Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.17244
Husna Sulfiyah, Hartini Tahir
Penelitian ini membahas tentang perkembangan konsep kafa’ah pada perkawinan anggota TNI dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap metode penetapan kafa’ah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif atau kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, buku-buku serta tulisan-tulisan para sarjana yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode penetapan kafa’ah dalam aturan tersebut bahwasanya “calon suami yang berasal dari TNI harus dalam pangkat yang sama atau lebih tinggi pada saat mengajukan izin pernikahan” terkesan tidak sesuai dengan hukum Islam, tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan, karena pekerjaan juga dipertimbangkan dalam kriteria kafa’ah. Penetapan kafa’ah tersebut dimaksudkan untuk kemaslahatan, yakni agar kowad lebih selektif dalam memilih pasangan, menjaga kehormatan dan harga diri suami baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan kesatuan TNI, menghindari percekcokan dalam rumah tangga serta untuk menyamakan visi dan misi dalam menjalankan tugas. Dalam konsep kafa’ah dalam perkawinan Islam, penetapan pekerjaan sebagai kriteria kafa’ah, menurut jumhur diperbolehkan, karena selain agama, pekerjaan juga perlu dipertimbangkan sebagai kriteria kafa’ah dengan tujuan untuk kemaslahatan, yaitu terciptanya keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka diharapkan bagi anggota TNI benar-benar harus selektif dalam memilih calon suami/istri dengan menselaraskan visi dan misi demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Kata Kunci: Hukum Islam, Kafa’ah, Perkawinan
{"title":"Konsep Kafa’ah Pada Perkawinan Anggota TNI dalam Perspektif Hukum Islam","authors":"Husna Sulfiyah, Hartini Tahir","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.17244","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.17244","url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang perkembangan konsep kafa’ah pada perkawinan anggota TNI dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap metode penetapan kafa’ah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif atau kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mempelajari literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, buku-buku serta tulisan-tulisan para sarjana yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode penetapan kafa’ah dalam aturan tersebut bahwasanya “calon suami yang berasal dari TNI harus dalam pangkat yang sama atau lebih tinggi pada saat mengajukan izin pernikahan” terkesan tidak sesuai dengan hukum Islam, tetapi menurut jumhur ulama diperbolehkan, karena pekerjaan juga dipertimbangkan dalam kriteria kafa’ah. Penetapan kafa’ah tersebut dimaksudkan untuk kemaslahatan, yakni agar kowad lebih selektif dalam memilih pasangan, menjaga kehormatan dan harga diri suami baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan kesatuan TNI, menghindari percekcokan dalam rumah tangga serta untuk menyamakan visi dan misi dalam menjalankan tugas. Dalam konsep kafa’ah dalam perkawinan Islam, penetapan pekerjaan sebagai kriteria kafa’ah, menurut jumhur diperbolehkan, karena selain agama, pekerjaan juga perlu dipertimbangkan sebagai kriteria kafa’ah dengan tujuan untuk kemaslahatan, yaitu terciptanya keluarga yang sakinah mawadah dan rahmah. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka diharapkan bagi anggota TNI benar-benar harus selektif dalam memilih calon suami/istri dengan menselaraskan visi dan misi demi menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Kata Kunci: Hukum Islam, Kafa’ah, Perkawinan ","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130801484","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.15843
Muh. Rahul Syuaib, Hartini Tahir
Pokok permasalahan penelitian ini adalah Analisis Yuridis Putusan Nomor 51/Pdt.P/2016/PA. Sgm Tentang Pengangkatan Anak Di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas I B. Pokok masalah dibagi dua sub masalah yakni : 1). Bagaimana Proses Pengangkatan anak di Pengadilan Agama Sungguminasa?. 2). Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan Perkara Pengangkatan anak Apabila salah satu syarat tentang pengangkatan anak tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia?Hasil yang di peroleh dari penelitian ini antara lain: 1). proses pengangkatan anak secara umum khususnya di Pengadilan Agama Sungguminasa menggunakan hukum positif yaitu Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang di dukung oleh Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan ada yang lansung maupun melalui lembaga pengasuhan anak. 2). Pertimbangan para Hakim untuk menetapkan suatu permohonan pengangkatan anak adalah jika telah memenuhi seluruh persyaratan yang diinginkan baik dari orang tua angkat maupun anak angkat itu sendiri dan paling penting mendapatkan restu dari orang tua kandungnya serta memenuhi prosedur yang berlaku tentang pengangkatan anak. Dari hasil penelitian penulis, penulis mengharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya Indonesia apabila ingin mengangkat anak ikutilah prosedur yang berlaku menurut hukum positif dan hukum islam agar mendapatkan ketetapan hukum yang sah.Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Pengadilan Agama Sungguminasa.
