首页 > 最新文献

Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum最新文献

英文 中文
TANGGAPAN MASYARAKAT KECAMATAN PULAU BANYAK TERHADAP PEMBERLAKUAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/legitimasi.v7i1.3964
Edi Yuhermansyah, Meri Andani
Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mulai diberlakukan pada tanggal 23 Oktober 2015 merupakan hukum pidana terkodifikasi, yang mana sebelumnya qanun ini terpisah-pisah seperti qanun tentang Khamar, Khalwat, dan Maisir. Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh diatur secara legal formal dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraaan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kedua undang-undang ini menjadi dasar kuat bagi Aceh untuk menjalankan Syari’at Islam di seluruh wilayah Aceh. Namun sangat disayangkan belum semua daerah-daerah seperti daerah Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil  yang berada dalam wilayah Provinsi Aceh belum melaksanakan atau menjalankan ketentuan-ketentuan syari’at Islam, khususnya tentang Qanun Hukum Jinayat. Pemahaman masyarakat khususnya daerah terpencil yang jauh dari pusat kota tentang Qanun Hukum Jinayat masih sangat minim, sehingga berpengaruh terhadap respon mereka tentang Qanun Hukum Jinayat. Oleh karena itu penelitian ini melihat bagaimana respon dan pemahaman masyarakat Kecamatan Pulau Banyak terhadap Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (empiris) yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan dan mewawancarai beberapa responden untuk memperoleh data yang diperlukan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa masyarakat Kecamatan Pulau Banyak belum memahami dengan baik secara keseluruhan tentang Hukum Jinayat, dan masyarakat Kecamatan Pulau Banyak memberikan respon yang kurang baik terhadap Qanun Hukum Jinayat. Hal ini dilihat dari beberapa tingkah laku dan perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan syari’at yang terjadi di lingkungan masyarakat Kecamatan Pulau Banyak. Dapat disimpulkan bahwa respon masyarakat Kecamatan Pulau Banyak terhadap Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kurang baik (negatif). Maka dapat dikatakan pemberlakuan Qanun Hukum Jinayat belum berhasil dan maksimal, sehingga pemerintah perlu upaya ekstra untuk mensosialisasikannya di lingkungan masyarakat. 
{"title":"TANGGAPAN MASYARAKAT KECAMATAN PULAU BANYAK TERHADAP PEMBERLAKUAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT","authors":"Edi Yuhermansyah, Meri Andani","doi":"10.22373/legitimasi.v7i1.3964","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i1.3964","url":null,"abstract":"Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mulai diberlakukan pada tanggal 23 Oktober 2015 merupakan hukum pidana terkodifikasi, yang mana sebelumnya qanun ini terpisah-pisah seperti qanun tentang Khamar, Khalwat, dan Maisir. Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh diatur secara legal formal dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraaan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kedua undang-undang ini menjadi dasar kuat bagi Aceh untuk menjalankan Syari’at Islam di seluruh wilayah Aceh. Namun sangat disayangkan belum semua daerah-daerah seperti daerah Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil  yang berada dalam wilayah Provinsi Aceh belum melaksanakan atau menjalankan ketentuan-ketentuan syari’at Islam, khususnya tentang Qanun Hukum Jinayat. Pemahaman masyarakat khususnya daerah terpencil yang jauh dari pusat kota tentang Qanun Hukum Jinayat masih sangat minim, sehingga berpengaruh terhadap respon mereka tentang Qanun Hukum Jinayat. Oleh karena itu penelitian ini melihat bagaimana respon dan pemahaman masyarakat Kecamatan Pulau Banyak terhadap Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (empiris) yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ke lapangan dan mewawancarai beberapa responden untuk memperoleh data yang diperlukan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa masyarakat Kecamatan Pulau Banyak belum memahami dengan baik secara keseluruhan tentang Hukum Jinayat, dan masyarakat Kecamatan Pulau Banyak memberikan respon yang kurang baik terhadap Qanun Hukum Jinayat. Hal ini dilihat dari beberapa tingkah laku dan perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan syari’at yang terjadi di lingkungan masyarakat Kecamatan Pulau Banyak. Dapat disimpulkan bahwa respon masyarakat Kecamatan Pulau Banyak terhadap Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kurang baik (negatif). Maka dapat dikatakan pemberlakuan Qanun Hukum Jinayat belum berhasil dan maksimal, sehingga pemerintah perlu upaya ekstra untuk mensosialisasikannya di lingkungan masyarakat. ","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123327502","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
TINGKAT KESADARAN KEUCHIK KECAMATAN SYIAH KUALA TERHADAP QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3971
Azmil Umur, Andrian Minal Furqan
Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat merupakan sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun. Dalam qanun ini juga mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Pemberlakuan Qanun ini banyak terjadi penyelewangan dalam masyarakat, baik itu karena main hakim sendiri, ataupun karena hukuman yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam Qanun. Khususnya sebagai Keuchik, yang merupakan salah satu aparatur Gampong yang berkewajiban untuk menjalankan Qanun ini harusnya mempunyai pemahaman dan kesadaran hukum tentang Qanun Nomor 9 tahun 2008. Ada tiga persoalan pokok dalam penelitian ini, pertama; Bagaimana tingkat pemahaman Keuchik kecamatan Syiah Kuala terhadap Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, kedua; Bagaimana bentuk penyelesaian sengketa/perselisihan oleh Keuchik Gampong Rukoh, Gampong Tibang dan Gampong Pineung, ketiga; Apakah Penyelesaian Sengketa/Perselisihan oleh Keuchik Kecamatan Syiah Kuala sudah sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara melihat tingkat pemahaman hukum dan kesadaran hukum Keuchik Kecamatan Syiah Kuala, yang kemudian dijelaskan secara sistematis mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah yang ada. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Keuchik Kecamatan Syiah Kuala memiliki pemahaman dan tingkat keasadaran hukum yang tinggi. Hal ini dilihat dari 4 indikator kesadaran hukum yang dijadikan sebagai alat ukur pada penelitian ini, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. Berdasarkan hasil peneltian tersebut dapat dikatakan pemberlakuan Qanun Nomor 9 tahun 2008 telah berhasil, walaupun belum bisa dikatakan berhasil secara sempurna. Sehingga pemerintah perlu upaya ekstra untuk mensosialisasikan lagi secara khusus kepada Keuchik-keuchik yang ada di provinsi Aceh khususnya.
