首页 > 最新文献

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum最新文献

英文 中文
KAJIAN TERHADAP FATWA MUI NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG LESBIAN, GAY, SODOMI DAN PENCABULAN 2014年第57届同性恋、同性恋、鸡奸和性虐待刑法审查
Pub Date : 2019-07-23 DOI: 10.22373/LEGITIMASI.V8I1.5009
Khairuddin Khairuddin, Julius Barnawy
Abstrak Islam mensyariatkan penyaluran naluri biologis melalui jalan perkawinan yang sah. Selain lembaga perkawinan, maka bentuk penyaluran naluri biologis yang tidak sah tidak dibenarkan dalam Islam. Salah satunya yaitu hubungan homoseksual. Homoseksual merupakan hubungan seks sejenis, baik dilakukan oleh pria maupun wanita. Secara hukum, hubungan homoseksual ini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat hingga dibinasakan (hukuman mati) sebagaimana pendapat mayoritas ulama berdasarkan ketentuan umum Alquran dan hadis. Namun, hukuman sebagaimana yang ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan berbeda dengan pendapat mayoritas ulama tersebut. Untuk itu, permasalahan penelitian yang diangkat adalah apa yang melatar belakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan permasalahan homoseksual, serta menganalisis ketentuan hukum yang dimuat dalam fatwa MUI. Hasil penelitian dan analisa penulis menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan karena homoseksual di Indonesia telah banyak dilakukan oleh masyarakat. Bahkan ada usaha dari sejumlah tokoh dan lembaga untuk memperjuangkan eksistensi homoseksual. Terhadap fenomena homoseksual yang merebak, timbul keresahan dan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status hukum berikut hukuman bagi  pelakunya. Adapun dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual yaitu merujuk kepada beberapa ketentuan yang terdapat dalam Alquran dan hadis terkait adanya larangan melakukan hubungan seks sejenis. Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia juga merujuk kepada pendapat-pendapat ulama. Secara spesifik, MUI setidaknya merujuk pendapat 9 (sembilan) ulama, diantaranya yaitu pendapat Imam al-Syirazi, Muhammad ibn ‘Umar al-Razi, al-Bujairimi, Imam al-Nawawi, Imam Zakaria, Imam ‘Abdur Rauf al-Munawi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Qudamah, dan pendapat al-Buhuuti. Intinya, MUI menyatakan bahwa homoseksual adalah perbuatan yang haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zīr.   Kata Kunci: Hukuman-Ta’zīr-Homoseksual
抽象伊斯兰教通过合法的婚姻方式引导生物本能。除了婚姻制度,任何未经授权的生物本能分配在伊斯兰教中都是不可接受的。其中之一就是同性恋关系。同性恋是一种男女之间的性行为。根据《古兰经》和《圣训》的一般规定,这种同性恋关系在伊斯兰教中被严格禁止,肇事者被判处死刑。然而,2014年印尼神职人员大会第57届同性恋、同性恋、鸡奸和强奸判决与大多数神职人员的意见不同。为此,任命的研究问题是什么促使这些梅偷偷摸摸地发布教令,定理和方法如何istinbāṭ梅用于制定法律同性恋者的法律。至于这类研究(图书馆研究),它采用对同性恋问题的描述分析方法,并分析梅教令中所载的法律条款。研究和分析表明,2014年印尼神职人员大会发布了有关同性恋、同性恋、鸡奸和社会鞭笞的背景。甚至有一些人物和机构试图为同性恋的存在而斗争。对于同性恋现象的普遍存在,存在焦虑,社会对同性恋者的法律地位和惩罚提出了质疑。至于定理和方法istinbāṭ梅用于制定法律的法律同性恋者即指的是一些自禁令颁布《古兰经》和圣训中相关的条款类型发生性关系。除此之外,印尼议会也参考学者意见。具体地说,梅至少提到了9个学者的意见,其中包括祭司al- shirazi, al-Bujairimi,祭司al重点,梅指出,同性恋是洁净的和干的行为受到处罚ta 'zīr。关键词:Hukuman-Ta 'zīr-Homoseksual
{"title":"KAJIAN TERHADAP FATWA MUI NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG LESBIAN, GAY, SODOMI DAN PENCABULAN","authors":"Khairuddin Khairuddin, Julius Barnawy","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V8I1.5009","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V8I1.5009","url":null,"abstract":"Abstrak Islam mensyariatkan penyaluran naluri biologis melalui jalan perkawinan yang sah. Selain lembaga perkawinan, maka bentuk penyaluran naluri biologis yang tidak sah tidak dibenarkan dalam Islam. Salah satunya yaitu hubungan homoseksual. Homoseksual merupakan hubungan seks sejenis, baik dilakukan oleh pria maupun wanita. Secara hukum, hubungan homoseksual ini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat hingga dibinasakan (hukuman mati) sebagaimana pendapat mayoritas ulama berdasarkan ketentuan umum Alquran dan hadis. Namun, hukuman sebagaimana yang ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan berbeda dengan pendapat mayoritas ulama tersebut. Untuk itu, permasalahan penelitian yang diangkat adalah apa yang melatar belakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan permasalahan homoseksual, serta menganalisis ketentuan hukum yang dimuat dalam fatwa MUI. Hasil penelitian dan analisa penulis menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan karena homoseksual di Indonesia telah banyak dilakukan oleh masyarakat. Bahkan ada usaha dari sejumlah tokoh dan lembaga untuk memperjuangkan eksistensi homoseksual. Terhadap fenomena homoseksual yang merebak, timbul keresahan dan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status hukum berikut hukuman bagi  pelakunya. Adapun dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual yaitu merujuk kepada beberapa ketentuan yang terdapat dalam Alquran dan hadis terkait adanya larangan melakukan hubungan seks sejenis. Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia juga merujuk kepada pendapat-pendapat ulama. Secara spesifik, MUI setidaknya merujuk pendapat 9 (sembilan) ulama, diantaranya yaitu pendapat Imam al-Syirazi, Muhammad ibn ‘Umar al-Razi, al-Bujairimi, Imam al-Nawawi, Imam Zakaria, Imam ‘Abdur Rauf al-Munawi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Qudamah, dan pendapat al-Buhuuti. Intinya, MUI menyatakan bahwa homoseksual adalah perbuatan yang haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zīr.   Kata Kunci: Hukuman-Ta’zīr-Homoseksual","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-07-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130226746","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM 根据伊斯兰法律,挪用公款的罪行是经过审查的
Pub Date : 2018-12-06 DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.6441
Mustika Al Hamra
AbstrakTindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Mengenai tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur di dalam buku kedua tentang kejahatan di dalam Pasal 373 – Pasal 377 KUHP, yang merupakan kejahatan yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidang bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan bawah sampai masyarakat lapisan atas. Tindak pidana penggelapan  merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penggelapan juga telah diatur dalam Pasal yang sama. Sedangkan hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku tindak pidana ini, namun bisa dianalogikan menjadi ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana penggelapan yang terdapat dalam hukum positif dan bagaimana ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui hukum Islam yang mengatur tentang penggelapan dan untuk mengetahui ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa dalam hukum Islam bagi tindak pidana penggelapan maka dikenakan hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir diberlakukan dari yang ringan hingga terberat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Hukuman ta’zir yang terberat bisa dijatuhi pada khianat,dalam beberapa kasus tertentu. Hukum Islam memandang dari segala tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan dan juga dilihat dari perbuatan yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak disengaja demi kemaslahatan umat manusia. Kata Kunci: Penggelapan - Hukum Positif - Hukum Islam
