ABSTRAKMasa kampanye Pilkada serentak tahun 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah di Indonesia sudah dilaksanakan. Pesta demokrasi lima tahunan ini sudah pasti melibatkan partisipasi publik, tak terkecuali pihak yang rentan disalahgunakan untuk kegiatan politik yakni anak-anak. Walaupun Pasal 15 butir (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menegaskan larangan mengenai penyalahgunaan anak untuk aktivitas politik, namun dalam pelaksanaannya masih saja tetap ada pelibatan anak dalam kegiatan kampanye tersebut.Sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, pemilihan umum pasca perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami perkembangan yang amat pesat. Hal itu ditandai dengan tingginya tingkat kebutuhan akan aturan pemilu dan banyaknya jenis pemilu yang mesti dilaksanakan dalam satu periode pemerintahan. Hanya saja, perkembangan tersebut juga membawa dampak terhadap munculnya kompleksitas. Setidaknya, perkembangan dunia pemilu Indonesia diwarnai dengan kerawanan disharmoni dan ketidakpastian aturan, ketegangan antar institusi yang terlibat dalam penyelenggaraan, dan ketidakpastian proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu.Pelibatan anak di dalam kampanye politik merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak sesuai dengan Pasal 15 butir (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang meyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ini artinya undang-undang sudah sekaligus mengatur larangan pelibatan anak dalam kampanye politik apapun bentuknya. Untuk menghindari pelibatan anak dalam kampanye dan politik praktis, sudah seharusnya dilakukan suatu kampanye jauh-jauh harus sebelum waktu kampanye tiba, dengan target dan sasaran keluarga untuk tidak mengijinkan atau mengajak anak-anak dalam kampanye pemilu. Diharapkan proses demokrasi ini bisa memberikan contoh-contoh baik berdemokrasi termasuk dalam kampanye yang ramah bagi anak, sehingga anak bisa terjaga tumbuh dan kembangnya dengan baik. Kata kunci : Pelibatan, Anak, Kampanye.
2018年在印尼171个地区开展的Pilkada运动ABSTRAKMasa成功了。今年的“五人民主党”当然包括公众参与,而且很容易被用于儿童政治活动。尽管2014年《印度尼西亚共和国宪法》第15条(a)规定,2002年印尼《儿童保护法》(united nations reclaration of nual act)修改了《儿童保护法》(united states commission),但禁止虐待儿童用于政治活动,但在实施这一规定时,仍有儿童参与这项活动。作为行使人民主权的一种手段,1945年印度尼西亚宪法改革后的选举正经历着前所未有的发展。它的特点是对选举法的需求很高,以及在一个政府时期应该进行什么样的选举。只是,这些发展也带来了复杂性的出现。至少,印度尼西亚选举的全球发展伴随着不和谐与不确定性的统治、有关机构之间的紧张关系,以及执行法律程序和解决选举纠纷的不确定性。根据2002年印尼共和国第15条(a)关于保护儿童的规定,即每个儿童都有权在政治活动中受到虐待。这意味着法律在任何形式的政治活动中都禁止保护儿童。为了避免在实际的活动和政治活动中安抚儿童,在活动时间到来之前就已经有了一场很长的竞选活动,家庭目标和目标不允许或邀请儿童参加竞选。希望这一民主进程能够为儿童提供友好的活动中所体现的良好民主进程,使儿童能够更好地保持成长和繁荣。关键词:安抚,儿童,竞选。
{"title":"PELIBATAN ANAK DI DALAM KAMPANYE POLITIK PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE 2019-2024 DI KABUPATEN CIAMIS","authors":"Ida Farida, Vera Fillinda Agustiana Dewi","doi":"10.25157/JIGJ.V6I2.1710","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V6I2.1710","url":null,"abstract":"ABSTRAKMasa kampanye Pilkada serentak tahun 2018 yang dilaksanakan di 171 daerah di Indonesia sudah dilaksanakan. Pesta demokrasi lima tahunan ini sudah pasti melibatkan partisipasi publik, tak terkecuali pihak yang rentan disalahgunakan untuk kegiatan politik yakni anak-anak. Walaupun Pasal 15 butir (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menegaskan larangan mengenai penyalahgunaan anak untuk aktivitas politik, namun dalam pelaksanaannya masih saja tetap ada pelibatan anak dalam kegiatan kampanye tersebut.Sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, pemilihan umum pasca perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami perkembangan yang amat pesat. Hal itu ditandai dengan tingginya tingkat kebutuhan akan aturan pemilu dan banyaknya jenis pemilu yang mesti dilaksanakan dalam satu periode pemerintahan. Hanya saja, perkembangan tersebut juga membawa dampak terhadap munculnya kompleksitas. Setidaknya, perkembangan dunia pemilu Indonesia diwarnai dengan kerawanan disharmoni dan ketidakpastian aturan, ketegangan antar institusi yang terlibat dalam penyelenggaraan, dan ketidakpastian proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu.Pelibatan anak di dalam kampanye politik merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak sesuai dengan Pasal 15 butir (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang meyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ini artinya undang-undang sudah sekaligus mengatur larangan pelibatan anak dalam kampanye politik apapun bentuknya. Untuk menghindari pelibatan anak dalam kampanye dan politik praktis, sudah seharusnya dilakukan suatu kampanye jauh-jauh harus sebelum waktu kampanye tiba, dengan target dan sasaran keluarga untuk tidak mengijinkan atau mengajak anak-anak dalam kampanye pemilu. Diharapkan proses demokrasi ini bisa memberikan contoh-contoh baik berdemokrasi termasuk dalam kampanye yang ramah bagi anak, sehingga anak bisa terjaga tumbuh dan kembangnya dengan baik. Kata kunci : Pelibatan, Anak, Kampanye.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"101 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124610320","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
