Seiring dengan kemajuan jaman juga diiringi dengan kemajuan teknologi medis dan farmasi. Dunia medis menggunakan narkotika dalam Batasan khusus disamping untuk kepentingan medis (kemanusiaan) juga digunakan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan medis itu sendiri dalam bentuk penelitian kimiawi. Namun bagi sebagian kecil msyarakat narkotika dipersalahgunakan sebagai kegiatan dan obyek konsumsi. Penggunaan narkotika secara berlebihan dapat berdampak pada menurunnya angka kualitas kesehatan hingga berujung pada kematian. Salah satu warga telah tertangkap tangan membawa narkotika jenis shabu sekaligus pemakai (pecandu) berdasarkan tes urinnya. Berdasarkan peraturan perundangan sudah menjadi haknya tersangka-terdakwa untuk memperoleh rehabilitasi medis dan social yang disediakan oleh pemerintah namun dalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan bahwa terpidana memperoleh rehabilitasi tersebut. Dari peristiwa hukumtersebut maka ditentukan rumusam masalah yaitu (1) Apakah penjatuhan sanksi pidana bagi pecandu narkotika dengan kadar berat barang bukti di bawah 0.5gram harus mendapatkan rehabilitasi? (2) Bagaimana peranan hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap pecandu narkotika dalam studi kasus yang ada dalam penelitian ini? (3) Bagaimana pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutus perkara terhadap korban penyalahguna atau pecandu narkotika dalam studi kasus yang ada dalam penelitian ini? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan di dukung data sekunder dan data primer dengan cara pengumpulan data dari studi pustaka dan wawancara dari narasumber secara langsung. Beberapa temuan sebagai hasil dari kegiatan penelitian ini yaitu (1) hakim dan majelis hakim yang memutus perkara narkotika tetap menjunjung tinggi nilai dan asas kemanusiaan yang dituangkan dalam bentuk keringanan hukum (2) namun hal tersebut tidak berlaku bagi residivis karena dianggap tahu dan sengaja melawan hokum di kemudian hari sehingga tidak ada keringanan hokum bagi residivis (3) Jaksa Agung telah menerbitkan peraturan baru yang isinya menjunjung tinggi asas restorative justice ketimbang hokum pembalasan sebagai efek jera sehingga diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi bagi pecandu narkotika dan win-solution dari kelebihan kapasitas terhadap Lembaga Pemasyarakatan di masa yang akan datang.
{"title":"PERANAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA PECANDU TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA","authors":"Bobby Benson Ricadonna","doi":"10.35973/jrs.v3i01.2957","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2957","url":null,"abstract":"Seiring dengan kemajuan jaman juga diiringi dengan kemajuan teknologi medis dan farmasi. Dunia medis menggunakan narkotika dalam Batasan khusus disamping untuk kepentingan medis (kemanusiaan) juga digunakan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan medis itu sendiri dalam bentuk penelitian kimiawi. Namun bagi sebagian kecil msyarakat narkotika dipersalahgunakan sebagai kegiatan dan obyek konsumsi. Penggunaan narkotika secara berlebihan dapat berdampak pada menurunnya angka kualitas kesehatan hingga berujung pada kematian. Salah satu warga telah tertangkap tangan membawa narkotika jenis shabu sekaligus pemakai (pecandu) berdasarkan tes urinnya. Berdasarkan peraturan perundangan sudah menjadi haknya tersangka-terdakwa untuk memperoleh rehabilitasi medis dan social yang disediakan oleh pemerintah namun dalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan bahwa terpidana memperoleh rehabilitasi tersebut. Dari peristiwa hukumtersebut maka ditentukan rumusam masalah yaitu (1) Apakah penjatuhan sanksi pidana bagi pecandu narkotika dengan kadar berat barang bukti di bawah 0.5gram harus mendapatkan rehabilitasi? (2) Bagaimana peranan hakim dalam penjatuhan sanksi terhadap pecandu narkotika dalam studi kasus yang ada dalam penelitian ini? (3) Bagaimana pertimbangan hukum bagi hakim dalam memutus perkara terhadap korban penyalahguna atau pecandu narkotika dalam studi kasus yang ada dalam penelitian ini? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan di dukung data sekunder dan data primer dengan cara pengumpulan data dari studi pustaka dan wawancara dari narasumber secara langsung. Beberapa temuan sebagai hasil dari kegiatan penelitian ini yaitu (1) hakim dan majelis hakim yang memutus perkara narkotika tetap menjunjung tinggi nilai dan asas kemanusiaan yang dituangkan dalam bentuk keringanan hukum (2) namun hal tersebut tidak berlaku bagi residivis karena dianggap tahu dan sengaja melawan hokum di kemudian hari sehingga tidak ada keringanan hokum bagi residivis (3) Jaksa Agung telah menerbitkan peraturan baru yang isinya menjunjung tinggi asas restorative justice ketimbang hokum pembalasan sebagai efek jera sehingga diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi bagi pecandu narkotika dan win-solution dari kelebihan kapasitas terhadap Lembaga Pemasyarakatan di masa yang akan datang.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"81 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-05-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132446756","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Reaksi masyarakat terhadap sambutan meriah dari mantan terpidana kejahatan seksual pada anak berinisial SJ menjadi banyak perhatian. Kejahatan seksual pada anak yang merupakan tindak pidana khusus memiliki perlakukan yang khusus pula baik itu sebagai korban maupun pelakunya. Karena kekhususannya itu ada perlakuan tersendiri mulai dari penyidikan, peradilan, sanksi, pemidanaan, juga pasca pemidanaan. Pasca pemidanaan, pelaku tidak secara serta merta dapat bergerak bebas di muka publik, sehingga saat mantan terpidana tampil dimuka publik menimbulkan reaksi dari masyarakat. Secara norma ataupun sosial adanya suatu pembatasan bagi mantan terpidana kejahatan seksual. Hal tersebut dikaitkan dengan etika yang berlaku dimasyarakat dimana kejahatan seksual merupakan tindakan amoral terhadap anak yang seharusnya harus dilindungi oleh semua pihak baik itu masyarakat, lembaga maupun pemerintah. Karena berkaitan dengan moral akan tindakan asusila tersebut secara beban yang ditanggung korban secara psikologi akan mempengaruhi masa depan anak, sehingga pelaku kejahatan tidak dapat diterima dengan serta merta untuk tampil dimuka publik, maka yang demikian menimbulkan adanya sanksi setelah selesai pemidanaan.
{"title":"SANKSI BAGI MANTAN TERPIDANA KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK","authors":"Herminiastuti Lestari","doi":"10.35973/jrs.v3i01.2985","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2985","url":null,"abstract":"Reaksi masyarakat terhadap sambutan meriah dari mantan terpidana kejahatan seksual pada anak berinisial SJ menjadi banyak perhatian. Kejahatan seksual pada anak yang merupakan tindak pidana khusus memiliki perlakukan yang khusus pula baik itu sebagai korban maupun pelakunya. Karena kekhususannya itu ada perlakuan tersendiri mulai dari penyidikan, peradilan, sanksi, pemidanaan, juga pasca pemidanaan. Pasca pemidanaan, pelaku tidak secara serta merta dapat bergerak bebas di muka publik, sehingga saat mantan terpidana tampil dimuka publik menimbulkan reaksi dari masyarakat. Secara norma ataupun sosial adanya suatu pembatasan bagi mantan terpidana kejahatan seksual. Hal tersebut dikaitkan dengan etika yang berlaku dimasyarakat dimana kejahatan seksual merupakan tindakan amoral terhadap anak yang seharusnya harus dilindungi oleh semua pihak baik itu masyarakat, lembaga maupun pemerintah. Karena berkaitan dengan moral akan tindakan asusila tersebut secara beban yang ditanggung korban secara psikologi akan mempengaruhi masa depan anak, sehingga pelaku kejahatan tidak dapat diterima dengan serta merta untuk tampil dimuka publik, maka yang demikian menimbulkan adanya sanksi setelah selesai pemidanaan.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133477958","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pembangunan mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan yang mengakibatkan rusaknya fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan. Untuk itu dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan dilakukan secara rasional dan bijaksana untuk dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengabaikan generasi yang akan datang. Administrasi lingkungan hidup merupakan bagian dari hukum tata negara yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada legitimasi, perangkat yuridis, norma hukum administrasi dan akumulasi sanksi. Penguatan hukum administrasi lingkungan adalah dengan penegakan hukum administrasi yaitu pengawasan yang merupakan tindakan preventif untuk melaksanakan kepatuhan dan penegakan sanksi merupakan tindakan represif untuk melaksanakan kepatuhan.
