首页 > 最新文献

Jurnal Hak Asasi Manusia最新文献

英文 中文
HAM dan Pemerintah Daerah: Ikhtiar Membumikan HAM di Level Lokal 人权与地方政府:尽量在地方一级清除人权
Pub Date : 2021-09-20 DOI: 10.58823/jham.v13i13.103
Asep Mulyana
Wacana tentang pemerintah daerah  dan  Hak Asasi Manusia (HAM) baru-baru    ini   menjadi    topik   penting    dalam   pertemuan-pertemuan HAM internasional. Wacana  itu  didorong   oleh  kebutuhan untuk mengimplementasikan norma dan standar HAM ke dalam praktik langsung di  tingkat  lokal.  HAM yang  sudah  diakui  secara  internasional  memiliki persoalan  di tingkat  pelaksanaan.  Pelanggaran  HAM kerap terjadi di level lokal. Memutus mata rantai pelanggaran HAM dipandang akan lebih efektif jika pada  level lokal dibangun kapasitas  pemerintah dalam  menunaikan kewajiban HAM. Penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM akan lebih terasa  dampaknya  bagi masyarakat, terutama kelompok  rentan  jika otoritas di level lokal didorong untuk memiliki kesadaran HAM dan, dengan itu, mampu  menyusun  pilihan-pilihan kebijakan dan membangun praktik- praktik terbaik bagi perwujudan penikmatan HAM di tingkat lokal. Program Kota HAM adalah  salah  satu  upaya  yang  diarahkan  untuk  membangun kapasitas pemerintah daerah dalam penegakan HAM. Program ini juga harus melibatkan  sejauh  mungkin  partisipasi  dan  kapasitas  politik masyarakat, sehingga Program Kota HAM menjadi milik dan dipelihara oleh publik.
关于地方政府和人权(人权)的论述最近成为国际人权会议的重要议题。该计划的前提是需要在地方一级实现规范和人权标准。国际公认的人权组织的实施程度存在问题。在地方一级经常发生侵犯人权行为。如果在地方建立政府履行人权义务的能力,打破人权漏洞被认为是更有效的。如果地方当局被鼓励拥有人权意识,从而能够组织政策选择,并在地方一级为维护人权而建立最好的做法,那么人权的尊重、服从和保护将对社会产生更大的影响,特别是对弱势群体造成更大的影响。人权城市项目是旨在建立地方政府在执行人权方面的能力的目标之一。该项目还必须尽可能地参与社区的政治参与和政治能力,使人权城市项目成为公共财产和维护。
{"title":"HAM dan Pemerintah Daerah: Ikhtiar Membumikan HAM di Level Lokal","authors":"Asep Mulyana","doi":"10.58823/jham.v13i13.103","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v13i13.103","url":null,"abstract":"Wacana tentang pemerintah daerah  dan  Hak Asasi Manusia (HAM) baru-baru    ini   menjadi    topik   penting    dalam   pertemuan-pertemuan HAM internasional. Wacana  itu  didorong   oleh  kebutuhan untuk mengimplementasikan norma dan standar HAM ke dalam praktik langsung di  tingkat  lokal.  HAM yang  sudah  diakui  secara  internasional  memiliki persoalan  di tingkat  pelaksanaan.  Pelanggaran  HAM kerap terjadi di level lokal. Memutus mata rantai pelanggaran HAM dipandang akan lebih efektif jika pada  level lokal dibangun kapasitas  pemerintah dalam  menunaikan kewajiban HAM. Penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM akan lebih terasa  dampaknya  bagi masyarakat, terutama kelompok  rentan  jika otoritas di level lokal didorong untuk memiliki kesadaran HAM dan, dengan itu, mampu  menyusun  pilihan-pilihan kebijakan dan membangun praktik- praktik terbaik bagi perwujudan penikmatan HAM di tingkat lokal. Program Kota HAM adalah  salah  satu  upaya  yang  diarahkan  untuk  membangun kapasitas pemerintah daerah dalam penegakan HAM. Program ini juga harus melibatkan  sejauh  mungkin  partisipasi  dan  kapasitas  politik masyarakat, sehingga Program Kota HAM menjadi milik dan dipelihara oleh publik.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121331751","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Bisnis dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua 巴布亚的商业和侵犯人权
Pub Date : 2021-09-20 DOI: 10.58823/jham.v12i12.94
Poengky Indarti
Tulisan ini menarik karena menggambarkan secara jelas benang merah  Bisnis dan Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.  Permasalahan Bisnis dan Pelanggaran HAM di Papua dibahas oleh Penulis dimulai sejak kekuasaan awal Soeharto yang menjadikan pembangunan sebagai fokus utama pemerintahannya.  Dua undang-undang yang menjadi pembuka pintu bagi masuknya investasi di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.Untuk  mendukung  kebijakan  pembangunan  tersebut,  Pemerintah Orde Baru juga menyediakan berbagai regulasi yang memudahkan beroperasinya para pemodal di Indonesia, khususnya pemodal bagi industri ekstraktif, karena bumi Indonesia dikaruniai kekayaan alam yang luar biasa. Selain perangkat regulasi dan perundang-undangan, Soeharto juga memberikan perlindungan melalui peran serta aparat keamanan dalam pembangunan dan birokrat sipil.Bicara   bisnis   dan   HAM   di   Papua   tidaklah   mungkin   tanpa menyinggung Freeport. Penulis menggambarkan dalam tulisannya awal masuknya Freeport ke Papua dan bagaimana bisnis jasa keamanan menjadi permasalahan di Papua. Penulis menekankan, bahwa yang paling menarik perhatian tentu saja bisnis keamanan di wilayah pertambangan Freeport, mengingat bisnis ini adalah investasi pertama yang dilakukan pihak asing di Papua, melibatkan banyak  aparat  untuk menjaganya,  menyangkut  emas dan tembaga Papua yang sangat melimpah, tetapi ironisnya masyarakat Papua yang tinggal di sekitarnya hidup miskin.Lebih lanjut Penulis membahas Otsus. Untuk mencegah kembali meningkatnya suara masyarakat Papua untuk melepaskan diri dari Indonesia, maka pada tahun 2001 Pemerintahan Megawati memberikan “hadiah khusus” berupa UU Otonomi Khusus (Otsus) kepada rakyat Papua. Dengan adanya otsus itu maka rakyat Papua diberikan kekuasaan untuk mengurus  dirinya  sendiri  sesuai  dengan  kekhasan  Papua. Ternyata UU Otsus tidak diimplementasikan dengan baik di Papua. Bahkan sejak pemberlakuannya selama 14 tahun masih belum ada Peraturan Daerah Provinsi  (Perdasi)  maupun  Peraturan  Daerah  Khusus  (Perdasus)  yang dibuat untuk pengelolaan potensi kekayaan alam di Papua. Akibatnya hasil kekayaan alam berupa kayu, tambang, hutan, perikanan belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Papua
