Pub Date : 2019-09-01DOI: 10.25157/JUSTISI.V7I2.2667
Nita Ariyani
Penelitian ini membahas mengenai pasar tradisional yang merupakan representasi dari ekonomi rakyat. Pasar tradisional sebagai salah satu pusat perekonomian rakyat pada awalnya jumlahnya cukup banyak dan tersebar di setiap daerah di Indonesia.Pasar tradisional juga merupakan representasi dari nilai-nilai kearifan lokal dan bagian dari kebudayaan nasional Indonesia yang harus dilestarikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945. Namun dalam perkembanganya, jumlah pasar tradisional semakin menurun digantikan pasar-pasar modern. Hingga saat ini belum ada undang-undang organik yang khusus mengenai pasar tradisional di Indonesia sehingga penulis menganggap sangat perlu untuk melakukan penelitian yang berjudul : Penataan Ideal Pasar-Pasar Tradisional di Indonesia Berdasarkan Teori “Von Stufennaufbau De Rechtsordnung”.Penelitian ini bertujuan untuk memahami, mengkaji, dan menganalisis pengaturan yuridis mengenai faktor-faktor yuridis apa saja yang mempengaruhi penataan pasar tradisional di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami, mengkaji, dan menganalisis bentuk penataan ideal pasar-pasar tradisional di Indonesia berdasarkan Teori “Von Stufennaufbau De Rechtsordnung”. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus ( case approach.Kata Kunci : Penataan, Pasar Tradisional, Teori Von Stufennaufbau De Rechtsordnung
{"title":"PENATAAN PASAR-PASAR TRADISIONAL DI INDONESIA BERDASARKAN TEORI “VON STUFENNAUFBAU DE RECHTSORDNUNG”","authors":"Nita Ariyani","doi":"10.25157/JUSTISI.V7I2.2667","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/JUSTISI.V7I2.2667","url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas mengenai pasar tradisional yang merupakan representasi dari ekonomi rakyat. Pasar tradisional sebagai salah satu pusat perekonomian rakyat pada awalnya jumlahnya cukup banyak dan tersebar di setiap daerah di Indonesia.Pasar tradisional juga merupakan representasi dari nilai-nilai kearifan lokal dan bagian dari kebudayaan nasional Indonesia yang harus dilestarikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) UUD NRI 1945. Namun dalam perkembanganya, jumlah pasar tradisional semakin menurun digantikan pasar-pasar modern. Hingga saat ini belum ada undang-undang organik yang khusus mengenai pasar tradisional di Indonesia sehingga penulis menganggap sangat perlu untuk melakukan penelitian yang berjudul : Penataan Ideal Pasar-Pasar Tradisional di Indonesia Berdasarkan Teori “Von Stufennaufbau De Rechtsordnung”.Penelitian ini bertujuan untuk memahami, mengkaji, dan menganalisis pengaturan yuridis mengenai faktor-faktor yuridis apa saja yang mempengaruhi penataan pasar tradisional di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami, mengkaji, dan menganalisis bentuk penataan ideal pasar-pasar tradisional di Indonesia berdasarkan Teori “Von Stufennaufbau De Rechtsordnung”. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-Undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus ( case approach.Kata Kunci : Penataan, Pasar Tradisional, Teori Von Stufennaufbau De Rechtsordnung","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125040263","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Prinsip mengenal nasabah merupakan prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui Identitas Nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Semua bank sebaiknya menciptakan prosedur yang efektif dalam memperoleh identitas yang benar atas nasabah baru, begitu pula dengan kegiatan di pasar modal juga sebaiknya membuat prosedur yang lebih ketat terhadap calon nasabah dalam proses jual beli saham dan Bapepam sebagai lembaga pengawas dalam pasar modal berhak memiliki kewenangan untuk mengetahui emiten juga investor yang melakukan transaksi jual beli efek. Pialang atau broker dan juga pedagang eek wajib untuk menjamin bahwa kegiatan bisnis mereka laksanakan disarankan harus mempunyai itikad baik dengan etika yang tinggi sehingga semua peraturan Perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan baik.
