首页 > 最新文献

ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata最新文献

英文 中文
EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 判决18号/PUU-XVII/2019号宪法法院判决物后执行受托人保释
Pub Date : 2021-03-08 DOI: 10.36913/JHAPER.V6I2.128
Wiwin Dwi Ratna Febriyanti
Fiduciary guarantees have existed in society since the Dutch colonial era because the fl exibility of objects that can be imposed by fi duciary increases the need for legal certainty for the guarantee of this model. UUJF requires the registration of fi duciary security to be imposed. Registration is carried out at the Ministry of Law and Human Rights to obtain a fi duciary certifi cate. The fi duciary certifi cate contains irah-irah which the power of execution so that the execution can be carried out immediately without going through a court and is final as explained in article 15 paragraph (2). In practice, this article often becomes a polemic in the community, causing actions against the law and even criminal acts when the fi duciary recipient wants to execute fi duciary collateral. After the decision of the Constitutional Court Number 18/PUU-XVII/2019, in its decision to redefi ne article 15 paragraph (2) and paragraph (3) UUJF, Based on this, this research discusses the executive power of the fi duciary security certifi cate after The Constitutional Court decision Number 18/PUU-XVII/2019. With statutory approach, and a conceptual approach, the conclusion is that the power of execution title in the fi duciary guarantee certifi cate is not changed, it’s just a legal consequence arising from the Constitutional Court decision number 18/PUU-XVII/2019, namely the implementation mechanism for the execution of the fi duciary guarantee certifi cate is carried out the same as the execution of court decisions that have permanent legal force (inkrah), when the grantor of fi duciary does not voluntarily surrender the object of fi duciary security under his control. Apart from that, it must be agreed by the parties regarding breach of contract. breach of contract should be detailed in the main agreement and the imposition of fi duciary security.
信托担保自荷兰殖民时代以来就存在于社会中,因为信托可以强加的对象的灵活性增加了保障这种模式的法律确定性的需要。ujf要求对财务担保进行登记。在法律和人权部进行登记,以获得教育证书。信托证书包含irah-irah,即执行权,因此执行可以立即进行,而无需通过法院,并且如第15条第(2)款所述,是最终的。在实践中,这条经常成为社会上的争论,当信托受赠人想要执行信托抵押品时,会引发违法行为甚至犯罪行为。在宪法法院第18/PUU-XVII/2019号判决书对《宪法联合条例》第15条第(2)项和第(3)项进行重新定义后,本研究在此基础上,讨论了宪法法院第18/PUU-XVII/2019号判决书后金融担保证书的行政权。通过法定方法和概念方法,得出结论:担保保证书中的执行权并没有发生变化,它只是宪法法院第18/PUU-XVII/2019号判决所产生的一种法律后果,即担保保证书的执行机制与具有永久法律效力的法院判决的执行机制相同。设保人不自愿交出其所控制之担保物。除此之外,双方还必须就违约达成协议。违约应在主要协议和强制金融担保中详细说明。
{"title":"EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019","authors":"Wiwin Dwi Ratna Febriyanti","doi":"10.36913/JHAPER.V6I2.128","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/JHAPER.V6I2.128","url":null,"abstract":"Fiduciary guarantees have existed in society since the Dutch colonial era because the fl exibility of objects that can be imposed by fi duciary increases the need for legal certainty for the guarantee of this model. UUJF requires the registration of fi duciary security to be imposed. Registration is carried out at the Ministry of Law and Human Rights to obtain a fi duciary certifi cate. The fi duciary certifi cate contains irah-irah which the power of execution so that the execution can be carried out immediately without going through a court and is final as explained in article 15 paragraph (2). In practice, this article often becomes a polemic in the community, causing actions against the law and even criminal acts when the fi duciary recipient wants to execute fi duciary collateral. After the decision of the Constitutional Court Number 18/PUU-XVII/2019, in its decision to redefi ne article 15 paragraph (2) and paragraph (3) UUJF, Based on this, this research discusses the executive power of the fi duciary security certifi cate after The Constitutional Court decision Number 18/PUU-XVII/2019. With statutory approach, and a conceptual approach, the conclusion is that the power of execution title in the fi duciary guarantee certifi cate is not changed, it’s just a legal consequence arising from the Constitutional Court decision number 18/PUU-XVII/2019, namely the implementation mechanism for the execution of the fi duciary guarantee certifi cate is carried out the same as the execution of court decisions that have permanent legal force (inkrah), when the grantor of fi duciary does not voluntarily surrender the object of fi duciary security under his control. Apart from that, it must be agreed by the parties regarding breach of contract. breach of contract should be detailed in the main agreement and the imposition of fi duciary security.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115813122","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Hubungan Kemitraan dalam Sengketa Terkait Ketenagakerjaan 在就业问题上的伙伴关系
Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.91
Rangga Sujud Widigda, Aisyah Sharifa
Apakah hubungan kemitraan antara para pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai hubungan kerja atau hubungan keperdataan, merupakan satu hal yang hampir selalu diperdebatkan dan menjadi inti dari hampir setiap sengketa mengenai hubungan kemitraan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Hal ini berkaitan dengan boleh tidaknya salah satu pihak memutus perjanjian secara sepihak, jika hal tersebut terjadi pada perjanjian kemitraan, pemutusan tersebut mungkin saja terjadi, namun lain halnya dengan perjanjian kerja yang mengharuskan adanya prosedur pemutusan hubungan kerja yang perlu diikuti sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Contohnya seperti kasus antara PT. Bahana Prestasi Linc Express dan Nurudin, Nurudin meminta kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk dianggap sebagai pekerja dalam pemutusan hubungan secara sepihak oleh PT. Bahana Prestasi Linc Express meskipun perjanjian antara Nurudin dan PT. Bahana Prestasi Linc Express seharusnya adalah perjanjian kemitraan, pada akhirnya Pengadilan Hubungan Industrial menganggap bahwa perjanjian antara kedua belah pihak tersebut merupakan perjanjian kerja, yang berarti terdapat miskonsepsi pemahaman antara perjanjian kemitraan dan perjanjian kerja di kalangan pelaku usaha. Diferensiasi mengenai hubungan kemitraan dan hubungan kerja merupakan hal yang esensial untuk menghindari adanya penggunaan celah hukum yang berakibat pada menurunnya kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam hubungan kemitraan secara umum dan menghindari kekacauan hukum terkait pengakhiran perjanjian kemitraan itu sendiri. Penulis melihat adanya urgensi untuk dilakukan pengaturan mengenai hubungan kemitraan oleh pemerintah agar adanya perlindungan hukum terhadap kepentingan para pihak yang terikat di dalamnya. Selain itu kompetensi absolut dari pengadilan juga perlu diatur oleh pembuat undang-undang terkait sengketa hubungan pekerjaan dan hubungan kemitraan, mengingat perbedaan dalam kedua hubungan tersebut.
