Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui Analisis Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen tentang jual beli Online melalui Shopee dan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang sering terjadi dalam transaksi jual beli secara Online dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustaakaan, Data penulisan yang disajikan dalam uraian deskriptif analisis ini selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen telah memberikan upaya perlindungan terhadap transaksi jual beli melalui Online yakni seperti dicantumkannya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh penjual maupun pembeli yang harus dipenuhi. Berkaitan dengan perlindungan terhadap transaksi Online di Shopee, Selain itu dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam pengadilan maupun di BPSK. Hal tersebut menandakan bahwa Shopee telah melakukan kewajibannya dalam perlindungan hukum terhadap konsumen.
{"title":"ANALISIS UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI SHOPEE","authors":"Ardhan Ardiyanto, Arikha Saputra","doi":"10.26877/m-y.v5i2.12796","DOIUrl":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12796","url":null,"abstract":"Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui Analisis Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen tentang jual beli Online melalui Shopee dan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang sering terjadi dalam transaksi jual beli secara Online dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustaakaan, Data penulisan yang disajikan dalam uraian deskriptif analisis ini selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen telah memberikan upaya perlindungan terhadap transaksi jual beli melalui Online yakni seperti dicantumkannya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh penjual maupun pembeli yang harus dipenuhi. Berkaitan dengan perlindungan terhadap transaksi Online di Shopee, Selain itu dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam pengadilan maupun di BPSK. Hal tersebut menandakan bahwa Shopee telah melakukan kewajibannya dalam perlindungan hukum terhadap konsumen.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129001772","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Desa Adat menurut Pasal 1 Angka 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019) adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Pengembangan Pariwisata Budaya di Bali tidak dapat dipisahkan dari Kebudayaan masyarakat adat di Bali. Pemerintah Provinsi Bali sudah memproteksi akibat hukum ini sehingga dibuatkanlah payung hukum untuk melindungi desa adat dari gempuran bisnis pariwisata dan jeratan hukumnya dengan memberlakukan peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019).Adanya pergeseran perilaku dalam mengelola peradaban dan budaya lokal. perkembangan bisnis pariwisata di Indonesia dan Bali Khususnya. Bahwa fungsi hukum hanyalah sebagai perekayasa social oleh karena itu cara kerja fungsi hukum melindungi kearifan lokal dari gempuran bisnis pariwisata, Dari Uraian diatas maka dapat disampaikan permasalahan yaitu: Bagaimanakah hakekat dari pengaturan desa adat Bali sebagai subjek hukum, Manfaat apakah yang diperoleh oleh masyarakat dalam pengelolaan pariwisata. Pada penelitian ini menggunakan Konsep Desa adat sebagai subyek hukum dan Konsep Pengelolaan usaha pariwisata serta menggunakan Teori Keadilan Hukum dan Teori Utilitarisme (Kemanfaatan Hukum). Desa adat memiliki hak menjaga dan mengatur kekayaan desa adat yang dimiliki termasuk hak ulayat.
{"title":"HAKEKAT HUKUM DESA ADAT BALI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA BUDAYA","authors":"Anak Agung Gede Agung Indra Prathama","doi":"10.26877/m-y.v5i2.12854","DOIUrl":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12854","url":null,"abstract":"Desa Adat menurut Pasal 1 Angka 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019) adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Pengembangan Pariwisata Budaya di Bali tidak dapat dipisahkan dari Kebudayaan masyarakat adat di Bali. Pemerintah Provinsi Bali sudah memproteksi akibat hukum ini sehingga dibuatkanlah payung hukum untuk melindungi desa adat dari gempuran bisnis pariwisata dan jeratan hukumnya dengan memberlakukan peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019).Adanya pergeseran perilaku dalam mengelola peradaban dan budaya lokal. perkembangan bisnis pariwisata di Indonesia dan Bali Khususnya. Bahwa fungsi hukum hanyalah sebagai perekayasa social oleh karena itu cara kerja fungsi hukum melindungi kearifan lokal dari gempuran bisnis pariwisata, Dari Uraian diatas maka dapat disampaikan permasalahan yaitu: Bagaimanakah hakekat dari pengaturan desa adat Bali sebagai subjek hukum, Manfaat apakah yang diperoleh oleh masyarakat dalam pengelolaan pariwisata. Pada penelitian ini menggunakan Konsep Desa adat sebagai subyek hukum dan Konsep Pengelolaan usaha pariwisata serta menggunakan Teori Keadilan Hukum dan Teori Utilitarisme (Kemanfaatan Hukum). Desa adat memiliki hak menjaga dan mengatur kekayaan desa adat yang dimiliki termasuk hak ulayat.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132978484","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui akibat hukum perceratan terhadap pembagian harta bersama dan untuk mengetahui serta menganalisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perceraian terhadap pembagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustaakaan, Data penulisan yang disajikan dalam uraian deskriptif analisis ini selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Akibat Hukum Perceraian Terhadap Pembagian Harta Bersama didasarkan pada ketentuan dari Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni didalam pasal 37, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tepatnya didalam pasal 126-128. Berkaitan dengan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Perceraian Terhadap Pembagian Harta Bersama didalam putusan perkara Nomor 3122/Pdt.G/2019/PA.Smg majelis Hakim telah bersikap adil dan jeli dalam melihat rentetan perkara yang ada. selain itu yang menjadi pertimbangan hakim yang menyandarkan pada pasal Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam.
