Teknologi komunikasi & berita melalui media umum dirasakan berkembang secara luar biasa. Internet menjadi inovasi yg begitu rupawan adalah awal berdasarkan pencapaian apa yg sudah insan nikmati waktu ini. Internet mampu dikatakan menjadi tongkak berdasarkan inovasi terbesar perangkat teknologi komunikasi & berita yg menaruh pengaruh terbesar bagi insan. Situasi kekinian bias dikatakan rakyat nir mampu terlepas berdasarkan ketergantungan perangkat dalam teknologi. Kecanggihan teknologi disadari sudah menaruh kemudahan, terutama pada membantu pekerjaan insan. Perkembangan teknologi personal komputer mengakibatkan keluarnya kejahatan–kejahatan baru, yaitu menggunakan memanfaatkan personal komputer misalnya modus operasinya. Selain itu, perkembangan teknologi yg semakin pesat & adanya globalisasi menaruh kemudahan bagi rakyat buat mengakses segala berita yg diharapkan menggunakan gampang & cepat. Didukung menggunakan adanya internet yg bisa diakses sang seluruh rakyat maka semakin menaruh kemudahan bagi rakyat buat mengetahui banyak sekali macam berita yg diinginkan. Media sosial menaruh kemudahan masyarakan buat berekspresi & bebas membicarakan pendapatnya. Namun, menggunakan adanya kebebasan & kemudahan rakyat tak jarang lupa bahwa pada berekspresi & membicarakan pendapat wajib menjaga konduite & etika pada berinteraksi melalui media umum terutama media umum elektronika, sebagai akibatnya memicu perbuatan-perbuatan yg melawan aturan misalnya pencemaran nama baik. Dalam memilih adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten & konteks sebagai bagian yg sangat krusial buat dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seorang secara hakiki hanya bisa dievaluasi sang orang yg bersangkutan.
{"title":"KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL","authors":"Vegantara Gitta Puspita","doi":"10.35973/jrs.v2i01.2082","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2082","url":null,"abstract":"Teknologi komunikasi & berita melalui media umum dirasakan berkembang secara luar biasa. Internet menjadi inovasi yg begitu rupawan adalah awal berdasarkan pencapaian apa yg sudah insan nikmati waktu ini. Internet mampu dikatakan menjadi tongkak berdasarkan inovasi terbesar perangkat teknologi komunikasi & berita yg menaruh pengaruh terbesar bagi insan. Situasi kekinian bias dikatakan rakyat nir mampu terlepas berdasarkan ketergantungan perangkat dalam teknologi. Kecanggihan teknologi disadari sudah menaruh kemudahan, terutama pada membantu pekerjaan insan. Perkembangan teknologi personal komputer mengakibatkan keluarnya kejahatan–kejahatan baru, yaitu menggunakan memanfaatkan personal komputer misalnya modus operasinya. Selain itu, perkembangan teknologi yg semakin pesat & adanya globalisasi menaruh kemudahan bagi rakyat buat mengakses segala berita yg diharapkan menggunakan gampang & cepat. Didukung menggunakan adanya internet yg bisa diakses sang seluruh rakyat maka semakin menaruh kemudahan bagi rakyat buat mengetahui banyak sekali macam berita yg diinginkan. Media sosial menaruh kemudahan masyarakan buat berekspresi & bebas membicarakan pendapatnya. Namun, menggunakan adanya kebebasan & kemudahan rakyat tak jarang lupa bahwa pada berekspresi & membicarakan pendapat wajib menjaga konduite & etika pada berinteraksi melalui media umum terutama media umum elektronika, sebagai akibatnya memicu perbuatan-perbuatan yg melawan aturan misalnya pencemaran nama baik. Dalam memilih adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten & konteks sebagai bagian yg sangat krusial buat dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seorang secara hakiki hanya bisa dievaluasi sang orang yg bersangkutan.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115586412","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Berdasarkan salah satu ciri Negara demokrasi adalah pelaksanaan pemilihan umum dan terjadwal. Karenanya, tanpa pemilu, struktur demokrasi nasional akan hilang. Oleh karena itu, agar demokrasi divalidasi dengan adanya pemilihan umum (pemilu), maka penyelenggaraan pemilu harus dilakukan secara efektif. Seiring dengan kemajuan pembangunan demokrasi di Indonesia, badan legislatif tidak hanya dipilih dari masyarakat Indonesia yang berhak memilih melalui pemilihan umum, tetapi juga lembaga eksekutif (presiden dan wakil presiden yang merupakan mantan kekuasaan / dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Gubernur dan Wakil Gubernur. yang semula disahkan / dipilih oleh Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Bupati dan Wakil Gubernur bersama Walikota dan seorang wakil yang merupakan kekuasaan pertama yang dipilih oleh Dewan Daerah Kabupaten / Kota) juga ikut serta digunakan secara langsung dan dipilih oleh seluruh rakyat Indonesia yang berhak memilih.
