. In diverting the case, the Public Prosecutor at the Karanganyar District Attorney's Office experienced 3 (three) obstacles, among others, (1) there is no consent or agreement between the victim and the perpetrator for diversion; (2) the short and limited period for seeking diversion; and (3) the crime is grossly high to divert.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122356487","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Fenomena oligarki kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia menjadi diskursus dan pembahasan akademik oleh kalangan akademisi, peneliti maupun praktisi hukum. Varian oligarki selalu bermutasi di setiap era kepemimpinan nasional memberikan pengaruh kuat terhadap jalannya roda pemerintahan. Perubahan varian oligarki kekuasaan di Indonesia bisa dilihat dalam beberapa era kepemimpinan nasional yakni era orde lama, orde baru, orde reformasi dan pasca reformasi. Di setiap era kepemimpinan nasional tersebut oligarki memainkan peran politik dan telah membawa perubahan yang sangat drastis di bidang politik, sosial dan hukum. Oligarki kekuasaan bisa terbentuk karena adanya deal-deal politik para elit partai maupun sokongan dana dari pemodal dan berharap para pihak yang bersatu dalam lingkaran kekuasaan mendapatkan keuntungan baik secara politis maupun ekonomi. Oligarki kekuasaan memainkan peran politik dalam pemerintahan melalui produk hukum atau Undang-Undang yang dibuatnya dan produk hukum tersebut cenderung menguntungkan kelompoknya. Oligarki kekuasaan dan politik hukum memiliki hubungan yang erat, keduanya bisa saling mempengaruhi namun posisi kekuasaan sebagai subyek hukum lebih kuat karena terdiri dari individu-individu atau kelompok-kelompok yang berkuasa dan mengendalikan hukum sedangkan aturan normatif hukum yang ada bisa dirubah sesuai kepentingannya.
{"title":"Hubungan Oligarki Kekuasaan Dengan Politik Hukum Penguasa","authors":"M. Mugiyanto","doi":"10.51749/jphi.v3i1.54","DOIUrl":"https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.54","url":null,"abstract":"Fenomena oligarki kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia menjadi diskursus dan pembahasan akademik oleh kalangan akademisi, peneliti maupun praktisi hukum. Varian oligarki selalu bermutasi di setiap era kepemimpinan nasional memberikan pengaruh kuat terhadap jalannya roda pemerintahan. Perubahan varian oligarki kekuasaan di Indonesia bisa dilihat dalam beberapa era kepemimpinan nasional yakni era orde lama, orde baru, orde reformasi dan pasca reformasi. Di setiap era kepemimpinan nasional tersebut oligarki memainkan peran politik dan telah membawa perubahan yang sangat drastis di bidang politik, sosial dan hukum. Oligarki kekuasaan bisa terbentuk karena adanya deal-deal politik para elit partai maupun sokongan dana dari pemodal dan berharap para pihak yang bersatu dalam lingkaran kekuasaan mendapatkan keuntungan baik secara politis maupun ekonomi. Oligarki kekuasaan memainkan peran politik dalam pemerintahan melalui produk hukum atau Undang-Undang yang dibuatnya dan produk hukum tersebut cenderung menguntungkan kelompoknya. Oligarki kekuasaan dan politik hukum memiliki hubungan yang erat, keduanya bisa saling mempengaruhi namun posisi kekuasaan sebagai subyek hukum lebih kuat karena terdiri dari individu-individu atau kelompok-kelompok yang berkuasa dan mengendalikan hukum sedangkan aturan normatif hukum yang ada bisa dirubah sesuai kepentingannya.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134073516","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penal mediation is a means of seeking justice capable of providing a thorough and satisfactory settlement by both parties outside the court. In the case of a traffic accident that causes a fatality, penal mediation is conducted based on restorative justice. The purpose of this study is to find out the position of mediation of traffic accidents that cause fatalities in the Indonesian criminal justice system and to know the concept in the mediation of traffic accidents that cause fatalities based on restorative justice. The method uses in this study is pure legal research. Pure legal research is applied by using literature studies. The results are: First, the position of penal mediation in fatality traffic accidents has no umbrella act. Second, the concept of penal mediation in the traffic accidents that cause fatalities in Article 15 (2) k, Article 16 (1) L and (2), Article 18 (1) and (2) of Act 2/2002 (Police Act) and The National Chief of Police Letter Number Pol: B/322/XII/2009/SDEOPS dated 14/12/2009 is the legal basis for the police in taking discretionary action. But the letter Pol: B/322/XII/2009/SDEOPS also mentioned that penal mediation is only applicable for small losses. It means that in the case of traffic accidents that cause fatalities, the law is not accommodating out-of-court settlements.