{"title":"ANALISIS AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 3122 TAHUN 2019)","authors":"Indra Cahyaning Widhi Siswoyo, Arikha Saputra","doi":"10.26877/m-y.v5i2.12760","DOIUrl":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12760","url":null,"abstract":"Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui akibat hukum perceratan terhadap pembagian harta bersama dan untuk mengetahui serta menganalisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perceraian terhadap pembagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustaakaan, Data penulisan yang disajikan dalam uraian deskriptif analisis ini selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Akibat Hukum Perceraian Terhadap Pembagian Harta Bersama didasarkan pada ketentuan dari Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni didalam pasal 37, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tepatnya didalam pasal 126-128. Berkaitan dengan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Perceraian Terhadap Pembagian Harta Bersama didalam putusan perkara Nomor 3122/Pdt.G/2019/PA.Smg majelis Hakim telah bersikap adil dan jeli dalam melihat rentetan perkara yang ada. selain itu yang menjadi pertimbangan hakim yang menyandarkan pada pasal Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121605223","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Putri Purbasari Raharningtyas Marditia, Annie Maria Rosalina Samosir
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat mudah diaksesnya segala sesuatu dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang perekonomian yang menghadirkan marketplace sebagai salah satu wadah pemasaran. Marketplace dalam pemasarannya, menjual banyak hal bahkan termasuk alat bantu seksual. Padahal penggunanya berasal dari berbagai usia, lalu bagaimana perlindungan terhadap pengguna yang belum dewasa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas bagaimana pertanggungjawaban marketplace terhadap pemasaran alat bantu seksual. Metodelogi penulisan adalah yuridis normatif yang berdasarkan penelitian kepustakaan dengan jenis data sekunder. Hasil penelitian ini diketahui bahwa terdapat batasan-batasan tanggung jawab antara marketplace dan penjual, sehingga marketplace dalam melakukan pemasarannya perlu melakukan pembatasan akses untuk barang-barang yang menyesuaikan usia penggunanya, yang mana bila dilanggar akan memenuhi ketentuan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, penulis menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan pemasarannya marketplace perlu menerapkan sistem filter sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum atas pemasaran alat bantu seksual karena dengan begitu, melindungi penggunanya sesuai dengan ketentuan.
{"title":"TANGGUNG JAWAB HUKUM MARKETPLACE TERHADAP PEMASARAN ALAT BANTU SEKSUAL DI BAWAH UMUR","authors":"Putri Purbasari Raharningtyas Marditia, Annie Maria Rosalina Samosir","doi":"10.26877/m-y.v5i2.10238","DOIUrl":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.10238","url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat mudah diaksesnya segala sesuatu dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang perekonomian yang menghadirkan marketplace sebagai salah satu wadah pemasaran. Marketplace dalam pemasarannya, menjual banyak hal bahkan termasuk alat bantu seksual. Padahal penggunanya berasal dari berbagai usia, lalu bagaimana perlindungan terhadap pengguna yang belum dewasa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas bagaimana pertanggungjawaban marketplace terhadap pemasaran alat bantu seksual. Metodelogi penulisan adalah yuridis normatif yang berdasarkan penelitian kepustakaan dengan jenis data sekunder. Hasil penelitian ini diketahui bahwa terdapat batasan-batasan tanggung jawab antara marketplace dan penjual, sehingga marketplace dalam melakukan pemasarannya perlu melakukan pembatasan akses untuk barang-barang yang menyesuaikan usia penggunanya, yang mana bila dilanggar akan memenuhi ketentuan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, penulis menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan pemasarannya marketplace perlu menerapkan sistem filter sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum atas pemasaran alat bantu seksual karena dengan begitu, melindungi penggunanya sesuai dengan ketentuan.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126771036","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
The rise of various cases that befell teachers in carrying out their professional duties is proof that legal protection for the teaching profession has not been running properly. This study consists of 3 (three) main problems, including legal protection for teachers as professionals, the weaknesses of legal protection for teachers as professionals, and efforts to realize legal protection for teachers as professionals based on the value of justice. This study uses a normative legal method by using a literature study. The results of this study state that the legal protection of the teaching profession as a professional educator is currently regulated in Law no. 20 of 2003 concerning the National Education System and Law no. 14 of 2005 concerning Teachers and Lecturers. Weaknesses in the legal protection of teachers as professionals, namely the teaching profession do not yet have the right not to be prosecuted in carrying out their professional duties and many cases go to the police (criminal), civil courts, and even state administrative courts. Efforts to realize the protection of teachers as professionals based on the value of justice through the reconstruction of articles 39 and 44 of Law no. 14 of 2005 concerning Teachers and Lecturers relating to the principle that teachers cannot be prosecuted either civilly, administratively, or criminally in carrying out their professional duties in good faith and or pedagogical principles for the benefit of education in the learning process.