2008年的“传统生活”系列是一个关于习俗和习俗生活方式的组织,它规定了传统生活的方式,以防止传统文化的偏离传统文化。在这个群体中,它还包括轻微犯罪,它是什么样的模式,它是什么样的惩罚,以及它是如何完成的。这种执行在社会上有许多不守规矩的行为,无论是由于治安维持会行为,还是由于惩罚不符合金正恩的既定规则。特别是作为一名财务人员,他是负责管理这个基金会的职员之一,他应该对2008年9号的昆有法律上的了解和意识。本研究有三个主要问题,第一:2008年吉隆坡什叶派街道对昆的了解程度如何?库尔克·加蓬·鲁哥、加蓬·提邦和邦邦的争端是如何解决的?吉隆坡库奇克解决争端是否与2008年9号昆恩相符。本研究是一项实地研究,使用一种描述性的方法,以定性的方法来研究对吉兰什叶派地区的法律理解和库奇克法律意识,然后根据现有问题的汇总来系统地解释研究中获得的数据。这项研究可以得出结论,吉隆坡什叶派街道具有高度的法律意识和可靠性。这是通过四种衡量法律意识的指标来衡量这项研究,即法律知识、法律理解、法律态度和法律行为。根据这项研究,我们可以说,2008年广角九号的成功几乎没有成功。因此,政府需要更多的努力,特别是对亚齐省的主要成员进行社会交往。
{"title":"TINGKAT KESADARAN KEUCHIK KECAMATAN SYIAH KUALA TERHADAP QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008","authors":"Azmil Umur, Andrian Minal Furqan","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3971","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V7I2.3971","url":null,"abstract":"Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat merupakan sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun. Dalam qanun ini juga mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Pemberlakuan Qanun ini banyak terjadi penyelewangan dalam masyarakat, baik itu karena main hakim sendiri, ataupun karena hukuman yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam Qanun. Khususnya sebagai Keuchik, yang merupakan salah satu aparatur Gampong yang berkewajiban untuk menjalankan Qanun ini harusnya mempunyai pemahaman dan kesadaran hukum tentang Qanun Nomor 9 tahun 2008. Ada tiga persoalan pokok dalam penelitian ini, pertama; Bagaimana tingkat pemahaman Keuchik kecamatan Syiah Kuala terhadap Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, kedua; Bagaimana bentuk penyelesaian sengketa/perselisihan oleh Keuchik Gampong Rukoh, Gampong Tibang dan Gampong Pineung, ketiga; Apakah Penyelesaian Sengketa/Perselisihan oleh Keuchik Kecamatan Syiah Kuala sudah sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research), yang menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara melihat tingkat pemahaman hukum dan kesadaran hukum Keuchik Kecamatan Syiah Kuala, yang kemudian dijelaskan secara sistematis mengenai data-data yang diperoleh dalam penelitian berdasarkan tinjauan dari rumusan masalah yang ada. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Keuchik Kecamatan Syiah Kuala memiliki pemahaman dan tingkat keasadaran hukum yang tinggi. Hal ini dilihat dari 4 indikator kesadaran hukum yang dijadikan sebagai alat ukur pada penelitian ini, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan perilaku hukum. Berdasarkan hasil peneltian tersebut dapat dikatakan pemberlakuan Qanun Nomor 9 tahun 2008 telah berhasil, walaupun belum bisa dikatakan berhasil secara sempurna. Sehingga pemerintah perlu upaya ekstra untuk mensosialisasikan lagi secara khusus kepada Keuchik-keuchik yang ada di provinsi Aceh khususnya.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128805267","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
PENYALAHGUNAAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI KECAMATAN KLUET TENGAH 在街道中央环境恶化问题上滥用矿业管理
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/LEGITIMASI.V7I1.3969
Syarifah Rahmatillah, Tasbi Husen
Kecamatan Kluet Tengah merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kab. Aceh Selatan, yang terdiri dari 13 gampong dan mempunyai cadangan bahan mineral, diantaranya bijih emas dan bijih besi. Adapun gampong yang berpotensi memiliki cadangan emas dan tempat penambangan berada di Gampong Simpang Tiga, Simpang Dua, Mersak, Kampung Padang, dan sejumlah desa lainnya. Dengan adanya penambangan tersebut, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan hidup. Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana praktek pertambangan dan pengaruhnya terhadap lingkungan hidup di Kecamatan Kluet Tengah, dan bagaimana tinjauan Fiqh Lingkungan terhadap pengelolaan pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan fiqh lingkungan terhadap pengelolaan pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dikumpulkan dari sumber lisan dan sumber tulisan. Sumber lisan berupa narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Aceh Selatan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-Aceh, Penambang dan Masyarakat. Data dari narasumber diperoleh dengan melalui wawancara. Sedangkan dari sumber tulisan yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahasan skripsi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak praktek pertambangan terhadap lingkungan hidup, secara umum berdampak negatif yang mengakibatkan terjadinya kerusakan sruktur tanah dan struktur air atau berubahnya aliran sungai. Dalam fiqh lingkungan hukum merusak dan mencemari lingkungan hidup yang merusak keseimbangan ekosistem adalah haram dan termasuk perbuatan jinayat yang hukumannya dapat dikategorikan sebagai jarimah ta’zīr kerena perbuatan tersebut merupakan dilarang oleh syara’ yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 56. Saran penulis, Demi perbaikan dalam pelaksanaan praktek pertambangan harus adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengawasi kegiatan penambangan yang berada di daerah Kluet Tengah dan peran dari Dinas Lingkungan Hidup lebih dioptimalkan sehingga akan lebih menjamin terciptanya pertambangan yang lebih menjaga lingkungan.