有争议的人之间的伙伴关系是否可以被视为工作关系或童贞关系,这几乎是一个几乎总是有争议的问题,几乎是任何与劳动有关的伙伴关系问题的核心。这与任何一方在《伙伴关系协议》中是否可以单方面解除协议有关,如果这种情况发生在《伙伴关系协议》中,可能会发生切断协议,但在《劳动关系协议》中,需要按照《劳动法》规定的解除雇佣关系的步骤则完全不同。例如之间的案件(PT .借口林肯快车Nurudin, Nurudin成就向法庭要求工业的关系被视为工人由PT .借口单方面终止关系中林肯快车成就虽然Nurudin之间的协议和PT .借口林肯快车的成就应该是工业关系合伙协议,最终法院认为双方代表工作协议,协议这意味着企业之间的伙伴关系协议和雇佣协议之间存在误解。对伙伴关系和工作关系的分歧是必要的,以防止法律漏洞的使用,从而降低一般伙伴关系的社会福利,并避免终止伙伴关系协议本身的法律混乱。作者认为,政府紧急安排有关伙伴关系的安排,以保护有关各方的利益。此外,鉴于这两种关系的不同,法院的绝对能力还需要由有关就业关系和伙伴关系的立法制定者来管理。
{"title":"Hubungan Kemitraan dalam Sengketa Terkait Ketenagakerjaan","authors":"Rangga Sujud Widigda, Aisyah Sharifa","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.91","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.91","url":null,"abstract":"Apakah hubungan kemitraan antara para pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai hubungan kerja atau hubungan keperdataan, merupakan satu hal yang hampir selalu diperdebatkan dan menjadi inti dari hampir setiap sengketa mengenai hubungan kemitraan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Hal ini berkaitan dengan boleh tidaknya salah satu pihak memutus perjanjian secara sepihak, jika hal tersebut terjadi pada perjanjian kemitraan, pemutusan tersebut mungkin saja terjadi, namun lain halnya dengan perjanjian kerja yang mengharuskan adanya prosedur pemutusan hubungan kerja yang perlu diikuti sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Contohnya seperti kasus antara PT. Bahana Prestasi Linc Express dan Nurudin, Nurudin meminta kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk dianggap sebagai pekerja dalam pemutusan hubungan secara sepihak oleh PT. Bahana Prestasi Linc Express meskipun perjanjian antara Nurudin dan PT. Bahana Prestasi Linc Express seharusnya adalah perjanjian kemitraan, pada akhirnya Pengadilan Hubungan Industrial menganggap bahwa perjanjian antara kedua belah pihak tersebut merupakan perjanjian kerja, yang berarti terdapat miskonsepsi pemahaman antara perjanjian kemitraan dan perjanjian kerja di kalangan pelaku usaha. Diferensiasi mengenai hubungan kemitraan dan hubungan kerja merupakan hal yang esensial untuk menghindari adanya penggunaan celah hukum yang berakibat pada menurunnya kesejahteraan masyarakat yang terlibat dalam hubungan kemitraan secara umum dan menghindari kekacauan hukum terkait pengakhiran perjanjian kemitraan itu sendiri. Penulis melihat adanya urgensi untuk dilakukan pengaturan mengenai hubungan kemitraan oleh pemerintah agar adanya perlindungan hukum terhadap kepentingan para pihak yang terikat di dalamnya. Selain itu kompetensi absolut dari pengadilan juga perlu diatur oleh pembuat undang-undang terkait sengketa hubungan pekerjaan dan hubungan kemitraan, mengingat perbedaan dalam kedua hubungan tersebut.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115275434","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Buah Simalakama Pengaturan Prosedur Mediasi Di Pengadilan Terhadap Penyelesaian Kepailitan Ekonomi Syariah Di Indonesia Simalakama水果在法庭上安排了调解程序,以解决印尼伊斯兰经济的短缺
Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.88
Sufiarina Sufiarina
Kepailitan ekonomi syariah merupakan bagian dari perkara ekonomi syariah, berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 seharusnya menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Pengaturan prosedur mediasi di pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2008 menyebabkan kepailitan ekonomi syariah tidak dapat diperoses di Pengadilan Agama, karena prosedur penyelesaian kepailitan tidak mengenal mediasi dan bersifat sumir, harus diberi putusan dalam waktu 60 hari. Perma No. 1 Tahun 2008 telah diganti dengan Perma No. 1 tahun 2016 dengan mengecualikan mediasi atas sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktunya, sebagaimana halnya ketentuan kepailitan. Perlu dicari tahu imbas perubahan pengaturan prosedur mediasi bagi penyelesaian kepailitan ekonomi syariah dan bagaimana implikasi hukum penyelesaian kepailitan ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, menggunakan asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan dan sejarah hukum. Didalami dengan teori kewenangan dan prinsip sita umum sebagai alat argumentasi hukum. Hasil yang diperoleh dengan diubahnya Perma No. 1 Tahun 2008 menjadi Perma No. 1 Tahun 2016, maka kepailitan ekonomi syariah dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Justru membawa peluang persinggungan kompetensi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Niaga dalam memutus kepailitan, karena debitur dapat dipailitkan oleh Pengadilan Agama dan dipailitkan kembali oleh Pengadilan Niaga.