ABSTRAKMasyarakat yang konsent dengan kesehatan masyarakat atau pelayanan kesehatan yaitu Tenaga Medis (dokter) agar mengetahui hak dan kewajibannya dalam rangka memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat.Bagaimanakah hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan mempelajari hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kegunaan penelitian diharapkan dapat menambah pengetahuan, khususnya yang berhubungan dengan materi Hukum Kesehatan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Perlindungan Konsumen.Metode penelitian yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji berbagai norma-norma aturan atau peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian tentang hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan.Hubungan dokter dengan pasien timbul karena persetujuan untuk melakukan sesuatu bagi dokter untuk bersedia berusaha sesuai kemampuannya (semaksimal mungkin) untuk memenuhi perjanjian itu yakni merawat dan berusaha sesuai dengan standar profesi medik sedangkan pasien berkewajiban untuk memberikan imbalannya.Tegasnya bahwa hubungan dokter dengan pasien diperlukan karena dengan adanya persetujuan berakibat telah tercapainya ikatan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik, sehingga perjanjian mempunyai kekuatan mengikat artinya mempunyai kekuatan hukum yang dipatuhi oleh kedua belah pihak.Kata kunci: Pasien, Tenaga Medis (dokter), Hubungan hukumnya.
{"title":"HUBUNGAN HUKUM ANTARA PASIEN DENGAN TENAGA MEDIS (DOKTER) DALAM PELAYANAN KESEHATAN","authors":"Ukilah Supriyatin","doi":"10.25157/JIGJ.V6I2.1713","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V6I2.1713","url":null,"abstract":"ABSTRAKMasyarakat yang konsent dengan kesehatan masyarakat atau pelayanan kesehatan yaitu Tenaga Medis (dokter) agar mengetahui hak dan kewajibannya dalam rangka memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat.Bagaimanakah hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan? Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan mempelajari hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kegunaan penelitian diharapkan dapat menambah pengetahuan, khususnya yang berhubungan dengan materi Hukum Kesehatan, Hukum Perjanjian, dan Hukum Perlindungan Konsumen.Metode penelitian yaitu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji berbagai norma-norma aturan atau peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan objek penelitian tentang hubungan hukum antara pasien dengan Tenaga Medis (dokter) dalam pelayanan kesehatan.Hubungan dokter dengan pasien timbul karena persetujuan untuk melakukan sesuatu bagi dokter untuk bersedia berusaha sesuai kemampuannya (semaksimal mungkin) untuk memenuhi perjanjian itu yakni merawat dan berusaha sesuai dengan standar profesi medik sedangkan pasien berkewajiban untuk memberikan imbalannya.Tegasnya bahwa hubungan dokter dengan pasien diperlukan karena dengan adanya persetujuan berakibat telah tercapainya ikatan perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik, sehingga perjanjian mempunyai kekuatan mengikat artinya mempunyai kekuatan hukum yang dipatuhi oleh kedua belah pihak.Kata kunci: Pasien, Tenaga Medis (dokter), Hubungan hukumnya.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124581389","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
ABSTRAK Mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatan pada perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara normatif diatur dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dengan melibatkan tiga lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum, kemudian Mahkamah Konstitusi memeriksa kebenaran pendapat tersebut secara yuridis dan hasil pemeriksaan tersebut dikembalikan kepada DPR yang selanjutnya mengajukan kepada MPR untuk memberhentikan Presiden melalui Sidang Paripurna.Kata Kunci: Pemberhentian Presiden, Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia
{"title":"MEKANISME PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DI INDONESIA (Tinjauan Perbandingan Hukum di Negara Amerika Serikat, Filipina dan Sudan)","authors":"Dewi Mulyanti","doi":"10.25157/JIGJ.V6I2.1714","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V6I2.1714","url":null,"abstract":" ABSTRAK Mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatan pada perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara normatif diatur dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dengan melibatkan tiga lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum, kemudian Mahkamah Konstitusi memeriksa kebenaran pendapat tersebut secara yuridis dan hasil pemeriksaan tersebut dikembalikan kepada DPR yang selanjutnya mengajukan kepada MPR untuk memberhentikan Presiden melalui Sidang Paripurna.Kata Kunci: Pemberhentian Presiden, Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132201967","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
ABSTRAKPenelitian menunjukkan bahwa anak dibawah umur yang termasuk golongan lemah fisik, mental, dan sosial sangat rentan untuk menjadi korban kejahatan perkosaan. Pasal 287 KUHP belum sepenuhnya melindungi hak-hak anak yang menjadi korban perkosaan, dikarenakan ancaman sanksi pidana pada pasal ini masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku perkosaan hanya dihukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya pasal 81 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban perkosaan untuk mendapatkan perlindungan. Pasal ini telah memiliki ancaman sanksi pidana yang cukup berat dan menggunakan batas minimal sehingga pelaku tidak dapat bebas dari tuntutan. Hanya saja dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, belum terdapat hukuman secara kumulatif bilamana pelaku perkosaan telah melakukan beberapa kali perkosaan terhadap anak-anak. Perlindungan anak yang menjadi korban perkosaan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Anak menjadi korban perkosaan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mengembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Korban Perkosaan.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PERKOSAAN DALAM PERADILAN ANAK","authors":"Dudung Mulyadi","doi":"10.25157/jigj.v6i2.1712","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1712","url":null,"abstract":"ABSTRAKPenelitian menunjukkan bahwa anak dibawah umur yang termasuk golongan lemah fisik, mental, dan sosial sangat rentan untuk menjadi korban kejahatan perkosaan. Pasal 287 KUHP belum sepenuhnya melindungi hak-hak anak yang menjadi korban perkosaan, dikarenakan ancaman sanksi pidana pada pasal ini masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku perkosaan hanya dihukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya pasal 81 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban perkosaan untuk mendapatkan perlindungan. Pasal ini telah memiliki ancaman sanksi pidana yang cukup berat dan menggunakan batas minimal sehingga pelaku tidak dapat bebas dari tuntutan. Hanya saja dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, belum terdapat hukuman secara kumulatif bilamana pelaku perkosaan telah melakukan beberapa kali perkosaan terhadap anak-anak. Perlindungan anak yang menjadi korban perkosaan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah. Anak menjadi korban perkosaan perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mengembangkan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak Korban Perkosaan.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"211 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116225871","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
ABSTRAKSektor keuangan dan perbankan sebagai bagian dari entitas bisnis tentunya tidak terlepas dari hal ini, walaupun memang tidak secara langsung menyumbang pencemaran lingkungan yang tinggi karena tingkat penggunaan energi, pembuangan limbah, dan kegiatan lainnya pun cenderung lebih rendah dibanding sektor lainnya. Bagaimanpun juga, memelihara kelestarian lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sektor keuangan dan perbankan, yang juga dituntut untuk senantiasa mengontrol dan mengelola dampak lingkungan yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan bisnisnya.Penyebab timbulnya kredit bermasalah sendiri dapat disebabkan faktor internal dan eksternal. Faktor Internal antara lain disebabkan oleh kebijakan perkreditan yang kurang menunjang, kelemahan sistem dan prosedur penilaian kredit, pemberian dan pengawasan kredit yang menyimpang dari prosedur, itikad yang kurang baik dari pemilik, pengurus, dan pegawai bank. Sedangkan faktor eksternal antara lain disebabkan oleh lingkungan usaha debitor, musibah atau kegagalan usaha, persaingan antar bank yang tidak sehat. Selain itu dalam analisis kredit diperlukan adanya antisipasi bank untuk menghindari kredit macet yang ditimbulkan oleh kerugian debitur akibat pencemaran lingkungan. Kata Kunci : Antisipasi, Kredit Macet,Pencemaran Lingkungan
