Pub Date : 2021-12-06DOI: 10.35719/islamikainside.v7i2.133
Ahmad Zainuri, Luqman Al-Hakim
Abstract: Abdurrahman Wahid or often known as Gus Dur, is a nationalist thinker, writer and kyai in Indonesia. His ideas and thoughts have given a glimmer of light to some Indonesian Muslims about the importance of respecting and living tolerance. In his intellectual perspective, the basic foundation for building a pluralistic Indonesia is based on a national cultural and ideological foundation, none other than Pancasila. Because these two foundations build on the history of nationalism, both personally and collectively. Grounding Islam as one of Gus Dur's noble nawacitas to unite the values and norms of religious spirituality, namely the beauty of religion. In this article the author uses a biographical approach. The concept of historical writing: data, facts, sources and methods. With several approaches, concepts and methodologies of historical research, this writing uses a literature review or literature study with several primary and secondary historical sources from Gus Dur's works as well as several other writers who discuss Gus Dur and scientific journals. Gus Dur's thinking is a thought based on pluralism-humanism, Pancasila, Islamic indigenization and Islamic cosmopolitanism.
{"title":"Pemikiran Gus Dur dalam Kehidupan Pluralitas Masyarakat Indonesia","authors":"Ahmad Zainuri, Luqman Al-Hakim","doi":"10.35719/islamikainside.v7i2.133","DOIUrl":"https://doi.org/10.35719/islamikainside.v7i2.133","url":null,"abstract":"Abstract: Abdurrahman Wahid or often known as Gus Dur, is a nationalist thinker, writer and kyai in Indonesia. His ideas and thoughts have given a glimmer of light to some Indonesian Muslims about the importance of respecting and living tolerance. In his intellectual perspective, the basic foundation for building a pluralistic Indonesia is based on a national cultural and ideological foundation, none other than Pancasila. Because these two foundations build on the history of nationalism, both personally and collectively. Grounding Islam as one of Gus Dur's noble nawacitas to unite the values and norms of religious spirituality, namely the beauty of religion. In this article the author uses a biographical approach. The concept of historical writing: data, facts, sources and methods. With several approaches, concepts and methodologies of historical research, this writing uses a literature review or literature study with several primary and secondary historical sources from Gus Dur's works as well as several other writers who discuss Gus Dur and scientific journals. Gus Dur's thinking is a thought based on pluralism-humanism, Pancasila, Islamic indigenization and Islamic cosmopolitanism.","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":" ","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"41494410","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pada era Pasar bebas Asean merupakan salah satu tuntutan globalisasi yang tidak terelakkan, sehingga kita harus siap menghadapinya dengan persiapan-persiapan ekstra keras. Kita harus proaktif mengantisipasi kemungkinan dampak pasar bebas yang mungkin berdampak negatif terutama bagi pengembangan usaha rakyat kecil, tetapi kita masih memiliki peluang dimana masih luasnya pasar syariah yang belum digarap, dapat dilihat dari fakta bahwa ada lebih dari 200 juta Muslim di Indonesia dan terus meningkatnya muslim dunia yang senantiasa membutuhkan system keuangan syariah, hal ini merupakan peluang pasar yang lebar bagi industri keuangan syariah. Dan Lembaga perekonomian Islami merupakan salah satu instrument yang tepat untuk digunakan mengatur dan mengembangkan perekonomian, dan dismaping sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut juga merupakan bagian dari keseluruhan sistem social yang ada.