{"title":"Analisis Yuridis Putusan Nomor 51/Pdt.G/2016/PA.Sgm Tentang Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas IB","authors":"Muh. Rahul Syuaib, Hartini Tahir","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.15843","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.15843","url":null,"abstract":"Pokok permasalahan penelitian ini adalah Analisis Yuridis Putusan Nomor 51/Pdt.P/2016/PA. Sgm Tentang Pengangkatan Anak Di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas I B. Pokok masalah dibagi dua sub masalah yakni : 1). Bagaimana Proses Pengangkatan anak di Pengadilan Agama Sungguminasa?. 2). Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan Perkara Pengangkatan anak Apabila salah satu syarat tentang pengangkatan anak tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia?Hasil yang di peroleh dari penelitian ini antara lain: 1). proses pengangkatan anak secara umum khususnya di Pengadilan Agama Sungguminasa menggunakan hukum positif yaitu Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang di dukung oleh Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan ada yang lansung maupun melalui lembaga pengasuhan anak. 2). Pertimbangan para Hakim untuk menetapkan suatu permohonan pengangkatan anak adalah jika telah memenuhi seluruh persyaratan yang diinginkan baik dari orang tua angkat maupun anak angkat itu sendiri dan paling penting mendapatkan restu dari orang tua kandungnya serta memenuhi prosedur yang berlaku tentang pengangkatan anak. Dari hasil penelitian penulis, penulis mengharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya Indonesia apabila ingin mengangkat anak ikutilah prosedur yang berlaku menurut hukum positif dan hukum islam agar mendapatkan ketetapan hukum yang sah.Kata Kunci: Pengangkatan Anak, Pengadilan Agama Sungguminasa.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"140 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124437821","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.15757
M. Wahyudin, M. Jamil
Tulisan ini menjelaskan tentang pengimpelementasian pasal 30 ayat 1 dalam penangan anak terlantar yang dilakukan oleh Dinas Sosial di kabupaten Gowa. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Faktor apa saja yang menyebabkan sehingga adanya anak terlantar di kabupaten Gowa. 2) Bagaimana upaya Dinas Sosial kabupaten Gowa dalam menangani anak terlantar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Sumber data pada penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer meliputi wawancara terhadap beberapa informan yang menyangkut masalah penanganan anak terlantar dan sumber data sekunder meliputi buku-buku, karya tulisilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor yang menyebabkan adanya anak terlantar di kabupaten gowa ialah kemiskinan, keluarga yang bermasalah. Adapun upaya yang dilakukan ialah melakukan pendataan, melakukan pembinaan baik dalam panti maupun luar panti.
{"title":"Implementasi Pasal 34 Ayat 1 Tentang Penanganan Anak Terlantar Oleh Dinas Sosial di Kabupaten Gowa","authors":"M. Wahyudin, M. Jamil","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.15757","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.15757","url":null,"abstract":"Tulisan ini menjelaskan tentang pengimpelementasian pasal 30 ayat 1 dalam penangan anak terlantar yang dilakukan oleh Dinas Sosial di kabupaten Gowa. Adapun pokok permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Faktor apa saja yang menyebabkan sehingga adanya anak terlantar di kabupaten Gowa. 2) Bagaimana upaya Dinas Sosial kabupaten Gowa dalam menangani anak terlantar. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Sumber data pada penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer meliputi wawancara terhadap beberapa informan yang menyangkut masalah penanganan anak terlantar dan sumber data sekunder meliputi buku-buku, karya tulisilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini yaitu faktor yang menyebabkan adanya anak terlantar di kabupaten gowa ialah kemiskinan, keluarga yang bermasalah. Adapun upaya yang dilakukan ialah melakukan pendataan, melakukan pembinaan baik dalam panti maupun luar panti.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117299434","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.15987
Hernawati Hernawati, Istiqamah Istiqamah
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam transaksi leasing. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini termasuk dalam jenis penelitian studi kepustakaan (library research). Penulis mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan leasing untuk mengidentifikasi peraturan-peraturan terkait, baik dalam bentuk perundang-undangan maupun hukum Islam. Penelitian ini mendapati bahwa: (1) leasing dalam hukum perdata masuk ke dalam kategori perjanjian innominaat atau perjanjian tidak bernama. Perjanjian innominaat ini merupakan perjanjian yang timbul dan berkembang di luar KUHPerdata sebagai akibat dari asas kebebasan berkontrak yang ada dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Secara substansi, pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata menjadi dasar hukum leasing. (2) Prinsip syariah yang dianut dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah adalah prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), prinsip kebaikan (maslahah), prinsip universalisme (alamiyah), prinsip kejujuran dan kebenaran (larangan gharar, riba, dan maysir) dan prinsip tertulis, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PBI No. 10/16/PBI/2008. Agar prinsip-prinsip hukum Islam yang telah disebutkan dapat diterapkan, maka lessor dan lesse dapat menjadikan alternatif ijarah sebagai dasar dalam menjalankan transaksi leasing dengan mengacu pada rukun dan syarat ijarah. Alternatif ini sejalan dengan pendapat sebagian ulama yang menyamakan leasing dengan ijarah.
