Pub Date : 2019-07-23DOI: 10.22373/LEGITIMASI.V8I1.5009
Khairuddin Khairuddin, Julius Barnawy
Abstrak Islam mensyariatkan penyaluran naluri biologis melalui jalan perkawinan yang sah. Selain lembaga perkawinan, maka bentuk penyaluran naluri biologis yang tidak sah tidak dibenarkan dalam Islam. Salah satunya yaitu hubungan homoseksual. Homoseksual merupakan hubungan seks sejenis, baik dilakukan oleh pria maupun wanita. Secara hukum, hubungan homoseksual ini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat hingga dibinasakan (hukuman mati) sebagaimana pendapat mayoritas ulama berdasarkan ketentuan umum Alquran dan hadis. Namun, hukuman sebagaimana yang ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan berbeda dengan pendapat mayoritas ulama tersebut. Untuk itu, permasalahan penelitian yang diangkat adalah apa yang melatar belakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan permasalahan homoseksual, serta menganalisis ketentuan hukum yang dimuat dalam fatwa MUI. Hasil penelitian dan analisa penulis menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan karena homoseksual di Indonesia telah banyak dilakukan oleh masyarakat. Bahkan ada usaha dari sejumlah tokoh dan lembaga untuk memperjuangkan eksistensi homoseksual. Terhadap fenomena homoseksual yang merebak, timbul keresahan dan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status hukum berikut hukuman bagi pelakunya. Adapun dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual yaitu merujuk kepada beberapa ketentuan yang terdapat dalam Alquran dan hadis terkait adanya larangan melakukan hubungan seks sejenis. Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia juga merujuk kepada pendapat-pendapat ulama. Secara spesifik, MUI setidaknya merujuk pendapat 9 (sembilan) ulama, diantaranya yaitu pendapat Imam al-Syirazi, Muhammad ibn ‘Umar al-Razi, al-Bujairimi, Imam al-Nawawi, Imam Zakaria, Imam ‘Abdur Rauf al-Munawi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Qudamah, dan pendapat al-Buhuuti. Intinya, MUI menyatakan bahwa homoseksual adalah perbuatan yang haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zīr. Kata Kunci: Hukuman-Ta’zīr-Homoseksual
{"title":"KAJIAN TERHADAP FATWA MUI NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG LESBIAN, GAY, SODOMI DAN PENCABULAN","authors":"Khairuddin Khairuddin, Julius Barnawy","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V8I1.5009","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V8I1.5009","url":null,"abstract":"Abstrak Islam mensyariatkan penyaluran naluri biologis melalui jalan perkawinan yang sah. Selain lembaga perkawinan, maka bentuk penyaluran naluri biologis yang tidak sah tidak dibenarkan dalam Islam. Salah satunya yaitu hubungan homoseksual. Homoseksual merupakan hubungan seks sejenis, baik dilakukan oleh pria maupun wanita. Secara hukum, hubungan homoseksual ini diharamkan dalam Islam, dan pelakunya dihukum dengan berat hingga dibinasakan (hukuman mati) sebagaimana pendapat mayoritas ulama berdasarkan ketentuan umum Alquran dan hadis. Namun, hukuman sebagaimana yang ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan berbeda dengan pendapat mayoritas ulama tersebut. Untuk itu, permasalahan penelitian yang diangkat adalah apa yang melatar belakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut, dan bagaimana dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual. Adapun jenis penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan permasalahan homoseksual, serta menganalisis ketentuan hukum yang dimuat dalam fatwa MUI. Hasil penelitian dan analisa penulis menunjukkan bahwa latar belakang dikeluarkannya fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan karena homoseksual di Indonesia telah banyak dilakukan oleh masyarakat. Bahkan ada usaha dari sejumlah tokoh dan lembaga untuk memperjuangkan eksistensi homoseksual. Terhadap fenomena homoseksual yang merebak, timbul keresahan dan muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai status hukum berikut hukuman bagi pelakunya. Adapun dalil dan metode istinbāṭ hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan hukum pelaku homoseksual yaitu merujuk kepada beberapa ketentuan yang terdapat dalam Alquran dan hadis terkait adanya larangan melakukan hubungan seks sejenis. Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia juga merujuk kepada pendapat-pendapat ulama. Secara spesifik, MUI setidaknya merujuk pendapat 9 (sembilan) ulama, diantaranya yaitu pendapat Imam al-Syirazi, Muhammad ibn ‘Umar al-Razi, al-Bujairimi, Imam al-Nawawi, Imam Zakaria, Imam ‘Abdur Rauf al-Munawi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ibnu Qudamah, dan pendapat al-Buhuuti. Intinya, MUI menyatakan bahwa homoseksual adalah perbuatan yang haram dan pelakunya dikenakan hukuman ta’zīr. Kata Kunci: Hukuman-Ta’zīr-Homoseksual","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-07-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130226746","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-12-06DOI: 10.22373/legitimasi.v8i1.6441
Mustika Al Hamra
AbstrakTindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Mengenai tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur di dalam buku kedua tentang kejahatan di dalam Pasal 373 – Pasal 377 KUHP, yang merupakan kejahatan yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidang bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan bawah sampai masyarakat lapisan atas. Tindak pidana penggelapan merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penggelapan juga telah diatur dalam Pasal yang sama. Sedangkan hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku tindak pidana ini, namun bisa dianalogikan menjadi ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana penggelapan yang terdapat dalam hukum positif dan bagaimana ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui hukum Islam yang mengatur tentang penggelapan dan untuk mengetahui ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa dalam hukum Islam bagi tindak pidana penggelapan maka dikenakan hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir diberlakukan dari yang ringan hingga terberat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Hukuman ta’zir yang terberat bisa dijatuhi pada khianat,dalam beberapa kasus tertentu. Hukum Islam memandang dari segala tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan dan juga dilihat dari perbuatan yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak disengaja demi kemaslahatan umat manusia. Kata Kunci: Penggelapan - Hukum Positif - Hukum Islam
{"title":"TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM HUKUM POSITIF DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM","authors":"Mustika Al Hamra","doi":"10.22373/legitimasi.v8i1.6441","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v8i1.6441","url":null,"abstract":"AbstrakTindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Mengenai tindak pidana penggelapan itu sendiri diatur di dalam buku kedua tentang kejahatan di dalam Pasal 373 – Pasal 377 KUHP, yang merupakan kejahatan yang sering kali terjadi dan dapat terjadi di segala bidang bahkan pelakunya di berbagai lapisan masyarakat, baik dari lapisan bawah sampai masyarakat lapisan atas. Tindak pidana penggelapan merupakan kejahatan yang berawal dari adanya suatu kepercayaan pada orang lain, dan kepercayaan tersebut hilang karena lemahnya suatu kejujuran. Ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana penggelapan juga telah diatur dalam Pasal yang sama. Sedangkan hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku tindak pidana ini, namun bisa dianalogikan menjadi ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tindak pidana penggelapan yang terdapat dalam hukum positif dan bagaimana ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Tujuan penelitian ini yaitu: untuk mengetahui hukum Islam yang mengatur tentang penggelapan dan untuk mengetahui ketentuan ancaman hukuman tindak pidana penggelapan dalam hukum Islam. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara penelitian pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa dalam hukum Islam bagi tindak pidana penggelapan maka dikenakan hukuman ta’zir. Hukuman ta’zir diberlakukan dari yang ringan hingga terberat sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Ghulul, ghasab, sariqah, khianat. Hukuman ta’zir yang terberat bisa dijatuhi pada khianat,dalam beberapa kasus tertentu. Hukum Islam memandang dari segala tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan dan juga dilihat dari perbuatan yang dilakukan baik secara sengaja maupun tidak disengaja demi kemaslahatan umat manusia. Kata Kunci: Penggelapan - Hukum Positif - Hukum Islam","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130373877","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-12-04DOI: 10.22373/legitimasi.v7i1.3963
Badri Badri, Fatmawati Fatmawati
Keberadaan hukum adat dalam masyarakat adat Aceh tidak dipisahkan lagi dan sudah mendarah daging dalam diri masyarakat Aceh, dan diakui bahwa hukum adat dan hukum Islam bagi masyarakat adat Aceh, diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Pertanyaan penelitian ini adalah Bagaimana konsep pidana dan sanksinya dalam Hukum Pidana Islam, Bagaimana konsep dan pelaksanaan sanksi pidana adat dalam masyarakat adat di Gampong Kampung Paya , serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan sanksi pidana adat di Gampong Kampung Paya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan menguraikan apa yang sedang terjadi, kemudian dianalisis untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan yang ada. Jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan (fiel research), dengan mengumpulkan data-data di lapangan berdasarkan wawancara penulis melalui informasi, selanjutnya menggunakan penelitian pustaka (library research). Kesimpulan yang dapat diambil adalah dalam hukum pidana Islam konsep pidana yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat mengakibatkan sanksi atau hukuman had, qiṣaṣ maupun ta’zῑr. Sedangkan dalam pelaksanaan sanksi pidana adat masyarakat Gampong Kampung Paya ialah tercantum pada Qanun tertulis dan penyelesaianya pun menurut isi qanun tersebut, ada sebagian yang sesuai dengan hukum Islam dan ada juga terdapat perbedaan dalam menetapkan sanksi. Perbedaannya terdapat pada hukuman dalam qanun gampong tidak membedakan antara hukuman ḥudud, qiṣaṣ, maupun diyat, tetapi menyamaratakan hukuman tersebut yaitu ta’zῑr. Namun persamaan antara keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu ingin membuat pelaku kejahatan jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain sebagai pencegahan, serta terwujudnya keamanan, kedamaian, ketentraman, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
