Muamalah lewat media online merupakan salah cara bersosialisasi umat Islam Indonesia. Media sosial menjadi perantara antar manusia menjalin komunikasi. Muamalah dengan memanfaatkan dunia online memberi manfaat yang sangat besar dalam mengembangkan potensi umat, seperti dalam dunia pendidikan, perdagangan dan sektor jasa. Namun, disisi lain memberi gambaran yang suram terhadap pemanfaatan dunia online dalam sektor perdagangan dan jasa. Ada banyak kasus penyalahgunaan media online untuk kebutuhan pelacuran, pornografi, serta penipuan, sehingga mengharuskan Lembaga MUI turun tangan mengantisipasi masalah ini dengan bahasa agama. Majelis Ulama Indonesia telah memberikan respon terhadap penggunaan dunia online untuk kebutuhan media sosial pada fatwa no 24 tahun 2017. Isi fatwa ini kontras mengarah kepada penggunaan media sosial secara bijak agar lepas dari hoax, bulying, fitnah, gibah dan namimah. Pada aspek lain, MUI melupakan penggunaan dunia online untuk kebutuhan perdagangan dalam ecommerce. Aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah respon MUI terhadap kebutuhan umat dalam berinteraksi di dunia online, perlu kiranya MUI menyiapkan desk online yang segera memberi respon atas persoalan umat yang berkembang agar fatwa MUI semakin mengakar di tengah umat serta terhindar dari radikalisme beragama.
{"title":"STUDI KRITIS TERHADAP RESPON MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) TENTANG PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DALAM BERMUAMALAH","authors":"Subehan Khalik Umar","doi":"10.24252/ad.v7i1.5463","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5463","url":null,"abstract":"Muamalah lewat media online merupakan salah cara bersosialisasi umat Islam Indonesia. Media sosial menjadi perantara antar manusia menjalin komunikasi. Muamalah dengan memanfaatkan dunia online memberi manfaat yang sangat besar dalam mengembangkan potensi umat, seperti dalam dunia pendidikan, perdagangan dan sektor jasa. Namun, disisi lain memberi gambaran yang suram terhadap pemanfaatan dunia online dalam sektor perdagangan dan jasa. Ada banyak kasus penyalahgunaan media online untuk kebutuhan pelacuran, pornografi, serta penipuan, sehingga mengharuskan Lembaga MUI turun tangan mengantisipasi masalah ini dengan bahasa agama. Majelis Ulama Indonesia telah memberikan respon terhadap penggunaan dunia online untuk kebutuhan media sosial pada fatwa no 24 tahun 2017. Isi fatwa ini kontras mengarah kepada penggunaan media sosial secara bijak agar lepas dari hoax, bulying, fitnah, gibah dan namimah. Pada aspek lain, MUI melupakan penggunaan dunia online untuk kebutuhan perdagangan dalam ecommerce. Aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah respon MUI terhadap kebutuhan umat dalam berinteraksi di dunia online, perlu kiranya MUI menyiapkan desk online yang segera memberi respon atas persoalan umat yang berkembang agar fatwa MUI semakin mengakar di tengah umat serta terhindar dari radikalisme beragama.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115886518","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini membahas tentang Gerakan dan Pemikiran Hizbut Tahrir Indonesia, dimana Gerakan dan Pemikiran Hizbut Tahrir Indonesia meliputi profil pendiri Hizbut Tahrir Indonesia, latar belakang berdirinya Hizbut Tahrir Indonesia, sejarah Hizbut Tahrir Indonesia, serta bagaimana pemahaman keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia. Hizbut Tahrir merupakan salah satu gerakan Islam kontemporer yang cukup besar pengaruhnya di dunia Islam. Berbeda dengan gerakan Islam lainnya, Hizbut Tahrir mengklaim dirinya sebagai partai politik. Namun berbeda dengan partai politik pada umumnya, Hizbut Tahrir adalah partai politik Islam yang berbasis pada transnasionalisme, sehingga berhubungan dengan cita-cita politiknya yang mengupayakan seluruh dunia Islam berada di dalam satu sistem kekuasaan politik yang disebut dengan Khilafah.
