Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum kesehatan atas tindakan malpraktik medis oleh tenaga medis. Malpraktek medik dapat terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh seorang tenaga medik selama menjalankan tugas dan tugasnya sesuai dengan profesi dan kewajibannya. Meskipun demikian, bukanlah hal yang aneh bagi anggota masyarakat untuk dengan sengaja menempatkan seorang profesional medis atau dokter pada posisi di mana mereka dapat dituduh melakukan malpraktik medis. Jenis penyakit ini terkadang diperumit oleh kurangnya keahlian medis, yang seringkali mengarah pada kesalahan medis, yang kemudian disamarkan sebagai bahaya medis. Hal ini berdampak pada perkembangan keadaan dimana tidak jarang para tenaga medis atau dokter yang telah mengabdi dan bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar profesi, pelayanan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terlibat dalam perilaku tidak etis (unethical behavior). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. hukum Pengaturan bagi tindakan malpraktik oleh tenaga medis diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar-dasar pedoman seputar tindakan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis. Adapun peraturan tersebut ditemukan dalam undang-undang kedokteran dan undang-undang kesehatan dimana memberikan suatu kepastian hukum bagi yang dirugikan. Hal ini merupakan ciri dari hukum itu sendiri dalam menegakkan keadilan. Perbuatan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sudah diatur hukumnya dalam peraturan 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran yang berlaku. Selain itu terdapat sanksi terhadap perbuatan tindakan tenaga medis yang melakukan malpraktik, antara lain yaitu sanksi pidana, sanksi perdata, sanksi administrasi dan sanksi moral.
{"title":"ANALISIS HUKUM KESEHATAN ATAS TINDAKAN MALPRAKTIK MEDIS OLEH TENAGA MEDIS","authors":"Moh Irsyad Hanif","doi":"10.56444/jrs.v3i03.3368","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3368","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis hukum kesehatan atas tindakan malpraktik medis oleh tenaga medis. Malpraktek medik dapat terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh seorang tenaga medik selama menjalankan tugas dan tugasnya sesuai dengan profesi dan kewajibannya. Meskipun demikian, bukanlah hal yang aneh bagi anggota masyarakat untuk dengan sengaja menempatkan seorang profesional medis atau dokter pada posisi di mana mereka dapat dituduh melakukan malpraktik medis. Jenis penyakit ini terkadang diperumit oleh kurangnya keahlian medis, yang seringkali mengarah pada kesalahan medis, yang kemudian disamarkan sebagai bahaya medis. Hal ini berdampak pada perkembangan keadaan dimana tidak jarang para tenaga medis atau dokter yang telah mengabdi dan bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar profesi, pelayanan, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terlibat dalam perilaku tidak etis (unethical behavior). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. hukum Pengaturan bagi tindakan malpraktik oleh tenaga medis diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan dasar-dasar pedoman seputar tindakan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga medis. Adapun peraturan tersebut ditemukan dalam undang-undang kedokteran dan undang-undang kesehatan dimana memberikan suatu kepastian hukum bagi yang dirugikan. Hal ini merupakan ciri dari hukum itu sendiri dalam menegakkan keadilan. Perbuatan malpraktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sudah diatur hukumnya dalam peraturan 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Kode Etik Kedokteran yang berlaku. Selain itu terdapat sanksi terhadap perbuatan tindakan tenaga medis yang melakukan malpraktik, antara lain yaitu sanksi pidana, sanksi perdata, sanksi administrasi dan sanksi moral.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"231 ","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120973700","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penulisan penelitian ini untuk menganalisa kebijaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika serta kendala, dan solusi pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika yang telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian deskriptif analitik dan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Implementasi sistem pembebasan bersyarat terhadap narapidana narkotika diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang diatur dalam KUHP Pasal 15, Pasal 15 a, Pasal 14, Pasal16, UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Saat ini telah diubah dengan PP No. 99 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana penjara yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan berkelakuan baik pada saat menjalani 2/3 dua pertiga masa pidananya. Kendala yang dihadapi diantaranya seperti proses pengajuan usul pembebasan bersyarat yang memakan waktu lama, narapidana itu sendiri belum memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, kurang partisipatif masyarakat dalam menanggapi pembinaan di luar Lapas yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat, dan kurangnya pemahaman dari keluarga narapidana tentang maksud dan implementasi dari pembebasan bersyarat tersebut. Solusi yang dapat diberikan adalah pengefektifan dan pengefisiensian waktu dalam memproses pengajuan pembebasan bersyarat, dan percepatan layanan asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Cuti Bersyarat dengan pembuatan usulan berbasis aplikasi, validasi data dan berkas berbasis aplikasi, pengiriman berkas dilakukan secara elektronik (paperless).