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL BERBASIS NILAI KEADILAN","authors":"Sapto Budoyo","doi":"10.26877/m-y.v5i1.11575","DOIUrl":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.11575","url":null,"abstract":"The rise of various cases that befell teachers in carrying out their professional duties is proof that legal protection for the teaching profession has not been running properly. This study consists of 3 (three) main problems, including legal protection for teachers as professionals, the weaknesses of legal protection for teachers as professionals, and efforts to realize legal protection for teachers as professionals based on the value of justice. This study uses a normative legal method by using a literature study. The results of this study state that the legal protection of the teaching profession as a professional educator is currently regulated in Law no. 20 of 2003 concerning the National Education System and Law no. 14 of 2005 concerning Teachers and Lecturers. Weaknesses in the legal protection of teachers as professionals, namely the teaching profession do not yet have the right not to be prosecuted in carrying out their professional duties and many cases go to the police (criminal), civil courts, and even state administrative courts. Efforts to realize the protection of teachers as professionals based on the value of justice through the reconstruction of articles 39 and 44 of Law no. 14 of 2005 concerning Teachers and Lecturers relating to the principle that teachers cannot be prosecuted either civilly, administratively, or criminally in carrying out their professional duties in good faith and or pedagogical principles for the benefit of education in the learning process. ","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-04-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115121217","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar, yang memiliki fungsi sebagai tanda pengenal barang atau jasa, yang dapat membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain. Selain itu juga berfungsi bagi Produsen, Pedagang dan Konsumen. Dalam faktanya ada pelanggaran merek dimana si pelanggar ingin membonceng merek terdaftar dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Hal ini yang menjadi dasar bagi penulis untuk membuat penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelanggaran adalah sebuah persaingan yang curang dan tidak jujur dan bertentangan dengan Undang-Undang Anti monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Pelanggaran merek (pemalsuan merek) adalah perbuatan melawan hukum dan persaingan curang karena merugikan pihak lain yang memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata menimbulkan keruigian dan bertentangan dengan Undang Undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
{"title":"PELANGGARAN MEREK SEBAGAI BENTUK PERSAINGAN CURANG DALAM KEGIATAN USAHA YANG DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG (STUDI YURISPRUDENSI PERKARA MEREK TERDAFTAR )","authors":"H. Haryono","doi":"10.26877/m-y.v5i1.11578","DOIUrl":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.11578","url":null,"abstract":"Merek adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar, yang memiliki fungsi sebagai tanda pengenal barang atau jasa, yang dapat membedakan barang atau jasa yang satu dengan barang atau jasa yang lain. Selain itu juga berfungsi bagi Produsen, Pedagang dan Konsumen. Dalam faktanya ada pelanggaran merek dimana si pelanggar ingin membonceng merek terdaftar dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Hal ini yang menjadi dasar bagi penulis untuk membuat penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelanggaran adalah sebuah persaingan yang curang dan tidak jujur dan bertentangan dengan Undang-Undang Anti monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Pelanggaran merek (pemalsuan merek) adalah perbuatan melawan hukum dan persaingan curang karena merugikan pihak lain yang memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata menimbulkan keruigian dan bertentangan dengan Undang Undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"164 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133879936","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kegiatan akuisisi merupakan pengambilalihan aset suatu perusahaan dengan mengambilalih saham dari perusahaan lain yang bertujuan untuk memperluas pangsa pasar. Salah satu permasalahan hukum dalam akuisisi adalah keterlambatan melakukan kewajiban pemberitahuan akuisisi saham perusahaan dalam putusan KPPU Nomor 30/KPPU-M/2020 yang dihadapi oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa mengakuisisi PT. Global Loket Sejahtera atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010. Penelitian hukum ini bersifat deksriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa pengaturan pelaksanaan pemberitahuan pengambilalihan saham di Indonesia hanya dilakukan oleh pelaku usaha yang akuisisinya menyebabkan nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi batas tertentu dalam jangka waktu pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak pengambilialihan saham tersebut secara sah dinyatakan telah berlaku, dan perusahaan pengambilalih dengan perusahaan yang diambil alih tidak terafiliasi. KPPU memberikan sanksi kepada PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa atas terlambatnya melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham Akuisisi yang dilakukan tetap dinyatakan sah oleh KPPU. Kata Kunci: Keterlambatan Pelaporan Saham, Akuisisi, Persaingan Usaha Tidak Sehat