{"title":"GERAKAN DAN PEMIKIRAN HIZBUT TAHRIR INDONESIA","authors":"Azman Azman","doi":"10.24252/AD.V7I1.5329","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/AD.V7I1.5329","url":null,"abstract":"Tulisan ini membahas tentang Gerakan dan Pemikiran Hizbut Tahrir Indonesia, dimana Gerakan dan Pemikiran Hizbut Tahrir Indonesia meliputi profil pendiri Hizbut Tahrir Indonesia, latar belakang berdirinya Hizbut Tahrir Indonesia, sejarah Hizbut Tahrir Indonesia, serta bagaimana pemahaman keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia. Hizbut Tahrir merupakan salah satu gerakan Islam kontemporer yang cukup besar pengaruhnya di dunia Islam. Berbeda dengan gerakan Islam lainnya, Hizbut Tahrir mengklaim dirinya sebagai partai politik. Namun berbeda dengan partai politik pada umumnya, Hizbut Tahrir adalah partai politik Islam yang berbasis pada transnasionalisme, sehingga berhubungan dengan cita-cita politiknya yang mengupayakan seluruh dunia Islam berada di dalam satu sistem kekuasaan politik yang disebut dengan Khilafah.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121033973","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pihak perusahaan dan pihak pekerja mempunyai kepentingan yang berbeda-beda, sehingga terkadang terjadi perselisihan hak dan kepentingan. Umumnya terjadi pemutusan hubungan kerja yang didalamnya terdapat pelanggaran terhadap norma hukum materil ketenagakerjaan. Secara yuridis formal para pihak tidak diperkenankan melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang bernuansa kesewenang-wenangan, melainkan harus ditindak lanjuti melalui penerapan atau penegakan hukum (law enforcement). Penyelesaian konflik yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 di Kota Makassar harus dilakukan secara terus menerus dalam rangka mengurangi terjadinya konflik. Terjadinya konflik perselisihan hubungan kerja di kota Makassar disebabkan faktor dependen yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK.
{"title":"PENYELESAIAN KONFLIK ANTARA PIHAK PERUSAHAAN DENGAN TENAGA KERJA DI KOTA MAKASSAR","authors":"Ashar Sinilele","doi":"10.24252/AD.V7I1.5315","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/AD.V7I1.5315","url":null,"abstract":"Pihak perusahaan dan pihak pekerja mempunyai kepentingan yang berbeda-beda, sehingga terkadang terjadi perselisihan hak dan kepentingan. Umumnya terjadi pemutusan hubungan kerja yang didalamnya terdapat pelanggaran terhadap norma hukum materil ketenagakerjaan. Secara yuridis formal para pihak tidak diperkenankan melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) yang bernuansa kesewenang-wenangan, melainkan harus ditindak lanjuti melalui penerapan atau penegakan hukum (law enforcement). Penyelesaian konflik yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 di Kota Makassar harus dilakukan secara terus menerus dalam rangka mengurangi terjadinya konflik. Terjadinya konflik perselisihan hubungan kerja di kota Makassar disebabkan faktor dependen yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"187 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122306920","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tulisan ini mencoba menganalisa persoalan konflik hukum Islam dan solusinya. Analisa ini akan didahului dengan mengemukakan terlebih dahulu terminologi konflik dan implementasinya, kemudian dianalisis secara teoritis persoalan-persoalan yang terjadi sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik hukum Islam. Konflik sebagai hasil ijtihad merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu sikap yang harus diambil adalah bersikap terbuka (inklusif) dalam menyikapi setiap persoalan dan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam dan bukan sebaliknya, yaitu bersikap fanatik. Konflik yang lahir dari perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam bersifat furu’iyah (cabang), bukan pada hukum Islam yang bersifat ushuliyah (pokok). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam menyelsaikan setiap konflik hukum Islam hasil ijtihad adalah pendekatan reformatif dan toleran terhadap setiap perbedaan.
{"title":"KONFLIK HUKUM ISLAM DAN SOLUSINYA","authors":"U. Usman","doi":"10.24252/ad.v7i1.5321","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5321","url":null,"abstract":"Tulisan ini mencoba menganalisa persoalan konflik hukum Islam dan solusinya. Analisa ini akan didahului dengan mengemukakan terlebih dahulu terminologi konflik dan implementasinya, kemudian dianalisis secara teoritis persoalan-persoalan yang terjadi sebagai bagian dari upaya menyelesaikan konflik hukum Islam. Konflik sebagai hasil ijtihad merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu sikap yang harus diambil adalah bersikap terbuka (inklusif) dalam menyikapi setiap persoalan dan perbedaan pendapat di kalangan umat Islam dan bukan sebaliknya, yaitu bersikap fanatik. Konflik yang lahir dari perbedaan pendapat di antara para ahli hukum Islam bersifat furu’iyah (cabang), bukan pada hukum Islam yang bersifat ushuliyah (pokok). Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam menyelsaikan setiap konflik hukum Islam hasil ijtihad adalah pendekatan reformatif dan toleran terhadap setiap perbedaan.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"94 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132435793","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Mayoritas mufassir kontemporer tidak menghalangi perempuan menjadi pemimpin dalam ranah publik berdasarkan QS. al-Taubalaah /9:71. Di samping ditunjang fakta-fakta sejarah, Ratu Balqis penguasa negeri Saba,’seperti yang diceritakan al-Qur’an dalam surah al-Naml. Kepemimpinannya terbilang sukses, negaranya makmur dengan sikap dan pandangannya yang demokratis. Selain itu, fakta historis pada masa Rasulullah banyak kaum perempuan terlibat dalam peran-peran politik dan bahkan terlibat dalam politik praktis termasuk istri Rasulullah saw. sendiri Aisyah r.a memimpin langsung peperangan melawan ‘Ali ibn Talib.