{"title":"Implementasi Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Praktik Sewa Guna Usaha (Leasing)","authors":"Hernawati Hernawati, Istiqamah Istiqamah","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.15987","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.15987","url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam transaksi leasing. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif dengan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini termasuk dalam jenis penelitian studi kepustakaan (library research). Penulis mengumpulkan literatur yang berkaitan dengan leasing untuk mengidentifikasi peraturan-peraturan terkait, baik dalam bentuk perundang-undangan maupun hukum Islam. Penelitian ini mendapati bahwa: (1) leasing dalam hukum perdata masuk ke dalam kategori perjanjian innominaat atau perjanjian tidak bernama. Perjanjian innominaat ini merupakan perjanjian yang timbul dan berkembang di luar KUHPerdata sebagai akibat dari asas kebebasan berkontrak yang ada dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Secara substansi, pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata menjadi dasar hukum leasing. (2) Prinsip syariah yang dianut dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah adalah prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), prinsip kebaikan (maslahah), prinsip universalisme (alamiyah), prinsip kejujuran dan kebenaran (larangan gharar, riba, dan maysir) dan prinsip tertulis, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PBI No. 10/16/PBI/2008. Agar prinsip-prinsip hukum Islam yang telah disebutkan dapat diterapkan, maka lessor dan lesse dapat menjadikan alternatif ijarah sebagai dasar dalam menjalankan transaksi leasing dengan mengacu pada rukun dan syarat ijarah. Alternatif ini sejalan dengan pendapat sebagian ulama yang menyamakan leasing dengan ijarah.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127694000","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-02DOI: 10.24252/qadauna.v2i1.16730
Nahda Alya Rachyanti, M. Ridwan
Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Mengetahui Bagaimana Dampak Pelarangan Pernikahan Satu Kantor Bagi Karyawan 2) Mengetahui Bagaimana Dampak Pelarangan Pernikahan Satu Kantor Bagi Perusahaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian Library Research atau penelitian kepustakaan yang fokus mengkaji sumber - sumber bacaan ilmiah yang terkait dan mendukung penelitian ini. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan Hukum Normatif yang bertujuan sebagai analisis kritis terhadap problem hukum yang dihadapi.Penelitian ini memfokuskan mengkaji tentang implikasi penghapusan larangan pernikahan satu kantor terhadap pegawai perusahaan dan manajemen perusahaan itu sendiri. Munculnya konsespsi pelarangan pernikahan satu kantor bermula pada munculnya kekhawatiran pihak manajemen perusahaan jika pernikahan sesama pegawai akan menimbulkan konflik internal dan munculnya nepotisme dikalangan pegawai perusahaan yang berpotensi mengacaukan stabilitas kinerja pegawai yang berdampak pada perusahaan. Adanya pelarangan ini justru mendapat tanggapan dari pegawai perusahaan tatkala seorang pegawai perusahan dipecat atas dasar melangsungkan pernikahan, pegawai perusahaan tersebut menganggap haknya sebagai warga negara dilanggar yakni hak untuk membentuk keluaraga melalui pernikahan dan hak untuk mendapat pekerjaan yang layak.Kasus perseteruan antara pegawai dan menejemen perusahaan ini berbuntut panjang ke ranah hukum hingga perkara ini harus melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak penengah dalam perkera ini. Akhinya Mahkamah Konstitusi pun mengadili perkara ini dan hasilnya dimenangkan oleh pegawai perusahaan dan Mahkamah Konstitusi pun menghapus larangan pernikahan satu kantor tersebut yang terjadi sebelumnya.