亚齐人民的普通法不再是孤立的,也不再是亚齐人民的血肉之躯,经承认,传统的伊斯兰法律和伊斯兰法是亚齐人民不可分割的两方面。本研究的问题是,犯罪概念和对伊斯兰刑法的制裁是如何实施的,伊斯兰教在甘巴村的海关实施和实施习惯刑事制裁的本研究采用描述性分析研究方法,即通过描述正在发生的事情来使用的研究方法,然后分析以获得问题的答案。使用的研究类型是实地研究,通过信息收集实地数据,然后使用图书馆研究。可以采取的结论是伊斯兰刑法中犯罪概念“Syara所禁止的行为,可以导致制裁或惩罚了,齐国ṣaṣ和ta 'zῑr。然而,在执行Gampong Kampung Paya的海关刑事惩罚方面,其写作和解决方案也应根据Qanun的内容,在一定程度上符合伊斯兰法律,在实施惩罚方面也存在差异。区别在于惩罚中qanun gampong并不区分惩罚ḥudud,齐国ṣaṣ和diyat,但概括项判决就是ta 'zῑr。但这两个人之间的相似之处,都有一个共同的目标,那就是将罪犯绳之以法,作为一种威慑,并在社会生活中实现安全、和平、安宁和和谐。
{"title":"PELAKSANAAN SANKSI PIDANA ADAT DI GAMPONG KAMPUNG PAYA KECAMATAN KLUET UTARA KABUPATEN ACEH SELATAN","authors":"Badri Badri, Fatmawati Fatmawati","doi":"10.22373/legitimasi.v7i1.3963","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i1.3963","url":null,"abstract":" Keberadaan hukum adat dalam masyarakat adat Aceh tidak dipisahkan lagi dan sudah mendarah daging dalam diri masyarakat Aceh, dan diakui bahwa hukum adat dan hukum Islam bagi masyarakat adat Aceh, diibaratkan seperti dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Pertanyaan penelitian ini adalah Bagaimana konsep pidana dan sanksinya dalam Hukum Pidana Islam, Bagaimana konsep dan pelaksanaan sanksi pidana adat dalam masyarakat adat di Gampong Kampung Paya , serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan sanksi pidana adat di Gampong Kampung Paya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang digunakan dengan menguraikan apa yang sedang terjadi, kemudian dianalisis untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan yang ada. Jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan (fiel research), dengan mengumpulkan data-data di lapangan berdasarkan wawancara penulis melalui informasi, selanjutnya menggunakan penelitian pustaka (library research). Kesimpulan yang dapat diambil adalah dalam hukum pidana Islam konsep pidana yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat mengakibatkan sanksi atau hukuman had, qiṣaṣ maupun ta’zῑr. Sedangkan dalam pelaksanaan sanksi pidana adat masyarakat Gampong Kampung Paya ialah tercantum pada Qanun tertulis dan penyelesaianya pun menurut isi qanun tersebut, ada sebagian yang sesuai dengan hukum Islam dan ada juga terdapat perbedaan dalam menetapkan sanksi. Perbedaannya terdapat pada hukuman dalam qanun gampong tidak membedakan antara hukuman ḥudud, qiṣaṣ, maupun diyat, tetapi menyamaratakan hukuman tersebut yaitu ta’zῑr. Namun persamaan antara keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu ingin membuat pelaku kejahatan jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain sebagai pencegahan, serta terwujudnya keamanan, kedamaian, ketentraman, dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128903659","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-12-04DOI: 10.22373/legitimasi.v7i1.3968
Ridwan Nurdin, Hardi Syah Hendra
Keterangan Ahli di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 183, dan jelas dikatakan bahwa keterangan ahli itu merupakan alat bukti yang sah menurut kitab uundang-undang hukum acara pidana, namun dalam konteks Hukum Islam terkait keterangan saksi ahli forensik ini tidak dijelaskan dan tidak di bahas secara spesipik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan saksi ahli forensik dan tinjaun Hukum Islam terkait keterangan ahli forensik ini. Kemudian penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Kemudian Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Adapun yang dimaksud dengan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang memberikan uraian mengenai fenomena sosial yang mendeskripika nmengenai nilai variable mandiri baik dari satu variable atau lebih tanp amembandingkan atau menghubungkannya. Penelitian yang dilakukan terhadap Kedudukan Pembuktian Keterangan Ahli Forensik Di Tinjau Menurut Hukum Islam diperoleh hasil sebagai berikut: Kedudukan saksi ahli forensik ini bisa dikategorikan kedalam alat bukti qarinah karena kedudukannya yang sah didalam hukum Islam namun tidak dijelaskan secara spesik terkait ahli forensik ini, alat bukti ini digunakan apabila ada perkara yang memang membutukan peranan saksi ahli forensik untuk mengungkap sebuah kebenaran dan alat bukti ketrangan ahli forensik ini dapat diterima. Mengingat dengan semakin canggihnya zaman, tidak mungkim hakim menguasai seluruh bidang, sehingga di butuhkanya saksi ahli forensik yang bertujuan untuk memudahkan hakim dalam menyelsaikan sautu perkara. Kemudian Bahwa perspektif hukum Islam akan keterangan ahli forensik itu tidak tidak dijelasakan secara tegas dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan ahli forensik menjadi sama seperti alat-alat bukti yang lain dan sah dalam KUHP dan dalam Hukum Islam, pada dasarnya tidak scara jelas diterangkan dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan saksi ahli sebagai alat bukti menjadi sama dengan alat-alat bukti yang lain dan keberadaannya sah dalam hukum Islam juga dalam KUHAP. Karena keteranga saksi ahli forensik merupakan alat bukti pendukung dalam hukum Islam, bahwa Rasulullah mengakui dan mengamalkannya sebagai alat bukti kepastian hukum.
