Akhdan Yogie Hafidzullah, Hendrawarman, Raden Arief Awangga
Studi ini mengeksplorasi dinamika penggelapan pajak di Indonesia dengan fokus pada peran keadilan pajak dan sistem perpajakan. Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi tantangan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian kualitatif dan hukum normatif digunakan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku wajib pajak terkait penggelapan pajak. Hasil penelitian menyoroti pentingnya keadilan pajak sebagai pendorong kepatuhan wajib pajak. Prinsip manfaat menjadi kunci untuk menciptakan persepsi positif terhadap kewajiban pajak. Sistem self-assessment, sementara mendorong partisipasi aktif, membuka celah untuk praktik penggelapan pajak. Kesadaran masyarakat, reformasi sistem perpajakan, dan penegakan hukum efektif diidentifikasi sebagai solusi untuk mengatasi tantangan ini. Studi ini memberikan pemahaman mendalam tentang kompleksitas isu penggelapan pajak di Indonesia dan menawarkan pandangan tentang langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan menyoroti peran keadilan pajak dan pentingnya sistem perpajakan yang efektif, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih baik dan menciptakan lingkungan perpajakan yang adil dan berkelanjutan.
{"title":"Peran Keadilan dan Sistem Perpajakan dalam Mengatasi Tantangan Penggelapan Pajak di Indonesia","authors":"Akhdan Yogie Hafidzullah, Hendrawarman, Raden Arief Awangga","doi":"10.37010/hmr.v2i1.41","DOIUrl":"https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.41","url":null,"abstract":"Studi ini mengeksplorasi dinamika penggelapan pajak di Indonesia dengan fokus pada peran keadilan pajak dan sistem perpajakan. Sebagai negara berkembang, Indonesia menghadapi tantangan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian kualitatif dan hukum normatif digunakan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku wajib pajak terkait penggelapan pajak. Hasil penelitian menyoroti pentingnya keadilan pajak sebagai pendorong kepatuhan wajib pajak. Prinsip manfaat menjadi kunci untuk menciptakan persepsi positif terhadap kewajiban pajak. Sistem self-assessment, sementara mendorong partisipasi aktif, membuka celah untuk praktik penggelapan pajak. Kesadaran masyarakat, reformasi sistem perpajakan, dan penegakan hukum efektif diidentifikasi sebagai solusi untuk mengatasi tantangan ini. Studi ini memberikan pemahaman mendalam tentang kompleksitas isu penggelapan pajak di Indonesia dan menawarkan pandangan tentang langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh pemerintah dan masyarakat. Dengan menyoroti peran keadilan pajak dan pentingnya sistem perpajakan yang efektif, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih baik dan menciptakan lingkungan perpajakan yang adil dan berkelanjutan.","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"16 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140496601","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dalam era globalisasi yang ditandai oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan transportasi, fenomena pencucian uang telah menjadi tantangan yang melintasi batas-batas nasional. Artikel ini membahas peran sistem hukum, kerjasama internasional, dan pengawasan ketat terhadap sektor keuangan dalam menanggulangi praktik pencucian uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada analisis kebijakan hukum dan interpretasi regulasi. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan fokus pada analisis kebijakan hukum dan interpretasi regulasi. Data diperoleh melalui studi literatur yang mencakup buku, publikasi ilmiah, dan sumber hukum primer serta sekunder. Pendekatan berbasis regulasi digunakan untuk mengeksplorasi semua peraturan terkait isu hukum yang diteliti. Peningkatan intensitas tindak pidana pencucian uang dalam konteks globalisasi menekankan perlunya penguatan sistem hukum dan regulasi. Kerjasama internasional menjadi kunci dalam mengatasi tantangan ini. Pengawasan ketat terhadap sektor keuangan, termasuk perbankan dan lembaga keuangan terkait, diperlukan untuk mencegah praktik pencucian uang. Lebih lanjut, penanganan efektif terhadap pencucian uang memerlukan upaya bersama antara aparat penegak hukum, sektor swasta, dan lembaga keuangan. Pemahaman mendalam terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan sistem keuangan juga menjadi kunci dalam menangani fenomena ini.