{"title":"MEKANISME PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MONEY POLITIC DALAM PEMILUKADA DI KABUPATEN TEMANGGUNG","authors":"B. Jatmiko","doi":"10.35973/jrs.v2i01.2074","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2074","url":null,"abstract":"Berdasarkan salah satu ciri Negara demokrasi adalah pelaksanaan pemilihan umum dan terjadwal. Karenanya, tanpa pemilu, struktur demokrasi nasional akan hilang. Oleh karena itu, agar demokrasi divalidasi dengan adanya pemilihan umum (pemilu), maka penyelenggaraan pemilu harus dilakukan secara efektif. Seiring dengan kemajuan pembangunan demokrasi di Indonesia, badan legislatif tidak hanya dipilih dari masyarakat Indonesia yang berhak memilih melalui pemilihan umum, tetapi juga lembaga eksekutif (presiden dan wakil presiden yang merupakan mantan kekuasaan / dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Gubernur dan Wakil Gubernur. yang semula disahkan / dipilih oleh Dewan Perwakilan Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Bupati dan Wakil Gubernur bersama Walikota dan seorang wakil yang merupakan kekuasaan pertama yang dipilih oleh Dewan Daerah Kabupaten / Kota) juga ikut serta digunakan secara langsung dan dipilih oleh seluruh rakyat Indonesia yang berhak memilih.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"54 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124089624","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pembangunan kesehatan memiliki tujuan yaitu meningkatkan kesadaran, kenyamanan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi semua dalam rangka mewujudkan kesehatan yang optimal termasuk kedalam unsur kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan dunia juga mengakui hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien. Pasien berhak atas rahasia medis, yaitu segala sesuatu yang disadari ataupun tidak disadari oleh pasien kepada dokter yang merawat. Dokter merupakan salah satu profesi yang wajib menjaga kerahasiaan informasi pasiennya segala hal ikhwal yang berkaitan dengan pasiennya, dalam dunia medis dikenal sebagai rahasia jedokteran. Salah satu ayat Sumpah Dokter Indonesia yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960, yaitu “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui dari pekerjaan saya dan dari pengetahuan saya sebagai dokter”. Semua orang harus bisa mencari bantuan medis dengan menggunakan perasaan yang aman dan bebas. Setiap orang harus dapat bercerita dengan hati terbuka mengenai semua keluhan yang menjadi perhatian pasien, baik jasmani maupun rohani, dengan yakin dan percaya bahwa hak ini berguna untuk penyembuhan dirinya. Setiap orang tidak perlu khawatir tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan situasi mengenai disampaikannya informasi kepada orang lain, baik itu berasal dari dokter mauipun dari petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut. Pandemi Covid-19 membuat khawatir kepada semua pihak, sehingga antisipasi terhadap kebocoran rahasia kedokteran yang ditulis dan dibagikan melalui media sosial menjadi tidak lagi diperhatikan, terutama pada awal terjadinya pandemic Covid-19.