这篇文章很有趣,因为它清楚地描述了巴布亚发生的商业冒险和侵犯人权事件。作家们对巴布亚的商业问题和侵犯人权问题进行了讨论,这些问题始于苏哈托最初的统治重点。为在印度尼西亚投资打开大门的两项立法包括1967年的外国投资1号法案和1968年的国内投资6号法案。为了支持这一发展政策,新秩序政府还提供了一些规定,方便印尼投资者在印尼进行运营,特别是参与开采行业的投资者,因为印尼地球拥有巨大的自然资源。除了监管和立法机构外,苏哈托还通过安全机构参与建设和民间官僚提供保护。在巴布亚,谈生意和维护人权在不涉及自由港的情况下是不可能的。作者在他早期的著作中描述了自由港进入巴布亚的过程,以及安全服务业务是如何成为巴布亚问题的。作家指出,对自由港矿业地区最引人注目的是,因为这项业务是外国投资巴布亚的第一次,涉及大量的巴布亚黄金和铜,但具有讽刺意味的是,邻近的巴布亚人生活在贫困地区。作者进一步讨论了水仙花。为了防止巴布亚人再次投票反对印度尼西亚,Megawati政府在2001年向巴布亚人民通过了一项特殊自治法案,授予他们“特别奖励”。由于水仙花的存在,巴布亚人被赋予了按照巴布亚特有的方式照顾自己的权力。事实证明,奥苏斯法案在巴布亚没有得到很好的实施。自实行14年以来,还没有为管理巴布亚潜在的自然资源而制定省级法规或专政条例。由于其自然资源、木材、矿山、森林和渔业尚未对巴布亚人民产生重大贡献
{"title":"Bisnis dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua","authors":"Poengky Indarti","doi":"10.58823/jham.v12i12.94","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v12i12.94","url":null,"abstract":"Tulisan ini menarik karena menggambarkan secara jelas benang merah  Bisnis dan Pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.  Permasalahan Bisnis dan Pelanggaran HAM di Papua dibahas oleh Penulis dimulai sejak kekuasaan awal Soeharto yang menjadikan pembangunan sebagai fokus utama pemerintahannya.  Dua undang-undang yang menjadi pembuka pintu bagi masuknya investasi di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.Untuk  mendukung  kebijakan  pembangunan  tersebut,  Pemerintah Orde Baru juga menyediakan berbagai regulasi yang memudahkan beroperasinya para pemodal di Indonesia, khususnya pemodal bagi industri ekstraktif, karena bumi Indonesia dikaruniai kekayaan alam yang luar biasa. Selain perangkat regulasi dan perundang-undangan, Soeharto juga memberikan perlindungan melalui peran serta aparat keamanan dalam pembangunan dan birokrat sipil.Bicara   bisnis   dan   HAM   di   Papua   tidaklah   mungkin   tanpa menyinggung Freeport. Penulis menggambarkan dalam tulisannya awal masuknya Freeport ke Papua dan bagaimana bisnis jasa keamanan menjadi permasalahan di Papua. Penulis menekankan, bahwa yang paling menarik perhatian tentu saja bisnis keamanan di wilayah pertambangan Freeport, mengingat bisnis ini adalah investasi pertama yang dilakukan pihak asing di Papua, melibatkan banyak  aparat  untuk menjaganya,  menyangkut  emas dan tembaga Papua yang sangat melimpah, tetapi ironisnya masyarakat Papua yang tinggal di sekitarnya hidup miskin.Lebih lanjut Penulis membahas Otsus. Untuk mencegah kembali meningkatnya suara masyarakat Papua untuk melepaskan diri dari Indonesia, maka pada tahun 2001 Pemerintahan Megawati memberikan “hadiah khusus” berupa UU Otonomi Khusus (Otsus) kepada rakyat Papua. Dengan adanya otsus itu maka rakyat Papua diberikan kekuasaan untuk mengurus  dirinya  sendiri  sesuai  dengan  kekhasan  Papua. Ternyata UU Otsus tidak diimplementasikan dengan baik di Papua. Bahkan sejak pemberlakuannya selama 14 tahun masih belum ada Peraturan Daerah Provinsi  (Perdasi)  maupun  Peraturan  Daerah  Khusus  (Perdasus)  yang dibuat untuk pengelolaan potensi kekayaan alam di Papua. Akibatnya hasil kekayaan alam berupa kayu, tambang, hutan, perikanan belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi masyarakat Papua","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131143779","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Islamisasi dan Kristenisasi: Isu-isu krusial di Seputar Proselitisme dan Hak Kebebasan Beragama 伊斯兰化和基督教化:改变宗教信仰和宗教自由权利的关键问题
Pub Date : 2021-09-03 DOI: 10.58823/jham.v11i11.90
Alamsyah M. Djafar
Tulisan ini hendak menguji argumen bahwa segala bentuk proselitisme (penyiaran agama) khususnya yang  ditujukan kepada “yang  sudah beragama” adalah pelanggaran hukum dan karena itu harus dilarang. Sebaliknya, tulisan  ini  hendak menegaskan, proselitisme seperti dalam bentuk aktivitas islamisasi dan kristenisasi yang  dilakukan dengan cara damai kepada umat lain, menjadi elemen dasar kebebasan beragama yang  dijamin UUD 1945  dan instrumen internasional yang  sudah diratifikasi. Pelarangan proselitisme kepada yang  sudah beragama adalah pelanggaran kebebasan  beragama.  Proselitisme hanya sah  dilarang jika  ditujukan  di antaranya, dan tidak   terbatas,  kepada anak-anak yang   berbeda agama/ keyakinan, ditujukan kepada orang dewasa yang berbeda agama di antaranya dengan cara-cara intimidatif, menciptakan ketergantungan  antara  pelaku proselitisme dengan sasaran proselitisme, mengambil jalan  kekerasan, dan cuci otak. Namun untuk memastikan agar aktivitas tidak  melahirkan sikap- sikap  intoleransi bahkan konflik berbasis agama/keyakinan, diperlukan nilai- nilai etik bersama proselitisme yang  bersifat universal.