{"title":"KEWAJIBAN HUKUM ATAS PELAPORAN AKUISISI SAHAM PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA","authors":"Erica Adinda Salsa","doi":"10.26877/m-y.v5i1.8960","DOIUrl":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8960","url":null,"abstract":"Kegiatan akuisisi merupakan pengambilalihan aset suatu perusahaan dengan mengambilalih saham dari perusahaan lain yang bertujuan untuk memperluas pangsa pasar. Salah satu permasalahan hukum dalam akuisisi adalah keterlambatan melakukan kewajiban pemberitahuan akuisisi saham perusahaan dalam putusan KPPU Nomor 30/KPPU-M/2020 yang dihadapi oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa mengakuisisi PT. Global Loket Sejahtera atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010. Penelitian hukum ini bersifat deksriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa pengaturan pelaksanaan pemberitahuan pengambilalihan saham di Indonesia hanya dilakukan oleh pelaku usaha yang akuisisinya menyebabkan nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi batas tertentu dalam jangka waktu pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak pengambilialihan saham tersebut secara sah dinyatakan telah berlaku, dan perusahaan pengambilalih dengan perusahaan yang diambil alih tidak terafiliasi. KPPU memberikan sanksi kepada PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa atas terlambatnya melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham Akuisisi yang dilakukan tetap dinyatakan sah oleh KPPU. Kata Kunci: Keterlambatan Pelaporan Saham, Akuisisi, Persaingan Usaha Tidak Sehat","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134093066","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini memberi gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penetapan Tarif Maskapai BUMN dan Swasta. Konsep Perlindungan Hukum yang di maksud Terhadap Konsumen atas Tarif Maskapai terdapat banyak sekali perbedaan antara perusahaan maskapai milik BUMN dan maskapai milik swasta mengenai terutama fasilitas kelas penerbangan yang sama seperti kelas ekonomi terjadi banyak perbedaan serta mengenai pelayanan dan juga untuk mendapatkan informasi kepada calon penumpang maskapai penerbangan banyak sekali perbedaan antara perusahaan maskapai milik BUMN dan maskapai milik swasta mengenai terutama fasilitas kelas penerbangan yang sama seperti kelas ekonomi Dan mempengaruhi Kenaikan Tarif Maskapai adalah bahan bakar Avtur sebagai faktor dominan yang mempengaruhi kenaikan harga tarif maskapai.
{"title":"PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENETAPAN TARIF MASKAPAI PENERBANGAN BUMN DAN SWASTA DI MAKASSAR","authors":"Danil Danil","doi":"10.26877/m-y.v5i1.8486","DOIUrl":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8486","url":null,"abstract":"Penelitian ini memberi gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penetapan Tarif Maskapai BUMN dan Swasta. Konsep Perlindungan Hukum yang di maksud Terhadap Konsumen atas Tarif Maskapai terdapat banyak sekali perbedaan antara perusahaan maskapai milik BUMN dan maskapai milik swasta mengenai terutama fasilitas kelas penerbangan yang sama seperti kelas ekonomi terjadi banyak perbedaan serta mengenai pelayanan dan juga untuk mendapatkan informasi kepada calon penumpang maskapai penerbangan banyak sekali perbedaan antara perusahaan maskapai milik BUMN dan maskapai milik swasta mengenai terutama fasilitas kelas penerbangan yang sama seperti kelas ekonomi Dan mempengaruhi Kenaikan Tarif Maskapai adalah bahan bakar Avtur sebagai faktor dominan yang mempengaruhi kenaikan harga tarif maskapai.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133037329","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengkaji dan menelaah aspek hukum perlintasan kereta api terhadap perlintasan sebidang ilegal khususnya di wilayah Warungbambu Karawang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian perlintasan kereta api ilegal di Warungbambu Karawang. Hasil dari penulisan karya ilmiah ini adalah mengenai adanya perlintasan sebidang ilegal di wilayah Warungbambu Karawang yang dibuat tanpa memerhatikan aspek hukum pembuatan perlintasan kereta api, di mana perlintasan sebidang ilegal tersebut memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap keselamatan para pengguna jalan dan penumpang kereta api. Dengan begitu dapat diketahui bahwa regulasi mengenai perlintasan sebidang kereta api yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada implementasinya belum berlaku efektif dalam penerapannya, sehingga sampai saat ini masih sangat banyak ditemukannya perlintasan kereta api ilegal. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perlintasan kereta api ilegal serta memiliki wewenang untuk menutup perlintasan kereta api ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Namun dalam implementasinya pemerintah daerah hingga kini tidak terlalu memerhatikan mengenai perlintasan-perlintasan sebidang kereta api ilegal, sehingga banyak perlintasan kereta api ilegal masih beroperasi hingga saat ini.
