“Ajaklah mereka kepada jalan Tuhanmu dengan hikmat kebijaksanaan dan pengajaran yang baik, dan bertukar pikiranlah dengan mereka dengan cara yang sebaik-baiknya” (QS. An-Nahl, 16:125).“Maka dengan rahmat Allah-lah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut kepada mereka, dan sekiranya engkau keras hati, niscaya mereka berpisah dari sekelilingmu, maka berilah maaf mereka, dan mohonkanlah ampunan atas segala kekhilafan mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam berbagai urusan, maka apabila engkau telah mengambil keputusan, bertawakallah kepada Allah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal” (QS. Ali Imran, 3:159).
{"title":"ISLAM DAN KEARIFAN BERBUDAYA Menggali Filsafat Dakwah Sunan Kalijaga","authors":"Zainal Arifin Thoha","doi":"10.21831/HUM.V7I1.21012","DOIUrl":"https://doi.org/10.21831/HUM.V7I1.21012","url":null,"abstract":" “Ajaklah mereka kepada jalan Tuhanmu dengan hikmat kebijaksanaan dan pengajaran yang baik, dan bertukar pikiranlah dengan mereka dengan cara yang sebaik-baiknya” (QS. An-Nahl, 16:125).“Maka dengan rahmat Allah-lah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut kepada mereka, dan sekiranya engkau keras hati, niscaya mereka berpisah dari sekelilingmu, maka berilah maaf mereka, dan mohonkanlah ampunan atas segala kekhilafan mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam berbagai urusan, maka apabila engkau telah mengambil keputusan, bertawakallah kepada Allah, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal” (QS. Ali Imran, 3:159).","PeriodicalId":34797,"journal":{"name":"Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"44240971","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Psikologi modern lebih menitik beratkan kajian sosial dan budaya manusia tanpa memberi perhatian pengaruh spiritual manusia.Kajian psikologi yang demikian memiliki keterbatasan untuk mengungkap hajekat potensi psikologis manusia dan menjadi bias menentukan ke.pribadian manusia. Psikologi kepribadian perspektif Al-Quran perlu dikkaji dengan pertimbangan bahwa al-Qur’an adalah merupakan percikan dari kecerdasan Tuhan yang layak dijadikan sumber pedoman, tata nilai kehidupan bagi manusia. Al-Qur’an memberikan pandangan yang kompprehensif, bahwa manusia memiliki potensi bersifat fisik, jiwa, akal, hati dan ruh. Psikologi kepribadian Al-Qur’an adalah menekankan keseimbangan, yang terbentuk melalui dinamika tarik menarik antara dorongan potensi fisik dan potensi ruh, deengan pertimbangan hati, akal da nafs. Ada tida kelompok kepribadian menurut al-Quran: kepribadian imaro bis suu’ , lawwamah dan mutmainnah.
{"title":"PSIKOLOGI DAN KEPRIBADIAN PERSPEKTIF AL-QURAN","authors":"Suparlan Suparlan","doi":"10.21831/HUM.V8I1.21005","DOIUrl":"https://doi.org/10.21831/HUM.V8I1.21005","url":null,"abstract":"Psikologi modern lebih menitik beratkan kajian sosial dan budaya manusia tanpa memberi perhatian pengaruh spiritual manusia.Kajian psikologi yang demikian memiliki keterbatasan untuk mengungkap hajekat potensi psikologis manusia dan menjadi bias menentukan ke.pribadian manusia. Psikologi kepribadian perspektif Al-Quran perlu dikkaji dengan pertimbangan bahwa al-Qur’an adalah merupakan percikan dari kecerdasan Tuhan yang layak dijadikan sumber pedoman, tata nilai kehidupan bagi manusia. Al-Qur’an memberikan pandangan yang kompprehensif, bahwa manusia memiliki potensi bersifat fisik, jiwa, akal, hati dan ruh. Psikologi kepribadian Al-Qur’an adalah menekankan keseimbangan, yang terbentuk melalui dinamika tarik menarik antara dorongan potensi fisik dan potensi ruh, deengan pertimbangan hati, akal da nafs. Ada tida kelompok kepribadian menurut al-Quran: kepribadian imaro bis suu’ , lawwamah dan mutmainnah.","PeriodicalId":34797,"journal":{"name":"Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"44275983","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-08-28DOI: 10.21831/hum.v10i1.20999
