Surat persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan harus dimiliki oleh setiap kapal yang akan melakukan pelayaran atau berangkat meninggalkan pelabuhan. Meskipun pengaturan mengenai Surat Persetujuan Berlayar sudah sedemikian ketat, tetap saja masih ada beberapa Nahkoda kapal yang melanggar ketentuan ini. Dalam penelitian ini penulis akan memembahas tentang tanggung jawab pidana bagi Nakhoda kapal yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar serta sanksi bagi pemilik kapal yang memberikan perintah kepada Nakhoda kapal untuk melayarkan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar, yang disajikan dalam bentuk penelitian hukum yuridis normatif. Data disampaikan secara deskriptif analitis dengan penjelasan dalam bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti. Data utama diambil dari putusan Pengadilan Negeri Palembang sebagai locus delicti dari kejadian perkara, putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan putusan Mahkamah Agung mengenai tanggung jawab pidana baik pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada Nakhoda yang berlayar tanpa dilengkapi SPB.
{"title":"TANGGUNG JAWAB PIDANA BAGI NAKHODA KAPAL YANG BERLAYAR TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR","authors":"Fakhrur Rozi","doi":"10.35973/jrs.v1i03.1844","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i03.1844","url":null,"abstract":"Surat persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan harus dimiliki oleh setiap kapal yang akan melakukan pelayaran atau berangkat meninggalkan pelabuhan. Meskipun pengaturan mengenai Surat Persetujuan Berlayar sudah sedemikian ketat, tetap saja masih ada beberapa Nahkoda kapal yang melanggar ketentuan ini. Dalam penelitian ini penulis akan memembahas tentang tanggung jawab pidana bagi Nakhoda kapal yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar serta sanksi bagi pemilik kapal yang memberikan perintah kepada Nakhoda kapal untuk melayarkan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar, yang disajikan dalam bentuk penelitian hukum yuridis normatif. Data disampaikan secara deskriptif analitis dengan penjelasan dalam bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti. Data utama diambil dari putusan Pengadilan Negeri Palembang sebagai locus delicti dari kejadian perkara, putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan putusan Mahkamah Agung mengenai tanggung jawab pidana baik pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada Nakhoda yang berlayar tanpa dilengkapi SPB.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"19 6","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120925939","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Airsoft gun adalah model senjata yang memiliki bentuk hampir mirip dengan jenis senjata yang mematikan seperti model pistol dan model senjata dengan laras panjang. Airsoft gun adalah replika senjata khusus dan termasuk dalam golongan ringan yang memakai jenis amunisi berbahan dasar plastik Jenis senjata ini paling banyak digunakan untuk permainan seperti permainan paintball, latihan dasar menembak, latihan dasar untuk mendapatkan sertifikasi menembak dan kepemilikan senjata, serta sebagai senjata yang digunakan untuk keperluan hiburan seperti film. Seiring berkembangnya zaman, peminat airsoft gun semakin banyak. Banyak kasus penyalahgunaan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga yang dimanfaatkan sebagai sarana tindak kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peranan kepolisian dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun.Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data yang digunakan yaitu, data sekunder, berupa studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan dan didukung data primer yang berasal dari wawancara dengan informan, yaitu pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.Hasil penelitian bahwa Regulasi Penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Selain itu kebijakan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Peran Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun, dengan upaya prefventif yaitu melakukan penyuluhan hukum, langsung ke masyarakat ataupun melalui media cetak seperti televisi, radio dan lain-lain. Adapun upaya reperesif dengan melakukan razia kepemilikan senjata api pada masyarakat.