这篇文章旨在检验这样一种观点:任何形式的改变信仰,特别是针对“现有宗教”的传播,都是违法的,因此应该被禁止。相反,这篇文章旨在证明,以和平方式为他人进行的伊斯兰化和基督教化的改变主义,成为1945年《宪法》和国际工具得到批准的宗教自由的基本要素。禁止宗教改变信仰是对宗教自由的侵犯。改变宗教信仰只有在对不同宗教信仰的儿童和信仰信仰的不受限制的情况下才合法禁止。但为了确保活动不会产生不容忍甚至基于宗教/信仰的冲突,需要普遍的改变宗教信仰的共同道德价值观。
{"title":"Islamisasi dan Kristenisasi: Isu-isu krusial di Seputar Proselitisme dan Hak Kebebasan Beragama","authors":"Alamsyah M. Djafar","doi":"10.58823/jham.v11i11.90","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v11i11.90","url":null,"abstract":"Tulisan ini hendak menguji argumen bahwa segala bentuk proselitisme (penyiaran agama) khususnya yang  ditujukan kepada “yang  sudah beragama” adalah pelanggaran hukum dan karena itu harus dilarang. Sebaliknya, tulisan  ini  hendak menegaskan, proselitisme seperti dalam bentuk aktivitas islamisasi dan kristenisasi yang  dilakukan dengan cara damai kepada umat lain, menjadi elemen dasar kebebasan beragama yang  dijamin UUD 1945  dan instrumen internasional yang  sudah diratifikasi. Pelarangan proselitisme kepada yang  sudah beragama adalah pelanggaran kebebasan  beragama.  Proselitisme hanya sah  dilarang jika  ditujukan  di antaranya, dan tidak   terbatas,  kepada anak-anak yang   berbeda agama/ keyakinan, ditujukan kepada orang dewasa yang berbeda agama di antaranya dengan cara-cara intimidatif, menciptakan ketergantungan  antara  pelaku proselitisme dengan sasaran proselitisme, mengambil jalan  kekerasan, dan cuci otak. Namun untuk memastikan agar aktivitas tidak  melahirkan sikap- sikap  intoleransi bahkan konflik berbasis agama/keyakinan, diperlukan nilai- nilai etik bersama proselitisme yang  bersifat universal.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"104 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124249905","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Sketsa Minoritas dan Hak di Aceh 亚齐的少数民族素描和右边
Pub Date : 2021-09-03 DOI: 10.58823/jham.v10i10.84
Otto Nur Abdullah
Dari segi bahasa, rivalitas itu terjadi di dalam masyarakat berumpun bahasa Western  Malayo  Polyneisian.  Rivalitas  muncul dalam era kolonial yang  mulai memperkenalkan kategori etnis pasca kesultanan. Hal itu semakin kuat, setelah Aceh menjadi bagian dari Republik Indonesia pada 1945, karena mendefinisikan manusia Kreol  ini sebagai suku Aceh,  yang  di masa konflik  lalu  (1976-2005), sebagai bagian dari  taktik  untuk melemahkan kekuatan Aceh  Merdeka, maka diperkenalkan dikotomi baru antara suku Aceh  pesisir dan suku-suku lainnya yang  berada di   punggung Pegunungan Bukit  Barisan, dan di  pesisir Barat- Selatan.
就语言而言,这是一个普遍存在的马拉约·多内内省的西方社会。竞争出现在一个殖民时代,开始引入后出生的民族类别。它越来越强大之后,亚齐1945年印度尼西亚共和国的一部分,因为定义亚齐部落是克里奥尔人,在冲突前时期(1976-2005),作为自由亚齐战术来削弱力量的一部分,那么引入其他支派亚齐和海岸之间的二分法新在排山山脉,背部和西-南海岸。
{"title":"Sketsa Minoritas dan Hak di Aceh","authors":"Otto Nur Abdullah","doi":"10.58823/jham.v10i10.84","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v10i10.84","url":null,"abstract":"Dari segi bahasa, rivalitas itu terjadi di dalam masyarakat berumpun bahasa Western  Malayo  Polyneisian.  Rivalitas  muncul dalam era kolonial yang  mulai memperkenalkan kategori etnis pasca kesultanan. Hal itu semakin kuat, setelah Aceh menjadi bagian dari Republik Indonesia pada 1945, karena mendefinisikan manusia Kreol  ini sebagai suku Aceh,  yang  di masa konflik  lalu  (1976-2005), sebagai bagian dari  taktik  untuk melemahkan kekuatan Aceh  Merdeka, maka diperkenalkan dikotomi baru antara suku Aceh  pesisir dan suku-suku lainnya yang  berada di   punggung Pegunungan Bukit  Barisan, dan di  pesisir Barat- Selatan.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"14 Obstet Gynaecol Sect 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116544176","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Bau Anyir yang Terpinggir:Aceh di Masa Darurat Militer Dalam Perspektif HAM 从人权的角度来看,最糟糕的是戒严时期的情景
Pub Date : 2021-09-03 DOI: 10.58823/jham.v10i10.80
M. M. Billah
Artikel  ini membahas konflik  Aceh  sebagai sebuah peristiwa pelanggaran HAM dan upaya yang dilakukan negara atas peristiwa tersebut.  Bagian awal   membahas  sejarah pergolakan di  Aceh, termasuk situasi Darurat Militer   I dan Darurat Militer  II sebagaibagian pergolakan panjang tersebut.  Pada bagian ini  juga   dijelaskan akar masalah, kekerasan yang  terjadi, dan dampak yang  ditimbulkan akibat konflik tersebut baik dampak sosiologis, politis, maupun ekonomi. Selain  itu, artikel ini menjelaskan aktor – aktor yang terlibat dalam pergolakan, termasuk pengaruhnya pada kondisi yang  terjadi. Pada bagian berikutnya, artikel ini membahas secara substansial-material peristiwa yang  terjadi pada masa Darurat Militer  I dan II yang  melanggar kaidah – kaidah HAM, khususnya prinsip martabat manusia. Namun identifikasi tindak pelanggaran  HAM – salah satunya berlandaskan pada Laporan Komnas HAM – tersebut masih sulit  dibuktikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dalam sistem peradilan yang  berlaku di  Indonesia. Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman  antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang  dikenal dengan MoU Helsinki,  tidak  terjadi upaya untuk membawa kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Darurat Militer  I dan II itu ke dalam langkah - langkah penyelidikan yang  lebih  konkrit oleh negara.
