Pub Date : 2021-01-30DOI: 10.14710/jphi.v3i1.80-95
Roby Anugrah, R. Desril
Pidana mati merupakan jenis pidana yang sangat besar pengaruh dan dampak nya, sehingga perdebatan mengenai pro dan kontra pidana mati masih terus berlangsung sampai dewasa ini. Indonesia sebagai negara hukum yang sedang melakukan pembaharuan hukum pidana terutama lewat pembentukan KUHP Nasional tidak terlepas dari problem mengenai apakah pidana mati tetap dipertahankan dalam KUHP Nasional atau menghapuskan pidana mati dalam stelsel pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi pidana mati dalam perundang-undangan pidana Indonesia di masa sekarang, dan menganalisis kebijakan formulasi hukum yang dicita-citakan tentang pidana mati di Indonesia pada masa akan datang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan fakta bahwa hukum di Indonesia sekarang masih mengatur pidana mati sebagai pidana pokok sehingga masih ada pertentangan antara kelompok pro dan kontra pidana mati. Pidana mati pada pembaharuan hukum pidana di Indonesia mengambil jalan tengah dengan tidak memihak antara dua golongan tersebut. Pidana mati pada masa akan datang adalah wujud konkret terhadap hak asasi manusia sesuai dengan wawasan nasional dan internasional.
{"title":"Kebijakan Formulasi Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia","authors":"Roby Anugrah, R. Desril","doi":"10.14710/jphi.v3i1.80-95","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.80-95","url":null,"abstract":"Pidana mati merupakan jenis pidana yang sangat besar pengaruh dan dampak nya, sehingga perdebatan mengenai pro dan kontra pidana mati masih terus berlangsung sampai dewasa ini. Indonesia sebagai negara hukum yang sedang melakukan pembaharuan hukum pidana terutama lewat pembentukan KUHP Nasional tidak terlepas dari problem mengenai apakah pidana mati tetap dipertahankan dalam KUHP Nasional atau menghapuskan pidana mati dalam stelsel pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi pidana mati dalam perundang-undangan pidana Indonesia di masa sekarang, dan menganalisis kebijakan formulasi hukum yang dicita-citakan tentang pidana mati di Indonesia pada masa akan datang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yang bersifat yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan fakta bahwa hukum di Indonesia sekarang masih mengatur pidana mati sebagai pidana pokok sehingga masih ada pertentangan antara kelompok pro dan kontra pidana mati. Pidana mati pada pembaharuan hukum pidana di Indonesia mengambil jalan tengah dengan tidak memihak antara dua golongan tersebut. Pidana mati pada masa akan datang adalah wujud konkret terhadap hak asasi manusia sesuai dengan wawasan nasional dan internasional.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128865964","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-08-28DOI: 10.14710/jphi.v2i3.387-398
Mohammad Khairul Muqorobin, Barda Nawawi Arief
Korupsi adalah masalah dalam negeri yang terus diupayakan penanggulangannya dimana salah satu upaya tersebut yakni berkaitan dengan substansi hukum khususnya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai kejahatan luar biasa, tentu saja penanganannya harus dengan cara yang berbeda, terlebih saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 sehingga dapat mengalami problematika dalam penjatuhan pidana mati pelaku korupsi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis formulasi pidana mati dalam UU Tipikor pada masa pandemi covid-19 berdasarkan perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai bencana nasional dalam artikel ini dapat dimaknai bahwa pemerintah telah memberikan perhatian yang serius terhadap pandemi Covid-19 ini, dikarenakan berdampak pada terganggunya aktivitas penyelenggaraan negara sehinga menyebabkan negara pada keadaan yang tidak stabil atau dengan kata lain dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, maka beberapa kebijakan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar bahwa pada saat ini Indonesia sudah memasuki level Negara dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu, maka penegak hukum dapat menuntut maupun menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