{"title":"Penghapusan Larangan Pernikahan Satu Kantor","authors":"Nahda Alya Rachyanti, M. Ridwan","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.16730","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.16730","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Mengetahui Bagaimana Dampak Pelarangan Pernikahan Satu Kantor Bagi Karyawan 2) Mengetahui Bagaimana Dampak Pelarangan Pernikahan Satu Kantor Bagi Perusahaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian Library Research atau penelitian kepustakaan yang fokus mengkaji sumber - sumber bacaan ilmiah yang terkait dan mendukung penelitian ini. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan Hukum Normatif yang bertujuan sebagai analisis kritis terhadap problem hukum yang dihadapi.Penelitian ini memfokuskan mengkaji tentang implikasi penghapusan larangan pernikahan satu kantor terhadap pegawai perusahaan dan manajemen perusahaan itu sendiri. Munculnya konsespsi pelarangan pernikahan satu kantor bermula pada munculnya kekhawatiran pihak manajemen perusahaan jika pernikahan sesama pegawai akan menimbulkan konflik internal dan munculnya nepotisme dikalangan pegawai perusahaan yang berpotensi mengacaukan stabilitas kinerja pegawai yang berdampak pada perusahaan. Adanya pelarangan ini justru mendapat tanggapan dari pegawai perusahaan tatkala seorang pegawai perusahan dipecat atas dasar melangsungkan pernikahan, pegawai perusahaan tersebut menganggap haknya sebagai warga negara dilanggar yakni hak untuk membentuk keluaraga melalui pernikahan dan hak untuk mendapat pekerjaan yang layak.Kasus perseteruan antara pegawai dan menejemen perusahaan ini berbuntut panjang ke ranah hukum hingga perkara ini harus melibatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak penengah dalam perkera ini. Akhinya Mahkamah Konstitusi pun mengadili perkara ini dan hasilnya dimenangkan oleh pegawai perusahaan dan Mahkamah Konstitusi pun menghapus larangan pernikahan satu kantor tersebut yang terjadi sebelumnya.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114788237","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-01DOI: 10.24252/qadauna.v1i3.14841
Irwandi Irwandi, Ibnu Izzah
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana penerapan tata cara rujuk menurut hukum islam pada tokoh masyarakat dan kantor urusan agama serta bagaimana pemahaman dan pengertahuan masyarakat terhadap rujuk di kecamatan Sinjai selatan kabupaten Sinjai, penelitian ini mengunakan metode penelitian kulaitatf dengan pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif dan syar’i, dengan sumber data dari kantor urusan agama dan tokoh masyarakat. selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi dan penelusuran referensi. kemudian tehnik pengelolaan data dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu: reduksi data, display data, analisis perbandingan dan penarikan kesimpulan. hasil peneltian tersebut menujukan bahwa penerapan tata cara rujuk yang ada dikantor urusan agama memilki perbedaan dengan dengan kompilasi hukum islam kemudian pemahaman dan pengetahuan masyarakat di kecamatan Sinjai selatan masih belum sepenuhnya memahami konsep rujuk. kemudian saran penulis bagi pihak kantor urusan agama agar kiranya melakukan penyuluhan agama baik itu disampaikan dalam bentuk sosialisasi, khotbah jumat dan ceramah agama agar konsep rujuk dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat.Kata Kunci: Tata Cara Rujuk, Hukum Islam, Kantor Urusan Agama
{"title":"PENERAPAN TATA CARA RUJUK MENURUT HUKUM ISLAM PADA TOKOH MASYARAKAT DAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SINJAI SELATAN KABUPATEN SINJAI","authors":"Irwandi Irwandi, Ibnu Izzah","doi":"10.24252/qadauna.v1i3.14841","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v1i3.14841","url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana penerapan tata cara rujuk menurut hukum islam pada tokoh masyarakat dan kantor urusan agama serta bagaimana pemahaman dan pengertahuan masyarakat terhadap rujuk di kecamatan Sinjai selatan kabupaten Sinjai, penelitian ini mengunakan metode penelitian kulaitatf dengan pendekatan yang dilakukan adalah yuridis normatif dan syar’i, dengan sumber data dari kantor urusan agama dan tokoh masyarakat. selanjutnya metode pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara, observasi dan penelusuran