Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.16717
Nurul Muthahharah, Supardin Supardin
Jurnal ini membahas mengenai ahli waris pengganti dalam fikih mawaris, hukum islam dan Kitab Undang – undang Hukum Perdata, mengenai perbedaan bagian - bagian warisan yang akan diterima oleh ahli waris pada ketiga sistem tersebut dengan menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data – data dari beberapa sumber penelitian berbentuk pustaka seperti buku – buku, jurnal ataupun skripsi yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Perbedaan pada ketiga sistem ini ialah sistem munāsakhah ialah pembagian warisan dengan sistem kematian beruntun sedangkan pada hokum islam dan Kitab Undang – undang Hukum Perdata tidak perlu adanya kematian beruntun, namun dalam sistem Plaatsvervulling ini bagian warisan yang akan diterima antar perkara pada pengadilan agama dan pengadilan negeri tidaklah sama, juga pada hak – hak yang dimiliki oleh ahli waris dimana dalam hukum islam ahli waris tidak dapat menolak harta warisan sedangkan pada hukum positif ahli waris dapat menolak harta warisan kecuali dengan alasan ahli waris tersebut tidak ingin menanggung beban utang yang dimiliki oleh pewaris.
{"title":"Sistem Munasakhah dan Plaatsvervulling","authors":"Nurul Muthahharah, Supardin Supardin","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.16717","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.16717","url":null,"abstract":"Jurnal ini membahas mengenai ahli waris pengganti dalam fikih mawaris, hukum islam dan Kitab Undang – undang Hukum Perdata, mengenai perbedaan bagian - bagian warisan yang akan diterima oleh ahli waris pada ketiga sistem tersebut dengan menggunakan penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data – data dari beberapa sumber penelitian berbentuk pustaka seperti buku – buku, jurnal ataupun skripsi yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Perbedaan pada ketiga sistem ini ialah sistem munāsakhah ialah pembagian warisan dengan sistem kematian beruntun sedangkan pada hokum islam dan Kitab Undang – undang Hukum Perdata tidak perlu adanya kematian beruntun, namun dalam sistem Plaatsvervulling ini bagian warisan yang akan diterima antar perkara pada pengadilan agama dan pengadilan negeri tidaklah sama, juga pada hak – hak yang dimiliki oleh ahli waris dimana dalam hukum islam ahli waris tidak dapat menolak harta warisan sedangkan pada hukum positif ahli waris dapat menolak harta warisan kecuali dengan alasan ahli waris tersebut tidak ingin menanggung beban utang yang dimiliki oleh pewaris.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"120 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122892231","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.16728
Fadilah Alwaritsa Tayib, K. Kurniati
One day minutation ialah minutasi perkara pada hari yang sama dengan putusan dibacakan. Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembundelan serta pengesahan suatu perkara dilakukan dalam satu hari yang sama setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Penulis menjelaskan pada bagian ini mengenai latar belakang one day minutation dan prosedur minutasi. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu field research kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan ialah Pendekatan Teologi Normatif syar’i. Lokasi dan objek penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Manado Kelas 1A.Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Prosedur minutasi di Pengadilan Agama Manado sudah tertuang dalam SOP (standar operasional prosedur) Minutasi Satu Hari yang didalamnya menjelaskan tahapan-tahapan proses minutasi di Pengadilan Agama Manado. Berdasarkan SOP Minutasi Satu Hari, proses minutasi membutuhkan waktu sekitar 47 menit untuk setiap perkara, dengan ketentuan berkas telah dipilah dan disusun serta BAS (berita acara sidang) telah dibuat dengan sempurna dan ditandatangani. Adanya durasi waktu minutasi tersebut, menandakan bahwa Pengadilan Agama Manado telah mengimplementasikan program one day minutation yang telah dicanangkan oleh Dirjen Badilag, meskipun pencapaiannya belum optimal sesuai dengan harapan Dirjen Badilag dan Mahkamah Agung.