{"title":"PELUANG DAN TANTANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH INDONESIA PADA ERA PASAR BEBAS ASEAN","authors":"Abdurrahman Hakim","doi":"10.54298/jk.v2i2.3387","DOIUrl":"https://doi.org/10.54298/jk.v2i2.3387","url":null,"abstract":"Pada era Pasar bebas Asean merupakan salah satu tuntutan globalisasi yang tidak terelakkan, sehingga kita harus siap menghadapinya dengan persiapan-persiapan ekstra keras. Kita harus proaktif mengantisipasi kemungkinan dampak pasar bebas yang mungkin berdampak negatif terutama bagi pengembangan usaha rakyat kecil, tetapi kita masih memiliki peluang dimana masih luasnya pasar syariah yang belum digarap, dapat dilihat dari fakta bahwa ada lebih dari 200 juta Muslim di Indonesia dan terus meningkatnya muslim dunia yang senantiasa membutuhkan system keuangan syariah, hal ini merupakan peluang pasar yang lebar bagi industri keuangan syariah. Dan Lembaga perekonomian Islami merupakan salah satu instrument yang tepat untuk digunakan mengatur dan mengembangkan perekonomian, dan dismaping sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut juga merupakan bagian dari keseluruhan sistem social yang ada.","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":"65 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"84358438","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Sering kali orang tua melakukan tindak kekerasan terhadap anak, meskipun tujuannya mendidik tapi kebanyakan orang tua salah langkah, akibatnya banyak sekali anak-anak yang mengalami trauma dan perkembangan anak menjadi memburuk akibat dari adanya kekerasan yang diberikan sewaktu mereka masih kecil. Banyak kebiasaan yang sering membahayakan bagi anak akan tetapi orang tua sering tidak menyadarinya,sehingga banyak sekali anak yang mendapat dampak yang buruk dari kebiasaan tersebut. Sebaiknya orang tua harus lebih hati-hati dalam mengambil sikap terhadap anak didiknya, dan hal ini sangat penting karna sangat berpengaruh bagi perkembangan anak kedepannya.meskipun kebanyakan orang tua banyak yang tidak sadar bahwa apa yang diberikan terhadap anak itu sangat berpengaruh bagi anak baik dari segi mental maupun fisiknya.
{"title":"KEKERASAN TERHADAP ANAK","authors":"Sumiadji Asy'ari","doi":"10.54298/jk.v2i2.3383","DOIUrl":"https://doi.org/10.54298/jk.v2i2.3383","url":null,"abstract":"Sering kali orang tua melakukan tindak kekerasan terhadap anak, meskipun tujuannya mendidik tapi kebanyakan orang tua salah langkah, akibatnya banyak sekali anak-anak yang mengalami trauma dan perkembangan anak menjadi memburuk akibat dari adanya kekerasan yang diberikan sewaktu mereka masih kecil. Banyak kebiasaan yang sering membahayakan bagi anak akan tetapi orang tua sering tidak menyadarinya,sehingga banyak sekali anak yang mendapat dampak yang buruk dari kebiasaan tersebut. Sebaiknya orang tua harus lebih hati-hati dalam mengambil sikap terhadap anak didiknya, dan hal ini sangat penting karna sangat berpengaruh bagi perkembangan anak kedepannya.meskipun kebanyakan orang tua banyak yang tidak sadar bahwa apa yang diberikan terhadap anak itu sangat berpengaruh bagi anak baik dari segi mental maupun fisiknya.","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":"15 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"75135091","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pengelolaan zakat yang selama ini telah dilakukan oleh badan amil zakat secara keseluruhan belum maksimal sehingga syiar Islamnya pun belum mampu melakukan perubahan paradigma masyarakat khususnya umat Islam. Yang perlu dilakukan lebih intens oleh BAZ/ LAZ adalah klasifikasi dan pengelompokan sasaran penerima zakat, yaitu kelompok mustahiq yang sesuai untuk menerima zakat produktif dan mustahiq yang hanya bisa diberi zakat konsumtif (untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari). Sehingga implementasi dari dakwah Islam melalui zakat sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat bisa optimal. Pemerintah harus sesegera mungkin untuk melakukan revisi UU tentang Zakat yang mencakup prosedur pengelolaan Zakat, regulasi zakat sebagai pengurang pajak, pembentukkan departemen/ direktorat zakat yang bersinergi dengan lembaga keuangan/ Ditjen Pajak.