{"title":"Mediasi Penal Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Berdasarkan Keadilan Restoratif","authors":"Syauqi Mahendra, Nahdhah Nahdhah, Adwin Tista","doi":"10.51749/jphi.v2i3.51","DOIUrl":"https://doi.org/10.51749/jphi.v2i3.51","url":null,"abstract":"Penal mediation is a means of seeking justice capable of providing a thorough and satisfactory settlement by both parties outside the court. In the case of a traffic accident that causes a fatality, penal mediation is conducted based on restorative justice. The purpose of this study is to find out the position of mediation of traffic accidents that cause fatalities in the Indonesian criminal justice system and to know the concept in the mediation of traffic accidents that cause fatalities based on restorative justice. The method uses in this study is pure legal research. Pure legal research is applied by using literature studies. The results are: First, the position of penal mediation in fatality traffic accidents has no umbrella act. Second, the concept of penal mediation in the traffic accidents that cause fatalities in Article 15 (2) k, Article 16 (1) L and (2), Article 18 (1) and (2) of Act 2/2002 (Police Act) and The National Chief of Police Letter Number Pol: B/322/XII/2009/SDEOPS dated 14/12/2009 is the legal basis for the police in taking discretionary action. But the letter Pol: B/322/XII/2009/SDEOPS also mentioned that penal mediation is only applicable for small losses. It means that in the case of traffic accidents that cause fatalities, the law is not accommodating out-of-court settlements.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116313119","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Untuk dapat menerapkan dan/atau memberlakukan suatu Sistem hukum di Wilayah Suatu Negara diperlukan adanya penyesuaian antara apa yang benar-benar dibutuhkan oleh Negara tersebut untuk dapat mengatur tingkah laku dan tindakan seluruh Warga Negaranya tanpa terkecuali dan landasan perspektif yang menjadi pokok fundamental atas terciptanya kebijakan dan/atau suatu aturan yang berlaku yang secara keseluruhan disebut sebagai Sistem Hukum. Secara historikal dilihat dari Sejarah dan Politik Hukum, Sumber Hukum maupun Sistem Penegakan Hukum, Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Sistem hukum tersebut merupakan Sistem Hukum yang dianut oleh kebanyakan Negara-Negara di Eropa seperti Belanda, Perancis, Italia dan Jerman. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman, batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum Privat semakin kabur. Dalam pembentukannya, peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dipengaruhi oleh Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Islam.Adanya modifikasi Sistem Hukum yang diterapkan tersebut menimbulkan pertanyaan, Apakah sebenarnya Sistem Hukum yang diterapkan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) saat ini? Benarkah merupakan hasil serapan Sistem Hukum Benua Eropa yang kemudian dimodifikasi sesuai kebutuhan Negara? Dan Apakah Sistem Hukum yang berlaku di wilayah NKRI saat ini merupakan Sistem Hukum yang tepat yang dapat menjadi alat perlindungan, alat ketertiban dan keteraturan masyarakat serta Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial? Hal tersebut akan lebih lanjut dibahas dalam tulisan dengan jenis Penelitian Historis Hukum dimana dalam penyelesaiannya menggunakan Metode Penelitian Normatif atau Kepustakaan dan menggunakan Teknik Yuridis Normatif yang dilakukan melalui Pengkajian dan Pengumpulan bahan kepustakaan Primer, Sekunder, serta Tersier demi pemenuhan referensi dan perluasan wawasan untuk mencari tahu dan menarik kesimpulan terkait Perbandingan Sistem Hukum Benua Eropa dan Sistem Hukum Indonesia, serta bagaimana implementasinya secara nasional di wilayah NKRI.