挪用公款是针对人类财产的犯罪之一,这些财产在《刑法》中得到规范。关于贪污罪行的问题,就在《刑法》第373 -第377章的第二本书中,这是一种经常发生的罪行,甚至可能发生在各行各业的犯罪者身上,从底层到高层。挪用公款是一种犯罪,其根源在于对他人的信任,而这种信任因缺乏诚实而丧失。对挪用公款行为的刑事威胁也受到了同样的监管。虽然伊斯兰法律并不专门针对这些罪行的肇事者,但它可以将其比作叛国的ghulul、ghasab、sariqah。至于这项研究的问题的一个公式是,伊斯兰法律对欺诈行为的审查在正法中是如何进行的,以及对违反伊斯兰法律的威胁判决的规定是如何进行的。本研究的目的是:了解有关欺诈的伊斯兰法律,并了解对违反伊斯兰法律的重罪的威胁。这篇文章采用了规范法,即通过研究文献或辅助数据来进行的法律研究。而数据收集技术是通过库研究获得的。根据这项研究,可以理解的是,根据伊斯兰法律,挪用公款的罪行将被处以极刑。根据所犯的罪行,塔泽尔的刑罚从轻至重。古鲁,ghasab, sariqah,背叛。在某些情况下,塔泽尔是最严重的叛国罪。伊斯兰法律反对任何对人类有益或有害的行为,也反对有意或无意地为人类谋福利的行为。关键词:否认伊斯兰法律
{"title":"TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM","authors":"Mustika Al Hamra","doi":"10.22373/legitimasi.v8i1.6441","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6441","url":null,"abstract":"AbstrakTindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Mengenai tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur di dalam buku kedua tentang kejahatan di dalam Pasal 373 – Pasal 377 KUHP, yang merupakan kejahatan yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidang bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan bawah sampai masyarakat lapisan atas. Tindak pidana penggelapan  merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penggelapan juga telah diatur dalam Pasal yang sama. Sedangkan hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku tindak pidana ini, namun bisa dianalogikan menjadi ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana penggelapan yang terdapat dalam hukum positif dan bagaimana ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui hukum Islam yang mengatur tentang penggelapan dan untuk mengetahui ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa dalam hukum Islam bagi tindak pidana penggelapan maka dikenakan hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir diberlakukan dari yang ringan hingga terberat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Hukuman ta’zir yang terberat bisa dijatuhi pada khianat,dalam beberapa kasus tertentu. Hukum Islam memandang dari segala tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan dan juga dilihat dari perbuatan yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak disengaja demi kemaslahatan umat manusia. Kata Kunci: Penggelapan - Hukum Positif - Hukum Islam","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130373877","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
PELAKSANAAN SANKSI PIDANA ADAT DI GAMPONG KAMPUNG PAYA KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/legitimasi.v7i1.3963
Badri Badri, Fatmawati Fatmawati
 Keberadaan hukum adat dalam masyarakat adat Aceh tidak dipisahkan lagi dan sudah mendarah daging dalam diri masyarakat Aceh, dan diakui bahwa hukum adat dan hukum Islam bagi masyarakat adat Aceh, diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Pertanyaan penelitian ini adalah Bagaimana konsep pidana dan sanksinya dalam Hukum Pidana Islam, Bagaimana konsep dan pelaksanaan sanksi pidana adat dalam masyarakat adat di Gampong Kampung Paya , serta bagaimana  pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan sanksi pidana adat di Gampong Kampung Paya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan menguraikan apa yang sedang terjadi, kemudian dianalisis untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan yang ada. Jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan (fiel research), dengan mengumpulkan data-data di lapangan berdasarkan wawancara penulis melalui informasi, selanjutnya menggunakan penelitian pustaka (library research). Kesimpulan yang dapat diambil adalah dalam hukum pidana Islam konsep pidana yaitu  perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat mengakibatkan sanksi atau hukuman had, qiṣaṣ maupun ta’zῑr. Sedangkan dalam pelaksanaan sanksi pidana adat masyarakat Gampong Kampung Paya ialah tercantum pada Qanun tertulis dan penyelesaianya pun menurut isi qanun tersebut, ada sebagian yang sesuai dengan hukum Islam dan ada juga terdapat perbedaan dalam menetapkan sanksi. Perbedaannya terdapat pada hukuman dalam qanun gampong tidak membedakan antara hukuman ḥudud, qiṣaṣ, maupun diyat, tetapi menyamaratakan hukuman tersebut yaitu ta’zῑr. Namun persamaan antara keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu ingin membuat pelaku kejahatan jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain sebagai pencegahan, serta terwujudnya keamanan, kedamaian, ketentraman, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
亚齐人民的普通法不再是孤立的,也不再是亚齐人民的血肉之躯,经承认,传统的伊斯兰法律和伊斯兰法是亚齐人民不可分割的两方面。本研究的问题是,犯罪概念和对伊斯兰刑法的制裁是如何实施的,伊斯兰教在甘巴村的海关实施和实施习惯刑事制裁的本研究采用描述性分析研究方法,即通过描述正在发生的事情来使用的研究方法,然后分析以获得问题的答案。使用的研究类型是实地研究,通过信息收集实地数据,然后使用图书馆研究。可以采取的结论是伊斯兰刑法中犯罪概念“Syara所禁止的行为,可以导致制裁或惩罚了,齐国ṣaṣ和ta 'zῑr。然而,在执行Gampong Kampung Paya的海关刑事惩罚方面,其写作和解决方案也应根据Qanun的内容,在一定程度上符合伊斯兰法律,在实施惩罚方面也存在差异。区别在于惩罚中qanun gampong并不区分惩罚ḥudud,齐国ṣaṣ和diyat,但概括项判决就是ta 'zῑr。但这两个人之间的相似之处,都有一个共同的目标,那就是将罪犯绳之以法,作为一种威慑,并在社会生活中实现安全、和平、安宁和和谐。
{"title":"PELAKSANAAN SANKSI PIDANA ADAT DI GAMPONG KAMPUNG PAYA KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN","authors":"Badri Badri, Fatmawati Fatmawati","doi":"10.22373/legitimasi.v7i1.3963","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i1.3963","url":null,"abstract":" Keberadaan hukum adat dalam masyarakat adat Aceh tidak dipisahkan lagi dan sudah mendarah daging dalam diri masyarakat Aceh, dan diakui bahwa hukum adat dan hukum Islam bagi masyarakat adat Aceh, diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Pertanyaan penelitian ini adalah Bagaimana konsep pidana dan sanksinya dalam Hukum Pidana Islam, Bagaimana konsep dan pelaksanaan sanksi pidana adat dalam masyarakat adat di Gampong Kampung Paya , serta bagaimana  pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan sanksi pidana adat di Gampong Kampung Paya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan menguraikan apa yang sedang terjadi, kemudian dianalisis untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan yang ada. Jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan (fiel research), dengan mengumpulkan data-data di lapangan berdasarkan wawancara penulis melalui informasi, selanjutnya menggunakan penelitian pustaka (library research). Kesimpulan yang dapat diambil adalah dalam hukum pidana Islam konsep pidana yaitu  perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat mengakibatkan sanksi atau hukuman had, qiṣaṣ maupun ta’zῑr. Sedangkan dalam pelaksanaan sanksi pidana adat masyarakat Gampong Kampung Paya ialah tercantum pada Qanun tertulis dan penyelesaianya pun menurut isi qanun tersebut, ada sebagian yang sesuai dengan hukum Islam dan ada juga terdapat perbedaan dalam menetapkan sanksi. Perbedaannya terdapat pada hukuman dalam qanun gampong tidak membedakan antara hukuman ḥudud, qiṣaṣ, maupun diyat, tetapi menyamaratakan hukuman tersebut yaitu ta’zῑr. Namun persamaan antara keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu ingin membuat pelaku kejahatan jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain sebagai pencegahan, serta terwujudnya keamanan, kedamaian, ketentraman, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128903659","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI AHLI FORENSIK DALAM PENETAPAN PERKARA PIDANA DALAM HUKUM POSITIFDI TINJAU DARI PESPEKTIF HUKUM ISLAM