{"title":"PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA NARKOTIKA","authors":"S. sobirin","doi":"10.56444/jrs.v3i03.3583","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3583","url":null,"abstract":"Tujuan penulisan penelitian ini untuk menganalisa kebijaksanaan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika serta kendala, dan solusi pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika yang telah menjalani lebih dari 2/3 masa pidana. Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian deskriptif analitik dan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Implementasi sistem pembebasan bersyarat terhadap narapidana narkotika diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang diatur dalam KUHP Pasal 15, Pasal 15 a, Pasal 14, Pasal16, UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Saat ini telah diubah dengan PP No. 99 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Bahwa pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana penjara yang telah menjalani 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan berkelakuan baik pada saat menjalani 2/3 dua pertiga masa pidananya. Kendala yang dihadapi diantaranya seperti proses pengajuan usul pembebasan bersyarat yang memakan waktu lama, narapidana itu sendiri belum memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, kurang partisipatif masyarakat dalam menanggapi pembinaan di luar Lapas yang berkaitan dengan pembebasan bersyarat, dan kurangnya pemahaman dari keluarga narapidana tentang maksud dan implementasi dari pembebasan bersyarat tersebut. Solusi yang dapat diberikan adalah pengefektifan dan pengefisiensian waktu dalam memproses pengajuan pembebasan bersyarat, dan percepatan layanan asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Cuti Bersyarat dengan pembuatan usulan berbasis aplikasi, validasi data dan berkas berbasis aplikasi, pengiriman berkas dilakukan secara elektronik (paperless).","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121753105","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kasus kejahatan kesusilaan terhadap perempuan, umumnya terjadi karena ketidakseimbangan hubungan kekuasaan yang dimaksud adalah antara laki-laki dan perempuan, dan bisa juga terjadi karena ketidak seimbangan sosok seorang masyarakat terhadap korban. Kejahatan secara umum tampak berkembang seiring dengan perkembangan zaman, tidak lagi melihat status atau figur sosial bahkan artis sekalipun. Kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat di semua bidang : sosial, politik, ekonomi, teknologi dan budaya. Hampir setiap harinya di media elektronik, ataupun surat kabar, ada berita tentang tindak krimnal, kekerasan dalam rumah tangga, dan keksusilaan yang dilakukan oleh pelaku dengan berbagai macam latar belakang, dan yang menarik adalah salah satu oknum artis tak lepas dari godaan untuk melakukan tindak pidana. Mengapa ini terjadi dan bagai mana mengatasinya adalah sesuatu yang akan diteliti oleh penulis dalam prespektif kriminologi, menggunakan metode studi literature. Dalam hal ini peneliti menyimpiulkan, peran budaya, agama, dan yang berakir hukum harus selalu dipupuk untuk menjadi elemen penanganan kejahatan terhadap kesusilaan dan kekerasan dalam rumah tangga.