{"title":"Kebijakan Formulasi Pidana Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana","authors":"Mohammad Khairul Muqorobin, Barda Nawawi Arief","doi":"10.14710/jphi.v2i3.387-398","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.387-398","url":null,"abstract":"Korupsi adalah masalah dalam negeri yang terus diupayakan penanggulangannya dimana salah satu upaya tersebut yakni berkaitan dengan substansi hukum khususnya berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai kejahatan luar biasa, tentu saja penanganannya harus dengan cara yang berbeda, terlebih saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19 sehingga dapat mengalami problematika dalam penjatuhan pidana mati pelaku korupsi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis formulasi pidana mati dalam UU Tipikor pada masa pandemi covid-19 berdasarkan perspektif pembaharuan hukum pidana Indonesia. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai bencana nasional dalam artikel ini dapat dimaknai bahwa pemerintah telah memberikan perhatian yang serius terhadap pandemi Covid-19 ini, dikarenakan berdampak pada terganggunya aktivitas penyelenggaraan negara sehinga menyebabkan negara pada keadaan yang tidak stabil atau dengan kata lain dalam keadaan tertentu. Dengan demikian, maka beberapa kebijakan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar bahwa pada saat ini Indonesia sudah memasuki level Negara dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu, maka penegak hukum dapat menuntut maupun menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"84 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-08-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114153309","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Indonesia adalah negara yang sangat luas dan oleh karenanya memiliki kerentanan kerentanan yang besar dalam hubungannya dengan teritori khususnya dalam menjaga keamanan wilayah udara Indonesia. Ada beberapa permasalahan yang kerap terjadi dan menjadi gangguan dalam upaya menjaga keamanan wilayah udara Indonesia, antara lain adanya pelanggaran wilayah udara yang mewajibkan TNI AU untuk melakukan tindakan identifikasi hingga penghancuran. Oleh karena itu, sangat menarik untuk dianalisis mengenai peran TNI Angkatan Udara dalam mengamankan wilayah udara Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data tersebut lalu dianalisis dengan metode kualitatif kemudian disusun secara sistematis. Masih banyaknya kasus pelanggaran wilayah udara nasional membuat TNI AU, khususnya Kohanudnas memiliki pekerjaan yang berat dalam rangka menjalankan peran yang sangat vital sebagai alat pertahanan negara untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara nasional. Hambatan terkait alutsista dan kewenangan penyidik juga menjadi tolak ukur apakah pengamanan wilayah udara sudah dilaksanakan secara maksimal atau tidak.
{"title":"TNI Angkatan Udara dan Keamanan Wilayah Udara Indonesia","authors":"Rohannisa Naja Rachma Savitri, Adya Paramita Prabandari","doi":"10.14710/jphi.v2i2.236-245","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.236-245","url":null,"abstract":"Indonesia adalah negara yang sangat luas dan oleh karenanya memiliki kerentanan kerentanan yang besar dalam hubungannya dengan teritori khususnya dalam menjaga keamanan wilayah udara Indonesia. Ada beberapa permasalahan yang kerap terjadi dan menjadi gangguan dalam upaya menjaga keamanan wilayah udara Indonesia, antara lain adanya pelanggaran wilayah udara yang mewajibkan TNI AU untuk melakukan tindakan identifikasi hingga penghancuran. Oleh karena itu, sangat menarik untuk dianalisis mengenai peran TNI Angkatan Udara dalam mengamankan wilayah udara Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data tersebut lalu dianalisis dengan metode kualitatif kemudian disusun secara sistematis. Masih banyaknya kasus pelanggaran wilayah udara nasional membuat TNI AU, khususnya Kohanudnas memiliki pekerjaan yang berat dalam rangka menjalankan peran yang sangat vital sebagai alat pertahanan negara untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara nasional. Hambatan terkait alutsista dan kewenangan penyidik juga menjadi tolak ukur apakah pengamanan wilayah udara sudah dilaksanakan secara maksimal atau tidak.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"193 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-05-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125726622","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-01-10DOI: 10.14710/JPHI.V2I1.129-144
