Penyertaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Kata penertaan (deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahahui dan menganalisa, bagaimanakah keberadaan ajaran penyertaan sebagai perluasan delik dan perluasan pertanggungjawaban pidana?; dan bagaimanakah tanggungjawab pelaku penyertaan dalam tindak pidana? Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, Sumber data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data, dengan studi kepustakaan dan wawancara, metoda analisa data adalah kualitatif.Hasil penelitian penyertaan pidana sebagai dasar untuk memperluas pertanggungjawaban pidana selain pelaku yang mewujudkan seluruh isi delik, orang turut serta mewujudkannya, yang tanpa ketentuan tentang penyertaan tidak dapat dipidana, oleh karena mereka tidak mewujudkan delik. Orang tersebut ialah: Pelaku Lapangan (Manus Ministra). Pertanggung jawaban pidana kepada pembuat delik atau pidana dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, penanggung jawab penuh dan kedua, penanggung jawab sebagian. Penangung jawab penuh sanksi pidana adalah mereka yang tergolong dader sebagai penanggungjawab mandiri; mededader sebagai penanggungjawab bersama; medeplegen sebagai penanggung jawab serta; doen plegen sebagai penanggung jawab penyuruh; dan uitlokken sebagai penanggung jawab pembujuk atau perencana. Sedangkan penanggung jawab sebagian adalah mereka yang tergolong sebagai poger sebagai penanggung jawab percobaan : perbuatan pidana dan medeplichtige sebagai penanggung jawab pemberi bantuan dalam melakukan perbuatan pidana. pertanggung jawaban pidana harus linier dengan spektrum perbuatan pidana dan mengikuti semua doktrin tentang ruang lingkup penyertaan perbuatan pidana.
{"title":"KEBERADAAN AJARAN PENYERTAAN SEBAGAI PERLUASAN DELIK DAN PERLUASAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA (PASAL 55 DAN 56 KUHP)","authors":"Puput Widya Astuti","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2626","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2626","url":null,"abstract":"Penyertaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan (tindak pidana) yang dilakukan lebih dari satu orang. Kata penertaan (deelneming) berarti turut sertanya seseorang atau lebih pada waktu seseorang lain melakukan tindak pidana.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahahui dan menganalisa, bagaimanakah keberadaan ajaran penyertaan sebagai perluasan delik dan perluasan pertanggungjawaban pidana?; dan bagaimanakah tanggungjawab pelaku penyertaan dalam tindak pidana? Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, Sumber data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data, dengan studi kepustakaan dan wawancara, metoda analisa data adalah kualitatif.Hasil penelitian penyertaan pidana sebagai dasar untuk memperluas pertanggungjawaban pidana selain pelaku yang mewujudkan seluruh isi delik, orang turut serta mewujudkannya, yang tanpa ketentuan tentang penyertaan tidak dapat dipidana, oleh karena mereka tidak mewujudkan delik. Orang tersebut ialah: Pelaku Lapangan (Manus Ministra). Pertanggung jawaban pidana kepada pembuat delik atau pidana dibagi menjadi 2 (dua) yakni pertama, penanggung jawab penuh dan kedua, penanggung jawab sebagian. Penangung jawab penuh sanksi pidana adalah mereka yang tergolong dader sebagai penanggungjawab mandiri; mededader sebagai penanggungjawab bersama; medeplegen sebagai penanggung jawab serta; doen plegen sebagai penanggung jawab penyuruh; dan uitlokken sebagai penanggung jawab pembujuk atau perencana. Sedangkan penanggung jawab sebagian adalah mereka yang tergolong sebagai poger sebagai penanggung jawab percobaan : perbuatan pidana dan medeplichtige sebagai penanggung jawab pemberi bantuan dalam melakukan perbuatan pidana. pertanggung jawaban pidana harus linier dengan spektrum perbuatan pidana dan mengikuti semua doktrin tentang ruang lingkup penyertaan perbuatan pidana.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-09-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134411270","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter gigi yang ahli dalam bidangnya dan memiliki kewenangan dengan selalu menambah ilmu pengetahuan untuk meningkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan. Pelayanan kesehatan yang efektif, bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Hak setiap orang untuk mendapatkan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau yang sudah terdapat pada Pasal 5 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Proses pendidikan profesi untuk menjadi dokter gigi, dapat menjadi penentu kualitas dan kemampuan dalam menangani permasalahan di pasien. Profesi dokter juga berkaitan erat dengan nyawa seseorang, sehingga kemungkinan adanya kesalahan yang disengaja, yang tidak disengaja, kurang hati – hati atau malpraktik bisa terjadi. Hal lain yang mungkin terjadi adalah resiko medis, yaitu keadaan yang tidak diinginkan dokter gigi maupun pasien sendiri, walaupun dokter gigi tersebut sudah berusaha semaksimal mungkin dan melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis dan standar operasional prosedur. Mahasiswa profesi dokter gigi berhak memperoleh perlindungan dalam mengikuti proses belajar mengajar yang diatur dalam Pasal 31 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pendidikan Kedokteran. Dalam menjalankan pendidikan profesi, dokter gigi muda hendaknya juga melakukan persetujuan tindakan medis sebelum tindakan yang dilakukan dan menulisnya di rekam medis.
