首页 > 最新文献

Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam最新文献

英文 中文
Keutuhan Pasangan Suami Istri Tanpa Anak: Studi Kasus 2 Keluarga Desa Batuganda Permai 无子女夫妇的完整:巴图图因村2个家庭的案例研究
Pub Date : 2022-06-30 DOI: 10.37035/syakhsia.v23i1.5206
Imam Faishol, Diki Ilham
Penelitian ini diangkat berdasarkan adanya berbagai permasalahan yang terjadi dalam suatu rumah tangga yang dapat merenggangkan hubungan antara pasangannya, salah satu dari permasalahan tersebut ialah ketika pasangan yang telah lama menikah namun juga belum dikaruniai seorang anak dalam pernikahannya. Sehingga terkadang pasangan ini menjadi malu terhadap lingkungannya serta bersedih terhadap keadaannya, inilah yang terkadang membuat retak didalam hubungan pasangan suami istri tersebut. Di desa Batuganda Permai terdapat beberapa keluarga yang mengalami hal tersebut. Berdasarkan hasil analisis peneliti mengenai cara untuk mempertahankan keutuhan pasangan suami istri tanpa anak di desa Batuganda Permai diantaranya yaitu keimanan, kemudian dengan iman yang kuat tersebut akan melahirkan rasa sabar serta selalu bersyukur terhadap segala ketentuan dari Allah SWT, kemudian kesetiaan yang juga menjadi salah satu alasan terpenting untuk mempertahankan keutuhan pasangan tersebut.
这项研究是基于一个家庭中可能会破坏夫妻关系的问题,其中一个问题是,长期结婚但还没有孩子的夫妇结婚时。这对夫妇有时会为自己的环境感到羞耻,为自己的环境感到难过,这有时会破坏这对夫妇的关系。在美丽的巴图甘图村,有几个家庭也有类似的经历。根据研究人员分析的结果如何保卫村子里没有孩子的夫妻的完整性其中风景Batuganda即信仰和坚强的信心,然后将生的耐心和永远心存感激的所有条款,全能的上帝,然后也成为了最重要的原因之一的忠诚来捍卫夫妇的完整性。
{"title":"Keutuhan Pasangan Suami Istri Tanpa Anak: Studi Kasus 2 Keluarga Desa Batuganda Permai","authors":"Imam Faishol, Diki Ilham","doi":"10.37035/syakhsia.v23i1.5206","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.5206","url":null,"abstract":"Penelitian ini diangkat berdasarkan adanya berbagai permasalahan yang terjadi dalam suatu rumah tangga yang dapat merenggangkan hubungan antara pasangannya, salah satu dari permasalahan tersebut ialah ketika pasangan yang telah lama menikah namun juga belum dikaruniai seorang anak dalam pernikahannya. Sehingga terkadang pasangan ini menjadi malu terhadap lingkungannya serta bersedih terhadap keadaannya, inilah yang terkadang membuat retak didalam hubungan pasangan suami istri tersebut. Di desa Batuganda Permai terdapat beberapa keluarga yang mengalami hal tersebut. Berdasarkan hasil analisis peneliti mengenai cara untuk mempertahankan keutuhan pasangan suami istri tanpa anak di desa Batuganda Permai diantaranya yaitu keimanan, kemudian dengan iman yang kuat tersebut akan melahirkan rasa sabar serta selalu bersyukur terhadap segala ketentuan dari Allah SWT, kemudian kesetiaan yang juga menjadi salah satu alasan terpenting untuk mempertahankan keutuhan pasangan tersebut.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126530131","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Nikah Sirri Perspektif Yuridis dan Sosiologis Sirri的婚姻从法律和社会学角度来看
Pub Date : 2022-06-30 DOI: 10.37035/syakhsia.v23i1.6228
Masduki ,, Ahmad Zaini
Abstrak Pernikah akan sah apabila terpenuhi unsur-unsur: (1) adanya mempelai laki-laki dan perempuan. (2) Adanya dua orang saksi, (3) adanya wali, dan (4) aqad atau ijab kabul. Dalam unsur-unsur tersebut tidak disebutkan kewajiban terdaftar atau memiliki buku nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA). Atas dasar ini, sebagian kalangan yakin bahwa nikah secara sirri adalah sah. Muncul ungkapan dalam masyarakat yang berbunyi: “yang penting sah menurut agama”. Dalam ungkapan ini terkesan, nikah adalah urusan agama dan hanya perlu mematuhi aturan yang ada dalam agama, sehingga tidak berdosa kepada Allah. Dengan demikian muncul anggapan akan kebolehan menafikan ketentuan tambahan yang dibuat oleh manusia. Ketentuan nikah di hadapan pegawai KUA dan memiliki buku nikah hanya syarat tambahan tersebut. Jadi sekiranya tidak memiliki tambahan tersebut nikah tetap dianggap sah. Sejatinya masalah pernikahan bukan hanya sekedar sah saja, namun juga harus melihat dari perpektif lain, yaitu pengakuan oleh negera dalam bentuk dokumen atau akta pernikahan.  Suatu fakta persolan yang masih terjadi dalam masyarakat adalah masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat yang berakibat tidak adanya bukti perkawinan yang sah.