Muhammad Nahyan Zulfikar, Aminah Aminah
Terorisme merupakan suatu tindak pidana atau kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia sekarang ini terutama di Indonesia. Terorisme yang terjadi akhir-akhir ini memiliki keterkaitan ideologis, sejarah dan politis serta merupakan bagian dari dinamika lingkungan strategis pada tataran global dan regional. Kendatipun aksi terorisme yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir ini kebanyakan dilakukan oleh orang Indonesia dan hanya sedikit aktor-aktor dari luar. Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji sumber data dari literatur hukum dan kajian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan mengetahui tentang peran BNPT dan pihak-pihak yang berwenang dalam pemberantasan terorisme serta peran masyarakat, organisasi masyarakat yang ada di Indonesia dalam upaya menangani terorisme. Yaitu mencermati perkembangan kekinian, BNPT terus menggalang berbagai elemen bangsa untuk bersama melawan radikalisme, menggalakkan kontra radikalisasi, terus bersinergi dengan lembaga pemerintah lainnya serta berbagai media untuk menyatukan dan menyamakan persepsi dalam menghadapi ancaman tersebut. Adapun Peran dari media dalam pemberantasan terorisme tidak cukup efektif untuk menyeimbangkan dan memurnikan media massa dari paham radikalisme, sinergitas peran dengan berbagai pihak juga sangat diperlukan. Olehnya diperlukan peran masyarakat, organisasi masyarakat, khususnya Kepala Daerah, tokoh politik, dan para ulama yang ada di setiap daerah secara aktif ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemberantasan terorisme di Indonesia.
{"title":"PERAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME DALAM PEMBERANTASAN TERORISME DI INDONESIA","authors":"Muhammad Nahyan Zulfikar, Aminah Aminah","doi":"10.14710/JPHI.V2I1.129-144","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/JPHI.V2I1.129-144","url":null,"abstract":"Terorisme merupakan suatu tindak pidana atau kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia sekarang ini terutama di Indonesia. Terorisme yang terjadi akhir-akhir ini memiliki keterkaitan ideologis, sejarah dan politis serta merupakan bagian dari dinamika lingkungan strategis pada tataran global dan regional. Kendatipun aksi terorisme yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir ini kebanyakan dilakukan oleh orang Indonesia dan hanya sedikit aktor-aktor dari luar. Penelitian ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji sumber data dari literatur hukum dan kajian kepustakaan. Penelitian ini bertujuan mengetahui tentang peran BNPT dan pihak-pihak yang berwenang dalam pemberantasan terorisme serta peran masyarakat, organisasi masyarakat yang ada di Indonesia dalam upaya menangani terorisme. Yaitu mencermati perkembangan kekinian, BNPT terus menggalang berbagai elemen bangsa untuk bersama melawan radikalisme, menggalakkan kontra radikalisasi, terus bersinergi dengan lembaga pemerintah lainnya serta berbagai media untuk menyatukan dan menyamakan persepsi dalam menghadapi ancaman tersebut. Adapun Peran dari media dalam pemberantasan terorisme tidak cukup efektif untuk menyeimbangkan dan memurnikan media massa dari paham radikalisme, sinergitas peran dengan berbagai pihak juga sangat diperlukan. Olehnya diperlukan peran masyarakat, organisasi masyarakat, khususnya Kepala Daerah, tokoh politik, dan para ulama yang ada di setiap daerah secara aktif ikut berpartisipasi dalam kegiatan pemberantasan terorisme di Indonesia. ","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"92 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-01-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124888016","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-01-10DOI: 10.14710/JPHI.V2I1.12-23
