首页 > 最新文献

Notary Law Research最新文献

英文 中文
PELARANGAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA SUKU TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pub Date : 2021-05-01 DOI: 10.56444/nlr.v2i2.2566
M. Jamil, Widyarini Indriasti Wardani
Tanah merupakan satu hal terpenting yang perlu dimiliki oleh masyarakat Indonesia (manusia) untuk
memenuhi salah satu kebutuhan dan keberlangsungan hidupnya, baik itu statusnya sebagai hak milik, hak
pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Rumusan
Masalahnya adalah: Apa latar belakang pelarangan pemberian hak milik atas tanah kepada warga negara
Indonesia suku Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta?; Mengapa pelarangan pemberianhak milik atas
tanah kepada warga negara Indonesia suku Tionghoa masih tetap diberlakukan di Daerah Istimewa
Yogyakarta? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dan
didukung menggunakan penelitian yuridis empiris (emperical legal research). Kesimpulannya adalah:
Kondisi ini di latar belakang sejarah masa lampau, zaman dulu menjadi pilihan kebijakan kraton
Yogyakarta yang dikeluarkan melalu Instruksi Wagub DIY 1975 untuk melindungi tanah orang asli
Yogyakarta di DIY. Awalnya, dulu orang-orang WNI Keturunan Tionghoa mempunyai kekuatan ekonomi
yang lebih bagus dibandingkan orang asli DIY. Sehingga Instruksi Wagub DIY 1975 hadir untuk
melindungi hak-hak masyarakat DIY. Alasannya karena semata-mata menghormati kearifan lokal yang
hidup dan mengakar di DIY. Selain itu, Adanya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor
132/Pdt.G/2017/PN.YK, Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.51/PDT/2018/PT.YYK, dan Putusan
MA No. 565K/PDT/2019 menjadi alasan semakin memantapkan keyakinan Pemda DIY untuk
mempertahankan keberlakuan Instruksi Wagub 1975, sehingga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionat
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor 593/02194 tertanggal 3 Agustus 2020, Perihal
Pelaksaanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/PDT/2019. Seiring berjalannya
waktu, ada kemungkinan juga Instruksi ini akan direvisi.
土地是印度尼西亚人民最需要拥有的东西之一,以满足其生存的需要,无论是财产、权利、租金和其他受法律法规管制的权利。问题的关键因素是:在日惹,禁止中国民族居民拥有土地的背景是什么?为什么印尼华人在日惹的一个特别地区仍然禁止禁止外国人使用atashak ?该研究采用规范研究方法,并以经验研究为基础,以经验研究为基础。结论是:过去的历史背景是kraton日惹的一种政策选择,由Wagub DIY 1975年颁布,以保护DIY asliarta的土地。起初,中国WNI人的经济能力比最初的DIY还要好。因此,1975年,瓦格布·迪伊发出了保护迪伊人民权利的指示。这是因为它只是尊重当地生活和扎根于DIY的智慧。此外,日惹州法院编号132/Pdt.G/2017/PN。YK,日惹高等法院判决51/PDT/2018/PT。YYK, PutusanMA 565K号2019 -哈特利牧师成为越来越巩固县的信仰理由DIY untukmempertahankan keberlakuan 1975 Wagub指示,所以特别Yogyakartamenyurati地区农业部长和州长RI,布局和土地机构办事处负责人特别NasionatDaerah日惹和信号码593/02194 2020年8月3日,最高法院判决PerihalPelaksaanaan印度尼西亚共和国培根,2019年K -哈特利牧师的电话号码。随着时间的推移,这些指示也有可能得到修订。
{"title":"PELARANGAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA SUKU TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA","authors":"M. Jamil, Widyarini Indriasti Wardani","doi":"10.56444/nlr.v2i2.2566","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2566","url":null,"abstract":"<div>Tanah merupakan satu hal terpenting yang perlu dimiliki oleh masyarakat Indonesia (manusia) untuk</div><div>memenuhi salah satu kebutuhan dan keberlangsungan hidupnya, baik itu statusnya sebagai hak milik, hak</div><div>pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Rumusan</div><div>Masalahnya adalah: Apa latar belakang pelarangan pemberian hak milik atas tanah kepada warga negara</div><div>Indonesia suku Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta?; Mengapa pelarangan pemberianhak milik atas</div><div>tanah kepada warga negara Indonesia suku Tionghoa masih tetap diberlakukan di Daerah Istimewa</div><div>Yogyakarta? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dan</div><div>didukung menggunakan penelitian yuridis empiris (emperical legal research). Kesimpulannya adalah:</div><div>Kondisi ini di latar belakang sejarah masa lampau, zaman dulu menjadi pilihan kebijakan kraton</div><div>Yogyakarta yang dikeluarkan melalu Instruksi Wagub DIY 1975 untuk melindungi tanah orang asli</div><div>Yogyakarta di DIY. Awalnya, dulu orang-orang WNI Keturunan Tionghoa mempunyai kekuatan ekonomi</div><div>yang lebih bagus dibandingkan orang asli DIY. Sehingga Instruksi Wagub DIY 1975 hadir untuk</div><div>melindungi hak-hak masyarakat DIY. Alasannya karena semata-mata menghormati kearifan lokal yang</div><div>hidup dan mengakar di DIY. Selain itu, Adanya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor</div><div>132/Pdt.G/2017/PN.YK, Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.51/PDT/2018/PT.YYK, dan Putusan</div><div>MA No. 565K/PDT/2019 menjadi alasan semakin memantapkan keyakinan Pemda DIY untuk</div><div>mempertahankan keberlakuan Instruksi Wagub 1975, sehingga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta</div><div>menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasionat</div><div>Daerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor 593/02194 tertanggal 3 Agustus 2020, Perihal</div><div>Pelaksaanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/PDT/2019. Seiring berjalannya</div><div>waktu, ada kemungkinan juga Instruksi ini akan direvisi.</div>","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122928523","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU 土地契约制定者的特权登记超出了时间的限制
Pub Date : 2021-05-01 DOI: 10.56444/nlr.v2i2.2564
Muhammad Widya Iswara Rizky Anugerah, Sigit Irianto
Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Bank dalam memberikan
kredit kepada nasabah dengan mensyratkan adanya jaminan demi keamanan kredit dan kepastian
hukumnya. Tanah adalah objek jaminan yang paling ideal. Tanah sebagai jaminan diatur oleh Undang
Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pembebanan hak tanggungan oleh PPAT dan
setelah itu wajib didaftarkan ke kantor pertanahan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan Dalam pasal 13
ayat (2) UUHT telah ditentukan bahwa “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penanda tanganan
APHT”. Namun tidak semua PPAT mentaati aturan tersebut. Di kantor BPN Kabupaten Pati masih terdapat
PPAT yang mendaftar melebihi batas waktu.