这篇文章将亚齐冲突视为对人权的侵犯,以及国家对这一事件的努力。早些时候讨论了亚齐动荡的历史,包括第一次军事紧急情况和第二次军事紧急情况是长期动荡的一部分。这一节还解释了问题的根源、暴力的发生以及冲突的社会、政治和经济后果。此外,这篇文章描述了演员们——参与起义的演员,以及他们对环境的影响。在下一篇文章中,它涉及违反《人类尊严原则》的第一次和第二次军事紧急事件的实质性内容。但是,根据美国人权委员会(comnas)的报告,对侵犯人权行为的认定——其中之一是——很难被证明是目前印尼司法系统中任何一种侵犯人权行为。自从印度尼西亚政府与名为MoU赫尔辛基的亚齐独立运动(GAM)签署谅解备忘录以来,还没有试图将第一次和第二次军事紧急状态下发生的侵犯人权事件带入国家更具体的调查步骤。
{"title":"Bau Anyir yang Terpinggir:Aceh di Masa Darurat Militer Dalam Perspektif HAM","authors":"M. M. Billah","doi":"10.58823/jham.v10i10.80","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v10i10.80","url":null,"abstract":"Artikel  ini membahas konflik  Aceh  sebagai sebuah peristiwa pelanggaran HAM dan upaya yang dilakukan negara atas peristiwa tersebut.  Bagian awal   membahas  sejarah pergolakan di  Aceh, termasuk situasi Darurat Militer   I dan Darurat Militer  II sebagaibagian pergolakan panjang tersebut.  Pada bagian ini  juga   dijelaskan akar masalah, kekerasan yang  terjadi, dan dampak yang  ditimbulkan akibat konflik tersebut baik dampak sosiologis, politis, maupun ekonomi. Selain  itu, artikel ini menjelaskan aktor – aktor yang terlibat dalam pergolakan, termasuk pengaruhnya pada kondisi yang  terjadi. Pada bagian berikutnya, artikel ini membahas secara substansial-material peristiwa yang  terjadi pada masa Darurat Militer  I dan II yang  melanggar kaidah – kaidah HAM, khususnya prinsip martabat manusia. Namun identifikasi tindak pelanggaran  HAM – salah satunya berlandaskan pada Laporan Komnas HAM – tersebut masih sulit  dibuktikan sebagai bentuk pelanggaran HAM dalam sistem peradilan yang  berlaku di  Indonesia. Sejak penandatanganan Nota Kesepahaman  antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang  dikenal dengan MoU Helsinki,  tidak  terjadi upaya untuk membawa kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa Darurat Militer  I dan II itu ke dalam langkah - langkah penyelidikan yang  lebih  konkrit oleh negara.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130093898","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
UU No 1/PNPS/1965 dan Tafsir Pembatasan Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia 第1条/PNPS/1965年和印尼对宗教自由的限制解释
Pub Date : 2021-09-03 DOI: 10.58823/jham.v11i11.89
Halili Halili
Artikel  ini bertujuan untuk menganalisis beberapa pertanyaan kunci:  1) Apakah pembatasan  semacam itu  memiliki pendasaran  dalam teori-teori HAM dan instrumen internasional? 2) Apa  saja  persoalan Undang-Undang (UU) No. 1/PNPS/1965 dalam konteks itu? 3) Apakah UU tersebut kompatibel dengan upaya perlindungan dan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan oleh negara?Hasil pembahasan dan analisis menunjukkan beberapa kesimpulan utama: Pertama,  UU PNPS bukanlah mekanisme pembatasan kebebasan beragama/ berkeyakinan sebagaimana dimaksudkan dalam berbagai doktrin dan teori HAM serta ketentuan-ketentuan dasar derogasi dan limitasi sebagaimana diintroduksi dalam instrumen internasional dan nasional hak asasi manusia. Kedua,  UU  PNPS  mengandung berbagai cacat materiil berkaitan dengan materi dan konsep penodaan agama serta tidak   memberikan kepastian hukum  dalam  konsepsi-konsepsi  hukum  dan   penegakan   hukumnya. Ketiga, UU PNPS tidak  kompatibel dengan upaya perlindungan dan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan oleh negara. Sebaliknya UU ini berwatak restriktif dan bahkan stimulatif terhadap pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan.  Keempat, implikasinya, pemerintah  dan  DPR  harus segera menyusun politik   legislasi baru berkaitan dengan kebebasan beragama/ berkeyakinan sebagai pengganti UU PNPS.