{"title":"POTENSI ZAKAT SEBAGAI FILANTROPI ISLAM DALAM PEMBERDAYAAN EKONOMI","authors":"Ries Dyah F.","doi":"10.54298/jk.v2i2.3381","DOIUrl":"https://doi.org/10.54298/jk.v2i2.3381","url":null,"abstract":"Pengelolaan zakat yang selama ini telah dilakukan oleh badan amil zakat secara keseluruhan belum maksimal sehingga syiar Islamnya pun belum mampu melakukan perubahan paradigma masyarakat khususnya umat Islam. Yang perlu dilakukan lebih intens oleh BAZ/ LAZ adalah klasifikasi dan pengelompokan sasaran penerima zakat, yaitu kelompok mustahiq yang sesuai untuk menerima zakat produktif dan mustahiq yang hanya bisa diberi zakat konsumtif (untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari). Sehingga implementasi dari dakwah Islam melalui zakat sebagai pemberdayaan ekonomi masyarakat bisa optimal. Pemerintah harus sesegera mungkin untuk melakukan revisi UU tentang Zakat yang mencakup prosedur pengelolaan Zakat, regulasi zakat sebagai pengurang pajak, pembentukkan departemen/ direktorat zakat yang bersinergi dengan lembaga keuangan/ Ditjen Pajak.","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":"50 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"73272618","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Para ulama’ berbeda pendapat tentang kapan mulai terjadinya pemalsuan hadis, orang telah memalsukan berbagai hadis dengan motif dan tujuan yang berbeda-beda, Terlebih untuk kepentingan-kepentingan tertentu orang bisa dan berani untuk membuat hadis palsu. Pengertian hadis secara istilah adalah Hadis yang disandarkan kepada rasulullah SAW Secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan berbuat ataupun menetapkannya. Mempergunakan hadis maudu’ itu batal, dan haram meriwayatkannya kecuali terpaksa atau mengerjakan hadis itu kepada ahli ilmu pengetahuan untuk diteliti. Berdasarkan data sejarah yang ada, pemalsuan hadis tidak hanya dilakukan oleh orang-orang islam tetapi juga dilakukan oleh orang-orang non islam dengan berbagai macam motif dan kepentingan anatara lain Pertentangan politik, usaha kaum zindik, fanatic terhadap bangsa dan suku, mempengaruhi kaum awam dan lain sebagainya.
{"title":"SEKILAS TENTANG HADIS MAUDU’","authors":"Zuman Malaka","doi":"10.54298/jk.v2i2.3379","DOIUrl":"https://doi.org/10.54298/jk.v2i2.3379","url":null,"abstract":"Para ulama’ berbeda pendapat tentang kapan mulai terjadinya pemalsuan hadis, orang telah memalsukan berbagai hadis dengan motif dan tujuan yang berbeda-beda, Terlebih untuk kepentingan-kepentingan tertentu orang bisa dan berani untuk membuat hadis palsu. Pengertian hadis secara istilah adalah Hadis yang disandarkan kepada rasulullah SAW Secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan berbuat ataupun menetapkannya. Mempergunakan hadis maudu’ itu batal, dan haram meriwayatkannya kecuali terpaksa atau mengerjakan hadis itu kepada ahli ilmu pengetahuan untuk diteliti. Berdasarkan data sejarah yang ada, pemalsuan hadis tidak hanya dilakukan oleh orang-orang islam tetapi juga dilakukan oleh orang-orang non islam dengan berbagai macam motif dan kepentingan anatara lain Pertentangan politik, usaha kaum zindik, fanatic terhadap bangsa dan suku, mempengaruhi kaum awam dan lain sebagainya.","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":"78 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"76683379","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Allah swt menciptakan laki-laki dan perempuan dengan derajat yang sama, yang membedakan hanyalah keimanan dan ketakwaannya. Al-Qur’an menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun kehidupan yang berkualitas sebagaimana dicita-citakan ajaran Islam. Derajat laki-laki dan wanita tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan pada kualitas masing-masing. Terhadap produk-produk fiqh seperti kesaksian, imamah sholat, dan lain-lain tidak tertutup peluang untuk dilakukan ijtihad ulang, sebab fiqh hanyalah sebuah produk pemikiran yang kebenarannya bersifat relatif. Fiqih bisa berubah sesuai dengan tuntutan zaman.