Permasalahan adalah: 1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pendaftaran Hak Tanggungan oleh PPAT
melampaui batas waktu? 2) Bagaimanakah akibat hukum ketidaktepatan waktu proses pendaftaran Hak
Tanggungan terhadap hak-hak Kreditur? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kantor Pertanahan untuk
menanggulangi pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan?
Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis,
sumber dan jenis data adalah data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data menggunakan studi
dokumen dan wawancara, teknik analisi data menggunakan kualitatif.
Hasil penelitian: 1) faktor-faktor yang membuat pendaftaran hak tanggungan terlambat ada 3: BPN, PPAT
dan orang yang menghadap 2) Akibat hukum ketidaktepatan waktu 7 hari dalam proses pendaftaran Hak
Tanggungan terhadap hak-hak kreditor adalah Secara empiris dan Secara normatif. 3) Upaya Kantor BPN
Kabupaten Pati untuk mengurangi angka PPAT yang melanggar yaitu penerapan sanksi kepada PPAT yang
melanggar dan melakukan pembinaan secara berkala kepada PPAT
银行的活动之一是向公众发放贷款。银行将信贷发放给客户,其目的是为其信用安全和法律保障提供担保。土壤是最理想的抵押品。土地作为抵押品,由1996年4号法律提出保障。PPAT的征用,并随后必须登记为第13节(2节)土地所有权的证明,这是法律规定的“最迟的7(7)工作日之后”。但并不是所有人都能遵守这些规则。BPN摄政办公室仍然可以在截止日期前注册。问题是:1)是什么因素导致ppattt的任期延长?2)合法登记的时间限制是如何影响债权人的?3) 1996年《哈卡尼法》第13条(第2条)违反第13条(第2条)的做法如何?方法是规范的司法权,描述性分析研究规范,来源和数据类型是次要的和主要的数据收集技术,文档文档和访谈数据收集技术,定性数据分析技术。研究结果:1)过关税登记延迟的因素有3:BPN、ppatts和面临2的人),这是基于经验和规范的,是基于经验和规范的法律规定的。3) bpn摄政部会努力减少PPAT的违例率,即对PPAT实施制裁并定期进行培训
{"title":"PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH YANG MELAMPAUI BATAS WAKTU","authors":"Muhammad Widya Iswara Rizky Anugerah, Sigit Irianto","doi":"10.56444/nlr.v2i2.2564","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2564","url":null,"abstract":"<div>Salah satu kegiatan bank adalah memberikan kredit kepada masyarakat. Bank dalam memberikan</div><div>kredit kepada nasabah dengan mensyratkan adanya jaminan demi keamanan kredit dan kepastian</div><div>hukumnya. Tanah adalah objek jaminan yang paling ideal. Tanah sebagai jaminan diatur oleh Undang</div><div>Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pembebanan hak tanggungan oleh PPAT dan</div><div>setelah itu wajib didaftarkan ke kantor pertanahan sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan Dalam pasal 13</div><div>ayat (2) UUHT telah ditentukan bahwa “Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penanda tanganan</div><div>APHT”. Namun tidak semua PPAT mentaati aturan tersebut. Di kantor BPN Kabupaten Pati masih terdapat</div><div>PPAT yang mendaftar melebihi batas waktu.</div><div>Permasalahan adalah: 1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan pendaftaran Hak Tanggungan oleh PPAT</div><div>melampaui batas waktu? 2) Bagaimanakah akibat hukum ketidaktepatan waktu proses pendaftaran Hak</div><div>Tanggungan terhadap hak-hak Kreditur? 3) Bagaimana upaya yang dilakukan oleh kantor Pertanahan untuk</div><div>menanggulangi pelanggaran terhadap pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak</div><div>Tanggungan?</div><div>Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis,</div><div>sumber dan jenis data adalah data sekunder dan data primer, teknik pengumpulan data menggunakan studi</div><div>dokumen dan wawancara, teknik analisi data menggunakan kualitatif.</div><div>Hasil penelitian: 1) faktor-faktor yang membuat pendaftaran hak tanggungan terlambat ada 3: BPN, PPAT</div><div>dan orang yang menghadap 2) Akibat hukum ketidaktepatan waktu 7 hari dalam proses pendaftaran Hak</div><div>Tanggungan terhadap hak-hak kreditor adalah Secara empiris dan Secara normatif. 3) Upaya Kantor BPN</div><div>Kabupaten Pati untuk mengurangi angka PPAT yang melanggar yaitu penerapan sanksi kepada PPAT yang</div><div>melanggar dan melakukan pembinaan secara berkala kepada PPAT</div>","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124563699","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS YANG IKUT SERTA DALAM PEMALSUAN DOKUMEN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK 从事伪造文件真伪的公证法律职责
Pub Date : 2021-05-01 DOI: 10.56444/nlr.v2i2.2568
Yunita Rahmawati, Yulies Tiena Masriani
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapat
mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya tersebut apabila ternyata dikemudian hari timbul masalah.
