Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan pembinaan narapidana (napi) dan anak didik pemasyarakatan. Pembinaan narapidana adalah membina narapidana dengan tujuan agar mereka menjadi manusia yang lebih baik sehingga setelah mereka selesai menjalani masa hukuman mereka dapat diterima oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pembinaan dan apa saja kendala yang ditemui dalam pembinaan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II.A Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu pendekatan yang menekankan pada praktek di lapangan sebagaimana yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II.A Semarang. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Faktor Hukum: Petugas tidak di didik ataupun di latih secara khusus untuk meningkatkan keterampilan yang diberikan kepada napi. Petugas hanya menjaga keamanan dan ketertiban di lapas 2. Faktor Sarana atau fasilitas: masih kurangnya sarana atau fasilitas yang tergolong layak di dalam lapas 3. Faktor Masyarakat: Masih kurangnya peranan masyarakat dalam rangka ikut serta melakukan pembinaan narapidana. 4. Faktor Kebudayaan: Kebanyakan mantan narapidana tidak diterima oleh masyarakat akibat “stigma” buruk residivis yang sudah melekat.
{"title":"KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS LAPAS PEREMPUAN KELAS II.A SEMARANG)","authors":"Citra Adityadewi","doi":"10.35973/jrs.v2i03.2723","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2723","url":null,"abstract":"Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan suatu lembaga yang berfungsi untuk melaksanakan pembinaan narapidana (napi) dan anak didik pemasyarakatan. Pembinaan narapidana adalah membina narapidana dengan tujuan agar mereka menjadi manusia yang lebih baik sehingga setelah mereka selesai menjalani masa hukuman mereka dapat diterima oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pembinaan dan apa saja kendala yang ditemui dalam pembinaan tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II.A Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu pendekatan yang menekankan pada praktek di lapangan sebagaimana yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II.A Semarang. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Faktor Hukum: Petugas tidak di didik ataupun di latih secara khusus untuk meningkatkan keterampilan yang diberikan kepada napi. Petugas hanya menjaga keamanan dan ketertiban di lapas 2. Faktor Sarana atau fasilitas: masih kurangnya sarana atau fasilitas yang tergolong layak di dalam lapas 3. Faktor Masyarakat: Masih kurangnya peranan masyarakat dalam rangka ikut serta melakukan pembinaan narapidana. 4. Faktor Kebudayaan: Kebanyakan mantan narapidana tidak diterima oleh masyarakat akibat “stigma” buruk residivis yang sudah melekat.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132782932","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng dan mengetahui dan menganalisis kendala-kendala dalam penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, berkaitan dengan penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan dan teori kemanfaatan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada saat kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan melihat ketentuan pidana Pasal 127 ayat (2) dan (3), sehingga ada konsistensi untuk memperhatikan Pasal–Pasal yang mengatur ketentuan rehabilitasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim wajib memperhatikan Pasal-Pasal yang mengatur rehabilitasi sehingga nantinya para pecandu dan korban penyalahguna narkotika dapat direhabilitasi. Adapun hambatan yang berasal dari pemerintah adalah a) Belum ada ditetapkannya tempat khusus bagi para pecandu maupun korban–korban penyalah guna narkotika untuk melakukan rehabilitasi, b) Masalah biaya rehabilitasi bagi terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, c) Belum ada panti rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah, d) Terjadinya perbedaan keterangan antara terdakwa, saksi dan hasil laboratorium kriminalistik. e) Terjadi masalah eksekusi. Adapun solusi atas kendala yang ada adalah : a) Penyediaan tempat khusus bagi para pecandu maupun korban–korban penyalah guna narkotika untuk melakukan rehabilitasi, b) Pemberian subsidi untuk memperingan biaya rehabilitasi bagi terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, c) Mempermudah pengguna narkotika untuk melakukan rehabilitasi di panti rehabilitasi, d) Peningkatan sumberdaya pada aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian penyalahgunaan narkotika.
