首页 > 最新文献

Jurnal JURISTIC最新文献

英文 中文
TANGGUNG JAWAB PIDANA BAGI NAKHODA KAPAL YANG BERLAYAR TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR 没有批准船的船长的刑事责任
Pub Date : 2020-12-31 DOI: 10.35973/jrs.v1i03.1844
Fakhrur Rozi
Surat persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan harus dimiliki oleh setiap kapal yang akan melakukan pelayaran atau berangkat meninggalkan pelabuhan. Meskipun pengaturan mengenai Surat Persetujuan Berlayar sudah sedemikian ketat, tetap saja masih ada beberapa Nahkoda kapal yang melanggar ketentuan ini. Dalam penelitian ini penulis akan memembahas tentang tanggung jawab pidana bagi Nakhoda kapal yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar serta sanksi bagi pemilik kapal yang memberikan perintah kepada Nakhoda kapal untuk melayarkan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar, yang disajikan dalam bentuk penelitian hukum yuridis normatif. Data disampaikan secara deskriptif analitis dengan penjelasan dalam bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti. Data utama diambil dari putusan Pengadilan Negeri Palembang sebagai locus delicti dari kejadian perkara, putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan putusan Mahkamah Agung mengenai tanggung jawab pidana baik pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada Nakhoda yang berlayar tanpa dilengkapi SPB.
航海证书是港章程的重要和必要文件之一,必须由每艘启航或驶离港口的船只拥有。虽然航海证书的安排非常严格,但仍有一些船长违反这一规定。在本研究中,作者将讨论一项针对一艘船的船长的刑事责任,该船在没有适当批准的航海证书和对船主的制裁的情况下,在没有适当批准的法律许可的情况下驾驶这艘船。数据以分析性描述性的方式以容易理解和理解的语言进行解释。首席数据来自帕伦邦州法院的判决,即对犯罪事件的locus delicti判决、最高法院关于对一名无人员配备SPB的船长的刑事责任和刑事罚金的判决。
{"title":"TANGGUNG JAWAB PIDANA BAGI NAKHODA KAPAL YANG BERLAYAR TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR","authors":"Fakhrur Rozi","doi":"10.35973/jrs.v1i03.1844","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i03.1844","url":null,"abstract":"Surat persetujuan berlayar merupakan salah satu dokumen penting dan wajib yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan harus dimiliki oleh setiap kapal yang akan melakukan pelayaran atau berangkat meninggalkan pelabuhan. Meskipun pengaturan mengenai Surat Persetujuan Berlayar sudah sedemikian ketat, tetap saja masih ada beberapa Nahkoda kapal yang melanggar ketentuan ini. Dalam penelitian ini penulis akan memembahas tentang tanggung jawab pidana bagi Nakhoda kapal yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar serta sanksi bagi pemilik kapal yang memberikan perintah kepada Nakhoda kapal untuk melayarkan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar, yang disajikan dalam bentuk penelitian hukum yuridis normatif. Data disampaikan secara deskriptif analitis dengan penjelasan dalam bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti. Data utama diambil dari putusan Pengadilan Negeri Palembang sebagai locus delicti dari kejadian perkara, putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan putusan Mahkamah Agung mengenai tanggung jawab pidana baik pidana penjara dan pidana denda yang dijatuhkan kepada Nakhoda yang berlayar tanpa dilengkapi SPB.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"19 6","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120925939","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA SENJATA API AIRSOFT GUN DI WILAYAH KEPOLISIAN POLRES METRO JAKARTA BARAT 警察在处理雅加达西部警察局的气枪滥用罪行方面的作用
Pub Date : 2020-09-12 DOI: 10.35973/jrs.v2i02.2582
S. Suroso
Airsoft gun adalah model senjata yang memiliki bentuk hampir mirip dengan jenis senjata yang mematikan seperti model pistol dan model senjata dengan laras panjang. Airsoft gun adalah replika senjata khusus dan termasuk dalam golongan ringan yang memakai jenis amunisi berbahan dasar plastik Jenis senjata ini paling banyak digunakan untuk permainan seperti permainan paintball, latihan dasar menembak, latihan dasar untuk mendapatkan sertifikasi menembak dan kepemilikan senjata, serta sebagai senjata yang digunakan untuk keperluan hiburan seperti film. Seiring berkembangnya zaman, peminat airsoft gun semakin banyak. Banyak kasus penyalahgunaan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga yang dimanfaatkan sebagai sarana tindak kejahatan. Penelitian ini     bertujuan untuk  menganalisa  peranan kepolisian dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun.Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,  sumber data yang digunakan yaitu, data sekunder, berupa studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan dan didukung data primer yang  berasal dari wawancara dengan informan, yaitu  pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.Hasil penelitian bahwa Regulasi Penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Selain itu kebijakan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Peran Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun, dengan upaya prefventif yaitu melakukan penyuluhan hukum, langsung ke masyarakat ataupun melalui media cetak seperti televisi, radio dan lain-lain. Adapun  upaya reperesif dengan melakukan razia kepemilikan senjata api  pada masyarakat.