{"title":"ASPEK HUKUM MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI DALAM PELAYANAN KESEHATAN","authors":"Hesti Widyawati","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2407","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2407","url":null,"abstract":"Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilakukan oleh dokter gigi yang ahli dalam bidangnya dan memiliki kewenangan dengan selalu menambah ilmu pengetahuan untuk meningkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan. Pelayanan kesehatan yang efektif, bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Hak setiap orang untuk mendapatkan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau yang sudah terdapat pada Pasal 5 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Proses pendidikan profesi untuk menjadi dokter gigi, dapat menjadi penentu kualitas dan kemampuan dalam menangani permasalahan di pasien. Profesi dokter juga berkaitan erat dengan nyawa seseorang, sehingga kemungkinan adanya kesalahan yang disengaja, yang tidak disengaja, kurang hati – hati atau malpraktik bisa terjadi. Hal lain yang mungkin terjadi adalah resiko medis, yaitu keadaan yang tidak diinginkan dokter gigi maupun pasien sendiri, walaupun dokter gigi tersebut sudah berusaha semaksimal mungkin dan melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan medis dan standar operasional prosedur. Mahasiswa profesi dokter gigi berhak memperoleh perlindungan dalam mengikuti proses belajar mengajar yang diatur dalam Pasal 31 Undang – Undang Nomor 20 tahun 2012 tentang Pendidikan Kedokteran. Dalam menjalankan pendidikan profesi, dokter gigi muda hendaknya juga melakukan persetujuan tindakan medis sebelum tindakan yang dilakukan dan menulisnya di rekam medis.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117307026","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Untuk mencapai tujuan negara salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembangunan berupa infrasturktur, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah akan berhubungan dengan tanah yang dimiliki masyarakat, kehadiran Undang Undang nomor 2 tahun 2012 dimaksudkan sebagai langkah untuk memperlancar proses pembangunan dan mengurangi konflik agraria yang jumlahnya sangat tinggi. Metode pendekatan yang dipilih adalah yuridis normatif dengan mempelajari materi yang berupa putusan pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.P/2019/PN Smg , jurnal hukum, beserta peraturan perundang-undangan tentang pertanahan. Sering di tolaknya permohonan masyarakat yang diajukan ke pengadilan negeri sangkat berhubungan dengan tidak dipahaminya proses tahapan pengadaan tanah yang diatur dalam UU oleh masyarakat dan juga panitia pengadaan tanah.