{"title":"KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI AHLI FORENSIK DALAM PENETAPAN PERKARA PIDANA DALAM HUKUM POSITIFDI TINJAU DARI PESPEKTIF HUKUM ISLAM","authors":"Ridwan Nurdin, Hardi Syah Hendra","doi":"10.22373/legitimasi.v7i1.3968","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i1.3968","url":null,"abstract":"Keterangan Ahli di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 183, dan jelas dikatakan bahwa keterangan ahli itu merupakan alat bukti yang sah menurut kitab uundang-undang hukum acara pidana, namun dalam konteks Hukum Islam terkait keterangan saksi ahli forensik ini tidak dijelaskan dan tidak di bahas secara spesipik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan saksi ahli forensik dan tinjaun Hukum Islam terkait keterangan ahli forensik ini. Kemudian penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Kemudian Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Adapun yang dimaksud dengan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang memberikan uraian mengenai fenomena sosial yang mendeskripika nmengenai nilai variable mandiri baik dari satu variable atau lebih tanp amembandingkan atau menghubungkannya. Penelitian yang dilakukan terhadap Kedudukan Pembuktian Keterangan Ahli Forensik Di Tinjau Menurut Hukum Islam diperoleh hasil sebagai berikut: Kedudukan saksi ahli forensik ini bisa dikategorikan kedalam alat bukti qarinah karena kedudukannya yang sah didalam hukum Islam namun tidak dijelaskan secara spesik terkait ahli forensik ini, alat bukti ini digunakan apabila ada perkara yang memang membutukan peranan saksi ahli forensik untuk mengungkap sebuah kebenaran dan alat bukti ketrangan ahli forensik ini dapat diterima. Mengingat dengan semakin canggihnya zaman, tidak mungkim hakim menguasai seluruh bidang, sehingga di butuhkanya saksi ahli forensik yang bertujuan untuk memudahkan hakim dalam menyelsaikan sautu perkara. Kemudian Bahwa perspektif hukum Islam akan keterangan ahli forensik itu tidak tidak dijelasakan secara tegas dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan ahli forensik menjadi sama seperti alat-alat bukti yang lain dan sah dalam KUHP dan dalam Hukum Islam, pada dasarnya tidak scara jelas diterangkan dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan saksi ahli sebagai alat bukti menjadi sama dengan alat-alat bukti yang lain dan keberadaannya sah dalam hukum Islam juga dalam KUHAP. Karena keteranga saksi ahli forensik merupakan alat bukti pendukung dalam hukum Islam, bahwa Rasulullah mengakui dan mengamalkannya sebagai alat bukti kepastian hukum.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121387863","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-12-04DOI: 10.22373/LEGITIMASI.V6I2.3959
Raudhatun Hafizah
Syarat pemberian remisi (pengurangan masa pidana) terhadap narapidana tindak pidana khusus sudah mengalami pengetatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dasar pertimbangan pemberian remisi tersebut selain harus memenuhi syarat umum, yaitu berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, pelaku tindak pidana khusus juga harus memenuhi syarat khusus seperti bersedia bekerja sama untuk membongkar kasus (justice collaborator), membayar uang ganti rugi atau telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam skripsi ini bertolak dari pandangan untuk menganalisa pelaksanaan pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana khusus yang dikaji melalui teori maqāsid al-syari’ah. Sehingga sebelum sampai kepada kesimpulan yang dimaksud, penelitian ini terlebih dahulu diarahkan untuk menelusuri apa saja syarat-syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus dan bagaimana mekanisme pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Klas IIA Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan (Library Data) dan data lapangan (Field Data), sedangkan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi (pengamatan), interview (wawancara), dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus di Lapas Klas II A Banda Aceh, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 Pasal 34A. Pengetatan syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus memiliki manfaat bagi pelaku, aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya. Sehingga penulis lebih condong mengkategorikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dengan ketentuan syarat yang disebutkan dalam PP No. 99 Tahun 2012Pasal 34A termasuk kepada maqāsid al-hājiyyāt, yaitu upaya menuju kesempurnaan hidup para narapidana agar bisa memelihara jiwa dan memperbaiki akhlaknya.
