Karakteristik produk nano tidak hanya berukuran kecil, dan hanya masyarakatyang dekat dan peduli dengan nano serta ilmuwan dan produsen, yang memahamisifat khas produk nano dan bagaimana menjaganya sehingga memenuhi syaratpatentable invention. Secara khusus penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk:(1) menciptakan cara dan bentuk pematenan produk nanoteknologi dan (2)membuat evaluasi dan rekomendasi kepada decision maker tentang bentukpematenan dan upaya pemberdayaan masyarakat nano serta peningkatantechnological capabilities. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptifkualitatif dengan pendekatan sosiologis, atau dalam penelitian hukum biasa disebutnormatif terapan / normatif empiris. Penelitian lebih difokuskan pada implementasilegal awareness utamanya guna membentuk masyarakat yang berdaya guna secaraprogresif dalam upaya perlindungan hukum produk Nano. Berdasarkan hasilpenelitian diketahui bahwa hingga saat ini Direktorat Jenderal Hak KekayaanIntelektual Republik Indonesia belum menerapkan kebijakan khusus mengenaicara dan bentuk pematenan produk nanoteknologi. Ditjen HKI hanya menerapkankebijakan pendaftaran paten secara prodeo/gratis bagi invensi yang didaftarkanoleh universitas/perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (Januari –September 2012). Permohonan paten atas produk nano pun tidak berbeda denganproduk teknologi lainnya. Cara dan bentuk pematenan produk nano yang tepatyakni dengan standar nano yang jelas dalam bentuk regulasi dan penegakan hukumyang kuat, didukung oleh ketersediaan SDM. Terdapat hambatan pada sumberdaya manusia di Ditjen HKI dan BPOM (ketidaksiapan tenaga profesional / ahliNano), ketidakseimbangan produsen dan konsumen, status legal dan ilegal nanodari luar negeri (perlu sertifikasi), dan dukungan pemerintah. Selain itu dalambidang perlindungan hukum, perlu dijelaskan secara konseptual, apa batasan /definisi partikel, cara mengatasi karakterisitik Nano, syarat dan aturan produknano yang legal, di samping maraknya bisnis yang mendaku menggunakanteknologi nano baik impor dan nano dari Indonesia sendiri. Pemberdayaanmasyarakat nano belum diimbangi oleh kebijakan pemerintah dan uluran tanganpelbagai pihak yang mendukung, seperti halnya dalam rangka ketersediaan sumberdaya ahli di pelbagai institusi dan upaya perlindungan hukumnya. MNI inginmelangkah tidak hanya sebatas tempat komunikasi, akan tetapi lebih ditingkatkanranah kegiatannya khususnya dalam pengembangan nanoteknologi danperlindungannya.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK NANOTEKNOLOGI MELALUI HUKUM PATEN","authors":"Derta Rahmanto, Endang Purwaningsih","doi":"10.33476/AJL.V3I1.839","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.839","url":null,"abstract":"Karakteristik produk nano tidak hanya berukuran kecil, dan hanya masyarakatyang dekat dan peduli dengan nano serta ilmuwan dan produsen, yang memahamisifat khas produk nano dan bagaimana menjaganya sehingga memenuhi syaratpatentable invention. Secara khusus penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk:(1) menciptakan cara dan bentuk pematenan produk nanoteknologi dan (2)membuat evaluasi dan rekomendasi kepada decision maker tentang bentukpematenan dan upaya pemberdayaan masyarakat nano serta peningkatantechnological capabilities. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptifkualitatif dengan pendekatan sosiologis, atau dalam penelitian hukum biasa disebutnormatif terapan / normatif empiris. Penelitian lebih difokuskan pada implementasilegal awareness utamanya guna membentuk masyarakat yang berdaya guna secaraprogresif dalam upaya perlindungan hukum produk Nano. Berdasarkan hasilpenelitian diketahui bahwa hingga saat ini Direktorat Jenderal Hak KekayaanIntelektual Republik Indonesia belum menerapkan kebijakan khusus mengenaicara dan bentuk pematenan produk nanoteknologi. Ditjen HKI hanya menerapkankebijakan pendaftaran paten secara prodeo/gratis bagi invensi yang didaftarkanoleh universitas/perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (Januari –September 2012). Permohonan paten atas produk nano pun tidak berbeda denganproduk teknologi lainnya. Cara dan bentuk pematenan