Pub Date : 2021-05-28DOI: 10.14710/jphi.v3i2.217-227
Noveria Devy Irmawanti, Barda Nawawi Arief
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Pedoman dalam perumusan pidana saat ini hanya terpaku pada ketentuan adanya tindak pidana dan kesalahan tanpa memasukan tujuan dan asas dari pemidanaan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dirumuskan/diformulasikan dalam KUHP, dan menganalisis bagaimanakah tujuan dan pedoman pemidanaan diformulasikan dan diintegrasikan dalam pembaharuan sistem pemidanaan di masa yang akan datang. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menujukkan urgensi tujuan dan pedomam pemidanaan karena problematika yang terkait dengan usangnya KUHP saat ini dan berkembangnya persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan pedoman pemidanaan merupakan ketentuan dasar yang memberi arah, yang menentukan di dalam penjatuhan pidana, hal ini merupakan petunjuk bagi para hakim dalam menerapkan dan menjatuhkan pidana. Di masa yang akan datang terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan masyarakat dan sebagai penjamin tidak terjadi penurunan derajat kemanusiaan/dehumanisasi dalam pelaksanaan pidana.
{"title":"Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana","authors":"Noveria Devy Irmawanti, Barda Nawawi Arief","doi":"10.14710/jphi.v3i2.217-227","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i2.217-227","url":null,"abstract":"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Pedoman dalam perumusan pidana saat ini hanya terpaku pada ketentuan adanya tindak pidana dan kesalahan tanpa memasukan tujuan dan asas dari pemidanaan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dirumuskan/diformulasikan dalam KUHP, dan menganalisis bagaimanakah tujuan dan pedoman pemidanaan diformulasikan dan diintegrasikan dalam pembaharuan sistem pemidanaan di masa yang akan datang. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menujukkan urgensi tujuan dan pedomam pemidanaan karena problematika yang terkait dengan usangnya KUHP saat ini dan berkembangnya persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat dan pedoman pemidanaan merupakan ketentuan dasar yang memberi arah, yang menentukan di dalam penjatuhan pidana, hal ini merupakan petunjuk bagi para hakim dalam menerapkan dan menjatuhkan pidana. Di masa yang akan datang terwujudnya kesejahteraan dan perlindungan masyarakat dan sebagai penjamin tidak terjadi penurunan derajat kemanusiaan/dehumanisasi dalam pelaksanaan pidana.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"11 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114126384","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-30DOI: 10.14710/jphi.v3i1.34-45
Erna Dwi Safitri, Nabitatus Sa’adah
Diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor: 6 Tahun 2018, tanggal 4 Desember 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif, yang merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Pasal 75, 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, membawa perubahan dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia yaitu berkaitan dengan upaya administratif. Selanjutnya memunculkan permasalahan mengenai pertama, apakah upaya administratif menjadi kewajiban yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN; dan kedua bagaimanakah prosedur hukum melakukan upaya keberatan pada sengketa Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN); dan ketiga bagaimana akibat hukum terhadap tidak dilaksanakan upaya administratif oleh pihak Penggugat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan upaya administrasi terhadap sengketa tata usaha negara. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya administratif wajib dilakukan sebagai perlindungan hukum bagi rakyat dalam sengketa tata usaha Negara, dan prosedur hukum melakukan upaya keberatan pada sengketa ASN diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Hakim akan menolak pihak Penggugat jika belum menempuh upaya administratif yang sudah tersedia.