referensi. kemudian tehnik pengelolaan data dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu: reduksi data, display data, analisis perbandingan dan penarikan kesimpulan. hasil peneltian tersebut menujukan bahwa penerapan tata cara rujuk yang ada dikantor urusan agama memilki perbedaan dengan dengan kompilasi hukum islam kemudian pemahaman dan pengetahuan masyarakat di kecamatan Sinjai selatan masih belum sepenuhnya memahami konsep rujuk. kemudian saran penulis bagi pihak kantor urusan agama agar kiranya melakukan penyuluhan agama baik itu disampaikan dalam bentuk sosialisasi, khotbah jumat dan ceramah agama agar konsep rujuk dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat.Kata Kunci: Tata Cara Rujuk, Hukum Islam, Kantor Urusan Agama","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"48 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"113938940","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-01DOI: 10.24252/qadauna.v1i3.13220
Yusriani Zsa Zsa, Patimah Patimah
Penelitian ini mengkaji masalah penerapan dropshipper dalam akad jual beli menurut Hukum Islam dan KUHPerdata. Yang menjadi sub masalah dari penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana proses dropshipper dalam akad jual beli di online shop nature republik Makassar? 2). Bagaiaman perspektif hukum Islam dan KUHPerdata terhadap Dropshipper dalam akad jual beli di online shop nature republik Makassar?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dropshipper dalam Online Shop menurut hukum Islam memiliki kesamaan dengan akad salam dan menurut KUHPerdata memiliki kesamaan dengan jasa makelar. Sistem dropshipper ini termasuk dalam muamalah yang diperbolehkan. Jual beli salam merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Makelar merupakan perantara yang atas nama orang lain mencarikan barang bagi pembeli dan atau menjual barang, makelar mengadakan perjanjian-perjanjian atas anama mereka dalam penjualan atau pembelian suatu barang. Persamaan sistem dropshipper dengan akad salam dalam hukum Islam yaitu pesanan, pembayaran dilakukan di muka, barang diserahkan dikemudian hari, dan memiliki jangka waktu pemesanan yang harus jelas. Persamaan sistem dropshipper dengan makelar dalam KUHPerdata yaitu, melalui pihak ketiga, sebagai perantara anatara pembeli dan supplier, mengatas namakan makelar sebagai penyedia barang.Kata Kunci: Dropshipper, Hukum Islam, Jual Beli, KUHPerdata.
{"title":"IMPLEMENTASI DROPSHIPPER DALAM AKAD JUAL BELI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPERDATA DI OLSHOP NATURE REPUBLIK MAKASSAR","authors":"Yusriani Zsa Zsa, Patimah Patimah","doi":"10.24252/qadauna.v1i3.13220","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v1i3.13220","url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji masalah penerapan dropshipper dalam akad jual beli menurut Hukum Islam dan KUHPerdata. Yang menjadi sub masalah dari penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana proses dropshipper dalam akad jual beli di online shop nature republik Makassar? 2). Bagaiaman perspektif hukum Islam dan KUHPerdata terhadap Dropshipper dalam akad jual beli di online shop nature republik Makassar?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dropshipper dalam Online Shop menurut hukum Islam memiliki kesamaan dengan akad salam dan menurut KUHPerdata memiliki kesamaan dengan jasa makelar. Sistem dropshipper ini termasuk dalam muamalah yang diperbolehkan. Jual beli salam merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi di muka sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Makelar merupakan perantara yang atas nama orang lain mencarikan barang bagi pembeli dan atau menjual barang, makelar mengadakan perjanjian-perjanjian atas anama mereka dalam penjualan atau pembelian suatu barang. Persamaan sistem dropshipper dengan akad salam dalam hukum Islam yaitu pesanan, pembayaran dilakukan di muka, barang diserahkan dikemudian hari, dan memiliki jangka waktu pemesanan yang harus jelas. Persamaan sistem dropshipper dengan makelar dalam KUHPerdata yaitu, melalui pihak ketiga, sebagai perantara anatara pembeli dan supplier, mengatas namakan makelar sebagai penyedia barang.Kata Kunci: Dropshipper, Hukum Islam, Jual Beli, KUHPerdata.","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"47 7","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"113975579","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-01DOI: 10.24252/qadauna.v1i3.13140