{"title":"Implementasi One Day Minutation Terhadap Tugas dan Fungsi Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Manado Kelas IA","authors":"Fadilah Alwaritsa Tayib, K. Kurniati","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.16728","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.16728","url":null,"abstract":"One day minutation ialah minutasi perkara pada hari yang sama dengan putusan dibacakan. Dengan kata lain, dapat diartikan bahwa proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembundelan serta pengesahan suatu perkara dilakukan dalam satu hari yang sama setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Penulis menjelaskan pada bagian ini mengenai latar belakang one day minutation dan prosedur minutasi. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu field research kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan ialah Pendekatan Teologi Normatif syar’i. Lokasi dan objek penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Manado Kelas 1A.Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Prosedur minutasi di Pengadilan Agama Manado sudah tertuang dalam SOP (standar operasional prosedur) Minutasi Satu Hari yang didalamnya menjelaskan tahapan-tahapan proses minutasi di Pengadilan Agama Manado. Berdasarkan SOP Minutasi Satu Hari, proses minutasi membutuhkan waktu sekitar 47 menit untuk setiap perkara, dengan ketentuan berkas telah dipilah dan disusun serta BAS (berita acara sidang) telah dibuat dengan sempurna dan ditandatangani. Adanya durasi waktu minutasi tersebut, menandakan bahwa Pengadilan Agama Manado telah mengimplementasikan program one day minutation yang telah dicanangkan oleh Dirjen Badilag, meskipun pencapaiannya belum optimal sesuai dengan harapan Dirjen Badilag dan Mahkamah Agung.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129484252","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.16351
Nirwana Suparjan, Siti Aisyah
AbstrakPokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perempuan muslimah yang menggunakan eyelash extension. Pokok masalah dibagi tiga sub masalah yakni : 1). Bagaiman faktor penyebab perempuan muslimah menggunakan eyelash extension? 2). Bagaimana praktik penggunaan eyelash extension pada salon-salon di kota Makassar? 3). Bagaimana pandangan hukum islam terhadap penggunaan eyelash extension?Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain: 1). Faktor yang menyebabkan perempuan menggunakan eyelash extension ialah pertama, ingin terlihat cantik karena dengan menggunakan eyelash extension perempuan menjadi lebih percaya diri dengan tampilan matanya. Kedua, perempuan lebih menghemat waktu dan biaya karena tidak lagi membutuhkan waktu yang lama untuk mengurusi riasan pada area mata dan bisa menghemat biaya untuk membeli alat riasan mata. 2). Praktik penggunaan eyelash extension menggunakan alat dan bahan tertentu. Proses pemasangannya menempelkan bulu mata helai perhelai ke kelopak mata menggunakan lem khusus eyelash extension bersifat semi-permanen yang memiliki ketahanan 1 bulan atau lebih tergantung cara perawatan dari pelanggan itu sendiri. 3). Penggunaan eyelash extension hukumnya haram. Karena eyelash extension termasuk dalam mengubah ciptaan Allah. Adanya larangan yang mana terbagi dua yaitu berkaitan dengan adanya rasa tidak bersyukur atas ciptaan Allah SWT dan untuk hal-hal yang dipamerkan. Eyelash extension dilarang karena termasuk dalam tabarruj karena berhias secara berlebihan. Eyelash extension juga termasuk sesuatu yang bisa membahayakan diri.Kata Kunci: eyelash extension, perempuan muslimah.