produk nano yang tepatyakni dengan standar nano yang jelas dalam bentuk regulasi dan penegakan hukumyang kuat, didukung oleh ketersediaan SDM. Terdapat hambatan pada sumberdaya manusia di Ditjen HKI dan BPOM (ketidaksiapan tenaga profesional / ahliNano), ketidakseimbangan produsen dan konsumen, status legal dan ilegal nanodari luar negeri (perlu sertifikasi), dan dukungan pemerintah. Selain itu dalambidang perlindungan hukum, perlu dijelaskan secara konseptual, apa batasan /definisi partikel, cara mengatasi karakterisitik Nano, syarat dan aturan produknano yang legal, di samping maraknya bisnis yang mendaku menggunakanteknologi nano baik impor dan nano dari Indonesia sendiri. Pemberdayaanmasyarakat nano belum diimbangi oleh kebijakan pemerintah dan uluran tanganpelbagai pihak yang mendukung, seperti halnya dalam rangka ketersediaan sumberdaya ahli di pelbagai institusi dan upaya perlindungan hukumnya. MNI inginmelangkah tidak hanya sebatas tempat komunikasi, akan tetapi lebih ditingkatkanranah kegiatannya khususnya dalam pengembangan nanoteknologi danperlindungannya.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"77 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130305551","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan peran pengawas pemilihanumum dalam mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan beradab. DiIndonesia, sejumlah potensi masalah dalam menciptakan ketidakstabilan politik,termasuk di dalamnya maalah-masalah pemilihan umum. Pada dasarnya, kasuskasuspemilihan umum di Indonesia banyak disebabkan oleh rendahnya integritas penyelenggara pemilihan umum dan kepribadian penyelenggara yang bermasalah, dalam hal ini KPU dan bawaslu. Dalam sejumlah masalah, aspek karakter penyelenggara pemilihan umum sangat penting diantara sejumlah aspek, karena aspek karakter melekat pada diri seseorang penyelenggara pemilu. Aspek kapasitas dapat dilatih melalui berbagai workshop dan pelatihan.
{"title":"AKUNTABILITAS PENGAWASAN PEMILU YANG BERKUALITAS DAN BERADAB","authors":"Muhammad Muhammad","doi":"10.33476/AJL.V3I1.837","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.837","url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan peran pengawas pemilihanumum dalam mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan beradab. DiIndonesia, sejumlah potensi masalah dalam menciptakan ketidakstabilan politik,termasuk di dalamnya maalah-masalah pemilihan umum. Pada dasarnya, kasuskasuspemilihan umum di Indonesia banyak disebabkan oleh rendahnya integritas penyelenggara pemilihan umum dan kepribadian penyelenggara yang bermasalah, dalam hal ini KPU dan bawaslu. Dalam sejumlah masalah, aspek karakter penyelenggara pemilihan umum sangat penting diantara sejumlah aspek, karena aspek karakter melekat pada diri seseorang penyelenggara pemilu. Aspek kapasitas dapat dilatih melalui berbagai workshop dan pelatihan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122436499","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan kewenangan PeradilanAgama berdasarkan ketentuan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 tentang PeradilanAgama, yang diperkuat dengan ketentuan Pasal 55 UU No.21 Tahun 2008 tetangPerbankan Syariah. Ketetuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) telah terjadicontradictio in terminis. Pada penjelasan ayat (2) huruf d frasa “Pengadilandalam lingkungan Peradilan Umum” telah diposisikan sebagai penyelesaian nonlitigasi merupakan penempatan norma yang keliru. Oleh karenanya, ketentuantersebut haruslah dikesampingkan dikarenakan Peradilan Umum merupakanpenyelesaian litigasi. Berdasarkan asas personalitas keislaman dan asaspenundukan diri secara sukarela kepada hukum Islam, sebagaimana ketentuanUU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka penyelesaian sengketaekonomi syariah khususnya bank syariah menjadi kewenangan peradilan agama.Selain itu, asas lex specialis derogate legi generalis, yaitu aturan khususmengenyampingkan aturan yang umum. Dalam hal ini, ketentuan UU No.3 Tahun2006 tentang Peradilan Agama adalah sebagai aturan khusus yangmengenyampingkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan penjelasannya