{"title":"PENEGAKAN HUKUM SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DI KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH","authors":"Agung Yudiawan","doi":"10.35973/jrs.v2i03.2676","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2676","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng dan mengetahui dan menganalisis kendala-kendala dalam penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, berkaitan dengan penegakan hukum sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Polda Jateng dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan dan teori kemanfaatan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pada saat kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan melihat ketentuan pidana Pasal 127 ayat (2) dan (3), sehingga ada konsistensi untuk memperhatikan Pasal–Pasal yang mengatur ketentuan rehabilitasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim wajib memperhatikan Pasal-Pasal yang mengatur rehabilitasi sehingga nantinya para pecandu dan korban penyalahguna narkotika dapat direhabilitasi. Adapun hambatan yang berasal dari pemerintah adalah a) Belum ada ditetapkannya tempat khusus bagi para pecandu maupun korban–korban penyalah guna narkotika untuk melakukan rehabilitasi, b) Masalah biaya rehabilitasi bagi terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, c) Belum ada panti rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah, d) Terjadinya perbedaan keterangan antara terdakwa, saksi dan hasil laboratorium kriminalistik. e) Terjadi masalah eksekusi. Adapun solusi atas kendala yang ada adalah : a) Penyediaan tempat khusus bagi para pecandu maupun korban–korban penyalah guna narkotika untuk melakukan rehabilitasi, b) Pemberian subsidi untuk memperingan biaya rehabilitasi bagi terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, c) Mempermudah pengguna narkotika untuk melakukan rehabilitasi di panti rehabilitasi, d) Peningkatan sumberdaya pada aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian penyalahgunaan narkotika.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129822034","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Banking institutions have been used as the main means to commit fraudulent banking laws. The lack of regulations in banking and strict bank secrecy in a country can make it possible for perpetrators of banking fraud to freely take advantage of banking facilities for their violations. The rigid and closed nature of the principle of bank secrecy is one of the factors that can lead to the widespread use of banks in banking fraud. The problem in this study is how to implement bank secrecy in legal construction and the obstacles faced in implementing it. The research method uses a descriptive type of research with an empirical legal approach or sociological juridical. This type of research is a type of research that examines library materials (secondary data) or library law research. The data sources for this research are primary legal materials and secondary legal materials, as well as legal materials. This research uses Library Research, qualitative descriptive data analysis method. The research problems were analyzed using the theory of justice and the theory of expediency. The results of the study conclude that during the disclosure of bank secrecy it is necessary to be applied by law enforcers who carry out investigations, prosecutions, and
{"title":"IMPLEMENTASI KETERBUKAAN RAHASIA BANK DALAM KONSTRUKSI HUKUM DI INDONESIA","authors":"Novianti Novianti","doi":"10.35973/jrs.v2i03.2708","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2708","url":null,"abstract":"Banking institutions have been used as the main means to commit fraudulent banking laws. The lack of regulations in banking and strict bank secrecy in a country can make it possible for perpetrators of banking fraud to freely take advantage of banking facilities for their violations. The rigid and closed nature of the principle of bank secrecy is one of the factors that can lead to the widespread use of banks in banking fraud. The problem in this study is how to implement bank secrecy in legal construction and the obstacles faced in implementing it. The research method uses a descriptive type of research with an empirical legal approach or sociological juridical. This type of research is a type of research that examines library materials (secondary data) or library law research. The data sources for this research are primary legal materials and secondary legal materials, as well as legal materials. This research uses Library Research, qualitative descriptive data analysis method. The research problems were analyzed using the theory of justice and the theory of expediency. The results of the study conclude that during the disclosure of bank secrecy it is necessary to be applied by law enforcers who carry out investigations, prosecutions, and","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130093377","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Ilmu kedokteran memberikan hak kepada pasien untuk dapat memberikan pernyataan terkait persetujuan dalam sebuah tindakan. Pernyataan tersebut dilengkapi oleh pasien dengan setelah mendapatkan informasi yang jelas dari tenaga medis. Informed consent diberikan secara lisan maupun tulisan. Segala bentuk informasi medis harus diberikan kepada pasien maupun keluarga pasien. Mengetahui tingkat pemahaman pasien terhadap informed consent yang memiliki karakteristik. Penelitian ini masuk dalam kategori penelitian kepustakaan (literature review). Data sekunder masuk dalam kategori data yang dicari oleh peneliti. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi. Database yang digunakan pada pencarian literatur antara lain yaitu PubMed, Science Direct (Elsevier), Scopus, Google Scholar. Hasil dari riset ini akan mendeskripsikan karakteristik pasien berdasarkan usia, jenis kelamin, status pernikahan, tingkat pendidikan serta pekerjaan yang akan melihat terkait tingkat pemahaman informed consent. Kata kunci yang digunakan antara lain informed consent comprehension, dental treatment, patient characteristics, pemahaman informed consent, tindakan kedokteran gigi, karakteristik pasien.