{"title":"Penggunaan Eyelash Extension Bagi Perempuan Muslimah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Salon di Kota Makassar)","authors":"Nirwana Suparjan, Siti Aisyah","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.16351","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.16351","url":null,"abstract":"AbstrakPokok permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perempuan muslimah yang menggunakan eyelash extension. Pokok masalah dibagi tiga sub masalah yakni : 1). Bagaiman faktor penyebab perempuan muslimah menggunakan eyelash extension? 2). Bagaimana praktik penggunaan eyelash extension pada salon-salon di kota Makassar? 3). Bagaimana pandangan hukum islam terhadap penggunaan eyelash extension?Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain: 1). Faktor yang menyebabkan perempuan menggunakan eyelash extension ialah pertama, ingin terlihat cantik karena dengan menggunakan eyelash extension perempuan menjadi lebih percaya diri dengan tampilan matanya. Kedua, perempuan lebih menghemat waktu dan biaya karena tidak lagi membutuhkan waktu yang lama untuk mengurusi riasan pada area mata dan bisa menghemat biaya untuk membeli alat riasan mata. 2). Praktik penggunaan eyelash extension menggunakan alat dan bahan tertentu. Proses pemasangannya menempelkan bulu mata helai perhelai ke kelopak mata menggunakan lem khusus eyelash extension bersifat semi-permanen yang memiliki ketahanan 1 bulan atau lebih tergantung cara perawatan dari pelanggan itu sendiri. 3). Penggunaan eyelash extension hukumnya haram. Karena eyelash extension termasuk dalam mengubah ciptaan Allah. Adanya larangan yang mana terbagi dua yaitu berkaitan dengan adanya rasa tidak bersyukur atas ciptaan Allah SWT dan untuk hal-hal yang dipamerkan. Eyelash extension dilarang karena termasuk dalam tabarruj karena berhias secara berlebihan. Eyelash extension juga termasuk sesuatu yang bisa membahayakan diri.Kata Kunci: eyelash extension, perempuan muslimah.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130442110","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.17230
Kusnaedi Kusnaedi, Rahmat Amir
meningkatnya masalah aliran keagamaan dan aliran kepercayaan pada zaman sekarang menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat dan tokoh agama terkhusus di kabupaten gowa dengan adanya tarekat tajul khalwatiyah syekh yusuf yang dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat. lembaga kejaksaan sebagai badan yang memiliki kewenangan dalam tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadapa aliran menyimpang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum. bertolak dari hal itu munculla permasalahan terkait peran kejaksaan negeri gowa dalam tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tarekat tajul khalwatiyah syekh yusuf. penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis-komporatif. hasil penelitian ini di ketahui bahwa peran kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yaitu dengan di bentuknya tim PAKEM untuk melaksanakan pengawasan dan penyelidikan terhadap aliran menyimpang di kabupaten gowa. melakukan pembinaan dan sosialisasi hukum dengan masyarakat. dan juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain . adapun pelaksanaan penegakan hukum oleh kejaksaan negeri gowa merujuk pada penetapan presiden republik indonesia NO.1/PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan dan/atau penodaan agama. namun mengalami hambatan dengan adanya pandemik covid 19 dan penangguhan dari kepolisian terkait dengan penegakan hukum terhadap tarkekat tajul khalwatiyah syekh yusuf. dengan penelitian ini di harapkan agar dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum oleh kejaksaan terhadap aliran menyimpang senangtiasa melakukan koordinasi, baik dengan lembaga penegak hukum, pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama dan masyarakat pada umumnya. dan juga di harapkan lembaga kejaksaan dalam melaksanakn penegakan hukum senang tiasa menerapkan primsip keterbukaan guna menghindari spekulasi masyarakat.
{"title":"Peranan Kejaksaan Negeri Gowa dalam Tindakan Pengawasan dan Penuntutan Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf","authors":"Kusnaedi Kusnaedi, Rahmat Amir","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.17230","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.17230","url":null,"abstract":"meningkatnya masalah aliran keagamaan dan aliran kepercayaan pada zaman sekarang menimbulkan keresahan dan kekhawatiran masyarakat dan tokoh agama terkhusus di kabupaten gowa dengan adanya tarekat tajul khalwatiyah syekh yusuf yang dianggap mengganggu dan meresahkan masyarakat. lembaga kejaksaan sebagai badan yang memiliki kewenangan dalam tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadapa aliran menyimpang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum. bertolak dari hal itu munculla permasalahan terkait peran kejaksaan negeri gowa dalam tindakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tarekat tajul khalwatiyah syekh yusuf. penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis-komporatif. hasil penelitian ini di ketahui bahwa peran kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yaitu dengan di bentuknya tim PAKEM untuk melaksanakan pengawasan dan penyelidikan terhadap