{"title":"Pencucian Uang dalam Era Globalisasi Tantangan dan Penanganannya di Indonesia","authors":"Naufal Ghozi Satria, Citto Cumbrandika, Nurmalia Ihsana","doi":"10.37010/hmr.v2i1.39","DOIUrl":"https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.39","url":null,"abstract":"Dalam era globalisasi yang ditandai oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan transportasi, fenomena pencucian uang telah menjadi tantangan yang melintasi batas-batas nasional. Artikel ini membahas peran sistem hukum, kerjasama internasional, dan pengawasan ketat terhadap sektor keuangan dalam menanggulangi praktik pencucian uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada analisis kebijakan hukum dan interpretasi regulasi. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan fokus pada analisis kebijakan hukum dan interpretasi regulasi. Data diperoleh melalui studi literatur yang mencakup buku, publikasi ilmiah, dan sumber hukum primer serta sekunder. Pendekatan berbasis regulasi digunakan untuk mengeksplorasi semua peraturan terkait isu hukum yang diteliti. \u0000Peningkatan intensitas tindak pidana pencucian uang dalam konteks globalisasi menekankan perlunya penguatan sistem hukum dan regulasi. Kerjasama internasional menjadi kunci dalam mengatasi tantangan ini. Pengawasan ketat terhadap sektor keuangan, termasuk perbankan dan lembaga keuangan terkait, diperlukan untuk mencegah praktik pencucian uang. Lebih lanjut, penanganan efektif terhadap pencucian uang memerlukan upaya bersama antara aparat penegak hukum, sektor swasta, dan lembaga keuangan. Pemahaman mendalam terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan sistem keuangan juga menjadi kunci dalam menangani fenomena ini.","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"33 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140499286","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Bernadus Dimas Galih Pamungkas, Fakhlur, Muhammad Fathinnuddin
Penyalahgunaan narkoba telah menjadi isu global yang mendesak, dan Indonesia, seperti banyak negara lain, tidak terkecuali dalam menghadapi tantangan ini. Isu ini membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari sosial, ekonomi, hingga kesehatan. Meskipun pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi dan sanksi ketat, seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tantangan dalam pemberantasan narkoba tetap ada dan berkembang seiring dengan waktu. Artikel ini menyelidiki pendekatan multidisiplin dalam menangani masalah narkoba, dengan menekankan pentingnya sinergi antara hukum, psikologi, dan kesehatan masyarakat. Melalui kajian mendalam dari literatur, regulasi, dan data terkini, penelitian ini mengungkap kebutuhan mendesak untuk strategi yang lebih inklusif dan komprehensif. Strategi ini harus mempertimbangkan kompleksitas isu, sifat adiktif dari narkoba, serta implikasi sosial dan kesehatan yang timbul akibat penyalahgunaannya. Dengan mengintegrasikan pendekatan hukum yang tegas, pemahaman psikologis tentang penyebab dan dampak penyalahgunaan narkoba, serta pendekatan kesehatan masyarakat yang inklusif, diharapkan Indonesia dapat merumuskan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan narkoba di masa depan.