{"title":"ANALISIS PENGAJUAN KEBERATAN GANTI RUGI KE PENGADILAN NEGERI","authors":"Yuhendri Mantis","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2386","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2386","url":null,"abstract":"Untuk mencapai tujuan negara salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembangunan berupa infrasturktur, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan pemerintah akan berhubungan dengan tanah yang dimiliki masyarakat, kehadiran Undang Undang nomor 2 tahun 2012 dimaksudkan sebagai langkah untuk memperlancar proses pembangunan dan mengurangi konflik agraria yang jumlahnya sangat tinggi. Metode pendekatan yang dipilih adalah yuridis normatif dengan mempelajari materi yang berupa putusan pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.P/2019/PN Smg , jurnal hukum, beserta peraturan perundang-undangan tentang pertanahan. Sering di tolaknya permohonan masyarakat yang diajukan ke pengadilan negeri sangkat berhubungan dengan tidak dipahaminya proses tahapan pengadaan tanah yang diatur dalam UU oleh masyarakat dan juga panitia pengadaan tanah.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"84 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121227781","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Menggabungkan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengatur tata ruang, planologi, perencanaan kehutanan, dan informasi geospasial dengan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Permasalahan dalam penelitian ini adalah lembaga penataan ruang yang selama ini menjadi domain pemerintah daerah harus bergabung dengan BPN yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bersifat vertikal dan memiliki fungsi pemerintahan yang berbeda. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Menggunakan pengumpulan data sekunder yang bersumber dari bahan buku perpustakaan, yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode analisis normatif sebagai cara mendiskusikan bahan hasil penelitian berdasarkan semua pengertian dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menujukkan bahwa kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN adalah tidak ada peningkatan kewenangan. Kewenangannya tetap sama seperti peraturan Presiden yang sebelumnya mengatur BPN yaitu Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. Dampak dari penggabungan tersebut harus ada sistem yang terstruktur agar dapat berjalan dengan baik.
{"title":"KONSEKUENSI PENGGABUNGAN ATR/BPN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA","authors":"Sinto Adi Prasetyorini","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2406","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2406","url":null,"abstract":"Menggabungkan Badan Pertanahan Nasional dengan unit pemerintah yang mengatur tata ruang, planologi, perencanaan kehutanan, dan informasi geospasial dengan fungsi kelembagaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Permasalahan dalam penelitian ini adalah lembaga penataan ruang yang selama ini menjadi domain pemerintah daerah harus bergabung dengan BPN yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bersifat vertikal dan memiliki fungsi pemerintahan yang berbeda. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Menggunakan pengumpulan data sekunder yang bersumber dari bahan buku perpustakaan, yang diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode analisis normatif sebagai cara mendiskusikan bahan hasil penelitian berdasarkan semua pengertian dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menujukkan bahwa kewenangan Badan Pertanahan Nasional dibawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN adalah tidak ada peningkatan kewenangan. Kewenangannya tetap sama seperti peraturan Presiden yang sebelumnya mengatur BPN yaitu Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional. Dampak dari penggabungan tersebut harus ada sistem yang terstruktur agar dapat berjalan dengan baik.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"42 4","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120864685","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penerapan sistem perpajakan secara self assessment belum dapat merubah Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya secara mandiri dan jujur. Perencanaan Pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang dilakukan sehingga memunculkan perilaku Penghindaran Pajak dan Penyelundupan Pajak dari masyarakat. Tindakan penghindaran pajak merupakan hak dari setiap Wajib Pajak, meskipun begitu Wajib Pajak yang melakukan penghindaran pajak bukan berarti bisa lepas dari sanksi perpajakan. Pemberian sanksi yang memberatkan dan adil kepada Wajib Pajak yang mencoba mencari celah atau bahkan melanggar undang-undang diharapkan dapat menjadi patuh. Penelitian ini menggunakan metode Explanatory Research dengan pendekatan kuantitatif. Populasi yang digunakan yaitu Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal dan sampel penelitian ini sebanyak 100 responden dengan teknik accidental sampling. Secara parsial penghindaran pajak berpengaruh tidak signifikan dan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan. Secara simultan pengindaran pajak dan sanksi perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. yang paling dominan adalah Sanksi perpajakan.