{"title":"PENGUATAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN","authors":"Yasminingrum Yasminingrum","doi":"10.35973/jrs.v3i01.2960","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2960","url":null,"abstract":"Pembangunan mengandung risiko pencemaran dan perusakan lingkungan yang mengakibatkan rusaknya fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan. Untuk itu dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan dilakukan secara rasional dan bijaksana untuk dapat memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengabaikan generasi yang akan datang. Administrasi lingkungan hidup merupakan bagian dari hukum tata negara yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada legitimasi, perangkat yuridis, norma hukum administrasi dan akumulasi sanksi. Penguatan hukum administrasi lingkungan adalah dengan penegakan hukum administrasi yaitu pengawasan yang merupakan tindakan preventif untuk melaksanakan kepatuhan dan penegakan sanksi merupakan tindakan represif untuk melaksanakan kepatuhan.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"15 12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127519473","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tumpang tindih dalam kebijakan kunjungan online bagi Narapidana merupakan domain legal substance kebijakan revitalisasi pemasyarakatan yang bermuara pada asas kejelasan rumusannya.Norma hukum yang jelas dalam pengaturan kunjungan online merupakan keniscayaan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimanakah kejelasan rumusan norma kunjungan online yang sesuai dengan Permenkumham No 40 Tahun 2018 mengenai tahapan revitalisasi pemasyarakatan.Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode yuridis normative, melalui data peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kunjungan online bagi narapidana. Data tersebut dianalisis menggunakan orientasi berpikir konsep dan peraturan undang-undang. Hasil penelitian menemukan bahwa norma kunjungan online dalam Permenkumham No 40 Tahun 2018 berupa norma perintah kepada penyelenggara pemasyarakatan guna menyediakan sistem kunjungan online bagi Narapidana. Rumusan dalam norma perintah tersebut sangat jelas karena mengandung kejelasan kepada siapa norma ditujukan (Subjek Norma), kejelasan objek norma berupa frasa “menyediakan” dan kondisi normanya “diakses” dengan mudah oleh masyarakat. Disarankan setiap peraturan internal tentang kunjungan online bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan berbasis Permenkumham No 40 Tahun 2018 guna menghindari ambiguitas peraturan.
{"title":"Asas Kejelasan Rumusan Dalam Norma Kunjungan Online Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan","authors":"Herni Davita Aprilianti","doi":"10.35973/jrs.v3i01.2955","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2955","url":null,"abstract":"Tumpang tindih dalam kebijakan kunjungan online bagi Narapidana merupakan domain legal substance kebijakan revitalisasi pemasyarakatan yang bermuara pada asas kejelasan rumusannya.Norma hukum yang jelas dalam pengaturan kunjungan online merupakan keniscayaan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimanakah kejelasan rumusan norma kunjungan online yang sesuai dengan Permenkumham No 40 Tahun 2018 mengenai tahapan revitalisasi pemasyarakatan.Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode yuridis normative, melalui data peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kunjungan online bagi narapidana. Data tersebut dianalisis menggunakan orientasi berpikir konsep dan peraturan undang-undang. Hasil penelitian menemukan bahwa norma kunjungan online dalam Permenkumham No 40 Tahun 2018 berupa norma perintah kepada penyelenggara pemasyarakatan guna menyediakan sistem kunjungan online bagi Narapidana. Rumusan dalam norma perintah tersebut sangat jelas karena mengandung kejelasan kepada siapa norma ditujukan (Subjek Norma), kejelasan objek norma berupa frasa “menyediakan” dan kondisi normanya “diakses” dengan mudah oleh masyarakat. Disarankan setiap peraturan internal tentang kunjungan online bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan berbasis Permenkumham No 40 Tahun 2018 guna menghindari ambiguitas peraturan.