气枪是一种武器模型,其形状几乎与枪支型号和枪管型号相似。气枪是特殊武器的复制品,包括轻微的阶级中穿这种类型的塑料作成的枪支弹药最常用和彩弹游戏一样,游戏的基础训练,基础训练获得认证开枪和持有武器,以及作为用于娱乐的电影。随着时代的发展,对气枪感兴趣的人越来越多。许多人将枪支滥用用于体育目的的案件用于犯罪目的。本研究旨在分析警方在治疗气枪滥用方面的作用。本研究的方法是规范数据的来源,使用的数据是次要数据,即辅助数据研究和立法法规,并支持从采访雅加达西警察局线人而来的主要数据。这项研究发现,1948年第8条就枪支登记和授权的规定设立了枪支管制。此外,《体育利益使用枪支政策》也在2012年第8条关于为体育利益监督和枪支管制的规定中得到了制定。雅加达西区警察局在处理空管枪支滥用问题方面所起的作用,其监管努力直接影响社区或通过电视、广播等印刷媒介。至于对公众进行枪支搜查的重建努力。
{"title":"PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA SENJATA API AIRSOFT GUN DI WILAYAH KEPOLISIAN POLRES METRO JAKARTA BARAT","authors":"S. Suroso","doi":"10.35973/jrs.v2i02.2582","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i02.2582","url":null,"abstract":"Airsoft gun adalah model senjata yang memiliki bentuk hampir mirip dengan jenis senjata yang mematikan seperti model pistol dan model senjata dengan laras panjang. Airsoft gun adalah replika senjata khusus dan termasuk dalam golongan ringan yang memakai jenis amunisi berbahan dasar plastik Jenis senjata ini paling banyak digunakan untuk permainan seperti permainan paintball, latihan dasar menembak, latihan dasar untuk mendapatkan sertifikasi menembak dan kepemilikan senjata, serta sebagai senjata yang digunakan untuk keperluan hiburan seperti film. Seiring berkembangnya zaman, peminat airsoft gun semakin banyak. Banyak kasus penyalahgunaan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga yang dimanfaatkan sebagai sarana tindak kejahatan. Penelitian ini     bertujuan untuk  menganalisa  peranan kepolisian dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun.Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,  sumber data yang digunakan yaitu, data sekunder, berupa studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan dan didukung data primer yang  berasal dari wawancara dengan informan, yaitu  pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat.Hasil penelitian bahwa Regulasi Penggunaan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. Selain itu kebijakan penggunaan senjata api untuk kepentingan olahraga juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Peran Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan penyalahgunaan senjata api airsoft gun, dengan upaya prefventif yaitu melakukan penyuluhan hukum, langsung ke masyarakat ataupun melalui media cetak seperti televisi, radio dan lain-lain. Adapun  upaya reperesif dengan melakukan razia kepemilikan senjata api  pada masyarakat.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122573214","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
PENERAPAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI 对从事腐败行为的公务员实施纪律处分
Pub Date : 2020-08-31 DOI: 10.35973/jrs.v1i02.1653
Ranoto Ranoto
Penelitian tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pegawai Negeri Sipil Pelaku Tindak Pidana bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan efektifitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak. Metode pendekatan yang  digunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Analisa data menggunakan anilsa kualitatif. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap yaitu  penentuan  kesalahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi  melalui proses peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran disiplin kategori berat sehingga hukuman disiplin yang  diberikan berupa hukuman disiplin berat. Secara umum implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku Tindak Pidana Korupsi telah berjalan efektif dengan turunnya angka korupsi pada tiga tahun terakhir. implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pemberian sanksi membawa dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang bersangkutan maupun yang lainnya dimana terwujud disiplin pegawai dan penurunan jumlah pelanggaran disiplin dari tahun ke tahun termasuk pelanggaran disiplin kasus korupsi. Namun dalam pelaksanaannnya masih menemui berbagai kendala seperti lemahnya pengawasan dan kurangnya pembinaan yang disebabkan tingginya volume kerja dan kegiatan serta rendahnya kesejahteraan pegawai. Untuk mengatasinya dilakukan dengan meningkatkan pengawasan eksternal dan peningkatan kesejahteraan pegawai. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar terwujud disiplin pegawai dan meningkatnya pelayanan masyarakat di bidang hukum. Meningkatnya kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hendaknya disertai dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
2010年第53届政府法令对刑事犯(民事公务员)纪律的研究旨在了解2010年第53届政府规定对在马郎区里行为不端的公务员(公务员)的纪律处分。2010年,政府第53条就向公务员(公务员)实施纪律处分的有效实施实施。以分析性描述性研究为主题的社会学专业研究方法。数据收集是通过访谈和文档研究进行的。数据分析使用anilsa定性。自2010年实施规则53号政府对公务员的Disipin公务员(公务员)腐败重罪罪犯通过2(两)执行阶段确定公务员的错误(公务员)腐败重罪罪犯对腐败犯罪刑事司法过程和判决公务员纪律(公务员)腐败重罪者自2010年第53期根据政府的规定是关于纪律公务员。腐败的刑罚是严重违反纪律的,因此受到严厉纪律的惩罚。2010年第53条关于公务员对公务员(PNS)惩治腐败行为的公共政策的全面实施,在过去三年的腐败下降中取得了显著的成功。2010年,政府第53条通过惩罚惩罚公务员(公务员)对公务员纪律的实施,对公务员(公务员)和其他公务员(公务员)都产生了影响,后者表现出严格的纪律,以及多年违反腐败法律的不当行为。但在其过程中,由于工作过度和活动频繁以及员工福利不佳,缺乏监管和培训等障碍仍然存在。解决这些问题的方法是加强外部监督和提高员工的福利。必须加强对公务员的监督和培训,以实现公务员的纪律和提高公共服务质量。公务员福利的增加应包括提高工作表现和社区服务。
{"title":"PENERAPAN SANKSI DISIPLIN TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"Ranoto Ranoto","doi":"10.35973/jrs.v1i02.1653","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1653","url":null,"abstract":"Penelitian tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Terhadap Pegawai Negeri Sipil Pelaku Tindak Pidana bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan efektifitas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak. Metode pendekatan yang  digunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan studi dokumen. Analisa data menggunakan anilsa kualitatif. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku Tindak Pidana Korupsi dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap yaitu  penentuan  kesalahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi  melalui proses peradilan pidana terhadap tindak pidana korupsi dan penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran disiplin kategori berat sehingga hukuman disiplin yang  diberikan berupa hukuman disiplin berat. Secara umum implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pelaku Tindak Pidana Korupsi telah berjalan efektif dengan turunnya angka korupsi pada tiga tahun terakhir. implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pemberian sanksi membawa dampak terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang bersangkutan maupun yang lainnya dimana terwujud disiplin pegawai dan penurunan jumlah pelanggaran disiplin dari tahun ke tahun termasuk pelanggaran disiplin kasus korupsi. Namun dalam pelaksanaannnya masih menemui berbagai kendala seperti lemahnya pengawasan dan kurangnya pembinaan yang disebabkan tingginya volume kerja dan kegiatan serta rendahnya kesejahteraan pegawai. Untuk mengatasinya dilakukan dengan meningkatkan pengawasan eksternal dan peningkatan kesejahteraan pegawai. Perlu adanya peningkatan pengawasan dan pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar terwujud disiplin pegawai dan meningkatnya pelayanan masyarakat di bidang hukum. Meningkatnya kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hendaknya disertai dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126976927","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
TINJAUAN YURIDIS SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA 刑事司法审查对麻醉品使用者的康复制裁
Pub Date : 2020-08-31 DOI: 10.35973/jrs.v1i02.1652
Mohammad Mashulin Amjad
Pecandu narkotika merupakan Self victizing victims karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan narkotika akibat dari penyalagunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Rehabilitasi dapat melepaskan ketergantungan narkotika sampai dapat menikmati kehidupan bebas tanpa narkotika. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana rumusan sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? 2) Bagaimana pelaksanaan sanksi rehabilitasi dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini? Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah : 1) Hakim dalam memutus perkara harus memperhatikan ketentuan rehabilitasi, sehingga nantinya para pecandu dan korban penyalah guna narkotika dapat di rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial dan tidak lagi dipidana penjara maupun pidana kurungan karena rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa menjalani hukuman. 2) Penegakan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ideal harus disertai dengan kesadaran bahwa penegakan hukum sebagai bagian subsistem hukum, juga merupakan subsistem sosial, sehingga pengaruh lingkungan cukup berpengaruh terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku di lingkungan bangsa-bangsa yang beradab.
麻醉品成瘾者是自我victizing受害者,因为吸毒者因为滥用麻醉品而患上麻醉品依赖综合症。康复可以消除对毒品的依赖,使他们能够享受没有毒品的自由生活。公式的对照研究中,这个问题就是:1)公式如何制裁毒品康复对用户的视角中2009年35号关于麻醉品的法律吗?2)如何执行制裁戒毒执法部门2009年35号法律中关于当前毒品?作者使用规范司法方法。规范管辖权的方法是基于法律的主要材料的做法如何学习理论概念,律法的原则和规则与这项研究有关的立法。这项研究的结果是:一名裁决法官必须注意康复的规定,这样吸毒者和麻醉品受害者就可以在康复过程中康复,也可以在康复过程中康复,也可以在康复过程中不再被监禁或监禁,因为康复被视为一种刑期。2) 2009年《麻醉品法》第35号执行必须伴随着这样一种认识:执法作为一个法律分类法的一部分,也是一个社会分类法的分类法,从而对文明国家的执法原则和法律原则产生足够的影响。
{"title":"TINJAUAN YURIDIS SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA","authors":"Mohammad Mashulin Amjad","doi":"10.35973/jrs.v1i02.1652","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1652","url":null,"abstract":"Pecandu narkotika merupakan Self victizing victims karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan narkotika akibat dari penyalagunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Rehabilitasi dapat melepaskan ketergantungan narkotika sampai dapat menikmati kehidupan bebas tanpa narkotika. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana rumusan sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? 2) Bagaimana pelaksanaan sanksi rehabilitasi dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini? Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah : 1) Hakim dalam memutus perkara harus memperhatikan ketentuan rehabilitasi, sehingga nantinya para pecandu dan korban penyalah guna narkotika dapat di rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial dan tidak lagi dipidana penjara maupun pidana kurungan karena rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa menjalani hukuman. 2) Penegakan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ideal harus disertai dengan kesadaran bahwa penegakan hukum sebagai bagian subsistem hukum, juga merupakan subsistem sosial, sehingga pengaruh lingkungan cukup berpengaruh terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku di lingkungan bangsa-bangsa yang beradab.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128951817","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA FARMASI TERHADAP IZIN EDAR OBAT 制药公司对药品许可证的法律责任
Pub Date : 2020-08-31 DOI: 10.35973/jrs.v1i02.1650
Leonardo Cahyo Nugroho
Setiap peredaran obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika di Indonesia wajib memperoleh izin edar sebelum obat tersebut dapat didistribusikan. Namun kenyataannya masih banyak obat beredar tanpa izin edar. Oleh karena itu, penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Farmasi Terhadap Izin Edar Obat Dalam Upaya Penyembuhan Penyakit. Perumusan Masalah: Bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang? Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang. Metode : Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif  analitis, Analisis datanya kualitatif. Hasil : Masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat. Kurangnya pengawasan dan evaluasi dari pemerintah, kemasan obat tanpa izin edar mirip dengan obat berizin edar resmi, harga obat tanpa izin edar lebih murah, kurang pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi, penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera. Perlu pengawasan dan evaluasi oleh BPOM, pengawasan terhadap penggunaan kemasan yang mirip dengan sistem cek KIK, pembinaan terhadap masyarakat dan pelaku usaha farmasi dijalankan secara berkala, sanksi dapat dipertimbangkan untuk memberikan efek jera. Rekomendasi : pembuatan Peraturan Pemerintah mengenai perluasan kewenangan BPOM dalam hal pengawasan obat, sosialisasi dan penyuluhan mengenai izin edar obat dari pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi lewat media dan pertemuan rutin.