Ratna Kumala Sari, Nyoman Serikat Putra Jaya
Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini diperbincangkan yaitu trading in influence. Terlebih pada saat ini tindak pidana trading in influence tidak dilakukan hanya oleh seseorang, melainkan suatu korporasi yang sudah terstruktur dan memiliki visi yang kuat. Mengingat trading in influence menjadi bagian dari tindak pidana korupsi, maka diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi tindak pidana. Jenis korupsi ini yang sebenarnya sudah diatur dalam UNCAC, tetapi belum dirumuskan dalam ketentuan hukum positif Indonesia meskipun sudah diratifikasi. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence dalam hukum positif di Indonesia saat ini? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence sebagai tindak pidana korupsi yang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa saat ini formulasi hukum pidana trading in influence tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam konsep KUHP yang sedang dibahas saat ini telah merumuskan perbuatan trading in influence, sehingga dapat mengakomodir kekurangan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
{"title":"KEBIJAKAN FORMULASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PERBUATAN TRADING IN INFLUENCE SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"Ratna Kumala Sari, Nyoman Serikat Putra Jaya","doi":"10.14710/JPHI.V2I1.12-23","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/JPHI.V2I1.12-23","url":null,"abstract":"Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang akhir-akhir ini diperbincangkan yaitu trading in influence. Terlebih pada saat ini tindak pidana trading in influence tidak dilakukan hanya oleh seseorang, melainkan suatu korporasi yang sudah terstruktur dan memiliki visi yang kuat. Mengingat trading in influence menjadi bagian dari tindak pidana korupsi, maka diperlukan kebijakan formulasi hukum pidana khususnya mengenai formulasi tindak pidana. Jenis korupsi ini yang sebenarnya sudah diatur dalam UNCAC, tetapi belum dirumuskan dalam ketentuan hukum positif Indonesia meskipun sudah diratifikasi. Berdasarkan hal tersebut, dalam penelitian ini merumuskan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kebijakan formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence dalam hukum positif di Indonesia saat ini? dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap perbuatan trading in influence sebagai tindak pidana korupsi yang akan datang? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa saat ini formulasi hukum pidana trading in influence tidak terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dalam konsep KUHP yang sedang dibahas saat ini telah merumuskan perbuatan trading in influence, sehingga dapat mengakomodir kekurangan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"47 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-01-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129786527","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang tinggi tak terkecuali pada tenaga kerja migran yang ada di luar negeri. Adanya tenaga kerja migran mendorong pengurangan jumlah pengangguran serta peningkatan taraf ekonomi masyarakat. Banyaknya permasalahan tenaga kerja migran di luar negeri menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Republik Indonesia sehingga fungsi negara guna melindungi warga negara nya di luar negeri menjadi hal yang penting. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari data sekunder yang diuraikan secara deskriptif. Sudah terdapat banyak instrumen hukum dalam hal perlindungan baik warga negara maupun badan hukum Indonesia di luar negeri sehingga pelaksanaan perlindungan oleh pemerintah harus lebih dioptimalkan. Kesadaran dari warga negara terutama tenaga kerja migran dalam hal pelaporan kepada perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri menjadi faktor pendukung dalam pelaksanaan perlindungan tenaga kerja migran. Semua teknis perlindungan secara teknis yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan aturan hukum internasional maupun nasional.