Nasiwan Nasiwan
Memasuki paroh dekade keenam usia kermedekaan bangsa Indonesia hingga di penghujung tahun 2009, bangsa ini belum berhasil menuntaskan formnulasi tentang satu sistem pendidikan nasional yang disepakati secara permanen oleh seluruh komponen bangsa Indonesia. Indikator belum adanya konsensus yang permanen tentang formulasi sistem pendidikan nasional secara fenomenal dapat dibaca dari munculnya sikap pro dan kontra yang sangat luas menjelang disyahkannya Undang-Undang Republik Indonesia NO. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Persoalan tersebut jika dilacak lebih jauh akan sampai pada akar persoalan belum stabilnya bangunan sistem politik nasional (floating state) yang menjadi payung bagi sistem pendidikan nasional. Dilihat dari perspektif politik rumusan tentang konsepsi sistem pendidikan nasional dan include didalamnya Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan produk dari kebijakan politik dari suatu sistem politik. Dalam konteks keterkaitan antara sistem pendidikan nasional dengan sistem politik Indonesia yang menarik dipertanyakan lebih jauh adalah sistem pendidikan nasional di Indonesia tersebut dirumuskan ulang ditengah berlangsungnya refomasi politik yang sudah berlangsung memasuki satu dasawarsa (1998-2009). Merujuk pada gagasan besar demokrasi lebih khusus lagi perspektif tentang civil society, seharusnya rakyatlah yang memiliki otonomi untuk mengarahkan wacana dan memiliki kata putus tentang bentuk sitem politik nasional termasuk didalamnya tentang sistem pendidikan nasional yang disepakati oleh rakyat. Negara sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk mengajari kepada rakyatnya (yang lebih sering menjadi proses hegomonisasi) nilai-nilai – prinsip-prinsip kehidupan yang secara elitis dianggap baik. Kegagalan negara Indonesia melalui regim yang berkuasa untuk mengajari rakyatnya mrlalui P4 misalnya selama kekuasaan Orde Baru memberikan bukti yang kuat akan kebenaran proposisi diatas. Mengikuti alur logika berfikir seperti ini, maka kerja intelektual untuk mengikhtiarkan bagi hadirnya suatu model pendidikan politik yang mampu melahirkan suatu tipe warga negara yang mampu memberikan kontribusi bagi tercapainya suatu konsensus nasional permanen bagi lahirnya suatu sistem politik nasional adalah merupakan sebuah keniscayaan sekaligus langkah strategis untuk terwujudnya konsolidasi demokrasi di Indonesia. Prospek pendidikan politik akan sangat dipengaruhi oleh hadirnya Pendidikan Politik yang mampu melahirkan warga negara yang memiliki budaya politik baru, gagasan inovatif, memiliki sikap kritis pada kinerja sistem politik nasional, serta memiliki loyalitas pada hasil konsensus nasional, di negara yang bernama Indonesia baru. Cita-cita tersebut memerlukan kerja keras dan sistemik serta waktu beberapa generasi untuk mewujudkannya, sebagaimana dialami oleh bangsa-bangsa lain yang lebih dahulu meraih kemerdekaannya. Paparan dalam tulisan ini akan mencermati dan menganalisis prospek Pendidikan Politik s