正如1945年《印度尼西亚共和国宪法》(united nations state rec3)的序言中所规定的那样,卫生发展的目标是提高所有人的健康意识、舒适性和能力,以实现最佳的健康条件。世界卫生组织也承认医生和病人之间的信任关系。病人有权知道或不知道病人所知道的任何医疗秘密。医生是一种有义务对病人保密的职业,在医学领域,兄弟之间的一切都是保密的。1960年,《政府条例》第26条列出的印度尼西亚医生的誓言之一是“我将对我的工作和作为一名医生的知识保密。”每个人都应该能够通过安全感和自由感寻求医疗帮助。每个人都应该能够以一颗开放的心来讲述病人所关心的所有抱怨,无论是身体上的还是精神上的,相信这个权利对他或她的康复是有用的。任何人都不需要担心任何与情况有关的事情,比如向他人提供信息,无论是来自与医生合作的医生的意愿。Covid-19大流行引起了所有人的担忧,因此对通过社交媒体编写和分享的医疗机密的预期已经被忽视,特别是在大流行Covid-19的早期。
{"title":"KEBIJAKAN PEMBUKAAN HAK PASIEN ATAS RAHASIA KEDOKTERAN DI MASA PANDEMI COVID-19","authors":"Galuh Jelita Permatasari","doi":"10.35973/jrs.v2i01.2054","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2054","url":null,"abstract":"Pembangunan kesehatan memiliki tujuan yaitu meningkatkan kesadaran, kenyamanan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi semua dalam rangka mewujudkan kesehatan yang optimal termasuk kedalam unsur kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesehatan dunia juga mengakui hubungan kepercayaan antara dokter dan pasien. Pasien berhak atas rahasia medis, yaitu segala sesuatu yang disadari ataupun tidak disadari oleh pasien kepada dokter yang merawat. Dokter merupakan salah satu profesi yang wajib menjaga kerahasiaan informasi pasiennya segala hal ikhwal yang berkaitan dengan pasiennya, dalam dunia medis dikenal sebagai rahasia jedokteran. Salah satu ayat Sumpah Dokter Indonesia yang telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960, yaitu “Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui dari pekerjaan saya dan dari pengetahuan saya sebagai dokter”. Semua orang harus bisa mencari bantuan medis dengan menggunakan perasaan yang aman dan bebas. Setiap orang harus dapat bercerita dengan hati terbuka mengenai semua keluhan yang menjadi perhatian pasien, baik jasmani maupun rohani, dengan yakin dan percaya bahwa hak ini berguna untuk penyembuhan dirinya. Setiap orang tidak perlu khawatir tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan situasi mengenai disampaikannya informasi kepada orang lain, baik itu berasal dari dokter mauipun dari petugas kedokteran yang bekerja sama dengan dokter tersebut. Pandemi Covid-19 membuat khawatir kepada semua pihak, sehingga antisipasi terhadap kebocoran rahasia kedokteran yang ditulis dan dibagikan melalui media sosial menjadi tidak lagi diperhatikan, terutama pada awal terjadinya pandemic Covid-19.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134211678","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pelayanan sektor publik menjadi fokus penting dalam kajian pemerintahan dan administrasi publik. Hal ini terkait dengan semakin komplek dan berkembangnya fungsi-fungsi negara dalam masyarakat modern yang tentu memiliki perbedaan dan adanya tuntutan pelayanan publik yang berkualitas. Semakin berkembangnya jaman, semakin tinggi tingkat tuntutan masyarakat akan kualitas regulasi yang mengacu pada kemampuan pemerintah untuk memformulasikan dan melaksanakan kebijakan yang baik sesuai tuntutan perudang-undnagan dan publik itu sendiri. Rumusan masalah dala penelitian ini adalah:1 Bagaimana dampak penerapan good governance terhadap pelayanan publik di Pusat Terpadu Pelayanan Satu Pintu(PTSP) Kota Administrasi Jakarta Pusat ? 2.Bagaimana cara penerapan good governance dilaksanakan di Pusat Terpadu Pelayanan Satu(PTSP) Kota Administrasi Jakarta Pusat ? 3.Faktor-faktor apa yang menjadi kendala yang dihadapi dalam upaya penerapan good governance di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota administrasi Jakarta Pusat dan cara mengatasinya? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yudiris normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber data. Penelitian menghasilkan data yang dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini pemerintah dalam hal ini personil di Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah menerapkan good governance sebagai wujud dari perbaikan pelayanan publik dengan cara setiap indvidu telah memiliki sikap dan integritas untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, eifisiensi waktu, biaya dan penyediaan layanan online. Berbagai Kendala tentu dihadapi dalam proses penerapan good governance, namun semua itu bisa teratasi melalui komitmen, integritas dan pemberian sanksi terhadap segala kelalaian.