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/legitimasi.v7i1.3968
Ridwan Nurdin, Hardi Syah Hendra
Keterangan Ahli di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 183, dan jelas dikatakan bahwa keterangan ahli itu merupakan alat bukti yang sah menurut kitab uundang-undang hukum acara pidana, namun dalam konteks Hukum Islam terkait keterangan saksi ahli forensik ini tidak dijelaskan dan tidak di bahas secara spesipik.            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan saksi ahli forensik dan tinjaun Hukum Islam terkait keterangan ahli forensik ini. Kemudian penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Kemudian Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Adapun yang dimaksud dengan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang memberikan uraian mengenai fenomena sosial yang mendeskripika nmengenai nilai variable mandiri baik dari satu variable atau lebih tanp amembandingkan atau menghubungkannya. Penelitian yang dilakukan terhadap Kedudukan Pembuktian Keterangan Ahli Forensik Di Tinjau Menurut Hukum Islam diperoleh hasil sebagai berikut: Kedudukan saksi ahli forensik ini bisa dikategorikan kedalam alat bukti qarinah karena kedudukannya yang sah didalam hukum Islam namun tidak dijelaskan secara spesik terkait ahli forensik ini, alat bukti ini digunakan apabila ada perkara yang memang membutukan peranan saksi ahli forensik untuk mengungkap sebuah kebenaran dan alat bukti ketrangan ahli forensik ini dapat diterima. Mengingat dengan semakin canggihnya zaman, tidak mungkim hakim menguasai seluruh bidang, sehingga di butuhkanya saksi ahli forensik yang bertujuan untuk memudahkan hakim dalam menyelsaikan sautu perkara. Kemudian Bahwa perspektif hukum Islam akan keterangan ahli forensik itu tidak tidak dijelasakan secara tegas dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan ahli forensik menjadi sama seperti alat-alat bukti yang lain dan sah dalam KUHP dan dalam Hukum Islam, pada dasarnya tidak scara jelas diterangkan dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan saksi ahli sebagai alat bukti menjadi sama dengan alat-alat bukti yang lain dan keberadaannya sah dalam hukum Islam juga dalam KUHAP. Karena keteranga saksi ahli forensik merupakan alat bukti pendukung dalam hukum Islam, bahwa Rasulullah mengakui dan mengamalkannya sebagai alat bukti kepastian hukum.
专家在《刑事法》第183条中所作的陈述,并清楚地说,专家的陈述是根据《刑事法》的法律法律规定的有效证据,但在与法医学专家有关的伊斯兰法律下,这些证据既没有得到解释,也没有得到具体的讨论。本研究旨在确定法医学专家证人的立场,以及与法医学专家有关的伊斯兰法律的立场。然后这项研究采用了规范法的研究方法。至于规范法研究,它指的是一项研究,其研究仅仅是对库材料或辅助数据的研究。然后研究是描述性的分析。至于描述性研究,它指的是一项描述社会现象的研究,这种研究描述了一个或多个未比较或关联的可变值。根据伊斯兰法律审查的法医学专家证词的研究结果如下:法医专家证人的地位这个工具可以归类到证据qarinah合法的地位,因为在伊斯兰法律,但没有解释spesik地使用相关的法医专家,这个工具的证据如果有件事需要法医专家证人的角色是为了揭示了一个真理,这个ketrangan法医证据是可以接受的。随着时代的成熟,法官不可能掌握所有的领域,因此需要一名法医专家证人来帮助法官解决法律纠纷。然后,伊斯兰法对法医学专家的意见并没有按照证据的顺序明确地解释。然而,法医的信息与其他证据工具一样,在刑法和伊斯兰法律中都是有效的,本质上并没有明确地按照证据工具的顺序解释。然而,专家证人作为证据工具的证词与其他证据工具是一样的,其存在在伊斯兰法律中也是有效的。因为法医学专家的结合是伊斯兰法律的有力证据,即先知承认并将其视为法律的确凿证据。
{"title":"KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI AHLI FORENSIK DALAM PENETAPAN PERKARA PIDANA DALAM HUKUM POSITIFDI TINJAU DARI PESPEKTIF HUKUM ISLAM","authors":"Ridwan Nurdin, Hardi Syah Hendra","doi":"10.22373/legitimasi.v7i1.3968","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i1.3968","url":null,"abstract":"Keterangan Ahli di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 183, dan jelas dikatakan bahwa keterangan ahli itu merupakan alat bukti yang sah menurut kitab uundang-undang hukum acara pidana, namun dalam konteks Hukum Islam terkait keterangan saksi ahli forensik ini tidak dijelaskan dan tidak di bahas secara spesipik.            Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan saksi ahli forensik dan tinjaun Hukum Islam terkait keterangan ahli forensik ini. Kemudian penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Kemudian Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Adapun yang dimaksud dengan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang memberikan uraian mengenai fenomena sosial yang mendeskripika nmengenai nilai variable mandiri baik dari satu variable atau lebih tanp amembandingkan atau menghubungkannya. Penelitian yang dilakukan terhadap Kedudukan Pembuktian Keterangan Ahli Forensik Di Tinjau Menurut Hukum Islam diperoleh hasil sebagai berikut: Kedudukan saksi ahli forensik ini bisa dikategorikan kedalam alat bukti qarinah karena kedudukannya yang sah didalam hukum Islam namun tidak dijelaskan secara spesik terkait ahli forensik ini, alat bukti ini digunakan apabila ada perkara yang memang membutukan peranan saksi ahli forensik untuk mengungkap sebuah kebenaran dan alat bukti ketrangan ahli forensik ini dapat diterima. Mengingat dengan semakin canggihnya zaman, tidak mungkim hakim menguasai seluruh bidang, sehingga di butuhkanya saksi ahli forensik yang bertujuan untuk memudahkan hakim dalam menyelsaikan sautu perkara. Kemudian Bahwa perspektif hukum Islam akan keterangan ahli forensik itu tidak tidak dijelasakan secara tegas dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan ahli forensik menjadi sama seperti alat-alat bukti yang lain dan sah dalam KUHP dan dalam Hukum Islam, pada dasarnya tidak scara jelas diterangkan dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan saksi ahli sebagai alat bukti menjadi sama dengan alat-alat bukti yang lain dan keberadaannya sah dalam hukum Islam juga dalam KUHAP. Karena keteranga saksi ahli forensik merupakan alat bukti pendukung dalam hukum Islam, bahwa Rasulullah mengakui dan mengamalkannya sebagai alat bukti kepastian hukum.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121387863","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
PEMBERIAN REMISI DI LAPAS KLAS IIA BANDA ACEH DITINJAU MENURUT TEORI MAQĀSID AL-SYARĪ’AH (Analisis Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012)
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/LEGITIMASI.V6I2.3959
Raudhatun Hafizah