{"title":"PEMBERIAN REMISI DI LAPAS KLAS IIA BANDA ACEH DITINJAU MENURUT TEORI MAQĀSID AL-SYARĪ’AH (Analisis Pasal 34A PP Nomor 99 Tahun 2012)","authors":"Raudhatun Hafizah","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V6I2.3959","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V6I2.3959","url":null,"abstract":"Syarat pemberian remisi (pengurangan masa pidana) terhadap narapidana tindak pidana khusus sudah mengalami pengetatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dasar pertimbangan pemberian remisi tersebut selain harus memenuhi syarat umum, yaitu berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, pelaku tindak pidana khusus juga harus memenuhi syarat khusus seperti bersedia bekerja sama untuk membongkar kasus (justice collaborator), membayar uang ganti rugi atau telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam skripsi ini bertolak dari pandangan untuk menganalisa pelaksanaan pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana khusus yang dikaji melalui teori maqāsid al-syari’ah. Sehingga sebelum sampai kepada kesimpulan yang dimaksud, penelitian ini terlebih dahulu diarahkan untuk menelusuri apa saja syarat-syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus dan bagaimana mekanisme pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Klas IIA Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan (Library Data) dan data lapangan (Field Data), sedangkan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi (pengamatan), interview (wawancara), dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus di Lapas Klas II A Banda Aceh, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 Pasal 34A. Pengetatan syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus memiliki manfaat bagi pelaku, aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya. Sehingga penulis lebih condong mengkategorikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dengan ketentuan syarat yang disebutkan dalam PP No. 99 Tahun 2012Pasal 34A termasuk kepada maqāsid al-hājiyyāt, yaitu upaya menuju kesempurnaan hidup para narapidana agar bisa memelihara jiwa dan memperbaiki akhlaknya.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121972157","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-12-04DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3954
Israr Hirdayadi, Hera Susanti
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum seringkali disamakan dengan penanganan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Menanggapi kenakalan remaja, secara yuridis di Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak dapat dijumpai di berbagai peraturan perundang-undangan seperti yang terkandung dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, yang mana hal tersebut merupakan ratifikasi dari konvensi PBB yang terkait dengan Hak Anak, yang mencakup Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Semua peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang dianggap dapat menjadi solusi terbaik bagi anak. Setelah Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 menuai kritik dari berbagai kalangan, pemerintah mencoba melakukan trobosan baru dengan mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menjadi undang-undang sebagai pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1997. Langkah pemerintah tersebut dinilai lebih maju karena dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak yang baru ada upaya diversi yang diadopsi dari The Beijing Rules yang menggunakan pendekatan restorative justice. Yang menjadi fokus kajian penulis lebih kepada penelusuran kesesuaian antara ide diversi tersebut dengan hukum Islam, dalam hal ini penulis menggunakan teori al-shulh. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep diversi dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, bagaimana proses diversi dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan bagaimana kesesuaian antara diversi dengan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseach), dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan yang bersifat deskriptif komparatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa adanya kesesuaian antara diversi dengan hukum Islam, yaitu mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Selain itu, orientasi sulh menggunakan victim oriented, demikian halnya dengan diversi yang ada dalam undang-undang sistem peradilan anak.
{"title":"DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA DAN TINJAUANNYA MENURUT HUKUM ISLAM","authors":"Israr Hirdayadi, Hera Susanti","doi":"10.22373/legitimasi.v6i2.3954","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3954","url":null,"abstract":"Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum seringkali disamakan dengan penanganan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Menanggapi kenakalan remaja, secara yuridis di Indonesia, perlindungan hukum terhadap anak dapat dijumpai di berbagai peraturan perundang-undangan seperti yang terkandung dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, yang mana hal tersebut merupakan ratifikasi dari konvensi PBB yang terkait dengan Hak Anak, yang mencakup Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Semua peraturan perundang-undangan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan yang dianggap dapat menjadi solusi terbaik bagi anak. Setelah Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 menuai kritik dari berbagai kalangan, pemerintah mencoba melakukan trobosan baru dengan mengesahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menjadi undang-undang sebagai pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1997. Langkah pemerintah tersebut dinilai lebih maju karena dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak yang baru ada upaya diversi yang diadopsi dari The Beijing Rules yang menggunakan pendekatan restorative justice. Yang menjadi fokus kajian penulis lebih kepada penelusuran kesesuaian antara ide diversi tersebut dengan hukum Islam, dalam hal ini penulis menggunakan teori al-shulh. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep diversi dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, bagaimana proses diversi dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan bagaimana kesesuaian antara diversi dengan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseach), dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan pendekatan yang bersifat deskriptif komparatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa adanya kesesuaian antara diversi dengan hukum Islam, yaitu mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Selain itu, orientasi sulh menggunakan victim oriented, demikian halnya dengan diversi yang ada dalam undang-undang sistem peradilan anak.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127952812","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-12-04DOI: 10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3973
Edi Yuhermansyah, Mukhlis Mukhlis
Pembahasan hukum dan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari budaya hukum. kebudayaan sangat berperan dalam menentukan keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat. Kemajemukan budaya di tengah-tengah masyarakat senantiasa memperlihatkan sudat pandang berbeda antar satu dengan yang lainnya. Aceh singkil sebagai kabupaten yang berbatasan langsung dengan propinsi Sumatera Utara, mau tidak mau tradisinya akan dipengaruhi oleh tradisi masyarakat Batak. Begitu juga kehadiran kelompok transmigrasi yang berasal dari Jawa. Selama melakukan penelitian, kami tim peneliti menemukan, bahwa kemajemukan suku, ras, dan agama di singkil tidak banyak berpengaruh terhadap eksistensi hukum khususnya qanun jinayah. Hal yang paling dominan dalam menentukan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat ternyata bukan karena mereka berbeda, akan tetapi lebih didominasi lemahnya upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Secara sosial kemasyarakatan, mayoritas masyarakatnya menerima kehadiran qanun jinayah di tengah-tengah mereka, bahkan ada diantara anggota masyarakatnya beragama non-Islam. Mereka menyadari, bahwa qanun jinayah bisa menjadi alat pengatur kehidupan bermasyarakat sekaligus sebagai alat penyelesai konflik di tengah-tengah mereka. Namun, karena rendahnya upaya penegakan hukum oleh aparat serta adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pelanggaran qanun jinayah, maka terlihat seoalah-olah adanya ketidapedulian terhadap larangan-larangan yang dimuat dalam qanun jinayah.