aliran menyimpang di kabupaten gowa. melakukan pembinaan dan sosialisasi hukum dengan masyarakat. dan juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain . adapun pelaksanaan penegakan hukum oleh kejaksaan negeri gowa merujuk pada penetapan presiden republik indonesia NO.1/PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan dan/atau penodaan agama. namun mengalami hambatan dengan adanya pandemik covid 19 dan penangguhan dari kepolisian terkait dengan penegakan hukum terhadap tarkekat tajul khalwatiyah syekh yusuf. dengan penelitian ini di harapkan agar dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum oleh kejaksaan terhadap aliran menyimpang senangtiasa melakukan koordinasi, baik dengan lembaga penegak hukum, pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama dan masyarakat pada umumnya. dan juga di harapkan lembaga kejaksaan dalam melaksanakn penegakan hukum senang tiasa menerapkan primsip keterbukaan guna menghindari spekulasi masyarakat.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"90 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133458626","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.15798
Nurul Ainun Marfuah, E. Erlina
AbstrakSkripsi ini membahas tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama, selanjutnya pokok permasalahan yaitu: 1) Bagaimana proses penyelesaian perkara perceraian pada Pengadilan Agama di Kabupaten Takalar, 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama dalam perkara perceraianPenelitian ini mengkaji tentang dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besaran bagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum normative-yuridis dengan sumber data yang diperoleh dari observasi dan wawancara di Pengadilan Agama Takalar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi tersebut adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Kemudian teknik pengolahan data dilakukan melalui beberapa tahapan yakni: data (memilah milih data), reduksi data, editing data.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama antara pihak Penggugat dan Tergugat yaitu 40 : 60, (2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama dalam perkara perceraian pada putusan No. 139/Pdt.G/ 2017/PA Tkl yaitu membagi harta bersama dengan berlandasan dari rasa keadilan. Keywords: Harta Bersama, Pertimbangan, Pembagian.
{"title":"Legal Reasoning Hakim dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama dalam Perkara Perceraian (Studi Putusan Nomor 139/Pdt.G/2017/PA Takalar 1B)","authors":"Nurul Ainun Marfuah, E. Erlina","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.15798","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.15798","url":null,"abstract":"AbstrakSkripsi ini membahas tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama, selanjutnya pokok permasalahan yaitu: 1) Bagaimana proses penyelesaian perkara perceraian pada Pengadilan Agama di Kabupaten Takalar, 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama dalam perkara perceraianPenelitian ini mengkaji tentang dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besaran bagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum normative-yuridis dengan sumber data yang diperoleh dari observasi dan wawancara di Pengadilan Agama Takalar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi tersebut adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Kemudian teknik pengolahan data dilakukan melalui beberapa tahapan yakni: data (memilah milih data), reduksi data, editing data.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama antara pihak Penggugat dan Tergugat yaitu 40 : 60, (2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama dalam perkara perceraian pada putusan No. 139/Pdt.G/ 2017/PA Tkl yaitu membagi harta bersama dengan berlandasan dari rasa keadilan. Keywords: Harta Bersama, Pertimbangan, Pembagian. ","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127462778","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.16793
Ummul Khair Mukhlis, Patimah Patimah
Sengketa ekonomi syariah secara umum merupakan suatu pertentangan antara dua pihak atau lebih pelaku ekonomi yang kegiatan usahanya dilaksanakan menurut prinsip-prinsip dan asas-asas hukum ekonomi syariah yang disebabkan oleh persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya dan dapat diberikan sanksi hukum terhadap satu di antara keduanya.Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan ialah Pendekatan Teologi Normatif syar’i. Lokasi dan objek penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Dasar hukum perlawanan terhadap eksekusi hak tanggungan tetap mengacu pada pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBg karena tidak ada aturan khusus yang mengaturnya. Serta untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad. Apabila terjadi cidera janji yang dilakukan nasabah, maka bank seharusnya turut mencari solusi atas ketidak mampuan nasabah dalam melanjutkan cicilannya dan bukan langsung mengambil tindakan untuk melelang hak tanggungan. Meskipun dalam hak tanggungan mempunyai kekuatan parate executie yang merupakan hak bagi kreditur untuk mengekseskusi hak tanggungan akan tetapi dalam perjanjian akad syariah bank syariah harus memperhatikan pula prinsip-prinsip syariah di dalamnya, terkhususnya prinsip ta‟awun.