{"title":"KEPEMIMPINAN POLITIK PEREMPUAN DALAM PEMIKIRAN MUFASSIR","authors":"Halimah Basri","doi":"10.24252/AD.V7I1.5313","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/AD.V7I1.5313","url":null,"abstract":"Mayoritas mufassir kontemporer tidak menghalangi perempuan menjadi pemimpin dalam ranah publik berdasarkan QS. al-Taubalaah /9:71. Di samping ditunjang fakta-fakta sejarah, Ratu Balqis penguasa negeri Saba,’seperti yang diceritakan al-Qur’an dalam surah al-Naml. Kepemimpinannya terbilang sukses, negaranya makmur dengan sikap dan pandangannya yang demokratis. Selain itu, fakta historis pada masa Rasulullah banyak kaum perempuan terlibat dalam peran-peran politik dan bahkan terlibat dalam politik praktis termasuk istri Rasulullah saw. sendiri Aisyah r.a memimpin langsung peperangan melawan ‘Ali ibn Talib.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"66 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127034985","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Al-Qur’an dalam berbagai ayatnya yang memaparkan komunitas yang bisa meraih kesuksesan atau keberuntungan (al-falah), namun disisi lain terdapat pula komunitas yang gagal meraih kesuksesan. Hal ini nampak dengan redaksi jelas “La yuflihu” tidak (mungkin) sukses atau beruntung. Komunitas tersebut antara lain, tukang sihir (al-Sāhirūn), orang zalim (al-ẓālimūn), dan orang kafir (al-Kāfirūn).
{"title":"KOMUNITAS YANG GAGAL MERAIH KESUKSESAN (Tafsir Analisis tentang Term al-Sāhirūn, al-ẓālimūn dan al-Kāfirūn)","authors":"Dudung Abdullah","doi":"10.24252/ad.v7i1.5327","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5327","url":null,"abstract":"Al-Qur’an dalam berbagai ayatnya yang memaparkan komunitas yang bisa meraih kesuksesan atau keberuntungan (al-falah), namun disisi lain terdapat pula komunitas yang gagal meraih kesuksesan. Hal ini nampak dengan redaksi jelas “La yuflihu” tidak (mungkin) sukses atau beruntung. Komunitas tersebut antara lain, tukang sihir (al-Sāhirūn), orang zalim (al-ẓālimūn), dan orang kafir (al-Kāfirūn).","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124998709","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Saat ini, penguatan hukum dan pemerintahan menjadi fokus utama beberapa organisasi internasional, begitupun pemerintahan dan organisasi di tingkat nasional. Reformasi dengan pendekatan “keadilan dan pemberdayaan hukum” dihaapkan dapat mendukung masyarakat miskin dan orang-orang yang terpinggirkan dalam upaya mereka untuk mencari dan memperoleh keadilan dalam kehidupan mereka.
{"title":"AKSES TERHADAP KEADILAN DAN PEMBERDAYAAN HUKUM SEBAGAI PENDEKATAN UNTUK PENGEMBANGAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN DAN YANG TERPINGGIRKAN","authors":"M. Salim","doi":"10.24252/ad.v7i1.5384","DOIUrl":"https://doi.org/10.24252/ad.v7i1.5384","url":null,"abstract":"Saat ini, penguatan hukum dan pemerintahan menjadi fokus utama beberapa organisasi internasional, begitupun pemerintahan dan organisasi di tingkat nasional. Reformasi dengan pendekatan “keadilan dan pemberdayaan hukum” dihaapkan dapat mendukung masyarakat miskin dan orang-orang yang terpinggirkan dalam upaya mereka untuk mencari dan memperoleh keadilan dalam kehidupan mereka.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129091458","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}