这篇文章的目的是分析几个关键问题:1)这些限制是否有国际人权理论和工具的基础?2)关于这方面的第一条/PNPS/1965年法律有什么问题?这项法律与国家保护和保障宗教自由的努力相容吗?经过讨论和分析,得出了一些主要结论:首先,《PNPS法》并不是在各种人权教义和理论中所暗示的限制宗教自由的机制,也不是对人权工具和人权工具所要求的减轻和限制的基本条件的限制。其次,《PNPS法》包含了与物质亵渎和宗教概念有关的各种材料缺陷,并没有在其法律概念和执行方面提供法律确定性。第三,PNPS法案与国家保护和保障宗教自由的努力不相容。相反,该法律对侵犯宗教自由的行为有限制甚至刺激作用。第四,其含义是,各国政府和议会应立即起草新的宗教自由立法,以代替PNPS法。
{"title":"UU No 1/PNPS/1965 dan Tafsir Pembatasan Kebebasan Beragama/ Berkeyakinan di Indonesia","authors":"Halili Halili","doi":"10.58823/jham.v11i11.89","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v11i11.89","url":null,"abstract":"Artikel  ini bertujuan untuk menganalisis beberapa pertanyaan kunci:  1) Apakah pembatasan  semacam itu  memiliki pendasaran  dalam teori-teori HAM dan instrumen internasional? 2) Apa  saja  persoalan Undang-Undang (UU) No. 1/PNPS/1965 dalam konteks itu? 3) Apakah UU tersebut kompatibel dengan upaya perlindungan dan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan oleh negara?Hasil pembahasan dan analisis menunjukkan beberapa kesimpulan utama: Pertama,  UU PNPS bukanlah mekanisme pembatasan kebebasan beragama/ berkeyakinan sebagaimana dimaksudkan dalam berbagai doktrin dan teori HAM serta ketentuan-ketentuan dasar derogasi dan limitasi sebagaimana diintroduksi dalam instrumen internasional dan nasional hak asasi manusia. Kedua,  UU  PNPS  mengandung berbagai cacat materiil berkaitan dengan materi dan konsep penodaan agama serta tidak   memberikan kepastian hukum  dalam  konsepsi-konsepsi  hukum  dan   penegakan   hukumnya. Ketiga, UU PNPS tidak  kompatibel dengan upaya perlindungan dan jaminan kebebasan beragama/berkeyakinan oleh negara. Sebaliknya UU ini berwatak restriktif dan bahkan stimulatif terhadap pelanggaran kebebasan beragama/ berkeyakinan.  Keempat, implikasinya, pemerintah  dan  DPR  harus segera menyusun politik   legislasi baru berkaitan dengan kebebasan beragama/ berkeyakinan sebagai pengganti UU PNPS.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131327337","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Memahami Pembangunan Berbasis HAM 了解人权发展
Pub Date : 2021-09-03 DOI: 10.58823/jham.v10i10.85
Pihri Buhaerah, Cherry Augusta
Tujuan dari  makalah ini  adalah untuk menyajikan konsep, prinsip- prinsip, dan nilai  tambah dari  pendekatan pembangunan berbasis hak   asasi  manusia  (HRBA). HRBA adalah  suatu  kerangka kerja konseptual  untuk  proses  pembangunan  manusia  yang    secara normatif didasarkan pada standar HAM internasional dan secara operasional diarahkan untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Dari perspektif ini, tujuan akhir  dari  pembangunan adalah untuk menjamin hak asasi manusia bagi semua orang. Artinya, hak asasi manusia merupakan sasaran, tujuan akhir, fokus utama pembangunan, dan mekanisme dalam perencanaan, kebijakan, dan proses pembangunan. Oleh   karena  itu,   HRBA akan  meningkatkan dan  memperbaiki kualitas pembangunan manusia karena menempatkan kesejahteraan manusia sebagai subyek pembangunan.  Kesejahteraan manusia  akan lebih   terjamin karena difokuskan pada rasa hormat terhadap martabat dan kebebasan manusia. HRBA menekankan pentingnya penguatan  pemangku kewajiban untuk memenuhi kewajiban mereka dan memberdayakan pemegang hak untuk mengklaim hak- hak mereka. Hal ini akan mengurangi kerentanan pada masyarakat yang paling terpinggirkandantermarjinalkan.Dalamsituasisepertiitu,HRBAdapatmembantu mencegah banyak konflik akibat kemiskinan, diskriminasi dan pengucilan (sosial, ekonomi dan politik)  yang  akan menurunkan derajat kualitas pembangunan itu sendiri. Akhirnya, upaya-upaya pembangunan akan menghasilkan kualitas pembangunan yang lebih baik secara berkelanjutan dengan fokus pada keadilan sosial dan pembangunan manusia yang berkelanjutan.