{"title":"Prospek Pendidikan Politik di Era Reformasi","authors":"Nasiwan Nasiwan","doi":"10.21831/hum.v10i1.20999","DOIUrl":"https://doi.org/10.21831/hum.v10i1.20999","url":null,"abstract":"Memasuki paroh dekade keenam usia kermedekaan bangsa Indonesia hingga di penghujung tahun 2009, bangsa ini belum berhasil menuntaskan formnulasi tentang satu sistem pendidikan nasional yang disepakati secara permanen oleh seluruh komponen bangsa Indonesia. Indikator belum adanya konsensus yang permanen tentang formulasi sistem pendidikan nasional secara fenomenal dapat dibaca dari munculnya sikap pro dan kontra yang sangat luas menjelang disyahkannya Undang-Undang Republik Indonesia NO. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Persoalan tersebut jika dilacak lebih jauh akan sampai pada akar persoalan belum stabilnya bangunan sistem politik nasional (floating state) yang menjadi payung bagi sistem pendidikan nasional. Dilihat dari perspektif politik rumusan tentang konsepsi sistem pendidikan nasional dan include didalamnya Pendidikan Kewarganegaraan adalah merupakan produk dari kebijakan politik dari suatu sistem politik. Dalam konteks keterkaitan antara sistem pendidikan nasional dengan sistem politik Indonesia yang menarik dipertanyakan lebih jauh adalah sistem pendidikan nasional di Indonesia tersebut dirumuskan ulang ditengah berlangsungnya refomasi politik yang sudah berlangsung memasuki satu dasawarsa (1998-2009). Merujuk pada gagasan besar demokrasi lebih khusus lagi perspektif tentang civil society, seharusnya rakyatlah yang memiliki otonomi untuk mengarahkan wacana dan memiliki kata putus tentang bentuk sitem politik nasional termasuk didalamnya tentang sistem pendidikan nasional yang disepakati oleh rakyat. Negara sebenarnya tidak memiliki wewenang untuk mengajari kepada rakyatnya (yang lebih sering menjadi proses hegomonisasi) nilai-nilai – prinsip-prinsip kehidupan yang secara elitis dianggap baik. Kegagalan negara Indonesia melalui regim yang berkuasa untuk mengajari rakyatnya mrlalui P4 misalnya selama kekuasaan Orde Baru memberikan bukti yang kuat akan kebenaran proposisi diatas. Mengikuti alur logika berfikir seperti ini, maka kerja intelektual untuk mengikhtiarkan bagi hadirnya suatu model pendidikan politik yang mampu melahirkan suatu tipe warga negara yang mampu memberikan kontribusi bagi tercapainya suatu konsensus nasional permanen bagi lahirnya suatu sistem politik nasional adalah merupakan sebuah keniscayaan sekaligus langkah strategis untuk terwujudnya konsolidasi demokrasi di Indonesia. Prospek pendidikan politik akan sangat dipengaruhi oleh hadirnya Pendidikan Politik yang mampu melahirkan warga negara yang memiliki budaya politik baru, gagasan inovatif, memiliki sikap kritis pada kinerja sistem politik nasional, serta memiliki loyalitas pada hasil konsensus nasional, di negara yang bernama Indonesia baru. Cita-cita tersebut memerlukan kerja keras dan sistemik serta waktu beberapa generasi untuk mewujudkannya, sebagaimana dialami oleh bangsa-bangsa lain yang lebih dahulu meraih kemerdekaannya. Paparan dalam tulisan ini akan mencermati dan menganalisis prospek Pendidikan Politik s","PeriodicalId":34797,"journal":{"name":"Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"45788803","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Sebagai agama universal, ajaran-ajaran dan nilai-nilai agama Islam banyak mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dan sebagai sebuah konsep ajaran, Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia lain. Perbedaan yang ada didasarkan atas kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt. Hal ini merupakan dasar yang sangat kuat yang telah memberikan konstribusi pada perkembangan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam ranah internasional. Dalam tataran konseptual, hak asasi manusia dianggap sebagai hak-hak yang universal, tetapi secara interpretatif aplikatif, kemunculan isu HAM menjadi konfrontasi yang berkepanjangan. Terlebih bila kemudian standart perbedaan antara HAM dalam Islam dengan standart HAM internasional dikonfrontasikan secara kasuistik. Perbedaan standar tersebut antara lain disebabkan adanya titik tolak pemikiran berbeda yang kemudian melahirkan pemikiran berbeda pula tentang world view dalam menginterpretasikan HAM.