{"title":"HUKUM INTERNASIONAL DAN DIPLOMASI INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA MIGRAN INDONESIA","authors":"Salmon Abertnego Manurung, Nabitatus Sa’adah","doi":"10.14710/jphi.v2i1.1-11","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.1-11","url":null,"abstract":"Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang tinggi tak terkecuali pada tenaga kerja migran yang ada di luar negeri. Adanya tenaga kerja migran mendorong pengurangan jumlah pengangguran serta peningkatan taraf ekonomi masyarakat. Banyaknya permasalahan tenaga kerja migran di luar negeri menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Republik Indonesia sehingga fungsi negara guna melindungi warga negara nya di luar negeri menjadi hal yang penting. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh dari data sekunder yang diuraikan secara deskriptif. Sudah terdapat banyak instrumen hukum dalam hal perlindungan baik warga negara maupun badan hukum Indonesia di luar negeri sehingga pelaksanaan perlindungan oleh pemerintah harus lebih dioptimalkan. Kesadaran dari warga negara terutama tenaga kerja migran dalam hal pelaporan kepada perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri menjadi faktor pendukung dalam pelaksanaan perlindungan tenaga kerja migran. Semua teknis perlindungan secara teknis yang dilakukan oleh pemerintah sudah sesuai dengan aturan hukum internasional maupun nasional.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-01-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134376550","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-09-24DOI: 10.14710/jphi.v1i3.366-378
Apriliani Kusumawati, Nur Rochaeti
Selama ini prostitusi di Indonesia dipandang dengan cara pandang patriarki, dimana Perempuan yang Dilacurkan (Pedila) selalu menjadi objek dan tudingan sumber permasalahan. Pedila dihukum oleh Negara sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan pengguna jasa prostitusi dianggap wajar, padahal praktik prostitusi akan terus ada selama masih banyak “permintaan/demand” dari pengguna jasa prostitusi. Karenanya, gagasan kriminalisasi bagi pengguna jasa prostitusi mendesak untuk dilakukan dalam upaya memutus mata rantai praktik prostitusi. Penulis menemukan bahwa Indonesia terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang memuat larangan prostitusi, antara lain terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun aturan tersebut belum komprehensif untuk menjerat para pihak yang terlibat dalam prostitusi, khususnya pengguna jasa prostitusi. Penindakan dapat dilakukan melalui penyusunan peraturan perundang-undangan khusus terkait prostitusi atau dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
{"title":"MEMUTUS MATA RANTAI PRAKTIK PROSTITUSI DI INDONESIA MELALUI KRIMINALISASI PENGGUNA JASA PROSTITUSI","authors":"Apriliani Kusumawati, Nur Rochaeti","doi":"10.14710/jphi.v1i3.366-378","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.366-378","url":null,"abstract":"Selama ini prostitusi di Indonesia dipandang dengan cara pandang patriarki, dimana Perempuan yang Dilacurkan (Pedila) selalu menjadi objek dan tudingan sumber permasalahan. Pedila dihukum oleh Negara sebagai pelaku tindak pidana, sedangkan pengguna jasa prostitusi dianggap wajar, padahal praktik prostitusi akan terus ada selama masih banyak “permintaan/demand” dari pengguna jasa prostitusi. Karenanya, gagasan kriminalisasi bagi pengguna jasa prostitusi mendesak untuk dilakukan dalam upaya memutus mata rantai praktik prostitusi. Penulis menemukan bahwa Indonesia terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang memuat larangan prostitusi, antara lain terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun aturan tersebut belum komprehensif untuk menjerat para pihak yang terlibat dalam prostitusi, khususnya pengguna jasa prostitusi. Penindakan dapat dilakukan melalui penyusunan peraturan perundang-undangan khusus terkait prostitusi atau dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. ","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114086528","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-09-24DOI: 10.14710/jphi.v1i3.352-365
Brian Septiadi Daud, Eko Sopoyono
Perdagangan manusia merupakan praktik kejahatan yang terbilang marak di Indonesia, dimana mengancam kehidupan dalam masyarakat. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana pengaturan hukum tentang perdagangan manusia yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang tentang perdaganagan manusia dan KUHP. Dan Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia di indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya perdagangan manusia secara peraturan yang berlaku dan penerapan sanksi dalam sistem hukum. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana melihat permasalahan dari kajian bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas tentang perdagangan manusia sebagai referensi bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Perdagangan manusia yang marak diberbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara berkembang dimana hal ini menjadi perhatian dunia terutama PBB. Perdagangan manusia dikategorikan sebagai tindak pidana, yang lebih tepatnya tindak pidana khusus. Dalam hukum pidana Indonesia telah diatur dengan berbagai ketentuan. Ketentuan mencakup larangan dan pemberantasan seperti disebutkan didalam KUHP, Peraturan Perundang-Undangan dan didalam RUU KUHP, Bab XX, Pasal 546-561 tentang perdagangan manusia, yang penerapan sanksinya diancam dengan hukum pidana pidana penjara dan hukum pidana denda. Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang terorganisir dan tersistematis, dimana orang yang termasuk didalamnya memiliki kepentingan pribadi atau kelompok untuk mendapat keuntungan.