{"title":"TINDAK PIDANA TERHADAP KESUSILAAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG DILAKUKAN OKNUM ARTIS DARI SUDUT PANDANG KRIMONOLOGI","authors":"I. G. N. Indra Wijaya","doi":"10.56444/jrs.v3i03.3436","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3436","url":null,"abstract":"Kasus kejahatan kesusilaan terhadap perempuan, umumnya terjadi karena ketidakseimbangan hubungan kekuasaan yang dimaksud adalah antara laki-laki dan perempuan, dan bisa juga terjadi karena ketidak seimbangan sosok seorang masyarakat terhadap korban. Kejahatan secara umum tampak berkembang seiring dengan perkembangan zaman, tidak lagi melihat status atau figur sosial bahkan artis sekalipun. Kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat di semua bidang : sosial, politik, ekonomi, teknologi dan budaya. Hampir setiap harinya di media elektronik, ataupun surat kabar, ada berita tentang tindak krimnal, kekerasan dalam rumah tangga, dan keksusilaan yang dilakukan oleh pelaku dengan berbagai macam latar belakang, dan yang menarik adalah salah satu oknum artis tak lepas dari godaan untuk melakukan tindak pidana. Mengapa ini terjadi dan bagai mana mengatasinya adalah sesuatu yang akan diteliti oleh penulis dalam prespektif kriminologi, menggunakan metode studi literature. Dalam hal ini peneliti menyimpiulkan, peran budaya, agama, dan yang berakir hukum harus selalu dipupuk untuk menjadi elemen penanganan kejahatan terhadap kesusilaan dan kekerasan dalam rumah tangga.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129572874","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkembangan teknologi informasi pesat menuntut aturan hukum berperan secara fleksibel dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi menyebabkan berkembang pula alat-alat bukti yang digunakan untuk proses pembuktian dalam perkara pidana. Salah satu bantuan dapat digunakan dalam pembuktian di persidangan adalah teknologi informasi yang berbentuk rekaman CCTV, dalam persidangan dipertanyakan akan kekuatan pembuktian dari rekaman CCTV tersebut penggunaan alat bukti rekaman CCTV untuk mengungkapkan suatu kejadian tindak pidana. tetapi, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 membuat aparat penegak hukum harus dipersoalkan dengan keabsahan alat bukti rekaman CCTV tersebut. Peran CCTV sebagai alat bukti eletronik merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang penerapannya tidak hanya terbatas pada tindak pidana khusus, tetapi juga dapat berlaku dalam pembuktian pada sidang pengadilan tindak pidana umum, informasi yang disimpan secara eletronik rekaman CCTV merupakan alat bukti sah sebagaimana juga diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, rekaman CCTV memberikan keyakinan hakim dalam memutus perkara tersebut disamping alat bukti keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Hal tersebut sejalan dengan putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan karena bahan utama yang dianalisis adalah undang-undang. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif terhadap data kualitatif yang pada dasarnya menggunakan pemikiran secara logis dengan induksi, deduksi dan komparasi. Hasil penelitian ini disajikan dalam bentuk teks naratif dengan simpulan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk dalam proses peradilan.
{"title":"TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN PENGGUNAAN CCTV SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN","authors":"Khamdan Khamdan","doi":"10.56444/jrs.v3i03.3367","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3367","url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi informasi pesat menuntut aturan hukum berperan secara fleksibel dengan perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi menyebabkan berkembang pula alat-alat bukti yang digunakan untuk proses pembuktian dalam perkara pidana. Salah satu bantuan dapat digunakan dalam pembuktian di persidangan adalah teknologi informasi yang berbentuk rekaman CCTV, dalam persidangan dipertanyakan akan kekuatan pembuktian dari rekaman CCTV tersebut penggunaan alat bukti rekaman CCTV untuk mengungkapkan suatu kejadian tindak pidana. tetapi, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 membuat aparat penegak hukum harus dipersoalkan dengan keabsahan alat bukti rekaman CCTV tersebut. Peran CCTV sebagai alat bukti eletronik merupakan perluasan dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang penerapannya tidak hanya terbatas pada tindak pidana khusus, tetapi juga dapat berlaku dalam pembuktian pada sidang pengadilan tindak pidana umum, informasi yang disimpan secara eletronik rekaman CCTV merupakan alat bukti sah sebagaimana juga diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, rekaman CCTV memberikan keyakinan hakim dalam memutus perkara tersebut disamping alat bukti keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Hal tersebut sejalan dengan putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan karena bahan utama yang dianalisis adalah undang-undang. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif terhadap data kualitatif yang pada dasarnya menggunakan pemikiran secara logis dengan induksi, deduksi dan komparasi. Hasil penelitian ini disajikan dalam bentuk teks naratif dengan simpulan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, CCTV dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk dalam proses peradilan. ","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128749431","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku /korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keaadan semula, dan bukan pembalasan. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa salah satu wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam hal ini yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di tingkat penuntut dan bagaimana pelaksanaan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang studi kasus Penghentian Penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
恢复正义是一种刑事诉讼的解决方案,涉及犯罪者、受害者、施暴者的家属和其他相关方,通过强调恢复到原来的安全,而不是报复,来共同寻求一个公正的解决方案。2004年第11条关于2004年《印度尼西亚共和国检察官法》修改的第16条规定,司法部长的一项权力是为了共同利益而放弃诉讼。在这种情况下,“共同利益”指的是国家和/或更广泛的公共利益。本研究采用规范法例研究方法进行。数据收集是通过研究文献进行的。所采用的研究术语是描述性质的。本研究旨在探讨如何对滔天restorative正义在控方水平以及如何实施盗窃的轻罪restorative正义在检察官对盗窃重罪轻的罪犯…终止起诉的案例通过法令终止起诉Kajari封信…10号01 / L . 9。3 - Eoh。2022年1月13日2/ 01/22。
{"title":"RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA RINGAN BERUPA PENCURIAN DITINGKAT PENUNTUTAN","authors":"Agus Setiawan","doi":"10.56444/jrs.v3i03.3369","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3369","url":null,"abstract":"Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku /korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keaadan semula, dan bukan pembalasan. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa salah satu wewenang Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam hal ini yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/ atau kepentingan masyarakat luas. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian berupa metode Yuridis Normatif. Pengumpulan datanya dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Spesifkasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di tingkat penuntut dan bagaimana pelaksanaan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana ringan berupa pencurian di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang studi kasus Penghentian Penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134464669","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit Pasal 1 Ayat 1 Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Akreditasi Rumah Sakit tetap dibutuhkan karena bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dalam bidang kesehatan. Dijelaskan dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit Pasal 3 Ayat 2 kenaikan akreditasi Rumah Sakit dilakukan setiap 4 tahun sekali pada saat Akreditasi tersebut habis masa berlakunya. Komponen-komponen mutu yang berpengaruh dalam kenakan akreditasi Rumah Sakit adalah sumber daya manusia, anggaran, pengawasan, sosialisasi akreditasi dan SOP maka akreditasi rumah sakit tidak akan turun bahkan bisa cepat mengalami peningkatan akreditasi. Rumusan masalah membahas tentang bagaimana peran pemerintah dalam kenaikan akreditasi rumah sakit berpengaruh pada mutu pelayanan, Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran pemerintah dalam kenaikan akreditasi rumah sakit berpengaruh pada mutu pelayanan. Metode penelitian yang di gunakan yaitu normative. Pemerintah juga sangat berperan dalam peningkatan akreditasi ini seperti membantu dalam fasilitas, perubahan regulasi yang mengarah ke lebih baik. Saran yang dapat dilakukan adalah pemerintah harus segera menjalankan peran-perannya tersebut agar Rumah Sakit di Indonesia dapat maju dalam pelayanan kesehatannya sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan dengan nyaman.