Syarat pemberian remisi (pengurangan masa pidana) terhadap narapidana tindak pidana khusus sudah mengalami pengetatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dasar pertimbangan pemberian remisi tersebut selain harus memenuhi syarat umum, yaitu berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, pelaku tindak pidana khusus juga harus memenuhi syarat khusus seperti bersedia bekerja sama untuk membongkar kasus (justice collaborator), membayar uang ganti rugi atau telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam skripsi ini bertolak dari pandangan untuk menganalisa pelaksanaan pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana khusus yang dikaji melalui teori maqāsid al-syari’ah. Sehingga sebelum sampai kepada kesimpulan yang dimaksud, penelitian ini terlebih dahulu diarahkan untuk menelusuri apa saja syarat-syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus dan bagaimana mekanisme pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Klas IIA Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan (Library Data) dan data lapangan (Field Data), sedangkan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi (pengamatan), interview (wawancara), dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus di Lapas Klas II A Banda Aceh, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 Pasal 34A. Pengetatan syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus memiliki manfaat bagi pelaku, aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya. Sehingga penulis lebih condong mengkategorikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dengan ketentuan syarat yang disebutkan dalam PP No. 99 Tahun 2012Pasal 34A termasuk kepada maqāsid al-hājiyyāt, yaitu upaya menuju kesempurnaan hidup para narapidana agar bisa memelihara jiwa dan memperbaiki akhlaknya.
条件给予缓解(犯人)对刑事减刑重罪特别经历了第34A章中所设置的规则收紧政府2012年99号的第二个变化政府规定的1999年第32号法令实施公民权利和条件惩教反作用的。基本考虑除了该资格缓解常见礼物,就是听话,过的超过六(6)个月,罪犯刑事重罪特别特殊的也必须符合条件,比如愿意合作拿下(正义collaborator)的案子,支付赔偿或一直在跟踪辅导在监狱的计划。执行问题的观点来分析这篇文章与中缓解对礼物的特别重罪罪犯审查通过理论maqā希德al-syari 'ah。因此,在得出一个明确的结论之前,本研究的目的是追溯对一名特殊罪犯进行缓解的条件,以及在班达亚齐监狱进行缓解机制的方式。本研究采用描述性分析方法。本研究使用的数据来源是数据库和现场数据(字段),而数据收集技术是通过观察(观察)、采访(采访)、文档来完成的。这项研究结果表明,对缓解礼物特别重罪罪犯在监狱中教室II A班达亚齐,根据《防污公约》规定执行2012年政府条例》第99条第34A章。条件收紧对违法者给予缓解重罪特别有益处实干家,执法人员和一般公众。作者更倾向于分类以至于礼物的犯人减负条件条款中提到的PP 2012Pasal年第99号34A包括向maqā希德al-hājiyyāt,即走向完美生活的努力才能滋养灵魂和改善囚犯说。
{"title":"PEMBERIAN REMISI DI LAPAS KLAS IIA BANDA ACEH DITINJAU MENURUT TEORI MAQĀSID AL-SYARĪ’AH (Analisis Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012)","authors":"Raudhatun Hafizah","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V6I2.3959","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V6I2.3959","url":null,"abstract":"Syarat pemberian remisi (pengurangan masa pidana) terhadap narapidana tindak pidana khusus sudah mengalami pengetatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dasar pertimbangan pemberian remisi tersebut selain harus memenuhi syarat umum, yaitu berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, pelaku tindak pidana khusus juga harus memenuhi syarat khusus seperti bersedia bekerja sama untuk membongkar kasus (justice collaborator), membayar uang ganti rugi atau telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam skripsi ini bertolak dari pandangan untuk menganalisa pelaksanaan pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana khusus yang dikaji melalui teori maqāsid al-syari’ah. Sehingga sebelum sampai kepada kesimpulan yang dimaksud, penelitian ini terlebih dahulu diarahkan untuk menelusuri apa saja syarat-syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus dan bagaimana mekanisme pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Klas IIA Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan (Library Data) dan data lapangan (Field Data), sedangkan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi (pengamatan), interview (wawancara), dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus di Lapas Klas II A Banda Aceh, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 Pasal 34A. Pengetatan syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus memiliki manfaat bagi pelaku, aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya. Sehingga penulis lebih condong mengkategorikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dengan ketentuan syarat yang disebutkan dalam PP No. 99 Tahun 2012Pasal 34A termasuk kepada maqāsid al-hājiyyāt, yaitu upaya menuju kesempurnaan hidup para narapidana agar bisa memelihara jiwa dan memperbaiki akhlaknya.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121972157","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DAN TINJAUANNYA MENURUT HUKUM ISLAM 在印尼简化儿童刑事司法系统,并根据伊斯兰法律审查
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3954
Israr Hirdayadi, Hera Susanti
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum seringkali disamakan dengan penanganan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Menanggapi kenakalan remaja, secara yuridis di Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak dapat dijumpai di berbagai peraturan perundang-undangan seperti yang terkandung dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, yang mana hal tersebut merupakan ratifikasi dari konvensi PBB yang terkait dengan Hak Anak, yang mencakup Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Semua peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang dianggap dapat menjadi solusi terbaik bagi anak. Setelah Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 menuai kritik dari berbagai kalangan, pemerintah mencoba melakukan trobosan baru dengan mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menjadi undang-undang sebagai pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1997. Langkah pemerintah tersebut dinilai lebih maju karena dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak yang baru ada upaya diversi yang diadopsi dari The Beijing Rules yang menggunakan pendekatan restorative justice. Yang menjadi fokus kajian penulis lebih kepada penelusuran kesesuaian antara ide diversi tersebut dengan hukum Islam, dalam hal ini penulis menggunakan teori al-shulh. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep diversi dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, bagaimana proses diversi dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan bagaimana kesesuaian antara diversi dengan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseach), dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan yang bersifat deskriptif komparatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa adanya kesesuaian antara diversi dengan hukum Islam, yaitu mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Selain itu, orientasi sulh menggunakan victim oriented, demikian halnya dengan diversi yang ada dalam undang-undang sistem peradilan anak.