pada huruf dUU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang merupakan aturanumum. Asas kebebasan berkontrak sebagaimana ketentuan Pasal 1338KUHPerdata tidaklah bersifat absolut sepanjang bertentangan dengan syariah,dan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah maka perikatan/perjanjiantersebut boleh dilaksanakan. Prinsip utama penyelesaian sengketa syariah adalah tidak boleh bertentangandengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (7) jo. Pasal2 UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pada dasarnya penerapansanksi baik berupa denda terhadap setiap keterlambatan pembayaran utang olehnasabah mampu yang sengaja melalaikan dan menunda-nunda kewajibannyauntuk melaksanakan pembayaran, maupun sanksi dwangsom (uang paksa)terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan dengan unsur kesengajaan dankelalaian, maka sanksi tersebut dapat dijatuhkan sepanjang telah disepakatidalam akad yang telah ditandatangani bersama oleh para pihak, yang bertujuanuntuk menegakkan maqasyd syariah agar nasabah lebih disiplin dalammelaksanakan kewajibannya. Hal ini sejalan dengan al-Quran (QS. Al-Baqarah: 280) dan al-Hadits serta fatwa DSN No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
根据2006年第49条第3款《再正义法》,伊斯兰经济争端的解决是对宗教的授权。第55节(1节)和第2节(2节)在术语中出现了矛盾。在对文本的解释(2)中,“公共司法环境中的法院”一词被认为是一种非诉讼和解,这是一种错误的价值观定位。因此,由于共同司法解决诉讼,这些决定应被搁置一边。根据2006年第3号关于宗教司法的法律,自愿遵守伊斯兰法的人格规范和原则,将伊斯兰经济的严格解决方案,特别是伊斯兰银行,纳入宗教司法管辖。此外,莱克斯•德盖特•莱吉•通晓人士的原则,即特殊性排除了普遍规律。在这方面,2006年的《宗教公正法》第3条是将第55条(2)和2008年《十二世纪的伊斯兰银行》(dUU No.21)中对伊斯兰银行的普遍实施的定义置于特定规则之外的一项。《宪章》第1338条所规定的合同自由的原则,在不违反伊斯兰教法的情况下,并不是绝对的。解决伊斯兰教法问题的首要原则是不应与《圣经》第1章(第7节)的《圣经》原则相矛盾。2008年第21条关于伊斯兰银行的法律。基本上penerapansanksi好孩子的罚款对每一个延迟付款债务olehnasabah能够故意忽视拖延kewajibannyauntuk履行付款,以及对违约行为的制裁强行dwangsom(钱)的纵火dankelalaian有关,这些制裁就可以落在阿卡德语的disepakatidalam已由双方共同签署的,他们的目标是建立一个maqasyd伊斯兰教法,以加强客户在履行职责方面的纪律。这与《古兰经》(QS)相一致。al- baqara: 280)和al-Hadits和fatwa DSN第17/DSN- mui /IX/2000关于对客户拖延付款的制裁。
{"title":"DUALISME YURISDIKSI ANTARA PERADILAN UMUM DAN PERADILAN AGAMA TERHADAP SENGKETA EKONOMI SYARIAH","authors":"Jesi Aryanto","doi":"10.33476/AJL.V3I1.836","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.836","url":null,"abstract":"Penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan kewenangan PeradilanAgama berdasarkan ketentuan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 tentang PeradilanAgama, yang diperkuat dengan ketentuan Pasal 55 UU No.21 Tahun 2008 tetangPerbankan Syariah. Ketetuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) telah terjadicontradictio in terminis. Pada penjelasan ayat (2) huruf d frasa “Pengadilandalam lingkungan Peradilan Umum” telah diposisikan sebagai penyelesaian nonlitigasi merupakan penempatan norma yang keliru. Oleh karenanya, ketentuantersebut haruslah dikesampingkan dikarenakan Peradilan Umum merupakanpenyelesaian litigasi. Berdasarkan asas personalitas keislaman dan asaspenundukan diri secara sukarela kepada hukum Islam, sebagaimana ketentuanUU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, maka penyelesaian sengketaekonomi syariah khususnya bank syariah menjadi kewenangan peradilan agama.Selain itu, asas lex specialis derogate legi generalis, yaitu aturan khususmengenyampingkan aturan yang umum. Dalam hal ini, ketentuan UU No.3 Tahun2006 tentang Peradilan Agama adalah sebagai aturan khusus yangmengenyampingkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan penjelasannya pada huruf dUU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang merupakan aturanumum. Asas kebebasan berkontrak sebagaimana ketentuan Pasal 1338KUHPerdata tidaklah bersifat absolut sepanjang bertentangan dengan syariah,dan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah maka perikatan/perjanjiantersebut boleh dilaksanakan. Prinsip utama penyelesaian sengketa syariah adalah tidak boleh bertentangandengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (7) jo. Pasal2 UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Pada dasarnya penerapansanksi baik berupa denda terhadap setiap keterlambatan pembayaran utang olehnasabah mampu yang sengaja melalaikan dan menunda-nunda kewajibannyauntuk melaksanakan pembayaran, maupun