在印度尼西亚,药物、药物、传统药物和化妆品的每一次发行量都必须在它们能够分发之前获得edar许可证。但事实上,在未经他允许的情况下,仍有许多药物在流通。因此,本研究名为“制药行为人对治疗疾病的医疗许可证负有法律责任”。问题的提法:制药行动者对治疗疾病的医疗许可证的法律责任是什么?在三宝垄,制药公司对治疗三宝垄医疗许可证的法律责任的障碍和解决方案是什么?研究目的:了解和分析制药行为人对治疗疾病许可证的法律责任。了解和分析制药行业对治疗三宝垄医疗许可证的法律责任的障碍和解决方案。方法:本研究方法为规范的领域,分析性描述性研究规范,定性数据分析。结果:制药行动者对药品许可证的法律责任仍存在障碍。政府缺乏监督和评估,未经授权的药品包装类似于官方授权的药品,未经授权的药品价格较低,对公众和制药企业的培训程度较低,执法没有任何威慑作用。需要BPOM对使用类似于KIK检查系统的包装进行监督和评估,对公众和制药行业进行定期培训,可能会考虑对其进行惩罚。建议:制定政府监管条例,规定政府在医疗监督、社会化和教育方面的权力范围扩大。
{"title":"TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA FARMASI TERHADAP IZIN EDAR OBAT","authors":"Leonardo Cahyo Nugroho","doi":"10.35973/jrs.v1i02.1650","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1650","url":null,"abstract":"Setiap peredaran obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika di Indonesia wajib memperoleh izin edar sebelum obat tersebut dapat didistribusikan. Namun kenyataannya masih banyak obat beredar tanpa izin edar. Oleh karena itu, penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Farmasi Terhadap Izin Edar Obat Dalam Upaya Penyembuhan Penyakit. Perumusan Masalah: Bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang? Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dan solusinya tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat dalam upaya penyembuhan penyakit di Kabupaten Semarang. Metode : Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitiannya deskriptif  analitis, Analisis datanya kualitatif. Hasil : Masih terdapat hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab hukum pelaku usaha farmasi terhadap izin edar obat. Kurangnya pengawasan dan evaluasi dari pemerintah, kemasan obat tanpa izin edar mirip dengan obat berizin edar resmi, harga obat tanpa izin edar lebih murah, kurang pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi, penegakan hukum tidak menimbulkan efek jera. Perlu pengawasan dan evaluasi oleh BPOM, pengawasan terhadap penggunaan kemasan yang mirip dengan sistem cek KIK, pembinaan terhadap masyarakat dan pelaku usaha farmasi dijalankan secara berkala, sanksi dapat dipertimbangkan untuk memberikan efek jera. Rekomendasi : pembuatan Peraturan Pemerintah mengenai perluasan kewenangan BPOM dalam hal pengawasan obat, sosialisasi dan penyuluhan mengenai izin edar obat dari pemerintah kepada masyarakat dan pelaku usaha farmasi lewat media dan pertemuan rutin.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"22 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134545834","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
POLITIK HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DI ERA GLOBALISASI 全球化时代东盟经济共同体国际条约政治法
Pub Date : 2020-08-31 DOI: 10.35973/jrs.v1i02.1654
Eva Arief
Hubungan internasional dewasa ini telah menjadi kebutuhan bagi negara dan menjadi salah satu tujuan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 Alenia Ke-Empat yaitu “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan negara ini menjadi dasar bagi Indonesia melakukan hubungan internasional. Dengan demikian  arahan politik hukum di bidang perjanjian Internasional secara instrumental telah dijabarkan dalam UUD NRI 1945. Di tingkat ASEAN telah ditentukan politik hukum  Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memberlakukan perdagangan bebas (free trade), pasar bersama dan menjadi basis produksi. Politik hukum di tingkat ASEAN ini telah mendorong perubahan yang signifikan  dalam berbagai undang-undang yang di dalamnya memasukkan ketentuan yang bercirikan adanya perdagangan bebas di wilayah Indonesia dengan memberlakukan yang sama tanpa membedakan negara modal itu berasal. Politik hukum yang merupakan agenda bersama di wilayah ASEAN ini secara khusus disepakati pemimpin ASEAN untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan mentransformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan di mana terdapat aliran bebas barang dan jasa, investasi dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih bebas. Hal ini menjawab tantangan jaman di era globalisasi yang menuntut perubahan-perubahan global di bidang ekonomi yang berorientasi pada pasar dengan falsafah liberalisme dan kapitalisme internasional. Namun Masyarakat Ekonomi ASEAN memilih bentuk politik hukum neoliberalisme, yang dianut oleh rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World Trade Organization (WTO). Perjanjian dalam WTO mengikat pemerintah secara hukum, sehingga tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan WTO. Pemberlakuan liberalisasi perdagangan dunia ke dalam norma hukum perjanjian perdagangan global diamanatkan ke dalam perjanjian perdagangan dunia sehingga memudahkan adanya integrasi pemberlakuan yang lebih mendalam ke negara-negara kawasan regional, termasuk ke dalam organisasi internasional regional seperti ASEAN.