Masalah yang timbul apakah akibat kesalahan dari para pihak yang menghadap atau kesalahan yang Notaris
tersebut lakukan yang melanggar kaidah hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 Perubahan atas Undang Undang
Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan
bahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki
kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Permasalahanya adalah apakah faktor
faktor yang menyebabkan Notaris ikut serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik,
bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang ikut serta dalam pemalsuan dokumen
dalam pembuatan akta otentik, dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap Notaris yang ikut
serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik dengan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 166/PID.B/2016/PT.PBR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang
bersifat yuridis normatif, metode pengumpulan data ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library
Research) alat pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen untuk memperoleh data sekunder,
dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisa. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa, Notaris terbukti secara sah, meyakinkan melahkukan tindakan pemalsuan dokumen dalam
pembuatan akta otentik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pertanggung jawaban yang
dimaksud adalah, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Bahwa sesuai dengan Putusan hakim
telah menjatuhkan pidana kepada Notaris yaitu; Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal
55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
作为一名被授权的总干事,一份真实的行为必须对其所做的行为负责。所涉及的问题是面对方的不当行为,还是违反《法典》的不当行为。在第1条第1修正案中,《2004年30年法案》的修改,乔,2014年第2条关于公证办公室的修正案称,公证法是一名具有法律合法性和其他权威的公共官员。是Permasalahanya faktorfaktor导致公证人参与伪造文件的制作正宗的契约,对公证法律责任将如何参与制作伪造dokumendalam契约的正宗,法官和法律考虑如何制作中参加这次伪造文件的公证契约正宗AgungRepublik印尼法院的判决166号- PID PBR B / 2016 / PT。这项研究采用的是法文规范的方法,这种数据收集方法使用文献研究工具,通过阅读、研究、研究、识别和分析来获取次要数据。研究结果表明,一名公证人在伪造文件的过程中被证明是合法的,并应对其行为负责。这种责任既包括行政责任,也包括民事责任,也包括刑事责任。根据法官的判决,将罪犯交给公证人;第263节(1)KUHP,第264节(2)jo Pasal55节(1)到1kuhp。
{"title":"PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS YANG IKUT SERTA DALAM PEMALSUAN DOKUMEN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK","authors":"Yunita Rahmawati, Yulies Tiena Masriani","doi":"10.56444/nlr.v2i2.2568","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2568","url":null,"abstract":"<div>Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapat</div><div>mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya tersebut apabila ternyata dikemudian hari timbul masalah.</div><div>Masalah yang timbul apakah akibat kesalahan dari para pihak yang menghadap atau kesalahan yang Notaris</div><div>tersebut lakukan yang melanggar kaidah hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 Perubahan atas Undang Undang</div><div>Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan</div><div>bahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki</div><div>kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Permasalahanya adalah apakah faktor</div><div>faktor yang menyebabkan Notaris ikut serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik,</div><div>bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang ikut serta dalam pemalsuan dokumen</div><div>dalam pembuatan akta otentik, dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap Notaris yang ikut</div><div>serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik dengan Putusan Mahkamah Agung</div><div>Republik Indonesia Nomor 166/PID.B/2016/PT.PBR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang</div><div>bersifat yuridis normatif, metode pengumpulan data ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library</div><div>Research) alat pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen untuk memperoleh data sekunder,</div><div>dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisa. Hasil penelitian menunjukkan</div><div>bahwa, Notaris terbukti secara sah, meyakinkan melahkukan tindakan pemalsuan dokumen dalam</div><div>pembuatan akta otentik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pertanggung jawaban yang</div><div>dimaksud adalah, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Bahwa sesuai dengan Putusan hakim</div><div>telah menjatuhkan pidana kepada Notaris yaitu; Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal</div><div>55 Ayat (1) ke 1 KUHP.</div>","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114755159","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI LELANG ATAS PUTUSAN PEMBATALAN PELAKSANAAN LELANG OLEH PENGADILAN 判决无效的拍卖,对买家的法律保护
Pub Date : 2021-05-01 DOI: 10.56444/nlr.v2i2.2565
Raditya Sri Krisnha Wardhana, Agus Nuruddin, Suroto Suroto
Lelang dalam sistem perundang-undangan di Indonesia tergolong sebagai suatu penjualan khusus
yang prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya dan telah menjadi alternatif penjualan yang
efektif dan efisien. Akan tetapi dalam praktiknya tidak selalu berfungsi dengan baik karena adanya kendala
kendala dalam pelaksanaannya. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang
oleh Pejabat lelang karena memberikan penawaran harga tertinggi. Pemenang lelang seharusnya
mendapatkan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas objek lelang. Namun seringkali Pembeli lelang
justru mejadi pihak yang tergugat dalam gugatan lelang sehingga pembeli lelang mengalami kerugian.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana perlindungan hukum pembeli lelang atas putusan
pembatalan pelaksanaan lelang oleh Pengadilan, (2) bagaimana upaya hukum pembeli lelang terhadap
resiko-resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang serta (3) bagaimana analisis pertimbangan hukum
Hakim atas Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Dmk. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, spesifikasi deskriptif analitis. Jenis data primer
dan sekunder. Pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan yang dianalisa secara
kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) perlindungan hukum Pembeli Lelang dilakukan secara
preventif dan represif. (2) Terhadap resiko-resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang, pembeli lelang
dapat melakukan upaya hukum verzet, deden verzet serta mengajukan gugatan ganti kerugian pembeli
lelang kepada penjual atau kreditur ke Pengadilan. (3) Pertimbangan hakim dalam putusan nomor
11/Pdt.G/2020/PN.Dmk bertentangan dengan asas lelang khususnya yang berkaitan dengan asas kepastian
terhadap pembeli lelang serta tidak berpihak pada pembeli lelang.
印尼法律制度中的拍卖被归类为一种特卖,其流程与普通买卖不同,已成为一种有效和有效的替代销售。然而,由于执行过程中的环境障碍,在实践中并不总是有效的。中标者是出价最高的拍卖师,被评为拍卖师。中标者应获得拍卖对象的所有权保护。然而,常常拍卖的买家是诉讼的被告,而拍卖的买家因此受到伤害。本研究的问题是(1)拍卖买家的法律如何保护法院推翻拍卖行为,(2)拍卖买家对拍卖后出现的风险的法律努力如何处理,以及(3)法官对初审法院裁决第11号/Pdt的法律判断进行分析。G PN - 2020年间Dmk。本研究采用实证规范和分析性描述性规范的研究方法。原始和次要数据类型。通过采访和文学研究进行试探性分析来收集数据。研究结果表明(1)拍卖买家的法律保护是严格的、折旧的。(2)拍卖后的风险,购买者可以通过verzet、deden verzet的法律努力,向卖方或债权人提出赔偿损失的诉讼。(3)判决11/Pdt.G/2020/PN的法官判决。Dmk违背了拍卖的原则,尤其是与拍卖买家的逾越节原则相关的原则,也违背了买家的立场。