{"title":"PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA","authors":"Brian Septiadi Daud, Eko Sopoyono","doi":"10.14710/jphi.v1i3.352-365","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.352-365","url":null,"abstract":"Perdagangan manusia merupakan praktik kejahatan yang terbilang marak di Indonesia, dimana mengancam kehidupan dalam masyarakat. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana pengaturan hukum tentang perdagangan manusia yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini Undang-Undang tentang perdaganagan manusia dan KUHP. Dan Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia di indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya perdagangan manusia secara peraturan yang berlaku dan penerapan sanksi dalam sistem hukum. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dimana melihat permasalahan dari kajian bahan-bahan hukum seperti buku atau artikel yang membahas tentang perdagangan manusia sebagai referensi bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah Perdagangan manusia yang marak diberbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara berkembang dimana hal ini menjadi perhatian dunia terutama PBB. Perdagangan manusia dikategorikan sebagai tindak pidana, yang lebih tepatnya tindak pidana khusus. Dalam hukum pidana Indonesia telah diatur dengan berbagai ketentuan. Ketentuan mencakup larangan dan pemberantasan seperti disebutkan didalam KUHP, Peraturan Perundang-Undangan dan didalam RUU KUHP, Bab XX, Pasal 546-561 tentang perdagangan manusia, yang penerapan sanksinya diancam dengan hukum pidana pidana penjara dan hukum pidana denda. Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang terorganisir dan tersistematis, dimana orang yang termasuk didalamnya memiliki kepentingan pribadi atau kelompok untuk mendapat keuntungan.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"538 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131027481","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-09-24DOI: 10.14710/jphi.v1i3.392-403
Hanifah Sartika Putri, Amalia Diamantina
Transportasi merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sepeda motor termasuk dalam klarifikasi jenis kendaraan pribadi, namun di Indonesia banyak dijumpai sepeda motor yang juga melakukan fungsi kendaraan umum yaitu mengangkut orang dan/atau barang dan memungut biaya yang telah disepakati. Moda transportasi berbasis online ini juga menyisakan permasalahan memantik pro dan kontra di masyarakat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, bahwa permohonan pengujian materiil UU LLAJ dalam Perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 diajukan oleh para pengemudi ojek online. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data dalam penulisan ini data sekunder dengan metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau library researah dan wawancara. Dalam perlindungan ojek online belum ada perundang-undangan atau peraturan yang secara khusus yang membahas tentang masalah pengemudi ojek online. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN DAN KEAMANAN PENGEMUDI OJEK ONLINE UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT","authors":"Hanifah Sartika Putri, Amalia Diamantina","doi":"10.14710/jphi.v1i3.392-403","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.392-403","url":null,"abstract":"Transportasi merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sepeda motor termasuk dalam klarifikasi jenis kendaraan pribadi, namun di Indonesia banyak dijumpai sepeda motor yang juga melakukan fungsi kendaraan umum yaitu mengangkut orang dan/atau barang dan memungut biaya yang telah disepakati. Moda transportasi berbasis online ini juga menyisakan permasalahan memantik pro dan kontra di masyarakat. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018, bahwa permohonan pengujian materiil UU LLAJ dalam Perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 diajukan oleh para pengemudi ojek online. Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, data dalam penulisan ini data sekunder dengan metode pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan atau library researah dan wawancara. Dalam perlindungan ojek online belum ada perundang-undangan atau peraturan yang secara khusus yang membahas tentang masalah pengemudi ojek online. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127927879","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-09-24DOI: 10.14710/jphi.v1i3.404-424