处理与法律冲突的儿童通常被比作处理犯罪的成年人。对待青少年,印尼的管辖权,对儿童的法律保护,可以发现在总统令中包含的各种立法规定,如1990年第36号,这哪里是批准的与儿童权利有关的联合国公约,包括关于儿童福利的1979年第4号法案,关于2002年《保护儿童法》第23条第39条关于人权和政府替代法规。所有这些立法规定都是为了创造被认为是儿童最好的解决方案的福利。1997年第3号法律受到许多人的批评后,政府试图通过2012年第11号《儿童司法系统法》来实施新的“挑战”,以代替1997年第3条。中国政府的这一举措受到了极大的批评,因为在《北京规则》(The北京Rules)的新版《刑事司法系统》(北京规则)中,它采用的方法是“恢复公正”。作者研究的重点更多的是追踪这些想法与伊斯兰法律之间的一致性,在这种情况下,作者使用al-shulh理论。这篇文章中的研究问题是2012年第11号法案的概念是如何呈现的,印尼《儿童刑事司法系统法》的过程是如何呈现的,以及它与伊斯兰法律的兼容性。本研究采用文献研究类型,采用描述性分析方法和比较描述性方法。研究发现,在版本与伊斯兰法律之间存在一致性,即促进友好解决方案。此外,磺酸定向也使用victim东方,正如《儿科司法系统法》中的diversion一样。
{"title":"DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DAN TINJAUANNYA MENURUT HUKUM ISLAM","authors":"Israr Hirdayadi, Hera Susanti","doi":"10.22373/legitimasi.v6i2.3954","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3954","url":null,"abstract":"Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum seringkali disamakan dengan penanganan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Menanggapi kenakalan remaja, secara yuridis di Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak dapat dijumpai di berbagai peraturan perundang-undangan seperti yang terkandung dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, yang mana hal tersebut merupakan ratifikasi dari konvensi PBB yang terkait dengan Hak Anak, yang mencakup Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Semua peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang dianggap dapat menjadi solusi terbaik bagi anak. Setelah Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 menuai kritik dari berbagai kalangan, pemerintah mencoba melakukan trobosan baru dengan mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menjadi undang-undang sebagai pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1997. Langkah pemerintah tersebut dinilai lebih maju karena dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak yang baru ada upaya diversi yang diadopsi dari The Beijing Rules yang menggunakan pendekatan restorative justice. Yang menjadi fokus kajian penulis lebih kepada penelusuran kesesuaian antara ide diversi tersebut dengan hukum Islam, dalam hal ini penulis menggunakan teori al-shulh. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep diversi dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, bagaimana proses diversi dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan bagaimana kesesuaian antara diversi dengan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseach), dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan yang bersifat deskriptif komparatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa adanya kesesuaian antara diversi dengan hukum Islam, yaitu mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Selain itu, orientasi sulh menggunakan victim oriented, demikian halnya dengan diversi yang ada dalam undang-undang sistem peradilan anak.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127952812","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
IMPLEMENTASI QANUN JINAYAH DI ACEH SINGKIL PERSPEKTIF MULTIKULTURALISME
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3973
Edi Yuhermansyah, Mukhlis Mukhlis
Pembahasan hukum dan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari budaya hukum. kebudayaan sangat berperan dalam menentukan keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat. Kemajemukan budaya di tengah-tengah masyarakat senantiasa memperlihatkan sudat pandang berbeda antar satu dengan yang lainnya. Aceh singkil sebagai kabupaten yang berbatasan langsung dengan propinsi Sumatera Utara, mau tidak mau tradisinya akan dipengaruhi oleh tradisi masyarakat Batak. Begitu juga kehadiran kelompok transmigrasi yang berasal dari Jawa. Selama melakukan penelitian, kami tim peneliti menemukan, bahwa kemajemukan suku, ras, dan agama di singkil tidak banyak berpengaruh terhadap eksistensi hukum khususnya qanun jinayah. Hal yang paling dominan dalam menentukan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat ternyata bukan karena mereka berbeda, akan tetapi lebih didominasi lemahnya upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Secara sosial kemasyarakatan, mayoritas masyarakatnya menerima kehadiran qanun jinayah di tengah-tengah mereka, bahkan ada diantara anggota masyarakatnya beragama non-Islam. Mereka menyadari, bahwa qanun jinayah bisa menjadi alat pengatur kehidupan bermasyarakat sekaligus sebagai alat penyelesai konflik di tengah-tengah mereka. Namun, karena rendahnya upaya penegakan hukum oleh aparat serta adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pelanggaran qanun jinayah, maka terlihat seoalah-olah adanya ketidapedulian terhadap larangan-larangan yang dimuat dalam qanun jinayah.