根据2006年第49条(i)第3条,伊斯兰经济崩溃是伊斯兰经济问题的一部分,它应该是宗教法庭的绝对能力。根据最高法院章程(Perma) 2008年1日的调解程序安排,伊斯兰经济的不平等不能在宗教法庭上得到解决,因为解决方案不了解调解和苏密,必须在60天内作出裁决。2008年的Perma已被2016年的第1号法案所取代,特此免除其在法庭上审理的问题的调解,以及有关司法制度的规定。值得注意的是,调解程序安排的变化对伊斯兰经济的清除率的影响,以及伊斯兰经济清除法在印尼的影响。研究是在法律规则方法、法律原则、法律同步、比较和法律历史的司法途径上进行的。它是基于权威理论和原则作为法律论据的工具。通过将2008年1号项目改为2016年1号项目,伊斯兰经济的缩小可以在宗教法庭上得到解决。这给宗教法庭和商业法庭之间的权力竞争带来了一个机会,因为债务人可以被宗教法庭牵制,也可以被商业法院牵制。
{"title":"Buah Simalakama Pengaturan Prosedur Mediasi Di Pengadilan Terhadap Penyelesaian Kepailitan Ekonomi Syariah Di Indonesia","authors":"Sufiarina Sufiarina","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.88","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.88","url":null,"abstract":"Kepailitan ekonomi syariah merupakan bagian dari perkara ekonomi syariah, berdasarkan Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 seharusnya menjadi kompetensi absolut Pengadilan Agama. Pengaturan prosedur mediasi di pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2008 menyebabkan kepailitan ekonomi syariah tidak dapat diperoses di Pengadilan Agama, karena prosedur penyelesaian kepailitan tidak mengenal mediasi dan bersifat sumir, harus diberi putusan dalam waktu 60 hari. Perma No. 1 Tahun 2008 telah diganti dengan Perma No. 1 tahun 2016 dengan mengecualikan mediasi atas sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktunya, sebagaimana halnya ketentuan kepailitan. Perlu dicari tahu imbas perubahan pengaturan prosedur mediasi bagi penyelesaian kepailitan ekonomi syariah dan bagaimana implikasi hukum penyelesaian kepailitan ekonomi syariah di Indonesia. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, menggunakan asas-asas hukum, sinkronisasi hukum, perbandingan dan sejarah hukum. Didalami dengan teori kewenangan dan prinsip sita umum sebagai alat argumentasi hukum. Hasil yang diperoleh dengan diubahnya Perma No. 1 Tahun 2008 menjadi Perma No. 1 Tahun 2016, maka kepailitan ekonomi syariah dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Justru membawa peluang persinggungan kompetensi antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Niaga dalam memutus kepailitan, karena debitur dapat dipailitkan oleh Pengadilan Agama dan dipailitkan kembali oleh Pengadilan Niaga.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124817923","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Simplifikasi Prosedur Beracara dengan Pemanfaatan Teknologi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Simplifi给Beracara程序与民事法律活动设计中利用技术
Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.85
Faisal Luqman Hakim
Kemajuan teknologi yang demikian pesat harus dapat dimanfaatkan untuk mempermudah pemeriksaan perkara di pengadilan serta mereduksi kelemahan-kelemahan yang selama ini terjadi dalam pemeriksaan perkara secara konvensional. Banyaknya permasalahan yang sering terjadi dalam praktik mengenai prosedur beracara di pengadilan mulai dari tidak sampainya relaas panggilan kepada para pihak, tidak adanya sanksi yang tegas bagi kelurahan atau desa yang tidak menyampaikan relaas panggilan kepada pihak yang berperkara, kurangnya pengaturan unsur yang harus ada dalam surat gugatan sehingga menyebabkan timbulnya permasalahan, dan kurang efi siennya prosedur dalam acara jawab jinawab di pengadilan. Permasalahan tersebut bisa diminimalisir dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Tidak sampainya relaas panggilan kepada pihak yang berperkara, maka relaas panggilan selain disampaikan secara langsung juga bisa dilakukan secara elektronik, baik melalui pesan singkat atau surat elektronik. Jika relaas panggilan itu sudah disampaikan kepada kelurahan atau desa namun oleh kelurahan atau desa relaas itu tidak disampaikan kepada pihak yang berperkara, maka kelurahan atau desa harus diberikan sanksi yang tegas. Selanjutnya dalam unsur rekes terutama surat gugatan perlu untuk memasukkan unsur formil tambahan berupa tanggal waktu surat gugatan diajukan ke pengadilan. Hal ini penting kaitannya dengan adanya kuasa hukum, apakah tanggal yang tercantum dalam surat kuasa sama ataukah berbeda dengan tanggal yang tercantum dalam surat gugatan serta sebagai patokan lamanya waktu pemeriksaan perkara. Lalu perlunya menyederhanakan prosedur jawab jinawab di pengadilan untuk lebih efektif dan efi sien, sehingga penting kiranya untuk memanfaatkan teknologi dalam rangka mempermudah rangkaian prosedur pemeriksaan perkara di pengadilan dengan memasukkannya ke dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata.