{"title":"PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA SENJATA API AIRSOFT GUN DI WILAYAH KEPOLISIAN POLRES METRO JAKARTA BARAT","authors":"S. Suroso","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2582","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2582","url":null,"abstract":"Airsoft gun adalah model senjata yang memiliki bentuk hampir mirip dengan jenis senjata yang mematikan seperti model pistol dan model senjata dengan laras panjang. Airsoft gun adalah replika senjata khusus dan termasuk dalam golongan ringan yang memakai jenis amunisi berbahan dasar plastik Jenis senjata ini paling banyak digunakan untuk permainan seperti permainan paintball, latihan dasar menembak, latihan dasar untuk mendapatkan sertifikasi menembak dan kepemilikan senjata, serta sebagai senjata yang digunakan untuk keperluan hiburan seperti film. Seiring berkembangnya zaman, peminat airsoft gun semakin banyak. Banyak kasus penyalahgunaan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga yang dimanfaatkan sebagai sarana tindak kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peranan kepolisian dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun.Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data yang digunakan yaitu, data sekunder, berupa studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan dan didukung data primer yang berasal dari wawancara dengan informan, yaitu pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.Hasil penelitian bahwa Regulasi Penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Selain itu kebijakan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Peran Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun, dengan upaya prefventif yaitu melakukan penyuluhan hukum, langsung ke masyarakat ataupun melalui media cetak seperti televisi, radio dan lain-lain. Adapun upaya reperesif dengan melakukan razia kepemilikan senjata api pada masyarakat.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122573214","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pegawai Negeri Sipil Pelaku Tindak Pidana bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan efektifitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak. Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Analisa data menggunakan anilsa kualitatif. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap yaitu penentuan kesalahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi melalui proses peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran disiplin kategori berat sehingga hukuman disiplin yang diberikan berupa hukuman disiplin berat. Secara umum implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku Tindak Pidana Korupsi telah berjalan efektif dengan turunnya angka korupsi pada tiga tahun terakhir. implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pemberian sanksi membawa dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan maupun yang lainnya dimana terwujud disiplin pegawai dan penurunan jumlah pelanggaran disiplin dari tahun ke tahun termasuk pelanggaran disiplin kasus korupsi. Namun dalam pelaksanaannnya masih menemui berbagai kendala seperti lemahnya pengawasan dan kurangnya pembinaan yang disebabkan tingginya volume kerja dan kegiatan serta rendahnya kesejahteraan pegawai. Untuk mengatasinya dilakukan dengan meningkatkan pengawasan eksternal dan peningkatan kesejahteraan pegawai. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar terwujud disiplin pegawai dan meningkatnya pelayanan masyarakat di bidang hukum. Meningkatnya kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hendaknya disertai dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
{"title":"PENERAPAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"Ranoto Ranoto","doi":"10.35973/jrs.v1i02.1653","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1653","url":null,"abstract":"Penelitian tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pegawai Negeri Sipil Pelaku Tindak Pidana bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan efektifitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak. Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Analisa data menggunakan anilsa kualitatif. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap yaitu penentuan kesalahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi melalui proses peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran disiplin kategori berat sehingga hukuman disiplin yang diberikan berupa hukuman disiplin berat. Secara umum implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku Tindak Pidana Korupsi telah berjalan efektif dengan turunnya angka korupsi pada tiga tahun terakhir. implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pemberian sanksi membawa dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan maupun yang lainnya dimana terwujud disiplin pegawai dan penurunan jumlah pelanggaran disiplin dari tahun ke tahun termasuk pelanggaran disiplin kasus korupsi. Namun dalam pelaksanaannnya masih menemui berbagai kendala seperti lemahnya pengawasan dan kurangnya pembinaan yang disebabkan tingginya volume kerja dan kegiatan serta rendahnya kesejahteraan pegawai. Untuk mengatasinya dilakukan dengan meningkatkan pengawasan eksternal dan peningkatan kesejahteraan pegawai. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar terwujud disiplin pegawai dan meningkatnya pelayanan masyarakat di bidang hukum. Meningkatnya kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hendaknya disertai dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126976927","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pecandu narkotika merupakan Self victizing victims karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan narkotika akibat dari penyalagunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Rehabilitasi dapat melepaskan ketergantungan narkotika sampai dapat menikmati kehidupan bebas tanpa narkotika. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana rumusan sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? 2) Bagaimana pelaksanaan sanksi rehabilitasi dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini? Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah : 1) Hakim dalam memutus perkara harus memperhatikan ketentuan rehabilitasi, sehingga nantinya para pecandu dan korban penyalah guna narkotika dapat di rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial dan tidak lagi dipidana penjara maupun pidana kurungan karena rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa menjalani hukuman. 2) Penegakan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ideal harus disertai dengan kesadaran bahwa penegakan hukum sebagai bagian subsistem hukum, juga merupakan subsistem sosial, sehingga pengaruh lingkungan cukup berpengaruh terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku di lingkungan bangsa-bangsa yang beradab.