{"title":"TINGKAT PEMAHAMAN PASIEN TERHADAP INFORMED CONSENT: LITERATURE REVIEW","authors":"Batara Yuda","doi":"10.35973/jrs.v2i03.2530","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2530","url":null,"abstract":"Ilmu kedokteran memberikan hak kepada pasien untuk dapat memberikan pernyataan terkait persetujuan dalam sebuah tindakan. Pernyataan tersebut dilengkapi oleh pasien dengan setelah mendapatkan informasi yang jelas dari tenaga medis. Informed consent diberikan secara lisan maupun tulisan. Segala bentuk informasi medis harus diberikan kepada pasien maupun keluarga pasien. Mengetahui tingkat pemahaman pasien terhadap informed consent yang memiliki karakteristik. Penelitian ini masuk dalam kategori penelitian kepustakaan (literature review). Data sekunder masuk dalam kategori data yang dicari oleh peneliti. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi. Database yang digunakan pada pencarian literatur antara lain yaitu PubMed, Science Direct (Elsevier), Scopus, Google Scholar. Hasil dari riset ini akan mendeskripsikan karakteristik pasien berdasarkan usia, jenis kelamin, status pernikahan, tingkat pendidikan serta pekerjaan yang akan melihat terkait tingkat pemahaman informed consent. Kata kunci yang digunakan antara lain informed consent comprehension, dental treatment, patient characteristics, pemahaman informed consent, tindakan kedokteran gigi, karakteristik pasien.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122446566","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 menyatakan bahwa rumah sakit memiliki arti penting bagi pelayanan kesehatan. Hospital Bylaws adalah ketentuan yang mengatur rumah sakit tentang peran serta pemilik rumah sakit, managemen rumah sakit, dan komite medis. Hal tersebut dapat berupa statuta peraturan, standar yang dibuat oleh dan diberlakukan untuk rumah sakit. Namun implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 belum mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum pada pasien yang mengalami kerugian akibat sulitnya dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal ini pihak Rumah Sakit atas pelayanan medis yang buruk. Tenaga kesehatan seperti Dokter, Perawat dan tenaga medis lainya harus mengoptimalkan potensi yang ada pada dirinya dengan cara peningkatan mutu dan kualitas. Oleh sebab itu rumah sakit berkewajiban mengatur pertanggungjawaban hukum dan medis dalam suatu peraturan internal rumah sakit yang didalamnya mengatur mengenai hak dan kewajiban, tanggungjawab serta wewenang, sehingga ada kejelasan dalam melaksanakan tugas tenaga kesehatan.
{"title":"IMPLEMENTASI HOSPITAL BYLAWS DALAM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN RUMAH SAKIT","authors":"A. Maulana","doi":"10.35973/jrs.v2i03.2675","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2675","url":null,"abstract":"Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 menyatakan bahwa rumah sakit memiliki arti penting bagi pelayanan kesehatan. Hospital Bylaws adalah ketentuan yang mengatur rumah sakit tentang peran serta pemilik rumah sakit, managemen rumah sakit, dan komite medis. Hal tersebut dapat berupa statuta peraturan, standar yang dibuat oleh dan diberlakukan untuk rumah sakit. Namun implementasi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 belum mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum pada pasien yang mengalami kerugian akibat sulitnya dimintakan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hal ini pihak Rumah Sakit atas pelayanan medis yang buruk. Tenaga kesehatan seperti Dokter, Perawat dan tenaga medis lainya harus mengoptimalkan potensi yang ada pada dirinya dengan cara peningkatan mutu dan kualitas. Oleh sebab itu rumah sakit berkewajiban mengatur pertanggungjawaban hukum dan medis dalam suatu peraturan internal rumah sakit yang didalamnya mengatur mengenai hak dan kewajiban, tanggungjawab serta wewenang, sehingga ada kejelasan dalam melaksanakan tugas tenaga kesehatan.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126608909","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap anak berkonflik dengan hukum yang menjadi perantara jual beli Narkotika dengan menggunakan kebijakan hukum pidana yang ada, dan untuk mengetahui penerapan asas ultimum remedium terhadap anak berkonflik dengan hukum yang menjadi perantara jual beli Narkotika. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deksiptif analitif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, Perlindungan Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum yang Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika dengan Menggunakan Kebijakan Hukum Pidana yang Ada yakni dalam bentuk upaya preventif terhadap pelibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan upaya represif adalah dengan cara melakukan penindakan. Adanya perlindungan terhadap anak juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Anak yang menjadi kurir narkotika tidak hanya sebagai pelaku tetapi juga sebagai korban yang memiliki hak dan perlindungan tertentu. Asas ultimum remedium terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah dengan menjadikan keseluruhan proses peradilan pidana anak sebagai jalan terakhir. Asas pemidanaan yang dijatuhkan pada anak yang berkonflik dengan hukum harusnya mengacu pada asas kepentingan terbaik bagi anak, dimana dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Proses peradilan pidana sejauh mungkin dihindarkan dari anak apabila tidak ada cara lain dan penjatuhan pidananya pun harus bersifat non-custodial, sehingga meminimalisasi adanya dampak negatif dari pemidanaan penjara.
{"title":"PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM PADA ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA","authors":"Arif Agung Prasetya","doi":"10.35973/jrs.v2i03.2668","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2668","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap anak berkonflik dengan hukum yang menjadi perantara jual beli Narkotika dengan menggunakan kebijakan hukum pidana yang ada, dan untuk mengetahui penerapan asas ultimum remedium terhadap anak berkonflik dengan hukum yang menjadi perantara jual beli Narkotika. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deksiptif analitif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, Perlindungan Terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum yang Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika dengan Menggunakan Kebijakan Hukum Pidana yang Ada yakni dalam bentuk upaya preventif terhadap pelibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan upaya represif adalah dengan cara melakukan penindakan. Adanya perlindungan terhadap anak juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Anak yang menjadi kurir narkotika tidak hanya sebagai pelaku tetapi juga sebagai korban yang memiliki hak dan perlindungan tertentu. Asas ultimum remedium terhadap anak yang berkonflik dengan hukum adalah dengan menjadikan keseluruhan proses peradilan pidana anak sebagai jalan terakhir. Asas pemidanaan yang dijatuhkan pada anak yang berkonflik dengan hukum harusnya mengacu pada asas kepentingan terbaik bagi anak, dimana dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama. Proses peradilan pidana sejauh mungkin dihindarkan dari anak apabila tidak ada cara lain dan penjatuhan pidananya pun harus bersifat non-custodial, sehingga meminimalisasi adanya dampak negatif dari pemidanaan penjara.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"105 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133867483","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk menganalisa penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Semarang, penyelesaian penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Semarang dan menganalisa Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, berkaitan dengan penyebab timbulnya kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari aspek hak asasi manusia dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Penyebab suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami istri yaitu: faktor ekonomi, faktor perilaku suami. 2) Proses penyelesaian kasus kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) dapat dilakukan tiga cara yaitu: a. Pihak Yang Bersengketa Menyelesaikan Kasusnya Sendiri Tanpa Bantuan Pihak Ketiga Sebagai Penengah (Mediator). b. Pihak Yang Bersengketa Meminta Bantuan Kepada Keluarganya Untuk diselesaikan (Dimediasi). c. Pihak Yang Bersengketa Dengan Sukarela Sama-Sama Sepakat Untuk Datang Meminta Mediator. 3) Menurut teori Hak Asasi Manusia, UU Penghapusan KDRT telah memuat berbagai pembaharuan dan terobosan dalam perlindungan HAM yang lebih mengutamakan pencegahan (preventive) kekerasan dalam rumah tangga, daripada tindakan yang bersifat penghukuman (represive) serta memperluas konsep kekerasan dalam rumah tangga, yang tidak hanya meliputi kekerasan bersifat psikis, fisik dan seksual. Namun juga memasukkan perbuatan 'menelantarkan rumah tangga' sebagai suatu tindak kekerasan yang dapat dipidana.