抽象婚姻在满足其要素时是有效的:(1)新郎和新娘。(2)有两名证人,(3)有监护人,(4)喀布尔的aaqad或ijab。在这些要素中,没有列出宗教事务办公室(KUA)颁发的结婚证或结婚证。在此基础上,一些人认为婚姻是合法的。社会上出现了这样的表达:“重要的东西在宗教上是合法的。”在这句话中,婚姻是一种宗教,只需要遵守宗教的规则,这样就不会得罪上帝。由此产生的前提是允许否认人类创造的额外条件。婚姻在婚姻登记处登记,并拥有结婚证,但只有这些附加条件。因此,如果没有额外的婚姻是合法的。婚姻的真正问题不仅是合法的,而且还必须从其他角度来看待,即国家对婚姻文件或契约的承认。社会上仍然存在的问题是,大量未登记的婚姻导致没有合法婚姻的证据。
{"title":"Nikah Sirri Perspektif Yuridis dan Sosiologis","authors":"Masduki ,, Ahmad Zaini","doi":"10.37035/syakhsia.v23i1.6228","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6228","url":null,"abstract":"Abstrak \u0000Pernikah akan sah apabila terpenuhi unsur-unsur: (1) adanya mempelai laki-laki dan perempuan. (2) Adanya dua orang saksi, (3) adanya wali, dan (4) aqad atau ijab kabul. Dalam unsur-unsur tersebut tidak disebutkan kewajiban terdaftar atau memiliki buku nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA). Atas dasar ini, sebagian kalangan yakin bahwa nikah secara sirri adalah sah. Muncul ungkapan dalam masyarakat yang berbunyi: “yang penting sah menurut agama”. Dalam ungkapan ini terkesan, nikah adalah urusan agama dan hanya perlu mematuhi aturan yang ada dalam agama, sehingga tidak berdosa kepada Allah. Dengan demikian muncul anggapan akan kebolehan menafikan ketentuan tambahan yang dibuat oleh manusia. Ketentuan nikah di hadapan pegawai KUA dan memiliki buku nikah hanya syarat tambahan tersebut. Jadi sekiranya tidak memiliki tambahan tersebut nikah tetap dianggap sah. Sejatinya masalah pernikahan bukan hanya sekedar sah saja, namun juga harus melihat dari perpektif lain, yaitu pengakuan oleh negera dalam bentuk dokumen atau akta pernikahan.  Suatu fakta persolan yang masih terjadi dalam masyarakat adalah masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat yang berakibat tidak adanya bukti perkawinan yang sah.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123789975","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Radd Dalam Kewarisan Islam: Analisis Pendapat Imam Malik 伊斯兰继承中的 Radd:伊玛目马利克的观点分析
Pub Date : 2022-06-30 DOI: 10.37035/syakhsia.v23i1.6456
Usnul Islami, Hapizul Ahdi
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pendapat imam Malik tentang Radd dalam kewarisan islam. Imam Malik dalam berpendapat bahwa radd itu tidak ada dalam kewarisan Islam adalah nash al-Qur’an yang terdapat dalam surat al-Nisa ayat 14 yang menjelaskan bahwa pada ayat sebelum ayat ini Allah telah menetapkan besar bagian masing-masing ahli waris, sehingga kita tidak boleh menambah dan mengurangi bagian-bagian tersebut. Selain dengan nash al-Qur’an, Imam Malik juga berdalil dengan hadits Nabi yang menjelaskan bahwa Allah memberikan orang yang memiliki hak akan haknya, maka ahli waris tidak boleh memperoleh lebih banyak dari haknya. Kedua nash di atas menjelaskan bahwa Jika radd itu dikembalikan kepada zul furuld, maka itu sama dengan menambah bagian yang telah ditetapkan Allah dan itu sama saja dengan mendurhakai apa yang telah Allah dan Rasul tetapkan dan nerakalah balasan bagi orang-orang yang durhaka. Selain dengan dalil naql Imam Malik juga menggunakan dalil aqli yang mengatakan bahwa Hukum Kewarisan Islam dibentuk atau ditetapkan dengan menggunakan dalil nash yang jelas seperti yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-Nisa, sedangkan kewarisan dengan radd merupakan kewarisan yang ditetapkan dengan ra’yi. Maka kewarisan dengan radd tidak dapat diterima.
