This paper tries to explore the linkage between environment, structural poverty and the continuous violations of human rights because of the increase exploi• tation of natural resources without any consideration to the environment. The management of the environment is dominated by profit interest. It also places the interests of the public and future generation as the last priority. For the past two decades, the discourse and practice of growth and development - even though they are enfolded in many concepts such as participatory development - have triggered many environmental cases or community level because of the un-fulnllment of basic needs and the denial of the right to environment.To prevent those things, the writer suggests, among others, to include the value and principle of the Right to Environment as a principle in all policies and legislations regarding the management of the environment and natural resources at international, regional and national levels. Furthermore, the winet also proposes to the Indonesian Government to develop a vision in the form of an environment blue-print as the basis of the implementation of development accessible by the people.
{"title":"Mitologi Pembangunan adalah Pertumbuhannya Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia","authors":"M. Saleh","doi":"10.58823/jham.v3i3.35","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v3i3.35","url":null,"abstract":"This paper tries to explore the linkage between environment, structural poverty and the continuous violations of human rights because of the increase exploi• tation of natural resources without any consideration to the environment. The management of the environment is dominated by profit interest. It also places the interests of the public and future generation as the last priority. For the past two decades, the discourse and practice of growth and development - even though they are enfolded in many concepts such as participatory development - have triggered many environmental cases or community level because of the un-fulnllment of basic needs and the denial of the right to environment.To prevent those things, the writer suggests, among others, to include the value and principle of the Right to Environment as a principle in all policies and legislations regarding the management of the environment and natural resources at international, regional and national levels. Furthermore, the winet also proposes to the Indonesian Government to develop a vision in the form of an environment blue-print as the basis of the implementation of development accessible by the people.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114296864","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Ratification of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) is considered as an important achievement of the human rights struggle in Indonesia. Despite of this progressive episode in the history of human rights development in Indonesia, the prospect of its implementation remains uncertain, whereas the victims of human rights violations in this country still await for the settlement of their cases. The challenges faced by the Indonesian Government to comply with its international legal obligations has to be dealt with the continuity of legal reform and immediate realization of the provisions in ICCPR as well as the socialization of the Covenant itself In doing so, necessary infrastructure should be provided and further promotion of the Covenant should be advanced.
{"title":"Prospek dan Tantangan Implementasi ICCPR","authors":"Hendardi Hendardi","doi":"10.58823/jham.v4i4.43","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v4i4.43","url":null,"abstract":"Ratification of the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) is considered as an important achievement of the human rights struggle in Indonesia. Despite of this progressive episode in the history of human rights development in Indonesia, the prospect of its implementation remains uncertain, whereas the victims of human rights violations in this country still await for the settlement of their cases. The challenges faced by the Indonesian Government to comply with its international legal obligations has to be dealt with the continuity of legal reform and immediate realization of the provisions in ICCPR as well as the socialization of the Covenant itself In doing so, necessary infrastructure should be provided and further promotion of the Covenant should be advanced.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127266018","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
The authors examine the impact of the international human rights regime on governments' human rights practices. They propose an explanation that highlights a "paradox of empty promises". Their core arguments are that the global institutionalization of human rights has created an international context in which (1) governments often ratify human rights treaties as a matter of window dressing, radically decoupling policy from practice and at times exacerbating negative human rights practices, but (2) the emergent global legitimacy of human rights exerts independent global civil society effects that improve states' actual human rights practices. The authors' statistical analyses on a comprehensive sample of government repression from 1976 to 1999 find support for their argument.