{"title":"ANTISIPASI BANK UNTUK MENGHINDARI KREDIT MACET YANG DITIMBULKAN OLEH KERUGIAN DEBITUR AKIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN","authors":"Nina Herlina","doi":"10.25157/jigj.v6i2.1715","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1715","url":null,"abstract":"ABSTRAKSektor keuangan dan perbankan sebagai bagian dari entitas bisnis tentunya tidak terlepas dari hal ini, walaupun memang tidak secara langsung menyumbang pencemaran lingkungan yang tinggi karena tingkat penggunaan energi, pembuangan limbah, dan kegiatan lainnya pun cenderung lebih rendah dibanding sektor lainnya. Bagaimanpun juga, memelihara kelestarian lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sektor keuangan dan perbankan, yang juga dituntut untuk senantiasa mengontrol dan mengelola dampak lingkungan yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan bisnisnya.Penyebab timbulnya kredit bermasalah sendiri dapat disebabkan faktor internal dan eksternal. Faktor Internal antara lain disebabkan oleh kebijakan perkreditan yang kurang menunjang, kelemahan sistem dan prosedur penilaian kredit, pemberian dan pengawasan kredit yang menyimpang dari prosedur, itikad yang kurang baik dari pemilik, pengurus, dan pegawai bank. Sedangkan faktor eksternal antara lain disebabkan oleh lingkungan usaha debitor, musibah atau kegagalan usaha, persaingan antar bank yang tidak sehat. Selain itu dalam analisis kredit diperlukan adanya antisipasi bank untuk menghindari kredit macet yang ditimbulkan oleh kerugian debitur akibat pencemaran lingkungan. Kata Kunci : Antisipasi, Kredit Macet,Pencemaran Lingkungan","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"21 11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123765449","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam tentang tindak pidana perkosaan dalam tinjauan hukum pidana Indonesia. Pengaturan tentang tindak Pidana Perkosaan terdapat dalam Pasal 285 KUHP yang memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tidak adanya kekerasan. Setiap unsur kekerasan adalah elemen yang membedakan kejahatan perkosaan dengan moralitas lain yang ditetapkan dalam KUHP. Kata Kunci: Tindak Pidana Perkosaan, Hukum Pidana Indonesia
{"title":"TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA INDONESIA","authors":"I. Setiawan","doi":"10.25157/jigj.v6i2.1716","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1716","url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam tentang tindak pidana perkosaan dalam tinjauan hukum pidana Indonesia. Pengaturan tentang tindak Pidana Perkosaan terdapat dalam Pasal 285 KUHP yang memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tidak adanya kekerasan. Setiap unsur kekerasan adalah elemen yang membedakan kejahatan perkosaan dengan moralitas lain yang ditetapkan dalam KUHP. Kata Kunci: Tindak Pidana Perkosaan, Hukum Pidana Indonesia ","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"21 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126078056","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
ABSTRAKPerseroan Terbatas adalah salah satu bentuk perusahaan yang banyak digunakan di Indonesia. Sebagai artificial person maka kegiatan Perseroan Terbatas dilakukan oleh Direksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab Direksi atas tindakan ultra vires yang mengakibatkan kepailitan Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan bagaimana prinsip piercing the corporate veil terhadap tanggung jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yang artinya bahwa penelitian mengacu kepada norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian maka Tanggung Jawab atas kepailitan Perseroan dalam hal permohonan pernyataan pailit tersebut diajukan atas dasar tindakan ultra vires Anggota Direksi pada awalnya berada pada ranah tanggung jawab pribadi Anggota Direksi, karena Anggota Direksi melakukan tindakan di luar batas kewenangan yang diatur baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam peraturan perundangan-undangan terkait. Apabila tanggung jawab tersebut ditinjau dari siapa yang menerima manfaat ekonomi dari hasil tindakan ultra vires tersebut adalah Perseroan, maka Perseroan bersama Anggota Direksi harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kepailitan Perseroan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Direksi, Ultra Vires, Kepailitan.