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI LELANG ATAS PUTUSAN PEMBATALAN PELAKSANAAN LELANG OLEH PENGADILAN","authors":"Raditya Sri Krisnha Wardhana, Agus Nuruddin, Suroto Suroto","doi":"10.56444/nlr.v2i2.2565","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2565","url":null,"abstract":"<div>Lelang dalam sistem perundang-undangan di Indonesia tergolong sebagai suatu penjualan khusus</div><div>yang prosedurnya berbeda dengan jual beli pada umumnya dan telah menjadi alternatif penjualan yang</div><div>efektif dan efisien. Akan tetapi dalam praktiknya tidak selalu berfungsi dengan baik karena adanya kendala</div><div>kendala dalam pelaksanaannya. Pemenang lelang adalah peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang</div><div>oleh Pejabat lelang karena memberikan penawaran harga tertinggi. Pemenang lelang seharusnya</div><div>mendapatkan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas objek lelang. Namun seringkali Pembeli lelang</div><div>justru mejadi pihak yang tergugat dalam gugatan lelang sehingga pembeli lelang mengalami kerugian.</div><div>Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana perlindungan hukum pembeli lelang atas putusan</div><div>pembatalan pelaksanaan lelang oleh Pengadilan, (2) bagaimana upaya hukum pembeli lelang terhadap</div><div>resiko-resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang serta (3) bagaimana analisis pertimbangan hukum</div><div>Hakim atas Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 11/Pdt.G/2020/PN Dmk. Penelitian ini</div><div>menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, spesifikasi deskriptif analitis. Jenis data primer</div><div>dan sekunder. Pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi kepustakaan yang dianalisa secara</div><div>kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) perlindungan hukum Pembeli Lelang dilakukan secara</div><div>preventif dan represif. (2) Terhadap resiko-resiko yang timbul setelah pelaksanaan lelang, pembeli lelang</div><div>dapat melakukan upaya hukum verzet, deden verzet serta mengajukan gugatan ganti kerugian pembeli</div><div>lelang kepada penjual atau kreditur ke Pengadilan. (3) Pertimbangan hakim dalam putusan nomor</div><div>11/Pdt.G/2020/PN.Dmk bertentangan dengan asas lelang khususnya yang berkaitan dengan asas kepastian</div><div>terhadap pembeli lelang serta tidak berpihak pada pembeli lelang.</div>","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"1705 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129411791","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 征收土地和建筑(BPHTB)的土地和/或建筑物买卖权税
Pub Date : 2021-05-01 DOI: 10.56444/nlr.v2i2.2570
Nurul Hidayah, Yulies Tiena Masriani, Suroto Suroto
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Bupati Nomor 10
Tahun 2017 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menetapkan pengenaan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Pada transaksijual
beli, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah harga transaksi. Apabila NPOP tidak diketahui ataulebih
rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan pajak yang dipakai
adalah NJOP. Rumusan masalah penelitian ini, (1) apa faktor-faktor pelaksanaan pemungutan pajak
BPHTB atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, (2) kendala-kendala apa yang terjadi dalam
pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, dan (3)
Bagaimana solusi terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB
terhadap transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Tujuan yang hendak dicapai yaitu mendeskripsi; (1)
faktor-faktor pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB, (2) kendala yang dihadapi, dan (3) solusi terhadap
kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan terhadap transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Metode penelitian yuridis empiris,
spesifikasi deskriptif analisis. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data
primer informan pejabat Badan Keuangan Daerah, notaris/PPAT, pejabat Kantor Pertanahan, pihak yang
melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi
kepustakaan. Hasil penelitian, (1) faktor- faktor pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan menggunakan self assesment system, dasar hukum Undang-Undang no 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah, Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak Daerah, (2) kendala yang dihadapi aspek yuridis, non yuridis,
yang berhubungan dengan wajib pajak, dan berhubungan perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan, (3) Solusi atas kendala yang dihadapi intens dalam mensosialisasikan, kantor pajak dapat saja
menyediakan sarana yang lebih mudah. Saran; (1) kebijakan tentang BPHTB tidak membingungkan
masyarakat, (2) Meningkatkan kesadaran masyarakat.
2011年地方税11号规定,2017年摄政法规(BPHTB)规定土地和建筑使用权使用权(NPOP)将其分配给土地和土地所有权(NPOP)。在贸易交易中,税收收入的价值是交易的价格。如果NPOP不为人知或低于用于增税的商品(NJOP)销售价值,则是NJOP。这个公式研究问题,(1)交易的执行收pajakBPHTB因素是什么买卖土地和/或建筑,(2)发生了什么障碍dalampelaksanaan BPHTB税收制度的交易买卖土地和/或建筑,以及(3)如何解决问题中出现的障碍的税收制度实施BPHTBterhadap交易买卖土地和/或建筑。其目标是解密;(1) BPHTB收税因素,(2)面临的障碍,(3)解决通过土地和建筑交易获得土地和土地所有权的问题。经验丰富的研究方法,描述性分析规范。初级、二级和三级法务资料的次要数据。主要资料来源是当地财务官员、公证人/PPAT、土地办公室官员、买卖土地和财产的机构。使用最先进的数据收集技术。研究结果投票,(1)-因素因素实施海关有权获得Tanahdan用赛尔夫assesment建筑系统,法律依据税收法案28岁2009tentang地区,2017年10号法令关于海关有权获得土地和建筑,2011年第11号法令关于地区,(2)税务管辖权方面所面临的障碍,非纳税人,和相关的管辖权,Bea danBangunan有权获得土地,计算(3)解决紧张的社会问题,税务局可以提供更简单的工具。建议;(1) BPHTB的政策不会混淆社会,(2)提高人民的意识。
{"title":"PEMUNGUTAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN","authors":"Nurul Hidayah, Yulies Tiena Masriani, Suroto Suroto","doi":"10.56444/nlr.v2i2.2570","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2570","url":null,"abstract":"<div>Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Bupati Nomor 10</div><div>Tahun 2017 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menetapkan pengenaan Bea</div><div>Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Pada transaksijual</div><div>beli, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) adalah harga transaksi. Apabila NPOP tidak diketahui ataulebih</div><div>rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan dalam pengenaan pajak yang dipakai</div><div>adalah NJOP. Rumusan masalah penelitian ini, (1) apa faktor-faktor pelaksanaan pemungutan pajak</div><div>BPHTB atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, (2) kendala-kendala apa yang terjadi dalam</div><div>pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, dan (3)</div><div>Bagaimana solusi terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB</div><div>terhadap transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Tujuan yang hendak dicapai yaitu mendeskripsi; (1)</div><div>faktor-faktor pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB, (2) kendala yang dihadapi, dan (3) solusi terhadap</div><div>kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan</div><div>Bangunan terhadap transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Metode penelitian yuridis empiris,</div><div>spesifikasi deskriptif analisis. Data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data</div><div>primer informan pejabat Badan Keuangan Daerah, notaris/PPAT, pejabat Kantor Pertanahan, pihak yang</div><div>melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi</div><div>kepustakaan. Hasil penelitian, (1) faktor- faktor pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah</div><div>dan Bangunan menggunakan self assesment system, dasar hukum Undang-Undang no 28 tahun 2009</div><div>tentang Pajak Daerah, Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,</div><div>Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak Daerah, (2) kendala yang dihadapi aspek yuridis, non yuridis,</div><div>yang berhubungan dengan wajib pajak, dan berhubungan perhitungan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan</div><div>Bangunan, (3) Solusi atas kendala yang dihadapi intens dalam mensosialisasikan, kantor pajak dapat saja</div><div>menyediakan sarana yang lebih mudah. Saran; (1) kebijakan tentang BPHTB tidak membingungkan</div><div>masyarakat, (2) Meningkatkan kesadaran masyarakat.