法律讨论和社会社会不能脱离法律文化。文化在确定法律在社会中的存在方面发挥着重要作用。社会中文化的多样性总是表现出不同的观点。亚齐辛格尔是一个与苏门答腊北部直接相邻的地区,其传统不可避免地受到巴塔克人传统的影响。来自爪哇的移民小组的存在也是如此。在进行研究的过程中,我们的研究小组发现,singkil地区的种族、种族和宗教多样性对坎农·金达亚的法律存在几乎没有什么影响。决定公众法律意识和服从的最主要不是因为他们不同,而是更主要是执法人员缺乏执法努力。在整个社会中,大多数人都接受了坎农金达达(qanun jinayah)的存在,甚至包括非伊斯兰教的成员。他们意识到,简·金达达可以成为社会生活的调控者,也可以解决他们之间的冲突。然而,由于执政者的执法努力不足,执法人员参与了《真金之父》的违法行为,这似乎不太可能将金田市的禁令考虑在内。
{"title":"IMPLEMENTASI QANUN JINAYAH DI ACEH SINGKIL PERSPEKTIF MULTIKULTURALISME","authors":"Edi Yuhermansyah, Mukhlis Mukhlis","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3973","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3973","url":null,"abstract":"Pembahasan hukum dan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari budaya hukum. kebudayaan sangat berperan dalam menentukan keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat. Kemajemukan budaya di tengah-tengah masyarakat senantiasa memperlihatkan sudat pandang berbeda antar satu dengan yang lainnya. Aceh singkil sebagai kabupaten yang berbatasan langsung dengan propinsi Sumatera Utara, mau tidak mau tradisinya akan dipengaruhi oleh tradisi masyarakat Batak. Begitu juga kehadiran kelompok transmigrasi yang berasal dari Jawa. Selama melakukan penelitian, kami tim peneliti menemukan, bahwa kemajemukan suku, ras, dan agama di singkil tidak banyak berpengaruh terhadap eksistensi hukum khususnya qanun jinayah. Hal yang paling dominan dalam menentukan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat ternyata bukan karena mereka berbeda, akan tetapi lebih didominasi lemahnya upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Secara sosial kemasyarakatan, mayoritas masyarakatnya menerima kehadiran qanun jinayah di tengah-tengah mereka, bahkan ada diantara anggota masyarakatnya beragama non-Islam. Mereka menyadari, bahwa qanun jinayah bisa menjadi alat pengatur kehidupan bermasyarakat sekaligus sebagai alat penyelesai konflik di tengah-tengah mereka. Namun, karena rendahnya upaya penegakan hukum oleh aparat serta adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pelanggaran qanun jinayah, maka terlihat seoalah-olah adanya ketidapedulian terhadap larangan-larangan yang dimuat dalam qanun jinayah.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115845353","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
ALAT BUKTI DAN METODE PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA ZINA 吉娜罪行的证据和证明方法
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3970
Alamsyah Abubakar, Iqbal Maulana
Dualisme hukum pidana merupakan sebuah realita di Aceh, Aceh sebagai daerah istimewa diberikan wewenang oleh Pemerintah Indonesia dalam menjalankan Syariat Islam seluas-luasnya termasuk dalam ranah pelaksanaan hukum jinayat (Hukum Pidana Islam). Oleh karena itu pelaksanaan hukum pidana di Aceh lahir dua sistem hukum yang berbeda yaitu Hukum Jinayat dan Hukum Positif (KUHP), jika dilihat dari beberapa segi dalam kasus zina, kedua sistem ini memiliki perbedaan yang bertolak belakang.  Ada dua persoalan pokok dalam penelitian ini pertama ; Apa perbedaan konsep zina dan bentuk sanksi dalam Qanun Jinayat dan Hukum Positif, Kedua ; Apa perbedaan alat dan metode pembuktian terhadap perbuatan zina dilihat dari Qanun Jinayat dan KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara melihat bagaimana defenisi, sanksi dan alat bukti zina baik itu dalam hukum positif maupun Hukum Jinayat yang kemudian dijelaskan secara sistematis mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah yang ada. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa  kedua sistem hukum tersebut memiliki perbedaan pandangan dalam menanggapi kasus pidana zina. Dalam KUHP menyebutkan perbuatan zina merupakan perbuatan yang mengkhianati ikatan perkawinan yang suci. Sedangkan dalam Qanun Jinayat, tidak mengkategorikan zina sebagai perbuatan yang mengkhianati ikatan perkawinan saja melainkan turut mengkategorikan sebagai perbuatan yang tercela yang merusak moral dan garis keturunan seorang manusia. Oleh karena itu yang dikenakan hukuman adalah bagi pelaku yang telah terikat dengan ikatan perkawinan, sedangkan dalam pandangan Qanun Jinayat pelaku yang telah menikah maupun belum tetap sama-sama di hukum, bedanya yang menikah lebih berat hukumannya dari pada yang belum menikah, hal ini dikarenakan pelaku yang sudah menikah sudah pernah melakukan jima’ yang sah. Penelitian ini sebagai suatu catatan penting dalam pelaksanaan sistem hukum yang berlaku di Aceh. Pemahaman dan pembagian ranah penyelesaian hukum serta penegakannya harus dijelaskan secara tegas oleh pemerintah setempat kepada aparatur penegak hukum demi terciptanya tatanan hukum yang lebih baik.
在亚齐,两种刑罚主义是一种现实,印度尼西亚政府授权该地区在执行金经(伊斯兰犯罪)法律的范围内,对其给予特别权力。因此,亚齐的刑法产生了两种不同的法律体系:金亚法和正法(KUHP),从通奸的某些方面来看,这两种制度是截然不同的。本研究有两个主要问题:在《金经》和《正典》中,吉娜和惩罚形式的概念和惩罚形式有什么不同?《金经》和《刑法》对吉娜行为的证据和方法有何不同?是研究文学(Library Research),使用描述性方法的定性方法,就是怎么看怎么定义,制裁和通奸的证据,无论是在积极和法律工具Jinayat然后解释系统性的研究中获得的数据表明根据公式存在的问题的审查。从这项研究可以得出结论,这两种法律体系在对通奸案件的反应中都有不同的观点。在刑法中提到通奸是一种背叛神圣婚姻纽带的行为。然而,在《金经》中,吉娜并没有将其仅仅归类为背叛婚姻关系的行为,而是将其归类为对人类道德和血统有害的不当行为。因此受到处罚是对罪犯的眼中已经与婚姻的纽带,而Qanun Jinayat已经结婚和没一直都在法律的罪犯一样,结婚更重的惩罚的已婚未婚,这是因为罪犯合法的做过硫磺岛”。这项研究是亚齐法律体系实施的重要记录。为了建立更好的法律秩序,地方政府必须向执法人员明确解释其解决和实施的条件和划分。
{"title":"ALAT BUKTI DAN METODE PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA ZINA","authors":"Alamsyah Abubakar, Iqbal Maulana","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3970","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3970","url":null,"abstract":"Dualisme hukum pidana merupakan sebuah realita di Aceh, Aceh sebagai daerah istimewa diberikan wewenang oleh Pemerintah Indonesia dalam menjalankan Syariat Islam seluas-luasnya termasuk dalam ranah pelaksanaan hukum jinayat (Hukum Pidana Islam). Oleh karena itu pelaksanaan hukum pidana di Aceh lahir dua sistem hukum yang berbeda yaitu Hukum Jinayat dan Hukum Positif (KUHP), jika dilihat dari beberapa segi dalam kasus zina, kedua sistem ini memiliki perbedaan yang bertolak belakang.  Ada dua persoalan pokok dalam penelitian ini pertama ; Apa perbedaan konsep zina dan bentuk sanksi dalam Qanun Jinayat dan Hukum Positif, Kedua ; Apa perbedaan alat dan metode pembuktian terhadap perbuatan zina dilihat dari Qanun Jinayat dan KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara melihat bagaimana defenisi, sanksi dan alat bukti zina baik itu dalam hukum positif maupun Hukum Jinayat yang kemudian dijelaskan secara sistematis mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah yang ada. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa  kedua sistem hukum tersebut memiliki perbedaan pandangan dalam menanggapi kasus pidana zina. Dalam KUHP menyebutkan perbuatan zina merupakan perbuatan yang mengkhianati ikatan perkawinan yang suci. Sedangkan dalam Qanun Jinayat, tidak mengkategorikan zina sebagai perbuatan yang mengkhianati ikatan perkawinan saja melainkan turut mengkategorikan sebagai perbuatan yang tercela yang merusak moral dan garis keturunan seorang manusia. Oleh karena itu yang dikenakan hukuman adalah bagi pelaku yang telah terikat dengan ikatan perkawinan, sedangkan dalam pandangan Qanun Jinayat pelaku yang telah menikah maupun belum tetap sama-sama di hukum, bedanya yang menikah lebih berat hukumannya dari pada yang belum menikah, hal ini dikarenakan pelaku yang sudah menikah sudah pernah melakukan jima’ yang sah. Penelitian ini sebagai suatu catatan penting dalam pelaksanaan sistem hukum yang berlaku di Aceh. Pemahaman dan pembagian ranah penyelesaian hukum serta penegakannya harus dijelaskan secara tegas oleh pemerintah setempat kepada aparatur penegak hukum demi terciptanya tatanan hukum yang lebih baik.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131297489","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
PERSEPSI MASYARAKAT GAMPONG MEE PANGWA KECAMATAN TRIENGGADENG TENTANG MEDIASI PERKARA PIDANA DALAM PERADILAN ADAT
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/legitimasi.v7i2.3974
Israr Hirdayadi, Khairun Nisak
Penyelesaian kasus pidana secara umum tidak mengenal adanya mekanisme mediasi, kecuali dalam konteks penyelesaian kasus pidana bagi anak atau lebih dikenal dengan sebutan restoratif justice. Bagi orang dewasa akan diberlakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana pada umumnya. Berbeda halnya dalam konteks Aceh yang membolehkan perkara pidana ringan yang dilakukan orang dewasa diselesaikan secara mediasi. Qanun No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.Hasil penelitian menunjukan bahwa mediasi terhadap perkara pidana di lakukan setelah adanya pelaporan dari para pihak, mediasi dilakukan oleh Keuchik, Tuha Peut dan Teungku Imuem sebanyak dua tahap yaitu pertemuan secara terpisah dengan para pihak untuk mediasi tahap awal, tahap selanjutnya para pihak dipertemukan untuk memperoleh solusi dari mediasi yang dilakukan. Hampir semua masyarakat di kecamatan Trienggadeng setuju, merasa mudah dan bisa menerima hasil keputusan yang dihasilkan dari proses mediasi dan masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya proses mediasi yang ada di gampong karena prosesnyalebih mudah dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah lebih cepat dibandingkan dengan proses di kepolisian.
一般来说,刑事案件的解决方法不包括调解机制,除非是在解决儿童或更广为人知的“恢复正义”的情况下。成年人将按照一般的刑事司法制度得到执行。与今天不同的是,允许成年人的轻罪在调解中得到解决。2008年研究结果显示,对刑事案件的调解调解做的报告后,一方面,由Keuchik天,再右和Teungku Imuem多达两个阶段,即分别会见各方调解的早期阶段,下一阶段的团聚一方获得调解的解决方案。几乎所有三通街道的人都同意,他们认为调解过程很简单,也很容易接受调解过程带来的结果,他们认为调解过程比警方处理问题所需的时间更容易处理问题。
{"title":"PERSEPSI MASYARAKAT GAMPONG MEE PANGWA KECAMATAN TRIENGGADENG TENTANG MEDIASI PERKARA PIDANA DALAM PERADILAN ADAT","authors":"Israr Hirdayadi, Khairun Nisak","doi":"10.22373/legitimasi.v7i2.3974","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3974","url":null,"abstract":"Penyelesaian kasus pidana secara umum tidak mengenal adanya mekanisme mediasi, kecuali dalam konteks penyelesaian kasus pidana bagi anak atau lebih dikenal dengan sebutan restoratif justice. Bagi orang dewasa akan diberlakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana pada umumnya. Berbeda halnya dalam konteks Aceh yang membolehkan perkara pidana ringan yang dilakukan orang dewasa diselesaikan secara mediasi. Qanun No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.Hasil penelitian menunjukan bahwa mediasi terhadap perkara pidana di lakukan setelah adanya pelaporan dari para pihak, mediasi dilakukan oleh Keuchik, Tuha Peut dan Teungku Imuem sebanyak dua tahap yaitu pertemuan secara terpisah dengan para pihak untuk mediasi tahap awal, tahap selanjutnya para pihak dipertemukan untuk memperoleh solusi dari mediasi yang dilakukan. Hampir semua masyarakat di kecamatan Trienggadeng setuju, merasa mudah dan bisa menerima hasil keputusan yang dihasilkan dari proses mediasi dan masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya proses mediasi yang ada di gampong karena prosesnyalebih mudah dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah lebih cepat dibandingkan dengan proses di kepolisian.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"112 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124268534","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
PENGAWASAN PELAKSANAAN ‘UQŨBAH CAMBUK 监督执行“见长大洪Ũ鞭子
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/legitimasi.v7i2.3975
Jabbar Jabbar, Zulfa Hanum
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat di antaranya mengatur tentang pelaksanaan putusan Mahkamah yang diatur pada bab XIX. Dalam bab tersebut terdapat Pasal 262 ayat (2) yang menjelaskan tentang pelaksanaan ‘uqũbah cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Akan tetapi di dalam praktiknya berbeda dengan ketentuan yang diatur di dalam Hukum Acara Jinayat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk di Kota Banda Aceh dan faktor penghambat pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research), juga penelitian kepustakaan (library research) berdasarkan metode pendekatan kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang menghasilkan paparan di lapangan dan kemudian gambaran tersebut akan dianalisa dari segi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk di Kota Banda Aceh adalah kehadiran Hakim Pengawas di lokasi pencambukan pada saat pelaksanaan ‘uqũbah cambuk untuk mengawasi agar pelaksanaan ‘uqũbah cambuk berjalan sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Qanun Hukum Acara Jinayat. Dan adanya himbauan (pengumuman) di lokasi pencambukan yang dilakukan berulang-ulang dengan tujuan agar setiap masyarakat yang hadir menyaksikan ‘uqũbah cambuk mengetahui dan mendengar serta menaati himbauan tersebut. Adapun upaya yang dilakukan oleh aparatur hukum untuk mengantisipasi hadirnya anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun menyaksikan proses pencambukan yaitu dengan cara pelaksanaan ‘uqũbah cambuk tidak dilaksanakan pada hari libur. Karena kegiatan anak-anak pada selain hari libur sibuk melanjutkan pendidikannya di sekolah walaupun masih ada anak-anak yang menyaksikan proses pencambukan tetapi tidak berada di garda terdepan. Faktor penghambat pengawasan pelaksanaan ‘uqubat cambuk adalah aparatur hukum tidak patuh hukum, kurangnya pemahaman aparatur hukum terhadap Hukum Acara Jinayat, dan aparat penegak hukum lebih mementingkan keinginan masyarakat dari pada menegakkan Pasal 262 ayat (2) Qanun Hukum Acara Jinayat.