{"title":"TINJAUAN YURIDIS SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA","authors":"Mohammad Mashulin Amjad","doi":"10.35973/jrs.v1i02.1652","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1652","url":null,"abstract":"Pecandu narkotika merupakan Self victizing victims karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan narkotika akibat dari penyalagunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Rehabilitasi dapat melepaskan ketergantungan narkotika sampai dapat menikmati kehidupan bebas tanpa narkotika. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana rumusan sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? 2) Bagaimana pelaksanaan sanksi rehabilitasi dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini? Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah : 1) Hakim dalam memutus perkara harus memperhatikan ketentuan rehabilitasi, sehingga nantinya para pecandu dan korban penyalah guna narkotika dapat di rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial dan tidak lagi dipidana penjara maupun pidana kurungan karena rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa menjalani hukuman. 2) Penegakan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ideal harus disertai dengan kesadaran bahwa penegakan hukum sebagai bagian subsistem hukum, juga merupakan subsistem sosial, sehingga pengaruh lingkungan cukup berpengaruh terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku di lingkungan bangsa-bangsa yang beradab.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128951817","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Setiap peredaran obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika di Indonesia wajib memperoleh izin edar sebelum obat tersebut dapat didistribusikan. Namun kenyataannya masih banyak obat beredar tanpa izin edar. Oleh karena itu, penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Farmasi Terhadap Izin Edar Obat Dalam Upaya Penyembuhan Penyakit. Perumusan Masalah: Bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang? Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang. Metode : Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis, Analisis datanya kualitatif. Hasil : Masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat. Kurangnya pengawasan dan evaluasi dari pemerintah, kemasan obat tanpa izin edar mirip dengan obat berizin edar resmi, harga obat tanpa izin edar lebih murah, kurang pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi, penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera. Perlu pengawasan dan evaluasi oleh BPOM, pengawasan terhadap penggunaan kemasan yang mirip dengan sistem cek KIK, pembinaan terhadap masyarakat dan pelaku usaha farmasi dijalankan secara berkala, sanksi dapat dipertimbangkan untuk memberikan efek jera. Rekomendasi : pembuatan Peraturan Pemerintah mengenai perluasan kewenangan BPOM dalam hal pengawasan obat, sosialisasi dan penyuluhan mengenai izin edar obat dari pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi lewat media dan pertemuan rutin.
{"title":"TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA FARMASI TERHADAP IZIN EDAR OBAT","authors":"Leonardo Cahyo Nugroho","doi":"10.35973/jrs.v1i02.1650","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1650","url":null,"abstract":"Setiap peredaran obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika di Indonesia wajib memperoleh izin edar sebelum obat tersebut dapat didistribusikan. Namun kenyataannya masih banyak obat beredar tanpa izin edar. Oleh karena itu, penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Farmasi Terhadap Izin Edar Obat Dalam Upaya Penyembuhan Penyakit. Perumusan Masalah: Bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang? Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang. Metode : Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis, Analisis datanya kualitatif. Hasil : Masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat. Kurangnya pengawasan dan evaluasi dari pemerintah, kemasan obat tanpa izin edar mirip dengan obat berizin edar resmi, harga obat tanpa izin edar lebih murah, kurang pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi, penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera. Perlu pengawasan dan evaluasi oleh BPOM, pengawasan terhadap penggunaan kemasan yang mirip dengan sistem cek KIK, pembinaan terhadap masyarakat dan pelaku usaha farmasi dijalankan secara berkala, sanksi dapat dipertimbangkan untuk memberikan efek jera. Rekomendasi : pembuatan Peraturan Pemerintah mengenai perluasan kewenangan BPOM dalam hal pengawasan obat, sosialisasi dan penyuluhan mengenai izin edar obat dari pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi lewat media dan pertemuan rutin.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"22 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134545834","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Hubungan internasional dewasa ini telah menjadi kebutuhan bagi negara dan menjadi salah satu tujuan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 Alenia Ke-Empat yaitu “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan negara ini menjadi dasar bagi Indonesia melakukan hubungan internasional. Dengan demikian arahan politik hukum di bidang perjanjian Internasional secara instrumental telah dijabarkan dalam UUD NRI 1945. Di tingkat ASEAN telah ditentukan politik hukum Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memberlakukan perdagangan bebas (free trade), pasar bersama dan menjadi basis produksi. Politik hukum di tingkat ASEAN ini telah mendorong perubahan yang signifikan dalam berbagai undang-undang yang di dalamnya memasukkan ketentuan yang bercirikan adanya perdagangan bebas di wilayah Indonesia dengan memberlakukan yang sama tanpa membedakan negara modal itu berasal. Politik hukum yang merupakan agenda bersama di wilayah ASEAN ini secara khusus disepakati pemimpin ASEAN untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan mentransformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan di mana terdapat aliran bebas barang dan jasa, investasi dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih bebas. Hal ini menjawab tantangan jaman di era globalisasi yang menuntut perubahan-perubahan global di bidang ekonomi yang berorientasi pada pasar dengan falsafah liberalisme dan kapitalisme internasional. Namun Masyarakat Ekonomi ASEAN memilih bentuk politik hukum neoliberalisme, yang dianut oleh rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World Trade Organization (WTO). Perjanjian dalam WTO mengikat pemerintah secara hukum, sehingga tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan WTO. Pemberlakuan liberalisasi perdagangan dunia ke dalam norma hukum perjanjian perdagangan global diamanatkan ke dalam perjanjian perdagangan dunia sehingga memudahkan adanya integrasi pemberlakuan yang lebih mendalam ke negara-negara kawasan regional, termasuk ke dalam organisasi internasional regional seperti ASEAN.