{"title":"Pendekatan Multidisiplin dalam Pencegahan dan Penanganan Masalah Narkoba di Indonesia: Sinergi antara Hukum, Psikologi, dan Kesehatan Masyarakat","authors":"Bernadus Dimas Galih Pamungkas, Fakhlur, Muhammad Fathinnuddin","doi":"10.37010/hmr.v2i1.40","DOIUrl":"https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.40","url":null,"abstract":"Penyalahgunaan narkoba telah menjadi isu global yang mendesak, dan Indonesia, seperti banyak negara lain, tidak terkecuali dalam menghadapi tantangan ini. Isu ini membawa dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari sosial, ekonomi, hingga kesehatan. Meskipun pemerintah telah menerapkan berbagai regulasi dan sanksi ketat, seperti yang diuraikan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tantangan dalam pemberantasan narkoba tetap ada dan berkembang seiring dengan waktu. Artikel ini menyelidiki pendekatan multidisiplin dalam menangani masalah narkoba, dengan menekankan pentingnya sinergi antara hukum, psikologi, dan kesehatan masyarakat. Melalui kajian mendalam dari literatur, regulasi, dan data terkini, penelitian ini mengungkap kebutuhan mendesak untuk strategi yang lebih inklusif dan komprehensif. Strategi ini harus mempertimbangkan kompleksitas isu, sifat adiktif dari narkoba, serta implikasi sosial dan kesehatan yang timbul akibat penyalahgunaannya. Dengan mengintegrasikan pendekatan hukum yang tegas, pemahaman psikologis tentang penyebab dan dampak penyalahgunaan narkoba, serta pendekatan kesehatan masyarakat yang inklusif, diharapkan Indonesia dapat merumuskan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan narkoba di masa depan.","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"38 9","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140499217","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Transformasi signifikan dalam pola interaksi manusia terjadi berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknologi komunikasi. Era teknologi informasi dimulai dengan munculnya inovasi komputer, yang pada awalnya hadir dalam bentuk mainframe computer. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan besar dalam interaksi sosial dan peradaban manusia secara global. Penggunaan teknologi informasi memunculkan hukum siber dan kejahatan siber sebagai isu penting. Perkembangan teknologi memiliki konsekuensi sepadan, dengan manfaat dalam aktivitas sehari-hari tetapi juga dampak negatif melalui penipuan daring dan kejahatan siber. Dalam menangani kasus kejahatan teknologi informasi, forensik digital memiliki peran penting, terutama dalam menghadapi tantangan pembuktian. Forensik digital mencakup analisis jejak digital dan menjadi bagian integral dalam penegakan hukum di era digital. Pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik mengukuhkan urgensi digital forensik dalam penegakan hukum di Indonesia.
{"title":"Tantangan dan Peran Digital Forensik dalam Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Ranah Digital","authors":"Fakhri Awaluddin, Amsori, Momon Mulyana","doi":"10.37010/hmr.v2i1.35","DOIUrl":"https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.35","url":null,"abstract":"Transformasi signifikan dalam pola interaksi manusia terjadi berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknologi komunikasi. Era teknologi informasi dimulai dengan munculnya inovasi komputer, yang pada awalnya hadir dalam bentuk mainframe computer. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan besar dalam interaksi sosial dan peradaban manusia secara global. Penggunaan teknologi informasi memunculkan hukum siber dan kejahatan siber sebagai isu penting. Perkembangan teknologi memiliki konsekuensi sepadan, dengan manfaat dalam aktivitas sehari-hari tetapi juga dampak negatif melalui penipuan daring dan kejahatan siber. Dalam menangani kasus kejahatan teknologi informasi, forensik digital memiliki peran penting, terutama dalam menghadapi tantangan pembuktian. Forensik digital mencakup analisis jejak digital dan menjadi bagian integral dalam penegakan hukum di era digital. Pembentukan Asosiasi Forensik Digital Indonesia dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik mengukuhkan urgensi digital forensik dalam penegakan hukum di Indonesia.","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"314 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140501028","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Rr Lyia Aina Prihadiati, Yudha Handika Putra, Umar Aris