{"title":"Penerapan Upaya Administratif Dalam Sengketa Tata Usaha Negara","authors":"Erna Dwi Safitri, Nabitatus Sa’adah","doi":"10.14710/jphi.v3i1.34-45","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.34-45","url":null,"abstract":"Diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor: 6 Tahun 2018, tanggal 4 Desember 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif, yang merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Pasal 75, 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, membawa perubahan dalam sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia yaitu berkaitan dengan upaya administratif. Selanjutnya memunculkan permasalahan mengenai pertama, apakah upaya administratif menjadi kewajiban yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN; dan kedua bagaimanakah prosedur hukum melakukan upaya keberatan pada sengketa Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN); dan ketiga bagaimana akibat hukum terhadap tidak dilaksanakan upaya administratif oleh pihak Penggugat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan upaya administrasi terhadap sengketa tata usaha negara. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya administratif wajib dilakukan sebagai perlindungan hukum bagi rakyat dalam sengketa tata usaha Negara, dan prosedur hukum melakukan upaya keberatan pada sengketa ASN diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Hakim akan menolak pihak Penggugat jika belum menempuh upaya administratif yang sudah tersedia.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121945721","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-30DOI: 10.14710/jphi.v3i1.121-135
Agung Budhi Larasati, Pujiyono Pujiyono, Muhamad Azhar
Kabupaten Wonosobo adalah kawasan konservasi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Republik Indonesia Nomor 3672K / 30 / MEM / 2017 Tentang Penentuan Wilayah Pertambangan di Jawa dan Bali. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya pendekatan penal dan solusi pencegahan penambangan ilegal di Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan hukum atau peninjauan terhadap peraturan terkait penambangan ilegal di Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Proses penyidikan dalam kasus tindak pidana tambang galian C dilakukan dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Wonosobo, penyidik PNS dalam hal ini adalah Satpol PP, Kejaksaan Negeri Wonosobo sebagai penuntut umum dan Pengadilan Negeri Wonosobo dalam perkara tindak pidana tambang tanpa izin di wilayah kabupaten Wonosobo dilakukan menggunakan upaya penal yang bersifat represif karena dilakukan setelah terjadinya kejahatan dengan menerapkan sanksi yang ada didalam peraturan perundang-undangan.
根据能源和矿物资源部长的法令,元诺索博区是一个保护区,印尼共和国编号3672K / 30 / 2017,关于确定爪哇和巴厘岛的矿区。这项研究的目的是确定沃诺索博区(Wonosobo district)卡纳穆里奥非法开采方法和预防方案的努力。使用的研究方法是采用在沃诺索博区(Wonosobo mostate of canprlyo)的非法采矿法或审查法的实证研究方法。调查过程进行重罪案件后,挖矿C中是由沃诺索布度假村,警方调查员公务员这方面是警司,作为初审法院的检察官和检察官沃诺索博重罪案件未经许可在矿井中沃诺索布沃诺索布县地区做使用penal专制性质的努力,因为里面是案发后运用制裁立法规则。
{"title":"Pendekatan Penal Dalam Kerangka Politik Kriminal Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Tambang Galian C Di Wilayah Wonosobo","authors":"Agung Budhi Larasati, Pujiyono Pujiyono, Muhamad Azhar","doi":"10.14710/jphi.v3i1.121-135","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.121-135","url":null,"abstract":"Kabupaten Wonosobo adalah kawasan konservasi, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Republik Indonesia Nomor 3672K / 30 / MEM / 2017 Tentang Penentuan Wilayah Pertambangan di Jawa dan Bali. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya pendekatan penal dan solusi pencegahan penambangan ilegal di Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan hukum atau peninjauan terhadap peraturan terkait penambangan ilegal di Candimulyo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Proses penyidikan dalam kasus tindak pidana tambang galian C dilakukan dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Wonosobo, penyidik PNS dalam hal ini adalah Satpol PP, Kejaksaan Negeri Wonosobo sebagai penuntut umum dan Pengadilan Negeri Wonosobo dalam perkara tindak pidana tambang tanpa izin di wilayah kabupaten Wonosobo dilakukan menggunakan upaya penal yang bersifat represif karena dilakukan setelah terjadinya kejahatan dengan menerapkan sanksi yang ada didalam peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133800883","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-30DOI: 10.14710/jphi.v3i1.18-33
Chanidia Ari Rahmayani, A. Aminah
Sampah plastik adalah sampah non organik yang sulit terurai, beracun dan mencemari lingkungan. Jumlah sampah plastik setiap tahun cenderung semakin meningkat, dan mengancam kelestarian lingkungan hidup. Diperlukan upaya pengelolaan sampah plastik yang berwawasan lingkungan. Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik, diharapkan dapat mendukung kelestarian lingkungan hidup di Kota Semarang. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana efektivitas pengendalian sampah plastik untuk mendukung kelestarian lingkungan hidup di Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan juga literatur yang membahas permasalahan. Hasil dari penelitian dapat dinyatakan bahwa regulasi pengendalian sampah plastik yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik telah dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha toko modern dan swalayan, namun demikian regulasi ini belum dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha restoran/rumah makan/cafe/penjual makanan. Perlunya sosialisasi dan penegakkan hukum terhadap Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik terutama bagi para pelaku usaha restoran/rumah makan/cafe/penjual makanan.