今天的国际关系已成为国家的迫切需要,也是1945年《宪法》第四修正案第四个宗旨之一,即“分享以自由、持久和平和社会正义为基础的世界秩序”。这个国家的目标成为印尼开展国际关系的基础。因此,国际条约的政治方向在1945年的《宪法》中得到了显著的阐述。东盟已经确定了东盟经济中建立自由贸易、联合市场和生产基础的政治法律。东盟的这一水平法律政治导致了一系列法律上的重大变化,这些法律规定的特点是印尼领土上的自由贸易,其根本不区分其首都。是东盟地区的共同议程的政治法律特别举行的东盟领导人商定,以加速在2015年建立东盟经济共同体和东盟地区不光是在某个地区哪里有商品和服务的自由流动、投资和熟练劳动力和更自由的资本流动。这解决了全球化时代的挑战,即需要以市场为导向的全球经济、自由主义和国际资本主义哲学的变革。然而,东盟经济共同体选择了新自由主义的政治形式,这是由国际货币基金组织、世界银行和世界贸易组织(WTO)等强大的国际经济政权所采用的。世界贸易组织的协议在法律上约束政府,因此不能实施违反世界贸易组织规则的新政策。将世界贸易协定(international trade agreement)自由化纳入《全球贸易协定》(international trade)的《全球贸易协定》(law of global communication)纳入《世界贸易协定》(world trade),从而促进对区域国家(包括东盟等国际区域组织)的更广泛实施。
{"title":"POLITIK HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DI ERA GLOBALISASI","authors":"Eva Arief","doi":"10.35973/jrs.v1i02.1654","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1654","url":null,"abstract":"Hubungan internasional dewasa ini telah menjadi kebutuhan bagi negara dan menjadi salah satu tujuan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 Alenia Ke-Empat yaitu “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan negara ini menjadi dasar bagi Indonesia melakukan hubungan internasional. Dengan demikian arahan politik hukum di bidang perjanjian Internasional secara instrumental telah dijabarkan dalam UUD NRI 1945. Di tingkat ASEAN telah ditentukan politik hukum Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memberlakukan perdagangan bebas (free trade), pasar bersama dan menjadi basis produksi. Politik hukum di tingkat ASEAN ini telah mendorong perubahan yang signifikan dalam berbagai undang-undang yang di dalamnya memasukkan ketentuan yang bercirikan adanya perdagangan bebas di wilayah Indonesia dengan memberlakukan yang sama tanpa membedakan negara modal itu berasal. Politik hukum yang merupakan agenda bersama di wilayah ASEAN ini secara khusus disepakati pemimpin ASEAN untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan mentransformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan di mana terdapat aliran bebas barang dan jasa, investasi dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih bebas. Hal ini menjawab tantangan jaman di era globalisasi yang menuntut perubahan-perubahan global di bidang ekonomi yang berorientasi pada pasar dengan falsafah liberalisme dan kapitalisme internasional. Namun Masyarakat Ekonomi ASEAN memilih bentuk politik hukum neoliberalisme, yang dianut oleh rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World Trade Organization (WTO). Perjanjian dalam WTO mengikat pemerintah secara hukum, sehingga tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan WTO. Pemberlakuan liberalisasi perdagangan dunia ke dalam norma hukum perjanjian perdagangan global diamanatkan ke dalam perjanjian perdagangan dunia sehingga memudahkan adanya integrasi pemberlakuan yang lebih mendalam ke negara-negara kawasan regional, termasuk ke dalam organisasi internasional regional seperti ASEAN.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131377946","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Alasan suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai kejahatan internasional seperti kejahatan perang (war crime), kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan pembasmian etnis tertentu berdasarkan perbedaan ras dan agama (genocide), perompak/bajak laut (rover), pembajakan udara (hijacking), perbudakan (slavery),narkotika (narcotic), terorisme (terrorism) dan kejahatan telematika (cybercrime) karena menyangkut pelanggaran terhadap perdamaian, kemanusiaan dan perekomian dunia.