{"title":"ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA","authors":"Vita Fitria","doi":"10.21831/hum.v7i1.21013","DOIUrl":"https://doi.org/10.21831/hum.v7i1.21013","url":null,"abstract":"Sebagai agama universal, ajaran-ajaran dan nilai-nilai agama Islam banyak mengandung prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dan sebagai sebuah konsep ajaran, Islam menempatkan manusia pada kedudukan yang sejajar dengan manusia lain. Perbedaan yang ada didasarkan atas kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt. Hal ini merupakan dasar yang sangat kuat yang telah memberikan konstribusi pada perkembangan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam ranah internasional. Dalam tataran konseptual, hak asasi manusia dianggap sebagai hak-hak yang universal, tetapi secara interpretatif aplikatif, kemunculan isu HAM menjadi konfrontasi yang berkepanjangan. Terlebih bila kemudian standart perbedaan antara HAM dalam Islam dengan standart HAM internasional dikonfrontasikan secara kasuistik. Perbedaan standar tersebut antara lain disebabkan adanya titik tolak pemikiran berbeda yang kemudian melahirkan pemikiran berbeda pula tentang world view dalam menginterpretasikan HAM.","PeriodicalId":34797,"journal":{"name":"Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"42839874","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Bergulirnya era reformasi yang dimotori oleh gerakan mahasiswa membawa perubahan hampir di semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada masa reformasi Pendidikan Kewarganegraan juga sedang dalam proses perubahan menuju Pendidikan Kewarganegaraan dengan paradigma baru (New Indonesian Civic Education). Pendidikan Kewarganegaraan paradigma baru berorientasi pada terbentuknya masyarakat sipil (civil society) dengan memberdayakan warga negara melalui proses pendidikan agar mampu berperan serta secara aktif dalam sistem pemerintahan negara yang demokratis.Untuk mencapai visi dan misi PKn paradigma baru kemudian dikembangkan tiga kompetensi yang harus dimiliki siswa yang meliputi: pengetahuan kewarganegaraan (civic knowldge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), karakter kewarganegaraan (civic disposition/traits). Keterampilan kewarganegaraan yang akan dikembangkan sangat terkait erat dengan strategi pembelajaran yang digunakan dalam proses pembelajaran kewarganegaraan di sekolah. Salah satu strategi pembelajaran yang dapat meningkatkan keterampilan kewarganegaraan (civic skills) adalah strategi pembelajaran PKn berbasis portofolio.Strategi pembelajaran berbasis portofolio diyakini sebagai salah satu strategi pembelajaran yang dapat melatih siswa atau mahasiswa berperan serta secara aktif dalam sistem pemerintahan. Melalui penerapan strategi pembelajaran berbasis portofolio peserta didik dilatih untuk turut serta dalam mempengaruhi kebijakan publik yang akan dibuat oleh pemerintah. Strategi ini memungkinkan peserta didik, baik siswa maupun mahasiswa, berlatih memadukan antara konsep yang diperoleh dari buku atau penjelasan guru dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Keterampilan kewarganegaraan yang diperoleh peserta didik dapat tercermin dari prosedur pengembangan portofolio yang meliputi identifikasi masalah, identifikasi alternatif pemecahan masalah, pemilihan alternatif, penentuan rencana tindakan (action plan), pengembangan portofolio, menyajikan portofolio, dan merefleksikan pengalaman belajar.
