Saat ini telah tercipta berbagai aplikasi penyedia jasa transportasi online yang memudahkan transportasi, salah satunya adalah aplikasi GoJek yang dibuat oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa. Aplikasi tersebut memudahkan manusia dalam menggunakan transportasi, akan tetapi muncul permasalahan hukum berupa pesanan fiktif yang dilakukan oleh konsumen. Hal tersebut menyebabkan adanya kerugian yang dialami oleh pengemudi ojek online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum pesanan fiktif ditinjau dari KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang fokusnya terletak pada pengkajian penerapan kaidah atau norma dalam hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum dari pesanan fiktif adalah timbulnya kewajiban dari konsumen sebagai pelaku pesanan fiktif untuk membayar ganti rugi terhadap pengemudi ojek online, karena perbuatan memesan secara fiktif telah memenuhi seluruh unsur dari perbuatan melawan hukum.
{"title":"AKIBAT HUKUM PESANAN FIKTIF OLEH KONSUMEN TERHADAP PENGEMUDI OJEK ONLINE DITINJAU DARI KUHPERDATA","authors":"Sheila Eldi Azzahra, T. Murwadji, H. Singadimedja","doi":"10.33476/ajl.v13i1.2824","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v13i1.2824","url":null,"abstract":"Saat ini telah tercipta berbagai aplikasi penyedia jasa transportasi online yang memudahkan transportasi, salah satunya adalah aplikasi GoJek yang dibuat oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa. Aplikasi tersebut memudahkan manusia dalam menggunakan transportasi, akan tetapi muncul permasalahan hukum berupa pesanan fiktif yang dilakukan oleh konsumen. Hal tersebut menyebabkan adanya kerugian yang dialami oleh pengemudi ojek online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum pesanan fiktif ditinjau dari KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang fokusnya terletak pada pengkajian penerapan kaidah atau norma dalam hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum dari pesanan fiktif adalah timbulnya kewajiban dari konsumen sebagai pelaku pesanan fiktif untuk membayar ganti rugi terhadap pengemudi ojek online, karena perbuatan memesan secara fiktif telah memenuhi seluruh unsur dari perbuatan melawan hukum.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"893 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132117998","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
{"title":"TELAAH TERHADAP NORMA GRATIFIKASI DENGAN MODUS OPERANDI PEMBERIAN KENAIKAN JABATAN","authors":"Achmad Supriyadi","doi":"10.33476/ajl.v13i1.1980","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v13i1.1980","url":null,"abstract":"","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130787593","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelantaran tanah merupakan salah satu penyebab hilangnya hak penguasaan atas tanah, termasuk salah satunya adalah Hak Guna Bangunan (HGB). PT. Mojokerto Industrial Park merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang pembangunan di Jawa Timur. Perusahaan tersebut memiliki Sertifikat HGB atas tanah seluas ± 153,6590 hektar yang diterbitkan sejak tahun 1996 sampai dengan 2004. Pada Maret 2013, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar melalui 44 (empat puluh empat) Surat Keputusan BPN RI No. 15/PTT-HGU/BPN RI/2013 sampai dengan No. 58/PTT-HGU/BPN RI/2013. Rumusan masalahnya adalah bagaimana pemenuhan unsur-unsur dalam proses penetapan tanah terlantar yang berasal dari HGB atas PT. Mojokerto Industrial Park, bagaimana pertimbangan Hakim dalam perkara penetapan tanah terlantar atas HGB berdasarkan Putusan Nomor 90 PK/TUN/2016, serta bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap penetapan tanah terlantar yang berasal dari HGB PT. Mojokerto Industrial Park. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian yang ditemukan yaitu terdapat cacat hukum dalam aspek prosedural penerbitan surat keputusan penetapan tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana dalam tahapan identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar terdapat alat bukti yang kurang dan tahapan peringatan terhadap pemegang hak yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan. Selain itu, terdapat perbedaan pendapat antara pertimbangan Majelis Hakim di tingkat pertama dan kasasi. Apabila dilihat dari aspek fungsi sosial tanah maka penetapan tanah terlantar yang dilakukan telah sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, menurut Hukum Islam, tanah terlantar dikenal dengan istilah Ihya’ Al-Mawat. Sementara, HGB bisa disamakan dengan haq al-intifa’ atau milk al-manfaat. Penetapan tanah terlantar dalam Hukum Islam ditentukan setelah 3 (tiga) tahun tidak dikelola atau dimanfaatkan.