Terorisme menjadi ancaman serius baik bagi keamanan nasional maupun internasional, Terorisme merupakan tindakan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok, individu, maupun organisasi dengan tujuan untuk menciptakan ketakutan, menimbulkan kerusakan, atau mencapai tujuan politik, ideologis, agama, atau sosial tertentu. Dalam pasal 12A ayat (2) UU Terorisme Nomor 5 TAHUN 2018 bisa dijelaskan bahwa orang yang hanya menjadi anggota kelompok organisasi terlarang bisa langsung terjerat hukum dan dipidana namun dalam penentuan upaya atau tindakan yang akan dilakukan aparat penegak hukum selain bukti yang kuat berdasarkan pasal 184 KUHAP juga harus melakukan analisa atau assessment mendalam untuk menentukan keterlibatan seseorang dalam jaringan terorisme agar tercipta manfaat dan keadilan dalam hal penentuan langkah yang tepat dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana terorisme. memajukan tindakan deradikalisasi sebagai upaya pencegahan yang dapat menjangkau sampai ke akar rumput yang tidak hanya difokuskan pada tersangka atau terpidana terorisme yang dijatuhi hukuman, namun program ini ditujukan untuk para pendukung dan individu di daerah setempat yang telah terpapar oleh pemikiran-pemikiran revolusione
{"title":"Penerapan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 12A Ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 2018 Dihubungkan dengan Keadilan bagi Pelaku Terorisme","authors":"Rr Lyia Aina Prihadiati, Yudha Handika Putra, Umar Aris","doi":"10.37010/hmr.v1i4.27","DOIUrl":"https://doi.org/10.37010/hmr.v1i4.27","url":null,"abstract":"Terorisme menjadi ancaman serius baik bagi keamanan nasional maupun internasional, Terorisme merupakan tindakan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh kelompok, individu, maupun organisasi dengan tujuan untuk menciptakan ketakutan, menimbulkan kerusakan, atau mencapai tujuan politik, ideologis, agama, atau sosial tertentu. Dalam pasal 12A ayat (2) UU Terorisme Nomor 5 TAHUN 2018 bisa dijelaskan bahwa orang yang hanya menjadi anggota kelompok organisasi terlarang bisa langsung terjerat hukum dan dipidana namun dalam penentuan upaya atau tindakan yang akan dilakukan aparat penegak hukum selain bukti yang kuat berdasarkan pasal 184 KUHAP juga harus melakukan analisa atau assessment mendalam untuk menentukan keterlibatan seseorang dalam jaringan terorisme agar tercipta manfaat dan keadilan dalam hal penentuan langkah yang tepat dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana terorisme. memajukan tindakan deradikalisasi sebagai upaya pencegahan yang dapat menjangkau sampai ke akar rumput yang tidak hanya difokuskan pada tersangka atau terpidana terorisme yang dijatuhi hukuman, namun program ini ditujukan untuk para pendukung dan individu di daerah setempat yang telah terpapar oleh pemikiran-pemikiran revolusione","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"270 10","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140499978","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Soegiharto Santoso, Ratih Kemala, Yana Sukma Permana
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HKI) memiliki posisi yang sangat penting di era modern saat ini dimana HKI menjadi tolok ukur dalam pembangunan perekonomian nasional. Negara-negara maju menyandarkan kekuatan ekonomi negaranya dari kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi mereka. Secara sederhana, Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek, yang merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Penulisan ini adalah hasil penelitian dengan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif serta pengalaman Soegiharto Santoso yang terlibat menjadi Pengurus sejak tahun 1995 dan menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO selama 2 (dua) Periode tahun 2015-2019 dan 2019-2023. Pada metode ini sebagai data utamanya yaitu, bahan hukum primer berupa perundang-undangan terkait pelaksanaan pemilu dan kampanye di Indonesia, bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang terkait, dan bahan hukum tersier berupa jurnal penelitian hukum dan artikel ilmiah lainnya. Data sekunder tersebut dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan dan dikelompokkan sesuai jenis bahan hukum termasuk tambahan informasi yang diperoleh dari Soegiharto Santoso. Bahwa Sonny Franslay pada tanggal 13 Desember 1991 sebagai pemrakarsa terbentuknya APKOMINDO (Asosisasi Pengusaha Komputer Indonesia), dimana pada awalnya hanya berskala di Jakarta dan bersifat non-profit. Seluruh pendapatan asosiasi yang didapatkan dari iuran anggota akan dipakai sepenuhnya untuk membiayai kegiatan asosiasi. Beberapa nama yang patut dicatat sebagai founding fathers dari APKOMINDO adalah Sonny Franslay, Ir. Chris Irwan Japari, Ir. Wiriadi Tirtariyadi, Efendi Ruslim, John Franco, Agus Setiawan dan Alm. Daniel Tjahyadi. Selanjutnya pada tahun 2000 bertempat di Yogyakarta para pengusaha dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul termasuk sebelumnya tercatat telah berdiri APKOM JATIM dan APKOM YOGYA, dimana seluruh organisasi sepakat untuk bersatu menjadi APKOMINDO dan menjadi wadah organisasi yang berskala nasional dan bersifat non-profit. Kemudian pada tanggal 14 April 2016 Soegiharto Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri tentang pelanggaran Hak Cipta logo APKOMINDO, hingga ditahan selama 43 hari dan di sidangkan serta telah diputus tidak bersalah baik ditingkat Pertama maupun ditingkat Kasasi.