{"title":"PENYEBAB TIMBULNYA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA","authors":"Martono Martono","doi":"10.35973/jrs.v2i03.2706","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2706","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk menganalisa penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Semarang, penyelesaian penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Semarang dan menganalisa Kekerasan Dalam Rumah Tangga melanggar Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, berkaitan dengan penyebab timbulnya kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari aspek hak asasi manusia dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori keadilan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa 1) Penyebab suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami istri yaitu: faktor ekonomi, faktor perilaku suami. 2) Proses penyelesaian kasus kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) dapat dilakukan tiga cara yaitu: a. Pihak Yang Bersengketa Menyelesaikan Kasusnya Sendiri Tanpa Bantuan Pihak Ketiga Sebagai Penengah (Mediator). b. Pihak Yang Bersengketa Meminta Bantuan Kepada Keluarganya Untuk diselesaikan (Dimediasi). c. Pihak Yang Bersengketa Dengan Sukarela Sama-Sama Sepakat Untuk Datang Meminta Mediator. 3) Menurut teori Hak Asasi Manusia, UU Penghapusan KDRT telah memuat berbagai pembaharuan dan terobosan dalam perlindungan HAM yang lebih mengutamakan pencegahan (preventive) kekerasan dalam rumah tangga, daripada tindakan yang bersifat penghukuman (represive) serta memperluas konsep kekerasan dalam rumah tangga, yang tidak hanya meliputi kekerasan bersifat psikis, fisik dan seksual. Namun juga memasukkan perbuatan 'menelantarkan rumah tangga' sebagai suatu tindak kekerasan yang dapat dipidana.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114901937","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
ABSTRAK CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). CSR mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat di dalam dan di luar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder. Program CSR dilakukan oleh PT. Hwaseung Indonesia sebagai wujud tanggungjawab sosial pada lingkungan. Pelaksanaan CSR PT. Hwaseung Indonesia Kabupaten Jepara melalui berbagai program: Pendidikan non formal, program bantuan sarana dan prasarana sekolah di Jepara, Program anti drugs, program kewirausahaan, pendidikan formal, pendidikan kreatif dengan istilah “Program Teknologi Kami-Kami, Pendidikan Formal, Program Student Visit dan Cooperative Academic Education Program.
{"title":"ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY PT. HWASEUNG INDONESIA KABUPATEN JEPARA","authors":"RR Indiyah Tunjungsari","doi":"10.35973/jrs.v2i03.2709","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2709","url":null,"abstract":"ABSTRAK CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). CSR mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat di dalam dan di luar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder. Program CSR dilakukan oleh PT. Hwaseung Indonesia sebagai wujud tanggungjawab sosial pada lingkungan. Pelaksanaan CSR PT. Hwaseung Indonesia Kabupaten Jepara melalui berbagai program: Pendidikan non formal, program bantuan sarana dan prasarana sekolah di Jepara, Program anti drugs, program kewirausahaan, pendidikan formal, pendidikan kreatif dengan istilah “Program Teknologi Kami-Kami, Pendidikan Formal, Program Student Visit dan Cooperative Academic Education Program.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"97 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116947925","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan gambaran bagaimana tantangan Pancasila terhadap budaya generasi muda di era globalisasi. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa generasi muda Indonesia saat ini cenderung mengikuti budaya barat sehingga peran orang tua sangat diperlukan dalam menanamkan sikap nasionalisme pada anak meliputi melaksanakan peran sebagai pendidik, panutan, pendamping dan pendorong dengan menanamkan nilai-nilai nasionalisme. Harapannya dengan ditanamkan rasa nasionalisme sejak dini dimulai dari keluarga, nilai-nilai luhur Pancasila dapat mendarah daging pada setiap diri generasi muda Indonesia sehingga Pancasila dapt dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa.