{"title":"PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE) OLEH PENYEDIA JASA KEUANGAN DI BIDANG PASAR MODAL","authors":"Alis Yulia","doi":"10.25157/JIGJ.V7I1.2141","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V7I1.2141","url":null,"abstract":"Prinsip mengenal nasabah merupakan prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui Identitas Nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Semua bank sebaiknya menciptakan prosedur yang efektif dalam memperoleh identitas yang benar atas nasabah baru, begitu pula dengan kegiatan di pasar modal juga sebaiknya membuat prosedur yang lebih ketat terhadap calon nasabah dalam proses jual beli saham dan Bapepam sebagai lembaga pengawas dalam pasar modal berhak memiliki kewenangan untuk mengetahui emiten juga investor yang melakukan transaksi jual beli efek. Pialang atau broker dan juga pedagang eek wajib untuk menjamin bahwa kegiatan bisnis mereka laksanakan disarankan harus mempunyai itikad baik dengan etika yang tinggi sehingga semua peraturan Perundang-undangan dapat dilaksanakan dengan baik.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122660166","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga keabsahan dari perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara. Berdasarkan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan agar tercapai ketertiban dalam masyarakat. Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan siri adalah tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat atas perkawinan tersebut, negara menganggap bahwa perkawinan siri tersebut tidak pernah ada, karena tidak adanya bukti berupa akta nikah. Perkawinan siri dapat menimbulkan beberapa masalah berkenaan dengan hak waris anak yang lahir dari perkawinan siri seperti bagaimana perlindungan hukum terhadap hak waris anak pada perkawinan siri menurut hukum negara Indonesia, bagaimana akibat hukum dari anak pada perkawinan siri terhadap pewarisan menurut hukum negara, dan bagaimana penyelesaian hukum dalam pewarisan anak pada perkawinan siri menurut hukum negara Indonesia.
{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI","authors":"Ibnu Rusydi","doi":"10.25157/JIGJ.V7I1.2145","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V7I1.2145","url":null,"abstract":"Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga keabsahan dari perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara. Berdasarkan Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan agar tercapai ketertiban dalam masyarakat. Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari perkawinan siri adalah tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat atas perkawinan tersebut, negara menganggap bahwa perkawinan siri tersebut tidak pernah ada, karena tidak adanya bukti berupa akta nikah. Perkawinan siri dapat menimbulkan beberapa masalah berkenaan dengan hak waris anak yang lahir dari perkawinan siri seperti bagaimana perlindungan hukum terhadap hak waris anak pada perkawinan siri menurut hukum negara Indonesia, bagaimana akibat hukum dari anak pada perkawinan siri terhadap pewarisan menurut hukum negara, dan bagaimana penyelesaian hukum dalam pewarisan anak pada perkawinan siri menurut hukum negara Indonesia.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116286788","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tindak Pidana Pemilu dapat dimasukkan dalam pidana khusus yaitu pidana pemilu dan pelanggaran baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun para pihak yang dapat disangkakan terhadap tindak pemilu adalah: a) Penyelengara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah); b) Peserta Pemilihan Umum (Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Calon Presiden dan Wakil Presiden); c) Masyarakat sebagai subjek hukum (sebagai pemilih, Tim Sukses termasuk Masyarakat yang mengajak tidak menggunakan hak suaranya).
{"title":"ANALISIS PENERAPAN BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA PEMILU","authors":"Dudung Mulyadi","doi":"10.25157/JIGJ.V7I1.2144","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V7I1.2144","url":null,"abstract":"Tindak Pidana Pemilu dapat dimasukkan dalam pidana khusus yaitu pidana pemilu dan pelanggaran baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun para pihak yang dapat disangkakan terhadap tindak pemilu adalah: a) Penyelengara Pemilu (KPU, Bawaslu, Pemerintah); b) Peserta Pemilihan Umum (Partai Politik, Calon DPR, DPD, DPRD, Calon Presiden dan Wakil Presiden); c) Masyarakat sebagai subjek hukum (sebagai pemilih, Tim Sukses termasuk Masyarakat yang mengajak tidak menggunakan hak suaranya).","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116478851","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook merupakan delik aduan yang diatur dalam Bab XVI KUHP yakni Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengharuskan korban atas pencemaran nama baik membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Muatan norma penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, secara tidak langsung mengadopsi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009.