本文旨在分析伊玛目马利克对拉德在伊斯兰遗产中的看法。伊玛目马利克声称radd在伊斯兰遗产中并不存在,他认为《古兰经》在《al-Nisa》第14节中指出,在这一节之前,上帝分配了每个继承人的大部分,因此我们不应该增加和减少这些部分。除了纳什的古兰经,伊玛目马利克还与圣训的圣训一起祈祷,圣训解释说,上帝赋予他的权利,所以继承人不应该得到更多。上面的两个纳什解释说,如果radd被归还给zul furuld,那么这就等于增加了上帝指定的部分,这就等于违背了上帝和使徒所指定的,也违背了对无法无天的人的报复。除了dalil naql, Imam Malik还使用了aqli的dalil,他说伊斯兰遗产的法律是建立或建立的,就像《古兰经》中al-Nisa的那样,而radd的遗产是和radd的遗产一样。拉德的遗产是不可接受的。
{"title":"Radd Dalam Kewarisan Islam: Analisis Pendapat Imam Malik","authors":"Usnul Islami, Hapizul Ahdi","doi":"10.37035/syakhsia.v23i1.6456","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6456","url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pendapat imam Malik tentang Radd dalam kewarisan islam. Imam Malik dalam berpendapat bahwa radd itu tidak ada dalam kewarisan Islam adalah nash al-Qur’an yang terdapat dalam surat al-Nisa ayat 14 yang menjelaskan bahwa pada ayat sebelum ayat ini Allah telah menetapkan besar bagian masing-masing ahli waris, sehingga kita tidak boleh menambah dan mengurangi bagian-bagian tersebut. Selain dengan nash al-Qur’an, Imam Malik juga berdalil dengan hadits Nabi yang menjelaskan bahwa Allah memberikan orang yang memiliki hak akan haknya, maka ahli waris tidak boleh memperoleh lebih banyak dari haknya. Kedua nash di atas menjelaskan bahwa Jika radd itu dikembalikan kepada zul furuld, maka itu sama dengan menambah bagian yang telah ditetapkan Allah dan itu sama saja dengan mendurhakai apa yang telah Allah dan Rasul tetapkan dan nerakalah balasan bagi orang-orang yang durhaka. Selain dengan dalil naql Imam Malik juga menggunakan dalil aqli yang mengatakan bahwa Hukum Kewarisan Islam dibentuk atau ditetapkan dengan menggunakan dalil nash yang jelas seperti yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-Nisa, sedangkan kewarisan dengan radd merupakan kewarisan yang ditetapkan dengan ra’yi. Maka kewarisan dengan radd tidak dapat diterima.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134426988","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama dan Campuran di Dunia Islam dan Implementasinya di Indonesia 伊斯兰世界的跨宗教和混合婚姻法的动力学以及它在印尼的实施
Pub Date : 2022-06-30 DOI: 10.37035/syakhsia.v23i1.6473
syamsul bahri, Elimartati ,
Terminologi perkawinan campuran telah dikenal di Indonesia semenjak zaman kolonial Belanda melalui kitab undang-undang perdata HGR yang mengatur perkawinan antar ras dan etnis. Dalam perkembangannya, aturan ini diakomodir dalam UU No.1 Tahun 1974 dengan mendefenisikan perkawinan campuran dengan perkawinan antar pasangan yang berbeda kewarganegaraan. Akan halnya perkawinan campuran karena beda agama tidak diakomodir dan dinyatakan tidak sah. Namun kehadiran UU Nomor 23 tahun 2006 membuka celah hukum terjadinya pernikahan beda agama melalui putusan pengadilan. Penelitian ini secara kualitatif mendeskripsikan dinamika perkembangan hukum perkawinan beda agama dan campuran di dunia Islam dan menganalisis penerapannya di Indonesia. Dalam penerapannya, terjadi reformasi hukum yang sangat dinamis melalui unifikasi dan kodifikasi hukum perkawinan untuk mengayomi masyarakat Islam sebagai mayoritas. Penolakan pernikahan beda agama di Indonesia dimaknai dengan upaya menjaga kemaslahatan masyarakat banyak. Untuk kepentingan Sebagian kecil masyarakat maka dengan prinsip lex loci actus, perkawinan yang tidak tunduk pada ketentuan agama hanya bisa dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia. Sementara pencatatannya diatur sesuai dengan tatacara agama yang digunakan untuk pengesahan perkawinan tersebut.
自荷兰殖民时期以来,“异族婚姻”一词就在印度尼西亚为人所知。随着1974年1号法案的进展,该法律规定将异族通婚与不同国籍的夫妇通婚。这将是一场由不同宗教不接待和宣布无效的异族婚姻。但是2006年的第23号法案通过了法院的判决,为跨宗教婚姻打开了一个法律漏洞。该研究以定性的方式描述了伊斯兰世界不同宗教和混合婚姻法的发展动态,并分析了它们在印尼的应用。在实施过程中,通过统一和统一的婚姻法进行了非常动态的法律改革,使伊斯兰社会成为多数。在印度尼西亚,反对不同宗教婚姻的努力为许多人提供了福祉。对于少数人来说,根据lex loci actus的原则,不受宗教规则约束的婚姻只能在印尼法律之外进行。然而,他的记录是按照用于婚姻合法化的宗教法令来安排的。