今天的国际关系已成为国家的迫切需要,也是1945年《宪法》第四修正案第四个宗旨之一,即“分享以自由、持久和平和社会正义为基础的世界秩序”。这个国家的目标成为印尼开展国际关系的基础。因此,国际条约的政治方向在1945年的《宪法》中得到了显著的阐述。东盟已经确定了东盟经济中建立自由贸易、联合市场和生产基础的政治法律。东盟的这一水平法律政治导致了一系列法律上的重大变化,这些法律规定的特点是印尼领土上的自由贸易,其根本不区分其首都。是东盟地区的共同议程的政治法律特别举行的东盟领导人商定,以加速在2015年建立东盟经济共同体和东盟地区不光是在某个地区哪里有商品和服务的自由流动、投资和熟练劳动力和更自由的资本流动。这解决了全球化时代的挑战,即需要以市场为导向的全球经济、自由主义和国际资本主义哲学的变革。然而,东盟经济共同体选择了新自由主义的政治形式,这是由国际货币基金组织、世界银行和世界贸易组织(WTO)等强大的国际经济政权所采用的。世界贸易组织的协议在法律上约束政府,因此不能实施违反世界贸易组织规则的新政策。将世界贸易协定(international trade agreement)自由化纳入《全球贸易协定》(international trade)的《全球贸易协定》(law of global communication)纳入《世界贸易协定》(world trade),从而促进对区域国家(包括东盟等国际区域组织)的更广泛实施。
{"title":"POLITIK HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL MASYARAKAT EKONOMI ASEAN DI ERA GLOBALISASI","authors":"Eva Arief","doi":"10.35973/jrs.v1i02.1654","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1654","url":null,"abstract":"Hubungan internasional dewasa ini telah menjadi kebutuhan bagi negara dan menjadi salah satu tujuan yang diamanatkan dalam pembukaan UUD NRI 1945 Alenia Ke-Empat yaitu “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Tujuan negara ini menjadi dasar bagi Indonesia melakukan hubungan internasional. Dengan demikian  arahan politik hukum di bidang perjanjian Internasional secara instrumental telah dijabarkan dalam UUD NRI 1945. Di tingkat ASEAN telah ditentukan politik hukum  Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memberlakukan perdagangan bebas (free trade), pasar bersama dan menjadi basis produksi. Politik hukum di tingkat ASEAN ini telah mendorong perubahan yang signifikan  dalam berbagai undang-undang yang di dalamnya memasukkan ketentuan yang bercirikan adanya perdagangan bebas di wilayah Indonesia dengan memberlakukan yang sama tanpa membedakan negara modal itu berasal. Politik hukum yang merupakan agenda bersama di wilayah ASEAN ini secara khusus disepakati pemimpin ASEAN untuk mempercepat pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 dan mentransformasikan kawasan ASEAN menjadi suatu kawasan di mana terdapat aliran bebas barang dan jasa, investasi dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih bebas. Hal ini menjawab tantangan jaman di era globalisasi yang menuntut perubahan-perubahan global di bidang ekonomi yang berorientasi pada pasar dengan falsafah liberalisme dan kapitalisme internasional. Namun Masyarakat Ekonomi ASEAN memilih bentuk politik hukum neoliberalisme, yang dianut oleh rezim ekonomi internasional yang sangat berpengaruh, yaitu IMF, Bank Dunia dan World Trade Organization (WTO). Perjanjian dalam WTO mengikat pemerintah secara hukum, sehingga tidak bisa menjalankan kebijakan baru yang bertentangan dengan aturan WTO. Pemberlakuan liberalisasi perdagangan dunia ke dalam norma hukum perjanjian perdagangan global diamanatkan ke dalam perjanjian perdagangan dunia sehingga memudahkan adanya integrasi pemberlakuan yang lebih mendalam ke negara-negara kawasan regional, termasuk ke dalam organisasi internasional regional seperti ASEAN.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131377946","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
ALASAN-ALASAN SUATU TINDAK PIDANA DAPAT MASUK KATAGORI KEJAHATAN INTERNASIONAL 犯罪的原因可能属于国际犯罪类别
Pub Date : 2020-08-31 DOI: 10.35973/jrs.v1i02.1655
Evert Maximiliaan Tentua

Alasan suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai kejahatan internasional seperti kejahatan perang (war crime), kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan pembasmian etnis tertentu berdasarkan perbedaan ras dan agama (genocide),  perompak/bajak laut (rover),  pembajakan udara (hijacking),  perbudakan (slavery),narkotika (narcotic), terorisme (terrorism) dan kejahatan telematika (cybercrime) karena menyangkut pelanggaran terhadap perdamaian, kemanusiaan dan perekomian dunia.

 

犯罪的原因可以归类为国际犯罪,如战争罪、反和平罪、反人类罪、基于种族和宗教的种族灭绝罪、海盗、海盗、非法劫持、奴役、毒品、恐怖主义和遥测犯罪涉及破坏世界和平、人道主义和经济。
{"title":"ALASAN-ALASAN SUATU TINDAK PIDANA DAPAT MASUK KATAGORI KEJAHATAN INTERNASIONAL","authors":"Evert Maximiliaan Tentua","doi":"10.35973/jrs.v1i02.1655","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1655","url":null,"abstract":"<p>Alasan suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai kejahatan internasional seperti kejahatan perang (<em>war crime</em>), kejahatan terhadap perdamaian (<em>crime against peace</em>), kejahatan terhadap kemanusiaan (<em>crime against humanity</em>), kejahatan pembasmian etnis tertentu berdasarkan perbedaan ras dan agama (<em>genocide</em>),  perompak/bajak laut (<em>rover</em>),  pembajakan udara (<em>hijacking</em>),  perbudakan (<em>slavery</em>),narkotika (<em>narcotic</em>), terorisme (<em>terrorism</em>) dan kejahatan telematika (<em>cybercrime</em>) karena menyangkut pelanggaran terhadap perdamaian, kemanusiaan dan perekomian dunia.</p><div><p><strong> </strong></p></div>","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"52 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122509948","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
ANALISA YURIDIS PRAKTIK EUTHANASIA PASIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (DI INTENSIVE CARE UNIT RUMAH SAKIT) 从刑法角度分析被动安乐死的法律管辖权(在重症监护病房)
Pub Date : 2020-04-04 DOI: 10.35973/jrs.v1i01.1490
Antonius Sarwono Sandi Agus
Euthanasia apapun bentuknnya, dikategorikan sebagai tindak pidana pem-bunuhan, karena menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak. Akan tetapi, dari beberapa faktor seperti keadaan pasien yang sudah tidak dapat disembuhan atau kondisi keuangan pasien, membuat euthanasia terpaksa dilakukan, yang dikenal dengan euthanasia pasif. Memaksa pasien dengan tetap menggunakan alat bantu hidup, sama halnya dengan penyiksaan, sehingga pengaturan mengenai euthanasia pasif adalah suatu keniscayaaan. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan permasalahan mengenai analisa yuridis praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam perspektif hukum pidana di Indonesia dan konsekuensi yuridis pengaturan praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam hukum pidana terhadap permohonan euthanasia oleh keluarga pasien di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) analisa yuridis praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, pada dasarnya dapat terjadi, antara lain karena : (a) dokter tidak lagi memberikan ban¬tuan medik untuk memperpanjang hidup pasien, (b) pasien menolak pengobatan, dan (c) dokter berinisiatif berbuat pasif, tanpa melakukan pengobatan. Dokter melakukan euthanasia pasif karena tindakan medik untuk pasien sudah tidak ada gunanya lagi. Apabila dokter tidak dapat membuktikan bahwa tindakan medik yang dilakukan su¬dah tidak ada gunanya lagi, maka dokter teran¬cam oleh Pasal 304 jo. Pasal 306 ayat (2) KUHP; (2) konsekuensi yuridis pengaturan praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam hukum pidana terhadap permohonan euthanasia oleh keluarga pasien di Indonesia, atas hal tersebut dokter dapat dituntut berdasarkan Pasal 304 KUHP (pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- rupiah), Pasal 306 KUHP (pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan, dan jika mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 9 tahun), dan Pasal 531 KUHP (pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500). Akan tetapi, jika pihak keluarga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan perawatan bagi pasien dan meminta pasien untuk dibawa pulang, maka dokter tidak dapat dituntut secara hukum. Sebagai rekomendasi, maka perlu pengaturan euthanasia pasif dalam undang-undang kesehatan dan perlu koordinasi dengan pemerintah pusat/daerah terkait bantuan bagi pasien tidak mampu.