{"title":"Eksekusi Hak Tanggungan dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A (Studi Kasus Perkara Nomor 599/Pdt.G/2018/PA.Gtlo)","authors":"Ummul Khair Mukhlis, Patimah Patimah","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.16793","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.16793","url":null,"abstract":"Sengketa ekonomi syariah secara umum merupakan suatu pertentangan antara dua pihak atau lebih pelaku ekonomi yang kegiatan usahanya dilaksanakan menurut prinsip-prinsip dan asas-asas hukum ekonomi syariah yang disebabkan oleh persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya dan dapat diberikan sanksi hukum terhadap satu di antara keduanya.Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian yang digunakan ialah Pendekatan Teologi Normatif syar’i. Lokasi dan objek penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa Dasar hukum perlawanan terhadap eksekusi hak tanggungan tetap mengacu pada pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBg karena tidak ada aturan khusus yang mengaturnya. Serta untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengembangan usaha masing-masing pihak yang mengadakan akad. Apabila terjadi cidera janji yang dilakukan nasabah, maka bank seharusnya turut mencari solusi atas ketidak mampuan nasabah dalam melanjutkan cicilannya dan bukan langsung mengambil tindakan untuk melelang hak tanggungan. Meskipun dalam hak tanggungan mempunyai kekuatan parate executie yang merupakan hak bagi kreditur untuk mengekseskusi hak tanggungan akan tetapi dalam perjanjian akad syariah bank syariah harus memperhatikan pula prinsip-prinsip syariah di dalamnya, terkhususnya prinsip ta‟awun.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122055018","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.16648
Fahmi Putra Hidayat, A. Asni
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan e-court dalam penyeleaian perkara, hambatan serta efektifittas e-court di Pengadilan Agama Kota Makassar.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis deskriptif. Jenis data yang digunakan yaittu data subjek dan data objek yang bersumber dari data primer hasil wawancara dengan informan dan data sekunder bersumber dari jurnal-jurnal dan sumber lain yang dianggap relevan dengan penelitian yang diangkat. Penelitian ini menggunakan uji keabsahan data yaitu uji kredibilitas dan uji dependabilitas. Data yang diperoleh kemudian dianalisis lalu disimpulkan sebagai hasil akhir dari penelitian.Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa proses pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Makassar yaitu sebagai berikut: pendafaran akun pengguna terdaftar, login dan pendaftaran perkara. Adapun pelaksanaan e-court di pengadilan agama Makassar seperti yang diketahui sistem digital membutuhkan jaringan internet, intranet (web base), maupun jenis jaringan lainya. Secara umum dalam penggunaan akses internet yang menjadi hambatan ialah jaringan sebab dalam mengakses e-court membutuhkan akses internet yang memadai. Efektifias pelaksanaan persidangan menggunakan sistem e-court di pengadilan agama Kota Makassar sudah efektif, namun pelaksanaan sidang masih kurang.Kata Kunci: Efektifitas, e-court, Pengadilan Agama.
{"title":"Efektifitas Penerapan E-Court dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Makassar","authors":"Fahmi Putra Hidayat, A. Asni","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.16648","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.16648","url":null,"abstract":" Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan e-court dalam penyeleaian perkara, hambatan serta efektifittas e-court di Pengadilan Agama Kota Makassar.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis deskriptif. Jenis data yang digunakan yaittu data subjek dan data objek yang bersumber dari data primer hasil wawancara dengan informan dan data sekunder bersumber dari jurnal-jurnal dan sumber lain yang dianggap relevan dengan penelitian yang diangkat. Penelitian ini menggunakan uji keabsahan data yaitu uji kredibilitas dan uji dependabilitas. Data yang diperoleh kemudian dianalisis lalu disimpulkan sebagai hasil akhir dari penelitian.Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa proses pelaksanaan e-court di Pengadilan Agama Makassar yaitu sebagai berikut: pendafaran akun pengguna terdaftar, login dan pendaftaran perkara. Adapun pelaksanaan e-court di pengadilan agama Makassar seperti yang diketahui sistem digital membutuhkan jaringan internet, intranet (web base), maupun jenis jaringan lainya. Secara umum dalam penggunaan akses internet yang menjadi hambatan ialah jaringan sebab dalam mengakses e-court membutuhkan akses internet yang memadai. Efektifias pelaksanaan persidangan menggunakan sistem e-court di pengadilan agama Kota Makassar sudah efektif, namun pelaksanaan sidang masih kurang.Kata Kunci: Efektifitas, e-court, Pengadilan Agama. ","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"808 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116419479","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.16623
Herfina Herfina, Hasta Sukidi
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana bimbingan perkawinan yang diberikan kepada prajurit TNI Angkatan Darat dan faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat sehingga terwujudnya keluarga sakinah di Bintal Kodam XIV/Hasanuddi Makassar, penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan atau bisa disebut Field Research Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan yang dilakukan adalah syar’i dan yuridis formal dengan sumber data dari Bintal di Kodam XIV/Hasanuddin Makassar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian teknik pengolahan data dilakukan dengan beberapa tahapan yakni: identifikasi data, reduksi data, dan editing data. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa bimbingan perkawinan yang diberikan kepada prajurit TNI AD di Kodam XIV/HASANUDDIN MAKASSAR sangat penting dan bermanfaat terkhusus bagi prajurit dan calon isterinya , bimbingan perkawinan ini diberikan dalam bentuk metode tanya jawab, ceramah, dan praktek. Kemudian menurut rohaniawan islam faktor faktor yang menjadi pendukun dan penghambat terwujudnya keluarga sakinah di Kodam XIV/Hasanuddin Makassar yaitu: Agama, kesiapan mental, ekonomi, pemilihan pasangan, dan pergaulan.
这项研究如何评估指引给陆军士兵TNI的婚姻家庭成为支持者的因素和障碍从而实现sakinah在Bintal Kodam XIV - Hasanuddi Makassar实地研究,这项研究使用的方法也可以称为描述性陆军定性研究的方法做的工作是由'i和正式管辖权Kodam XIV -萨鲁丁Makassar Bintal的数据来源。接下来的数据收集方法是观察、采访和记录。然后,数据处理技术采用几个步骤:数据识别、数据还原和数据编辑。研究结果表明,在Kodam XIV/HASANUDDIN MAKASSAR士兵的TNI AD婚姻指导对士兵和未来的妻子来说是非常重要和有益的,这种婚姻指导以问答、谈话和实践的方式提供。根据伊斯兰神职人员的说法,在Kodam XIV/Hasanuddin Makassar,萨基南家庭的巫师和障碍是:宗教、心理准备、经济、选择伴侣和协会。
{"title":"Bimbingan Perkawinan Terhadap Prajurit TNI AD dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di Kodam XIV/Hasanuddin Makassar","authors":"Herfina Herfina, Hasta Sukidi","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.16623","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.16623","url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana bimbingan perkawinan yang diberikan kepada prajurit TNI Angkatan Darat dan faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat sehingga terwujudnya keluarga sakinah di Bintal Kodam XIV/Hasanuddi Makassar, penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan atau bisa disebut Field Research Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan yang dilakukan adalah syar’i dan yuridis formal dengan sumber data dari Bintal di Kodam XIV/Hasanuddin Makassar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian teknik pengolahan data dilakukan dengan beberapa tahapan yakni: identifikasi data, reduksi data, dan editing data. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa bimbingan perkawinan yang diberikan kepada prajurit TNI AD di Kodam XIV/HASANUDDIN MAKASSAR sangat penting dan bermanfaat terkhusus bagi prajurit dan calon isterinya , bimbingan perkawinan ini diberikan dalam bentuk metode tanya jawab, ceramah, dan praktek. Kemudian menurut rohaniawan islam faktor faktor yang menjadi pendukun dan penghambat terwujudnya keluarga sakinah di Kodam XIV/Hasanuddin Makassar yaitu: Agama, kesiapan mental, ekonomi, pemilihan pasangan, dan pergaulan.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123533500","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.15693
Abdul Fatta, Zulfahmi Alwi