{"title":"Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama dan Campuran di Dunia Islam dan Implementasinya di Indonesia","authors":"syamsul bahri, Elimartati ,","doi":"10.37035/syakhsia.v23i1.6473","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6473","url":null,"abstract":"Terminologi perkawinan campuran telah dikenal di Indonesia semenjak zaman kolonial Belanda melalui kitab undang-undang perdata HGR yang mengatur perkawinan antar ras dan etnis. Dalam perkembangannya, aturan ini diakomodir dalam UU No.1 Tahun 1974 dengan mendefenisikan perkawinan campuran dengan perkawinan antar pasangan yang berbeda kewarganegaraan. Akan halnya perkawinan campuran karena beda agama tidak diakomodir dan dinyatakan tidak sah. Namun kehadiran UU Nomor 23 tahun 2006 membuka celah hukum terjadinya pernikahan beda agama melalui putusan pengadilan. Penelitian ini secara kualitatif mendeskripsikan dinamika perkembangan hukum perkawinan beda agama dan campuran di dunia Islam dan menganalisis penerapannya di Indonesia. Dalam penerapannya, terjadi reformasi hukum yang sangat dinamis melalui unifikasi dan kodifikasi hukum perkawinan untuk mengayomi masyarakat Islam sebagai mayoritas. Penolakan pernikahan beda agama di Indonesia dimaknai dengan upaya menjaga kemaslahatan masyarakat banyak. Untuk kepentingan Sebagian kecil masyarakat maka dengan prinsip lex loci actus, perkawinan yang tidak tunduk pada ketentuan agama hanya bisa dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia. Sementara pencatatannya diatur sesuai dengan tatacara agama yang digunakan untuk pengesahan perkawinan tersebut.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115657170","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi dalam Pelanggaran Hukum Keluarga di Negara-Negara Muslim 在穆斯林国家对违反家庭法的惩罚实施的司法审查
Pub Date : 2022-06-30 DOI: 10.37035/syakhsia.v23i1.6483
Lidiya Fadhlah Mastura, Elimartati ,
Sanksi dalam pelanggaran hukum keluarga merupakan salah satu bentuk reformasi hukum. Negara-negara muslim memiliki ketentuan hukum yang berbeda-beda terhadap sanksi pelanggaran hukum keluarga ini. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan/dokumentasi dan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data-data sekunder atau pustaka sebagai sumbernya.  Sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku, undang-undang, putusan pengadilan, teori hukum dan pendapat ahli hukum yang berkaitan dengan sanksi hukum keluarga di negara-negara muslim serta penelitian-penelitian terdahulu seperti penelitian yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang sanksi dalam pelanggaran hukum keluarga. Hasil pembahasan dan penelitian menjelaskan bahwa tidak semua negara memiliki ketentuan hukum mengenai sanksi dalam pelanggaran hukum keluarga ini dan ketentuan hukum mengenai sanksi ini berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Secara umum sanksi hukum tersebut terkait dengan pelanggaran berbagai masalah seputar perkawinan, seperti perkawinan di bawah umur, perkawinan secara paksa, pencegahan perkawinan yang dibolehkan hukum syara’, perkawinan yang dilarang, pencatatan perkawinan, perkawinan di luar pengadilan, mas kawin, biaya perkawinan, poligami, perceraian, nafkah, perlakuan terhadap istri, hak perempuan pasca cerai, dan hak waris.
违反家庭法的惩罚是法律改革的一种形式。穆斯林国家对违反家庭法律的惩罚有不同的法律限制。本研究采用文献/文档方法和规范性法律方法,研究次要数据或库作为其来源。本研究中使用的次要数据来源有与穆斯林国家的家庭法律制裁有关的书籍、法律、法院裁决、法律理论和法学家的意见,以及与该研究相关的过去研究等研究。本研究旨在确定对违反家庭法的惩罚的法律条款。研究表明,并不是所有国家都对违反家庭法律的惩罚有法律规定,对这些制裁的规定因国家而异。一般法律制裁违反有关婚姻的问题有关,比如预防未成年婚姻、强迫婚姻的法律允许syara’的婚姻,婚姻婚姻,婚姻登记处,在法院外,禁止嫁妆,一夫多妻制的婚姻,离婚成本,谋生,对待妻子,离婚妇女的权利后,继承权。
{"title":"Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi dalam Pelanggaran Hukum Keluarga di Negara-Negara Muslim","authors":"Lidiya Fadhlah Mastura, Elimartati ,","doi":"10.37035/syakhsia.v23i1.6483","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6483","url":null,"abstract":"Sanksi dalam pelanggaran hukum keluarga merupakan salah satu bentuk reformasi hukum. Negara-negara muslim memiliki ketentuan hukum yang berbeda-beda terhadap sanksi pelanggaran hukum keluarga ini. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan/dokumentasi dan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data-data sekunder atau pustaka sebagai sumbernya.  Sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku, undang-undang, putusan pengadilan, teori hukum dan pendapat ahli hukum yang berkaitan dengan sanksi hukum keluarga di negara-negara muslim serta penelitian-penelitian terdahulu seperti penelitian yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang sanksi dalam pelanggaran hukum keluarga. Hasil pembahasan dan penelitian menjelaskan bahwa tidak semua negara memiliki ketentuan hukum mengenai sanksi dalam pelanggaran hukum keluarga ini dan ketentuan hukum mengenai sanksi ini berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Secara umum sanksi hukum tersebut terkait dengan pelanggaran berbagai masalah seputar perkawinan, seperti perkawinan di bawah umur, perkawinan secara paksa, pencegahan perkawinan yang dibolehkan hukum syara’, perkawinan yang dilarang, pencatatan perkawinan, perkawinan di luar pengadilan, mas kawin, biaya perkawinan, poligami, perceraian, nafkah, perlakuan terhadap istri, hak perempuan pasca cerai, dan hak waris.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131157417","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Pencegahan Kematian Balita dalam Perspektif Maqashid asy-Syari’ah
Pub Date : 2022-06-30 DOI: 10.37035/syakhsia.v23i1.6464
A. Miftah
Kematian bayi adalah salah satu persoalan pelik yang kerap kali dihadapi oleh negara-negara berkembang. Kematian bayi merupakan faktor penting yang mencerminkan keadaan derajat kesehatan suatu masyarakat. Indikator  ini dilihat karena sensitifnya bayi merespon kesehatan lingkungan yang dibentuk dari kondisi sosial masyarakat, termasuk status sosial orang tua di lingkungan tersebut. Di sinilah kemudian hadir kkonsep maqashid syariah yang memberikan peluang penafsiran dalam mengatasi tingginya Angka Kematian Bayi (AKB). Dalam memahami teks-teks al-Qur’an dan Sunnah, maqasid Syari’ah digunakan untuk menemukan adanya maksud atauu tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Abu Ishaq al-Syatibi menerangkan lebih tegas lagi dengan memerinci maksud atau tujuan tersebut menjadi 3 macam tingkatan, yaitu kebutuhan dharuriyat, kebutuhan hajiyat, dan kebutuhan tahsiniyat
婴儿死亡率是发展中国家经常面临的棘手问题之一。婴儿的死亡率是一个反映社会健康状况的重要因素。这一指标的观察表明,婴儿的敏感性对社会条件下的环境健康,包括该环境父母的社会地位作出反应。这就是kqashid教法的概念,它提供了一个解释婴儿死亡率高的机会。在理解《古兰经》和《逊尼派》文献时,用maqasid Syari在阐述伊斯兰律法时找到上帝和他的先知的目的。阿布•伊沙克•沙提比(Abu Ishaq al- shatibi)更明确地阐述了这一目标的三个层次,即达里亚特的需求、哈希雅特的需求和塔西尼亚特的需要
{"title":"Pencegahan Kematian Balita dalam Perspektif Maqashid asy-Syari’ah","authors":"A. Miftah","doi":"10.37035/syakhsia.v23i1.6464","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6464","url":null,"abstract":"Kematian bayi adalah salah satu persoalan pelik yang kerap kali dihadapi oleh negara-negara berkembang. Kematian bayi merupakan faktor penting yang mencerminkan keadaan derajat kesehatan suatu masyarakat. Indikator  ini dilihat karena sensitifnya bayi merespon kesehatan lingkungan yang dibentuk dari kondisi sosial masyarakat, termasuk status sosial orang tua di lingkungan tersebut. \u0000Di sinilah kemudian hadir kkonsep maqashid syariah yang memberikan peluang penafsiran dalam mengatasi tingginya Angka Kematian Bayi (AKB). Dalam memahami teks-teks al-Qur’an dan Sunnah, maqasid Syari’ah digunakan untuk menemukan adanya maksud atauu tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Abu Ishaq al-Syatibi menerangkan lebih tegas lagi dengan memerinci maksud atau tujuan tersebut menjadi 3 macam tingkatan, yaitu kebutuhan dharuriyat, kebutuhan hajiyat, dan kebutuhan tahsiniyat","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129752357","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Tafsir Al-Sayis dan Al-Zuhayli terhadap Ayat Nusyuz dan Syiqaq Serta dan Penyelesaiannya: Analisa Teologis Normatif, Psikologis, dan Sosiologis Al-Sayis和Al-Zuhayli对Nusyuz和shiqaq文本的解释和完成:规范、心理和社会学神学分析
Pub Date : 2021-12-31 DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5536
Ahmad Fadhil
Tafsir ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari narasi keagamaan seringkali dianggap sebagai salah satu pemicu ketidakadilan terhadap kaum perempuan dan kekerasan di dalam rumah tangga. Di antaranya adalah tafsiran terhadap ayat-ayat yang menerangkan tentang pembangkangan istri terhadap suami di mana suami diperbolehkan untuk memukul istrinya dalam rangka mendidiknya. Tulisan ini menerangkan bahwa Muhammad Ali al-Sayis dan Wahbah al-Zuhayli memiliki pandangan yang moderat tentang nusyuz dan syiqaq. Pandangan mereka di dalam kitab tafsir mereka di dalam kitab Tafsir Ayat al-Ahkam dan Tafsir al-Munir tentang nusyuz dan syiqaq ramah terhadap perspektif gender dan moderat dalam hal bersandar kepada teologis normatif maupun dengan maqashid al-syari'ah serta pandangan tentang hak asasi dan kesetaraan perempuan dengan lelaki dalam wacara kontemporer.