{"title":"TANTANGAN PANCASILA TERHADAP BUDAYA GENERASI MUDA DI ERA GLOBALISASI","authors":"Ratna Widyaningrum","doi":"10.35973/jrs.v2i03.2724","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i03.2724","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan gambaran bagaimana tantangan Pancasila terhadap budaya generasi muda di era globalisasi. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa generasi muda Indonesia saat ini cenderung mengikuti budaya barat sehingga peran orang tua sangat diperlukan dalam menanamkan sikap nasionalisme pada anak meliputi melaksanakan peran sebagai pendidik, panutan, pendamping dan pendorong dengan menanamkan nilai-nilai nasionalisme. Harapannya dengan ditanamkan rasa nasionalisme sejak dini dimulai dari keluarga, nilai-nilai luhur Pancasila dapat mendarah daging pada setiap diri generasi muda Indonesia sehingga Pancasila dapt dijadikan sebagai pedoman hidup bangsa.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"90 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132754140","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penyertaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Kata penertaan (deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahahui dan menganalisa, bagaimanakah keberadaan ajaran penyertaan sebagai perluasan delik dan perluasan pertanggungjawaban pidana?; dan bagaimanakah tanggungjawab pelaku penyertaan dalam tindak pidana? Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, Sumber data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data, dengan studi kepustakaan dan wawancara, metoda analisa data adalah kualitatif.Hasil penelitian penyertaan pidana sebagai dasar untuk memperluas pertanggungjawaban pidana selain pelaku yang mewujudkan seluruh isi delik, orang turut serta mewujudkannya, yang tanpa ketentuan tentang penyertaan tidak dapat dipidana, oleh karena mereka tidak mewujudkan delik. Orang tersebut ialah: Pelaku Lapangan (Manus Ministra). Pertanggung jawaban pidana kepada pembuat delik atau pidana dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, penanggung jawab penuh dan kedua, penanggung jawab sebagian. Penangung jawab penuh sanksi pidana adalah mereka yang tergolong dader sebagai penanggungjawab mandiri; mededader sebagai penanggungjawab bersama; medeplegen sebagai penanggung jawab serta; doen plegen sebagai penanggung jawab penyuruh; dan uitlokken sebagai penanggung jawab pembujuk atau perencana. Sedangkan penanggung jawab sebagian adalah mereka yang tergolong sebagai poger sebagai penanggung jawab percobaan : perbuatan pidana dan medeplichtige sebagai penanggung jawab pemberi bantuan dalam melakukan perbuatan pidana. pertanggung jawaban pidana harus linier dengan spektrum perbuatan pidana dan mengikuti semua doktrin tentang ruang lingkup penyertaan perbuatan pidana.
{"title":"KEBERADAAN AJARAN PENYERTAAN SEBAGAI PERLUASAN DELIK DAN PERLUASAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (PASAL 55 DAN 56 KUHP)","authors":"Puput Widya Astuti","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2626","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2626","url":null,"abstract":"Penyertaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Kata penertaan (deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahahui dan menganalisa, bagaimanakah keberadaan ajaran penyertaan sebagai perluasan delik dan perluasan pertanggungjawaban pidana?; dan bagaimanakah tanggungjawab pelaku penyertaan dalam tindak pidana? Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, Sumber data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data, dengan studi kepustakaan dan wawancara, metoda analisa data adalah kualitatif.Hasil penelitian penyertaan pidana sebagai dasar untuk memperluas pertanggungjawaban pidana selain pelaku yang mewujudkan seluruh isi delik, orang turut serta mewujudkannya, yang tanpa ketentuan tentang penyertaan tidak dapat dipidana, oleh karena mereka tidak mewujudkan delik. Orang tersebut ialah: Pelaku Lapangan (Manus Ministra). Pertanggung jawaban pidana kepada pembuat delik atau pidana dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, penanggung jawab penuh dan kedua, penanggung jawab sebagian. Penangung jawab penuh sanksi pidana adalah mereka yang tergolong dader sebagai penanggungjawab mandiri; mededader sebagai penanggungjawab bersama; medeplegen sebagai penanggung jawab serta; doen plegen sebagai penanggung jawab penyuruh; dan uitlokken sebagai penanggung jawab pembujuk atau perencana. Sedangkan penanggung jawab sebagian adalah mereka yang tergolong sebagai poger sebagai penanggung jawab percobaan : perbuatan pidana dan medeplichtige sebagai penanggung jawab pemberi bantuan dalam melakukan perbuatan pidana. pertanggung jawaban pidana harus linier dengan spektrum perbuatan pidana dan mengikuti semua doktrin tentang ruang lingkup penyertaan perbuatan pidana.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134411270","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}