如此迅速的技术进步应该被利用,使案件更容易审理,并改正传统审查中存在的缺陷。许多实践中经常发生的问题关于beracara在法庭程序中最长的,从没有relaas呼叫,各方缺乏严厉的制裁的城中村或村庄没有传达relaas呼叫这些诉讼的一方,信中所缺乏的元素必须设置有诉讼,导致出现问题,而缺乏efisiennya节目中回答jinawab在法庭程序。这些问题可以通过信息技术的最大利用来最小化。与案件相关的电话不可能直接联系到对方,而电话相关的电话也可以通过电子方式进行,无论是通过短信还是电子邮件。如果该法案已被提交给克伦特或村庄,但由于克伦特或相关村庄未提交给案件当事人,必须对该省或村庄进行严厉惩罚。此外,在这些元素中,尤其是申请书,需要包括向法院提交申请书日期的额外津贴。这与《权力证书》中规定的日期是相同的,还是与《诉讼书》中规定的日期不同,以及对诉讼时效的衡量标准有关。然后简化程序的必要性在法庭上回答jinawab重要的更有效和efi贤,愿利用技术,以促进一系列程序案件在法庭上用放进法案来审查民事法律活动。
{"title":"Simplifikasi Prosedur Beracara dengan Pemanfaatan Teknologi dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata","authors":"Faisal Luqman Hakim","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.85","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.85","url":null,"abstract":"Kemajuan teknologi yang demikian pesat harus dapat dimanfaatkan untuk mempermudah pemeriksaan perkara di pengadilan serta mereduksi kelemahan-kelemahan yang selama ini terjadi dalam pemeriksaan perkara secara konvensional. Banyaknya permasalahan yang sering terjadi dalam praktik mengenai prosedur beracara di pengadilan mulai dari tidak sampainya relaas panggilan kepada para pihak, tidak adanya sanksi yang tegas bagi kelurahan atau desa yang tidak menyampaikan relaas panggilan kepada pihak yang berperkara, kurangnya pengaturan unsur yang harus ada dalam surat gugatan sehingga menyebabkan timbulnya permasalahan, dan kurang efi siennya prosedur dalam acara jawab jinawab di pengadilan. Permasalahan tersebut bisa diminimalisir dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Tidak sampainya relaas panggilan kepada pihak yang berperkara, maka relaas panggilan selain disampaikan secara langsung juga bisa dilakukan secara elektronik, baik melalui pesan singkat atau surat elektronik. Jika relaas panggilan itu sudah disampaikan kepada kelurahan atau desa namun oleh kelurahan atau desa relaas itu tidak disampaikan kepada pihak yang berperkara, maka kelurahan atau desa harus diberikan sanksi yang tegas. Selanjutnya dalam unsur rekes terutama surat gugatan perlu untuk memasukkan unsur formil tambahan berupa tanggal waktu surat gugatan diajukan ke pengadilan. Hal ini penting kaitannya dengan adanya kuasa hukum, apakah tanggal yang tercantum dalam surat kuasa sama ataukah berbeda dengan tanggal yang tercantum dalam surat gugatan serta sebagai patokan lamanya waktu pemeriksaan perkara. Lalu perlunya menyederhanakan prosedur jawab jinawab di pengadilan untuk lebih efektif dan efi sien, sehingga penting kiranya untuk memanfaatkan teknologi dalam rangka mempermudah rangkaian prosedur pemeriksaan perkara di pengadilan dengan memasukkannya ke dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133152259","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah 伊斯兰银行解决伊斯兰银行争议的宗教法庭授权
Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.94
Dhian Indah Astanti, B. Heryanti, Subaidah Ratna Juita
Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil.Melihat perkembangan bank syariah selama ini, prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan tugasnya belum dapat diterapkan dan ditegakkan secara optimal terutama dalam hal apabila terjadi sengketa antara para pihak, bank syariah dan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah serta prinsip penanganan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Penelitian hukum yang diguankan yuridis sosiologis dengan analisis secara kualitatif dan diidentifi kasi serta dilakukan kategorisasi. Kesimpulan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sejak tanggal 30 Maret 2006 telah memberikan payung hukum bagi penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia dan sengketa bidang perbankan syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi disamping itu lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
伊斯兰银行原则是与经济相关的伊斯兰教义的一部分。伊斯兰经济的一个原则是禁止各种形式的高利贷,并利用其他制度为结果提供原则。鉴于伊斯兰银行的发展,伊斯兰银行履行其职责的主要基础的伊斯兰原则尚未得到最充分的应用和执行,特别是在有关各方、伊斯兰银行和其客户之间发生争议的情况下。本研究的目的是了解和理解伊斯兰银行解决伊斯兰银行问题的宗教法庭的权威,以及解决伊斯兰银行问题的原则。diguankan管辖权的法律社会学研究定性地分析和diidentifi给以及做分类。结论是,2006年3月3日至1989年6月7日《宗教司法法》的诞生,为印尼实施伊斯兰经济提供了法律依据,并将伊斯兰银行问题置于宗教法庭管辖范围内。伊斯兰银行来解决有关经济活动的争端解决诉讼两种方式,即诉讼和非此外诞生21号法案2008年关于伊斯兰银行更强调了银行与客户之间的争端解决机制中所设置的第55节(1)、(2)和(3),按照卡内容争议做结业证书。
{"title":"Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah","authors":"Dhian Indah Astanti, B. Heryanti, Subaidah Ratna Juita","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.94","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.94","url":null,"abstract":"Prinsip perbankan syariah merupakan bagian dari ajaran islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain berupa prinsip bagi hasil.Melihat perkembangan bank syariah selama ini, prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan tugasnya belum dapat diterapkan dan ditegakkan secara optimal terutama dalam hal apabila terjadi sengketa antara para pihak, bank syariah dan nasabahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah serta prinsip penanganan penyelesaian sengketa perbankan syariah. Penelitian hukum yang diguankan yuridis sosiologis dengan analisis secara kualitatif dan diidentifi kasi serta dilakukan kategorisasi. Kesimpulan bahwa lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sejak tanggal 30 Maret 2006 telah memberikan payung hukum bagi penerapan Ekonomi Syariah di Indonesia dan sengketa bidang perbankan syariah menjadi kewenangan lingkungan peradilan agama, penyelesaian sengketa terkait kegiatan ekonomi perbankan syariah diselesaikan dengan dua cara yaitu litigasi dan non litigasi disamping itu lahirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah lebih mempertegas mekanisme penyelesaian sengketa antara pihak bank dengan nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1), (2) dan (3) bahwa penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130450477","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Bidang Perkawinan Di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe
Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.90
T. Afrizal
Perkawinan merupakan salah satu peristiwa hukum terpenting dalam kehidupan manusia untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sesuai dengan tuntunan agama dan peraturan perundangan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai adalah mengenai batas minimal usia calon mempelai pria sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Namun ketentuan tersebut dapat disimpangi dengan cara meminta dispensasi perkawinan secara tertulis dari Pengadilan/pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan Jo. Pasal 6 ayat (2) huruf e PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo, Pasal 15 ayat (1) KHI. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan serta akibat hukum dari penetapan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. paper ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim adalah adanya alasan yuridis psikologis dan pertimbangan maslahat (maqashid al syari’ah). Akibat hukum yang timbul dari dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinan adalah terhadap calon suami isteri adalah dapat melangsungkan perkawinan layaknya pasangan mempelai yang sudah mencapai usia dalam hukum positif, apabila lahir anak dalam perkawinan tersebut maka akan diakui oleh negara sebagai anak yang sah dan terhadap harta perkawinan juga dapat dikelola secara bersama dan apabila terjadi perceraian dapat dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
婚姻是人类生活中最重要的法律事件之一,在宗教指导和法律法规的指引下,建立一个正义的家庭、玛瓦达和特许经营。准新娘必须满足的条件之一是根据《婚姻法》第7条(1)规定准新郎的最低年龄限制。但是,根据《乔婚姻法》第7条(第2条),可以通过要求双方的父母双方都同意的其他法院/官员以书面形式提出婚姻法。第6节(2)第9节e PP, 1975年乔,第15节(1)KHI。本研究的目的是确定法官对婚姻豁免申请以及确定未成年人豁免申请的法律考虑。这篇论文采用了正统的法学方法,研究表明法官考虑的是心理法理学和马萨思想(maqashid al syari ah)。答应请求豁免的法律产生的后果对未来的婚姻是夫妻的婚姻是可以像一对新郎已经达到积极的法律中,当出生的孩子年龄在婚姻中就会被作为合法的孩子也会对婚姻财产和国家可以共同管理,当发生离婚可以除以按照适用的条款。
{"title":"Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Perundang-Undangan Bidang Perkawinan Di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe","authors":"T. Afrizal","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.90","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.90","url":null,"abstract":"Perkawinan merupakan salah satu peristiwa hukum terpenting dalam kehidupan manusia untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sesuai dengan tuntunan agama dan peraturan perundangan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai adalah mengenai batas minimal usia calon mempelai pria sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Namun ketentuan tersebut dapat disimpangi dengan cara meminta dispensasi perkawinan secara tertulis dari Pengadilan/pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan Jo. Pasal 6 ayat (2) huruf e PP Nomor 9 Tahun 1975 Jo, Pasal 15 ayat (1) KHI. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan serta akibat hukum dari penetapan permohonan dispensasi perkawinan dibawah umur. paper ini bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi pertimbangan hakim adalah adanya alasan yuridis psikologis dan pertimbangan maslahat (maqashid al syari’ah). Akibat hukum yang timbul dari dikabulkannya permohonan dispensasi perkawinan adalah terhadap calon suami isteri adalah dapat melangsungkan perkawinan layaknya pasangan mempelai yang sudah mencapai usia dalam hukum positif, apabila lahir anak dalam perkawinan tersebut maka akan diakui oleh negara sebagai anak yang sah dan terhadap harta perkawinan juga dapat dikelola secara bersama dan apabila terjadi perceraian dapat dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"71 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123527677","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Immateriil pada Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan Kasasi No. 3215 K/PDT/2001) 法官考虑允许对违反法律的行为提出im物价赔偿诉讼(分析最高罚款第3215条/PDT/2001)
Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.86
Rai Mantili, A. Afriana
Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 tanggal 30 Agustus 2007 adalah putusan yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat H.M. Soeharto melawan Majalah Times Asia selaku Termohon Kasasi/Tergugat. Putusan Mahkamah Agung tersebut Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar ganti rugi (kerugian immateriil) kepada Pemohon kasasi/Penggugat sebesar Rp 1 Triliun Rupiah. Termohon Kasasi/Tergugat diputus membayar ganti rugi immateriil tersebut atas tindakannya yang memberitakan Pemohon Kasasi/Penggugat disebut sebagai diktator korup di Asia selama 32 tahun. Soeharto menjadi presiden di Indonesia dengan kekayaan ditaksir sekitar US$ 15 miliar yang terbagi atas nama Soeharto dan keenam anaknya. Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat. Gugatan ganti rugi immateriil sering ditemui dalam suatu gugatan, namun, dibeberapa putusan, gugatan ganti rugi immateriil tidak selalu dikabulkan oleh hakim. Artikel ini disajikan secara deskriptif analitis yang mengedepankan data sekunder, yaitu menggambarkan masalah hukum dan gejala lainnya yang berkaitan dengan kasus mengenai gugatan ganti rugi immateriil. Putusan hakim kasasi yang mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1 Triliun memang tidak menyalahi aturan dalam hukum acara karena hakim kasasi tidak melebihi tuntutan gugatan immateriil dari Penggugat sebesar Rp. 189 Triliun, namun, ganti rugi sebesar Rp. 1 Triliun tersebut juga seyogyanya memperhatikan keadilan bagi pihak Tergugat.