Ivan Wagner Bakara, Suteki Suteki
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) telah menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup dalam UU No 32 Tahun 2009. Amdal selalu dikaitkan dengan sifat yang independen, ilmiah, objektif, bahkan netral. Hal demikian wajib dipertanyakan berkaitan dengan kandungan nilai-nilai inti kehidupan yang sering diabaikan, terutama karena menyebabkan konflik, bahkan membawa dampak rusaknya lingkungan hidup dan jatuhnya korban. Berdasarkan hal tersebut di atas, permasalahan yang diangkat adalah: Pertama, Mengapa penilaian Amdal perlu dilakukan secara independen?; dan Kedua, Bagaimana konsep ideal perencanaan berbasis independensi dalam rangka perlindungan terhadap lingkungan hidup? Penelitian menggunakan stand point paradigma critical theory et.al dan perspektif sosio-legal. Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa independensi penilaian Amdal yang semula dimaksudkan sebagai upaya menghilangkan masuknya kepentingan politik dan kepentingan partikular lainnya dari pejabat pemberi izin lingkungan, merupakan sebatas “mitos” dan “ilusi”. Hal demikian memberi peluang untuk digunakan sebagai alat justifikasi normatif terhadap independensi, objektivitas dan kepakaran, dengan memanfaatkan dikotomi harfiah dan skalar antara kata tergantung/menjadi bagian (dependence) dengan tidak bergantung/terpisah (independence), untuk menutup-nutupi peran kekuasaan. Kemudian perlu dirumuskan konsepsi perencanaan dan penilaian dampak lingkungan yang mengusung pendekatan relasional, berbasiskan etika kepedulian, dan sentralitas dari kebutuhan rakyat itu sendiri yang menumbuhkan independensi/otonomi dan bukannya merusak nilai-nilai inti kehidupan.
{"title":"INDEPENDENSI PENILAIAN AMDAL SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP","authors":"Ivan Wagner Bakara, Suteki Suteki","doi":"10.14710/jphi.v1i3.404-424","DOIUrl":"https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.404-424","url":null,"abstract":"Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) telah menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup dalam UU No 32 Tahun 2009. Amdal selalu dikaitkan dengan sifat yang independen, ilmiah, objektif, bahkan netral. Hal demikian wajib dipertanyakan berkaitan dengan kandungan nilai-nilai inti kehidupan yang sering diabaikan, terutama karena menyebabkan konflik, bahkan membawa dampak rusaknya lingkungan hidup dan jatuhnya korban. Berdasarkan hal tersebut di atas, permasalahan yang diangkat adalah: Pertama, Mengapa penilaian Amdal perlu dilakukan secara independen?; dan Kedua, Bagaimana konsep ideal perencanaan berbasis independensi dalam rangka perlindungan terhadap lingkungan hidup? Penelitian menggunakan stand point paradigma critical theory et.al dan perspektif sosio-legal. Penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa independensi penilaian Amdal yang semula dimaksudkan sebagai upaya menghilangkan masuknya kepentingan politik dan kepentingan partikular lainnya dari pejabat pemberi izin lingkungan, merupakan sebatas “mitos” dan “ilusi”. Hal demikian memberi peluang untuk digunakan sebagai alat justifikasi normatif terhadap independensi, objektivitas dan kepakaran, dengan memanfaatkan dikotomi harfiah dan skalar antara kata tergantung/menjadi bagian (dependence) dengan tidak bergantung/terpisah (independence), untuk menutup-nutupi peran kekuasaan. Kemudian perlu dirumuskan konsepsi perencanaan dan penilaian dampak lingkungan yang mengusung pendekatan relasional, berbasiskan etika kepedulian, dan sentralitas dari kebutuhan rakyat itu sendiri yang menumbuhkan independensi/otonomi dan bukannya merusak nilai-nilai inti kehidupan.","PeriodicalId":441677,"journal":{"name":"Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia","volume":"84 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122219606","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}