{"title":"PERBANDINGAN SISTEM HUKUM BENUA EROPA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA","authors":"Alexander Syauta","doi":"10.51749/jphi.v3i1.53","DOIUrl":"https://doi.org/10.51749/jphi.v3i1.53","url":null,"abstract":"Untuk dapat menerapkan dan/atau memberlakukan suatu Sistem hukum di Wilayah Suatu Negara diperlukan adanya penyesuaian antara apa yang benar-benar dibutuhkan oleh Negara tersebut untuk dapat mengatur tingkah laku dan tindakan seluruh Warga Negaranya tanpa terkecuali dan landasan perspektif yang menjadi pokok fundamental atas terciptanya kebijakan dan/atau suatu aturan yang berlaku yang secara keseluruhan disebut sebagai Sistem Hukum. Secara historikal dilihat dari Sejarah dan Politik Hukum, Sumber Hukum maupun Sistem Penegakan Hukum, Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Sistem hukum tersebut merupakan Sistem Hukum yang dianut oleh kebanyakan Negara-Negara di Eropa seperti Belanda, Perancis, Italia dan Jerman. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman, batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum Privat semakin kabur. Dalam pembentukannya, peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dipengaruhi oleh Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Islam.Adanya modifikasi Sistem Hukum yang diterapkan tersebut menimbulkan pertanyaan, Apakah sebenarnya Sistem Hukum yang diterapkan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) saat ini? Benarkah merupakan hasil serapan Sistem Hukum Benua Eropa yang kemudian dimodifikasi sesuai kebutuhan Negara? Dan Apakah Sistem Hukum yang berlaku di wilayah NKRI saat ini merupakan Sistem Hukum yang tepat yang dapat menjadi alat perlindungan, alat ketertiban dan keteraturan masyarakat serta Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial? Hal tersebut akan lebih lanjut dibahas dalam tulisan dengan jenis Penelitian Historis Hukum dimana dalam penyelesaiannya menggunakan Metode Penelitian Normatif atau Kepustakaan dan menggunakan Teknik Yuridis Normatif yang dilakukan melalui Pengkajian dan Pengumpulan bahan kepustakaan Primer, Sekunder, serta Tersier demi pemenuhan referensi dan perluasan wawasan untuk mencari tahu dan menarik kesimpulan terkait Perbandingan Sistem Hukum Benua Eropa dan Sistem Hukum Indonesia, serta bagaimana implementasinya secara nasional di wilayah NKRI.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-02-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116834236","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas waktu perlindungan yang diberikan oleh LPSK secara jelas kepada saksi yang sedang menjalani proses pemeriksaan dan juga untuk mengetahui apakah LPSK telah memberikan perlindungan sesuai dengan yang berlaku sekarang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yaitu penelitian memperoleh bahan hukum dengan cara menganalisa dan mengumpulkan bahan bahan hukum berkaitan dengan masalah yang dibahas. (1) Upaya perlindungan yang akan diberikan kepada saksi mengenai suatu batasan kapan dimulainya perlindungan dan berakhirnya perlindungan saksi tersebut oleh LPSK harus lebih dioptimalkan agar saksi yang memberikan keterangannya guna mencari suatu kebenaran maka dipandang perlu untuk memperhatikan mengenai batas waktu perlindungan saksi tersebut dengan jelas. (2) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 LPSK khususnya mengenai batas waktu perlindungan masih dipandang belum maksimal dan dinilai belum cukup untuk menjamin rasa kepercayaan saksi kepada LPSK. Kelemahan seperti inilah yang menjadi suatu kendala apabila saksi ingin memberikan keterangan tidak mengetahui batas waktu perlindungan tersebut dengan jelas. Tentunya perlu pengaturan yang lengkap dan lebih sempurna, kiranya hak perlindungan saksi perlu diakomodir didalam asas, ketentuan umum, jenis jenis hukuman dan pada subtansi lainnya.