本文的目的是提出基于人权的发展方法(HRBA)的概念、原则和增值。HRBA是建立人类进程的概念性框架,其规范是以国际人权标准为基础,并旨在促进和保护人权。从这个角度来看,发展的最终目标是确保每个人的人权。这意味着人权是一个目标、最终目标、发展的主要焦点、规划、政策和发展过程中的机制。因此,HRBA将改善和改善人类发展的质量,将人类福祉置于发展的主题。人类的福祉将得到更大的保障,因为它集中在对人类尊严和自由的尊重上。HRBA强调加强债权人履行其义务并赋予权利持有者要求其权利的重要性。这将减少大多数孤立和边缘化社会的脆弱性。在这种情况下,人权委员会可以帮助防止贫困、歧视和排斥(社会、经济和政治)造成的许多冲突,这些冲突将降低发展本身的质量。最后,发展努力将通过专注于社会正义和人类可持续发展而带来更可持续的发展质量。
{"title":"Memahami Pembangunan Berbasis HAM","authors":"Pihri Buhaerah, Cherry Augusta","doi":"10.58823/jham.v10i10.85","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v10i10.85","url":null,"abstract":"Tujuan dari  makalah ini  adalah untuk menyajikan konsep, prinsip- prinsip, dan nilai  tambah dari  pendekatan pembangunan berbasis hak   asasi  manusia  (HRBA). HRBA adalah  suatu  kerangka kerja konseptual  untuk  proses  pembangunan  manusia  yang    secara normatif didasarkan pada standar HAM internasional dan secara operasional diarahkan untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Dari perspektif ini, tujuan akhir  dari  pembangunan adalah untuk menjamin hak asasi manusia bagi semua orang. Artinya, hak asasi manusia merupakan sasaran, tujuan akhir, fokus utama pembangunan, dan mekanisme dalam perencanaan, kebijakan, dan proses pembangunan. Oleh   karena  itu,   HRBA akan  meningkatkan dan  memperbaiki kualitas pembangunan manusia karena menempatkan kesejahteraan manusia sebagai subyek pembangunan.  Kesejahteraan manusia  akan lebih   terjamin karena difokuskan pada rasa hormat terhadap martabat dan kebebasan manusia. HRBA menekankan pentingnya penguatan  pemangku kewajiban untuk memenuhi kewajiban mereka dan memberdayakan pemegang hak untuk mengklaim hak- hak mereka. Hal ini akan mengurangi kerentanan pada masyarakat yang paling terpinggirkandantermarjinalkan.Dalamsituasisepertiitu,HRBAdapatmembantu mencegah banyak konflik akibat kemiskinan, diskriminasi dan pengucilan (sosial, ekonomi dan politik)  yang  akan menurunkan derajat kualitas pembangunan itu sendiri. Akhirnya, upaya-upaya pembangunan akan menghasilkan kualitas pembangunan yang lebih baik secara berkelanjutan dengan fokus pada keadilan sosial dan pembangunan manusia yang berkelanjutan.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"150 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115260103","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Syariat Islam dan Implikasi Penerapannya Terhadap Perempuan di Aceh
Pub Date : 2021-09-03 DOI: 10.58823/jham.v10i10.81
Nurjannah Ismail
Syariat Islam  sejak semula telah memberikan hak  dan peran kepada kaum perempuan di wilayah domestik maupun wilayah publik. Dalam artikel  ini, penulis menyatakan sesungguhnya semangat dan pesan moral  yang   dikandung  syariat  Islam   adalah  persamaan  derajat antara laki-laki dan perempuan dan berusaha menegakkan keadilan jender di masyarakat. Lebih lanjut penulis berpendapat walaupun pesan universal syariat Islam adalah keadilan jender, banyak penafsir yang memahami teks-teks syariat yang  terdapat dalam Alquran dan hadits -- hanya secara tekstual, parsial dan dilepaskan dari  konteks turunnya, sehingga menghasilkan interpretasi  yang bias   jender dan melahirkan aturan  dan doktrin ketidakadilan jender. Hasil interpretasi seperti inilah  kemudian yang  banyak dipahami dan dipraktikkan di masyarakat Islam  sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan termasuk masyarakat perempuan di Aceh, khususnya pada masa sekarang ini. Artikel  ini juga  mengelaborasi lebih  lanjut penyebab  diskriminasi terhadap perempuan di Aceh yang masih terjadi hingga kini.  Penulis berpendapat adalah ironi  ketika syariat Islam  di era reformasi diterapkan di bumi Serambi Mekah, kedudukan perempuan di Aceh  tidak  semulia, bermartabat dan tinggi  seperti pada masa lalu. Dalam analisisnya penulis menekankan penegakan syariat Islam memang harus didahului dengan pendidikan masyarakat yang  memadai serta pemerataan kesejahteraan dan ekonomi yang berkeadilan.
伊斯兰教一直赋予妇女在国内和公共领土上的权利和角色。在这篇文章中,作者真正表达了伊斯兰教所孕育的精神和道德信息,是男性和女性之间的平等,并试图在社会中维护性别正义。进一步的作家认为,尽管伊斯兰教的普遍信息是“性别正义”,但许多理解《古兰经》和《圣训》中《可兰经》和《圣训》文本的译者,只是严格地、部分地、从下降的背景中解读《古兰经》文本,从而产生性别偏差的解释,并产生性别不公正的规则和教义。这种解释在当时被广泛理解和实践,导致了对妇女的歧视,包括亚齐妇女,尤其是今天。这篇文章还详细阐述了至今仍存在的亚齐妇女歧视的进一步原因。作者认为,当伊斯兰教改革时代的伊斯兰会在麦加的门廊上应用时,亚齐的女性地位并不像过去那样优雅、有尊严和高贵。在分析中,作者强调伊斯兰教成立应该以适当的社区教育和公平的福利和经济平衡为前提。
{"title":"Syariat Islam dan Implikasi Penerapannya Terhadap Perempuan di Aceh","authors":"Nurjannah Ismail","doi":"10.58823/jham.v10i10.81","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v10i10.81","url":null,"abstract":"Syariat Islam  sejak semula telah memberikan hak  dan peran kepada kaum perempuan di wilayah domestik maupun wilayah publik. Dalam artikel  ini, penulis menyatakan sesungguhnya semangat dan pesan moral  yang   dikandung  syariat  Islam   adalah  persamaan  derajat antara laki-laki dan perempuan dan berusaha menegakkan keadilan jender di masyarakat. Lebih lanjut penulis berpendapat walaupun pesan universal syariat Islam adalah keadilan jender, banyak penafsir yang memahami teks-teks syariat yang  terdapat dalam Alquran dan hadits -- hanya secara tekstual, parsial dan dilepaskan dari  konteks turunnya, sehingga menghasilkan interpretasi  yang bias   jender dan melahirkan aturan  dan doktrin ketidakadilan jender. Hasil interpretasi seperti inilah  kemudian yang  banyak dipahami dan dipraktikkan di masyarakat Islam  sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan termasuk masyarakat perempuan di Aceh, khususnya pada masa sekarang ini. Artikel  ini juga  mengelaborasi lebih  lanjut penyebab  diskriminasi terhadap perempuan di Aceh yang masih terjadi hingga kini.  