{"title":"Hak Asasi Manusia di Dunia yang Terglobalisasi: Paradoks Janji-Janji Kosong","authors":"Emilie M Hofner-Burton, Kiyoteru Tsuits","doi":"10.58823/jham.v4i4.44","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v4i4.44","url":null,"abstract":"The authors examine the impact of the international human rights regime on governments' human rights practices. They propose an explanation that highlights a \"paradox of empty promises\". Their core arguments are that the global institutionalization of human rights has created an international context in which (1) governments often ratify human rights treaties as a matter of window dressing, radically decoupling policy from practice and at times exacerbating negative human rights practices, but (2) the emergent global legitimacy of human rights exerts independent global civil society effects that improve states' actual human rights practices. The authors' statistical analyses on a comprehensive sample of government repression from 1976 to 1999 find support for their argument.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127543286","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini membahas tentang aturan-aturan yang ada di tingkat internasional terkait masalah ODMK. Peran instrumen internasional HAM diperlukan dalam mendukung perlindungan HAM bagi ODMK karena kelompok ini termasuk yang paling rentan. Mereka sering dihadapkan pada keadaan yang tidak memungkinkan untuk mempertahankan hak-haknya sehingga dengan mudah mengalami eksploitasi, penghinaan, dan pelanggaran hak-hak dasar. Tulisan ini juga menyampaikan saran agar para pembuat kebijakan di Indonesia benar-benar memperhatikan keberadaan aturan-aturan internasional tersebut.
{"title":"Instrumen Internasional Terkait Hak Asasi Orang dengan Masalah Kejiwaan","authors":"Albert Maramis","doi":"10.58823/jham.v5i5.49","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v5i5.49","url":null,"abstract":"Tulisan ini membahas tentang aturan-aturan yang ada di tingkat internasional terkait masalah ODMK. Peran instrumen internasional HAM diperlukan dalam mendukung perlindungan HAM bagi ODMK karena kelompok ini termasuk yang paling rentan. Mereka sering dihadapkan pada keadaan yang tidak memungkinkan untuk mempertahankan hak-haknya sehingga dengan mudah mengalami eksploitasi, penghinaan, dan pelanggaran hak-hak dasar. Tulisan ini juga menyampaikan saran agar para pembuat kebijakan di Indonesia benar-benar memperhatikan keberadaan aturan-aturan internasional tersebut.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"144 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123250019","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini mengupas sejarah perlindungan terhadap ODMK. Dalam catatan sejarah, ternyata kolonial Belanda telah meletakkan dasar- dasar hukum bagi penanganan ODMK di Hindia Belanda. Pada 30 Desember 1865 dikeluarkan Koninlijk Besluit (Keputusan Kerajaan) dan pada 14 Mei 1867 dikeluarkan Keputusan Gubernur Jenderal untuk dibangunnya rumah sakit jiwa di Hindia Belanda. Atas dasar itulah berdiri beberapa rumah sakit jiwa yang hingga kini masih menjadi pilar bagi penanganan ODMK di Indonesia. Antara lain RSJ Bogor pada 1876, RSJ Lawang pada 1902, RSJ Solo pada 1919, RSJ Magelang pada 1923, RSJ Jakarta pada 1924, serta RSJ Surabaya dan RSJ Semarang pada 1929. Hingga 1940 terdapat 16 RSJ di 16 provinsi. Namun, pelayanan kesehatan jiwa pada saat itu masih san- gat tertutup, bahkan mirip seperti penjara (custodial care). Dasar hukumnya adalah “het Reglemen op het Krankzinnigenwezen” (STBL 1897 No. 54). Yang menarik adalah bahwa salah satu pertimbangan kuat dalam suatu keputusan kerajaan adalah banyaknya pasien gangguan jiwa yang didapat dalam satu survei sehingga harus disatukan dalam satu fasilitas pTulisan ini membahas tentang pembangunan sistem kesehatan jiwa di Indonesia. Sistem pelayanan kesehatan jiwa yang tersedia di Indonesia saat ini masih didominasi oleh pelayanan kesehatan jiwa di institusi rumah sakit jiwa (RSJ). Kondisi ini menyebabkan RSJ di Indonesia bukan lagi berfungsi sebagai pelayanan tersier atau pusat rujukan, melainkan sebagai puskesmas “besar” karena semua penderita gangguan jiwa yang sebetulnya bisa dilayani di puskesmas dan RSU kabupaten/kota tetap ditangani di RSJ. Tulisan ini menekankan perlunya komitmen kuat dari segenap pihak, yakni para perencana, manajer, klinikus, dan lain-lain, untuk mereformasi pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia. Agar benar-benar efektif, Indonesia perlu mengembangkan sebuah sistem layanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat yang diberikan oleh keluarga, kelompok masyarakat, serta kader atau pekerja sukarela.rawatan dan tidak “berkeliaran” di masyarakat.