{"title":"IMPLEMENTASI QANUN JINAYAH DI ACEH SINGKIL PERSPEKTIF MULTIKULTURALISME","authors":"Edi Yuhermansyah, Mukhlis Mukhlis","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3973","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3973","url":null,"abstract":"Pembahasan hukum dan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari budaya hukum. kebudayaan sangat berperan dalam menentukan keberadaan hukum di tengah-tengah masyarakat. Kemajemukan budaya di tengah-tengah masyarakat senantiasa memperlihatkan sudat pandang berbeda antar satu dengan yang lainnya. Aceh singkil sebagai kabupaten yang berbatasan langsung dengan propinsi Sumatera Utara, mau tidak mau tradisinya akan dipengaruhi oleh tradisi masyarakat Batak. Begitu juga kehadiran kelompok transmigrasi yang berasal dari Jawa. Selama melakukan penelitian, kami tim peneliti menemukan, bahwa kemajemukan suku, ras, dan agama di singkil tidak banyak berpengaruh terhadap eksistensi hukum khususnya qanun jinayah. Hal yang paling dominan dalam menentukan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat ternyata bukan karena mereka berbeda, akan tetapi lebih didominasi lemahnya upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Secara sosial kemasyarakatan, mayoritas masyarakatnya menerima kehadiran qanun jinayah di tengah-tengah mereka, bahkan ada diantara anggota masyarakatnya beragama non-Islam. Mereka menyadari, bahwa qanun jinayah bisa menjadi alat pengatur kehidupan bermasyarakat sekaligus sebagai alat penyelesai konflik di tengah-tengah mereka. Namun, karena rendahnya upaya penegakan hukum oleh aparat serta adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pelanggaran qanun jinayah, maka terlihat seoalah-olah adanya ketidapedulian terhadap larangan-larangan yang dimuat dalam qanun jinayah.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115845353","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-12-04DOI: 10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3970
Alamsyah Abubakar, Iqbal Maulana
Dualisme hukum pidana merupakan sebuah realita di Aceh, Aceh sebagai daerah istimewa diberikan wewenang oleh Pemerintah Indonesia dalam menjalankan Syariat Islam seluas-luasnya termasuk dalam ranah pelaksanaan hukum jinayat (Hukum Pidana Islam). Oleh karena itu pelaksanaan hukum pidana di Aceh lahir dua sistem hukum yang berbeda yaitu Hukum Jinayat dan Hukum Positif (KUHP), jika dilihat dari beberapa segi dalam kasus zina, kedua sistem ini memiliki perbedaan yang bertolak belakang. Ada dua persoalan pokok dalam penelitian ini pertama ; Apa perbedaan konsep zina dan bentuk sanksi dalam Qanun Jinayat dan Hukum Positif, Kedua ; Apa perbedaan alat dan metode pembuktian terhadap perbuatan zina dilihat dari Qanun Jinayat dan KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara melihat bagaimana defenisi, sanksi dan alat bukti zina baik itu dalam hukum positif maupun Hukum Jinayat yang kemudian dijelaskan secara sistematis mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah yang ada. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kedua sistem hukum tersebut memiliki perbedaan pandangan dalam menanggapi kasus pidana zina. Dalam KUHP menyebutkan perbuatan zina merupakan perbuatan yang mengkhianati ikatan perkawinan yang suci. Sedangkan dalam Qanun Jinayat, tidak mengkategorikan zina sebagai perbuatan yang mengkhianati ikatan perkawinan saja melainkan turut mengkategorikan sebagai perbuatan yang tercela yang merusak moral dan garis keturunan seorang manusia. Oleh karena itu yang dikenakan hukuman adalah bagi pelaku yang telah terikat dengan ikatan perkawinan, sedangkan dalam pandangan Qanun Jinayat pelaku yang telah menikah maupun belum tetap sama-sama di hukum, bedanya yang menikah lebih berat hukumannya dari pada yang belum menikah, hal ini dikarenakan pelaku yang sudah menikah sudah pernah melakukan jima’ yang sah. Penelitian ini sebagai suatu catatan penting dalam pelaksanaan sistem hukum yang berlaku di Aceh. Pemahaman dan pembagian ranah penyelesaian hukum serta penegakannya harus dijelaskan secara tegas oleh pemerintah setempat kepada aparatur penegak hukum demi terciptanya tatanan hukum yang lebih baik.