{"title":"ALASAN-ALASAN SUATU TINDAK PIDANA DAPAT MASUK KATAGORI KEJAHATAN INTERNASIONAL","authors":"Evert Maximiliaan Tentua","doi":"10.35973/jrs.v1i02.1655","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1655","url":null,"abstract":"<p>Alasan suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai kejahatan internasional seperti kejahatan perang (<em>war crime</em>), kejahatan terhadap perdamaian (<em>crime against peace</em>), kejahatan terhadap kemanusiaan (<em>crime against humanity</em>), kejahatan pembasmian etnis tertentu berdasarkan perbedaan ras dan agama (<em>genocide</em>), perompak/bajak laut (<em>rover</em>), pembajakan udara (<em>hijacking</em>), perbudakan (<em>slavery</em>),narkotika (<em>narcotic</em>), terorisme (<em>terrorism</em>) dan kejahatan telematika (<em>cybercrime</em>) karena menyangkut pelanggaran terhadap perdamaian, kemanusiaan dan perekomian dunia.</p><div><p><strong> </strong></p></div>","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"52 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122509948","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Euthanasia apapun bentuknnya, dikategorikan sebagai tindak pidana pem-bunuhan, karena menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak. Akan tetapi, dari beberapa faktor seperti keadaan pasien yang sudah tidak dapat disembuhan atau kondisi keuangan pasien, membuat euthanasia terpaksa dilakukan, yang dikenal dengan euthanasia pasif. Memaksa pasien dengan tetap menggunakan alat bantu hidup, sama halnya dengan penyiksaan, sehingga pengaturan mengenai euthanasia pasif adalah suatu keniscayaaan. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan permasalahan mengenai analisa yuridis praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam perspektif hukum pidana di Indonesia dan konsekuensi yuridis pengaturan praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam hukum pidana terhadap permohonan euthanasia oleh keluarga pasien di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) analisa yuridis praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, pada dasarnya dapat terjadi, antara lain karena : (a) dokter tidak lagi memberikan ban¬tuan medik untuk memperpanjang hidup pasien, (b) pasien menolak pengobatan, dan (c) dokter berinisiatif berbuat pasif, tanpa melakukan pengobatan. Dokter melakukan euthanasia pasif karena tindakan medik untuk pasien sudah tidak ada gunanya lagi. Apabila dokter tidak dapat membuktikan bahwa tindakan medik yang dilakukan su¬dah tidak ada gunanya lagi, maka dokter teran¬cam oleh Pasal 304 jo. Pasal 306 ayat (2) KUHP; (2) konsekuensi yuridis pengaturan praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam hukum pidana terhadap permohonan euthanasia oleh keluarga pasien di Indonesia, atas hal tersebut dokter dapat dituntut berdasarkan Pasal 304 KUHP (pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- rupiah), Pasal 306 KUHP (pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan, dan jika mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 9 tahun), dan Pasal 531 KUHP (pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500). Akan tetapi, jika pihak keluarga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan perawatan bagi pasien dan meminta pasien untuk dibawa pulang, maka dokter tidak dapat dituntut secara hukum. Sebagai rekomendasi, maka perlu pengaturan euthanasia pasif dalam undang-undang kesehatan dan perlu koordinasi dengan pemerintah pusat/daerah terkait bantuan bagi pasien tidak mampu.