sanksi dwangsom (uang paksa)terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan dengan unsur kesengajaan dankelalaian, maka sanksi tersebut dapat dijatuhkan sepanjang telah disepakatidalam akad yang telah ditandatangani bersama oleh para pihak, yang bertujuanuntuk menegakkan maqasyd syariah agar nasabah lebih disiplin dalammelaksanakan kewajibannya. Hal ini sejalan dengan al-Quran (QS. Al-Baqarah: 280) dan al-Hadits serta fatwa DSN No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122865987","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Andai kata William Shakespeare masih hidup, dia akan menarik kembalipernyataannya yang berbunyi “apalah arti sebuah nama”, karena saat ini namabagi seseorang sangatlah penting. Nama adalah doa, nama adalah sebuah harapan.Seseorang yang bernama Budiman tentunya diharapkan menjadi anak yangberbudi luhur oleh kedua orang tuanya. Begitu juga dengan Soleh, yangdiharapkan kelak menjadi orang yang soleh.Di dunia bisnis dan perdagangan, nama juga berpengaruh untuk kemajuan suatuusaha. Nama pengusaha adalah merek, bisa dijadikan merek dagang atau merekjasa. Sesungguhnya, bagi pengusaha, merek bukanlah sekedar nama tanpa arti,tapi merek adalah produk bernilai tinggi. Karena suatu merek dapat menghasilkan keuntungan yang berbeda dibandingkan dengan merek lain. Ciri khas perusahaan,misalnya melaui simbol, gambar, warna, angka, kata-kata atau kombinasi dariseluruh elemen tersebut seperti tercantum dalam pasal 1, ayat 1, UU no. 15 tahun2001 tentang Merek.Meskipun pada prakteknya cara ini kerap digunakan dalam membangun suatumerek yang melekat pada konsumen walaupun tidak sehat, yaitu dengan cara“menumpang” nama pada suatu merek yang sudah terdaftar atau terkenal dipasaran. Cara seperti ini melanggar prosedur akuisisi suatu merek demi tujuanperdagangan dan jasa
{"title":"TINJAUAN YURIDIS UU NO. 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK : SISI LAIN KELEMAHAN SISTEM FIRST TO FILE DALAM PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)","authors":"Oksidelfa Yanto","doi":"10.33476/AJL.V3I1.833","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.833","url":null,"abstract":"Andai kata William Shakespeare masih hidup, dia akan menarik kembalipernyataannya yang berbunyi “apalah arti sebuah nama”, karena saat ini namabagi seseorang sangatlah penting. Nama adalah doa, nama adalah sebuah harapan.Seseorang yang bernama Budiman tentunya diharapkan menjadi anak yangberbudi luhur oleh kedua orang tuanya. Begitu juga dengan Soleh, yangdiharapkan kelak menjadi orang yang soleh.Di dunia bisnis dan perdagangan, nama juga berpengaruh untuk kemajuan suatuusaha. Nama pengusaha adalah merek, bisa dijadikan merek dagang atau merekjasa. Sesungguhnya, bagi pengusaha, merek bukanlah sekedar nama tanpa arti,tapi merek adalah produk bernilai tinggi. Karena suatu merek dapat menghasilkan keuntungan yang berbeda dibandingkan dengan merek lain. Ciri khas perusahaan,misalnya melaui simbol, gambar, warna, angka, kata-kata atau kombinasi dariseluruh elemen tersebut seperti tercantum dalam pasal 1, ayat 1, UU no. 15 tahun2001 tentang Merek.Meskipun pada prakteknya cara ini kerap digunakan dalam membangun suatumerek yang melekat pada konsumen walaupun tidak sehat, yaitu dengan cara“menumpang” nama pada suatu merek yang sudah terdaftar atau terkenal dipasaran. Cara seperti ini melanggar prosedur akuisisi suatu merek demi tujuanperdagangan dan jasa","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116991098","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Disaat pertumbuhan ekonomi berkembang pesat menghasilkan barang dan jasa,namun tidak beriringan dengan tatanan lingkungan hidup yang rusak, terjadinyaketimpangan sosial, dan kemiskinan. Hal ini telah menjadi sorotan bagi parapelestari lingkungan. Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadifenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesiayang mayoritas beragama Islam. Secara sederhana, pasar modal syariah dapatdiartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalamkegiatan transaksi ekonominya. BEI bekerja sama dengan PT DanareksaInvestment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3Juli 2000 yang bertujuan memandu investor yang ingin menanamkan dananyasecara syariah. Untuk kegiatan Pasar Modal Syariah, Bapepam sebagai pengatur dan pengawaspasar modal di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995tentang Pasal Modal telah menerbitkan Keputusan Ketua Bapepam-LK NomorKep-130/BL/2006 dan Nomor Kep-131/BL/2006 telah menerbitkan satu paketregulasi yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal, yaituPeraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Peraturan NomorIX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah diPasar Modal. Kegiatan usaha emiten yang terkait dengan dukungannya terhadapkegiatan usaha ramah lingkungan merupakan bagian dari implementasi prinsipprinsipsyariah meskipun dalam ketentuan pelaksanaan ekonomi syariah melalui keputusan BAPEPAM belum dinyatakan secara tegas.Pada prinsipnya, segala jenis instrumen emiten syariah yang diterbitkan di Indonesia saat ini yang meliputi Obligasi Syariah Mudharabah, Obligasi Syariah Ijarah, Saham Syariah, Reksa Dana Syariah, Reksa Dana Indeks Syariah, dan Penerbitan Efek Reksa Dana Syariah harus konsisten dengan implementasi nilai-nilai ekonomi Islam, termasuk pada komitmen penegakan kegiatan usaha yang ramah lingkungan.
{"title":"ANALISIS YURIDIS PERANAN PASAR MODAL SYARIAH DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN (SUISTANABLE AND RESPONSIBLE INVESTMENT)","authors":"Helza Nova Lita","doi":"10.33476/AJL.V3I1.840","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.840","url":null,"abstract":"Disaat pertumbuhan ekonomi berkembang pesat menghasilkan barang dan jasa,namun tidak beriringan dengan tatanan lingkungan hidup yang rusak, terjadinyaketimpangan sosial, dan kemiskinan. Hal ini telah menjadi sorotan bagi parapelestari lingkungan. Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadifenomena yang menarik dan menggembirakan terutama bagi penduduk Indonesiayang mayoritas beragama Islam. Secara sederhana, pasar modal syariah dapatdiartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalamkegiatan transaksi ekonominya. BEI bekerja sama dengan PT DanareksaInvestment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3Juli 2000 yang bertujuan memandu investor yang ingin menanamkan dananyasecara syariah. Untuk kegiatan Pasar Modal Syariah, Bapepam sebagai pengatur dan pengawaspasar modal di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995tentang Pasal Modal telah menerbitkan Keputusan Ketua Bapepam-LK NomorKep-130/BL/2006 dan Nomor Kep-131/BL/2006 telah menerbitkan satu paketregulasi yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal, yaituPeraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Peraturan NomorIX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah diPasar Modal. Kegiatan usaha emiten yang terkait dengan dukungannya terhadapkegiatan usaha ramah lingkungan merupakan bagian dari implementasi prinsipprinsipsyariah meskipun dalam ketentuan pelaksanaan ekonomi syariah melalui keputusan BAPEPAM belum dinyatakan secara tegas.Pada prinsipnya, segala jenis instrumen emiten syariah yang diterbitkan di Indonesia saat ini yang meliputi Obligasi Syariah Mudharabah, Obligasi Syariah Ijarah, Saham Syariah, Reksa Dana Syariah, Reksa Dana Indeks Syariah, dan Penerbitan Efek Reksa Dana Syariah harus konsisten dengan implementasi nilai-nilai ekonomi Islam, termasuk pada komitmen penegakan kegiatan usaha yang ramah lingkungan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"51 2","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131487216","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia, nama ini terdiri dari duakata dari bahasa sansekerta : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegarabagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologinasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikanlandasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.Metode penelitian adalah studi kepustakaan, tujuannya adalah untuk mengetahuibagaimana fungsi pancasila sebagai norma dasar dalam sistem hukum Indonesia.Hasilnya adalah bahwa pancasila sebagai norma dasar merupakan pandanganhidup bangsa yang tercermin dalam 5 (sila) dalam pancasila.