{"title":"KEDUDUKAN WANITA DALAM ISLAM","authors":"Nasiri Nasiri","doi":"10.54298/jk.v2i2.3380","DOIUrl":"https://doi.org/10.54298/jk.v2i2.3380","url":null,"abstract":"Allah swt menciptakan laki-laki dan perempuan dengan derajat yang sama, yang membedakan hanyalah keimanan dan ketakwaannya. Al-Qur’an menyebutkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab yang sama dalam membangun kehidupan yang berkualitas sebagaimana dicita-citakan ajaran Islam. Derajat laki-laki dan wanita tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan pada kualitas masing-masing. Terhadap produk-produk fiqh seperti kesaksian, imamah sholat, dan lain-lain tidak tertutup peluang untuk dilakukan ijtihad ulang, sebab fiqh hanyalah sebuah produk pemikiran yang kebenarannya bersifat relatif. Fiqih bisa berubah sesuai dengan tuntutan zaman.","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":"6 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"78501711","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
rationality is the characteristic of any action, belief, or desire, that makes their choice optimal under a set of constraints.[1] It is a normative concept of reasoning in the sense that rational people should derive conclusions in a consistent way given the information at disposal. It refers to the conformity of one's beliefs with one's reasons to believe, or with one's actions with one's reasons for action. However, the term "rationality" tends to be used differently in different disciplines, including specialized discussions of economics, sociology, psychology, evolutionary biology and political science. A rational decision is one that is not just reasoned, but is also optimal for achieving a goal or solving a problem.
{"title":"MERUMUSKAN PEMIKIRAN EKONOM MUSLIM TENTANG RASIONALITAS DALAM PERILAKU KONSUMEN","authors":"Lia Istifhama","doi":"10.54298/jk.v2i2.3382","DOIUrl":"https://doi.org/10.54298/jk.v2i2.3382","url":null,"abstract":"rationality is the characteristic of any action, belief, or desire, that makes their choice optimal under a set of constraints.[1] It is a normative concept of reasoning in the sense that rational people should derive conclusions in a consistent way given the information at disposal. It refers to the conformity of one's beliefs with one's reasons to believe, or with one's actions with one's reasons for action. However, the term \"rationality\" tends to be used differently in different disciplines, including specialized discussions of economics, sociology, psychology, evolutionary biology and political science. A rational decision is one that is not just reasoned, but is also optimal for achieving a goal or solving a problem.","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":"9 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"84312125","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Sains masa lalu adalah pilar bagi tumbuh-kembangnya sains saat ini dan di masa mendatang yang memberikan andil pada terbentuknya sebuah peradaban manusia. Ilmu pengetahuan pada dasarnya tidaklah berkembang pada arah yang tak terkendali, tapi ia harus bergerak pada arah maknawi dan umat manusia berkuasa untuk mengendalikannya, salah satu alternatif yang ditawarkan oleh ilmuwan muslim adalah mengintegrasikan antara sains, filsafat bahkan agama yang lebih populer dengan istilah islamisasi sains sebagai suatu respon terhadap krisis masyarakat modern yang disebabkan oleh pendidikan Barat yang bertumpu pada suatu pandangan dunia yang bersifat materialistis dan sekularistik, Dunia pendidikan di Indonesia dalam arus peradaban manusia modern tidak akan pernah sunyi dari perubahan-perubahan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