{"title":"Perlindungan Logo Merek Organisasi Yang Didaftarkan Atas Nama Pribadi (Studi Kasus Putusan No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Hak Cipta)","authors":"Soegiharto Santoso, Ratih Kemala, Yana Sukma Permana","doi":"10.37010/hmr.v2i1.37","DOIUrl":"https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.37","url":null,"abstract":"Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disingkat HKI) memiliki posisi yang sangat penting di era modern saat ini dimana HKI menjadi tolok ukur dalam pembangunan perekonomian nasional. Negara-negara maju menyandarkan kekuatan ekonomi negaranya dari kekayaan intelektual sebagai motor penggerak ekonomi mereka. Secara sederhana, Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek, yang merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Penulisan ini adalah hasil penelitian dengan metode penelitian hukum normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif serta pengalaman Soegiharto Santoso yang terlibat menjadi Pengurus sejak tahun 1995 dan menjabat sebagai Ketua Umum APKOMINDO selama 2 (dua) Periode tahun 2015-2019 dan 2019-2023. Pada metode ini sebagai data utamanya yaitu, bahan hukum primer berupa perundang-undangan terkait pelaksanaan pemilu dan kampanye di Indonesia, bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang terkait, dan bahan hukum tersier berupa jurnal penelitian hukum dan artikel ilmiah lainnya. Data sekunder tersebut dikumpulkan melalui teknik studi kepustakaan dan dikelompokkan sesuai jenis bahan hukum termasuk tambahan informasi yang diperoleh dari Soegiharto Santoso. Bahwa Sonny Franslay pada tanggal 13 Desember 1991 sebagai pemrakarsa terbentuknya APKOMINDO (Asosisasi Pengusaha Komputer Indonesia), dimana pada awalnya hanya berskala di Jakarta dan bersifat non-profit. Seluruh pendapatan asosiasi yang didapatkan dari iuran anggota akan dipakai sepenuhnya untuk membiayai kegiatan asosiasi. Beberapa nama yang patut dicatat sebagai founding fathers dari APKOMINDO adalah Sonny Franslay, Ir. Chris Irwan Japari, Ir. Wiriadi Tirtariyadi, Efendi Ruslim, John Franco, Agus Setiawan dan Alm. Daniel Tjahyadi. Selanjutnya pada tahun 2000 bertempat di Yogyakarta para pengusaha dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul termasuk sebelumnya tercatat telah berdiri APKOM JATIM dan APKOM YOGYA, dimana seluruh organisasi sepakat untuk bersatu menjadi APKOMINDO dan menjadi wadah organisasi yang berskala nasional dan bersifat non-profit. Kemudian pada tanggal 14 April 2016 Soegiharto Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri tentang pelanggaran Hak Cipta logo APKOMINDO, hingga ditahan selama 43 hari dan di sidangkan serta telah diputus tidak bersalah baik ditingkat Pertama maupun ditingkat Kasasi.","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"183 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140500206","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kehidupan perekonomian saat ini sangat terkait dengan sektor perbankan, yang berperan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia melalui operasi bank. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dikenal sebagai UU Perbankan, secara tegas mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengalokasikannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta berbagai bentuk lainnya, semuanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode hukum normatif sebagai kerangka kerja utama. Data yang dikumpulkan bersifat deskriptif dan diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dokumen, wawancara, dan pengamatan individu yang terlibat dalam studi ini. Bank merupakan suatu bentuk dari entitas korporasi yang memiliki status hukum yang setara dengan individu, terlepas dari struktur organisasinya. Mereka juga memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai hukum, mengajukan gugatan, dan berperkara di pengadilan. Dalam konteks tindak pidana perbankan, ada beberapa dimensi yang perlu dipertimbangkan. Ini termasuk tindakan kejahatan individu terhadap bank, tindakan kejahatan bank terhadap bank lain, atau kejahatan bank terhadap individu. Bank bisa menjadi korban atau pelaku dalam konteks ini. Selain itu, tindak pidana perbankan tidak terbatas pada batas wilayah suatu negara, dan bisa terjadi dalam waktu singkat atau berjangka panjang. Lingkup tindak pidana perbankan mencakup seluruh aspek kehidupan perbankan dan lembaga keuangan terkait, serta mencakup norma-norma perbankan yang tertulis maupun tidak tertulis, semuanya dengan sanksi pidana yang telah diatur.