</div>","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"64 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132682079","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN 离婚后妇女分享财产的法律保护
Pub Date : 2021-05-01 DOI: 10.56444/nlr.v2i2.2567
Khafidz Hidayatullah, Setiyowati Setiyowati
Pembagian harta bersama di Indonesia saat ini masih memiliki banyak permasalahan, saat ini banyak
dijumpai kasus-kasus tentang pembagian harta bersama yang masih diangap tidak jelas/masih menimbulkan
masalah dalam pembagiannya dan tidak memiliki keadilan khususnya terhadap wanita, atas dasar
permasalahan tersebut maka penelitian ini memiliki tujuan yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis
tentang faktor-faktor yang menyebabkan pembagian harta bersama akibat terjadinya perceraian tidak
melindungi wanita, serta upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh para pihak (mantan suami dan isteri)
dalam mengatasi permasalahan pembagian harta bersama akibat perceraian, setelah menganalisis tujuan
penelitian tersebut maka diharapkan penelitian ini juga dapat memberikan masukan tentang Bagaimana
bentuk perlindungan hukum terhadap wanita dalam pembagian harta bersama akibat perceraian. Penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitupendekatan perundang
undangan, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. data yang digunakan adalah data sekunder yang
didukung oleh data primer, atas data yang digunakan, diperoleh dengan cara studi kepustakaan beserta
wawancara, data-data yang terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pembagian harta bersama yang tidak berkeadilan terhadap
wanita disebabkan karena dua faktor yaitu, faktor adanya peleburan harta bersama dan juga adanya
pembagian yang didasarkan pada hukum adat. Sejatinya atas faktor tersebut dapat diminimalisir dengan
cara menmbuat perjanjian perkawinan, yang mengatur tentang pembagian harta bersama setelah adanya
perceraian perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu dibagiseperdua.
今天,印尼的集体财富分配仍然存在许多问题,今天许多关于共享财富分配的案件仍然存在不明确/仍然存在分裂问题,特别是对妇女没有正义,在这些问题上,该研究的目的是查明和分析导致离婚财产共享的因素并不能保护妇女,以及各方(前夫和妻子)在解决离婚财产共享问题方面所需要的努力,在分析了这项研究的目的之后,我们希望该研究也能就离婚后如何在共享财产方面对妇女进行法律保护提供建议。这项研究是一种法律性研究,采用的是公诉法,研究规范是分析性描述性研究。所使用的数据是原始数据支持的次要数据,根据所使用的数据,通过采访文献研究获得,收集的数据随后进行定性分析。研究结果表明,导致对妇女进行不公正分享财产的因素有两个因素,即共享财产的不和因素以及基于部落法律的特定特定部分。这一因素的真正本质可以通过签订婚姻契约来减少,在离婚后将财产分割成两部分的规定。
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN","authors":"Khafidz Hidayatullah, Setiyowati Setiyowati","doi":"10.56444/nlr.v2i2.2567","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2567","url":null,"abstract":"<div>Pembagian harta bersama di Indonesia saat ini masih memiliki banyak permasalahan, saat ini banyak</div><div>dijumpai kasus-kasus tentang pembagian harta bersama yang masih diangap tidak jelas/masih menimbulkan</div><div>masalah dalam pembagiannya dan tidak memiliki keadilan khususnya terhadap wanita, atas dasar</div><div>permasalahan tersebut maka penelitian ini memiliki tujuan yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis</div><div>tentang faktor-faktor yang menyebabkan pembagian harta bersama akibat terjadinya perceraian tidak</div><div>melindungi wanita, serta upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh para pihak (mantan suami dan isteri)</div><div>dalam mengatasi permasalahan pembagian harta bersama akibat perceraian, setelah menganalisis tujuan</div><div>penelitian tersebut maka diharapkan penelitian ini juga dapat memberikan masukan tentang Bagaimana</div><div>bentuk perlindungan hukum terhadap wanita dalam pembagian harta bersama akibat perceraian. Penelitian</div><div>ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan yaitupendekatan perundang</div><div>undangan, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis. data yang digunakan adalah data sekunder yang</div><div>didukung oleh data primer, atas data yang digunakan, diperoleh dengan cara studi kepustakaan beserta</div><div>wawancara, data-data yang terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan</div><div>bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya pembagian harta bersama yang tidak berkeadilan terhadap</div><div>wanita disebabkan karena dua faktor yaitu, faktor adanya peleburan harta bersama dan juga adanya</div><div>pembagian yang didasarkan pada hukum adat. Sejatinya atas faktor tersebut dapat diminimalisir dengan</div><div>cara menmbuat perjanjian perkawinan, yang mengatur tentang pembagian harta bersama setelah adanya</div><div>perceraian perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu dibagiseperdua.</div>","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126287265","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
PERALIHAN HAK ATAS TANAH PADA ANAK DI BAWAH UMUR
Pub Date : 2021-05-01 DOI: 10.56444/nlr.v2i2.2569
E. Rahmawati, Widyarini Indriasti Wardani
Kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh
seorang wali tanpa ada penetapan dari pengadilan negeri setempat terlebih dahulu. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur yang dilakukan
tanpa ada penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri? (2) Apa akibat hukum jika peralihan hak atas tanah
anak di bawah umur dilakukan tanpa ada penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri?
Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (normativelegal research) dan
bersifat deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data
sekunder yang merupakan data utama dan data primer yang merupakan data pendukung. Teknik
pengumpulan data menggunakan Studi Kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif
dalam bentuk deduktif.
Hasil Penelitian,peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur harus memenuhi syarat, yaitu Syarat
materiil dan syarat formil.Peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur yang dilakukan tanpa ada
penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri adalah cacat hukum dan batal demi hukum. Pihak keluarga
anak yang masih di bawah umur dapat mengajukan tuntutan pembatalan peralihan hak atas tanah semata
mata atas dasar kebelumdewasaan anak yang masih di bawah umur.