{"title":"PANCASILA SEBAGAI NORMA DASAR DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA","authors":"Fransiska Novita Eleanora","doi":"10.33476/AJL.V3I1.838","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.838","url":null,"abstract":"Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia, nama ini terdiri dari duakata dari bahasa sansekerta : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegarabagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologinasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikanlandasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.Metode penelitian adalah studi kepustakaan, tujuannya adalah untuk mengetahuibagaimana fungsi pancasila sebagai norma dasar dalam sistem hukum Indonesia.Hasilnya adalah bahwa pancasila sebagai norma dasar merupakan pandanganhidup bangsa yang tercermin dalam 5 (sila) dalam pancasila.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"98 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114679937","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dalam prakteknya, perusahaan asuransi, sebelum membayar klaim tertanggung,selalu menggunakan jasa perusahaan Loss Adjuster, ketika penilaian lapangankerugian dianggap rumit dan sulit, dan nilai klaim cukup besar. Tulisan inidimaksudkan untuk menggambarkan secara singkat tentang bagaimana bentukperjanjian yang ada antara perusahaan adjuster asuransi kerugian denganperusahaan asuransi.
{"title":"ANALISIS YURIDIS BENTUK PERJANJIAN ANTARA PERUSAHAAN ASURANSI KERUGIAN DENGAN PERUSAHAAN LOSS ADJUSTER","authors":"R. Hartati","doi":"10.33476/AJL.V3I1.841","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.841","url":null,"abstract":"Dalam prakteknya, perusahaan asuransi, sebelum membayar klaim tertanggung,selalu menggunakan jasa perusahaan Loss Adjuster, ketika penilaian lapangankerugian dianggap rumit dan sulit, dan nilai klaim cukup besar. Tulisan inidimaksudkan untuk menggambarkan secara singkat tentang bagaimana bentukperjanjian yang ada antara perusahaan adjuster asuransi kerugian denganperusahaan asuransi.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"157 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126902041","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Hak cipta adalah yaitu adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima Hakuntuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izinuntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan Pencipta adalahseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinyamelahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas yangbersifat pribadi. Dalam membicarakan Hak cipta sangat terkait dengan Ciptaan itusendiri, yaitu adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannyadalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan apa saja yang diperlukan agar suatukarya dapat dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta di kedua negara. Jugamenggambarkan pelaksanaan perlindungan dan penerapan UU Hak Cipta dikeduanegara.Metode penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif, dengan tipe normatif. Data yang dipergunakan bersumber pada bahan hukum primer yaitu UUHC Indonesia dan Malaysia juga bahan hukum sekunder berupa buku-buku dantulisan ilmiah para pakar hukum di bidang hukum HKI dll.