{"title":"KAJIAN TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI FACEBOOK","authors":"I. Setiawan","doi":"10.25157/JIGJ.V7I1.2146","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V7I1.2146","url":null,"abstract":"Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui facebook merupakan delik aduan yang diatur dalam Bab XVI KUHP yakni Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mengharuskan korban atas pencemaran nama baik membuat pengaduan kepada pihak yang berwajib. Muatan norma penjelasan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, secara tidak langsung mengadopsi pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Jo Putusan MK Nomor 2/PUU-VII/2009.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121616907","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kejahatankerap kali menimbulkan masalah,munculnya residivis, dan adanya kejahatan yang bersifat professional merupakan masalah pelik yang terus mendapat sorortan dan perhatian aparat penegak hukum.Kejahatan yang terjadi dalam masyarakat dan upaya pencegahannya terus menjadi perbincangan untuk dicarikan pemecahan pokok persoalan kejahatan itu.Namun harus disadari bahwa yang melakukan kejahatan itu juga orang seperti kita semua dan disisi lain kejahatan harus terus ditanggulangi karena mendatangkan ketidak tentraman dalam masyarakat. Salah satu asas penting dalam masalah ini ialah “usaha-usaha mencegah kejahatan harus lebih diutamakan dari usaha memperbaiki para penjahat.Kejahatan telah menjadi fenomena yang universal, artinya tidak ada masyarakat tanpa kejahatan. Pada mulanya kejahatan disebabkan oleh faktor kemiskinan, dengan demikian dalam masyarakat yang mengalami kekurangan sumber daya alam, kejahatan akan marak dalam masyarakat itu. Akan tetapi seiring berjalannya waktu kejahatan juga ditimbulkan oleh kemakmuran.Untuk terus menekan agar tindak pidana tidak terus terulang memang harus dilakukan dengan berbagai macam cara baik dengan cara yang tegas maupun dengan penegakan hukum pidana yang bersifat represif maupun yang bersifat preventif.
{"title":"PIDANA DALAM MEMBENTUK KETERATURAN SOSIAL (TINJAUAN SOSIOLOGIS)","authors":"Kukun Abdul Syakur Munawar","doi":"10.25157/JIGJ.V7I1.2143","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V7I1.2143","url":null,"abstract":"Kejahatankerap kali menimbulkan masalah,munculnya residivis, dan adanya kejahatan yang bersifat professional merupakan masalah pelik yang terus mendapat sorortan dan perhatian aparat penegak hukum.Kejahatan yang terjadi dalam masyarakat dan upaya pencegahannya terus menjadi perbincangan untuk dicarikan pemecahan pokok persoalan kejahatan itu.Namun harus disadari bahwa yang melakukan kejahatan itu juga orang seperti kita semua dan disisi lain kejahatan harus terus ditanggulangi karena mendatangkan ketidak tentraman dalam masyarakat. Salah satu asas penting dalam masalah ini ialah “usaha-usaha mencegah kejahatan harus lebih diutamakan dari usaha memperbaiki para penjahat.Kejahatan telah menjadi fenomena yang universal, artinya tidak ada masyarakat tanpa kejahatan. Pada mulanya kejahatan disebabkan oleh faktor kemiskinan, dengan demikian dalam masyarakat yang mengalami kekurangan sumber daya alam, kejahatan akan marak dalam masyarakat itu. Akan tetapi seiring berjalannya waktu kejahatan juga ditimbulkan oleh kemakmuran.Untuk terus menekan agar tindak pidana tidak terus terulang memang harus dilakukan dengan berbagai macam cara baik dengan cara yang tegas maupun dengan penegakan hukum pidana yang bersifat represif maupun yang bersifat preventif.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126459914","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan dalam sendi-sendi kehidupan manusia, yang hidup semakin modern.Ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa kesejahteraan kepada umat manusia, dan banyak manfaat yang telah diberikan oleh kemajuan teknologi.Masalah yuridiksi berhubungan dengan dengan masalah penegakan hukum, yang harus dilakukan oleh sebuah Negara atas suatu tindak pidana yang telah dilakukan.Kejahatan cyber merupakan kejahatan yang sifatnya borderless, yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa mengenal batas ruang dan waktu.Sehingga untuk menentukan yurisdiksi didalam kejahatan cyber ini sangat sulit, serta setiap Negara mempunyai kepentingan untuk melindungi kedaulatan negaranya.
{"title":"YURISDIKSI HUKUM PIDANA DALAM DUNIA MAYA","authors":"Yuliana Surya Galih","doi":"10.25157/JIGJ.V7I1.2138","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V7I1.2138","url":null,"abstract":"Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan dalam sendi-sendi kehidupan manusia, yang hidup semakin modern.Ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa kesejahteraan kepada umat manusia, dan banyak manfaat yang telah diberikan oleh kemajuan teknologi.Masalah yuridiksi berhubungan dengan dengan masalah penegakan hukum, yang harus dilakukan oleh sebuah Negara atas suatu tindak pidana yang telah dilakukan.Kejahatan cyber merupakan kejahatan yang sifatnya borderless, yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa mengenal batas ruang dan waktu.Sehingga untuk menentukan yurisdiksi didalam kejahatan cyber ini sangat sulit, serta setiap Negara mempunyai kepentingan untuk melindungi kedaulatan negaranya.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124528942","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Surat gugatan merupakan surat yang dibuat oleh orang yang merasa dirugikan dan diajukan kepada pengadilan yang berwenang dengan identitas baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat jelas dan lengkap serta ada hubungan hukum dengan permasalahan atau peristiwa yang merupakan alasan-alasan dari pada tuntutan atau petitum yang harus dirumuskan dengan kata lain gugatan harus jelas, lengkap dan sempurna.