{"title":"PENINGKATAN KETERAMPILAN KEWARGANEGARAAN (CIVIC SKILLS) MELALUI PENERAPAN PEMBELAJARAN KEWARGANEGARAAN BERBASIS PORTOFOLIO","authors":"M. Murdiono","doi":"10.21831/HUM.V7I1.21016","DOIUrl":"https://doi.org/10.21831/HUM.V7I1.21016","url":null,"abstract":"Bergulirnya era reformasi yang dimotori oleh gerakan mahasiswa membawa perubahan hampir di semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada masa reformasi Pendidikan Kewarganegraan juga sedang dalam proses perubahan menuju Pendidikan Kewarganegaraan dengan paradigma baru (New Indonesian Civic Education). Pendidikan Kewarganegaraan paradigma baru berorientasi pada terbentuknya masyarakat sipil (civil society) dengan memberdayakan warga negara melalui proses pendidikan agar mampu berperan serta secara aktif dalam sistem pemerintahan negara yang demokratis.Untuk mencapai visi dan misi PKn paradigma baru kemudian dikembangkan tiga kompetensi yang harus dimiliki siswa yang meliputi: pengetahuan kewarganegaraan (civic knowldge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), karakter kewarganegaraan (civic disposition/traits). Keterampilan kewarganegaraan yang akan dikembangkan sangat terkait erat dengan strategi pembelajaran yang digunakan dalam proses pembelajaran kewarganegaraan di sekolah. Salah satu strategi pembelajaran yang dapat meningkatkan keterampilan kewarganegaraan (civic skills) adalah strategi pembelajaran PKn berbasis portofolio.Strategi pembelajaran berbasis portofolio diyakini sebagai salah satu strategi pembelajaran yang dapat melatih siswa atau mahasiswa berperan serta secara aktif dalam sistem pemerintahan. Melalui penerapan strategi pembelajaran berbasis portofolio peserta didik dilatih untuk turut serta dalam mempengaruhi kebijakan publik yang akan dibuat oleh pemerintah. Strategi ini memungkinkan peserta didik, baik siswa maupun mahasiswa, berlatih memadukan antara konsep yang diperoleh dari buku atau penjelasan guru dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Keterampilan kewarganegaraan yang diperoleh peserta didik dapat tercermin dari prosedur pengembangan portofolio yang meliputi identifikasi masalah, identifikasi alternatif pemecahan masalah, pemilihan alternatif, penentuan rencana tindakan (action plan), pengembangan portofolio, menyajikan portofolio, dan merefleksikan pengalaman belajar.","PeriodicalId":34797,"journal":{"name":"Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"48483584","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Forest is the part of customary system of the tribe society. However, the forest management done by them is not facilitated in the forestry policy. The centralistic forestry policy causes the overlapping conception of the tribe forest to the state forest. While it formal normative aspect causes the acces of the tribes to the forest closed and causes reduction of wisdom-based supervision conducted by them. In fact, the community wisdom-based supervision in the socio-culture potential needing a revitalization and development as the new basis of the change of natural resources management policy which is recently controlled by the goverment proved to be the cause of law and economy harassment to the tribes society of Indonesia. Now we need to change the perception about the forest natural recource management policy controlled only by the government of the forestry instances. It should be the policy based on the community and its development principles to realize the regulation of the forest natural resources consumption. Therefore, the area division is needed to overcome the problems.
{"title":"PENGINGKARAN HAK MASYARAKAT ADAT ATAS TANAH ULAYAT OLEH KEBIJAKAN KEHUTANAN","authors":"Setiati Widihastuti","doi":"10.21831/HUM.V8I1.21006","DOIUrl":"https://doi.org/10.21831/HUM.V8I1.21006","url":null,"abstract":"Forest is the part of customary system of the tribe society. However, the forest management done by them is not facilitated in the forestry policy. The centralistic forestry policy causes the overlapping conception of the tribe forest to the state forest. While it formal normative aspect causes the acces of the tribes to the forest closed and causes reduction of wisdom-based supervision conducted by them. In fact, the community wisdom-based supervision in the socio-culture potential needing a revitalization and development as the new basis of the change of natural resources management policy which is recently controlled by the goverment proved to be the cause of law and economy harassment to the tribes society of Indonesia. Now we need to change the perception about the forest natural recource management policy controlled only by the government of the forestry instances. It should be the policy based on the community and its development principles to realize the regulation of the forest natural resources consumption. Therefore, the area division is needed to overcome the problems.","PeriodicalId":34797,"journal":{"name":"Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"43016579","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-08-28DOI: 10.21831/hum.v10i1.21001