中央街道是Kab的街道之一。亚齐南部由13个名子组成,蕴藏着丰富的矿藏,其中包括金矿和铁矿石。至于潜在的黄金储备和开采地点位于三区、两区、萨克、古镇和许多其他村庄。采矿将对环境造成毁灭性的影响。它是在2009年第32条环境管理和保护法案中提出的。本文的问题是,采矿实践和对中央街道街道环境的影响,以及病房Fiqh对中央街道矿业管理的看法。本研究旨在审查fiqh环境对中央街道矿业管理的审查。这类研究是一种定性研究,从口头和书面来源收集数据。来自环境服务中心的口头资料。亚齐,印尼-亚齐环境设施,矿工和社区。资料来源是通过采访获得的。而写作的来源是通过与论文讨论相关的书籍。研究表明,采矿实践对环境的影响通常是负面的,造成土壤和水结构的破坏或河流流动的变化。fiqh法律环境破坏和污染环境的破坏生态系统的平衡是圣地,包括jinayat行为的惩罚可以归类为“jarimah ta 'z syaraīr,因为这些行为是禁止的“伊斯兰教中所载信'an al-A 'raf 56节。作者建议,为了改善采矿实践,必须与当地政府和社区合作,监督位于Kluet中地区的采矿活动,并使环境服务的作用得到更好的优化,从而使采矿工作能够更好地保护环境。
{"title":"PENYALAHGUNAAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI KECAMATAN KLUET TENGAH","authors":"Syarifah Rahmatillah, Tasbi Husen","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V7I1.3969","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V7I1.3969","url":null,"abstract":"Kecamatan Kluet Tengah merupakan salah satu kecamatan yang berada di Kab. Aceh Selatan, yang terdiri dari 13 gampong dan mempunyai cadangan bahan mineral, diantaranya bijih emas dan bijih besi. Adapun gampong yang berpotensi memiliki cadangan emas dan tempat penambangan berada di Gampong Simpang Tiga, Simpang Dua, Mersak, Kampung Padang, dan sejumlah desa lainnya. Dengan adanya penambangan tersebut, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan hidup. Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu bagaimana praktek pertambangan dan pengaruhnya terhadap lingkungan hidup di Kecamatan Kluet Tengah, dan bagaimana tinjauan Fiqh Lingkungan terhadap pengelolaan pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan fiqh lingkungan terhadap pengelolaan pertambangan di Kecamatan Kluet Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, data dikumpulkan dari sumber lisan dan sumber tulisan. Sumber lisan berupa narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Aceh Selatan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia-Aceh, Penambang dan Masyarakat. Data dari narasumber diperoleh dengan melalui wawancara. Sedangkan dari sumber tulisan yaitu melalui buku-buku yang terkait dengan pembahasan skripsi. Hasil penelitian menunjukan bahwa dampak praktek pertambangan terhadap lingkungan hidup, secara umum berdampak negatif yang mengakibatkan terjadinya kerusakan sruktur tanah dan struktur air atau berubahnya aliran sungai. Dalam fiqh lingkungan hukum merusak dan mencemari lingkungan hidup yang merusak keseimbangan ekosistem adalah haram dan termasuk perbuatan jinayat yang hukumannya dapat dikategorikan sebagai jarimah ta’zīr kerena perbuatan tersebut merupakan dilarang oleh syara’ yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-A’raf ayat 56. Saran penulis, Demi perbaikan dalam pelaksanaan praktek pertambangan harus adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengawasi kegiatan penambangan yang berada di daerah Kluet Tengah dan peran dari Dinas Lingkungan Hidup lebih dioptimalkan sehingga akan lebih menjamin terciptanya pertambangan yang lebih menjaga lingkungan.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"68 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124488464","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 6
HUKUMAN TERHADAP PELAKU HOMOSEKS 对同性恋者的惩罚
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/LEGITIMASI.V6I2.3958
Rukiah Ali, N. Nukman
Sejarah perbuatan homoseks dimulai oleh ummat Nabi Luth As. Lebih kurang abad XIX SM di sebuah negeri yang disebut Sodum, dimana perbuatan tersebut telah mendatangkan murka Allah sehingga Allah mengazab mereka semua, kecuali Nabi Luth As, dan anak-anak serta pengikut yang taat. Walaupun Allah telah mengazab pelaku perbuatan homoseks pada masa Nabi Luth As., namun seiring dengan sejarah anak manusia setelah masa itu sampai sekarang perbuatan itu masih saja terjadi dalam kehidupan dewasa ini. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang hukuman untuk para pelaku homoseks dimaksud. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin mengetahui bagaimana pandangan para fuqaha tentang hukuman terhadap pelaku homoseks serta dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat mereka dan apa saja yang menyebabkan mereka berbeda pendapat. Untuk mengumpulkan pendapat para fuqaha penulis menggunakan metode tinjauan kepustakaan dengan mengumpulkan data-data terutama dari Al-Quran, Hadist-Hadist, dan kitab-kitab dan bacaan-bacaan lain yang memiliki kaitan erat dengannya, selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode “Descriptif comperatif” untuk mengetahui dan memahami dalil-dalil yang menjadi sandaran para fuqaha. Dari hasil analisa diperoleh bahwa para fuqaha sepakat atas keharaman perbuatan homoseks, namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan hukumannya. Pendapat yang pertama mengatakan pelaku harus dihukum mati, sedangkan pendapat yang kedua mengatakan hukuman terhadap pelaku homoseks sama dengan hukuman terhadap pelaku zina, sedangkan pendapat yang ketiga mengatakan bahwa hukumannya cukup dengan hukuman ta’zir yang diserahkan kepada hakim(pengadilan). Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat yang dianggap  paling kuat adalah pendapat yang pertama, pelaku harus dihukum mati.
同性恋行为的历史始于先知路斯的乌玛特。大约在公元前19世纪,在一个叫Sodum的地方,这样的行为招致了上帝的愤怒,上帝谴责了他们所有人,除了先知Luth,孩子们和顺从的追随者。虽然神在先知路得的时候已经惩罚了同性恋者。然而,随着人类儿童的历史,从那时到现在,这种行为在今天的生活中仍然存在。因此,作者感兴趣的是研究对同性恋者的惩罚。至于写这篇文章的目的,是想知道fuqaha对他们对同性恋和陪审团的惩罚是如何成为他们观点的基础以及是什么导致他们意见分歧的。为了收集文献审查方法,作者使用文献审查方法收集主要来自《古兰经》、《圣训》、《圣经》和其他与之密切相关的书籍和其他文献的数据,然后用“Descriptif comperation”的方法分析数据,了解和理解fuqaha支持的数据。这项分析表明,福卡哈人同意同性恋行为的细微差别,但他们对判决的意见存在分歧。第一种观点认为,犯者应该被处死;第二种观点认为,对同性恋者的惩罚等于对通奸者的惩罚;在这三种观点中,被认为是最有力的一种观点是,肇事者必须被判处死刑。