{"title":"Pembangunan Sistem Kesehatan Jiwa di Indoneisa","authors":"Eka Viora","doi":"10.58823/jham.v5i5.51","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v5i5.51","url":null,"abstract":"Tulisan ini mengupas sejarah perlindungan terhadap ODMK. Dalam catatan sejarah, ternyata kolonial Belanda telah meletakkan dasar- dasar hukum bagi penanganan ODMK di Hindia Belanda. Pada 30 Desember 1865 dikeluarkan Koninlijk Besluit (Keputusan Kerajaan) dan pada 14 Mei 1867 dikeluarkan Keputusan Gubernur Jenderal untuk dibangunnya rumah sakit jiwa di Hindia Belanda. Atas dasar itulah berdiri beberapa rumah sakit jiwa yang hingga kini masih menjadi pilar bagi penanganan ODMK di Indonesia. Antara lain RSJ Bogor pada 1876, RSJ Lawang pada 1902, RSJ Solo pada 1919, RSJ Magelang pada 1923, RSJ Jakarta pada 1924, serta RSJ Surabaya dan RSJ Semarang pada 1929. Hingga 1940 terdapat 16 RSJ di 16 provinsi. Namun, pelayanan kesehatan jiwa pada saat itu masih san- gat tertutup, bahkan mirip seperti penjara (custodial care). Dasar hukumnya adalah “het Reglemen op het Krankzinnigenwezen” (STBL 1897 No. 54). Yang menarik adalah bahwa salah satu pertimbangan kuat dalam suatu keputusan kerajaan adalah banyaknya pasien gangguan jiwa yang didapat dalam satu survei sehingga harus disatukan dalam satu fasilitas pTulisan ini membahas tentang pembangunan sistem kesehatan jiwa di Indonesia. Sistem pelayanan kesehatan jiwa yang tersedia di Indonesia saat ini masih didominasi oleh pelayanan kesehatan jiwa di institusi rumah sakit jiwa (RSJ). Kondisi ini menyebabkan RSJ di Indonesia bukan lagi berfungsi sebagai pelayanan tersier atau pusat rujukan, melainkan sebagai puskesmas “besar” karena semua penderita gangguan jiwa yang sebetulnya bisa dilayani di puskesmas dan RSU kabupaten/kota tetap ditangani di RSJ. Tulisan ini menekankan perlunya komitmen kuat dari segenap pihak, yakni para perencana, manajer, klinikus, dan lain-lain, untuk mereformasi pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia. Agar benar-benar efektif, Indonesia perlu mengembangkan sebuah sistem layanan kesehatan jiwa berbasis masyarakat yang diberikan oleh keluarga, kelompok masyarakat, serta kader atau pekerja sukarela.rawatan dan tidak “berkeliaran” di masyarakat.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"64 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126025651","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
The author argues that Indonesian national law has to date adequately accommodated human rights considerations, parricularly in the revised 1945Constitution and Human Rights Laws No. 39of1999 and 26 of 2000, inter alia.He also argues, however, that there has been no significant progress in implementing human rights pnnciples within the development sector. The paper descriptively elaborates on a human rights based approach to development. It outlines a history of the evolution of development and human rights paradigms in Indonesia and offers justification for using human rights as a reference point in development, consistent with the Vienna Declaration. The article then provides a perspective on how a rights-based approach can be utilised in ongoing development planning in Indonesia.
{"title":"Dari Pembangunanisme ke Penghormatan HAM","authors":"Sofian M. Asgart","doi":"10.58823/jham.v3i3.30","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v3i3.30","url":null,"abstract":"The author argues that Indonesian national law has to date adequately accommodated human rights considerations, parricularly in the revised 1945Constitution and Human Rights Laws No. 39of1999 and 26 of 2000, inter alia.He also argues, however, that there has been no significant progress in implementing human rights pnnciples within the development sector. The paper descriptively elaborates on a human rights based approach to development. It outlines a history of the evolution of development and human rights paradigms in Indonesia and offers justification for using human rights as a reference point in development, consistent with the Vienna Declaration. The article then provides a perspective on how a rights-based approach can be utilised in ongoing development planning in Indonesia.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"115 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127914741","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
This article focuses on the challenges facing the Indonesian Government to achieve the millenium development goals. In this case, the problem of poverty entails many challenges to be confronted. This article also discusses the government policy and budget allocation to achieve the goals. This article also highlights the need to cooperate between the rich and poor countries to achieve the global justice.