{"title":"ALAT BUKTI DAN METODE PEMBUKTIAN TERHADAP TINDAK PIDANA ZINA","authors":"Alamsyah Abubakar, Iqbal Maulana","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3970","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3970","url":null,"abstract":"Dualisme hukum pidana merupakan sebuah realita di Aceh, Aceh sebagai daerah istimewa diberikan wewenang oleh Pemerintah Indonesia dalam menjalankan Syariat Islam seluas-luasnya termasuk dalam ranah pelaksanaan hukum jinayat (Hukum Pidana Islam). Oleh karena itu pelaksanaan hukum pidana di Aceh lahir dua sistem hukum yang berbeda yaitu Hukum Jinayat dan Hukum Positif (KUHP), jika dilihat dari beberapa segi dalam kasus zina, kedua sistem ini memiliki perbedaan yang bertolak belakang. Ada dua persoalan pokok dalam penelitian ini pertama ; Apa perbedaan konsep zina dan bentuk sanksi dalam Qanun Jinayat dan Hukum Positif, Kedua ; Apa perbedaan alat dan metode pembuktian terhadap perbuatan zina dilihat dari Qanun Jinayat dan KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara melihat bagaimana defenisi, sanksi dan alat bukti zina baik itu dalam hukum positif maupun Hukum Jinayat yang kemudian dijelaskan secara sistematis mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah yang ada. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kedua sistem hukum tersebut memiliki perbedaan pandangan dalam menanggapi kasus pidana zina. Dalam KUHP menyebutkan perbuatan zina merupakan perbuatan yang mengkhianati ikatan perkawinan yang suci. Sedangkan dalam Qanun Jinayat, tidak mengkategorikan zina sebagai perbuatan yang mengkhianati ikatan perkawinan saja melainkan turut mengkategorikan sebagai perbuatan yang tercela yang merusak moral dan garis keturunan seorang manusia. Oleh karena itu yang dikenakan hukuman adalah bagi pelaku yang telah terikat dengan ikatan perkawinan, sedangkan dalam pandangan Qanun Jinayat pelaku yang telah menikah maupun belum tetap sama-sama di hukum, bedanya yang menikah lebih berat hukumannya dari pada yang belum menikah, hal ini dikarenakan pelaku yang sudah menikah sudah pernah melakukan jima’ yang sah. Penelitian ini sebagai suatu catatan penting dalam pelaksanaan sistem hukum yang berlaku di Aceh. Pemahaman dan pembagian ranah penyelesaian hukum serta penegakannya harus dijelaskan secara tegas oleh pemerintah setempat kepada aparatur penegak hukum demi terciptanya tatanan hukum yang lebih baik.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131297489","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-12-04DOI: 10.22373/legitimasi.v7i2.3974
Israr Hirdayadi, Khairun Nisak
Penyelesaian kasus pidana secara umum tidak mengenal adanya mekanisme mediasi, kecuali dalam konteks penyelesaian kasus pidana bagi anak atau lebih dikenal dengan sebutan restoratif justice. Bagi orang dewasa akan diberlakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana pada umumnya. Berbeda halnya dalam konteks Aceh yang membolehkan perkara pidana ringan yang dilakukan orang dewasa diselesaikan secara mediasi. Qanun No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.Hasil penelitian menunjukan bahwa mediasi terhadap perkara pidana di lakukan setelah adanya pelaporan dari para pihak, mediasi dilakukan oleh Keuchik, Tuha Peut dan Teungku Imuem sebanyak dua tahap yaitu pertemuan secara terpisah dengan para pihak untuk mediasi tahap awal, tahap selanjutnya para pihak dipertemukan untuk memperoleh solusi dari mediasi yang dilakukan. Hampir semua masyarakat di kecamatan Trienggadeng setuju, merasa mudah dan bisa menerima hasil keputusan yang dihasilkan dari proses mediasi dan masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya proses mediasi yang ada di gampong karena prosesnyalebih mudah dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah lebih cepat dibandingkan dengan proses di kepolisian.