{"title":"ISLAMISASI SAINS DAN SEKULARISASI PENDIDIKAN DI INDONESIA","authors":"Nasiruddin Nasiruddin","doi":"10.54298/jk.v2i1.3378","DOIUrl":"https://doi.org/10.54298/jk.v2i1.3378","url":null,"abstract":"Sains masa lalu adalah pilar bagi tumbuh-kembangnya sains saat ini dan di masa mendatang yang memberikan andil pada terbentuknya sebuah peradaban manusia. Ilmu pengetahuan pada dasarnya tidaklah berkembang pada arah yang tak terkendali, tapi ia harus bergerak pada arah maknawi dan umat manusia berkuasa untuk mengendalikannya, salah satu alternatif yang ditawarkan oleh ilmuwan muslim adalah mengintegrasikan antara sains, filsafat bahkan agama yang lebih populer dengan istilah islamisasi sains sebagai suatu respon terhadap krisis masyarakat modern yang disebabkan oleh pendidikan Barat yang bertumpu pada suatu pandangan dunia yang bersifat materialistis dan sekularistik, Dunia pendidikan di Indonesia dalam arus peradaban manusia modern tidak akan pernah sunyi dari perubahan-perubahan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":"111 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"78380456","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Wakaf merupakan salah satu bagian dari sedekah, yang dalam hadis diberi sifat dengan lafal “jariyyah” setelah lafal “sadaqah”, dan oleh ulama dianggap sedekah yang paling utama. Wakaf diundangkan melalui al-Qur’an dan al-Hadith, dan dipraktekkan sejak zaman nabi Muhammad saw. sampai sekarang. Bahkan, di Indonesia, sejak tahun 2004 telah ada undang-undang tentang wakaf yang menyempurnakan peraturan-peraturan sebelumnya. Pada umumnya, masyarakat Islam beranggapan bahwa wakaf itu bersifat muabbad (berlaku selamanya), tidak muaqqat (dibatasi waktunya), sehingga jika wakif telah mengucapkan ikrar wakaf, maka benda yang diwakafkan itu lepas dari miliknya, tidak dapat ditarik kembali. Hal ini didasarkan, bahwa mereka bermazhab Shafi’i, sebagaimana kitab-kitab dan buku-buku mereka yang dibaca dan dipahami, sehingga jika ada pendapat lain, mereka menolaknya, padahal wakaf itu merupakan masalah ijtihad. Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menjelaskan bahwa wakaf itu ada yang muabbad dan muaqqat, berbeda dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik dan Kompilasi Hukum Islam, dengan cara menggabungkan beberapa mazhab fiqh, Malikiyyah, Hanafiyyah, Shafi’iyyah, dan Malikiyyah dengan cara talfiq. Pemberlakuan wakaf muaqqat sesuai dengan ulama Malikiyyah yang menyatakan bahwa benda wakaf tidak lepas dari kepemilikan wakif dan Hanafiyyah, yang berpendapat bahwa wakaf itu seperti akad ‘ariyah (pinjaman), yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali. Sedangkan, dari sisi maslahah, wakaf muaqqat, yang merupakan bagian dari Pasal 1 ayat 1 UU No. 41 Tahun 2004 termasuk dalam maslahah hajiyyah (sekunder), yang bersifat menyempurnakan maslahah daruriyyah (primer) terkait dengan memelihara keturunan (muhafazah ‘ala naslal-nasab), sehingga terhindar dari kefakiran keluarga wakif.