Amir Syamsudin
Islam menganjurkan kepada para pemeluknya untuk bertindak adil. Salah satu indikasi keadilan dalam tindakan ialah membuat keputusan berdasarkan informasi yang benar dan akurat. Untuk mendapatkan akurasi informasi diperlukan tindak penelitian. Penelitian merupakan poros sekaligus proses menyusun ilmu pengetahuan yang muatan informasinya benar dan akurat. Sepanjang ilmu pengetahuan itu diartikan sebagai cara yang rasional dan empiris untuk mempelajari gejala alamiah yang terdapat pada diri manusia dan di luar diri manusia, maka tidak ada satu pernyataan ayat maupun hadis pun yang menentang apalagi mengharamkan aktivitas keilmuan. Realitas adalah segala sesuatu yang diciptakan Tuhan, baik realitas kongkrit maupun realitas ghaib. Realitas kongkrit terdiri dari benda-benda mati, tumbuhan, hewan, manusia, dan benda-benda angkasa. Realitas ghaib meliputi setiap bentuk pewahyuan dari Tuhan kepada orang-orang yang terpilih (Nabi/ Rasul), baik Nabi yang tercantum dalam kitab suci maupun tidak. Realitas kongkrit dapat dibaca oleh pengalaman inderawi maupun akal budi, sedangkan realitas ghaib hanya dapat dikenali oleh manusia setelah pengalaman inderawi dan imajinasi akal budinya mencapai titik batas kemampuannya.
{"title":"CARA KERJA ILMU PENGETAHUAN DAN SIKAP KRITIS TERHADAP INFORMASI DALAM AJARAN ISLAM","authors":"Amir Syamsudin","doi":"10.21831/hum.v10i1.21001","DOIUrl":"https://doi.org/10.21831/hum.v10i1.21001","url":null,"abstract":"Islam menganjurkan kepada para pemeluknya untuk bertindak adil. Salah satu indikasi keadilan dalam tindakan ialah membuat keputusan berdasarkan informasi yang benar dan akurat. Untuk mendapatkan akurasi informasi diperlukan tindak penelitian. Penelitian merupakan poros sekaligus proses menyusun ilmu pengetahuan yang muatan informasinya benar dan akurat. Sepanjang ilmu pengetahuan itu diartikan sebagai cara yang rasional dan empiris untuk mempelajari gejala alamiah yang terdapat pada diri manusia dan di luar diri manusia, maka tidak ada satu pernyataan ayat maupun hadis pun yang menentang apalagi mengharamkan aktivitas keilmuan. Realitas adalah segala sesuatu yang diciptakan Tuhan, baik realitas kongkrit maupun realitas ghaib. Realitas kongkrit terdiri dari benda-benda mati, tumbuhan, hewan, manusia, dan benda-benda angkasa. Realitas ghaib meliputi setiap bentuk pewahyuan dari Tuhan kepada orang-orang yang terpilih (Nabi/ Rasul), baik Nabi yang tercantum dalam kitab suci maupun tidak. Realitas kongkrit dapat dibaca oleh pengalaman inderawi maupun akal budi, sedangkan realitas ghaib hanya dapat dikenali oleh manusia setelah pengalaman inderawi dan imajinasi akal budinya mencapai titik batas kemampuannya.","PeriodicalId":34797,"journal":{"name":"Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"48360042","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Seorang anak sekolah bernama Christopher harus pulang terlambat, dan baru sampai di rumah kurang lebih pukul 18.00 sore, anak tersebut bercerita bahwa di sekolahannya ada anak laki-laki siswa baru kelas 1 SMP menangis, gara-gara ibunya terlambat menjemput. Chirtopher sebagai kakak kelas sekaligus Dewan Penggalang (DP) Pramuka di SMP 1 Negeri Yogyakarta berkewajiban untuk mendampingi dan menolongnya. Dengan menggunkan hand phone, personal tersebut berusaha menghubungi orang tuanya sehingga orang tuanya segera datang untuk menjemputnya. Hal di atas merupakan gambaran bahwa dalam keluarga anak tersebut belum dilatih tentang kemandirian dalam mengahadapi permasalahan sehingga karakternya masih lemah belum siap menghadapi hal yang tiba-tiba di luar sekenario.Dalam usaha untuk menggambarkan tentang karakter anak masa kini, banyak anak-anak sekarang yang tidak disliplin dalam berlalu lintas; belum lama ini anak Satpam Fakultas Bahasa dan Seni UNY, ketika menuju ke lapangan olah raga, mereka berboncengan bertiga dengan naik sepeda motor tanpa helem pengaman dan terjadi tabrakan (kecelakaan) di Jalan Godean sehingga satu orang meninggal, sedang yang lain patah kaki serta tangannya. Dalam berita sebelumnya ada anak SMP Tegal naik sepeda motor di jalan raya dan bertabrakan dengan mobil tengki sehingga mereka mati semua. Gambaran di atas adalah sebagai wujud dari ketidak disiplinan anak-anak yang memiliki karakter tidak baik dan merupakan prodak jiwa zaman. Tulisan ini berusaha untuk menjelaskan tentang bagaimana pentingnya pendidikan karakter bagi anak usia dini agar ketika mereka dewasa memiliki karakter yang baik berdisiplin dan tertib dalam segala hal.