{"title":"ANALISA YURIDIS PRAKTIK EUTHANASIA PASIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (DI INTENSIVE CARE UNIT RUMAH SAKIT)","authors":"Antonius Sarwono Sandi Agus","doi":"10.35973/jrs.v1i01.1490","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1490","url":null,"abstract":"Euthanasia apapun bentuknnya, dikategorikan sebagai tindak pidana pem-bunuhan, karena menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak. Akan tetapi, dari beberapa faktor seperti keadaan pasien yang sudah tidak dapat disembuhan atau kondisi keuangan pasien, membuat euthanasia terpaksa dilakukan, yang dikenal dengan euthanasia pasif. Memaksa pasien dengan tetap menggunakan alat bantu hidup, sama halnya dengan penyiksaan, sehingga pengaturan mengenai euthanasia pasif adalah suatu keniscayaaan. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan permasalahan mengenai analisa yuridis praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam perspektif hukum pidana di Indonesia dan konsekuensi yuridis pengaturan praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam hukum pidana terhadap permohonan euthanasia oleh keluarga pasien di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) analisa yuridis praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, pada dasarnya dapat terjadi, antara lain karena : (a) dokter tidak lagi memberikan ban¬tuan medik untuk memperpanjang hidup pasien, (b) pasien menolak pengobatan, dan (c) dokter berinisiatif berbuat pasif, tanpa melakukan pengobatan. Dokter melakukan euthanasia pasif karena tindakan medik untuk pasien sudah tidak ada gunanya lagi. Apabila dokter tidak dapat membuktikan bahwa tindakan medik yang dilakukan su¬dah tidak ada gunanya lagi, maka dokter teran¬cam oleh Pasal 304 jo. Pasal 306 ayat (2) KUHP; (2) konsekuensi yuridis pengaturan praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam hukum pidana terhadap permohonan euthanasia oleh keluarga pasien di Indonesia, atas hal tersebut dokter dapat dituntut berdasarkan Pasal 304 KUHP (pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- rupiah), Pasal 306 KUHP (pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan, dan jika mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 9 tahun), dan Pasal 531 KUHP (pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500). Akan tetapi, jika pihak keluarga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan perawatan bagi pasien dan meminta pasien untuk dibawa pulang, maka dokter tidak dapat dituntut secara hukum. Sebagai rekomendasi, maka perlu pengaturan euthanasia pasif dalam undang-undang kesehatan dan perlu koordinasi dengan pemerintah pusat/daerah terkait bantuan bagi pasien tidak mampu.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122225400","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Metode penelitian menggunakan hukum normatif, spesifikasi penelitian deskritif analistis, sumber data utama dan sumber data tambahan, metode pengumpulan data primer dan sumber data sekunder, metode penyajian data bersifat deskriptif analistik, metode analisis data teknik analisis bahan hukum menggunakan content analysis. Hasil penelitan menunjukan bahwa Faktor penyebab munculnya anak jalanan di daerah Kendal adalah faktor ekonomi, pengangguran, pendapatan orang tua rendah. Upaya Dinas Sosial Kabupaten Kendal dalam penanganan anak jalanan secara formal dan non formal di daerah Kendal adalah Upaya Preventif, Upaya Represif, Upaya Rehalititasi. Perlindungan hukum anak jalanan yang melakukan tindak pidana yang dilakukan anak jalanan di daerah Kendal, penanganan dilakukan melalui rumah singgah. Untuk memberikan alternatif selain rumah singgah, bentuk peluang yang lain menggunakan sanksi pidana dengan sebagai alternatif terakhir. anak jalanan yang melakukan pengemisan di jalan dapat ditangkap. Kemudian ditampung untuk kemudian diberikan semacam tindakan (maatregel) dengan putusan hakim dimasukkan kedalam sebuah lembaga pemasyarakatan khusus atau panti rehabilitasi.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM ANAK JALANAN ATAS EKSPLOITASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA","authors":"Farauq Wahyudiyanto","doi":"10.35973/jrs.v1i01.1489","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1489","url":null,"abstract":"Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Metode penelitian menggunakan hukum normatif, spesifikasi penelitian deskritif analistis, sumber data utama dan sumber data tambahan, metode pengumpulan data primer dan sumber data sekunder, metode penyajian data bersifat deskriptif analistik, metode analisis data teknik analisis bahan hukum menggunakan content analysis. Hasil penelitan menunjukan bahwa Faktor penyebab munculnya anak jalanan di daerah Kendal adalah faktor ekonomi, pengangguran, pendapatan orang tua rendah. Upaya Dinas Sosial Kabupaten Kendal dalam penanganan anak jalanan secara formal dan non formal di daerah Kendal adalah Upaya Preventif, Upaya Represif, Upaya Rehalititasi. Perlindungan hukum anak jalanan yang melakukan tindak pidana yang dilakukan anak jalanan di daerah Kendal, penanganan dilakukan melalui rumah singgah. Untuk memberikan alternatif selain rumah singgah, bentuk peluang yang lain menggunakan sanksi pidana dengan sebagai alternatif terakhir. anak jalanan yang melakukan pengemisan di jalan dapat ditangkap. Kemudian ditampung untuk kemudian diberikan semacam tindakan (maatregel) dengan putusan hakim dimasukkan kedalam sebuah lembaga pemasyarakatan khusus atau panti rehabilitasi.