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125723374","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pesatnya pembangunan untuk mencapai kesejahteraan menyebabkan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam. Selain itu, pengelolaan industri yang tidak ramah lingkungan juga berperan memberi efek terjadinya kerusakan lingkungan. Padahal generasi manusia yang akan datang juga berhak mendapat kondisi lingkungan dan sumber daya alam yang baik guna menopang kehidupan mereka. Munculnya kesadaran untuk menjaga keberlangsungan hidup generasi yang akan datang menjadi dasar adanya gerakan-gerakan penyelamatan lingkungan hidup dalam kegiatan pembangunan, salah satunya melalui mekanisme Produksi Bersih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kaitan antara Hukum Lingkungan dengan Pembangunan Berkelanjutan dan mekanisme Produksi Bersih. Penelitian dalam jurnal ini mengonsepsikan law as it is written in the books sehingga disebut sebagai penelitian normatif atau doktrinal dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Apabila manusia membutuhkan keberlanjutan pembangunan, maka wajib ada pembagian yang adil bagi ketersediaan sumber daya alam, baik antar golongan dalam satu generasi maupun bagi generasi yang akan datang. Munculnya kesadaran akan pentingnya menjaga bumi untuk generasi mendatang telah merumuskan konsep Pembangunan Berkelanjutan yang salah satunya dapat dicapai dengan mekanisme Produksi Bersih. Para pelaku industri perlu menyadari bahwa integrasi mekanisme Produksi Bersih ke dalam usaha perlindungan lingkungan hidup merupakan kunci menuju Pembangunan Berkelanjutan yang dikehendaki oleh hukum lingkungan. Walaupun tidak adanya kewajiban untuk menerapkan mekanisme Produksi Bersih bagi industri, tidak berarti posisi tawar Produksi Bersih menjadi lemah, sebab prinsip-prinsip dalam Produksi Bersih telah muncul di beberapa ketentuan hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
{"title":"PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN MELALUI PENERAPAN PRODUKSI BERSIH SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN","authors":"Laila Nurul Jihan","doi":"10.35973/jrs.v3i01.2961","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2961","url":null,"abstract":"Pesatnya pembangunan untuk mencapai kesejahteraan menyebabkan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam. Selain itu, pengelolaan industri yang tidak ramah lingkungan juga berperan memberi efek terjadinya kerusakan lingkungan. Padahal generasi manusia yang akan datang juga berhak mendapat kondisi lingkungan dan sumber daya alam yang baik guna menopang kehidupan mereka. Munculnya kesadaran untuk menjaga keberlangsungan hidup generasi yang akan datang menjadi dasar adanya gerakan-gerakan penyelamatan lingkungan hidup dalam kegiatan pembangunan, salah satunya melalui mekanisme Produksi Bersih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kaitan antara Hukum Lingkungan dengan Pembangunan Berkelanjutan dan mekanisme Produksi Bersih. Penelitian dalam jurnal ini mengonsepsikan law as it is written in the books sehingga disebut sebagai penelitian normatif atau doktrinal dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Apabila manusia membutuhkan keberlanjutan pembangunan, maka wajib ada pembagian yang adil bagi ketersediaan sumber daya alam, baik antar golongan dalam satu generasi maupun bagi generasi yang akan datang. Munculnya kesadaran akan pentingnya menjaga bumi untuk generasi mendatang telah merumuskan konsep Pembangunan Berkelanjutan yang salah satunya dapat dicapai dengan mekanisme Produksi Bersih. Para pelaku industri perlu menyadari bahwa integrasi mekanisme Produksi Bersih ke dalam usaha perlindungan lingkungan hidup merupakan kunci menuju Pembangunan Berkelanjutan yang dikehendaki oleh hukum lingkungan. Walaupun tidak adanya kewajiban untuk menerapkan mekanisme Produksi Bersih bagi industri, tidak berarti posisi tawar Produksi Bersih menjadi lemah, sebab prinsip-prinsip dalam Produksi Bersih telah muncul di beberapa ketentuan hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"1996 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131150479","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pemenang lelang atas objek Hak Tanggungan adalah pembeli beriktikad baik yang harus dilindungi hukum. Dalam penelitian ini terjadi hal dimana walaupun debitur telah terbukti berbuat cidera janji sehingga objek agunan yang dijaminkan telah dieksekusi oleh kreditur dengan cara dijual melalui pelelangan umum dan kreditur mengambil pelunasan piutang dari hasil penjuelan tersebut, selanjutnya pemenang lelang telah melakukan balik nama atas objek lelang Hak Tanggungan ke atas nama pemenang lelang, namun debitur menyuruh orang lain menghuni objek Hak Tanggungan yang sudah dilelang tersebut dan ketika pengadilan negeri akan menjalankan eksekusi pengosongan atas permohonan pemenang lelang, debitur melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap kreditur, kantor lelang, dan pemenang lelangnya, berikutnya melakukan gugatan perlawanan terhadap proses eksekusi pengosongannya. Rumusan permasalahan penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemenang lelang ketika proses pengosongan objek lelang terdapat perlawanan dari debitur; (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara perlawanan terhadap eksekusi pengosongan yang dilakukan termohon eksekusi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengadilan negeri tetap melaksanakan eksekusi pengosongan walaupun masih terdapat gugatan terkait proses lelangnya yang masih dalam proses banding; (2) hakim menilai tindakan kreditur menjual lelang secara parate eksekusi (tanpa melibatkan pengadilan) menurut hukum dapat dibenarkan, pengadilan negeri melaksanakan eksekusi pengosongan atas permohonan pemenang lelang berdasarkan grosse akta bertitel eksekutorial adalah sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMENANG LELANG MANAKALA PERMOHONAN EKSEKUSI PENGOSONGAN OBJEK LELANG DIGUGAT DEBITUR","authors":"Yunantyo Adi Setyawan","doi":"10.35973/jrs.v3i01.2987","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2987","url":null,"abstract":"Pemenang lelang atas objek Hak Tanggungan adalah pembeli beriktikad baik yang harus dilindungi hukum. Dalam penelitian ini terjadi hal dimana walaupun debitur telah terbukti berbuat cidera janji sehingga objek agunan yang dijaminkan telah dieksekusi oleh kreditur dengan cara dijual melalui pelelangan umum dan kreditur mengambil pelunasan piutang dari hasil penjuelan tersebut, selanjutnya pemenang lelang telah melakukan balik nama atas objek lelang Hak Tanggungan ke atas nama pemenang lelang, namun debitur menyuruh orang lain menghuni objek Hak Tanggungan yang sudah dilelang tersebut dan ketika pengadilan negeri akan menjalankan eksekusi pengosongan atas permohonan pemenang lelang, debitur melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap kreditur, kantor lelang, dan pemenang lelangnya, berikutnya melakukan gugatan perlawanan terhadap proses eksekusi pengosongannya. Rumusan permasalahan penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemenang lelang ketika proses pengosongan objek lelang terdapat perlawanan dari debitur; (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara perlawanan terhadap eksekusi pengosongan yang dilakukan termohon eksekusi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengadilan negeri tetap melaksanakan eksekusi pengosongan walaupun masih terdapat gugatan terkait proses lelangnya yang masih dalam proses banding; (2) hakim menilai tindakan kreditur menjual lelang secara parate eksekusi (tanpa melibatkan pengadilan) menurut hukum dapat dibenarkan, pengadilan negeri melaksanakan eksekusi pengosongan atas permohonan pemenang lelang berdasarkan grosse akta bertitel eksekutorial adalah sudah sesuai peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"88 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129286251","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan tata usaha negara merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan yang ditunjuk oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Upaya administrasi merupakan penyelesaian non litigasi yang harus ditempuh sebelum sengketa tata usaha negara diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya Administrasi diharapkan dapat dijadikan solusi terbaik sebelum warga masyarakat menyerahkan permasalahannya ke Pengadilan, sehingga dapat menghapus paradigma bahwa perbuatan badan atau pejabat tata usaha negara adalah selalu benar dan tidak bisa dikoreksi.Dengan diterbitkannya peraturan Mahkamah Agung nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif telah merombak tatanan penyelesaian sengketa tata usaha negara yang sebelumnya tidak mensyaratkan adanya upaya administrasi kecuali memang peraturan yang mendasarinya telah mengatur tentang hal tersebut kemudian berubah menjadi suatu persyaratan mutlak yang harus dilalui ketika warga masyarakat berkehendak untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.Kewajiban untuk menempuh upaya administrasi yang sebelumnya hanya sekedar pilihan bagi warga masyarakat saat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (kecuali terhadap perkara-perkara yang aturan dasarnya mengaruskan menempuh upaya administrasi terlebih dahulu) dirasakan sebagai suatu bentuk penyelesaian sengketa yang sangat panjang sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan menjadi tidak tercapai.