{"title":"HUKUMAN TERHADAP PELAKU HOMOSEKS","authors":"Rukiah Ali, N. Nukman","doi":"10.22373/LEGITIMASI.V6I2.3958","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/LEGITIMASI.V6I2.3958","url":null,"abstract":"Sejarah perbuatan homoseks dimulai oleh ummat Nabi Luth As. Lebih kurang abad XIX SM di sebuah negeri yang disebut Sodum, dimana perbuatan tersebut telah mendatangkan murka Allah sehingga Allah mengazab mereka semua, kecuali Nabi Luth As, dan anak-anak serta pengikut yang taat. Walaupun Allah telah mengazab pelaku perbuatan homoseks pada masa Nabi Luth As., namun seiring dengan sejarah anak manusia setelah masa itu sampai sekarang perbuatan itu masih saja terjadi dalam kehidupan dewasa ini. Oleh karena itu penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang hukuman untuk para pelaku homoseks dimaksud. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah ingin mengetahui bagaimana pandangan para fuqaha tentang hukuman terhadap pelaku homoseks serta dalil-dalil yang menjadi landasan pendapat mereka dan apa saja yang menyebabkan mereka berbeda pendapat. Untuk mengumpulkan pendapat para fuqaha penulis menggunakan metode tinjauan kepustakaan dengan mengumpulkan data-data terutama dari Al-Quran, Hadist-Hadist, dan kitab-kitab dan bacaan-bacaan lain yang memiliki kaitan erat dengannya, selanjutnya data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode “Descriptif comperatif” untuk mengetahui dan memahami dalil-dalil yang menjadi sandaran para fuqaha. Dari hasil analisa diperoleh bahwa para fuqaha sepakat atas keharaman perbuatan homoseks, namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan hukumannya. Pendapat yang pertama mengatakan pelaku harus dihukum mati, sedangkan pendapat yang kedua mengatakan hukuman terhadap pelaku homoseks sama dengan hukuman terhadap pelaku zina, sedangkan pendapat yang ketiga mengatakan bahwa hukumannya cukup dengan hukuman ta’zir yang diserahkan kepada hakim(pengadilan). Dari ketiga pendapat tersebut, pendapat yang dianggap  paling kuat adalah pendapat yang pertama, pelaku harus dihukum mati.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"os-33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127777340","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PASAL 332 KUHP TENTANG MELARIKAN PEREMPUAN DI BAWAH UMUR (Analisis Putusan PN.BA293/Pid/B/2015/PN.BNA) 伊斯兰刑法对第332条刑法对未成年妇女逃跑的分析(分析PN BA293/Pid/B/2015/PN)
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/legitimasi.v7i2.3976
M. Misran, Arif Firmansyah
Tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur merupakan salah satu jenis kejahatan delik aduan yang diatur dalam KUHP, yang di ancam dengan pasal 332 ayat (1) ke-1 dan ke-2 dengan hukumunnya tujuh tahun penjara dan paling lama sembilan tahun dalam penjara. Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan karena ada alasan pemaaf dari keluarga korban serta dengan surat perdamaian dan pencabutan delik aduan dari keluarga korban. Oleh karena itu penelitian ini menarik diteliti untuk menjawab dua pertanyaan penelitian. Pertama, bagaimana dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, yang kedua bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan hakim putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid.B/2015/PN.BNA. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mempelajari dan meneliti sejumlah buku-buku, karya ilmiah, dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan topik pembahasan yang diteliti. Data-data yang telah terkumpul tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang berupaya menemukan fakta-fakta seadanya dan berusaha memberikan gambaran atau mendeskripsikan suatu permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA yaitu, pertama putusan bebas pasal 191 ayat (1) KUHAP, kedua putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum pasal 191 ayat (2) KUHAP, ketiga putusan pemidanaan pasal 193 ayat (1) KUHAP. Dan pertimbangan  hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA yaitu, pertama putusan  diambil dengan suara terbanyak, kedua pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa, dan disertai dengan adanya alasan pamaafan dari keluarga korban. Bahwa hukuman bagi pelaku melarikan perempuan di bawah umur dalam KUHP diancam dengan pasal 332 dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, dinyatakan dengan putusan bebas dari segala tuntutan karena keluarga korban menyatakan mencabut pengaduan disertai surat perdamaian dari keluaga korban dan alasan pemaaf dari keluarga  korban. Tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, tidak bertentangan dengan hukum pidana Islam karena sesuai dengan konsep ta’zir, hukuman dapat gugur apabila adanya perdamaian dan pemaafan dari korban dan walinya.
《刑法》第332条第1款和第2款威胁判处7年监禁和最长9年监禁。但在上诉法院裁定巴达亚齐293/Pid/B/2015/PN。BNA,声称被告被释放是出于受害者家属的宽恕理由,并通过和平文件和撤销受害者家属的申诉。因此,研究对这两个研究问题进行了有趣的研究。首先,法院裁定班达亚齐293/Pid/B/2015/PN是如何建立法律基础的。第二,伊斯兰刑事法对地方法院判决的审查是如何进行的?该研究利用图书馆研究的数据收集方法,研究和研究许多与研究主题相关的书籍、科学工作和文件。收集的数据是通过描述性分析方法来分析的,这是一种寻找简单事实并试图描述将要讨论的问题的方法。调查结果表明,法院裁定班达亚齐293/Pid/B/2015/PN的基本法律依据。也就是说,第一个自由判决第191节(1)条,第191条(2)条的撤销判决,第191条(2)条的三个判决,第193条第1节(1)条。以及法院判决班达亚齐293/Pid/B/2015/PN的法官。BNA的意思是,第一个判决是最多的,第二是对被告最有利的法官的意见,以及受害者家属的尊重。刑法第332条威胁到第332条第293条/Pid/B/2015/PN的判决。BNA,判决是完全不需要起诉的,因为受害者家属宣布放弃投诉,并附上受害者家庭的和平证书和受害者家属的宽恕理由。伊斯兰刑事法审查法院判决班达亚齐293/Pid/B/2015/PN。因为根据《塔泽尔》的概念,只有受害者和监护人的和平与宽恕,惩罚才会减少。
{"title":"TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PASAL 332 KUHP TENTANG MELARIKAN PEREMPUAN DI BAWAH UMUR (Analisis Putusan PN.BA293/Pid/B/2015/PN.BNA)","authors":"M. Misran, Arif Firmansyah","doi":"10.22373/legitimasi.v7i2.3976","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3976","url":null,"abstract":"Tindak pidana melarikan perempuan di bawah umur merupakan salah satu jenis kejahatan delik aduan yang diatur dalam KUHP, yang di ancam dengan pasal 332 ayat (1) ke-1 dan ke-2 dengan hukumunnya tujuh tahun penjara dan paling lama sembilan tahun dalam penjara. Namun dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan karena ada alasan pemaaf dari keluarga korban serta dengan surat perdamaian dan pencabutan delik aduan dari keluarga korban. Oleh karena itu penelitian ini menarik diteliti untuk menjawab dua pertanyaan penelitian. Pertama, bagaimana dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, yang kedua bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan hakim putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid.B/2015/PN.BNA. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan (Library Research) yaitu dengan mempelajari dan meneliti sejumlah buku-buku, karya ilmiah, dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan topik pembahasan yang diteliti. Data-data yang telah terkumpul tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang berupaya menemukan fakta-fakta seadanya dan berusaha memberikan gambaran atau mendeskripsikan suatu permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA yaitu, pertama putusan bebas pasal 191 ayat (1) KUHAP, kedua putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum pasal 191 ayat (2) KUHAP, ketiga putusan pemidanaan pasal 193 ayat (1) KUHAP. Dan pertimbangan  hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA yaitu, pertama putusan  diambil dengan suara terbanyak, kedua pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa, dan disertai dengan adanya alasan pamaafan dari keluarga korban. Bahwa hukuman bagi pelaku melarikan perempuan di bawah umur dalam KUHP diancam dengan pasal 332 dalam putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, dinyatakan dengan putusan bebas dari segala tuntutan karena keluarga korban menyatakan mencabut pengaduan disertai surat perdamaian dari keluaga korban dan alasan pemaaf dari keluarga  korban. Tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh No.293/Pid/B/2015/PN.BNA, tidak bertentangan dengan hukum pidana Islam karena sesuai dengan konsep ta’zir, hukuman dapat gugur apabila adanya perdamaian dan pemaafan dari korban dan walinya.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116825623","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU PENODAAN LAMBANG NEGARA RI 伊斯兰法对亵渎国教象征者的刑事威胁的审查
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3956
Lia Safrina
Setiap negara mempunyai lambang yang menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan negara itu. Dalam masyarakat modern, telah banyak terjadi kasus-kasus penodaan terhadap lambang negara,seperti halnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana bagi pelaku penodaan terhadap lambang negara yang telah diatur dalam pasal 66 dan pasal 68. Sedangkan dalam hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku penodaan terhadap lambang negara, akan tetapi hukum Islam melihat dari segi unsur-unsur perbuatan. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap ancaman pidana penodaan lambang negara dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder atau penelitian hukum kepustakaan (di samping penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer).Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian setelah diamati dan dipahami bahwa dalam hukum Islam bagi pelaku penodaan lambang negara sama halnya dengan pemberontakan yang sama-sama menentang negara yang akan dikenakan hukuman ta’zir, hukum Islam tidak akan ketinggalan zaman akibat perkembangan modern yang semakin maju. Hukum Islam memandang dari segala tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan dan juga dilihat dari perbuatan yang dilakukan baik secara disengaja maupun tidak disengaja demi kemaslahatan publik.
每个国家都有一个象征,代表这个国家的主权、个性和伟大。在现代社会,亵渎国徽的案件比比看多,就像2009年《国徽法》(code of the national)中规定的国旗、语言和国歌一样。对在第66章和第68章中设定的国家徽章的个人的刑事威胁。然而,伊斯兰法律并没有专门针对亵渎国家象征的人,而是从行为的本质来看。至于这篇论文的问题公式:伊斯兰法律对威胁犯罪的规定在2009年第24条中是如何使用国家符号的。这篇文章采用了一种规范法律方法,即通过研究图书馆或辅助数据或文学法律研究(除了主要研究主要研究的社会学或经验法的研究)来进行的法律研究。而数据收集技术是通过研究文献获得的。根据观察和理解的研究,伊斯兰法律对亵渎国家的侵犯程度就像对一个被判死刑的国家的共同反叛一样。伊斯兰法律认为,任何对公众有益或有害的行为,无论是有意的还是无意的。
{"title":"TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANCAMAN PIDANA BAGI PELAKU PENODAAN LAMBANG NEGARA RI","authors":"Lia Safrina","doi":"10.22373/legitimasi.v6i2.3956","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3956","url":null,"abstract":"Setiap negara mempunyai lambang yang menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan kemegahan negara itu. Dalam masyarakat modern, telah banyak terjadi kasus-kasus penodaan terhadap lambang negara,seperti halnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana bagi pelaku penodaan terhadap lambang negara yang telah diatur dalam pasal 66 dan pasal 68. Sedangkan dalam hukum Islam tidak mengatur secara khusus bagi pelaku penodaan terhadap lambang negara, akan tetapi hukum Islam melihat dari segi unsur-unsur perbuatan. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: bagaimana ketentuan hukum Islam terhadap ancaman pidana penodaan lambang negara dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder atau penelitian hukum kepustakaan (di samping penelitian hukum sosiologis atau empiris yang terutama meneliti data primer).Sedangkan teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian setelah diamati dan dipahami bahwa dalam hukum Islam bagi pelaku penodaan lambang negara sama halnya dengan pemberontakan yang sama-sama menentang negara yang akan dikenakan hukuman ta’zir, hukum Islam tidak akan ketinggalan zaman akibat perkembangan modern yang semakin maju. Hukum Islam memandang dari segala tindakan yang dapat merugikan atau membahayakan dan juga dilihat dari perbuatan yang dilakukan baik secara disengaja maupun tidak disengaja demi kemaslahatan publik.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"208 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114408921","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
IKHTILATH DALAM DUNIA HIBURAN
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/legitimasi.v7i2.3972
Delfi Suganda, Nawira Dahlan
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah diantara mengatur tentang jarimahikhtilath yang terdapat dalam Pasal 25 (1) yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath, diancam dengan ‘uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 ( tiga puluh ) bulan. Sebagaimana dalam video-video Adi Bergek hampir sebahagian mengandung unsur ikhtilath. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ikhtilath dalam video Adi Bergek dan tanggapan budayawan Aceh terhadap video klip yang memiliki unsur ikhtilath.Hasil penelitian menunjukan bahwa terpenuhi semua unsur-unsur ikhtilathyang terdapat dalam video klip Adi Bergek yaitu berpengang-pengangan tangan antara laki-laki dan perempuan, bersentuh-sentuhan dan bermesraan dengan yang bukan muhrimnya dengan kerelaan kedua belah pihak, selain mengandung unsur ikhtilath video klip Adi Bergek juga melanggar syariat Islam dan norma Agama yang sudah ada ketetapannya, hal ini dapat dilihat dari isi videonya yang menceritakan percintaan kisah remaja. Tidak hanya melanggar dari segi Agama, akan tetapi juga melanggar budaya yang sudah ada di Aceh, dikarenakan setiap penampilannya ataupun tutur lirik yang dinyanyikan juga tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas yang mendengarkannya. Hal tersebut dapat membuat para generasi muda mencontohkan perbuatan-perbuatan terlarang yang melanggar syariat Islam, khususnya yang terdapat dalam Pasal 25 (1) Qanun Jinayah.