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127736350","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Masih banyak Rumah Sakit yang belum memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) sebagai upaya kesehatan transfusi darah serta terdapat Rumah Sakit yang telah memiliki BDRS tetapi belum sesuai dengan standar peraturan yang berlaku. Permasalahan yang dikemukakan adalah sebagai berikut : Bagaimana pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya mewujudkan kesehatan melalui transfusi darah? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya pada pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya kesehatan transfusi darah? Metoda yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang di pergunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan tentang kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya mewujudkan kesehatan melalui transfusi darah belum sepenuhnya dilaksanakan regulasi terkait. Hambatan dan solusi yang di hadapi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan bank darah rumah sakit dalam upaya kesehatan transfusi darah yaitu jumlah RS yang menyediakan BDRS masih kurang, belum dapat terpenuhinya petugas terlatih untuk transfusi darah , ketrampilan petugas yang kurang, koordinasi antara Dinas Kesehatan, PMI, serta RS untuk pengadaan, pembinaan, serta pengawasan terhadap BDRS karena ketidaktahuan akan peraturan perundangan yang ada dari pihak Dinas Kesehatan serta RS tersebut, kebijakan yang kontradiktif, pembinaan terhadap keberadaan BDRS dan pelayanan darah belum memadai, Pengetahuan dan kesadaran hukum tenaga kesehatan yang masih rendah. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, perlu terus mensosialisasikan peraturan perundangan yang berlaku kepada petugas Dinas Kesehatan, PMI RS dan petugas medis pada RS yang belum dan telah memiliki BDRS agar terdapat kesadaran untuk melaksanakan pelayanan darah, adanya pengawasan, serta pembinaan yang memadai.
{"title":"KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KEBERADAAN BANK DARAH RUMAH SAKIT DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KESEHATAN MELALUI TRANSFUSI DARAH","authors":"Neysa Natalia Rahardjo","doi":"10.35973/jrs.v1i01.1491","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1491","url":null,"abstract":"Masih banyak Rumah Sakit yang belum memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) sebagai upaya kesehatan transfusi darah serta terdapat Rumah Sakit yang telah memiliki BDRS tetapi belum sesuai dengan standar peraturan yang berlaku. Permasalahan yang dikemukakan adalah sebagai berikut : Bagaimana pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya mewujudkan kesehatan melalui transfusi darah? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya pada pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya kesehatan transfusi darah? Metoda yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang di pergunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan tentang kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya mewujudkan kesehatan melalui transfusi darah belum sepenuhnya dilaksanakan regulasi terkait. Hambatan dan solusi yang di hadapi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan bank darah rumah sakit dalam upaya kesehatan transfusi darah yaitu jumlah RS yang menyediakan BDRS masih kurang, belum dapat terpenuhinya petugas terlatih untuk transfusi darah , ketrampilan petugas yang kurang, koordinasi antara Dinas Kesehatan, PMI, serta RS untuk pengadaan, pembinaan, serta pengawasan terhadap BDRS karena ketidaktahuan akan peraturan perundangan yang ada dari pihak Dinas Kesehatan serta RS tersebut, kebijakan yang kontradiktif, pembinaan terhadap keberadaan BDRS dan pelayanan darah belum memadai, Pengetahuan dan kesadaran hukum tenaga kesehatan yang masih rendah. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, perlu terus mensosialisasikan peraturan perundangan yang berlaku kepada petugas Dinas Kesehatan, PMI RS dan petugas medis pada RS yang belum dan telah memiliki BDRS agar terdapat kesadaran untuk melaksanakan pelayanan darah, adanya pengawasan, serta pembinaan yang memadai.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128334385","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}