安乐死被认为是一种重罪,因为它剥夺了没有权利的人的生命。然而,在一些因素中,如病人的病变状态或患者的财务状况,使安乐死成为一种被迫,即被称为被动安乐死。强迫病人使用生命维持系统,就像酷刑一样,所以被动安乐死的安排是一种美德。在本研究中,作者从印尼刑事重症监护室的刑事刑事法和在医院重症监护室中对被动安乐死实践的法律分析提出了问题。本研究采用规范法律方法,具有分析性描述性研究规范。本研究使用的数据是通过文献研究获得的次要数据,然后进行定性分析。这个研究的结果是:(1)分析管辖权被动安乐死在医院重症监护室的做法发生在印度尼西亚刑法,基本上可以把视角,其中一个原因是:(a)医疗医生不再给轮胎¬先生来延长病人的生命,(b)拒绝治疗的病人,以及(c)医生主动被动的做,不做治疗。医生做被动安乐死,因为治疗病人的方法已经过时了。如果医生不能证明行动的医务人员做秀¬已经没有意义了,所以医生teran¬凸轮的304乔章。第306节经文(2)库惠普;(2)管辖权安排实践后果对刑法中被动安乐死在医院的重症监护室的安乐死在印尼被病人家属的请求,这就要求医生可以根据第304刑法(刑事监狱最多2年8月或者刑事罚金最多Rp4.500 -美元),第306刑法(刑法最多7年监禁6个月,如果造成死亡威胁刑事监狱最多9年),刑法第531条(监禁时间最长3个月,或罚款最多4 - 4500条)。然而,如果家属签署了一份弃权书,要求病人被带回家,那么医生就不能合法起诉。如建议,应在《卫生条例》中建立一种被动安乐死,并与与帮助残疾人相关的中央/地区协调。
{"title":"ANALISA YURIDIS PRAKTIK EUTHANASIA PASIF DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (DI INTENSIVE CARE UNIT RUMAH SAKIT)","authors":"Antonius Sarwono Sandi Agus","doi":"10.35973/jrs.v1i01.1490","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1490","url":null,"abstract":"Euthanasia apapun bentuknnya, dikategorikan sebagai tindak pidana pem-bunuhan, karena menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak. Akan tetapi, dari beberapa faktor seperti keadaan pasien yang sudah tidak dapat disembuhan atau kondisi keuangan pasien, membuat euthanasia terpaksa dilakukan, yang dikenal dengan euthanasia pasif. Memaksa pasien dengan tetap menggunakan alat bantu hidup, sama halnya dengan penyiksaan, sehingga pengaturan mengenai euthanasia pasif adalah suatu keniscayaaan. Dalam penelitian ini, penulis merumuskan permasalahan mengenai analisa yuridis praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam perspektif hukum pidana di Indonesia dan konsekuensi yuridis pengaturan praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam hukum pidana terhadap permohonan euthanasia oleh keluarga pasien di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) analisa yuridis praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam perspektif hukum pidana di Indonesia, pada dasarnya dapat terjadi, antara lain karena : (a) dokter tidak lagi memberikan ban¬tuan medik untuk memperpanjang hidup pasien, (b) pasien menolak pengobatan, dan (c) dokter berinisiatif berbuat pasif, tanpa melakukan pengobatan. Dokter melakukan euthanasia pasif karena tindakan medik untuk pasien sudah tidak ada gunanya lagi. Apabila dokter tidak dapat membuktikan bahwa tindakan medik yang dilakukan su¬dah tidak ada gunanya lagi, maka dokter teran¬cam oleh Pasal 304 jo. Pasal 306 ayat (2) KUHP; (2) konsekuensi yuridis pengaturan praktik euthanasia pasif di ICU Rumah Sakit dalam hukum pidana terhadap permohonan euthanasia oleh keluarga pasien di Indonesia, atas hal tersebut dokter dapat dituntut berdasarkan Pasal 304 KUHP (pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,- rupiah), Pasal 306 KUHP (pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan, dan jika mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 9 tahun), dan Pasal 531 KUHP (pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500). Akan tetapi, jika pihak keluarga telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan perawatan bagi pasien dan meminta pasien untuk dibawa pulang, maka dokter tidak dapat dituntut secara hukum. Sebagai rekomendasi, maka perlu pengaturan euthanasia pasif dalam undang-undang kesehatan dan perlu koordinasi dengan pemerintah pusat/daerah terkait bantuan bagi pasien tidak mampu.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122225400","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
PERLINDUNGAN HUKUM ANAK JALANAN ATAS EKSPLOITASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA 法律保护流浪儿童从刑法的角度来看的剥削
Pub Date : 2020-04-04 DOI: 10.35973/jrs.v1i01.1489
Farauq Wahyudiyanto
Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Metode penelitian menggunakan hukum normatif, spesifikasi penelitian deskritif analistis, sumber data utama dan sumber data tambahan, metode pengumpulan data primer dan sumber data sekunder, metode penyajian data bersifat deskriptif analistik, metode analisis data teknik analisis bahan hukum menggunakan content analysis. Hasil penelitan menunjukan bahwa Faktor penyebab munculnya anak jalanan di daerah Kendal adalah faktor ekonomi, pengangguran, pendapatan orang tua rendah. Upaya Dinas Sosial Kabupaten Kendal dalam penanganan anak jalanan secara formal dan non formal di daerah Kendal adalah Upaya Preventif, Upaya Represif, Upaya Rehalititasi. Perlindungan hukum anak jalanan yang melakukan tindak pidana yang dilakukan anak jalanan di daerah Kendal, penanganan dilakukan melalui rumah singgah. Untuk memberikan alternatif selain rumah singgah, bentuk peluang yang lain menggunakan sanksi pidana dengan sebagai alternatif terakhir. anak jalanan yang melakukan pengemisan di jalan dapat ditangkap. Kemudian ditampung untuk kemudian diberikan semacam tindakan (maatregel) dengan putusan hakim dimasukkan kedalam sebuah lembaga pemasyarakatan khusus atau panti rehabilitasi.