AbstrakPokok permasalahan penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Islam Tentang Pernikahan Turun Ranjang Dalam Tradisi Masyarakat Galesong (Studi Kasus di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar). Adapun sub masalah yakni :1) Bagaimana praktek pernikahan turun ranjang di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar? 2)Bagaimana dampak pernikahan turun ranjang di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar? 3)Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pernikahan turun ranjang di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar?.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan turun ranjang pada masyarakat Desa Parambambe pada awalnya diperbolehkan di masyarakat dan telah berlangsung dari jaman dahulu hingga sekarang.Bentuk perkawinan ini merupakan bentuk perkawinan adat Makassar yang saat ini bisa kita katakan sudah jarang kita temui di masyarakat.Dimana perkawinan di ranjang ini adalah perkawinan dimana seorang laki-laki menikah dengan adik dari almarhum istrinya. Implikasi dari penelitian ini adalah Ahli hukum keluarga dan ustadz-ustadz yang memahami perkawinan hendaknya memberikan pelajaran kepada masyarakat tentang perkawinan agar masyarakat mendapatkan pemahaman. .Kata Kunci: pernikahan turun ranjang, tradisi, masyarakat Galesong
本研究的主要论点是伊斯兰教对同性恋婚姻的法律审查。至于子问题:1)在加利松省加利松省的Parambambe街的婚礼实践是怎样的?2)婚礼将如何影响barambambe街Galesong Takalar村的床下?第三)伊斯兰法律对加利松省加利松区(Takalar county Parambambe street of Galesong street Takalar)的脱床婚姻有何评论?这项研究的结果表明,Parambambe村民的床上婚姻最初是允许的,而且这种婚姻一直持续到今天。这种婚姻方式是马卡萨传统婚姻的一种形式,我们可以说我们在社会中很少见面。这张床上的婚姻是一个男人娶他已故妻子的妹妹的婚姻。这项研究的含义是,了解婚姻的家庭法学家和明白婚姻的乌斯塔兹-乌斯塔兹应该给社会上一课,让他们了解婚姻……关键字:下床婚姻、传统、同性恋社会
{"title":"Tinjauan Hukum Islam Tentang Pernikahan Turun Ranjang dalam Tradisi Masyarakat Galesong (Studi Kasus di Desa Parambambe Kec. Galesong Kab. Takalar)","authors":"Abdul Fatta, Zulfahmi Alwi","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.15693","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.15693","url":null,"abstract":"AbstrakPokok permasalahan penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Islam Tentang Pernikahan Turun Ranjang Dalam Tradisi Masyarakat Galesong (Studi Kasus di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar). Adapun sub masalah yakni :1) Bagaimana praktek pernikahan turun ranjang di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar? 2)Bagaimana dampak pernikahan turun ranjang di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar? 3)Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pernikahan turun ranjang di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar?.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perkawinan turun ranjang pada masyarakat Desa Parambambe pada awalnya diperbolehkan di masyarakat dan telah berlangsung dari jaman dahulu hingga sekarang.Bentuk perkawinan ini merupakan bentuk perkawinan adat Makassar yang saat ini bisa kita katakan sudah jarang kita temui di masyarakat.Dimana perkawinan di ranjang ini adalah perkawinan dimana seorang laki-laki menikah dengan adik dari almarhum istrinya. Implikasi dari penelitian ini adalah Ahli hukum keluarga dan ustadz-ustadz yang memahami perkawinan hendaknya memberikan pelajaran kepada masyarakat tentang perkawinan agar masyarakat mendapatkan pemahaman. .Kata Kunci: pernikahan turun ranjang, tradisi, masyarakat Galesong ","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131926489","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.16916
Sahruni Bahar, M. Ilyas
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Mappakatenni Galung masyarakat Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Adapun pokok permasalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana sistem Mappakatenni Galung di kalangan masyarakat Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang?, 2). Bagaimana implikasi penerepan sistem Mappakatenni Galung ditinjau dari perspektif hukum Islam di Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang?. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah (field Research kualitatif deskriptif) atau penelitian lapangan yaitu mencari data secara langsung (wawancara) di masyarakat Kelurahan Lalebata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan normatif. Selain itu metode pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi ini adalah observasi dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, penulis dapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan sistem Mappakatenni Galung masyarakat Kelurahan Lalebata ada tiga bentuk yang pertama pemanfaatan barang gadai oleh pihak rahin dengan adanya bagi hasil atau bagi dua hasil pemanfaatan kepada pihak murtahin, dan yang kedua pemanfaatan oleh pihak murtahin dimana hasil pemanfaatan diambil seluruhnya oleh murtahin dan atau pihak