{"title":"Hak Asasi Manusia (HAM) Sebagai Parameter Pembangunan (dilihat dari sisi keikutsertaan Indonesia dalam pencapaian tujuan pembangunan millenium - MDG)","authors":"Tini Hadad","doi":"10.58823/jham.v3i3.31","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v3i3.31","url":null,"abstract":"This article focuses on the challenges facing the Indonesian Government to achieve the millenium development goals. In this case, the problem of poverty entails many challenges to be confronted. This article also discusses the government policy and budget allocation to achieve the goals. This article also highlights the need to cooperate between the rich and poor countries to achieve the global justice.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130983829","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini mengupas sejarah perlindungan terhadap ODMK. Dalam catatan sejarah, ternyata kolonial Belanda telah meletakkan dasar- dasar hukum bagi penanganan ODMK di Hindia Belanda. Pada 30 Desember 1865 dikeluarkan Koninlijk Besluit (Keputusan Kerajaan) dan pada 14 Mei 1867 dikeluarkan Keputusan Gubernur Jenderal untuk dibangunnya rumah sakit jiwa di Hindia Belanda. Atas dasar itulah berdiri beberapa rumah sakit jiwa yang hingga kini masih menjadi pilar bagi penanganan ODMK di Indonesia. Antara lain RSJ Bogor pada 1876, RSJ Lawang pada 1902, RSJ Solo pada 1919, RSJ Magelang pada 1923, RSJ Jakarta pada 1924, serta RSJ Surabaya dan RSJ Semarang pada 1929. Hingga 1940 terdapat 16 RSJ di 16 provinsi. Namun, pelayanan kesehatan jiwa pada saat itu masih san- gat tertutup, bahkan mirip seperti penjara (custodial care). Dasar hukumnya adalah “het Reglemen op het Krankzinnigenwezen” (STBL 1897 No. 54). Yang menarik adalah bahwa salah satu pertimbangan kuat dalam suatu keputusan kerajaan adalah banyaknya pasien gangguan jiwa yang didapat dalam satu survei sehingga harus disatukan dalam satu fasilitas perawatan dan tidak “berkeliaran” di masyarakat.
{"title":"Sejarah Perlindungan ODMK dalam Hukum Indonesia","authors":"Pandu Setiawan","doi":"10.58823/jham.v5i5.50","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v5i5.50","url":null,"abstract":"Tulisan ini mengupas sejarah perlindungan terhadap ODMK. Dalam catatan sejarah, ternyata kolonial Belanda telah meletakkan dasar- dasar hukum bagi penanganan ODMK di Hindia Belanda. Pada 30 Desember 1865 dikeluarkan Koninlijk Besluit (Keputusan Kerajaan) dan pada 14 Mei 1867 dikeluarkan Keputusan Gubernur Jenderal untuk dibangunnya rumah sakit jiwa di Hindia Belanda. Atas dasar itulah berdiri beberapa rumah sakit jiwa yang hingga kini masih menjadi pilar bagi penanganan ODMK di Indonesia. Antara lain RSJ Bogor pada 1876, RSJ Lawang pada 1902, RSJ Solo pada 1919, RSJ Magelang pada 1923, RSJ Jakarta pada 1924, serta RSJ Surabaya dan RSJ Semarang pada 1929. Hingga 1940 terdapat 16 RSJ di 16 provinsi. Namun, pelayanan kesehatan jiwa pada saat itu masih san- gat tertutup, bahkan mirip seperti penjara (custodial care). Dasar hukumnya adalah “het Reglemen op het Krankzinnigenwezen” (STBL 1897 No. 54). Yang menarik adalah bahwa salah satu pertimbangan kuat dalam suatu keputusan kerajaan adalah banyaknya pasien gangguan jiwa yang didapat dalam satu survei sehingga harus disatukan dalam satu fasilitas perawatan dan tidak “berkeliaran” di masyarakat.