{"title":"ANALISIS PENYUSUNAN SURAT GUGATAN","authors":"Enjang Nursolih","doi":"10.25157/JIGJ.V7I1.2142","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V7I1.2142","url":null,"abstract":"Surat gugatan merupakan surat yang dibuat oleh orang yang merasa dirugikan dan diajukan kepada pengadilan yang berwenang dengan identitas baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat jelas dan lengkap serta ada hubungan hukum dengan permasalahan atau peristiwa yang merupakan alasan-alasan dari pada tuntutan atau petitum yang harus dirumuskan dengan kata lain gugatan harus jelas, lengkap dan sempurna.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126794069","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis mengenai mahar politik dalam pandangan politik hukum di Indonesia. Dinamika pemilihan kepala daerah pada 2018 ini masih diwarnai oleh isu yang relatif sama, salah satu yang saat ini muncul di permukaan adalah terkait pemberian “mahar politik” kepada partai politik pengusung calon kepala daerah. Isu tersebut bukanlah hal yang baru dalam pemilu Indonesia pasca reformasi, terlebih saat ini partai cukup pragmatis dan berorientasi pada kemenangan calon. Dalam mengikuti kontestasi politik, adanya pelanggaran-pelanggaran calon untuk mengikuti seluruh mekanisme pemilihan secara “demokratis” baik mekanisme internal partai maupun mekanisme eksternal sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang. Politik hukum pemilu dan pemilukada mengalami perubahan terus-menerus seiring dengan perkembangan masyarakat, relevansi dalam praktik ketatanegaraan atau budaya berdemokrasi serta perubahan pemikiran hukum dan politik baik eksekutif, legislator maupun masyarakat pada umumnya.
{"title":"MAHAR POLITIK DALAM PANDANGAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA","authors":"Ida Farida","doi":"10.25157/JIGJ.V7I1.2137","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V7I1.2137","url":null,"abstract":"Artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis mengenai mahar politik dalam pandangan politik hukum di Indonesia. Dinamika pemilihan kepala daerah pada 2018 ini masih diwarnai oleh isu yang relatif sama, salah satu yang saat ini muncul di permukaan adalah terkait pemberian “mahar politik” kepada partai politik pengusung calon kepala daerah. Isu tersebut bukanlah hal yang baru dalam pemilu Indonesia pasca reformasi, terlebih saat ini partai cukup pragmatis dan berorientasi pada kemenangan calon. Dalam mengikuti kontestasi politik, adanya pelanggaran-pelanggaran calon untuk mengikuti seluruh mekanisme pemilihan secara “demokratis” baik mekanisme internal partai maupun mekanisme eksternal sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang. Politik hukum pemilu dan pemilukada mengalami perubahan terus-menerus seiring dengan perkembangan masyarakat, relevansi dalam praktik ketatanegaraan atau budaya berdemokrasi serta perubahan pemikiran hukum dan politik baik eksekutif, legislator maupun masyarakat pada umumnya.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"201 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121896328","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum (pemilu) yang merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin melalui pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung serta memilih wakil anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan melalui azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Perkembangan politik hukum pemilu dari masa ke masa mengalami pergeseran yang signifikan.Pemilu dianggap sebagai bentuk nyata dari demokrasi serta wujud paling konkret dari partisipasi masyarakat dalam ikut serta dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan yang demokratis
{"title":"PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA","authors":"Evi Noviawati","doi":"10.25157/jigj.v7i1.2139","DOIUrl":"https://doi.org/10.25157/jigj.v7i1.2139","url":null,"abstract":"Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum (pemilu) yang merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin melalui pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung serta memilih wakil anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan melalui azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Perkembangan politik hukum pemilu dari masa ke masa mengalami pergeseran yang signifikan.Pemilu dianggap sebagai bentuk nyata dari demokrasi serta wujud paling konkret dari partisipasi masyarakat dalam ikut serta dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi pusat perhatian utama karena melalui penataan, sistem dan kualitas penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat benar-benar mewujudkan pemerintahan yang demokratis","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"136 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123250678","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}