{"title":"PENGHINDARAN PAJAK DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal)","authors":"F. Sudirjo","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2397","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2397","url":null,"abstract":"Penerapan sistem perpajakan secara self assessment belum dapat merubah Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya secara mandiri dan jujur. Perencanaan Pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang dilakukan sehingga memunculkan perilaku Penghindaran Pajak dan Penyelundupan Pajak dari masyarakat. Tindakan penghindaran pajak merupakan hak dari setiap Wajib Pajak, meskipun begitu Wajib Pajak yang melakukan penghindaran pajak bukan berarti bisa lepas dari sanksi perpajakan. Pemberian sanksi yang memberatkan dan adil kepada Wajib Pajak yang mencoba mencari celah atau bahkan melanggar undang-undang diharapkan dapat menjadi patuh. Penelitian ini menggunakan metode Explanatory Research dengan pendekatan kuantitatif. Populasi yang digunakan yaitu Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal dan sampel penelitian ini sebanyak 100 responden dengan teknik accidental sampling. Secara parsial penghindaran pajak berpengaruh tidak signifikan dan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan. Secara simultan pengindaran pajak dan sanksi perpajakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. yang paling dominan adalah Sanksi perpajakan.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122866924","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dalam hal terjadinya suatu tindak pidana, kepolisian merupakan lembaga pertama yang langsung berhadapan dengan masyarakat, baik masyarakat sebagai korban kejahatan, saksi, maupun tersangka. Dengan demikian, jelaslah bahwa lembaga kepolisian mempunyai tugas utama untuk melindungi keamanan dalam negeri dan menjadi penegak hukum utama yang dalam tugas sehari-hari bisa saja mereka mendapat cemooh, tidak dihormati, dan tidak dipercayai masyarakat.Kita sebagai masyarakat tentunya akan sangat bangga memiliki polisi yang tegas namun santun dalam menjalankan hukum. Banyaknya kasus salah tangkap terhadap seseorang atau beberapa orang yang tidak bersalah menunjukkan tidak cermat atau cerobohnya polisi dalam menjalankan tugasnya. Ada dua permasalahan yang ingin dibahas : 1) Bagaimana profesionalitas polisi dalam menjalankan tugasnya?; 2) Bagaimana kinerja kepolisian dalam kasus salah tangkap?, Polisi yang ideal pada masa sekarang adalah polisi sebagai pengayom, dan pembina masyarakat. Akan tetapi di sisi lain, polisi harus tetap menjadi sosok yang tidak kompromi terhadap kejahatan. Dengan demikian, harus dihindarkan tindakan-tindakan yang meruntuhkan keluhuran profesinya misalnya penanganan perkara dan pencegahan kejahatan yang memakai cara-cara kekerasan, serta perilaku korupsi berupa meminta biaya dari masyarakat yang memerlukan penyelesaian perkaranya Citra sistem peradilan pidana sering diidentikkan dengan kinerja polisi. Fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi bisa diartikan sebagai bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana. Dengan demikian, tanggung jawab polisi sangat besar sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Kepolisan harus bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua tindakan dalam rangka penegakan hukum harus dapat dirasakan sebagai suatu penegakan keadilan bagi masyarakat.
{"title":"STUDI KINERJA KEPOLISIAN TENTANG KASUS SALAH TANGKAP","authors":"Valentina Ndaru Fetiana Kurniawati","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2340","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2340","url":null,"abstract":"Dalam hal terjadinya suatu tindak pidana, kepolisian merupakan lembaga pertama yang langsung berhadapan dengan masyarakat, baik masyarakat sebagai korban kejahatan, saksi, maupun tersangka. Dengan demikian, jelaslah bahwa lembaga kepolisian mempunyai tugas utama untuk melindungi keamanan dalam negeri dan menjadi penegak hukum utama yang dalam tugas sehari-hari bisa saja mereka mendapat cemooh, tidak dihormati, dan tidak dipercayai masyarakat.Kita sebagai masyarakat tentunya akan sangat bangga memiliki polisi yang tegas namun santun dalam menjalankan hukum. Banyaknya kasus salah tangkap terhadap seseorang atau beberapa orang yang tidak bersalah menunjukkan tidak cermat atau cerobohnya polisi dalam menjalankan tugasnya. Ada dua permasalahan yang ingin dibahas : 1) Bagaimana profesionalitas polisi dalam menjalankan tugasnya?; 2) Bagaimana kinerja kepolisian dalam kasus salah tangkap?, Polisi yang ideal pada masa sekarang adalah polisi sebagai pengayom, dan pembina masyarakat. Akan tetapi di sisi lain, polisi harus tetap menjadi sosok yang tidak kompromi terhadap kejahatan. Dengan demikian, harus dihindarkan tindakan-tindakan yang meruntuhkan keluhuran profesinya misalnya penanganan perkara dan pencegahan kejahatan yang memakai cara-cara kekerasan, serta perilaku korupsi berupa meminta biaya dari masyarakat yang memerlukan penyelesaian perkaranya Citra sistem peradilan pidana sering diidentikkan dengan kinerja polisi. Fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi bisa diartikan sebagai bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana. Dengan demikian, tanggung jawab polisi sangat besar sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Kepolisan harus bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua tindakan dalam rangka penegakan hukum harus dapat dirasakan sebagai suatu penegakan keadilan bagi masyarakat.