1945年宪法第34条第1款规定:“穷人和被遗弃的儿童由国家照顾。采用规范法、直接分析法、主要数据来源和辅助数据来源、原始数据收集方法和次要数据来源、分析技术数据分析方法、利用内容分析分析分析分析分析方法。研究表明,肯德尔地区街头儿童出现的因素是经济、失业、低家长收入。肯德尔区社会服务部门在肯德尔地区正式和非正式地照顾街头儿童的努力是预防、压制和重建的努力。街头儿童法对肯德尔地区的流浪儿童行为进行了刑事保护,该法律是通过中途宿舍进行的。除了中途宿舍外,还提供其他形式的机会利用刑事制裁作为最后手段。在街上偷窃的流浪儿童可能会被逮捕。然后被拘留,根据法官的判决,被送进一所特殊的监狱或康复中心。
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM ANAK JALANAN ATAS EKSPLOITASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA","authors":"Farauq Wahyudiyanto","doi":"10.35973/jrs.v1i01.1489","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1489","url":null,"abstract":"Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Metode penelitian menggunakan hukum normatif, spesifikasi penelitian deskritif analistis, sumber data utama dan sumber data tambahan, metode pengumpulan data primer dan sumber data sekunder, metode penyajian data bersifat deskriptif analistik, metode analisis data teknik analisis bahan hukum menggunakan content analysis. Hasil penelitan menunjukan bahwa Faktor penyebab munculnya anak jalanan di daerah Kendal adalah faktor ekonomi, pengangguran, pendapatan orang tua rendah. Upaya Dinas Sosial Kabupaten Kendal dalam penanganan anak jalanan secara formal dan non formal di daerah Kendal adalah Upaya Preventif, Upaya Represif, Upaya Rehalititasi. Perlindungan hukum anak jalanan yang melakukan tindak pidana yang dilakukan anak jalanan di daerah Kendal, penanganan dilakukan melalui rumah singgah. Untuk memberikan alternatif selain rumah singgah, bentuk peluang yang lain menggunakan sanksi pidana dengan sebagai alternatif terakhir. anak jalanan yang melakukan pengemisan di jalan dapat ditangkap. Kemudian ditampung untuk kemudian diberikan semacam tindakan (maatregel) dengan putusan hakim dimasukkan kedalam sebuah lembaga pemasyarakatan khusus atau panti rehabilitasi.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127736350","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KEBERADAAN BANK DARAH RUMAH SAKIT DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KESEHATAN MELALUI TRANSFUSI DARAH 政府的政策是通过输血促进医院血液库的存在
Pub Date : 2020-04-04 DOI: 10.35973/jrs.v1i01.1491
Neysa Natalia Rahardjo
Masih banyak Rumah Sakit yang belum memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) sebagai upaya kesehatan transfusi darah serta terdapat Rumah Sakit yang telah memiliki BDRS tetapi belum sesuai dengan standar peraturan yang berlaku. Permasalahan yang dikemukakan adalah sebagai berikut : Bagaimana pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya mewujudkan kesehatan melalui transfusi darah? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya pada pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya kesehatan transfusi darah? Metoda yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang di pergunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan tentang kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya mewujudkan kesehatan melalui transfusi darah belum sepenuhnya dilaksanakan regulasi terkait. Hambatan dan solusi yang di hadapi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan bank darah rumah sakit dalam upaya kesehatan transfusi darah yaitu jumlah RS yang menyediakan BDRS masih kurang, belum dapat terpenuhinya petugas terlatih untuk transfusi darah , ketrampilan petugas yang kurang, koordinasi antara Dinas Kesehatan, PMI, serta RS untuk pengadaan, pembinaan, serta pengawasan terhadap BDRS karena ketidaktahuan akan peraturan perundangan yang ada dari pihak Dinas Kesehatan serta RS tersebut, kebijakan yang kontradiktif, pembinaan terhadap keberadaan BDRS dan pelayanan darah belum memadai, Pengetahuan dan kesadaran hukum tenaga kesehatan yang masih rendah. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, perlu terus mensosialisasikan peraturan perundangan yang berlaku kepada petugas Dinas Kesehatan, PMI RS dan petugas medis pada RS yang belum dan telah memiliki BDRS agar terdapat kesadaran untuk melaksanakan pelayanan darah, adanya pengawasan, serta pembinaan yang memadai.