Saran yang bisa diberikan yaitu perlu dibuat peraturan yang secara tegas mewajibkan seorang wali untuk
mengajukan permohonan penetapan perwalian jika ingin mengalihkan hak atas tanah milik anak di bawah
umur dan perlu penegakan sanksi disiplin oleh Pemerintah kepada PPAT yang tidak mengindahkan syarat
penyertaan penetapan perwalian dari pengadilan karena ketidakcermatan dalam membuat akta jual beli
yang dapat merugikan kepentingan hukum anak di bawah umur.
该领域的现实表明,受托人在未经当地法院同意的情况下仍在行使土地所有权。这项研究的问题是:(1)在没有州法院监护权的情况下,未成年人的土地权利如何移交?(2)在不受国家法院监护的情况下转让未成年土地的法律后果是什么?本研究采用的方法是规范研究,具有分析性描述性。本研究采用的数据类型和来源是次要数据,它们是主要数据和主要数据支持数据。数据收集技术使用文献研究。所使用的数据分析是以演绎的形式进行的。研究发现,未成年人的土地使用权必须符合条件,即条件和条件。未成年人在没有地方法院监护权的情况下转让土地是无效的。未成年儿童家庭可以在未成年儿童的成长基础上要求取消合法土地转让。能给你的建议就是需要做出明确的规定要求监护人untukmengajukan信托设立申请,如果想在bawahumur分散孩子的财产权利,需要由政府执行纪律制裁向PPAT信托不听从syaratpenyertaan坚信礼的法庭,因为使卖beliyang契约中ketidakcermatan伤害未成年人的合法权益。
{"title":"PERALIHAN HAK ATAS TANAH PADA ANAK DI BAWAH UMUR","authors":"E. Rahmawati, Widyarini Indriasti Wardani","doi":"10.56444/nlr.v2i2.2569","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2569","url":null,"abstract":"<div>Kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh</div><div>seorang wali tanpa ada penetapan dari pengadilan negeri setempat terlebih dahulu. Permasalahan dalam</div><div>penelitian ini adalah: (1) Bagaimana peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur yang dilakukan</div><div>tanpa ada penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri? (2) Apa akibat hukum jika peralihan hak atas tanah</div><div>anak di bawah umur dilakukan tanpa ada penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri?</div><div>Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (normativelegal research) dan</div><div>bersifat deskriptif analitis. Jenis dan sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data</div><div>sekunder yang merupakan data utama dan data primer yang merupakan data pendukung. Teknik</div><div>pengumpulan data menggunakan Studi Kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif</div><div>dalam bentuk deduktif.</div><div>Hasil Penelitian,peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur harus memenuhi syarat, yaitu Syarat</div><div>materiil dan syarat formil.Peralihan hak atas tanah oleh anak di bawah umur yang dilakukan tanpa ada</div><div>penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri adalah cacat hukum dan batal demi hukum. Pihak keluarga</div><div>anak yang masih di bawah umur dapat mengajukan tuntutan pembatalan peralihan hak atas tanah semata</div><div>mata atas dasar kebelumdewasaan anak yang masih di bawah umur.</div><div>Saran yang bisa diberikan yaitu perlu dibuat peraturan yang secara tegas mewajibkan seorang wali untuk</div><div>mengajukan permohonan penetapan perwalian jika ingin mengalihkan hak atas tanah milik anak di bawah</div><div>umur dan perlu penegakan sanksi disiplin oleh Pemerintah kepada PPAT yang tidak mengindahkan syarat</div><div>penyertaan penetapan perwalian dari pengadilan karena ketidakcermatan dalam membuat akta jual beli</div><div>yang dapat merugikan kepentingan hukum anak di bawah umur.</div>","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132552199","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN MULTIFINANCE 在多融资公司的受托人保证下,消费者融资协议达成
Pub Date : 2020-12-29 DOI: 10.56444/nlr.v1i1.1383
Edy Hermanto, Sigit Irianto
Banyak perjanjian pembiayaan yang tidak didaftarkan oleh perusahaan finance dengan jaminana fidusia, hal ini bertentangan dengan UUJF yang mewajibkan pendaftaran fidusia. Pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada perusahaan multifinance meskipun dalam surat perjanjian pembiayaan konsumen menggunakan jaminan fidusia tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam UUJF, terutama ketentuan pendaftaran fidusia dan pembuatan akta tidak dengan akta notaris. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah kreditur tidak bisa menikmati keuntungan-keuntungan dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang jaminan fidusia seperti misalnya hak preferen atau hak didahulukan, dan apabila ada seorang debitur yang melakukan wanprestasi maka kreditur tidak dapat langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus melakukan atau mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan. Bentuk dan isi/kontruksi dari perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada perusahaan multifinance berbentuk perjanjian standar yang dibuat/ disiapkan oleh pihak perusahaan multifinance. Permasalahan yang timbul dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia pada Perusahaan Multifinance adalah masalah keterlambatan pembayaran. Apabila keterlambatan pembayaran sudah mencapai customer over due (lebih dari 180 hari), maka dilakukan penyitaan sepeda motor, proses penyitaan itu sendiri dimulai dengan adanya surat perintah sita. Penanganan terhadap perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia pada perusahaan multifinance yang bermasalah dilakukan dengan cara apabila terjadi objek fidusia tersebut ternyata dijual pada pihak ketiga atau dialihkan tanpa sepengetahuan finance, sedangkan pihak debitor maupun pihak ketiga mengakuinya, maka finance dengan dasar akta jaminan fidusia dapat memberikan somasi yang selanjutnya mempunyai daya paksa untuk menarik objek jaminan tersebut dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak kepolisian
许多未由财务公司注册的融资协议具有fidusia担保,这与需要fidusia注册的UUJF是矛盾的。虽然在消费者融资协议中,消费者融资协议使用信任票,但没有根据UUJF的条款进行,特别是根据fidusia注册和签订契约的条款,而不是公证契约。债权人的法律后果是不能享受有利于保证信托法律中规定如权利preferen或者是第一位的,如果有一个做债务人违约,债权人不可以直接执行死刑对保险信托,但必须做或在民事法庭上提起诉讼。多融资公司的融资协议的形式和内容/结构与信托保证形成的标准协议由多融资公司创建/准备。在多融资公司的受托人担保下,消费者融资问题在于延迟付款。一旦延迟付款到达客户端(超过180天),摩托车扣押就开始了,扣押过程本身就是一项扣押令。处理处理多融资企业以受托人担保为问题的消费者融资协议的方式,以受托人的方式被第三方出售或在财务不知情的情况下转移,而债务人或第三方承认,因此,基于信托保证书的财务可以提供进一步的强制上诉,并在必要时向警方求助