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"108 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124306497","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagai tempat pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatannya memiliki tujuan untuk melakukan bimbingan agar Warga Binaannya dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak m engulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam hal keamanan dan stabilitas kondisi Lembaga Pemasyarakatan perlu untuk dilakukannya tindakan razia gabungan atau pemeriksaan serentak antara Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK), pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah ]awa Tengah. Kegiatan razia gabungan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Fokus pemasalahan dalam penelitian ini yaitu dasar hukum, urgensi dan implikasi dari kegiatan razia gabungan di Lembaga Pemsyarakatan dan Rumah Tahanan N egara. Pene1itian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis urgensi dan implikasi kegiatan razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan dan rumah Tahanan Negara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan kualititatif. Urgensi paling utama dari kegiatan razia gabungan yang dilakukan adalah untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Salah satu Implikasi dari kegiatan razia gabungan ini yaitu terciptanya suasana tertib dan aman di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
{"title":"ANALISIS KAJIAN RAZIA GABUNGAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DI JAWA TENGAH","authors":"Priyo Hartanto","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2298","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2298","url":null,"abstract":"Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara sebagai tempat pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatannya memiliki tujuan untuk melakukan bimbingan agar Warga Binaannya dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak m engulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam hal keamanan dan stabilitas kondisi Lembaga Pemasyarakatan perlu untuk dilakukannya tindakan razia gabungan atau pemeriksaan serentak antara Kementerian Hukum dan HAM, Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK), pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah ]awa Tengah. Kegiatan razia gabungan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Fokus pemasalahan dalam penelitian ini yaitu dasar hukum, urgensi dan implikasi dari kegiatan razia gabungan di Lembaga Pemsyarakatan dan Rumah Tahanan N egara. Pene1itian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis urgensi dan implikasi kegiatan razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan dan rumah Tahanan Negara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan kualititatif. Urgensi paling utama dari kegiatan razia gabungan yang dilakukan adalah untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Salah satu Implikasi dari kegiatan razia gabungan ini yaitu terciptanya suasana tertib dan aman di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"254 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133612036","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Permasalahan perkembangan masalah fenomena sosial yang secara yuridis perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum dan nilai yang hidup dalam masyarakat, salah satunya dinamakan contempt of court. Yaitu setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang merendahkan, menghina dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Hukum pidana positif Indonesia belum mampu menyentuh segala bentuk tindak pidana contempt of court dan belum mempresentasikan pengertian dan ruang lingkup contempt of court secara lengkap dan integral, serta pengaturan yang belum diatur secara mandiri dan masih tersebar dalam peraturan perundangan pidana. Pasal 217 KUHP merupakan salah satu bentuk perbuatan contempt of court yang dilakukan secara langsung di dalam pengadilan. Perbuatan contempt of court tersebut bersifat kontradiktif dengan tujuan peradilan yang bersih serta berwibawa sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Pendekatan untuk mengkaji permasalahan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan menggunakan data sekunder. Bahwa melindungi keseimbangan atau membangun kembali sistem hukum pidana nasional harus disusun dengan berorientasi pada berbagai pokok pemikiran dan ide dasar keseimbangan. Dipandang perlu untuk adanya suatu aturan atau ketentuan mengenai contempt of court di masa yang akan datang (ius constituendum).