2014 年第 6 号《亚齐法》(Qanun Aceh Number 6 of 2014 concerning Jinayah Law)对 jarimah ikhtilath 作出了规定,其中第 25(1)条规定:"凡故意实施 jarimah ikhtilath 者,应处以'uqubat'鞭刑,最多 30(三十)次,或处以最多 300(三百)克纯金的罚款,或处以最多 30(三十)个月的监禁"。与 Adi Bergek 的视频一样,几乎有些视频也包含 ikhtilath 的内容。研究结果表明,Adi Bergek 的视频短片中包含的所有 ikhtilath 元素都得到了满足,即男女牵手、在双方自愿的情况下与非穆斯林接触和亲热,除了包含 ikhtilath 元素外,Adi Bergek 的视频短片还违反了伊斯兰教法和已确定的宗教规范,这一点可以从讲述青少年恋爱故事的视频内容中看出。它不仅违反了宗教方面的规定,还违反了亚齐的现有文化,因为每一次表演或所唱的歌词都无法为更多的听众带来益处。这可能会使年轻一代模仿违反伊斯兰教法的违禁行为,尤其是《Qanun Jinayah》第 25(1)条所载的行为。
{"title":"IKHTILATH DALAM DUNIA HIBURAN","authors":"Delfi Suganda, Nawira Dahlan","doi":"10.22373/legitimasi.v7i2.3972","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3972","url":null,"abstract":"Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah diantara mengatur tentang jarimahikhtilath yang terdapat dalam Pasal 25 (1) yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath, diancam dengan ‘uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 ( tiga puluh ) bulan. Sebagaimana dalam video-video Adi Bergek hampir sebahagian mengandung unsur ikhtilath. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ikhtilath dalam video Adi Bergek dan tanggapan budayawan Aceh terhadap video klip yang memiliki unsur ikhtilath.Hasil penelitian menunjukan bahwa terpenuhi semua unsur-unsur ikhtilathyang terdapat dalam video klip Adi Bergek yaitu berpengang-pengangan tangan antara laki-laki dan perempuan, bersentuh-sentuhan dan bermesraan dengan yang bukan muhrimnya dengan kerelaan kedua belah pihak, selain mengandung unsur ikhtilath video klip Adi Bergek juga melanggar syariat Islam dan norma Agama yang sudah ada ketetapannya, hal ini dapat dilihat dari isi videonya yang menceritakan percintaan kisah remaja. Tidak hanya melanggar dari segi Agama, akan tetapi juga melanggar budaya yang sudah ada di Aceh, dikarenakan setiap penampilannya ataupun tutur lirik yang dinyanyikan juga tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas yang mendengarkannya. Hal tersebut dapat membuat para generasi muda mencontohkan perbuatan-perbuatan terlarang yang melanggar syariat Islam, khususnya yang terdapat dalam Pasal 25 (1) Qanun Jinayah.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127567533","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSES PENGANGKATAN ANAK DALAM UU NO. 23 TAHUN2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3961
N. Bakry, Yournal Arnas
Pengangkatan anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak kandung sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan di dalam hukum Islam, melarang praktik pengangkatan anak untuk menjadikan anak angkat dan menjadi anak kandung.Pertanyaan artikel ini, adalah bagaimana ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan tinjauan hukum Islam terhadap ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam ketentuan pidana menyebutkan setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) para orang tua angkat dengan maksud baik sekalipun, tetapi ingin memutuskan hubungan anak yang mereka adopsi dengan orang tua kandungnya. Walaupun, kesepakatan tersebut dibuat antara orang tua angkat dengan orang tua kandung si anak. Pasal 79 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan di dalam tinjauan hukum Islam terhadap ancaman pidana pada proses pengangkatan anak menurut ketentuan hukum Islam termasuk dalam kategori ta’zīr yakni setiap perbuatan yang tidak dikenakan hukuman had.
收养是根据社区中普遍商定的法律规定,将他人的孩子视为自己的亲生孩子来养育和对待。在伊斯兰法律中,禁止将儿童收养为亲生子女的做法。这篇文章的问题是2002年《儿童保护法》第23条对儿童收养的刑事威胁,以及2002年《儿童保护法》第23条对伊斯兰法律对儿童收养威胁的刑事威胁的审查。刑事威胁到2002年23号法案中收养过程关于儿童保护的刑事条款中提到的每个人做违背规定的收养规定一章39节(1)、(2)、(3)、(4)和(5)节的养父母们本意是好的,但也要决定他们收养的孩子与亲生父母的关系。尽管如此,养父母和孩子的亲生父母之间还是达成了协议。第79章(1)、第2章(2)和第4章,最高可判5年(5年)监禁和/或最多1亿卢比(1亿卢比)罚款。而在伊斯兰法律对刑事威胁评估中收养过程根据伊斯兰法律规定包括ta 'z一类īr就是每天的行为不受惩罚了。
{"title":"TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSES PENGANGKATAN ANAK DALAM UU NO. 23 TAHUN2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK","authors":"N. Bakry, Yournal Arnas","doi":"10.22373/legitimasi.v6i2.3961","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3961","url":null,"abstract":"Pengangkatan anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak kandung sendiri, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan. Sedangkan di dalam hukum Islam, melarang praktik pengangkatan anak untuk menjadikan anak angkat dan menjadi anak kandung.Pertanyaan artikel ini, adalah bagaimana ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan tinjauan hukum Islam terhadap ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana pada proses pengangkatan anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam ketentuan pidana menyebutkan setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) para orang tua angkat dengan maksud baik sekalipun, tetapi ingin memutuskan hubungan anak yang mereka adopsi dengan orang tua kandungnya. Walaupun, kesepakatan tersebut dibuat antara orang tua angkat dengan orang tua kandung si anak. Pasal 79 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan di dalam tinjauan hukum Islam terhadap ancaman pidana pada proses pengangkatan anak menurut ketentuan hukum Islam termasuk dalam kategori ta’zīr yakni setiap perbuatan yang tidak dikenakan hukuman had.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"81 7","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121014757","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
PENYELASAIAN PELAKU SANTET DENGAN HUKUM ADAT DITINJAU MELALUI HUKUM ISLAM DI KECAMATAN GAJAH PUTIH
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/legitimasi.v7i1.3966
Jamhuri Jamhuri, Zuhaini Nopitasari
Santet sihir adalah perbuatan gaib yang dilakukan dengan pesona guna-guna, mantera, jimat, dan mengikut sertakan syaitan. Yang dapat memberikan pengaruh terhadap badan yang disihir, atau hatinya, akalnya, tanpa harus menyentuhnya. Sihir juga dapat menyebabkan kematian, sakit, seorang suami tidak bisa mengauli istrinya, perceraian antara suami dan istri, menimbulkan kebencian, atau rasa cinta diantara dua insan.Dalam masyarakat Gayo istilah santet lebih populer dengan sebutan Tube atau Jung, yang sering digunakan masyarakat Gayo untuk melukai orang disebabkan karena iri hati, dendam. Istilah Tube berbeda dengan jung, Tube diberikan kepada orang yang akan menjadi korbannya melalui makanan dan minuman. Sedangkan Jung ada dua yaitu gayong api dan gayong angin, biasanya dilakukan dengan cara salaman, menepuk bahu, dan memandangi korban.Hukuman yang diberikat kepada pelaku santet menurut hukum adat yang berlaku di kampung Timang Gajah ada dua yaitu membayar denda dan berjanti tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, di usir dari kampung tersebut. Para ulam fiqih, ahli mazhab, berslisih pendapat tetang hukumannya. seseorang ahli sihir harus dibunuh ( di hukum mati, bila diketahui bahwa ia mngajarkan sihir, dalam hal ini ia tidak diterima taubatnya. Adapun Asy-syafi’i, berpendapat: “seorang ahli sihir tidak kafir karena sihirnya. Apabila ia membunuh orang dengan sihirnya, dan ia berkata: sihirku dapat membunuh orang seperti itu, dan aku telah sengaja melakukan pembunuhan itu (dengan sihir ku), maka ia harus dibunuh berdasarkan hukum qisas. Akat tetapi apabila ia berkata: sihirku dapat membunuh, dapat pula luput, tidak mengenai sasaran, maka ia tidak dibunuh, tetapi dikenakan diat atas dirinya. Imam Ahmad (Imam Hambal) berpendapat:”ahli sihir kafir karena sihirnya, baik ia dengan sihirnya itu membunuh, maupun tidak membunuh. Berdasarkan hasil penelitian penulis mengunakan metode interview yaitu penulis turun ke lapangan untuk wawanvara kepada masyarakat kampung Timang Gajah.bagaimana cara penyelasaian pelaku santet dalam masyarakat Gayo.