一个叫克里斯托弗的小学生不得不很晚才回家,下午6点左右,男孩告诉他,他的学校里有一个一年级的男孩,因为他的母亲迟到了,他哭了。Chirtopher作为日惹SMP Negeri 1的童子军的姐姐和理事会有义务陪同和帮助他。通过使用手机,个人试图联系他的父母,所以他的父母很快就来接他。这表明,在这个家庭中,这个男孩没有接受过自力更生处理问题的训练,因此他的性格仍然很弱,还没有准备好面对现实之外的事情。为了描述今天孩子的性格,今天许多孩子在交通中是不存在的;不久前,UNY语言和艺术学院的安全儿童,在去健身房的路上,他们独自乘坐一辆没有安全头盔的摩托车,在Godean路发生了一起车祸,导致一人死亡,一人断腿,一人断腿。在早些时候的新闻中,一名中学生在高速公路上骑摩托车,与一辆滕基汽车相撞,导致他们全部死亡。这是一个学生不守纪律的表现,这个孩子的性格不好,是这个时代灵魂的支柱。这篇文章试图解释性格教育对幼儿的重要性,即成年后在所有事情上都要有良好的纪律和秩序。
{"title":"PENTINGNYA PENDIDIKAN KARAKTER ANAK USIA DINI DALAM MEWUJUDKAN WARGA NEGARA YANG BAIK","authors":"Sigit Dwi Kusrahmadi","doi":"10.21831/HUM.V8I1.21003","DOIUrl":"https://doi.org/10.21831/HUM.V8I1.21003","url":null,"abstract":"Seorang anak sekolah bernama Christopher harus pulang terlambat, dan baru sampai di rumah kurang lebih pukul 18.00 sore, anak tersebut bercerita bahwa di sekolahannya ada anak laki-laki siswa baru kelas 1 SMP menangis, gara-gara ibunya terlambat menjemput. Chirtopher sebagai kakak kelas sekaligus Dewan Penggalang (DP) Pramuka di SMP 1 Negeri Yogyakarta berkewajiban untuk mendampingi dan menolongnya. Dengan menggunkan hand phone, personal tersebut berusaha menghubungi orang tuanya sehingga orang tuanya segera datang untuk menjemputnya. Hal di atas merupakan gambaran bahwa dalam keluarga anak tersebut belum dilatih tentang kemandirian dalam mengahadapi permasalahan sehingga karakternya masih lemah belum siap menghadapi hal yang tiba-tiba di luar sekenario.Dalam usaha untuk menggambarkan tentang karakter anak masa kini, banyak anak-anak sekarang yang tidak disliplin dalam berlalu lintas; belum lama ini anak Satpam Fakultas Bahasa dan Seni UNY, ketika menuju ke lapangan olah raga, mereka berboncengan bertiga dengan naik sepeda motor tanpa helem pengaman dan terjadi tabrakan (kecelakaan) di Jalan Godean sehingga satu orang meninggal, sedang yang lain patah kaki serta tangannya. Dalam berita sebelumnya ada anak SMP Tegal naik sepeda motor di jalan raya dan bertabrakan dengan mobil tengki sehingga mereka mati semua. Gambaran di atas adalah sebagai wujud dari ketidak disiplinan anak-anak yang memiliki karakter tidak baik dan merupakan prodak jiwa zaman. Tulisan ini berusaha untuk menjelaskan tentang bagaimana pentingnya pendidikan karakter bagi anak usia dini agar ketika mereka dewasa memiliki karakter yang baik berdisiplin dan tertib dalam segala hal.","PeriodicalId":34797,"journal":{"name":"Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"43984409","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktek politik Orde Baru yang menyalah gunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Sebab undang-undang dasar merupakan desains utama negara untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam diantara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.