{"title":"URGENSI PENGATURAN CONTEMPT OF COURT DI INDONESIA DI MASA YANG AKAN DATANG (IUS CONSTITUENDUM)","authors":"Endhang Boedhiarti","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2556","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2556","url":null,"abstract":"Permasalahan perkembangan masalah fenomena sosial yang secara yuridis perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum dan nilai yang hidup dalam masyarakat, salah satunya dinamakan contempt of court. Yaitu setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang merendahkan, menghina dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Hukum pidana positif Indonesia belum mampu menyentuh segala bentuk tindak pidana contempt of court dan belum mempresentasikan pengertian dan ruang lingkup contempt of court secara lengkap dan integral, serta pengaturan yang belum diatur secara mandiri dan masih tersebar dalam peraturan perundangan pidana. Pasal 217 KUHP merupakan salah satu bentuk perbuatan contempt of court yang dilakukan secara langsung di dalam pengadilan. Perbuatan contempt of court tersebut bersifat kontradiktif dengan tujuan peradilan yang bersih serta berwibawa sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk menjawab permasalahan ini. Pendekatan untuk mengkaji permasalahan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan menggunakan data sekunder. Bahwa melindungi keseimbangan atau membangun kembali sistem hukum pidana nasional harus disusun dengan berorientasi pada berbagai pokok pemikiran dan ide dasar keseimbangan. Dipandang perlu untuk adanya suatu aturan atau ketentuan mengenai contempt of court di masa yang akan datang (ius constituendum).","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133176617","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penenelitian bertujuan untuk mengeyahui dan menganalisa 1) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik yangx dilakukan oleh advokat dalam mewujudkan keadilan di Peradi Kota Semarang ? 2) Bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi di Peradi Kota Semarang ? Metode penelitian menggunakan menggunakan pendekatan yuridis sosioogis yang digunakan, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, sumber data menggunakan data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dengan wawancara danstudi kepustakaan, dan metode analisa data menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa belum terdapat Advokat yang mendapatkan sanksi administrasi dalam bentuk pemberhentian dengan tidak hormat terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dari PERADI namun demikian telah terdapat Advokat yang mendapatkan teguran dari organisasi profesi terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik khususnya terkait pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat. Sebagaimana mekanisme dalam pelanggaran terhadap kode etik maka nama dari Advokat yang melanggar tersebut akan dicatatkan dalam buku register pelanggaran oleh organisasi profesi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, peranan PERADI dalam menindak pelanggaran terhadap penarikan kode etik tidak diatur, namun demikian di dalam Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2006 juncto Peraturan PERADI Nomor 23 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik (yang salah satunya memuat mengenai pelanggaran kode etik) dapat menyebabkan diberhentikannya Advokat dengan tidak hormat. Peranan PERADI memiliki payung hukum dalam melakukan pengawasan dan pembinaan berdasarkan kode etik.