{"title":"PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PERUSAHAAN MULTIFINANCE","authors":"Edy Hermanto, Sigit Irianto","doi":"10.56444/nlr.v1i1.1383","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/nlr.v1i1.1383","url":null,"abstract":"Banyak perjanjian pembiayaan yang tidak didaftarkan oleh perusahaan finance dengan jaminana fidusia, hal ini bertentangan dengan UUJF yang mewajibkan pendaftaran fidusia. Pelaksanaan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada perusahaan multifinance meskipun dalam surat perjanjian pembiayaan konsumen menggunakan jaminan fidusia tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam UUJF, terutama ketentuan pendaftaran fidusia dan pembuatan akta tidak dengan akta notaris. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah kreditur tidak bisa menikmati keuntungan-keuntungan dari ketentuan-ketentuan dalam undang-undang jaminan fidusia seperti misalnya hak preferen atau hak didahulukan, dan apabila ada seorang debitur yang melakukan wanprestasi maka kreditur tidak dapat langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus melakukan atau mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan. Bentuk dan isi/kontruksi dari perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia pada perusahaan multifinance berbentuk perjanjian standar yang dibuat/ disiapkan oleh pihak perusahaan multifinance. Permasalahan yang timbul dalam perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia pada Perusahaan Multifinance adalah masalah keterlambatan pembayaran. Apabila keterlambatan pembayaran sudah mencapai customer over due (lebih dari 180 hari), maka dilakukan penyitaan sepeda motor, proses penyitaan itu sendiri dimulai dengan adanya surat perintah sita. Penanganan terhadap perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia pada perusahaan multifinance yang bermasalah dilakukan dengan cara apabila terjadi objek fidusia tersebut ternyata dijual pada pihak ketiga atau dialihkan tanpa sepengetahuan finance, sedangkan pihak debitor maupun pihak ketiga mengakuinya, maka finance dengan dasar akta jaminan fidusia dapat memberikan somasi yang selanjutnya mempunyai daya paksa untuk menarik objek jaminan tersebut dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak kepolisian","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"263 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122545383","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERHADAP TANAH YANG HAK GUNA BANGUNANNYA TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA 建筑使用权已到期的土地租赁协议
Pub Date : 2019-12-28 DOI: 10.56444/nlr.v1i1.1386
Citra Kristinna, Yulies Tiena Masriani
HGB dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yangdidirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia danmemiliki jangka waktu pemberian HGB paling lama 30 tahun dan dapatdiperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Masyarakat atau badanhukum baik privat maupun hukum yang memiliki Hak Guna Bangunan di atastanah Hak Pengeleloaan kerapkali mendapatkan permasalahan di masaberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Perjanjian sewa menyewa tanahyang hak guna bangunannya telah habis masa berlakunya dapat diperolehkembali HGBnya dengan mengajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelumberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Hak Guna Bangunan dapat beralihdan dialihkan kepada pihak lain. Faktor yang melatar belakangi terjadinyasengketa antara pihak penggugat dan tergugat dalam perjanjian sewa menyewatanah dan bangunan yaitu tidak adanya itikad baik dari pihak penyewa dengantidak mengembalikan objek yang disewanya setelah perjanjian sewa menyewaberakhir. Pertimbangan hakim pada putusan MA Nomor 3806 K/Pdt/2016yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sudahtepat karena majelis hakim MA telah melaksanakan kewenangannya sesuaiyang diatur oleh undang-undang yaitu sebagai judex facti.
HGB可以由印尼公民和法律实体组成,这些机构根据印尼法律建立,并在印尼拥有最多30年的HGB有效期,最长可延长20年。私人或法律,私人或法律,拥有合法权利的土地上的建筑,往往会在其终止使用权的问题上遇到问题。该建筑使用的土地租赁协议现在到期,可以通过迟于两年再申请建筑使用权而重新生效。房地使用权可以转让给另一方。在租赁协议签订后,原告和被告之间存在的争议背后的一个因素是,租户不希望在租赁协议到期后归还所租的物品,这是出于善意。法官对《马法典》第3806号K/Pdt/2016号裁决的审议是正确的,因为马法官委员会已行使其根据《宪法》规定的司法管辖权,即朱德克斯•法克蒂(judex facti)。
{"title":"PERJANJIAN SEWA MENYEWA TERHADAP TANAH YANG HAK GUNA BANGUNANNYA TELAH HABIS MASA BERLAKUNYA","authors":"Citra Kristinna, Yulies Tiena Masriani","doi":"10.56444/nlr.v1i1.1386","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/nlr.v1i1.1386","url":null,"abstract":"HGB dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan badan hukum yangdidirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia danmemiliki jangka waktu pemberian HGB paling lama 30 tahun dan dapatdiperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Masyarakat atau badanhukum baik privat maupun hukum yang memiliki Hak Guna Bangunan di atastanah Hak Pengeleloaan kerapkali mendapatkan permasalahan di masaberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Perjanjian sewa menyewa tanahyang hak guna bangunannya telah habis masa berlakunya dapat diperolehkembali HGBnya dengan mengajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelumberakhirnya Hak Guna Bangunan tersebut. Hak Guna Bangunan dapat beralihdan dialihkan kepada pihak lain. Faktor yang melatar belakangi terjadinyasengketa antara pihak penggugat dan tergugat dalam perjanjian sewa menyewatanah dan bangunan yaitu tidak adanya itikad baik dari pihak penyewa dengantidak mengembalikan objek yang disewanya setelah perjanjian sewa menyewaberakhir. Pertimbangan hakim pada putusan MA Nomor 3806 K/Pdt/2016yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sudahtepat karena majelis hakim MA telah melaksanakan kewenangannya sesuaiyang diatur oleh undang-undang yaitu sebagai judex facti.","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133878305","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