对《古兰经》段落的解释,作为宗教叙事的一部分,经常被认为是对妇女和家庭暴力的不公正的催化剂之一。其中包括对妻子反抗丈夫的经文的解释,在这些经文中,丈夫可以打妻子来教育她。这篇文章解释了穆罕默德·阿里·萨伊斯和瓦巴·扎利对努努兹和西卡阿克的看法。在《al-Ahkam》和《al-Munir》中,关于努沙兹和shiqaq的观点对性别和温和派的观点都很友好,因为他们依赖的是正统和与maqashid al-syari ah的神学以及现代社会中妇女与男性的权利与平等的观点。
{"title":"Tafsir Al-Sayis dan Al-Zuhayli terhadap Ayat Nusyuz dan Syiqaq Serta dan Penyelesaiannya: Analisa Teologis Normatif, Psikologis, dan Sosiologis","authors":"Ahmad Fadhil","doi":"10.37035/syakhsia.v22i2.5536","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5536","url":null,"abstract":"Tafsir ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari narasi keagamaan seringkali dianggap sebagai salah satu pemicu ketidakadilan terhadap kaum perempuan dan kekerasan di dalam rumah tangga. Di antaranya adalah tafsiran terhadap ayat-ayat yang menerangkan tentang pembangkangan istri terhadap suami di mana suami diperbolehkan untuk memukul istrinya dalam rangka mendidiknya. Tulisan ini menerangkan bahwa Muhammad Ali al-Sayis dan Wahbah al-Zuhayli memiliki pandangan yang moderat tentang nusyuz dan syiqaq. Pandangan mereka di dalam kitab tafsir mereka di dalam kitab Tafsir Ayat al-Ahkam dan Tafsir al-Munir tentang nusyuz dan syiqaq ramah terhadap perspektif gender dan moderat dalam hal bersandar kepada teologis normatif maupun dengan maqashid al-syari'ah serta pandangan tentang hak asasi dan kesetaraan perempuan dengan lelaki dalam wacara kontemporer.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130769470","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Pendapat Madzhab-Madzhab Fiqih dalam Tergugat yang Tidak Mau Bersumpah Madzhab-Madzhab认为被告是不讲誓言的
Pub Date : 2021-12-31 DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5535
A. Sanusi
Kajian pada tulisan ini memfokuskan pada tanggapan dan pangan ulama-ulama madzhab fiqih pada masalah peradilan Islam yakni khususnya kasus tergugat yang tidak mau bersumpah. Kajian ini dilatar belakangi adanya teori dalam peradilan Islam bahwa bukti itu harus diajukan oleh orang menuduh atau mendakwa dan sumpah bagi orang yang tertutuduh atau tergugat, akan tetapi yang menjadi masalah adalah bagaimana sikap hakim apabila tergugat tidak mau bersumpah, padahal sumpahnya hal yang urgen dalam kasus tersebut di depan peradilan            Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa: pertama: Pada masalah putusan Hakim atas terdakwa yang menolak sumpah, Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa sesungguhnya tergugat jika dibebankan oleh hakim untuk bersumpah dan ia menolak untuk bersumpah maka sesungguhnya hakim dapat mengadili dan memutuskan hukum karena menolak bersumpah. Dan ini adalah pendapat Imam Abu hanifah Nu’man, dan salah satu qaul dari imam Ahmad bin Hanbal, dan al Hadawiyah, kedua: Pada masalah mengembalikan sumpah atas pendakwa atau penggugat Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa tidak boleh bagi hakim untuk memutuskan perkara kepada tergugat karena menolak bersumpah, bahkan seyogyanya hakim mengembalikan sumpah kepada penggugat, maka penggugat bersumpah atas nama Allah Swt, atas kesahihan dan kebenaran dakwaanya dalam mendakwa, maka apabila ia bersumpah maka hakim dapat memutuskan hukumnya kepada tergugat dan mengikat putusannya. Ini adalah pendapat Imam Syafei, Imam Malik, dan para ulama fiqih daerah Hijaz dan sekelempok ulama dari Iraq, ketiga: Pada masalah memaksa untuk bersumpah Ada suatu kelompok yang tidak setuju, mereka mengatakan jika tergugat menolak bersumpah maka hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan alasan menolak sumpah, dan tidak boleh juga bagi hakim untuk mengembalikan sumpah kepada penggugat akan tetapi wajib atasnya untuk memaksa tergugat untuk bersumpah .dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Dan dalam hal memaksa tergugat untuk bersumpah Ibnu Abu Laila berpendapat, ia mengatakan: saya tidak membiarkannya sampai dia membaca dan bersumpah. Dan di dalam madzhab Hanbali riwayat imam Ahmad sesungguhnya hakim dapat memaksanya untuk bersumpah
这篇文章的研究集中在穆斯林司法问题上的反应和食物,特别是那些不愿发誓的被告。是渴望背对着的理论研究在伊斯兰教司法证明,它必须提出指控或起诉和誓言的人tertutuduh或被告,然而重要的是法官如果被告不发誓的态度如何,但誓言中最紧迫的案件在司法面前            这个研究的结果指出:第一:关于法官对拒绝宣誓的被告的判决,法学家小组的一些人认为,如果被告被法官指控发誓,他拒绝宣誓,那么实际上法官可以审判和判决拒绝宣誓的法律。这是祭司阿布哈菲亚努曼的意见还有艾哈迈德·本·汉巴的一个qaul恢复问题上为原告或原告誓言有些学者fiqih小组认为不能对法官决定对他的指控被告因为拒绝发誓,甚至不当行为法官宣誓还给原告,原告以上帝的名义发誓,dakwaanya kesahihan和真理的起诉中,那么当他发誓法官可以决定向被告和有约束力的法律判决。观点是Syafei祭司,马利克,祭司和fiqih Hijaz地区学者sekelempok神职人员从伊拉克问题上,第三:被迫发誓有不同意的那群人,他们说,如果被告拒绝发誓,法官就不能打破某件事的理由拒绝宣誓,发誓为法官也不能恢复强制向原告然而上面强迫被告和观点是ibn Hazm发誓。为了迫使被告发誓要伊本·阿布·莱拉的意见,他说:我不让他读书,也不让他发誓。在madzhab Hanbali的历史中,真正的法官可以强迫他宣誓
{"title":"Pendapat Madzhab-Madzhab Fiqih dalam Tergugat yang Tidak Mau Bersumpah","authors":"A. Sanusi","doi":"10.37035/syakhsia.v22i2.5535","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5535","url":null,"abstract":"Kajian pada tulisan ini memfokuskan pada tanggapan dan pangan ulama-ulama madzhab fiqih pada masalah peradilan Islam yakni khususnya kasus tergugat yang tidak mau bersumpah. Kajian ini dilatar belakangi adanya teori dalam peradilan Islam bahwa bukti itu harus diajukan oleh orang menuduh atau mendakwa dan sumpah bagi orang yang tertutuduh atau tergugat, akan tetapi yang menjadi masalah adalah bagaimana sikap hakim apabila tergugat tidak mau bersumpah, padahal sumpahnya hal yang urgen dalam kasus tersebut di depan peradilan \u0000           Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa: pertama: Pada masalah putusan Hakim atas terdakwa yang menolak sumpah, Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa sesungguhnya tergugat jika dibebankan oleh hakim untuk bersumpah dan ia menolak untuk bersumpah maka sesungguhnya hakim dapat mengadili dan memutuskan hukum karena menolak bersumpah. Dan ini adalah pendapat Imam Abu hanifah Nu’man, dan salah satu qaul dari imam Ahmad bin Hanbal, dan al Hadawiyah, kedua: Pada masalah mengembalikan sumpah atas pendakwa atau penggugat Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa tidak boleh bagi hakim untuk memutuskan perkara kepada tergugat karena menolak bersumpah, bahkan seyogyanya hakim mengembalikan sumpah kepada penggugat, maka penggugat bersumpah atas nama Allah Swt, atas kesahihan dan kebenaran dakwaanya dalam mendakwa, maka apabila ia bersumpah maka hakim dapat memutuskan hukumnya kepada tergugat dan mengikat putusannya. Ini adalah pendapat Imam Syafei, Imam Malik, dan para ulama fiqih daerah Hijaz dan sekelempok ulama dari Iraq, ketiga: Pada masalah memaksa untuk bersumpah Ada suatu kelompok yang tidak setuju, mereka mengatakan jika tergugat menolak bersumpah maka hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan alasan menolak sumpah, dan tidak boleh juga bagi hakim untuk mengembalikan sumpah kepada penggugat akan tetapi wajib atasnya untuk memaksa tergugat untuk bersumpah .dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Dan dalam hal memaksa tergugat untuk bersumpah Ibnu Abu Laila berpendapat, ia mengatakan: saya tidak membiarkannya sampai dia membaca dan bersumpah. Dan di dalam madzhab Hanbali riwayat imam Ahmad sesungguhnya hakim dapat memaksanya untuk bersumpah","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133540715","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Impementasi Putusan Sengketa Harta Bersama (Gono-Gini) melalui Jalur Perdamaian (Studi Putusan Nomor: 1640/Pdt.G/2020/PA.Tnk) 通过和平进程(gtc /Pdt编号:1640/Pdt /2020/PA.Tnk)
Pub Date : 2021-12-31 DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5534
Erlina B
Harta Bersama atau perjanjian perkawinan sering luput dari perhatian masyarakat karena mereka sering menganggap perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak etis jika membicarakan masalah harta benda. Namun, faktanya perbincangan isu-isu itu sangat penting sebagai pedoman bagi pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Sebelum membahas lebih dalam konsep harta bersama, kita perlu memahami terlebih dahulu definisi harta bersama dan bagaimana dasar hukumnya menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Hilman Hadikusuma menjelaskan akibat hukum yang menyangkut harta Bersama berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diserahkan kepada para pihak yang bercerai tentang hukum mana dan hukum apa yang akan berlaku, dan jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami istri, hakim dapat mempertimbangkan menurut rasa keadilan yang sewajarnya.
共同的财产或婚姻契约经常被公众忽视,因为他们经常认为婚姻是一种神圣的行为,因此谈论财产是不道德的。然而,关于这一问题的讨论对于夫妻在方舟里航行的指导是至关重要的。在进一步讨论共享财产的概念之前,我们需要首先了解共享财产的定义,以及根据印尼现行规定的法律的基础。希尔曼Hadikusuma解释由于涉及共同财产的法律根据第37 1974年第1号法律关于婚姻交给那些离婚的一方和地方法律会发生什么,如果没有妻子的前夫之间的协议,法官可以考虑根据自然的正义感。
{"title":"Impementasi Putusan Sengketa Harta Bersama (Gono-Gini) melalui Jalur Perdamaian (Studi Putusan Nomor: 1640/Pdt.G/2020/PA.Tnk)","authors":"Erlina B","doi":"10.37035/syakhsia.v22i2.5534","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5534","url":null,"abstract":"Harta Bersama atau perjanjian perkawinan sering luput dari perhatian masyarakat karena mereka sering menganggap perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak etis jika membicarakan masalah harta benda. Namun, faktanya perbincangan isu-isu itu sangat penting sebagai pedoman bagi pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Sebelum membahas lebih dalam konsep harta bersama, kita perlu memahami terlebih dahulu definisi harta bersama dan bagaimana dasar hukumnya menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Hilman Hadikusuma menjelaskan akibat hukum yang menyangkut harta Bersama berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diserahkan kepada para pihak yang bercerai tentang hukum mana dan hukum apa yang akan berlaku, dan jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami istri, hakim dapat mempertimbangkan menurut rasa keadilan yang sewajarnya.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133599594","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Akomodasi Hukum Adat terhadap Pertimbangan Hakim dalam Perkara Wali Adlal untuk Mewujudkan Hakim yang Profesional 根据《监护法官阿德拉尔案》,传统法律规定的住所必须符合法官的职业判断
Pub Date : 2021-12-31 DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5533
Wawan Mulyawan
Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan mempunyai syarat dan rukun tertentu. Diantara rukun nikah yang disepakati oleh jumhur ulama adalah adanya wali nikah, yang mana artinya sebuah pernikahan tidaklah sah tanpa adanya seorang wali. Terkadang ada wali yang enggan (menolak) untuk menjadi wali nikah atas perkawinan seorang wanita yang berada dibawah perwaliannya yang biasa disebut dengan wali adlal. Perkara wali adlal merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikannya berdasarkan hukum formil dan hukum materiil yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. Ada banyak faktor yang bisa dipertimbangkan oleh Hakim dalam menangani perkara wali adlal ini salah satunya faktor sosiologis. Akan tetapi dari sekian banyak perkara wali adlal yang ditangani, faktor sosiologis seringkali terlewat dari pertimbangan hakim, sehingga dalam hal ini penulis mencoba membahas mengenai hal tersebut.