{"title":"PERAN PEMERINTAH DALAM KENAIKAN AKREDITASI RUMAH SAKIT BERPENGARUH PADA MUTU PELAYANAN","authors":"Eddy Haryadi","doi":"10.56444/jrs.v3i03.3435","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3435","url":null,"abstract":"Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit Pasal 1 Ayat 1 Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi. Akreditasi Rumah Sakit tetap dibutuhkan karena bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit dalam bidang kesehatan. Dijelaskan dalam Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit Pasal 3 Ayat 2 kenaikan akreditasi Rumah Sakit dilakukan setiap 4 tahun sekali pada saat Akreditasi tersebut habis masa berlakunya. Komponen-komponen mutu yang berpengaruh dalam kenakan akreditasi Rumah Sakit adalah sumber daya manusia, anggaran, pengawasan, sosialisasi akreditasi dan SOP maka akreditasi rumah sakit tidak akan turun bahkan bisa cepat mengalami peningkatan akreditasi. Rumusan masalah membahas tentang bagaimana peran pemerintah dalam kenaikan akreditasi rumah sakit berpengaruh pada mutu pelayanan, Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran pemerintah dalam kenaikan akreditasi rumah sakit berpengaruh pada mutu pelayanan. Metode penelitian yang di gunakan yaitu normative. Pemerintah juga sangat berperan dalam peningkatan akreditasi ini seperti membantu dalam fasilitas, perubahan regulasi yang mengarah ke lebih baik. Saran yang dapat dilakukan adalah pemerintah harus segera menjalankan peran-perannya tersebut agar Rumah Sakit di Indonesia dapat maju dalam pelayanan kesehatannya sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan dengan nyaman.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126574767","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan pembatasan masuknya Orang Asing ke wilayah Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh Kantor Imigrasi di Jawa dan Bali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19. Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia. Pembatasan tersebut dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat. Pembatasan tersebut dikecualikan terhadap Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Orang Asing yang dikecualikan tersebut dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi protocol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi menyesuaikan arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
{"title":"PEMBATASAN PELAYANAN KEIMIGRASIAN SELAMA MASA PPKM UNTUK MENEKAN LONJAKAN COVID-19","authors":"Bagas Paningkas","doi":"10.56444/jrs.v3i03.3370","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3370","url":null,"abstract":"Pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan pembatasan masuknya Orang Asing ke wilayah Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh Kantor Imigrasi di Jawa dan Bali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19. Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia. Pembatasan tersebut dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat. Pembatasan tersebut dikecualikan terhadap Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Orang Asing yang dikecualikan tersebut dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi protocol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi menyesuaikan arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"83 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125755924","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkembangan dunia usaha dan teknologi dewasa ini juga diikuti dengan banyaknya penyelewengan dan juga perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi di Indonesia. Hal ini didasari oleh pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi yang dirasa masih tidak berjalan dengan maksimal. Hal ini sejalan dengan kaidah hukum pidana yang belum sepenuhnya menjangkau tindak pidana oleh suatu korporasi. Bagaimana pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi, siapa yang akan bertanggung jawab, dan sampai dimana batas pertanggung jawaban pidana korporasi tentunya perlu untuk dikaji lebih mendalam agar mendapat suatu kepastian hukum terkait penyelesaian tindak pidana korporasi, utamanya pada level direksi dan pemegang saham. Beranjak dari permasalah tersbut, tulisan ini berkamsud untuk mengurai secara lebih komprehensif terkait pertanggung jawaban pidana korporasi, utamanya pada level Direksi dan Pemengang saham.
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI OLEH DIREKSI SELAKU SUBJEK HUKUM PEMIDANAAN","authors":"Muchamad Nur Fadeli","doi":"10.56444/jrs.v3i03.3371","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3371","url":null,"abstract":"Perkembangan dunia usaha dan teknologi dewasa ini juga diikuti dengan banyaknya penyelewengan dan juga perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi di Indonesia. Hal ini didasari oleh pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi yang dirasa masih tidak berjalan dengan maksimal. Hal ini sejalan dengan kaidah hukum pidana yang belum sepenuhnya menjangkau tindak pidana oleh suatu korporasi. Bagaimana pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi, siapa yang akan bertanggung jawab, dan sampai dimana batas pertanggung jawaban pidana korporasi tentunya perlu untuk dikaji lebih mendalam agar mendapat suatu kepastian hukum terkait penyelesaian tindak pidana korporasi, utamanya pada level direksi dan pemegang saham. Beranjak dari permasalah tersbut, tulisan ini berkamsud untuk mengurai secara lebih komprehensif terkait pertanggung jawaban pidana korporasi, utamanya pada level Direksi dan Pemengang saham.