{"title":"Efektivitas Pengendalian Sampah Plastik Untuk Mendukung Kelestarian Lingkungan Hidup Di Kota Semarang","authors":"Chanidia Ari Rahmayani, A. Aminah","doi":"10.14710/jphi.v3i1.18-33","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.18-33","url":null,"abstract":"Sampah plastik adalah sampah non organik yang sulit terurai, beracun dan mencemari lingkungan. Jumlah sampah plastik setiap tahun cenderung semakin meningkat, dan mengancam kelestarian lingkungan hidup. Diperlukan upaya pengelolaan sampah plastik yang berwawasan lingkungan. Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik, diharapkan dapat mendukung kelestarian lingkungan hidup di Kota Semarang. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana efektivitas pengendalian sampah plastik untuk mendukung kelestarian lingkungan hidup di Kota Semarang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan juga literatur yang membahas permasalahan. Hasil dari penelitian dapat dinyatakan bahwa regulasi pengendalian sampah plastik yang dituangkan dalam Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Penggunaan Plastik telah dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha toko modern dan swalayan, namun demikian regulasi ini belum dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh pelaku usaha restoran/rumah makan/cafe/penjual makanan. Perlunya sosialisasi dan penegakkan hukum terhadap Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik terutama bagi para pelaku usaha restoran/rumah makan/cafe/penjual makanan.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124491591","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-30DOI: 10.14710/jphi.v3i1.109-120
Rudi Febrianto Wibowo, Ratna Herawati
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Secara khusus bertujuan untuk: pertama, Apakah yang menjadi dasar pengaturan dari Pemutusan Hubungan Kerja, kedua, perlindungan hukum bagi para pekerja/buruh yang di PHK secara sepihak. Metode Penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki dasar pengaturan yang terdapat dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja yang membahas mengenai cara-cara guna melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengecualian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdapat dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki berbagai macam alasan yang terkandung didalamnya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. Perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja, yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja pengusaha memiliki larangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sangat tidak diperbolehkan dan sudah sangat jelas, kecuali keadaan tertentu yang memaksa untuk PHK itu dilakukan, sebagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
{"title":"Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak","authors":"Rudi Febrianto Wibowo, Ratna Herawati","doi":"10.14710/jphi.v3i1.109-120","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.109-120","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Secara khusus bertujuan untuk: pertama, Apakah yang menjadi dasar pengaturan dari Pemutusan Hubungan Kerja, kedua, perlindungan hukum bagi para pekerja/buruh yang di PHK secara sepihak. Metode Penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki dasar pengaturan yang terdapat dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja yang membahas mengenai cara-cara guna melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pengecualian mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terdapat dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki berbagai macam alasan yang terkandung didalamnya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dilakukan jika dilakukan tidak dengan cara sepihak dan merugikan para pekerja/buruh. Perlindungan hukum mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam Pasal 153 Undang-Undang Cipta Kerja, yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja pengusaha memiliki larangan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sangat tidak diperbolehkan dan sudah sangat jelas, kecuali keadaan tertentu yang memaksa untuk PHK itu dilakukan, sebagaimana pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132660080","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-30DOI: 10.14710/jphi.v3i1.70-79
Anisya Ines Safitri, Aldo Andrieyan Putra Makaminan, Mujiono Hafidh Prasetyo
Bergesernya kehidupan masyarakat ke arah digitalisasi berdampak pada timbulnya kejahatan di dunia siber. Salah satu kejahatan yang menjadi perhatian di masyarakat saat ini adalah prostitusi di dunia siber atau yang biasa dikenal dengan istilah cyber prostitution. Kasus cyber prostitution di Indonesia saat ini masih marak terjadi sampai saat ini sehingga perlunya suatu kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi hal tersebut. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution berdasarkan hukum positif saat ini dan di masa yang akan datang. Dalam hasil dan pembahasan, pengaturan mengenai cyber prostitution berdasarkan hukum positif saat ini diatur dalam KUHP, UU ITE dan UU Pornografi di mana pengaturan tersebut belum secara tegas mengatur mengenai cyber prostitution. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution di Indonesia di masa yang akan datang melalui kajian perbandingan dengan negara lain dan RUU KUHP dapat menjadi acuan untuk pengaturan hukum positif yang lebih baik. Hal ini dikarenakan pengaturan mengenai cyber prostitution sudah semakin tegas karena dalam pengaturan di negara Swedia, yang dapat dikenakan pidana tidak hanya PSK saja tetapi pemakai jasa tersebut juga dapat dipidana. Sedangkan dalam RUU KUHP sudah terjadi perluasan dimana subyek hukumnya lebih diperinci dalam beberapa kelompok.