murtahin menyuruh pihak lain untuk menggarap kemudian hasil pemanfaatan dibagi dua kepada pihak lain tersebut. Sedangkan menurut para ulama Hanafiah yang berhak memanfaatkan barang gadai yaitu pihak murtahin karena berada pada kekuasaan murtahin, sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Malik yang berhak adalah pihak rahin, dan Hanbali mempersamakan barang yang dijadikan apakah itu barang/hewan dan dibedakan pula antara hewan yang diperah dan ditunggangi. Implikasi dari penelitian ini yaitu: 1). Pelaksanaan Mappakatenni Galung ini diharap tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada aturan-aturan hukum Islam, dimana pelaksanaan Mappakatenni Galung telah dilakukan dari dahulu oleh masyarakat Kelurahan Lalebata dengan adanya Mappakatenni Galung tersebut mampu menjalin silaturahmi serta mampu membantu untuk saling tolong menolong dikalangan masyarakat dan sepanjang tidak menimbulkan konflik. Kepada para masyarakat khususnya petani di kelurahan Lalebata agar lebih memahami hukum Islam mengenai gadai dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan Mappakatenni Galung. 2). Kepada tokoh Agama ataupun pemerintah untuk menyampaikan pembahasan mengenai muamalah khususnya dalam gadai sesuai dengan syariat Islam agar masyarakat tetap mampu menerapkan sistem Mappakatenni Galung tersebut sesuai aturan yang berlaku.
{"title":"Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Mappakatenni Galung di Kel. Lalebata Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap","authors":"Sahruni Bahar, M. Ilyas","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.16916","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.16916","url":null,"abstract":"Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Mappakatenni Galung masyarakat Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang. Adapun pokok permasalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana sistem Mappakatenni Galung di kalangan masyarakat Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang?, 2). Bagaimana implikasi penerepan sistem Mappakatenni Galung ditinjau dari perspektif hukum Islam di Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang?. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah (field Research kualitatif deskriptif) atau penelitian lapangan yaitu mencari data secara langsung (wawancara) di masyarakat Kelurahan Lalebata. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis dan normatif. Selain itu metode pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi ini adalah observasi dan dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, penulis dapat menyimpulkan bahwa pelaksanaan sistem Mappakatenni Galung masyarakat Kelurahan Lalebata ada tiga bentuk yang pertama pemanfaatan barang gadai oleh pihak rahin dengan adanya bagi hasil atau bagi dua hasil pemanfaatan kepada pihak murtahin, dan yang kedua pemanfaatan oleh pihak murtahin dimana hasil pemanfaatan diambil seluruhnya oleh murtahin dan atau pihak murtahin menyuruh pihak lain untuk menggarap kemudian hasil pemanfaatan dibagi dua kepada pihak lain tersebut. Sedangkan menurut para ulama Hanafiah yang berhak memanfaatkan barang gadai yaitu pihak murtahin karena berada pada kekuasaan murtahin, sedangkan Imam Syafi’i dan Imam Malik yang berhak adalah pihak rahin, dan Hanbali mempersamakan barang yang dijadikan apakah itu barang/hewan dan dibedakan pula antara hewan yang diperah dan ditunggangi. Implikasi dari penelitian ini yaitu: 1). Pelaksanaan Mappakatenni Galung ini diharap tetap dilaksanakan dengan berpedoman pada aturan-aturan hukum Islam, dimana pelaksanaan Mappakatenni Galung telah dilakukan dari dahulu oleh masyarakat Kelurahan Lalebata dengan adanya Mappakatenni Galung tersebut mampu menjalin silaturahmi serta mampu membantu untuk saling tolong menolong dikalangan masyarakat dan sepanjang tidak menimbulkan konflik. Kepada para masyarakat khususnya petani di kelurahan Lalebata agar lebih memahami hukum Islam mengenai gadai dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan Mappakatenni Galung. 2). Kepada tokoh Agama ataupun pemerintah untuk menyampaikan pembahasan mengenai muamalah khususnya dalam gadai sesuai dengan syariat Islam agar masyarakat tetap mampu menerapkan sistem Mappakatenni Galung tersebut sesuai aturan yang berlaku. ","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132869217","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}