{"title":"PENINGKATAN MUTU PELAYANAN PUBLIK DALAM RANGKA MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)","authors":"Gidion Steven Hutagalung","doi":"10.35973/jrs.v2i01.2141","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2141","url":null,"abstract":"Pelayanan sektor publik menjadi fokus penting dalam kajian pemerintahan dan administrasi publik. Hal ini terkait dengan semakin komplek dan berkembangnya fungsi-fungsi negara dalam masyarakat modern yang tentu memiliki perbedaan dan adanya tuntutan pelayanan publik yang berkualitas. Semakin berkembangnya jaman, semakin tinggi tingkat tuntutan masyarakat akan kualitas regulasi yang mengacu pada kemampuan pemerintah untuk memformulasikan dan melaksanakan kebijakan yang baik sesuai tuntutan perudang-undnagan dan publik itu sendiri. Rumusan masalah dala penelitian ini adalah:1 Bagaimana dampak penerapan good governance terhadap pelayanan publik di Pusat Terpadu Pelayanan Satu Pintu(PTSP) Kota Administrasi Jakarta Pusat ? 2.Bagaimana cara penerapan good governance dilaksanakan di Pusat Terpadu Pelayanan Satu(PTSP) Kota Administrasi Jakarta Pusat ? 3.Faktor-faktor apa yang menjadi kendala yang dihadapi dalam upaya penerapan good governance di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu kota administrasi Jakarta Pusat dan cara mengatasinya? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yudiris normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai sumber data. Penelitian menghasilkan data yang dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini pemerintah dalam hal ini personil di Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah menerapkan good governance sebagai wujud dari perbaikan pelayanan publik dengan cara setiap indvidu telah memiliki sikap dan integritas untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, eifisiensi waktu, biaya dan penyediaan layanan online. Berbagai Kendala tentu dihadapi dalam proses penerapan good governance, namun semua itu bisa teratasi melalui komitmen, integritas dan pemberian sanksi terhadap segala kelalaian.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"177 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134453706","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dalam upayanya memberantas korupsi, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdapat sanksi tegas dalam UU Tipikor tersebut bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Semarang terdapat penjatuhan sanksi yang masih ringan. Rumusan masalah yang ada adalah bagimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang? dan Bagaimana dasar pertimbangan hukum dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang? Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Pembahasan dalam tesis ini, penulis menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pemidanaan pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Semarang termasuk kedalam jenis tindak pidana korupsi tipe kedua yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan diberikan jatuhan pidana minimal 1 tahun penjara dan denda minimal sebanyak Rp.50.000.000.000, pertimbangan ini berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
{"title":"PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG","authors":"Purwadi Joko Santoso","doi":"10.35973/jrs.v2i01.2126","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2126","url":null,"abstract":"Dalam upayanya memberantas korupsi, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdapat sanksi tegas dalam UU Tipikor tersebut bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Semarang terdapat penjatuhan sanksi yang masih ringan. Rumusan masalah yang ada adalah bagimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang? dan Bagaimana dasar pertimbangan hukum dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang? Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Pembahasan dalam tesis ini, penulis menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pemidanaan pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Semarang termasuk kedalam jenis tindak pidana korupsi tipe kedua yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan diberikan jatuhan pidana minimal 1 tahun penjara dan denda minimal sebanyak Rp.50.000.000.000, pertimbangan ini berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127756025","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Desa merupakan sebuah kesatuan masyarakat yang batas wilayahnya telah diberikan kewenangan untuk dapat mengatur dan juga mengurus urusan pemerintahan, pembangunan desa, kepentingan masyarakat setempat dengan dasar prakarsa masyarakat, dan hak tradisional yang telah diakui dan dihormati didalam sistem Pemerintahan. Pembangunan desa merupakan salah satu cara membangun pedesaan yang kemudian dapat menjadi desa mandiri yang mampu mengelola sumber daya desa dengan baik. Pembangunan pedesaan tersebut tidak lepas dari partisipasi seluruh masyarakat pedesaan. Pemerintah desa telah menyusun perencanaan dalam pembangunan desa yang sesuai dengan kewenangan yang mengacu kepada perencanaan pembangunan kabupaten dan kota. Rencana pembangunan desa ini dibuat untuk memastikan keterkaitan dan keterpaduan antar rencana.Pembangunan merupakan proses perubahan dalam pembangunan daerah, hal tersebut berkaitan dengan pembangunan masyarakat secara keseluruhan sehingga dari program Dana Desa ini pemerintah memiliki harapan kepada masyarakat untuk ikut serta dan saling bersosialisasi antar satu sama lain melakukan gotong-royong menuju kepada perubahan yang lebih baik dari sebelumnya dan masyarakat juga diharapkan ikut terlibat langsung dalam pembangunan untuk dapat bersaing. Pandemi Covid-19 telah menyebar keseluruh dunia pada awal 2020 dalam waktu singkat, mengubah kekrisisan dalam kesehatan menjadi kekrisisan dalam ekonomi. Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena imbas dari masa Pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 telah mengubah berbagai sendi kehidupan masyarakat di Indonesia, mulai dari tingkat nasional hingga desa.
{"title":"PENGGUNAAN DANA DESA BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 DI KABUPATEN PATI","authors":"Ngatnan Ngatnan","doi":"10.35973/jrs.v2i01.2072","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2072","url":null,"abstract":"Desa merupakan sebuah kesatuan masyarakat yang batas wilayahnya telah diberikan kewenangan untuk dapat mengatur dan juga mengurus urusan pemerintahan, pembangunan desa, kepentingan masyarakat setempat dengan dasar prakarsa masyarakat, dan hak tradisional yang telah diakui dan dihormati didalam sistem Pemerintahan. Pembangunan desa merupakan salah satu cara membangun pedesaan yang kemudian dapat menjadi desa mandiri yang mampu mengelola sumber daya desa dengan baik. Pembangunan pedesaan tersebut tidak lepas dari partisipasi seluruh masyarakat pedesaan. Pemerintah desa telah menyusun perencanaan dalam pembangunan desa yang sesuai dengan kewenangan yang mengacu kepada perencanaan pembangunan kabupaten dan kota. Rencana pembangunan desa ini dibuat untuk memastikan keterkaitan dan keterpaduan antar rencana.Pembangunan merupakan proses perubahan dalam pembangunan daerah, hal tersebut berkaitan dengan pembangunan masyarakat secara keseluruhan sehingga dari program Dana Desa ini pemerintah memiliki harapan kepada masyarakat untuk ikut serta dan saling bersosialisasi antar satu sama lain melakukan gotong-royong menuju kepada perubahan yang lebih baik dari sebelumnya dan masyarakat juga diharapkan ikut terlibat langsung dalam pembangunan untuk dapat bersaing. Pandemi Covid-19 telah menyebar keseluruh dunia pada awal 2020 dalam waktu singkat, mengubah kekrisisan dalam kesehatan menjadi kekrisisan dalam ekonomi. Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena imbas dari masa Pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 telah mengubah berbagai sendi kehidupan masyarakat di Indonesia, mulai dari tingkat nasional hingga desa.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"41 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125116716","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Islam selain mengajarkan aturan hubungan manusia dengan Tuhannya, Islam juga mengajarkan aturan hubungan manusia dengan sesama manusia seperti Zakat. Ibadah tersebut hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sebagai bentuk ibadah, Zakat merupakan ibadah yang mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik serta moral. Zakat memiliki fungsi ekonomi dalam mengentaskan kemiskinan bahkan bisa memberikan pengaruh terhadap ekonomi makro. BAZNAS menyatakan potensi zakat di Indonesia sangat besar diperkirakan mencapai Rp 217 triliun setahun tetapi pada 2011 baru terkumpul Rp. 1,8 Triliun. Demikian pula potensi zakat di kota Semarang. Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara mengatakan, perkiraan potensi zakat dan infak keseluruhan yang ada di kota Semarang, bisa mencapai angka di atas 150 Milyar. Dari perhitungan jumlah penghimpunan ini, maka dana yang dihimpun BAZNAS kota Semarang ini masih 3,75% dari potensi dimaksud. Potensi zakat yang sangat besar tersebut belum digali secara maksimal sehingga belum mampu mengentaskan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Semarang. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Di sini pentingnya negara hadir dalam mengelola zakat. Diperlukan sinergi yang dinamis antara pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan pengelolaan zakat secara optimal dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Semarang.
{"title":"IMPLEMANTASI PENGELOLAAN ZAKAT DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN DI KOTA SEMARANG","authors":"Eko Suyanto","doi":"10.35973/jrs.v2i01.1983","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.1983","url":null,"abstract":"Islam selain mengajarkan aturan hubungan manusia dengan Tuhannya, Islam juga mengajarkan aturan hubungan manusia dengan sesama manusia seperti Zakat. Ibadah tersebut hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu. Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Sebagai bentuk ibadah, Zakat merupakan ibadah yang mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik serta moral. Zakat memiliki fungsi ekonomi dalam mengentaskan kemiskinan bahkan bisa memberikan pengaruh terhadap ekonomi makro. BAZNAS menyatakan potensi zakat di Indonesia sangat besar diperkirakan mencapai Rp 217 triliun setahun tetapi pada 2011 baru terkumpul Rp. 1,8 Triliun. Demikian pula potensi zakat di kota Semarang. Ketua Baznas Kota Semarang Arnaz Agung Andrarasmara mengatakan, perkiraan potensi zakat dan infak keseluruhan yang ada di kota Semarang, bisa mencapai angka di atas 150 Milyar. Dari perhitungan jumlah penghimpunan ini, maka dana yang dihimpun BAZNAS kota Semarang ini masih 3,75% dari potensi dimaksud. Potensi zakat yang sangat besar tersebut belum digali secara maksimal sehingga belum mampu mengentaskan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Semarang. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Di sini pentingnya negara hadir dalam mengelola zakat. Diperlukan sinergi yang dinamis antara pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan pengelolaan zakat secara optimal dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia khususnya di Kota Semarang.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131627899","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Hubungan antara hukum pidana internasional dan hukum pidana nasional adalah hubungan yang bersifat komplementer antara satu dengan yang lain dan memiliki arti penting dalam rangka penegakan hukum pidana itu sendiri. Hal ini jelas terlihat banyaknya asas dalam hukum pidana nasional diadopsi sebagai asas-asas dalam hukum pidana internasional. Dalam penelitian ini penulis akan membahas tentang hubungan atau pengaruh dan penerapan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 Hukum Pidana Korupsi di Indonesia yang disajikan dalam bentuk penelitian hukum yuridis normatif. Data disampaikan secara deskriptif analitis dengan penjelasan dalam bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti. Data utama diambil dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003) yang menegaskan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) oleh Pemerintah Indonesia sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang bahwa isi konvensi tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi negara yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