{"title":"Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyber Prostitution","authors":"Anisya Ines Safitri, Aldo Andrieyan Putra Makaminan, Mujiono Hafidh Prasetyo","doi":"10.14710/jphi.v3i1.70-79","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.70-79","url":null,"abstract":"Bergesernya kehidupan masyarakat ke arah digitalisasi berdampak pada timbulnya kejahatan di dunia siber. Salah satu kejahatan yang menjadi perhatian di masyarakat saat ini adalah prostitusi di dunia siber atau yang biasa dikenal dengan istilah cyber prostitution. Kasus cyber prostitution di Indonesia saat ini masih marak terjadi sampai saat ini sehingga perlunya suatu kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi hal tersebut. Tujuan penulisan ini untuk mengkaji kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution berdasarkan hukum positif saat ini dan di masa yang akan datang. Dalam hasil dan pembahasan, pengaturan mengenai cyber prostitution berdasarkan hukum positif saat ini diatur dalam KUHP, UU ITE dan UU Pornografi di mana pengaturan tersebut belum secara tegas mengatur mengenai cyber prostitution. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyber prostitution di Indonesia di masa yang akan datang melalui kajian perbandingan dengan negara lain dan RUU KUHP dapat menjadi acuan untuk pengaturan hukum positif yang lebih baik. Hal ini dikarenakan pengaturan mengenai cyber prostitution sudah semakin tegas karena dalam pengaturan di negara Swedia, yang dapat dikenakan pidana tidak hanya PSK saja tetapi pemakai jasa tersebut juga dapat dipidana. Sedangkan dalam RUU KUHP sudah terjadi perluasan dimana subyek hukumnya lebih diperinci dalam beberapa kelompok.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"377 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116629510","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Anak adalah modal utama bagi bangsa di masa depan, oleh karenanya, anak harus mendapatkan perhatian ekstra, baik dari lingkungan keluarga, masyarakat serta bangsa dan negara. Kualitas suatu bangsa di masa depan dapat dilihat dari kualitas generasi mudanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan normative (Normative Law Research) dengan pendekan konseptual (Conseptual Approach). Peneliitian menunjukan bahwa sistem pemidanaan anak di Indonesia perlu didiskusikan kembali dan diperbaharui kembali dengan melakukan studi perbandingan negara lain. Hal ini akan dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan pemidanaan dan pertanggungjawaban anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kebijakan Konsep Doli Incapax dalam KUHP; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 35 Tahun 2014 masih banyak terdepat kelemahan, yakni terkait sistem pemidanaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan tujuan dalam perkembangannya kedepan dapat diperoleh perlindungan hak serta kewajiban anak yang berhadapan dengan hukum. mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa dimasa yang akan datang.