{"title":"PEMBERLAKUAN UPAYA ADMINISTRASI SEBAGAI PRIMUM REMIDIUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA","authors":"Pulung Hudoprakoso","doi":"10.35973/jrs.v3i01.2986","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2986","url":null,"abstract":"Penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagai akibat dikeluarkannya surat keputusan tata usaha negara merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan yang ditunjuk oleh Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Upaya administrasi merupakan penyelesaian non litigasi yang harus ditempuh sebelum sengketa tata usaha negara diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Upaya Administrasi diharapkan dapat dijadikan solusi terbaik sebelum warga masyarakat menyerahkan permasalahannya ke Pengadilan, sehingga dapat menghapus paradigma bahwa perbuatan badan atau pejabat tata usaha negara adalah selalu benar dan tidak bisa dikoreksi.Dengan diterbitkannya peraturan Mahkamah Agung nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif telah merombak tatanan penyelesaian sengketa tata usaha negara yang sebelumnya tidak mensyaratkan adanya upaya administrasi kecuali memang peraturan yang mendasarinya telah mengatur tentang hal tersebut kemudian berubah menjadi suatu persyaratan mutlak yang harus dilalui ketika warga masyarakat berkehendak untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.Kewajiban untuk menempuh upaya administrasi yang sebelumnya hanya sekedar pilihan bagi warga masyarakat saat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (kecuali terhadap perkara-perkara yang aturan dasarnya mengaruskan menempuh upaya administrasi terlebih dahulu) dirasakan sebagai suatu bentuk penyelesaian sengketa yang sangat panjang sehingga asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan menjadi tidak tercapai.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129041228","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Jaminan adalah segala kebendaan debitur yang menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pemberian jaminan biasanya disertai dengan pembebanan hak kebendaan. Pada beberapa kasus, terdapat jaminan yang diberikan di bawah tangan yang berakibat pada tidak adanya kepastian hukum dan tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi kreditur penerima benda jaminan tersebut. Hal ini sebagiamana terjadi dalam Putusan Nomor 124 K/PDT/2019. Perlindungan hukum bagi kreditur pemegang benda jaminan yang diberikan di bawah tangan pasca putusan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) belum optimal, dimana penguasaan terhadap benda jaminan dinyatakan sebagai perbuatan meanggar hukum, dan krediur harus tunduk pada perjanjian perdamaian. Pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi kreditur pemegang benda jaminan yang diberikan di bawah tangan dalam Putusan Nomor 124 K/PDT/2019 sudah tepat, yaitu penyelesaian tagihan harus tunduk pada perdamaian yang telah disepakati dan tidak boleh penyelesaian tagihan hanya kepada penggugat saja. Akibat hukum dari Putusan Nomor 124 K/PDT/2019 adalah benda jaminan yang menjadi objek sengketa tidak dapat dieksekusi, penggugat (kreditur) merupakan kreditur konkuren, dan debitur tidak dapat dipaksa untuk membayar utang-utangnya.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG BENDA JAMINAN DIBERIKAN DI BAWAH TANGAN PASCA PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)","authors":"M. As","doi":"10.35973/jrs.v3i01.2959","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2959","url":null,"abstract":"Jaminan adalah segala kebendaan debitur yang menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Pemberian jaminan biasanya disertai dengan pembebanan hak kebendaan. Pada beberapa kasus, terdapat jaminan yang diberikan di bawah tangan yang berakibat pada tidak adanya kepastian hukum dan tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi kreditur penerima benda jaminan tersebut. Hal ini sebagiamana terjadi dalam Putusan Nomor 124 K/PDT/2019. Perlindungan hukum bagi kreditur pemegang benda jaminan yang diberikan di bawah tangan pasca putusan Kewajiban Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) belum optimal, dimana penguasaan terhadap benda jaminan dinyatakan sebagai perbuatan meanggar hukum, dan krediur harus tunduk pada perjanjian perdamaian. Pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi kreditur pemegang benda jaminan yang diberikan di bawah tangan dalam Putusan Nomor 124 K/PDT/2019 sudah tepat, yaitu penyelesaian tagihan harus tunduk pada perdamaian yang telah disepakati dan tidak boleh penyelesaian tagihan hanya kepada penggugat saja. Akibat hukum dari Putusan Nomor 124 K/PDT/2019 adalah benda jaminan yang menjadi objek sengketa tidak dapat dieksekusi, penggugat (kreditur) merupakan kreditur konkuren, dan debitur tidak dapat dipaksa untuk membayar utang-utangnya.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126344484","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perluasan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara, khususnya kompetensi absolut mengalami perluasan pasca lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penambahan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut berkaitan dengan kewenangan menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, memutus putusan fiktif positif, Tujuan dalam penelitian ini untuk memperoleh perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dari aspek teori, perubahan dan perluasan tersebut adalah konsekuensi yuridis dari norma perundangundangan yang lebih baru meniadakan norma hukum dari peraturan perundangundangan yang terdahulu, perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi Masyarakat. Metode yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan Perundang- undanganan, pendekatan Konseptual. Adapun sumber bahan penelitian hukum yang dipergunakan yakni bersumber dari Penelitian Kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa bentuk perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti kewenangan menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, memutus putusan fiktif positif, dan pasca berlakunya undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan terhadap sistem hukum Indonesia adalah banyaknya pasal- pasal yang selain memiliki makna rancu juga bertentangan dengan doktrin dan teori hukum administrasi yang selama ini dianut oleh para ahli Hukum Administrasi Negara.