{"title":"PROBLEMATIKA TERHADAP BATAS WAKTU PERLINDUNGAN SAKSI OLEH LPSK DALAM PERKARA PIDANA","authors":"Muhammad Ghazali Rahman","doi":"10.51749/jphi.v2i3.46","DOIUrl":"https://doi.org/10.51749/jphi.v2i3.46","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui batas waktu perlindungan yang diberikan oleh LPSK secara jelas kepada saksi yang sedang menjalani proses pemeriksaan dan juga untuk mengetahui apakah LPSK telah memberikan perlindungan sesuai dengan yang berlaku sekarang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative yaitu penelitian memperoleh bahan hukum dengan cara menganalisa dan mengumpulkan bahan bahan hukum berkaitan dengan masalah yang dibahas. (1) Upaya perlindungan yang akan diberikan kepada saksi mengenai suatu batasan kapan dimulainya perlindungan dan berakhirnya perlindungan saksi tersebut oleh LPSK harus lebih dioptimalkan agar saksi yang memberikan keterangannya guna mencari suatu kebenaran maka dipandang perlu untuk memperhatikan mengenai batas waktu perlindungan saksi tersebut dengan jelas. (2) Undang-Undang No 31 Tahun 2014 LPSK khususnya mengenai batas waktu perlindungan masih dipandang belum maksimal dan dinilai belum cukup untuk menjamin rasa kepercayaan saksi kepada LPSK. Kelemahan seperti inilah yang menjadi suatu kendala apabila saksi ingin memberikan keterangan tidak mengetahui batas waktu perlindungan tersebut dengan jelas. Tentunya perlu pengaturan yang lengkap dan lebih sempurna, kiranya hak perlindungan saksi perlu diakomodir didalam asas, ketentuan umum, jenis jenis hukuman dan pada subtansi lainnya.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125610208","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama dengan pemilik merek Darmanto Adapun Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung RI telah memberikan pertimbangan yang berbeda terhadap perlindungan merek dalam penyelesaian sengketa Merek. Rumusan masalah ini adalah bagaimana perlindungan merek terkenal di Indonesia dalam hal terdapat merek serupa yang telah terdaftar dan bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Niaga dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan teknik analisis menggunakan data kualintatif. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terkenal dalam hal terdapat merek yang sudah terdaftar di direktorat HKI maka berdasarkan ketentuan hukum merek Direktorat HKI dapat membatalkan merek yang mempunyai beberapa persamaan pada pokok dan keseluruhannya terhadap merek terkenal untuk barang sejenis. Kriteria merek terkenal dapat diketahui dari pengetahuan umum masyarakat serta reputasi merek tersebut yang terkandung karena promosi dan investasi yang gencar. Kedua, pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan meskipun pendaftaran merek menganut sistem first to file bukan berarti Mengesampingkan itikad baik merek terkenal dan mengesampingkan status merek terkenal milik Gildan Activewear SRL.
吉尔丹•actiwear (Gildan actiwear)提出的商标问题之一证明其品牌的熟人对该品牌的所有者提起法律诉讼,该品牌的所有者与达曼托(Darmanto)是一致的。这个问题的公式是印尼著名品牌保护的方式,比如注册了类似的品牌,以及商业法院的法官如何考虑对名牌的法律保护。本研究方法采用采用测试数据进行分析的规范法法研究方法。这项研究的结果是,在HKI理事会(HKI direct direct)中,对持有名牌的法律保护是一种法律保护,因此,根据HKI理事会(HKI direct direct)的规定,该品牌可以推翻对著名品牌这类产品有一些共同之处的品牌。众所周知的品牌标准来自于公众的知识,以及由于广泛的推广和投资而具有的声誉。第二,法院的法律考虑表明,尽管该品牌注册首先签署了该文件系统,但这并不排除品牌知名率的可能性,也不排除吉尔和社会地位的SRL。
{"title":"ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA","authors":"Medisita Nurfauziah Istiqmalia, Iwan Erar Joesoef","doi":"10.51749/jphi.v2i3.10","DOIUrl":"https://doi.org/10.51749/jphi.v2i3.10","url":null,"abstract":"Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama dengan pemilik merek Darmanto Adapun Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung RI telah memberikan pertimbangan yang berbeda terhadap perlindungan merek dalam penyelesaian sengketa Merek. Rumusan masalah ini adalah bagaimana perlindungan merek terkenal di Indonesia dalam hal terdapat merek serupa yang telah terdaftar dan bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Niaga dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan teknik analisis menggunakan data kualintatif. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terkenal dalam hal terdapat merek yang sudah terdaftar di direktorat HKI maka berdasarkan ketentuan hukum merek Direktorat HKI dapat membatalkan merek yang mempunyai beberapa persamaan pada pokok dan keseluruhannya terhadap merek terkenal untuk barang sejenis. Kriteria merek terkenal dapat diketahui dari pengetahuan umum masyarakat serta reputasi merek tersebut yang terkandung karena promosi dan investasi yang gencar. Kedua, pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan meskipun pendaftaran merek menganut sistem first to file bukan berarti Mengesampingkan itikad baik merek terkenal dan mengesampingkan status merek terkenal milik Gildan Activewear SRL.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"94 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126227370","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}