{"title":"Perspektif Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindak Pidana Sektor Perbankan","authors":"Agam Alusinsing Adilang, Meysita Arum Nugroho, Kiki Firmantoro","doi":"10.37010/hmr.v2i1.38","DOIUrl":"https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.38","url":null,"abstract":"Kehidupan perekonomian saat ini sangat terkait dengan sektor perbankan, yang berperan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia melalui operasi bank. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dikenal sebagai UU Perbankan, secara tegas mendefinisikan bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengalokasikannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta berbagai bentuk lainnya, semuanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode hukum normatif sebagai kerangka kerja utama. Data yang dikumpulkan bersifat deskriptif dan diperoleh dari berbagai sumber, termasuk dokumen, wawancara, dan pengamatan individu yang terlibat dalam studi ini. Bank merupakan suatu bentuk dari entitas korporasi yang memiliki status hukum yang setara dengan individu, terlepas dari struktur organisasinya. Mereka juga memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai hukum, mengajukan gugatan, dan berperkara di pengadilan. Dalam konteks tindak pidana perbankan, ada beberapa dimensi yang perlu dipertimbangkan. Ini termasuk tindakan kejahatan individu terhadap bank, tindakan kejahatan bank terhadap bank lain, atau kejahatan bank terhadap individu. Bank bisa menjadi korban atau pelaku dalam konteks ini. Selain itu, tindak pidana perbankan tidak terbatas pada batas wilayah suatu negara, dan bisa terjadi dalam waktu singkat atau berjangka panjang. Lingkup tindak pidana perbankan mencakup seluruh aspek kehidupan perbankan dan lembaga keuangan terkait, serta mencakup norma-norma perbankan yang tertulis maupun tidak tertulis, semuanya dengan sanksi pidana yang telah diatur.","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"99 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140499637","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Taufiq Ardi Nugroho, Wiend Sakti Myharto, A. Sadat
Hukum merupakan respons terhadap kebutuhan aturan masyarakat untuk memastikan keadilan. Pemenuhan hak-hak warga negara harus dilakukan melalui prosedur hukum yang tepat. Ini mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pelanggaran hukum dikenai sanksi sesuai perbuatan. Tujuannya adalah mencegah pelaku mengulangi tindakannya. Dalam hukum pidana, sanksi berkisar dari penjara hingga konfiskasi aset. Pemasyarakatan kini menjadi konsep utama pembinaan narapidana. Adopsi pendekatan kualitatif berbasis metode hukum normatif dilakukan untuk memahami struktur hukum dan penerapannya. Data dikumpulkan dari dokumen tertulis, wawancara, dan pengamatan partisipan. Fokus diberikan pada literatur yang berkaitan dengan regulasi hukum. Sistem Pemasyarakatan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila dan melibatkan berbagai pihak dalam pembinaan narapidana. Program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan bertujuan membangun karakter dan kemandirian narapidana. Pembebasan Bersyarat, sebagai salah satu hak narapidana, mendukung pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan. Namun, ada penyimpangan dalam pemberian pembebasan bersyarat, termasuk pemerasan di Lapas. Seharusnya, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan prinsip keadilan, tetapi kenyataannya ada ketidakseimbangan dalam penerapannya.