儿童是未来国家的主要资本,因此,儿童必须得到家庭、社区、国家和国家的额外关注。一个国家未来的素质可以用年轻人的素质来衡量。本研究采用的研究方法是采用诺玛蒂法(normave Law Research)的概念性方法。研究表明,印度尼西亚的儿童选举制度需要通过对其他国家进行比较研究来重新讨论和更新。这将是在决定遗产和处理法律责任方面的考虑因素。KUHP中的Doli Incapax概念策略;2012年第11法案;2014年的《35号法案》(law of 35)在针对一名面临法律诉讼的儿童的选举制度方面仍然存在许多弱点。为将来的发展目标可以保护受法律保护的儿童的权利和义务。因为孩子是未来几代人的后代。
{"title":"Konsep Doli In Capax Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Masa Depan","authors":"I. Arifin, Umi Rozah","doi":"10.14710/jphi.v3i1.1-15","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.1-15","url":null,"abstract":"Anak adalah modal utama bagi bangsa di masa depan, oleh karenanya, anak harus mendapatkan perhatian ekstra, baik dari lingkungan keluarga, masyarakat serta bangsa dan negara. Kualitas suatu bangsa di masa depan dapat dilihat dari kualitas generasi mudanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan normative (Normative Law Research) dengan pendekan konseptual (Conseptual Approach). Peneliitian menunjukan bahwa sistem pemidanaan anak di Indonesia perlu didiskusikan kembali dan diperbaharui kembali dengan melakukan studi perbandingan negara lain. Hal ini akan dapat menjadi pertimbangan dalam penentuan pemidanaan dan pertanggungjawaban anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kebijakan Konsep Doli Incapax dalam KUHP; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 35 Tahun 2014 masih banyak terdepat kelemahan, yakni terkait sistem pemidanaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan tujuan dalam perkembangannya kedepan dapat diperoleh perlindungan hak serta kewajiban anak yang berhadapan dengan hukum. mengingat anak merupakan generasi penerus bangsa dimasa yang akan datang.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115452861","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-30DOI: 10.14710/jphi.v3i1.59-69
Naavi’u Emal Maaliki, E. Soponyono
Berita bohong atau dikenal dengan Hoax sekarang ini sedang marak tersebar di berbagai media. Baik itu media cetak maupun media online. Berita bohong adalah berita palsu yang dibuat-buat atau diputarbalikkan dari fakta sesungguhnya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini antara lain: Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Berita Bohong Menurut Hukum Positif Saat Ini dan Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Berita Bohong Yang Akan Datang. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Aturan Mengenai Berita Bohong yang ada di dalam KUHP terdapat dalam Pasal 390, sedangkan aturan Berita Bohong yang ada dalam Undang-Undang terdapat dalam UU No.11 Tahun 2008 dan UU No. 1 Tahun 1946. Pembaharuan UU No.11 Tahun 2008 yaitu UU No.19 Tahun 2016. Peran pemerintah dan peran masyarakat dimuat dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 dan tercantum dalam pasal 40 dan pasal 41. Aturan mengenai tindak pidana berita bohong (hoax) dalam pembaharuan hukum pidana terdapat dalam RUU KUHP 2019 dalam Pasal 272.
{"title":"Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Berita Bohong","authors":"Naavi’u Emal Maaliki, E. Soponyono","doi":"10.14710/jphi.v3i1.59-69","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.59-69","url":null,"abstract":"Berita bohong atau dikenal dengan Hoax sekarang ini sedang marak tersebar di berbagai media. Baik itu media cetak maupun media online. Berita bohong adalah berita palsu yang dibuat-buat atau diputarbalikkan dari fakta sesungguhnya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini antara lain: Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Berita Bohong Menurut Hukum Positif Saat Ini dan Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Berita Bohong Yang Akan Datang. Penelitian ini adalah penelitian normatif. Aturan Mengenai Berita Bohong yang ada di dalam KUHP terdapat dalam Pasal 390, sedangkan aturan Berita Bohong yang ada dalam Undang-Undang terdapat dalam UU No.11 Tahun 2008 dan UU No. 1 Tahun 1946. Pembaharuan UU No.11 Tahun 2008 yaitu UU No.19 Tahun 2016. Peran pemerintah dan peran masyarakat dimuat dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 dan tercantum dalam pasal 40 dan pasal 41. Aturan mengenai tindak pidana berita bohong (hoax) dalam pembaharuan hukum pidana terdapat dalam RUU KUHP 2019 dalam Pasal 272.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126742022","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-30DOI: 10.14710/jphi.v3i1.96-108
Novitasari Novitasari, Nur Rochaeti
Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika sudah merambah sampai kesemua kalangan menjadi korban. Tujuan penelitian ini“untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi anak menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika di daerah Semarang, untuk mengetahui, memaparkan dan menganalisis Penegakan aturan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak. Metode yang dipakai pada studi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan penulisan ini adalah penelitian yuridis normative dan juga menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian di dapat faktor yang mempengaruhi anak menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan substansi hukum, struktur hukum, sarana, budaya hukum dan masyarakat. Faktor yang paling berpengaruh merupakan internal anak itu sendiri. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak telah efektif. Peran orang tua untuk mendidik anak dengan baik agar tidak mudah terpengaruh melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Terkhusus kepada Hakim untuk melakukan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana sehingga memberikan dampak yang baik bagi psikologi anak yang berhadapan dengan hukum.