巫术是一种有咒语、咒语、护身符和魔法的魔法行为,包括恶魔。它可以对被施了魔法的身体,或者心脏,大脑,产生影响,而不需要碰它。魔法也会导致死亡、痛苦、丈夫不能欺骗妻子、夫妻离婚、两个人之间产生仇恨或爱。在Gayo社团中,“巫术”一词更受欢迎的是Tube或Jung, Gayo社会经常因为嫉妒、怨恨而用它来伤害他人。管放大器和荣格的术语不同,管是给那些通过食物和饮料成为受害者的人的。至于钟,它是火的两半和风的两半,通常是通过握手、拍拍肩膀和观察受害者来完成的。根据大象村的传统法律,对施咒者的惩罚是两种惩罚,即支付罚款,并表示不会再犯同样的罪行。mazhab专家ulam fiqih对他的判决守口如瓶。一个巫师必须被处死(如果他知道他拥有魔法,在这种情况下他是不可接受的。至于asy - shafi,他认为:“巫师并不因为他的魔法而不相信他。如果他用魔法杀人,他说我的魔法可以杀死这样的人,而我(用我的魔法)故意杀人,那么根据qisas的法律,他必须被杀死。但是如果他说:我的魔法可以杀死他,也可以逃脱,所以它不会杀死他,而是戴在他身上。祭司艾哈迈德(祭司哈姆巴尔)认为:“异教徒巫师的魔法是他的魔法,无论是杀人还是不杀人。根据作者的研究,作者使用采访方法到现场采访大象村的居民。如何解决Gayo社区的巫术。
{"title":"PENYELASAIAN PELAKU SANTET DENGAN HUKUM ADAT DITINJAU MELALUI HUKUM ISLAM DI KECAMATAN GAJAH PUTIH","authors":"Jamhuri Jamhuri, Zuhaini Nopitasari","doi":"10.22373/legitimasi.v7i1.3966","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i1.3966","url":null,"abstract":"Santet sihir adalah perbuatan gaib yang dilakukan dengan pesona guna-guna, mantera, jimat, dan mengikut sertakan syaitan. Yang dapat memberikan pengaruh terhadap badan yang disihir, atau hatinya, akalnya, tanpa harus menyentuhnya. Sihir juga dapat menyebabkan kematian, sakit, seorang suami tidak bisa mengauli istrinya, perceraian antara suami dan istri, menimbulkan kebencian, atau rasa cinta diantara dua insan.Dalam masyarakat Gayo istilah santet lebih populer dengan sebutan Tube atau Jung, yang sering digunakan masyarakat Gayo untuk melukai orang disebabkan karena iri hati, dendam. Istilah Tube berbeda dengan jung, Tube diberikan kepada orang yang akan menjadi korbannya melalui makanan dan minuman. Sedangkan Jung ada dua yaitu gayong api dan gayong angin, biasanya dilakukan dengan cara salaman, menepuk bahu, dan memandangi korban.Hukuman yang diberikat kepada pelaku santet menurut hukum adat yang berlaku di kampung Timang Gajah ada dua yaitu membayar denda dan berjanti tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, di usir dari kampung tersebut. Para ulam fiqih, ahli mazhab, berslisih pendapat tetang hukumannya. seseorang ahli sihir harus dibunuh ( di hukum mati, bila diketahui bahwa ia mngajarkan sihir, dalam hal ini ia tidak diterima taubatnya. Adapun Asy-syafi’i, berpendapat: “seorang ahli sihir tidak kafir karena sihirnya. Apabila ia membunuh orang dengan sihirnya, dan ia berkata: sihirku dapat membunuh orang seperti itu, dan aku telah sengaja melakukan pembunuhan itu (dengan sihir ku), maka ia harus dibunuh berdasarkan hukum qisas. Akat tetapi apabila ia berkata: sihirku dapat membunuh, dapat pula luput, tidak mengenai sasaran, maka ia tidak dibunuh, tetapi dikenakan diat atas dirinya. Imam Ahmad (Imam Hambal) berpendapat:”ahli sihir kafir karena sihirnya, baik ia dengan sihirnya itu membunuh, maupun tidak membunuh. Berdasarkan hasil penelitian penulis mengunakan metode interview yaitu penulis turun ke lapangan untuk wawanvara kepada masyarakat kampung Timang Gajah.bagaimana cara penyelasaian pelaku santet dalam masyarakat Gayo.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129715720","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
FAKTOR TERJADINYA TINDAK PIDANA BUNUH DIRI (SUICIDE) DI WILAYAH KABUPATEN BENER MERIAH
Pub Date : 2018-12-04 DOI: 10.22373/legitimasi.v6i2.3955
Ali Abu Bakar, Hidayati Hidayati
Bunuh diri merupakan kejahatan terbesar yang dilakukan manusia dan juga pola berpikir yang sangat buruk. Manusia yang tidak sanggup menahan penderitaannya akan mendorong dirinya untuk melakukan perbuatan bunuh diri, padahal hal tersebut bukan jalan yang baik, sebab bagaimanapun caranya ia tidak akan terlepas dari azab Allah SWT di akhirat kelak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari jawaban faktor apa saja yang mempengaruhi seseorang melakukan bunuh diri di Wilayah Kabupaten Bener Meriah dan bagaimana tanggapan pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengenai perbuatan bunuh diri. Menurut penjelasan dari pihak pemerintah, mereka sering melakukan dakwah mengenai larangan perbuatan bunuh diri, karena perbuatan tersebut adalah syirik, dan mengatakan bahwa pada umumnya yang melakukan perbuatan bunuh diri tersebut dikarenakan berputus asa terhadap hidup. Sebagai kesimpulan dari paparan di atas bahwa perbuatan bunuh diri yang dilakukan oleh orang-orang yang sedang berputus asa di Kabupaten Bener Meriah dilatarbelakangi oleh bermacam-macam faktor, seperti kemelut rumah tangga, menderita karena penyakit, stres dan sebagainya. Pemerintah mengatakan bahwa putus asa yang dilatarbelakangi oleh masalah kehidupan rumah tangga, ekonomi lemah, tidak mendapat perhatian orang tua menjadi pemicu terjadinya bunuh diri.