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131740676","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkembangan dunia usaha dan teknologi dewasa ini juga diikuti dengan banyaknya penyelewengan dan juga perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi di Indonesia. Hal ini didasari oleh pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi yang dirasa masih tidak berjalan dengan maksimal. Hal ini sejalan dengan kaidah hukum pidana yang belum sepenuhnya menjangkau tindak pidana oleh suatu korporasi. Bagaimana pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi, siapa yang akan bertanggung jawab, dan sampai dimana batas pertanggung jawaban pidana korporasi tentunya perlu untuk dikaji lebih mendalam agar mendapat suatu kepastian hukum terkait penyelesaian tindak pidana korporasi, utamanya pada level direksi dan pemegang saham. Beranjak dari permasalah tersbut, tulisan ini berkamsud untuk mengurai secara lebih komprehensif terkait pertanggung jawaban pidana korporasi, utamanya pada level Direksi dan Pemengang saham
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI OLEH DIREKSI SELAKU SUBJEK HUKUM PEMIDANAAN","authors":"Gilang Wicaksono","doi":"10.56444/jrs.v3i03.3366","DOIUrl":"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3366","url":null,"abstract":"Perkembangan dunia usaha dan teknologi dewasa ini juga diikuti dengan banyaknya penyelewengan dan juga perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi di Indonesia. Hal ini didasari oleh pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi yang dirasa masih tidak berjalan dengan maksimal. Hal ini sejalan dengan kaidah hukum pidana yang belum sepenuhnya menjangkau tindak pidana oleh suatu korporasi. Bagaimana pertanggung jawaban pidana oleh suatu korporasi, siapa yang akan bertanggung jawab, dan sampai dimana batas pertanggung jawaban pidana korporasi tentunya perlu untuk dikaji lebih mendalam agar mendapat suatu kepastian hukum terkait penyelesaian tindak pidana korporasi, utamanya pada level direksi dan pemegang saham. Beranjak dari permasalah tersbut, tulisan ini berkamsud untuk mengurai secara lebih komprehensif terkait pertanggung jawaban pidana korporasi, utamanya pada level Direksi dan Pemengang saham","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"45 34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-12-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124849145","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Isu substansial pemasyarakatan menempatkan kategori kelompok isu penegakan hukum dalam Lapas sebagai kebutuhan dalam sistem peradilan pidana. Urgensi revitalisasi Lapas merupakan kebutuhan utama dalam pembinaan Narapidana. Permasalahan utama dalam tulisan ini adalah bagaimanakah revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai upaya mengoptimalkan perlakuan terhadap Narapidana berdasarkan Permenkumham No 35 Tahun 2018? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan orientasi analisis berbasis kepada pendekatan konsep (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Hasil yang diperoleh format optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang memaksimalkan proses rehabilitasi Narapidana pada proses pembinaan di Lapas. Disisi lain, meminimalkan tingkat resiko keamanan bagi Narapidana maupun masyarakat ketika terjadi proses reintegrasi sosial di masyarakat setelah bebas dari Lapas. Hal tersebut merupakan imperatif dari Permenkumham No 35 Tahun 2018 tentang revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Saran yang diusulkan adalah formulasi yuridis dalam batang tubuh
{"title":"REVITALISASI PENYELENGGARAAN PEMASYARAKATAN SEBAGAI UPAYA MENGOPTIMALKAN PERLAKUAN TERHADAP NARAPIDANA","authors":"Bagus Paras Etika","doi":"10.35973/jrs.v3i02.3251","DOIUrl":"https://doi.org/10.35973/jrs.v3i02.3251","url":null,"abstract":"Isu substansial pemasyarakatan menempatkan kategori kelompok isu penegakan hukum dalam Lapas sebagai kebutuhan dalam sistem peradilan pidana. Urgensi revitalisasi Lapas merupakan kebutuhan utama dalam pembinaan Narapidana. Permasalahan utama dalam tulisan ini adalah bagaimanakah revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai upaya mengoptimalkan perlakuan terhadap Narapidana berdasarkan Permenkumham No 35 Tahun 2018? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan orientasi analisis berbasis kepada pendekatan konsep (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Hasil yang diperoleh format optimalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang memaksimalkan proses rehabilitasi Narapidana pada proses pembinaan di Lapas. Disisi lain, meminimalkan tingkat resiko keamanan bagi Narapidana maupun masyarakat ketika terjadi proses reintegrasi sosial di masyarakat setelah bebas dari Lapas. Hal tersebut merupakan imperatif dari Permenkumham No 35 Tahun 2018 tentang revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Saran yang diusulkan adalah formulasi yuridis dalam batang tubuh ","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130791530","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}