{"title":"Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak","authors":"Novitasari Novitasari, Nur Rochaeti","doi":"10.14710/jphi.v3i1.96-108","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.96-108","url":null,"abstract":"Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika sudah merambah sampai kesemua kalangan menjadi korban. Tujuan penelitian ini“untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi anak menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika di daerah Semarang, untuk mengetahui, memaparkan dan menganalisis Penegakan aturan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak. Metode yang dipakai pada studi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan penulisan ini adalah penelitian yuridis normative dan juga menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian di dapat faktor yang mempengaruhi anak menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika merupakan substansi hukum, struktur hukum, sarana, budaya hukum dan masyarakat. Faktor yang paling berpengaruh merupakan internal anak itu sendiri. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak telah efektif. Peran orang tua untuk mendidik anak dengan baik agar tidak mudah terpengaruh melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Terkhusus kepada Hakim untuk melakukan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana sehingga memberikan dampak yang baik bagi psikologi anak yang berhadapan dengan hukum.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126148555","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2021-01-30DOI: 10.14710/jphi.v3i1.46-58
Yustina Dhian Novita, B. Santoso
Perkembangan teknologi mengubah tatanan nilai dan kehidupan manusia, salah satunya yaitu perkembangan bisnis. Kebutuhan terhadap hukum yang dapat menjamin hak para pihak dalam bisnis di era digital khususnya perlindungan terhadap konsumen meningkat pesat seiring permasalahan yang semakin kompleks. Namun, regulasi yang yang mengatur terkait perlindungan konsumen merupakan regulasi yang lahir jauh sebelum digitalisasi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk memahami bagaimana regulasi perlindungan konsumen mengakomodir permasalahan yang terjadi di era bisnis digital serta bagaimana efektivitas penyelesaian sengketa yang sudah ada menyelesaikan permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumenter maupun studi kepustakaan, analisis data dilakukan secara kualitatif melalui penelaahan logika berpikir secara deduktif. UUPK sebagai regulasi yang khusus mengatur terkait Perlindungan Konsumen terbit sejak tahun 1999 sebelum adanya digitalisasi sehingga tidak mengatur terkait permasalahan konsumen dalam transaksi digital, meskipun konsumen dapat menggunakan UU ITE sebagai dasar hukum, UU ITE belum mengatur secara teknis terkait perlindungan konsumen, sehingga perlu adanya pembaharuan terhadap UUPK. Meskipun dengan keterbatasan regulasi, terdapat inovasi baru terkait model penyelesaian sengketa yaitu ODR yang merupakan sinergitas antara ADR dengan ICT yang mampu menyederhanakan proses penyelesaian sengketa menjadi tak terhalang ruang dengan biaya murah dan cepat.
{"title":"Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital","authors":"Yustina Dhian Novita, B. Santoso","doi":"10.14710/jphi.v3i1.46-58","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58","url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi mengubah tatanan nilai dan kehidupan manusia, salah satunya yaitu perkembangan bisnis. Kebutuhan terhadap hukum yang dapat menjamin hak para pihak dalam bisnis di era digital khususnya perlindungan terhadap konsumen meningkat pesat seiring permasalahan yang semakin kompleks. Namun, regulasi yang yang mengatur terkait perlindungan konsumen merupakan regulasi yang lahir jauh sebelum digitalisasi. Penulisan artikel ini bertujuan untuk memahami bagaimana regulasi perlindungan konsumen mengakomodir permasalahan yang terjadi di era bisnis digital serta bagaimana efektivitas penyelesaian sengketa yang sudah ada menyelesaikan permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumenter maupun studi kepustakaan, analisis data dilakukan secara kualitatif melalui penelaahan logika berpikir secara deduktif. UUPK sebagai regulasi yang khusus mengatur terkait Perlindungan Konsumen terbit sejak tahun 1999 sebelum adanya digitalisasi sehingga tidak mengatur terkait permasalahan konsumen dalam transaksi digital, meskipun konsumen dapat menggunakan UU ITE sebagai dasar hukum, UU ITE belum mengatur secara teknis terkait perlindungan konsumen, sehingga perlu adanya pembaharuan terhadap UUPK. Meskipun dengan keterbatasan regulasi, terdapat inovasi baru terkait model penyelesaian sengketa yaitu ODR yang merupakan sinergitas antara ADR dengan ICT yang mampu menyederhanakan proses penyelesaian sengketa menjadi tak terhalang ruang dengan biaya murah dan cepat.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"144 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133389877","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}