Penulis berpendapat adalah ironi  ketika syariat Islam  di era reformasi diterapkan di bumi Serambi Mekah, kedudukan perempuan di Aceh  tidak  semulia, bermartabat dan tinggi  seperti pada masa lalu. Dalam analisisnya penulis menekankan penegakan syariat Islam memang harus didahului dengan pendidikan masyarakat yang  memadai serta pemerataan kesejahteraan dan ekonomi yang berkeadilan.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"122 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115163631","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Minoritas Versus Minoritas: Masalah Minoritas Dalam Perspektif HAM 少数民族对少数民族:从人权的角度来看,这是少数民族的问题
Pub Date : 2021-09-03 DOI: 10.58823/jham.v10i10.83
Muhammad Nurkhoiron
Dalam   perspektif pemenuhan  hak  minoritas, pemberian otonomi khusus dan  penghormatan pada  keragaman budaya sebenarnya disadari sebagai pemikiran alternatif dalam konteks politik rekognisi yang  dalam praktiknya telah  melahirkan deklarasi  hak  minoritas. Dalam   konteks  Aceh,  perjuangan untuk  pemenuhan  hak   minoritas  melalui otonomi khusus sebenarnya terjadi sejak Perang Sabil menentang Belanda hingga era Orde Baru. Perjuangan tersebut barulah terwujud pasca  tsunami 2004  dan perjanjian Helsinski  2005.  Persoalannya, ketika  Qanun  No.8  Tahun  2012  dan No.3  Tahun  2013  mengenai Wali  Nanggroe  dan  bendera Aceh  dilaksanakan, beberapa suku  dan  kelompok di dalam Aceh itu sendiri  tidak  merasa terwakili. Artinya, berbicara tentang Aceh sebagai  kelompok minoritas, di dalam internal Aceh itu sendiri tidaklah tunggal karena ada kelompok-kelompok atau suku-suku yang  merasa mereka minoritas di dalam minoritas. Tantangan setelah  hampir sepuluh tahun perjanjian Helsinski adalah kemampuan para petinggi Aceh untuk mengelola pluralisme internal  dan memperhatikan hak minoritas di dalam Aceh itu sendiri sebagai  bagian  penghormatan atas hak asasi manusia.
在满足少数民族权利的观点中,对文化多样性的特殊自治和尊重实际上是革命政治背景下的一种替代思想,这种思想在实践中产生了《少数民族权利宣言》。在亚齐的背景下,自萨比尔与荷兰的战争到新秩序的时代以来,通过特殊自治来争取通过少数民族权利的斗争实际上一直在进行。这场斗争是在2004年海啸和2005年Helsinski条约之后才实现的。问题是,当2012年8号和2013年3号南戈格罗(Nanggroe)的《卫报》(the banese)和亚齐国旗的守护力量被执行时,亚齐内部的一些部落和团体本身并没有感到受到代表。这意味着,作为一个少数民族,在亚齐内部并不孤单,因为一些群体或部落认为他们是少数民族。近十年后的《赫尔辛斯基条约》(Helsinski treaty)面临的挑战是,亚齐领导人有能力管理内部多元化,并将国内的少数权利视为对人权的一种尊重。
{"title":"Minoritas Versus Minoritas: Masalah Minoritas Dalam Perspektif HAM","authors":"Muhammad Nurkhoiron","doi":"10.58823/jham.v10i10.83","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v10i10.83","url":null,"abstract":"Dalam   perspektif pemenuhan  hak  minoritas, pemberian otonomi khusus dan  penghormatan pada  keragaman budaya sebenarnya disadari sebagai pemikiran alternatif dalam konteks politik rekognisi yang  dalam praktiknya telah  melahirkan deklarasi  hak  minoritas. Dalam   konteks  Aceh,  perjuangan untuk  pemenuhan  hak   minoritas  melalui otonomi khusus sebenarnya terjadi sejak Perang Sabil menentang Belanda hingga era Orde Baru. Perjuangan tersebut barulah terwujud pasca  tsunami 2004  dan perjanjian Helsinski  2005.  Persoalannya, ketika  Qanun  No.8  Tahun  2012  dan No.3  Tahun  2013  mengenai Wali  Nanggroe  dan  bendera Aceh  dilaksanakan, beberapa suku  dan  kelompok di dalam Aceh itu sendiri  tidak  merasa terwakili. Artinya, berbicara tentang Aceh sebagai  kelompok minoritas, di dalam internal Aceh itu sendiri tidaklah tunggal karena ada kelompok-kelompok atau suku-suku yang  merasa mereka minoritas di dalam minoritas. Tantangan setelah  hampir sepuluh tahun perjanjian Helsinski adalah kemampuan para petinggi Aceh untuk mengelola pluralisme internal  dan memperhatikan hak minoritas di dalam Aceh itu sendiri sebagai  bagian  penghormatan atas hak asasi manusia.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123560867","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Kebebasan Beragama dan Negara 宗教和国家自由
Pub Date : 2021-09-03 DOI: 10.58823/jham.v11i11.93
Zuly Qodir
Indonesia sebagai negeri multireligius dan multikultur sering mendapatkan ujian hebat. Berbagai bentuk kekerasan atas nama agama, dan atas nama ideology silih berganti menyerang republic yang  berumur 70 tahun dari kemerdekaan. Terdapat kasus-kasus kekerasan yang bernama intoleransi agama terjadi diberbagai belahan tanah air  dan tidak  selesai dengan  baik. Bahkan dalam kasus Pemilu Legislatif  dan Pemilu Presiden tahun 2014  isu tentang agama menjadi bagian tak  terpisahkan dari   kejahatan politik.Isu agama menjadi komoditas politik  yang  turut  serta  mewarnai perpolitikan kita.Kita  dapat katakan bahwa berpolitik kita  sebagian meninggalkan etika mendahulukan kepentingan. Praktek politik  kotor dengan sentiment agama mewarnai hampir seluruh proses demokrasi kita.  Kasus-kasus pelanggaran hak  warga negara untuk beragama apa pun keyakinannya terjadi sepanjang tahun  2013-2014. Tulisan    ini   hendak  menguraikan  berbagai  peristiwa pelanggaran kebebasan beragama yang   dianut  warga negara  Indonesia, negara  tampaknya absen  bahkan sebagian mengatakan bahwa negara ambil bagian dalam kasus pelanggaran ham kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tulisan  diakhiri dengan menempatkan  Muhammadiyah danNU serta ulama dalam proses keindonesiaan.