{"title":"KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG Nomor 30 TAHUN 2014","authors":"Maridjo Maridjo","doi":"10.35973/jrs.v3i01.2984","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i01.2984","url":null,"abstract":"Perluasan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara, khususnya kompetensi absolut mengalami perluasan pasca lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penambahan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut berkaitan dengan kewenangan menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, memutus putusan fiktif positif, Tujuan dalam penelitian ini untuk memperoleh perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dari aspek teori, perubahan dan perluasan tersebut adalah konsekuensi yuridis dari norma perundangundangan yang lebih baru meniadakan norma hukum dari peraturan perundangundangan yang terdahulu, perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi Masyarakat. Metode yang penulis gunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan Perundang- undanganan, pendekatan Konseptual. Adapun sumber bahan penelitian hukum yang dipergunakan yakni bersumber dari Penelitian Kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa bentuk perluasan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara, seperti kewenangan menguji tindakan faktual, menguji penyalahgunaan wewenang, menguji upaya administratif, memutus putusan fiktif positif, dan pasca berlakunya undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan terhadap sistem hukum Indonesia adalah banyaknya pasal- pasal yang selain memiliki makna rancu juga bertentangan dengan doktrin dan teori hukum administrasi yang selama ini dianut oleh para ahli Hukum Administrasi Negara.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117072236","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Menyadari nilai dan arti penting tanah, dirasa perlu untuk mengatur kebijakan terkait pertanahan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusional yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan masalah dalam penelitian adalah 1) Bagaimana pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan ? 2) Bagaimana optimalisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah? 3) Langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan dalam mengoptimalkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Grobogan?Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, artinya adalah pendekatan dari segi peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum sesuai dengan permasalahan yang ada, sedangkan pendekatan empiris adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan peraturan perundang-undangan yang menyangkut permasalahan penelitian berdasarkan fakta yang ada di masyarakata melalui Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program Kerja Tahun 2020 Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Sebagai Upaya Percepatan Pendaftaran Tanah.Kata Kunci : Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Percepatan Pendaftaran Tanah
{"title":"OPTIMALISASI PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) PROGRAM KERJA TAHUN 2020 PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GROBOGAN SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH","authors":"Gilang Riyan Purwantoko","doi":"10.35973/jrs.v2i03.2679","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2679","url":null,"abstract":"Menyadari nilai dan arti penting tanah, dirasa perlu untuk mengatur kebijakan terkait pertanahan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusional yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rumusan masalah dalam penelitian adalah 1) Bagaimana pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan ? 2) Bagaimana optimalisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah? 3) Langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan dalam mengoptimalkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Grobogan?Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, artinya adalah pendekatan dari segi peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum sesuai dengan permasalahan yang ada, sedangkan pendekatan empiris adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan peraturan perundang-undangan yang menyangkut permasalahan penelitian berdasarkan fakta yang ada di masyarakata melalui Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program Kerja Tahun 2020 Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Sebagai Upaya Percepatan Pendaftaran Tanah.Kata Kunci : Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Percepatan Pendaftaran Tanah","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115206317","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}