2013年章这一章中262节(2)解释了执行“见长的大洪ũ鞭子不能出席年18岁以下的儿童(十八)。然而,在实践中,与《金亚节法》中设定的条件是不同的。这项研究的目的是解释执行的监督形式”见长大洪ũ鞭子在班达亚齐市和监督执行障碍因素”见长大洪ũ鞭子。为了回答这项研究的问题,研究人员使用实地研究方法和图书馆研究基于定性方法,这种方法导致实地接触,然后对该概念进行法律分析。研究结果表明,执行的监督形式”见长大洪ũ鞭子在班达亚齐市是在灾害时实施现场监督法官的存在“见长大洪ũ鞭子为了监督执行“见长大洪ũ鞭子顺利Qanun法律条款Jinayat节目中所载的程序。以及反复做的指令(公告)在灾害现场的目的是让在场的每个社会都目睹了“见长ũ洪水鞭子知道并聆听并遵守这些指令。至于人事法律所做的努力预测出现年18岁以下的儿童(十八)目睹了鞭笞的过程就是与实施方法”见长大洪ũ鞭子在休息日不执行。因为除了节假日之外,孩子们都忙于在学校继续他们的学业,尽管仍然有一些孩子目睹了虐待,但他们不在前哨所。《uqubat鞭笞》阻碍监督执行的因素是一个无法无天的法律机构,缺乏对金典律法的法律了解,执法人员更关心公民的意愿,而不是执行《金典法》第262条(2)。
{"title":"PENGAWASAN PELAKSANAAN ‘UQŨBAH CAMBUK","authors":"Jabbar Jabbar, Zulfa Hanum","doi":"10.22373/legitimasi.v7i2.3975","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3975","url":null,"abstract":"Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat di antaranya mengatur tentang pelaksanaan putusan Mahkamah yang diatur pada bab XIX. Dalam bab tersebut terdapat Pasal 262 ayat (2) yang menjelaskan tentang pelaksanaan ‘uqũbah cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Akan tetapi di dalam praktiknya berbeda dengan ketentuan yang diatur di dalam Hukum Acara Jinayat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk di Kota Banda Aceh dan faktor penghambat pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research), juga penelitian kepustakaan (library research) berdasarkan metode pendekatan kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang menghasilkan paparan di lapangan dan kemudian gambaran tersebut akan dianalisa dari segi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk di Kota Banda Aceh adalah kehadiran Hakim Pengawas di lokasi pencambukan pada saat pelaksanaan ‘uqũbah cambuk untuk mengawasi agar pelaksanaan ‘uqũbah cambuk berjalan sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Qanun Hukum Acara Jinayat. Dan adanya himbauan (pengumuman) di lokasi pencambukan yang dilakukan berulang-ulang dengan tujuan agar setiap masyarakat yang hadir menyaksikan ‘uqũbah cambuk mengetahui dan mendengar serta menaati himbauan tersebut. Adapun upaya yang dilakukan oleh aparatur hukum untuk mengantisipasi hadirnya anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun menyaksikan proses pencambukan yaitu dengan cara pelaksanaan ‘uqũbah cambuk tidak dilaksanakan pada hari libur. Karena kegiatan anak-anak pada selain hari libur sibuk melanjutkan pendidikannya di sekolah walaupun masih ada anak-anak yang menyaksikan proses pencambukan tetapi tidak berada di garda terdepan. Faktor penghambat pengawasan pelaksanaan ‘uqubat cambuk adalah aparatur hukum tidak patuh hukum, kurangnya pemahaman aparatur hukum terhadap Hukum Acara Jinayat, dan aparat penegak hukum lebih mementingkan keinginan masyarakat dari pada menegakkan Pasal 262 ayat (2) Qanun Hukum Acara Jinayat.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121437675","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
期刊
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum
全部 Acc. Chem. Res. ACS Applied Bio Materials ACS Appl. Electron. Mater. ACS Appl. Energy Mater. ACS Appl. Mater. Interfaces ACS Appl. Nano Mater. ACS Appl. Polym. Mater. ACS BIOMATER-SCI ENG ACS Catal. ACS Cent. Sci. ACS Chem. Biol. ACS Chemical Health & Safety ACS Chem. Neurosci. ACS Comb. Sci. ACS Earth Space Chem. ACS Energy Lett. ACS Infect. Dis. ACS Macro Lett. ACS Mater. Lett. ACS Med. Chem. Lett. ACS Nano ACS Omega ACS Photonics ACS Sens. ACS Sustainable Chem. Eng. ACS Synth. Biol. Anal. Chem. BIOCHEMISTRY-US Bioconjugate Chem. BIOMACROMOLECULES Chem. Res. Toxicol. Chem. Rev. Chem. Mater. CRYST GROWTH DES ENERG FUEL Environ. Sci. Technol. Environ. Sci. Technol. Lett. Eur. J. Inorg. Chem. IND ENG CHEM RES Inorg. Chem. J. Agric. Food. Chem. J. Chem. Eng. Data J. Chem. Educ. J. Chem. Inf. Model. J. Chem. Theory Comput. J. Med. Chem. J. Nat. Prod. J PROTEOME RES J. Am. Chem. Soc. LANGMUIR MACROMOLECULES Mol. Pharmaceutics Nano Lett. Org. Lett. ORG PROCESS RES DEV ORGANOMETALLICS J. Org. Chem. J. Phys. Chem. J. Phys. Chem. A J. Phys. Chem. B J. Phys. Chem. C J. Phys. Chem. Lett. Analyst Anal. Methods Biomater. Sci. Catal. Sci. Technol. Chem. Commun. Chem. Soc. Rev. CHEM EDUC RES PRACT CRYSTENGCOMM Dalton Trans. Energy Environ. Sci. ENVIRON SCI-NANO ENVIRON SCI-PROC IMP ENVIRON SCI-WAT RES Faraday Discuss. Food Funct. Green Chem. Inorg. Chem. Front. Integr. Biol. J. Anal. At. Spectrom. J. Mater. Chem. A J. Mater. Chem. B J. Mater. Chem. C Lab Chip Mater. Chem. Front. Mater. Horiz. MEDCHEMCOMM Metallomics Mol. Biosyst. Mol. Syst. Des. Eng. Nanoscale Nanoscale Horiz. Nat. Prod. Rep. New J. Chem. Org. Biomol. Chem. Org. Chem. Front. PHOTOCH PHOTOBIO SCI PCCP Polym. Chem.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1