{"title":"Transformasi Sistem Pemasyarakatan di Indonesia: Analisis Kritis terhadap Implementasi Pembebasan Bersyarat dan Tantangan dalam Reintegrasi Narapidana ke Masyarakat","authors":"Taufiq Ardi Nugroho, Wiend Sakti Myharto, A. Sadat","doi":"10.37010/hmr.v2i1.36","DOIUrl":"https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.36","url":null,"abstract":"Hukum merupakan respons terhadap kebutuhan aturan masyarakat untuk memastikan keadilan. Pemenuhan hak-hak warga negara harus dilakukan melalui prosedur hukum yang tepat. Ini mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Pelanggaran hukum dikenai sanksi sesuai perbuatan. Tujuannya adalah mencegah pelaku mengulangi tindakannya. Dalam hukum pidana, sanksi berkisar dari penjara hingga konfiskasi aset. Pemasyarakatan kini menjadi konsep utama pembinaan narapidana. Adopsi pendekatan kualitatif berbasis metode hukum normatif dilakukan untuk memahami struktur hukum dan penerapannya. Data dikumpulkan dari dokumen tertulis, wawancara, dan pengamatan partisipan. Fokus diberikan pada literatur yang berkaitan dengan regulasi hukum. Sistem Pemasyarakatan berorientasi pada nilai-nilai Pancasila dan melibatkan berbagai pihak dalam pembinaan narapidana. Program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan bertujuan membangun karakter dan kemandirian narapidana. Pembebasan Bersyarat, sebagai salah satu hak narapidana, mendukung pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan. Namun, ada penyimpangan dalam pemberian pembebasan bersyarat, termasuk pemerasan di Lapas. Seharusnya, pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan prinsip keadilan, tetapi kenyataannya ada ketidakseimbangan dalam penerapannya.","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"28 11-12","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140499597","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dewic Sri Ratnaning Dhumillah, Yesaya Hasiholan Immanuel Hasugian
Kemajuan teknologi informasi dalam revolusi industri 5.0 telah membawa perubahan dan dampak besar. Hal ini juga membuat semakin bervariasinya modus kejahatan hingga dapat merusak kestabilan perekonomian masyarakat. Pada Februari 2022, Bareskrim Polri menangkap sejumlah orang yang melakukan penyebaran berita bohong dengan modus penipuan online pada aplikasi binomo atau binary option dimana pelaku melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut. Dalam proses hukum kasus binomo ini majelis hakim melalui Putusan MA No. 2029k/Pid.Sus/2023 melakukan terobosan penerapan perampasan dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban ditengah tidak adanya peraturan khusus untuk menangani perampasan aset hasil kejahatan di Indonesia. untuk itu, penelitian ini bermaksud untuk mengidentifikasi model perampasan aset yang diterapkan pada kasus binomo untuk menggagas model ideal perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang agar dapat diterapkan sebagai alternatif untuk mengisi kekosongan hukum. Menggunakan metode yuridis normatif dengan melibatkan teori, asas-asas hukum, dan peraturan hukum terkait serta studi perbandingan penerapan perampasan aset dari beberapa negara.