{"title":"PENERAPAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL 2005-2025 HUKUM PIDANA INDONESIA","authors":"Wise Dovanita Sari","doi":"10.35973/jrs.v1i03.1958","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i03.1958","url":null,"abstract":"Hubungan antara hukum pidana internasional dan hukum pidana nasional adalah hubungan yang bersifat komplementer antara satu dengan yang lain dan memiliki arti penting dalam rangka penegakan hukum pidana itu sendiri. Hal ini jelas terlihat banyaknya asas dalam hukum pidana nasional diadopsi sebagai asas-asas dalam hukum pidana internasional. Dalam penelitian ini penulis akan membahas tentang hubungan atau pengaruh dan penerapan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dalam Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 Hukum Pidana Korupsi di Indonesia yang disajikan dalam bentuk penelitian hukum yuridis normatif. Data disampaikan secara deskriptif analitis dengan penjelasan dalam bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti. Data utama diambil dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003) yang menegaskan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) oleh Pemerintah Indonesia sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang bahwa isi konvensi tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi negara yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133830419","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Keberadaan masyarakat adat dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen mendapat pengakuan dan penghormatan, termasuk dalam Pasal 18 B ayat (2). Pasal ini memberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan Negara. Kehadiran masyarakat adat merupakan suatu kenyataan sejarah yang tidak dapat dihindari atau disangkal oleh pemerintah. Pemerintah Daerah diberi kewenangan regulasi untuk penentuan keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup da nada di masyarakat. Sejak era reformasi masyarakat hukum adat seluruh Indonesia banyak melakukan penuntutan-penuntutan pengakuan kembali hak mereka yang telah dirampas secara paksa atau dengan cara lain, baik pemerintah maupun kelompok-kelompok tertentu.
{"title":"IMPLEMENTASI MEKANISME PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA DALAM MENGATASI KESENJANGAN SOSIAL","authors":"Ervina Dwi Indriati","doi":"10.35973/jrs.v1i03.1938","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i03.1938","url":null,"abstract":"Keberadaan masyarakat adat dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen mendapat pengakuan dan penghormatan, termasuk dalam Pasal 18 B ayat (2). Pasal ini memberikan posisi konstitusional kepada masyarakat adat dalam hubungannya dengan Negara. Kehadiran masyarakat adat merupakan suatu kenyataan sejarah yang tidak dapat dihindari atau disangkal oleh pemerintah. Pemerintah Daerah diberi kewenangan regulasi untuk penentuan keberadaan suatu masyarakat hukum adat yang masih hidup da nada di masyarakat. Sejak era reformasi masyarakat hukum adat seluruh Indonesia banyak melakukan penuntutan-penuntutan pengakuan kembali hak mereka yang telah dirampas secara paksa atau dengan cara lain, baik pemerintah maupun kelompok-kelompok tertentu.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"235 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-01-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125904080","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
perlindungan hukum terhadap masyarakat pada masa pandemi Covid 19 ini melalui peran Jogo Tonggo berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor I Tahun 2020, ialah menjamin dalam penanggulangan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19, yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, menyeluruh, terus menerus dalam hal ini seluruh lapisan masyarakat bersama pemerintah Kota Magelang berperan aktif dalam mencegah penularan Covid-19
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT PADA MASA PANDEMI COVID 19 MELALUI JOGO TONGGO BERDASARKAN INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR I TAHUN 2020","authors":"Mimin Triyanti","doi":"10.35973/jrs.v1i03.1851","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i03.1851","url":null,"abstract":"perlindungan hukum terhadap masyarakat pada masa pandemi Covid 19 ini melalui peran Jogo Tonggo berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor I Tahun 2020, ialah menjamin dalam penanggulangan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19, yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, menyeluruh, terus menerus dalam hal ini seluruh lapisan masyarakat bersama pemerintah Kota Magelang berperan aktif dalam mencegah penularan Covid-19","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115036306","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}