{"title":"PERSEPSI MASYARAKAT GAMPONG MEE PANGWA KECAMATAN TRIENGGADENG TENTANG MEDIASI PERKARA PIDANA DALAM PERADILAN ADAT","authors":"Israr Hirdayadi, Khairun Nisak","doi":"10.22373/legitimasi.v7i2.3974","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3974","url":null,"abstract":"Penyelesaian kasus pidana secara umum tidak mengenal adanya mekanisme mediasi, kecuali dalam konteks penyelesaian kasus pidana bagi anak atau lebih dikenal dengan sebutan restoratif justice. Bagi orang dewasa akan diberlakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana pada umumnya. Berbeda halnya dalam konteks Aceh yang membolehkan perkara pidana ringan yang dilakukan orang dewasa diselesaikan secara mediasi. Qanun No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat.Hasil penelitian menunjukan bahwa mediasi terhadap perkara pidana di lakukan setelah adanya pelaporan dari para pihak, mediasi dilakukan oleh Keuchik, Tuha Peut dan Teungku Imuem sebanyak dua tahap yaitu pertemuan secara terpisah dengan para pihak untuk mediasi tahap awal, tahap selanjutnya para pihak dipertemukan untuk memperoleh solusi dari mediasi yang dilakukan. Hampir semua masyarakat di kecamatan Trienggadeng setuju, merasa mudah dan bisa menerima hasil keputusan yang dihasilkan dari proses mediasi dan masyarakat merasa sangat terbantu dengan adanya proses mediasi yang ada di gampong karena prosesnyalebih mudah dan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah lebih cepat dibandingkan dengan proses di kepolisian.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"112 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124268534","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2018-12-04DOI: 10.22373/legitimasi.v7i2.3975
Jabbar Jabbar, Zulfa Hanum
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat di antaranya mengatur tentang pelaksanaan putusan Mahkamah yang diatur pada bab XIX. Dalam bab tersebut terdapat Pasal 262 ayat (2) yang menjelaskan tentang pelaksanaan ‘uqũbah cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Akan tetapi di dalam praktiknya berbeda dengan ketentuan yang diatur di dalam Hukum Acara Jinayat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk di Kota Banda Aceh dan faktor penghambat pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research), juga penelitian kepustakaan (library research) berdasarkan metode pendekatan kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang menghasilkan paparan di lapangan dan kemudian gambaran tersebut akan dianalisa dari segi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk di Kota Banda Aceh adalah kehadiran Hakim Pengawas di lokasi pencambukan pada saat pelaksanaan ‘uqũbah cambuk untuk mengawasi agar pelaksanaan ‘uqũbah cambuk berjalan sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Qanun Hukum Acara Jinayat. Dan adanya himbauan (pengumuman) di lokasi pencambukan yang dilakukan berulang-ulang dengan tujuan agar setiap masyarakat yang hadir menyaksikan ‘uqũbah cambuk mengetahui dan mendengar serta menaati himbauan tersebut. Adapun upaya yang dilakukan oleh aparatur hukum untuk mengantisipasi hadirnya anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun menyaksikan proses pencambukan yaitu dengan cara pelaksanaan ‘uqũbah cambuk tidak dilaksanakan pada hari libur. Karena kegiatan anak-anak pada selain hari libur sibuk melanjutkan pendidikannya di sekolah walaupun masih ada anak-anak yang menyaksikan proses pencambukan tetapi tidak berada di garda terdepan. Faktor penghambat pengawasan pelaksanaan ‘uqubat cambuk adalah aparatur hukum tidak patuh hukum, kurangnya pemahaman aparatur hukum terhadap Hukum Acara Jinayat, dan aparat penegak hukum lebih mementingkan keinginan masyarakat dari pada menegakkan Pasal 262 ayat (2) Qanun Hukum Acara Jinayat.
{"title":"PENGAWASAN PELAKSANAAN ‘UQŨBAH CAMBUK","authors":"Jabbar Jabbar, Zulfa Hanum","doi":"10.22373/legitimasi.v7i2.3975","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3975","url":null,"abstract":"Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat di antaranya mengatur tentang pelaksanaan putusan Mahkamah yang diatur pada bab XIX. Dalam bab tersebut terdapat Pasal 262 ayat (2) yang menjelaskan tentang pelaksanaan ‘uqũbah cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun. Akan tetapi di dalam praktiknya berbeda dengan ketentuan yang diatur di dalam Hukum Acara Jinayat. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bentuk pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk di Kota Banda Aceh dan faktor penghambat pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research), juga penelitian kepustakaan (library research) berdasarkan metode pendekatan kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang menghasilkan paparan di lapangan dan kemudian gambaran tersebut akan dianalisa dari segi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengawasan pelaksanaan ‘uqũbah cambuk di Kota Banda Aceh adalah kehadiran Hakim Pengawas di lokasi pencambukan pada saat pelaksanaan ‘uqũbah cambuk untuk mengawasi agar pelaksanaan ‘uqũbah cambuk berjalan sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Qanun Hukum Acara Jinayat. Dan adanya himbauan (pengumuman) di lokasi pencambukan yang dilakukan berulang-ulang dengan tujuan agar setiap masyarakat yang hadir menyaksikan ‘uqũbah cambuk mengetahui dan mendengar serta menaati himbauan tersebut. Adapun upaya yang dilakukan oleh aparatur hukum untuk mengantisipasi hadirnya anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun menyaksikan proses pencambukan yaitu dengan cara pelaksanaan ‘uqũbah cambuk tidak dilaksanakan pada hari libur. Karena kegiatan anak-anak pada selain hari libur sibuk melanjutkan pendidikannya di sekolah walaupun masih ada anak-anak yang menyaksikan proses pencambukan tetapi tidak berada di garda terdepan. Faktor penghambat pengawasan pelaksanaan ‘uqubat cambuk adalah aparatur hukum tidak patuh hukum, kurangnya pemahaman aparatur hukum terhadap Hukum Acara Jinayat, dan aparat penegak hukum lebih mementingkan keinginan masyarakat dari pada menegakkan Pasal 262 ayat (2) Qanun Hukum Acara Jinayat.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121437675","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}