{"title":"Model Perampasan Aset Hasil Tindak Pencucian Uang dalam Kasus Binomo: Terobosan Kekosongan Hukum Perampasan Aset di Indonesia","authors":"Dewic Sri Ratnaning Dhumillah, Yesaya Hasiholan Immanuel Hasugian","doi":"10.37010/hmr.v1i4.26","DOIUrl":"https://doi.org/10.37010/hmr.v1i4.26","url":null,"abstract":"Kemajuan teknologi informasi dalam revolusi industri 5.0 telah membawa perubahan dan dampak besar. Hal ini juga membuat semakin bervariasinya modus kejahatan hingga dapat merusak kestabilan perekonomian masyarakat. Pada Februari 2022, Bareskrim Polri menangkap sejumlah orang yang melakukan penyebaran berita bohong dengan modus penipuan online pada aplikasi binomo atau binary option dimana pelaku melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut. Dalam proses hukum kasus binomo ini majelis hakim melalui Putusan MA No. 2029k/Pid.Sus/2023 melakukan terobosan penerapan perampasan dan pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban ditengah tidak adanya peraturan khusus untuk menangani perampasan aset hasil kejahatan di Indonesia. untuk itu, penelitian ini bermaksud untuk mengidentifikasi model perampasan aset yang diterapkan pada kasus binomo untuk menggagas model ideal perampasan aset hasil tindak pidana pencucian uang agar dapat diterapkan sebagai alternatif untuk mengisi kekosongan hukum. Menggunakan metode yuridis normatif dengan melibatkan teori, asas-asas hukum, dan peraturan hukum terkait serta studi perbandingan penerapan perampasan aset dari beberapa negara.","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"134 4","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"140501936","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
A. Nugraha, Pita Permatasari, Fatimah Ratna Wijayanthi
Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan posisi geografis strategis, menghadapi tantangan keamanan maritim yang kompleks di tengah kemajuan teknologi informasi dan globalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi potensi dan tantangan integrasi teknologi canggih dalam mendeteksi dan mencegah kejahatan laut. Metode penelitian kualitatif diterapkan dengan mengumpulkan data dari sumber-sumber hukum yang relevan dan menerapkan pendekatan deduktif. Hasil menunjukkan bahwa, meskipun teknologi canggih seperti penginderaan jauh dan otomasi memberikan potensi besar dalam meningkatkan pengawasan maritim, ada tantangan signifikan, termasuk efektivitas teknologi, aksesibilitas, dan aspek hukum terkait. Kolaborasi antar instansi dan integrasi teknologi dalam strategi keamanan maritim dianggap esensial untuk menghadapi tantangan-tantangan ini. Dalam menghadapi ini, Indonesia fokus pada pengembangan sistem keamanan maritim komprehensif dan integrasi teknologi canggih. Meskipun teknologi menyediakan solusi inovatif, penerapannya juga membawa berbagai tantangan, termasuk efektivitas, aksesibilitas, dan pertimbangan hukum. Evaluasi mendalam diperlukan untuk memastikan penerapan teknologi yang efisien dalam deteksi dan penanggulangan kejahatan laut.
{"title":"Revolusi Teknologi dalam Efektivitas Pencegahan Kejahatan Laut: Sebuah Evaluasi terhadap Teknologi Canggih dalam Deteksi dan Penanggulangan Aktivitas Ilegal","authors":"A. Nugraha, Pita Permatasari, Fatimah Ratna Wijayanthi","doi":"10.37010/hmr.v2i1.34","DOIUrl":"https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.34","url":null,"abstract":"Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan posisi geografis strategis, menghadapi tantangan keamanan maritim yang kompleks di tengah kemajuan teknologi informasi dan globalisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi potensi dan tantangan integrasi teknologi canggih dalam mendeteksi dan mencegah kejahatan laut. Metode penelitian kualitatif diterapkan dengan mengumpulkan data dari sumber-sumber hukum yang relevan dan menerapkan pendekatan deduktif. Hasil menunjukkan bahwa, meskipun teknologi canggih seperti penginderaan jauh dan otomasi memberikan potensi besar dalam meningkatkan pengawasan maritim, ada tantangan signifikan, termasuk efektivitas teknologi, aksesibilitas, dan aspek hukum terkait. Kolaborasi antar instansi dan integrasi teknologi dalam strategi keamanan maritim dianggap esensial untuk menghadapi tantangan-tantangan ini. Dalam menghadapi ini, Indonesia fokus pada pengembangan sistem keamanan maritim komprehensif dan integrasi teknologi canggih. Meskipun teknologi menyediakan solusi inovatif, penerapannya juga membawa berbagai tantangan, termasuk efektivitas, aksesibilitas, dan pertimbangan hukum. Evaluasi mendalam diperlukan untuk memastikan penerapan teknologi yang efisien dalam deteksi dan penanggulangan kejahatan laut.","PeriodicalId":516824,"journal":{"name":"HUMANIORUM","volume":"98 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-01-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139640435","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}