2007年8月30日,最高法院裁定p . 3215 K/PDT/2001年判决允许H.M. Soeharto抗辩《亚洲时报》。判决最高法院判决被告必须向申请人支付1万亿卢比的赔偿金。请求被告为其在32年的时间里声称申请人是腐败的亚洲独裁者的言论向原告支付不当赔偿。苏哈托成为印尼总统,估计以苏哈托和他的六个孩子的名义平分了150亿美元。最高法院判决第3215 K/PDT/2001号与初审法院和高等法院拒绝上诉原告的判决不同。虽然法庭经常提出非物质补偿诉讼,但在某些判决中,法官并不总是批准非物质补偿诉讼。这篇文章以分析性描述性的方式提出了次要数据,描述了法律问题和与立即惩罚性赔偿诉讼相关的其他症状。最高法院裁定最高法院对18亿卢比的非物价赔偿要求的判决并不违反事件法律,因为kasasi法官的裁决不超过原告对189万亿卢比的非物价诉讼的要求,而该赔偿金的赔偿金则应要求被告保持公正。
{"title":"Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Immateriil pada Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan Kasasi No. 3215 K/PDT/2001)","authors":"Rai Mantili, A. Afriana","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.86","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.86","url":null,"abstract":"Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 tanggal 30 Agustus 2007 adalah putusan yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat H.M. Soeharto melawan Majalah Times Asia selaku Termohon Kasasi/Tergugat. Putusan Mahkamah Agung tersebut Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar ganti rugi (kerugian immateriil) kepada Pemohon kasasi/Penggugat sebesar Rp 1 Triliun Rupiah. Termohon Kasasi/Tergugat diputus membayar ganti rugi immateriil tersebut atas tindakannya yang memberitakan Pemohon Kasasi/Penggugat disebut sebagai diktator korup di Asia selama 32 tahun. Soeharto menjadi presiden di Indonesia dengan kekayaan ditaksir sekitar US$ 15 miliar yang terbagi atas nama Soeharto dan keenam anaknya. Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat. Gugatan ganti rugi immateriil sering ditemui dalam suatu gugatan, namun, dibeberapa putusan, gugatan ganti rugi immateriil tidak selalu dikabulkan oleh hakim. Artikel ini disajikan secara deskriptif analitis yang mengedepankan data sekunder, yaitu menggambarkan masalah hukum dan gejala lainnya yang berkaitan dengan kasus mengenai gugatan ganti rugi immateriil. Putusan hakim kasasi yang mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1 Triliun memang tidak menyalahi aturan dalam hukum acara karena hakim kasasi tidak melebihi tuntutan gugatan immateriil dari Penggugat sebesar Rp. 189 Triliun, namun, ganti rugi sebesar Rp. 1 Triliun tersebut juga seyogyanya memperhatikan keadilan bagi pihak Tergugat.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"2014 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127559823","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Pengaturan Pengajuan Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi Di Indonesia 在解决印尼的保险纠纷时,财政部安排了一场集体诉讼
Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.89
Wetria Fauzi
Dewasa ini banyak permasalahan seputar praktik perjanjian asuransi, yang seringkali pemegang polis sebagai konsumen yang dirugikan. Terjadi permasalahan berkaitan dengan penegakan terkait dengan hukum acara khusus terkait hukum acara penyelesaian sengketa asuransi. Penyelesaian sengketa asuransi dilkukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Persoalan beracara tidak terlepas dari adanya gugatan, tentunya dalam hal ini hukum acara yang berlaku adalah hukum acara khusus diluar HIr/Rbg. Dalam melaksanakan kewenangannya OJK berpedoman kepada UU Nomor 21 tentang OJK yang mana OJK dapat menggugat pelaku usaha. Dalam praktik Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sama sekali belum pernah dilakukan dalam kasus konsumen yang dirugikan dalam perkara konsumen, . padahal, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan upaya ini dilakukan. Pada Undang-Undang OJK pada Pasal 28-31 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen yang diberikan OJK dapat berupa: tindakan pencegahan kerugian konsumen, pelayanan pengaduan, pembelaan hukum. Kemudian dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Pasal 30 ayat (1) huruf b UU OJK menentukan bahwa OJK juga berwenang melakukan pembelaan hukum dengan cara mengajukan gugatan. kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan (legal Standing) inilah perlu diatur lebih jauh, sehingga konsep perlindungan hukum secara represif bagi pemegang polis menjadi terang dan jelas sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
今天,许多问题都围绕着《保险协议》的实践,而保险持有人往往是受到不利影响的消费者。有一个与特别活动相关的执法问题与保险纠纷解决方案有关。解决保险问题的替代解决方案(LAPS)得到了解决。事件本身并不排除诉讼的可能性,当然,在这种情况下,适用事件规则是外部的特殊事件规则。为了执行OJK的指导权威,第21号法案,OJK可以对行动者提出诉讼。在集体诉讼(PMH)中,这在消费者在消费者诉讼中从未发生过。2011年第30条关于金融服务当局的法案使这一努力得以实现。根据OJK第28-31条的规定,OJK提供的消费者保护可能包括:预防消费者损失、投诉服务、法律辩护。然后,为了保护消费者和公众,第30节(1)第4c条(OJK)确定OJK也有权对其提起诉讼进行法律辩护。OJK对诉讼(法律立场)的授权需要进一步调整,以便对保证人的法律保护的概念根据法律确定性原则变得清晰明了。
{"title":"Pengaturan Pengajuan Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi Di Indonesia","authors":"Wetria Fauzi","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.89","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.89","url":null,"abstract":"Dewasa ini banyak permasalahan seputar praktik perjanjian asuransi, yang seringkali pemegang polis sebagai konsumen yang dirugikan. Terjadi permasalahan berkaitan dengan penegakan terkait dengan hukum acara khusus terkait hukum acara penyelesaian sengketa asuransi. Penyelesaian sengketa asuransi dilkukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Persoalan beracara tidak terlepas dari adanya gugatan, tentunya dalam hal ini hukum acara yang berlaku adalah hukum acara khusus diluar HIr/Rbg. Dalam melaksanakan kewenangannya OJK berpedoman kepada UU Nomor 21 tentang OJK yang mana OJK dapat menggugat pelaku usaha. Dalam praktik Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini sama sekali belum pernah dilakukan dalam kasus konsumen yang dirugikan dalam perkara konsumen, . padahal, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan upaya ini dilakukan. Pada Undang-Undang OJK pada Pasal 28-31 menyebutkan bahwa perlindungan konsumen yang diberikan OJK dapat berupa: tindakan pencegahan kerugian konsumen, pelayanan pengaduan, pembelaan hukum. Kemudian dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Pasal 30 ayat (1) huruf b UU OJK menentukan bahwa OJK juga berwenang melakukan pembelaan hukum dengan cara mengajukan gugatan. kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan (legal Standing) inilah perlu diatur lebih jauh, sehingga konsep perlindungan hukum secara represif bagi pemegang polis menjadi terang dan jelas sesuai dengan prinsip kepastian hukum.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"87 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126429183","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Tuntutan Atas Hak Sangkal Pemberi Kuasa Kepada Penerima Kuasa Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Antara Ancaman dan Pengejawantahan Hak Imunitas Profesi Advokat)
Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.87
Heri Hartanto
Pasal 25 RUU Hukum Acara Perdata mengatur hak sangkal pemberi kuasa atas tindakan penerima kuasa dan berhak untuk menuntut ganti kerugi kepada penerima kuasa. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan apakah bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat? Advokat memiliki hak imunitas yang melindunginya dari tuntutan secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PPU-XI/2013 juga berpendapat sama, hak imunitas profesi Advokat berlaku pula untuk di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hubungan kerja antara penerima kuasa (Advokat) dengan pemberi kuasa yang didasari dengan surat kuasa yang pada prinsipnya adalah suatu perjanjian/persetujuan untuk menyelenggaran suatu urusan untuk kepentingan pemberi kuasa. Asas umum dalam sebuah perjanjian harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak. Benang merah pada sengkarut pengaturan ini terletak pada itikad baik pemberi kuasa dan penerima kuasa dalam menjalankan perjanjian pemberian kuasa. Asas itikad baik merupakan gagasan yang dipakai untuk menghindari tindakan beritikad buruk dan ketidakjujuran yang mungkin dilakukan oleh salah satu pihak. Asas ini mengajarkan bahwa dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat, pihak yang jujur atau beritikad baik patut dilindungi dan sebaliknya, pihak yang tidak jujur, patut mendapatkan sanksi akibat ketidakjujurannya tersebut. Penerima kuasa (Advokat) sebagai salah profesi hukum memiliki kode etik dalam melaksanakan tugasnya, oleh karenanya tindakan penerima kuasa yang mengatas namakan penerima kuasa tidak boleh dilandasi oleh itikad buruk. Hak sangkal pemberi kuasa terhadap tindakan penerima kuasa yang beritikad buruk merupakan implementasi terhadap hak imunitas profesi Advokat.
《民权法案》第25条规定了授予权力的人放弃权力行为的权利,并有权要求权力移交权力。这些条款是否与《倡导者法》第16条相矛盾?倡导者有豁免权保护他不受刑事和民事指控的影响,以诚信履行他的职业职责。授权接受者(倡导者)与授权者之间的工作关系,以及授权书,其本质是为了授权者的利益而签订合同/协议。协议的一般原则必须基于双方的善意。这种安排的共同之处的共同之处在于权力授予者和权力接受者履行权力授予契约的善意。诚信的原则是为了避免任何一方可能犯下的恶意和不诚实行为而使用的想法。这一原则教导说,在社会生活中,诚实或善意的人应该受到保护,而不诚实的人应该受到不诚实行为的惩罚。法律专业的受益者在履行其职责时具有道德规范,因此以其名义授予权力的受益者行为不应出于恶意。剥夺权力者对恶意授予权力的权利是一种倡导者职业的豁免权利。
{"title":"Tuntutan Atas Hak Sangkal Pemberi Kuasa Kepada Penerima Kuasa Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Antara Ancaman dan Pengejawantahan Hak Imunitas Profesi Advokat)","authors":"Heri Hartanto","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.87","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.87","url":null,"abstract":"Pasal 25 RUU Hukum Acara Perdata mengatur hak sangkal pemberi kuasa atas tindakan penerima kuasa dan berhak untuk menuntut ganti kerugi kepada penerima kuasa. Ketentuan ini menimbulkan pertanyaan apakah bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat? Advokat memiliki hak imunitas yang melindunginya dari tuntutan secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PPU-XI/2013 juga berpendapat sama, hak imunitas profesi Advokat berlaku pula untuk di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Hubungan kerja antara penerima kuasa (Advokat) dengan pemberi kuasa yang didasari dengan surat kuasa yang pada prinsipnya adalah suatu perjanjian/persetujuan untuk menyelenggaran suatu urusan untuk kepentingan pemberi kuasa. Asas umum dalam sebuah perjanjian harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak. Benang merah pada sengkarut pengaturan ini terletak pada itikad baik pemberi kuasa dan penerima kuasa dalam menjalankan perjanjian pemberian kuasa. Asas itikad baik merupakan gagasan yang dipakai untuk menghindari tindakan beritikad buruk dan ketidakjujuran yang mungkin dilakukan oleh salah satu pihak. Asas ini mengajarkan bahwa dalam pergaulan hidup di tengah-tengah masyarakat, pihak yang jujur atau beritikad baik patut dilindungi dan sebaliknya, pihak yang tidak jujur, patut mendapatkan sanksi akibat ketidakjujurannya tersebut. Penerima kuasa (Advokat) sebagai salah profesi hukum memiliki kode etik dalam melaksanakan tugasnya, oleh karenanya tindakan penerima kuasa yang mengatas namakan penerima kuasa tidak boleh dilandasi oleh itikad buruk. Hak sangkal pemberi kuasa terhadap tindakan penerima kuasa yang beritikad buruk merupakan implementasi terhadap hak imunitas profesi Advokat.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132516476","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Penyelesaian Sengketa Hak Atas Logo (Suatu Kajian Overlapping Hak Cipta dan Merek)
Pub Date : 2019-10-25 DOI: 10.36913/jhaper.v5i1.93
M. A. H. Labetubun
Berlakunya UndangUndang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menentukan bahwa logo tidak dapat dicatatkan sebagai karya cipta, sehingga mengakibatkan karya cipta berupa logo tidak mendapatkan petikan resmi atas ciptaannya, maka perlindungan karya cipta atas suatu logo akan terancam sehingga berpontensi dibajak atau ditiru oleh orang lain. Sedangkan menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi s bahwa, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafi s berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Perbedaan pengaturan perlindungan hak atas Logo dalam Hak Cipta maupun Merek tersebut maka terjadi tumpang tindih (Overlapping) antara Hak Cipta dan Merek terkait dengan suatu karya Logo dalam praktek menghasilkan interpretasi. Penyebabnya karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara perlindungan hak cipta dan merek sehingga menimbulkan sengketa hak atas suatu Logo.