自杀是人类犯下的最大的罪行,也是一种非常糟糕的心态。一个不能忍受苦难的人,会强迫自己去自杀,这不是一个好方法,因为无论如何,他都无法在来世摆脱全能上帝的惩罚。这项研究的目的是寻找影响贝纳地区自杀的因素的答案,以及摄政部门对自杀行为的反应。根据政府的解释,他们经常就自杀禁令进行布道,因为自杀是syirik自己的行为,并说自杀行为通常是出于对生命的绝望。综上所述,这些曝光表明,贝纳地区绝望的人们自杀是由各种因素因素驱动的,比如家庭危机、疾病、压力等等。政府表示,家庭生活问题背后的绝望、经济不景气、父母不关心这些都是自杀的导火线。
{"title":"FAKTOR TERJADINYA TINDAK PIDANA BUNUH DIRI (SUICIDE) DI WILAYAH KABUPATEN BENER MERIAH","authors":"Ali Abu Bakar, Hidayati Hidayati","doi":"10.22373/legitimasi.v6i2.3955","DOIUrl":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3955","url":null,"abstract":"Bunuh diri merupakan kejahatan terbesar yang dilakukan manusia dan juga pola berpikir yang sangat buruk. Manusia yang tidak sanggup menahan penderitaannya akan mendorong dirinya untuk melakukan perbuatan bunuh diri, padahal hal tersebut bukan jalan yang baik, sebab bagaimanapun caranya ia tidak akan terlepas dari azab Allah SWT di akhirat kelak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari jawaban faktor apa saja yang mempengaruhi seseorang melakukan bunuh diri di Wilayah Kabupaten Bener Meriah dan bagaimana tanggapan pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengenai perbuatan bunuh diri. Menurut penjelasan dari pihak pemerintah, mereka sering melakukan dakwah mengenai larangan perbuatan bunuh diri, karena perbuatan tersebut adalah syirik, dan mengatakan bahwa pada umumnya yang melakukan perbuatan bunuh diri tersebut dikarenakan berputus asa terhadap hidup. Sebagai kesimpulan dari paparan di atas bahwa perbuatan bunuh diri yang dilakukan oleh orang-orang yang sedang berputus asa di Kabupaten Bener Meriah dilatarbelakangi oleh bermacam-macam faktor, seperti kemelut rumah tangga, menderita karena penyakit, stres dan sebagainya. Pemerintah mengatakan bahwa putus asa yang dilatarbelakangi oleh masalah kehidupan rumah tangga, ekonomi lemah, tidak mendapat perhatian orang tua menjadi pemicu terjadinya bunuh diri.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"113 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124163511","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
期刊
Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum
全部 Acc. Chem. Res. ACS Applied Bio Materials ACS Appl. Electron. Mater. ACS Appl. Energy Mater. ACS Appl. Mater. Interfaces ACS Appl. Nano Mater. ACS Appl. Polym. Mater. ACS BIOMATER-SCI ENG ACS Catal. ACS Cent. Sci. ACS Chem. Biol. ACS Chemical Health & Safety ACS Chem. Neurosci. ACS Comb. Sci. ACS Earth Space Chem. ACS Energy Lett. ACS Infect. Dis. ACS Macro Lett. ACS Mater. Lett. ACS Med. Chem. Lett. ACS Nano ACS Omega ACS Photonics ACS Sens. ACS Sustainable Chem. Eng. ACS Synth. Biol. Anal. Chem. BIOCHEMISTRY-US Bioconjugate Chem. BIOMACROMOLECULES Chem. Res. Toxicol. Chem. Rev. Chem. Mater. CRYST GROWTH DES ENERG FUEL Environ. Sci. Technol. Environ. Sci. Technol. Lett. Eur. J. Inorg. Chem. IND ENG CHEM RES Inorg. Chem. J. Agric. Food. Chem. J. Chem. Eng. Data J. Chem. Educ. J. Chem. Inf. Model. J. Chem. Theory Comput. J. Med. Chem. J. Nat. Prod. J PROTEOME RES J. Am. Chem. Soc. LANGMUIR MACROMOLECULES Mol. Pharmaceutics Nano Lett. Org. Lett. ORG PROCESS RES DEV ORGANOMETALLICS J. Org. Chem. J. Phys. Chem. J. Phys. Chem. A J. Phys. Chem. B J. Phys. Chem. C J. Phys. Chem. Lett. Analyst Anal. Methods Biomater. Sci. Catal. Sci. Technol. Chem. Commun. Chem. Soc. Rev. CHEM EDUC RES PRACT CRYSTENGCOMM Dalton Trans. Energy Environ. Sci. ENVIRON SCI-NANO ENVIRON SCI-PROC IMP ENVIRON SCI-WAT RES Faraday Discuss. Food Funct. Green Chem. Inorg. Chem. Front. Integr. Biol. J. Anal. At. Spectrom. J. Mater. Chem. A J. Mater. Chem. B J. Mater. Chem. C Lab Chip Mater. Chem. Front. Mater. Horiz. MEDCHEMCOMM Metallomics Mol. Biosyst. Mol. Syst. Des. Eng. Nanoscale Nanoscale Horiz. Nat. Prod. Rep. New J. Chem. Org. Biomol. Chem. Org. Chem. Front. PHOTOCH PHOTOBIO SCI PCCP Polym. Chem.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1