{"title":"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN OLEH ADVOKAT","authors":"Siti Maemunah","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2539","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2539","url":null,"abstract":"Penenelitian bertujuan untuk mengeyahui dan menganalisa 1) Bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik yangx dilakukan oleh advokat dalam mewujudkan keadilan di Peradi Kota Semarang ? 2) Bagaimana kendala-kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran kode etik profesi di Peradi Kota Semarang ? Metode penelitian menggunakan menggunakan pendekatan yuridis sosioogis yang digunakan, spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, sumber data menggunakan data primer dan data sekunder, metode pengumpulan data dengan wawancara danstudi kepustakaan, dan metode analisa data menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa belum terdapat Advokat yang mendapatkan sanksi administrasi dalam bentuk pemberhentian dengan tidak hormat terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dari PERADI namun demikian telah terdapat Advokat yang mendapatkan teguran dari organisasi profesi terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik khususnya terkait pelanggaran terhadap kode etik profesi Advokat. Sebagaimana mekanisme dalam pelanggaran terhadap kode etik maka nama dari Advokat yang melanggar tersebut akan dicatatkan dalam buku register pelanggaran oleh organisasi profesi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, peranan PERADI dalam menindak pelanggaran terhadap penarikan kode etik tidak diatur, namun demikian di dalam Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2006 juncto Peraturan PERADI Nomor 23 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik (yang salah satunya memuat mengenai pelanggaran kode etik) dapat menyebabkan diberhentikannya Advokat dengan tidak hormat. Peranan PERADI memiliki payung hukum dalam melakukan pengawasan dan pembinaan berdasarkan kode etik.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-08-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125473852","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Semua negara kini sangat gencar melakukan berbagai kebijakan karena adanya pandemi Covid-19 ini, termasuk Indonesia yang kini kondisinya semakin memprihatinkan. Telah banyak korban yang terinfeksi virus ini, bahkan terdapat puluhan ribu orang korban meninggal. Banyaknya kasus yang terjadi membuat pasien tidak ditangani dengan maksimal karena rumah sakit dan tim medis kewalahan menanganinya. Pemerintah Indonesia bahkan sudah menetapkan virus ini sebagai bencana non alam Covid-19. Semua aspek kehidupan terkendala karena virus ini. Ekonomi, pariwisata, dan lainnya mengalami penurunan drastis. Dengan kondisi seperti ini, pemerintah dengan gencar membentuk kebijakan-kebijakan demi memerangi pandemi Covid-19. Ini dilakukan mengingat angka positif corona mulai menunjukkan grafik naik. Tentu pemerintah tidak ingin grafik ini terus naik, melihat Indonesia secara letak geografis berbatasan langsung dengan negara-negara terdampak penularan Covid-19. Untuk menekan angka positif Covid-19, maka pemerintah mengeluarkan dasar hukum untuk mempercepat penanganan virus corona. Salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020. PSBB ini dapat menekan angka kerumunan massa yang dapat menjadi indikator penyebaran virus Covid 19. Penyebaran virus corona harus ditanggulangi secara cepat, karena diperkirakan 70% masyarakat Indonesia dapat tertular, dan 1,5 juta lebih penduduk Indonesia akan meninggal apabila tidak ada respon, serta penanganan daripemerintah.
{"title":"PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGAR KERAMAIAN MASYARAKAT SELAMA PANDEMI COVID-19","authors":"Miftakul Firdaus","doi":"10.35973/jrs.v2i01.2078","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2078","url":null,"abstract":"Semua negara kini sangat gencar melakukan berbagai kebijakan karena adanya pandemi Covid-19 ini, termasuk Indonesia yang kini kondisinya semakin memprihatinkan. Telah banyak korban yang terinfeksi virus ini, bahkan terdapat puluhan ribu orang korban meninggal. Banyaknya kasus yang terjadi membuat pasien tidak ditangani dengan maksimal karena rumah sakit dan tim medis kewalahan menanganinya. Pemerintah Indonesia bahkan sudah menetapkan virus ini sebagai bencana non alam Covid-19. Semua aspek kehidupan terkendala karena virus ini. Ekonomi, pariwisata, dan lainnya mengalami penurunan drastis. Dengan kondisi seperti ini, pemerintah dengan gencar membentuk kebijakan-kebijakan demi memerangi pandemi Covid-19. Ini dilakukan mengingat angka positif corona mulai menunjukkan grafik naik. Tentu pemerintah tidak ingin grafik ini terus naik, melihat Indonesia secara letak geografis berbatasan langsung dengan negara-negara terdampak penularan Covid-19. Untuk menekan angka positif Covid-19, maka pemerintah mengeluarkan dasar hukum untuk mempercepat penanganan virus corona. Salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020. PSBB ini dapat menekan angka kerumunan massa yang dapat menjadi indikator penyebaran virus Covid 19. Penyebaran virus corona harus ditanggulangi secara cepat, karena diperkirakan 70% masyarakat Indonesia dapat tertular, dan 1,5 juta lebih penduduk Indonesia akan meninggal apabila tidak ada respon, serta penanganan daripemerintah.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125691909","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}