2014年,《版权法》第28条规定,该商标不能作为一件版权作品登记,因此该商标的版权作品无法因其创建而获得官方段落,因此该商标的版权保护将受到他人劫持或复制的威胁。则根据第1章第1节2016年20号法律关于品牌和Geogra迹象fis品牌,是奶奶fi可以显示的s标志形象、logo,名字排列单词,字母、数字形式的颜色,2(二)和/或维度3(三)维度,现场声音,全息图,或超过2(二)或元素的组合来区分商品和/或服务的贸易活动中由个人或法律实体商品和/或服务。版权权利保护安排在版权和品牌中都有差异,因此版权和品牌与可翻译工作中的商标有重叠(重叠)。这是因为对版权保护和商标保护之间的差异缺乏理解,这引发了对商标权利的争议。
{"title":"Penyelesaian Sengketa Hak Atas Logo (Suatu Kajian Overlapping Hak Cipta dan Merek)","authors":"M. A. H. Labetubun","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.93","DOIUrl":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.93","url":null,"abstract":"Berlakunya UndangUndang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta menentukan bahwa logo tidak dapat dicatatkan sebagai karya cipta, sehingga mengakibatkan karya cipta berupa logo tidak mendapatkan petikan resmi atas ciptaannya, maka perlindungan karya cipta atas suatu logo akan terancam sehingga berpontensi dibajak atau ditiru oleh orang lain. Sedangkan menurut Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografi s bahwa, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafi s berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Perbedaan pengaturan perlindungan hak atas Logo dalam Hak Cipta maupun Merek tersebut maka terjadi tumpang tindih (Overlapping) antara Hak Cipta dan Merek terkait dengan suatu karya Logo dalam praktek menghasilkan interpretasi. Penyebabnya karena kurangnya pemahaman mengenai perbedaan antara perlindungan hak cipta dan merek sehingga menimbulkan sengketa hak atas suatu Logo.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122217668","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 7
期刊
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata
全部 Acc. Chem. Res. ACS Applied Bio Materials ACS Appl. Electron. Mater. ACS Appl. Energy Mater. ACS Appl. Mater. Interfaces ACS Appl. Nano Mater. ACS Appl. Polym. Mater. ACS BIOMATER-SCI ENG ACS Catal. ACS Cent. Sci. ACS Chem. Biol. ACS Chemical Health & Safety ACS Chem. Neurosci. ACS Comb. Sci. ACS Earth Space Chem. ACS Energy Lett. ACS Infect. Dis. ACS Macro Lett. ACS Mater. Lett. ACS Med. Chem. Lett. ACS Nano ACS Omega ACS Photonics ACS Sens. ACS Sustainable Chem. Eng. ACS Synth. Biol. Anal. Chem. BIOCHEMISTRY-US Bioconjugate Chem. BIOMACROMOLECULES Chem. Res. Toxicol. Chem. Rev. Chem. Mater. CRYST GROWTH DES ENERG FUEL Environ. Sci. Technol. Environ. Sci. Technol. Lett. Eur. J. Inorg. Chem. IND ENG CHEM RES Inorg. Chem. J. Agric. Food. Chem. J. Chem. Eng. Data J. Chem. Educ. J. Chem. Inf. Model. J. Chem. Theory Comput. J. Med. Chem. J. Nat. Prod. J PROTEOME RES J. Am. Chem. Soc. LANGMUIR MACROMOLECULES Mol. Pharmaceutics Nano Lett. Org. Lett. ORG PROCESS RES DEV ORGANOMETALLICS J. Org. Chem. J. Phys. Chem. J. Phys. Chem. A J. Phys. Chem. B J. Phys. Chem. C J. Phys. Chem. Lett. Analyst Anal. Methods Biomater. Sci. Catal. Sci. Technol. Chem. Commun. Chem. Soc. Rev. CHEM EDUC RES PRACT CRYSTENGCOMM Dalton Trans. Energy Environ. Sci. ENVIRON SCI-NANO ENVIRON SCI-PROC IMP ENVIRON SCI-WAT RES Faraday Discuss. Food Funct. Green Chem. Inorg. Chem. Front. Integr. Biol. J. Anal. At. Spectrom. J. Mater. Chem. A J. Mater. Chem. B J. Mater. Chem. C Lab Chip Mater. Chem. Front. Mater. Horiz. MEDCHEMCOMM Metallomics Mol. Biosyst. Mol. Syst. Des. Eng. Nanoscale Nanoscale Horiz. Nat. Prod. Rep. New J. Chem. Org. Biomol. Chem. Org. Chem. Front. PHOTOCH PHOTOBIO SCI PCCP Polym. Chem.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1