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131308352","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini memberikan uraian tentang permasalahan bioetika dan hak asasi pada layanan kesehatan jiwa. Bioetika adalah hal yang mencakup berbagai disiplin untuk memberi pedoman dalam menjawab berbagai masalah yang ditimbulkan dalam bidang biologi dan ilmu kedokteran. Sedangkan etika kedokteran sendiri adalah bagian dari bioetika. Sesuai dengan prinsip etika, tujuan bioetika dalam layanan kesehatan adalah memaksimalkan manfaat medis dan meminimalkan risiko klinis dari penyakit. Bioetika dan HAM dalam layanan kesehatan adalah pembicaraan mengenai isu yang sama. Bioetika adalah pedoman moral dari profesi kesehatan untuk memberikan yang terbaik bagi pasien, sekaligus menjamin penghormatan pada martabat manusia serta melindungi HAM dan kebebasan-kebebasan dari pasien. Pelanggaran etika oleh profesional kesehatan juga akan melanggar atau mengabaikan HAM penderita. Tulisan ini menekankan perlunya mewajibkan rumah sakit membentuk dewan pengawas dengan salah satu anggotanya adalah pasien atau perwakilan ODMK untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik dan HAM terhadap ODMK.
{"title":"Masalah Bioetika dan HAM pada Layanan Kesehatan Jiwa","authors":"Irmansyah Irmansyah","doi":"10.58823/jham.v5i5.48","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v5i5.48","url":null,"abstract":"Tulisan ini memberikan uraian tentang permasalahan bioetika dan hak asasi pada layanan kesehatan jiwa. Bioetika adalah hal yang mencakup berbagai disiplin untuk memberi pedoman dalam menjawab berbagai masalah yang ditimbulkan dalam bidang biologi dan ilmu kedokteran. Sedangkan etika kedokteran sendiri adalah bagian dari bioetika. Sesuai dengan prinsip etika, tujuan bioetika dalam layanan kesehatan adalah memaksimalkan manfaat medis dan meminimalkan risiko klinis dari penyakit. Bioetika dan HAM dalam layanan kesehatan adalah pembicaraan mengenai isu yang sama. Bioetika adalah pedoman moral dari profesi kesehatan untuk memberikan yang terbaik bagi pasien, sekaligus menjamin penghormatan pada martabat manusia serta melindungi HAM dan kebebasan-kebebasan dari pasien. Pelanggaran etika oleh profesional kesehatan juga akan melanggar atau mengabaikan HAM penderita. Tulisan ini menekankan perlunya mewajibkan rumah sakit membentuk dewan pengawas dengan salah satu anggotanya adalah pasien atau perwakilan ODMK untuk mencegah terjadinya pelanggaran etik dan HAM terhadap ODMK.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123328780","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Equality before the law and government should also be implemented for diffable person regarding their position as citizen of one country Therefore the promotion, protection and fulfilment of their rights in the development of the state become urgent and strategic. Even though there is regulation concerning the rights of diffable person (Law No. 4/1997) But in reality the marginalisation of the role of diffable person still remain strong in Indonesia. The main problem is the accessibility of diffable person for having their rights. In fact, all aspects of life still difficult to access, including education, work and political area.
{"title":"Potret Marginalisasi HAM Penca dalam Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia","authors":"Saharuddin Daming, SH, MH","doi":"10.58823/jham.v3i3.37","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v3i3.37","url":null,"abstract":"Equality before the law and government should also be implemented for diffable person regarding their position as citizen of one country Therefore the promotion, protection and fulfilment of their rights in the development of the state become urgent and strategic. Even though there is regulation concerning the rights of diffable person (Law No. 4/1997) But in reality the marginalisation of the role of diffable person still remain strong in Indonesia. The main problem is the accessibility of diffable person for having their rights. In fact, all aspects of life still difficult to access, including education, work and political area.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"138 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116360093","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}