许多医院还没有为输血医疗服务建立的血库(BDRS),也有一些医院已经拥有BDRS,但还没有达到现行规定的标准。提出的问题如下:政府如何通过输血对医院血库的存在实施政策?政府执行政策中的障碍和解决方案对医院血液库在输血保健方面的存在有何影响?本研究采用的方法是规范的法律。使用的规范是分析性描述性的。将次要数据用作主要数据和主要数据支持数据的数据来源。数据收集方法与库研究和访谈研究。所使用的数据分析方法是规范性质的。政府通过输血来实现医院血液库的政策的研究和讨论还没有完全实施相关规定。政府政策在执行中遇到的障碍和解决方案方面对医院血库的存在输血就是健康的医院提供BDRS数量还少,还可以训练有素的警官的输血,技能人员少,卫生局、红十字会和医院之间的协调,以辅导,采购由于卫生保健和医院对现有的法律法规无知、矛盾的政策、对BDRS存在和血液服务的指导不足、卫生保健法律的知识和意识较低。为了克服这些障碍,有必要继续通过适用于卫生保健工作者、前医院PMI医院和目前拥有BDRS的医院的法律法规进行社会协调,以便对提供血液服务、监督和适当的指导。
{"title":"KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KEBERADAAN BANK DARAH RUMAH SAKIT DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KESEHATAN MELALUI TRANSFUSI DARAH","authors":"Neysa Natalia Rahardjo","doi":"10.35973/jrs.v1i01.1491","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i01.1491","url":null,"abstract":"Masih banyak Rumah Sakit yang belum memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) sebagai upaya kesehatan transfusi darah serta terdapat Rumah Sakit yang telah memiliki BDRS tetapi belum sesuai dengan standar peraturan yang berlaku. Permasalahan yang dikemukakan adalah sebagai berikut : Bagaimana pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya mewujudkan kesehatan melalui transfusi darah? Bagaimana hambatan-hambatan dan solusinya pada pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya kesehatan transfusi darah? Metoda yang di gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang di pergunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Metode pengumpulan data dengan studi pustaka dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah normatif kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan tentang kebijakan pemerintah terhadap keberadaan Bank Darah Rumah Sakit dalam upaya mewujudkan kesehatan melalui transfusi darah belum sepenuhnya dilaksanakan regulasi terkait. Hambatan dan solusi yang di hadapi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah terhadap keberadaan bank darah rumah sakit dalam upaya kesehatan transfusi darah yaitu jumlah RS yang menyediakan BDRS masih kurang, belum dapat terpenuhinya petugas terlatih untuk transfusi darah , ketrampilan petugas yang kurang, koordinasi antara Dinas Kesehatan, PMI, serta RS untuk pengadaan, pembinaan, serta pengawasan terhadap BDRS karena ketidaktahuan akan peraturan perundangan yang ada dari pihak Dinas Kesehatan serta RS tersebut, kebijakan yang kontradiktif, pembinaan terhadap keberadaan BDRS dan pelayanan darah belum memadai, Pengetahuan dan kesadaran hukum tenaga kesehatan yang masih rendah. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, perlu terus mensosialisasikan peraturan perundangan yang berlaku kepada petugas Dinas Kesehatan, PMI RS dan petugas medis pada RS yang belum dan telah memiliki BDRS agar terdapat kesadaran untuk melaksanakan pelayanan darah, adanya pengawasan, serta pembinaan yang memadai.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128334385","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
期刊
Jurnal JURISTIC
全部 Acc. Chem. Res. ACS Applied Bio Materials ACS Appl. Electron. Mater. ACS Appl. Energy Mater. ACS Appl. Mater. Interfaces ACS Appl. Nano Mater. ACS Appl. Polym. Mater. ACS BIOMATER-SCI ENG ACS Catal. ACS Cent. Sci. ACS Chem. Biol. ACS Chemical Health & Safety ACS Chem. Neurosci. ACS Comb. Sci. ACS Earth Space Chem. ACS Energy Lett. ACS Infect. Dis. ACS Macro Lett. ACS Mater. Lett. ACS Med. Chem. Lett. ACS Nano ACS Omega ACS Photonics ACS Sens. ACS Sustainable Chem. Eng. ACS Synth. Biol. Anal. Chem. BIOCHEMISTRY-US Bioconjugate Chem. BIOMACROMOLECULES Chem. Res. Toxicol. Chem. Rev. Chem. Mater. CRYST GROWTH DES ENERG FUEL Environ. Sci. Technol. Environ. Sci. Technol. Lett. Eur. J. Inorg. Chem. IND ENG CHEM RES Inorg. Chem. J. Agric. Food. Chem. J. Chem. Eng. Data J. Chem. Educ. J. Chem. Inf. Model. J. Chem. Theory Comput. J. Med. Chem. J. Nat. Prod. J PROTEOME RES J. Am. Chem. Soc. LANGMUIR MACROMOLECULES Mol. Pharmaceutics Nano Lett. Org. Lett. ORG PROCESS RES DEV ORGANOMETALLICS J. Org. Chem. J. Phys. Chem. J. Phys. Chem. A J. Phys. Chem. B J. Phys. Chem. C J. Phys. Chem. Lett. Analyst Anal. Methods Biomater. Sci. Catal. Sci. Technol. Chem. Commun. Chem. Soc. Rev. CHEM EDUC RES PRACT CRYSTENGCOMM Dalton Trans. Energy Environ. Sci. ENVIRON SCI-NANO ENVIRON SCI-PROC IMP ENVIRON SCI-WAT RES Faraday Discuss. Food Funct. Green Chem. Inorg. Chem. Front. Integr. Biol. J. Anal. At. Spectrom. J. Mater. Chem. A J. Mater. Chem. B J. Mater. Chem. C Lab Chip Mater. Chem. Front. Mater. Horiz. MEDCHEMCOMM Metallomics Mol. Biosyst. Mol. Syst. Des. Eng. Nanoscale Nanoscale Horiz. Nat. Prod. Rep. New J. Chem. Org. Biomol. Chem. Org. Chem. Front. PHOTOCH PHOTOBIO SCI PCCP Polym. Chem.
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1