Rufinah Fathah, A. Q. Gassing
Penelitian ini membahas tentang bagaimana perbandingan kinerja BNI syariah sebelum dan setelah pemisahan dari BNI konvesional. adapun submasalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana kinerja BNI Syariah cabang pettarani Makassar sebelum dan setelah pemisahan (spin off) dari BNI konvensional? (2) bagaimana komparasi kinerja BNI syariah sebelum dan setelah pemisahan (spin off) dari BNI konvensional? hasil penelitian ini menunjukan bahwa sebelum melakukan pemisahan (spin off) kinerjanya baik hanya saja lebih baik setelah melakukan pemisahan (spin off) karena sebelum melakukan pemisahan (spin off) induknya masih di BNI konvensional dan masalah biaya-biaya masih di kelola oleh BNI konvensional.perbandingan kinerja setelah melakukan pemisahan (spin off) lebih bagus dan lebih efektif menggunakan kinerja setelah melakukan pemisahan (spin off) karena masalah biaya-biaya sudah di kelola sendiri oleh BNI syariah, status BNI syariah sebelum melakukan pemisahan (spin off) dari BNI konvensional adalah masih berstatus badan usaha milik negara atau negeri dan setelah melakukan pemisahan (spin off) dari BNI konvensional BNI syariah sudah berstatus swasta.Kata Kunci: Perbandingan, Kinerja, BNI Syariah, BNI Konvensional, Pemisahan (Spin Off)
{"title":"PERBANDINGAN KINERJA BNI SYARIAH SEBELUM DAN SETELAH PEMISAHAN (SPIN OFF) DARI BNI KONVENSIONAL (STUDI KASUS BNI SYARIAH CABANG PETTARANI MAKASSAR)","authors":"Rufinah Fathah, A. Q. Gassing","doi":"10.24252/qadauna.v1i3.13140","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v1i3.13140","url":null,"abstract":" Penelitian ini membahas tentang bagaimana perbandingan kinerja BNI syariah sebelum dan setelah pemisahan dari BNI konvesional. adapun submasalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana kinerja BNI Syariah cabang pettarani Makassar sebelum dan setelah pemisahan (spin off) dari BNI konvensional? (2) bagaimana komparasi kinerja BNI syariah sebelum dan setelah pemisahan (spin off) dari BNI konvensional? hasil penelitian ini menunjukan bahwa sebelum melakukan pemisahan (spin off) kinerjanya baik hanya saja lebih baik setelah melakukan pemisahan (spin off) karena sebelum melakukan pemisahan (spin off) induknya masih di BNI konvensional dan masalah biaya-biaya masih di kelola oleh BNI konvensional.perbandingan kinerja setelah melakukan pemisahan (spin off) lebih bagus dan lebih efektif menggunakan kinerja setelah melakukan pemisahan (spin off) karena masalah biaya-biaya sudah di kelola sendiri oleh BNI syariah, status BNI syariah sebelum melakukan pemisahan (spin off) dari BNI konvensional adalah masih berstatus badan usaha milik negara atau negeri dan setelah melakukan pemisahan (spin off) dari BNI konvensional BNI syariah sudah berstatus swasta.Kata Kunci: Perbandingan, Kinerja, BNI Syariah, BNI Konvensional, Pemisahan (Spin Off)","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122121743","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-01DOI: 10.24252/qadauna.v1i3.13104
K. Kartika, Supardin Supardin
SIMKAH (Sistem Informasii Manajemen Nikah) adalah aplikasi windows yang berguna mengumpulkan data-data nikah dari seluruh kantor urusan agama di Indonesia secara “online”. Adapun persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu efektivitas pendaftaran dan pencaatatan nikah berbasis aplikasi SIMKAH di KUA kecamatan Ma’rang. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengantisipasi adanya tindakan manipulasi data yang terjadi di KUA. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data primer, dan data sekunder. Hasil pembahasan dalam penelitian ini ditemukan bahwa adanya problematika pada program aplikasi SIMKAH pada KUA kecamatan Ma’rang, yaitu kurang memadainya jaringan internet, KUA kecamatan Ma’rang belum bekerjasama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil sehingga aplikasi SIMKAH ini masih kurang efektif di KUA kecamatan Ma’rang kabupaten Pangkep.Kata kunci: Efektivitas, KUA, dan SIMKAH
SIMKAH(婚姻管理信息系统)是一种windows应用程序,可以在“在线”上收集印尼所有宗教事务的结婚证资料。至于本论文所论述的问题,有关西卡的注册和婚介在KUA Ma台应用的有效性。本研究的目的是预测库拉发生的数据操纵行为。本研究采用的研究方法是描述性的实地研究,采用的方法是定性的方法,使用的数据类型是原始数据和次要数据。研究发现,有关残缺网络的SIMKAH应用程序存在问题,缺乏与登记处和民事记录合作,因此该许可证在KUA Ma rang区仍然不太有效。关键词:效力、对偶和SIMKAH