{"title":"ANALISIS MASLAHAH TERHADAP WAKAF MUAQQAT (STUDI PASAL 1 AYAT 1 UU NO. 14 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF)","authors":"Makinudin Makinudin","doi":"10.54298/jk.v2i1.3376","DOIUrl":"https://doi.org/10.54298/jk.v2i1.3376","url":null,"abstract":"Wakaf merupakan salah satu bagian dari sedekah, yang dalam hadis diberi sifat dengan lafal “jariyyah” setelah lafal “sadaqah”, dan oleh ulama dianggap sedekah yang paling utama. Wakaf diundangkan melalui al-Qur’an dan al-Hadith, dan dipraktekkan sejak zaman nabi Muhammad saw. sampai sekarang. Bahkan, di Indonesia, sejak tahun 2004 telah ada undang-undang tentang wakaf yang menyempurnakan peraturan-peraturan sebelumnya. \u0000Pada umumnya, masyarakat Islam beranggapan bahwa wakaf itu bersifat muabbad (berlaku selamanya), tidak muaqqat (dibatasi waktunya), sehingga jika wakif telah mengucapkan ikrar wakaf, maka benda yang diwakafkan itu lepas dari miliknya, tidak dapat ditarik kembali. Hal ini didasarkan, bahwa mereka bermazhab Shafi’i, sebagaimana kitab-kitab dan buku-buku mereka yang dibaca dan dipahami, sehingga jika ada pendapat lain, mereka menolaknya, padahal wakaf itu merupakan masalah ijtihad. \u0000Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menjelaskan bahwa wakaf itu ada yang muabbad dan muaqqat, berbeda dengan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik dan Kompilasi Hukum Islam, dengan cara menggabungkan beberapa mazhab fiqh, Malikiyyah, Hanafiyyah, Shafi’iyyah, dan Malikiyyah dengan cara talfiq. \u0000Pemberlakuan wakaf muaqqat sesuai dengan ulama Malikiyyah yang menyatakan bahwa benda wakaf tidak lepas dari kepemilikan wakif dan Hanafiyyah, yang berpendapat bahwa wakaf itu seperti akad ‘ariyah (pinjaman), yang sewaktu-waktu dapat ditarik kembali. Sedangkan, dari sisi maslahah, wakaf muaqqat, yang merupakan bagian dari Pasal 1 ayat 1 UU No. 41 Tahun 2004 termasuk dalam maslahah hajiyyah (sekunder), yang bersifat menyempurnakan maslahah daruriyyah (primer) terkait dengan memelihara keturunan (muhafazah ‘ala naslal-nasab), sehingga terhindar dari kefakiran keluarga wakif. ","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"82893183","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Metode spasial hadir untuk mengkaji keberadaan agama pada tempat-tempat non agama (sekuler). Isu-isu kontemporer yang dihadapi oleh politisi dan intelektual di negara-negara sekuler Eropa adalah hubungan antara sekularitas dan agama.2 Dalam konteks itu, Kim Knott berusaha menemukan hubungan antara keduanya, membongkar kebekuan antara keduanya yang sudah lama terjadi, dengan menggunakan metode spasial yang berasal dari ilmu-ilmu sosial dan budaya. Berangkat dari preposisi yang menyatakan ada hubungan antara agama, lokal dan masyarakat maka metode spasial, memosisikan agama sebagai ruang yang multidimensi, menjadikan tubuh sebagai peran sentral pembentuk ruang. Dalam ruang tubuh itu melekat agama yang menempati lokal dan masyarakat. Dengan kata lain, dalam diri orang beragama, agama ikut serta bersamanya kemanapun dia pergi dan dimanapun ia berada. Sehingga agama itu tidak hanya tampak pada tempat-tempat ibadah/agama saja.
{"title":"STUDI AGAMA : GAGASAN KIM KNOTT TENTANG METODE SPASIAL","authors":"Heni Listiana","doi":"10.54298/jk.v2i1.3377","DOIUrl":"https://doi.org/10.54298/jk.v2i1.3377","url":null,"abstract":"Metode spasial hadir untuk mengkaji keberadaan agama pada tempat-tempat non agama (sekuler). Isu-isu kontemporer yang dihadapi oleh politisi dan intelektual di negara-negara sekuler Eropa adalah hubungan antara sekularitas dan agama.2 Dalam konteks itu, Kim Knott berusaha menemukan hubungan antara keduanya, membongkar kebekuan antara keduanya yang sudah lama terjadi, dengan menggunakan metode spasial yang berasal dari ilmu-ilmu sosial dan budaya. Berangkat dari preposisi yang menyatakan ada hubungan antara agama, lokal dan masyarakat maka metode spasial, memosisikan agama sebagai ruang yang multidimensi, menjadikan tubuh sebagai peran sentral pembentuk ruang. Dalam ruang tubuh itu melekat agama yang menempati lokal dan masyarakat. Dengan kata lain, dalam diri orang beragama, agama ikut serta bersamanya kemanapun dia pergi dan dimanapun ia berada. Sehingga agama itu tidak hanya tampak pada tempat-tempat ibadah/agama saja.","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":"26 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-11-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"73257042","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}