{"title":"PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VIEL TERHADAP TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS","authors":"I. Irawati","doi":"10.25157/JIGJ.V6I2.1711","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V6I2.1711","url":null,"abstract":"ABSTRAKPerseroan Terbatas adalah salah satu bentuk perusahaan yang banyak digunakan di Indonesia. Sebagai artificial person maka kegiatan Perseroan Terbatas dilakukan oleh Direksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab Direksi atas tindakan ultra vires yang mengakibatkan kepailitan Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan bagaimana prinsip piercing the corporate veil terhadap tanggung jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yang artinya bahwa penelitian mengacu kepada norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian maka Tanggung Jawab atas kepailitan Perseroan dalam hal permohonan pernyataan pailit tersebut diajukan atas dasar tindakan ultra vires Anggota Direksi pada awalnya berada pada ranah tanggung jawab pribadi Anggota Direksi, karena Anggota Direksi melakukan tindakan di luar batas kewenangan yang diatur baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam peraturan perundangan-undangan terkait. Apabila tanggung jawab tersebut ditinjau dari siapa yang menerima manfaat ekonomi dari hasil tindakan ultra vires tersebut adalah Perseroan, maka Perseroan bersama Anggota Direksi harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kepailitan Perseroan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Direksi, Ultra Vires, Kepailitan.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127686537","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
This research is very important to carry out research on children in Pangandaran Village based on the observation of Pangandaran Village is quite large in the exploitation of children because it is a tourist area.This research was carried out using Qualitative Descriptive Research Methods. The data collected consist of primary data and secondary data. Primary data was obtained from interview with research respondents, namely the Employees of the Social Service of Pangandaran District and Members of the Pangandaran Police Station. Only secondary data is available at the office or in Pangandaran office and other publications.Based on the research result obtained that (1) Every carrie out on children that can cause adverse problems, mental or mental health, or moral development children, in Pangandaran Village which related to Articel 13 of Law Number 35 Year 2014 on Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection (2) Efforts made by the Government and law enforcement for its prevention by using the Child Protection Act, and Comprehensively by making efforts that affect activities that can be categorized as child exploitation with the criminal justice process in forceKeywords: Child Protection, Child Exploitation,
{"title":"KAJIAN YURIDIS TERHADAP EKSPLOITASI ANAK DI DESA PANGANDARAN","authors":"Mamay Komariah, Anda Hermana","doi":"10.25157/JIGJ.V6I2.1709","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V6I2.1709","url":null,"abstract":"This research is very important to carry out research on children in Pangandaran Village based on the observation of Pangandaran Village is quite large in the exploitation of children because it is a tourist area.This research was carried out using Qualitative Descriptive Research Methods. The data collected consist of primary data and secondary data. Primary data was obtained from interview with research respondents, namely the Employees of the Social Service of Pangandaran District and Members of the Pangandaran Police Station. Only secondary data is available at the office or in Pangandaran office and other publications.Based on the research result obtained that (1) Every carrie out on children that can cause adverse problems, mental or mental health, or moral development children, in Pangandaran Village which related to Articel 13 of Law Number 35 Year 2014 on Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection (2) Efforts made by the Government and law enforcement for its prevention by using the Child Protection Act, and Comprehensively by making efforts that affect activities that can be categorized as child exploitation with the criminal justice process in forceKeywords: Child Protection, Child Exploitation,","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"85 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124937280","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}