{"title":"EFEKTIVITAS PENDAFTARAN DAN PENCATATAN NIKAH BERBASIS APLIKASI SIMKAH DI KUA KECAMATAN MA'RANG KABUPATEN PANGKEP","authors":"K. Kartika, Supardin Supardin","doi":"10.24252/qadauna.v1i3.13104","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v1i3.13104","url":null,"abstract":"SIMKAH (Sistem Informasii Manajemen Nikah) adalah aplikasi windows yang berguna mengumpulkan data-data nikah dari seluruh kantor urusan agama di Indonesia secara “online”. Adapun persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu efektivitas pendaftaran dan pencaatatan nikah berbasis aplikasi SIMKAH di KUA kecamatan Ma’rang. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengantisipasi adanya tindakan manipulasi data yang terjadi di KUA. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data primer, dan data sekunder. Hasil pembahasan dalam penelitian ini ditemukan bahwa adanya problematika pada program aplikasi SIMKAH pada KUA kecamatan Ma’rang, yaitu kurang memadainya jaringan internet, KUA kecamatan Ma’rang belum bekerjasama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil sehingga aplikasi SIMKAH ini masih kurang efektif di KUA kecamatan Ma’rang kabupaten Pangkep.Kata kunci: Efektivitas, KUA, dan SIMKAH","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133421630","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-09-01DOI: 10.24252/qadauna.v1i3.13192
Nursalam Salam, Halim Talli
Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum islam terhadap tradisi anrong bunting dalam upacara pernikahan. Adapun submasalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana prosesi adat anrong bunting dalam upacara pernikahan? (2) Bagaimana pandangan hukum islam terhadap prosesi adat anrong bunting dalam upacara pernikahan?. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research dengan pendekatan yang digunakan adalah normatif dan yuridis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa prosesi adat anrong bunting terdiri dari mulai dari perlengkapan yang disediakan untuk melaksanakan prosesi adat anrong bunting, kedua mempelai duduk memangku kelapa dan memegang beras,dan mengikuti proses sampai selesai. Adapun tinjauan hukum islam dalam tradisi adat anrong bunting ini yang melakukan cukur alis, dilihat dari segi kecantikan lebih baik, bagus dan terlihat cantik apabila alis di cukur karena lebih kelihatan aura pengantin baru yang sudah menikah sedangkan di dalam islam menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan oleh sebagian kaum wanita hukumnya haram, karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah.Kata Kunci: Pernikahan, Anrong Bunting, Hukum Islam
{"title":"TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPAN TRADISI ANRONG BUNTING DALAM UPACARA PERNIKAHAN (Studi Kasus Kelurahan Tetebatu Kec.Pallangga Kab.Gowa)","authors":"Nursalam Salam, Halim Talli","doi":"10.24252/qadauna.v1i3.13192","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v1i3.13192","url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang tinjauan hukum islam terhadap tradisi anrong bunting dalam upacara pernikahan. Adapun submasalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana prosesi adat anrong bunting dalam upacara pernikahan? (2) Bagaimana pandangan hukum islam terhadap prosesi adat anrong bunting dalam upacara pernikahan?. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau field research dengan pendekatan yang digunakan adalah normatif dan yuridis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa prosesi adat anrong bunting terdiri dari mulai dari perlengkapan yang disediakan untuk melaksanakan prosesi adat anrong bunting, kedua mempelai duduk memangku kelapa dan memegang beras,dan mengikuti proses sampai selesai. Adapun tinjauan hukum islam dalam tradisi adat anrong bunting ini yang melakukan cukur alis, dilihat dari segi kecantikan lebih baik, bagus dan terlihat cantik apabila alis di cukur karena lebih kelihatan aura pengantin baru yang sudah menikah sedangkan di dalam islam menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan oleh sebagian kaum wanita hukumnya haram, karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah.Kata Kunci: Pernikahan, Anrong Bunting, Hukum Islam","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115806137","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}