{"title":"NDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA DAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA MALAYSIA: PERLINDUNGAN DAN PENERAPAN (SEBUAH PERBANDINGAN)","authors":"Rakhmita Desmayanti","doi":"10.33476/AJL.V4I2.807","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V4I2.807","url":null,"abstract":"Hak cipta adalah yaitu adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima Hakuntuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izinuntuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturanperundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan Pencipta adalahseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinyamelahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,ketrampilan, atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas yangbersifat pribadi. Dalam membicarakan Hak cipta sangat terkait dengan Ciptaan itusendiri, yaitu adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannyadalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.Tujuan penelitian ini adalah menggambarkan apa saja yang diperlukan agar suatukarya dapat dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta di kedua negara. Jugamenggambarkan pelaksanaan perlindungan dan penerapan UU Hak Cipta dikeduanegara.Metode penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif, dengan tipe normatif. Data yang dipergunakan bersumber pada bahan hukum primer yaitu UUHC Indonesia dan Malaysia juga bahan hukum sekunder berupa buku-buku dantulisan ilmiah para pakar hukum di bidang hukum HKI dll.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"139 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124392957","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Salah satu stakeholder yang menjadi pendukung kegiatan perekonomian nasional adalah perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakatdalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkantaraf hidup rakyat banyak. Indonesia mengenal adanya dual banking system yaitubank konvensional dan bank syariah. Perbankan syariah hadir di tengah-tengahmasyarakat tidak lain adalah sebagai tuntutan dari masyarakat Islam yangmenginginkan adanya sebuah sistem keuangan syariah khususnya perbankan yangbenar-benar menerapkan ajaran Islam. Islam melarang praktik-praktik muamalahyang mengandung unsur-unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan dan manipulatif(gharar) dan praktik melipat gandakan keuntungan secara tidak wajar (riba).Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya perlu didukung olehpenerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi prinsipkemandirian, keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.Pengawasan yang dilakukan oleh DPS dan BI selain pengawasanterhadap pemenuhan prinsip syariah sebuah bank syariah, juga pengawasanterhadap pemenuhan prinsip GCG pada bank syariah.Tulisan ini mencoba menjawab persoalan hubungan antara penerapan prinsipGCG di satu sisi dan pengawasan bank syariah di sisi lain. Rekomendasi yangdiperoleh adalah perlunya pengaturan secara khusus penerapan prinsip GCG padabank syariah dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
{"title":"PENERAPAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH","authors":"Muammar Arafat Yusmad","doi":"10.33476/AJL.V4I2.802","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V4I2.802","url":null,"abstract":"Salah satu stakeholder yang menjadi pendukung kegiatan perekonomian nasional adalah perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakatdalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkantaraf hidup rakyat banyak. Indonesia mengenal adanya dual banking system yaitubank konvensional dan bank syariah. Perbankan syariah hadir di tengah-tengahmasyarakat tidak lain adalah sebagai tuntutan dari masyarakat Islam yangmenginginkan adanya sebuah sistem keuangan syariah khususnya perbankan yangbenar-benar menerapkan ajaran Islam. Islam melarang praktik-praktik muamalahyang mengandung unsur-unsur perjudian (maisir), ketidakjelasan dan manipulatif(gharar) dan praktik melipat gandakan keuntungan secara tidak wajar (riba).Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya perlu didukung olehpenerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi prinsipkemandirian, keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan kewajaran.Pengawasan yang dilakukan oleh DPS dan BI selain pengawasanterhadap pemenuhan prinsip syariah sebuah bank syariah, juga pengawasanterhadap pemenuhan prinsip GCG pada bank syariah.Tulisan ini mencoba menjawab persoalan hubungan antara penerapan prinsipGCG di satu sisi dan pengawasan bank syariah di sisi lain. Rekomendasi yangdiperoleh adalah perlunya pengaturan secara khusus penerapan prinsip GCG padabank syariah dalam sebuah peraturan perundang-undangan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117226027","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaiankegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatanjual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan denganaturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakanhutan. Illegal logging dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan padalingkungan hidup, sehingga ekosistem didalamnya dapat punah. MetodePenelitian adalah Studi Pustaka, Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimanapenerapan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Illegal logging (penebangan liar).Hasilnya bahwa Illegal logging merupakan pencemaran dan perusakan lingkunganperubahan langsung dan / atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan /atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.
{"title":"TINDAK PIDANA Illegal Logging MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP","authors":"Fransiska Novita Eleanora","doi":"10.33476/ajl.v3i2.809","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.809","url":null,"abstract":"Illegal logging kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaiankegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatanjual beli (termasuk ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan denganaturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakanhutan. Illegal logging dapat menyebabkan pencemaran dan perusakan padalingkungan hidup, sehingga ekosistem didalamnya dapat punah. MetodePenelitian adalah Studi Pustaka, Tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimanapenerapan undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Illegal logging (penebangan liar).Hasilnya bahwa Illegal logging merupakan pencemaran dan perusakan lingkunganperubahan langsung dan / atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan /atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkunganhidup.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"153 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127117334","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}