婚姻在伊斯兰教中是一种高度推荐的崇拜,有一定的要求和和解。在朱尔学者同意的婚姻中有一个法定监护人,这意味着没有监护人婚姻是无效的。有时,有些摄政王不愿意(拒绝)成为他的合法监护人的婚姻的合法监护人,也就是所谓的监护人adlal。《监护法》是宗教法庭授权的接受、检验、审判和解决的案件之一,该案件是基于佛法和适用于宗教法庭的物质法。法官在处理阿德拉尔的案件时可以考虑许多因素,这是一个社会学因素。然而,在阿来拉尔的许多事务中,社会主义因素往往不受法官的考虑,因此作者试图在这个问题上讨论它。
{"title":"Akomodasi Hukum Adat terhadap Pertimbangan Hakim dalam Perkara Wali Adlal untuk Mewujudkan Hakim yang Profesional","authors":"Wawan Mulyawan","doi":"10.37035/syakhsia.v22i2.5533","DOIUrl":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i2.5533","url":null,"abstract":"Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan mempunyai syarat dan rukun tertentu. Diantara rukun nikah yang disepakati oleh jumhur ulama adalah adanya wali nikah, yang mana artinya sebuah pernikahan tidaklah sah tanpa adanya seorang wali. Terkadang ada wali yang enggan (menolak) untuk menjadi wali nikah atas perkawinan seorang wanita yang berada dibawah perwaliannya yang biasa disebut dengan wali adlal. Perkara wali adlal merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikannya berdasarkan hukum formil dan hukum materiil yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. Ada banyak faktor yang bisa dipertimbangkan oleh Hakim dalam menangani perkara wali adlal ini salah satunya faktor sosiologis. Akan tetapi dari sekian banyak perkara wali adlal yang ditangani, faktor sosiologis seringkali terlewat dari pertimbangan hakim, sehingga dalam hal ini penulis mencoba membahas mengenai hal tersebut.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133663618","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
期刊
Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam
全部 Acc. Chem. Res. ACS Applied Bio Materials ACS Appl. Electron. Mater. ACS Appl. Energy Mater. ACS Appl. Mater. Interfaces ACS Appl. Nano Mater. ACS Appl. Polym. Mater. ACS BIOMATER-SCI ENG ACS Catal. ACS Cent. Sci. ACS Chem. Biol. ACS Chemical Health & Safety ACS Chem. Neurosci. ACS Comb. Sci. ACS Earth Space Chem. ACS Energy Lett. ACS Infect. Dis. ACS Macro Lett. ACS Mater. Lett. ACS Med. Chem. Lett. ACS Nano ACS Omega ACS Photonics ACS Sens. ACS Sustainable Chem. Eng. ACS Synth. Biol. Anal. Chem. BIOCHEMISTRY-US Bioconjugate Chem. BIOMACROMOLECULES Chem. Res. Toxicol. Chem. Rev. Chem. Mater. CRYST GROWTH DES ENERG FUEL Environ. Sci. Technol. Environ. Sci. Technol. Lett. Eur. J. Inorg. Chem. IND ENG CHEM RES Inorg. Chem. J. Agric. Food. Chem. J. Chem. Eng. Data J. Chem. Educ. J. Chem. Inf. Model. J. Chem. Theory Comput. J. Med. Chem. J. Nat. Prod. J PROTEOME RES J. Am. Chem. Soc. LANGMUIR MACROMOLECULES Mol. Pharmaceutics Nano Lett. Org. Lett. ORG PROCESS RES DEV ORGANOMETALLICS J. Org. Chem. J. Phys. Chem. J. Phys. Chem. A J. Phys. Chem. B J. Phys. Chem. C J. Phys. Chem. Lett. Analyst Anal. Methods Biomater. Sci. Catal. Sci. Technol. Chem. Commun. Chem. Soc. Rev. CHEM EDUC RES PRACT CRYSTENGCOMM Dalton Trans. Energy Environ. Sci. ENVIRON SCI-NANO ENVIRON SCI-PROC IMP ENVIRON SCI-WAT RES Faraday Discuss. Food Funct. Green Chem. Inorg. Chem. Front. Integr. Biol. J. Anal. At. Spectrom. J. Mater. Chem. A J. Mater. Chem. B J. Mater. Chem. C Lab Chip Mater. Chem. Front. Mater. Horiz. MEDCHEMCOMM Metallomics Mol. Biosyst. Mol. Syst. Des. Eng. Nanoscale Nanoscale Horiz. Nat. Prod. Rep. New J. Chem. Org. Biomol. Chem. Org. Chem. Front. PHOTOCH PHOTOBIO SCI PCCP Polym. Chem.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1