印度尼西亚作为一个多元宗教和多元文化的国家经常面临严峻的考验。以宗教和理想主义的名义进行的各种形式的暴力袭击了一个70岁的独立共和国。国内出现了所谓的宗教不容忍的暴力案件,而且没有得到很好的解决。即使在2014年的立法选举和总统选举中,宗教问题也成为政治犯罪的重要组成部分。宗教问题成为我们政治的一种商品。我们可以说,我们的政治活动在一定程度上抛弃了把道德放在第一位的原则。带着宗教情感的肮脏政治行为几乎影响了我们整个民主进程。2011 -2014年发生在任何宗教信仰侵犯公民权利的案件。这篇文章是关于印度尼西亚人民对宗教自由的侵犯,一些国家甚至没有提到,国家在侵犯宗教自由和信仰自由的权利方面也有责任。这篇论文的结尾是在印度尼西亚的表演过程中加入伊斯兰教和神职人员。
{"title":"Kebebasan Beragama dan Negara","authors":"Zuly Qodir","doi":"10.58823/jham.v11i11.93","DOIUrl":"https://doi.org/10.58823/jham.v11i11.93","url":null,"abstract":"Indonesia sebagai negeri multireligius dan multikultur sering mendapatkan ujian hebat. Berbagai bentuk kekerasan atas nama agama, dan atas nama ideology silih berganti menyerang republic yang  berumur 70 tahun dari kemerdekaan. Terdapat kasus-kasus kekerasan yang bernama intoleransi agama terjadi diberbagai belahan tanah air  dan tidak  selesai dengan  baik. Bahkan dalam kasus Pemilu Legislatif  dan Pemilu Presiden tahun 2014  isu tentang agama menjadi bagian tak  terpisahkan dari   kejahatan politik.Isu agama menjadi komoditas politik  yang  turut  serta  mewarnai perpolitikan kita.Kita  dapat katakan bahwa berpolitik kita  sebagian meninggalkan etika mendahulukan kepentingan. Praktek politik  kotor dengan sentiment agama mewarnai hampir seluruh proses demokrasi kita.  Kasus-kasus pelanggaran hak  warga negara untuk beragama apa pun keyakinannya terjadi sepanjang tahun  2013-2014. Tulisan    ini   hendak  menguraikan  berbagai  peristiwa pelanggaran kebebasan beragama yang   dianut  warga negara  Indonesia, negara  tampaknya absen  bahkan sebagian mengatakan bahwa negara ambil bagian dalam kasus pelanggaran ham kebebasan beragama dan berkeyakinan. Tulisan  diakhiri dengan menempatkan  Muhammadiyah danNU serta ulama dalam proses keindonesiaan.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129534707","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
期刊
Jurnal Hak Asasi Manusia
全部 Acc. Chem. Res. ACS Applied Bio Materials ACS Appl. Electron. Mater. ACS Appl. Energy Mater. ACS Appl. Mater. Interfaces ACS Appl. Nano Mater. ACS Appl. Polym. Mater. ACS BIOMATER-SCI ENG ACS Catal. ACS Cent. Sci. ACS Chem. Biol. ACS Chemical Health & Safety ACS Chem. Neurosci. ACS Comb. Sci. ACS Earth Space Chem. ACS Energy Lett. ACS Infect. Dis. ACS Macro Lett. ACS Mater. Lett. ACS Med. Chem. Lett. ACS Nano ACS Omega ACS Photonics ACS Sens. ACS Sustainable Chem. Eng. ACS Synth. Biol. Anal. Chem. BIOCHEMISTRY-US Bioconjugate Chem. BIOMACROMOLECULES Chem. Res. Toxicol. Chem. Rev. Chem. Mater. CRYST GROWTH DES ENERG FUEL Environ. Sci. Technol. Environ. Sci. Technol. Lett. Eur. J. Inorg. Chem. IND ENG CHEM RES Inorg. Chem. J. Agric. Food. Chem. J. Chem. Eng. Data J. Chem. Educ. J. Chem. Inf. Model. J. Chem. Theory Comput. J. Med. Chem. J. Nat. Prod. J PROTEOME RES J. Am. Chem. Soc. LANGMUIR MACROMOLECULES Mol. Pharmaceutics Nano Lett. Org. Lett. ORG PROCESS RES DEV ORGANOMETALLICS J. Org. Chem. J. Phys. Chem. J. Phys. Chem. A J. Phys. Chem. B J. Phys. Chem. C J. Phys. Chem. Lett. Analyst Anal. Methods Biomater. Sci. Catal. Sci. Technol. Chem. Commun. Chem. Soc. Rev. CHEM EDUC RES PRACT CRYSTENGCOMM Dalton Trans. Energy Environ. Sci. ENVIRON SCI-NANO ENVIRON SCI-PROC IMP ENVIRON SCI-WAT RES Faraday Discuss. Food Funct. Green Chem. Inorg. Chem. Front. Integr. Biol. J. Anal. At. Spectrom. J. Mater. Chem. A J. Mater. Chem. B J. Mater. Chem. C Lab Chip Mater. Chem. Front. Mater. Horiz. MEDCHEMCOMM Metallomics Mol. Biosyst. Mol. Syst. Des. Eng. Nanoscale Nanoscale Horiz. Nat. Prod. Rep. New J. Chem. Org. Biomol. Chem. Org. Chem. Front. PHOTOCH PHOTOBIO SCI PCCP Polym. Chem.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1