PERJANJIAN LISENSI DI BIDANG KARYA MUSIK 音乐许可协议
Pub Date : 2019-12-28 DOI: 10.56444/nlr.v1i1.1382
Cherly Michelly Lelomali, Sigit Irianto
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan Undang Undang Hak Cipta No 28 tahun 2014. Undang undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 lebih Komperensif dibandingkan Undang Undang Hak Cipta Sebelumnya yaitu Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002. Bentuk perjanjian Lisensi yang dikeluarkan pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta adalah perjanjian lisensi umum. Perjanjian lisensi umum sendiri adalah lisensi yang melibatkan suatu bentuk negosiasi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Perjanjian lisensinya dimulai dari Pendaftaran Anggota KCI, Pemberian Kuasa, Perjanjian Kerjasama KCI dengan Pencipta, Pemberian Lisensi/ Izin dari KCI (Pemegang Hak Cipta) ke Pengguna Hak cipta dalam Hal ini adalah pelaku usaha, sampai pada Advokasi masalah pelanggaran Hak cipta. Kendala yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian lisensi antara pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta: Kurangnya Pengetahuan tentang Hukum dari pencipta, kurangnya Pengetahuan Masyarakat terhadap Undang Undang Hak Cipta sehingga banyak sekali pelanggaran hak cipta yang terjadi, kurangnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki pemegang hak cipta dalam melindungi hak dari pencipta sehingga pengawasan dirasa belum maksimal, kurangnya kesadaran hukum didalam masyarakat sehingga mengabaikan kewajiban kewajiban yang seharusnya dipenuhi sebagi contoh user yang tidak membayar royalt
许可证是由版权持有者或相关持有者授予的许可证,通过2014年第28款版权法案宣布或复制其作品或相关产品。2014年第28款版权法案比2002年第19款更受欢迎。版权持有人和版权用户发布的许可证协议的形式是共同的许可证协议。公共许可证协议本身是一种许可证,涉及许可证提供者和受赠人之间的一种谈判形式。许可证协议从KCI成员注册、授权书、KCI与创建者的合作协议开始,从KCI向版权用户提供许可证/许可证,在这种情况下是企业家,然后是倡导侵犯版权问题。版权所有人和版权用户在执行许可协议时出现的限制:缺乏法律知识的创造者,公众对法律的无知,以至于很多版权发生了侵犯版权,版权持有人所拥有的人力资源缺乏保护的权利中最大的营销策略,没有监督,缺乏法律意识的创造者在,以至于忽略了社会义务的义务应该充满作为用户的例子,不付royalt
{"title":"PERJANJIAN LISENSI DI BIDANG KARYA MUSIK","authors":"Cherly Michelly Lelomali, Sigit Irianto","doi":"10.56444/nlr.v1i1.1382","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/nlr.v1i1.1382","url":null,"abstract":"Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan Undang Undang Hak Cipta No 28 tahun 2014. Undang undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 lebih Komperensif dibandingkan Undang Undang Hak Cipta Sebelumnya yaitu Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002. Bentuk perjanjian Lisensi yang dikeluarkan pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta adalah perjanjian lisensi umum. Perjanjian lisensi umum sendiri adalah lisensi yang melibatkan suatu bentuk negosiasi antara pemberi lisensi dan penerima lisensi. Perjanjian lisensinya dimulai dari Pendaftaran Anggota KCI, Pemberian Kuasa, Perjanjian Kerjasama KCI dengan Pencipta, Pemberian Lisensi/ Izin dari KCI (Pemegang Hak Cipta) ke Pengguna Hak cipta dalam Hal ini adalah pelaku usaha, sampai pada Advokasi masalah pelanggaran Hak cipta. Kendala yang muncul dalam pelaksanaan perjanjian lisensi antara pemegang hak cipta dan pengguna hak cipta: Kurangnya Pengetahuan tentang Hukum dari pencipta, kurangnya Pengetahuan Masyarakat terhadap Undang Undang Hak Cipta sehingga banyak sekali pelanggaran hak cipta yang terjadi, kurangnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki pemegang hak cipta dalam melindungi hak dari pencipta sehingga pengawasan dirasa belum maksimal, kurangnya kesadaran hukum didalam masyarakat sehingga mengabaikan kewajiban kewajiban yang seharusnya dipenuhi sebagi contoh user yang tidak membayar royalt","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"329 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134158473","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
期刊
Notary Law Research
全部 Acc. Chem. Res. ACS Applied Bio Materials ACS Appl. Electron. Mater. ACS Appl. Energy Mater. ACS Appl. Mater. Interfaces ACS Appl. Nano Mater. ACS Appl. Polym. Mater. ACS BIOMATER-SCI ENG ACS Catal. ACS Cent. Sci. ACS Chem. Biol. ACS Chemical Health & Safety ACS Chem. Neurosci. ACS Comb. Sci. ACS Earth Space Chem. ACS Energy Lett. ACS Infect. Dis. ACS Macro Lett. ACS Mater. Lett. ACS Med. Chem. Lett. ACS Nano ACS Omega ACS Photonics ACS Sens. ACS Sustainable Chem. Eng. ACS Synth. Biol. Anal. Chem. BIOCHEMISTRY-US Bioconjugate Chem. BIOMACROMOLECULES Chem. Res. Toxicol. Chem. Rev. Chem. Mater. CRYST GROWTH DES ENERG FUEL Environ. Sci. Technol. Environ. Sci. Technol. Lett. Eur. J. Inorg. Chem. IND ENG CHEM RES Inorg. Chem. J. Agric. Food. Chem. J. Chem. Eng. Data J. Chem. Educ. J. Chem. Inf. Model. J. Chem. Theory Comput. J. Med. Chem. J. Nat. Prod. J PROTEOME RES J. Am. Chem. Soc. LANGMUIR MACROMOLECULES Mol. Pharmaceutics Nano Lett. Org. Lett. ORG PROCESS RES DEV ORGANOMETALLICS J. Org. Chem. J. Phys. Chem. J. Phys. Chem. A J. Phys. Chem. B J. Phys. Chem. C J. Phys. Chem. Lett. Analyst Anal. Methods Biomater. Sci. Catal. Sci. Technol. Chem. Commun. Chem. Soc. Rev. CHEM EDUC RES PRACT CRYSTENGCOMM Dalton Trans. Energy Environ. Sci. ENVIRON SCI-NANO ENVIRON SCI-PROC IMP ENVIRON SCI-WAT RES Faraday Discuss. Food Funct. Green Chem. Inorg. Chem. Front. Integr. Biol. J. Anal. At. Spectrom. J. Mater. Chem. A J. Mater. Chem. B J. Mater. Chem. C Lab Chip Mater. Chem. Front. Mater. Horiz. MEDCHEMCOMM Metallomics Mol. Biosyst. Mol. Syst. Des. Eng. Nanoscale Nanoscale Horiz. Nat. Prod. Rep. New J. Chem. Org. Biomol. Chem. Org. Chem. Front. PHOTOCH PHOTOBIO SCI PCCP Polym. Chem.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1