{"title":"KAJIAN KONSTITUSI INDONESIA DARI AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI REFORMASI KONSTITUSI PASCA ORDE BARU","authors":"Kus Eddy Sartono","doi":"10.21831/HUM.V8I1.21011","DOIUrl":"https://doi.org/10.21831/HUM.V8I1.21011","url":null,"abstract":"Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktek politik Orde Baru yang menyalah gunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.Mengamandemen konstitusi (undang-undang dasar) jelas bukan urusan sederhana. Sebab undang-undang dasar merupakan desains utama negara untuk mengatur berbagai hal fundamental dan strategis, dari soal struktur kekuasaan dan hubungan antar kekuasaan organ negara sampai hak asasi manusia. Proses amandemen UUD 1945 terjadi secara bertahap selama empat kali. Ada berbagai kekurangan dalam empat tahap amandemen tersebut yang mendapat sorotan tajam diantara para pengamat, yang memunculkan ide perlunya dibentuk Komisi Konstitusi yang akan membantu melakukan koreksi dan mengatasi kekurangan-kekurangan itu untuk amandemen mendatang.","PeriodicalId":34797,"journal":{"name":"Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"42908959","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-08-28DOI: 10.21831/hum.v11i1.20993
Eny Kusdarini
Setelah terjadi era reformasi UUD 1945 yang dulunya disakralkan dan ternyata mengandung banyak kelemahan oleh MPR hasil pemilu diamanden sampai beberapa kali. Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen terjadi perubahan terhadap sistem penyelenggaraan negara di Indonesia termasuk perubahan sistem pemilihan penyelenggara negara yang diadakan tiap lima tahun sekali. Setelah diadakan amandemen terhadap UUD 1945 pemilihan untuk anggota legislatif diadakan secara langsung sekaligus memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di samping itu, pemilihan presiden dan wakil presiden setelah amandemen UUD 1945 juga diadakan secara langsung. Sebelum amandemen UUD 1945, pemilihan presiden dan wakil yang diadakan melalui sistem perwakilan yang dilakukan oleh anggota-anggota DPR.
{"title":"KAJIAN TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN NEGARA DI INDONESIA SETELAH AMANDEMEN UUD 1945","authors":"Eny Kusdarini","doi":"10.21831/hum.v11i1.20993","DOIUrl":"https://doi.org/10.21831/hum.v11i1.20993","url":null,"abstract":"Setelah terjadi era reformasi UUD 1945 yang dulunya disakralkan dan ternyata mengandung banyak kelemahan oleh MPR hasil pemilu diamanden sampai beberapa kali. Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen terjadi perubahan terhadap sistem penyelenggaraan negara di Indonesia termasuk perubahan sistem pemilihan penyelenggara negara yang diadakan tiap lima tahun sekali. Setelah diadakan amandemen terhadap UUD 1945 pemilihan untuk anggota legislatif diadakan secara langsung sekaligus memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di samping itu, pemilihan presiden dan wakil presiden setelah amandemen UUD 1945 juga diadakan secara langsung. Sebelum amandemen UUD 1945, pemilihan presiden dan wakil yang diadakan melalui sistem perwakilan yang dilakukan oleh anggota-anggota DPR.","PeriodicalId":34797,"journal":{"name":"Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"47729569","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}