{"title":"ASPEK HUKUM PERLINTASAN KERETA API ILEGAL DI WILAYAH WARUNG BAMBU KARAWANG","authors":"Hisni Insiyah, Margo Hadi Pura","doi":"10.26877/m-y.v5i1.8714","DOIUrl":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8714","url":null,"abstract":"Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengkaji dan menelaah aspek hukum perlintasan kereta api terhadap perlintasan sebidang ilegal khususnya di wilayah Warungbambu Karawang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian perlintasan kereta api ilegal di Warungbambu Karawang. Hasil dari penulisan karya ilmiah ini adalah mengenai adanya perlintasan sebidang ilegal di wilayah Warungbambu Karawang yang dibuat tanpa memerhatikan aspek hukum pembuatan perlintasan kereta api, di mana perlintasan sebidang ilegal tersebut memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap keselamatan para pengguna jalan dan penumpang kereta api. Dengan begitu dapat diketahui bahwa regulasi mengenai perlintasan sebidang kereta api yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada implementasinya belum berlaku efektif dalam penerapannya, sehingga sampai saat ini masih sangat banyak ditemukannya perlintasan kereta api ilegal. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perlintasan kereta api ilegal serta memiliki wewenang untuk menutup perlintasan kereta api ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Namun dalam implementasinya pemerintah daerah hingga kini tidak terlalu memerhatikan mengenai perlintasan-perlintasan sebidang kereta api ilegal, sehingga banyak perlintasan kereta api ilegal masih beroperasi hingga saat ini.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"84 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121977889","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Hukum merupakan produk yang muncul dari sebuah proses dan tahapan yang panjang. Proses yang panjang tersebut akan melewati sebuah forum politik sehingga hukum merupakan produk dari politik. Politik hukum dapat diartikan sebagai kegiatan dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan. Dalam mewujudkan tujuan hukum Negara Indonesia politik hukum memainkan peran yang penting. Sehingga dalam penelitian ini, peneliti akan membahas mengenai keterkaitan antara politik hukum dengan pembentukan hukum yang responsif dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan pemikiran peneliti guna untuk menjawab permasalahan yang ada berkaitan dengan politik hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia secara langsung akan berhubungan dengan hukum responsif ditinjau dari perspektif politik hukum. Politik hukum berperan penting dalam membuka ruang bagi masyarakat untuk turut serta dalam berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif.
{"title":"POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN HUKUM YANG RESPONSIF DALAM MEWUJUDKAN TUJUAN NEGARA INDONESIA","authors":"K. Tan, Hari Sutra Disemadi","doi":"10.26877/m-y.v5i1.8803","DOIUrl":"https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.8803","url":null,"abstract":"Hukum merupakan produk yang muncul dari sebuah proses dan tahapan yang panjang. Proses yang panjang tersebut akan melewati sebuah forum politik sehingga hukum merupakan produk dari politik. Politik hukum dapat diartikan sebagai kegiatan dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan. Dalam mewujudkan tujuan hukum Negara Indonesia politik hukum memainkan peran yang penting. Sehingga dalam penelitian ini, peneliti akan membahas mengenai keterkaitan antara politik hukum dengan pembentukan hukum yang responsif dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan pemikiran peneliti guna untuk menjawab permasalahan yang ada berkaitan dengan politik hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia secara langsung akan berhubungan dengan hukum responsif ditinjau dari perspektif politik hukum. Politik hukum berperan penting dalam membuka ruang bagi masyarakat untuk turut serta dalam berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif.","PeriodicalId":167603,"journal":{"name":"Jurnal Meta-Yuridis","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114278441","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}