{"title":"PENETAPAN TANAH TERLANTAR YANG BERASAL DARI HAK GUNA BANGUNAN PT. MOJOKERTO INDUSTRIAL PARK: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 90 PK/TUN/2016","authors":"Nesia Arsya, Liza Evita, Amir Mahmud","doi":"10.33476/ajl.v12i2.2114","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2114","url":null,"abstract":"Penelantaran tanah merupakan salah satu penyebab hilangnya hak penguasaan atas tanah, termasuk salah satunya adalah Hak Guna Bangunan (HGB). PT. Mojokerto Industrial Park merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang pembangunan di Jawa Timur. Perusahaan tersebut memiliki Sertifikat HGB atas tanah seluas ± 153,6590 hektar yang diterbitkan sejak tahun 1996 sampai dengan 2004. Pada Maret 2013, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar melalui 44 (empat puluh empat) Surat Keputusan BPN RI No. 15/PTT-HGU/BPN RI/2013 sampai dengan No. 58/PTT-HGU/BPN RI/2013. Rumusan masalahnya adalah bagaimana pemenuhan unsur-unsur dalam proses penetapan tanah terlantar yang berasal dari HGB atas PT. Mojokerto Industrial Park, bagaimana pertimbangan Hakim dalam perkara penetapan tanah terlantar atas HGB berdasarkan Putusan Nomor 90 PK/TUN/2016, serta bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap penetapan tanah terlantar yang berasal dari HGB PT. Mojokerto Industrial Park. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Hasil penelitian yang ditemukan yaitu terdapat cacat hukum dalam aspek prosedural penerbitan surat keputusan penetapan tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimana dalam tahapan identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar terdapat alat bukti yang kurang dan tahapan peringatan terhadap pemegang hak yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan. Selain itu, terdapat perbedaan pendapat antara pertimbangan Majelis Hakim di tingkat pertama dan kasasi. Apabila dilihat dari aspek fungsi sosial tanah maka penetapan tanah terlantar yang dilakukan telah sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, menurut Hukum Islam, tanah terlantar dikenal dengan istilah Ihya’ Al-Mawat. Sementara, HGB bisa disamakan dengan haq al-intifa’ atau milk al-manfaat. Penetapan tanah terlantar dalam Hukum Islam ditentukan setelah 3 (tiga) tahun tidak dikelola atau dimanfaatkan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"131 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127296471","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Undang-undang tentang pajak penghasilan merupakan salah satu peraturan perpajakan yang mengalami perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia perlu penegasan status kewarganegaraan pada definisi subjek pajak orang pribadi, penambahan objek pajak yang dikecualikan dari pajak penghasilan, dan penurunan tarif pajak penghasilan atas bunga obligasi. Warga Negara Asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 (empat) tahun pajak sejak ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri. Dividen atau penghasilan lain yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian tarif pajak atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap dapat diturunkan dengan peraturan pemerintah
{"title":"TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA","authors":"Evie Rachmawati Nur Ariyanti","doi":"10.33476/ajl.v12i2.2118","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2118","url":null,"abstract":" Undang-undang tentang pajak penghasilan merupakan salah satu peraturan perpajakan yang mengalami perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia perlu penegasan status kewarganegaraan pada definisi subjek pajak orang pribadi, penambahan objek pajak yang dikecualikan dari pajak penghasilan, dan penurunan tarif pajak penghasilan atas bunga obligasi. Warga Negara Asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang diterima dari Indonesia dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 (empat) tahun pajak sejak ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri. Dividen atau penghasilan lain yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sepanjang diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian tarif pajak atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap dapat diturunkan dengan peraturan pemerintah","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121455995","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Alidatussadiyah Almuslimah, M. Ryan Bakry, Chandra Yusuf
Dalam menjaga marwah suatu jabatan profesi notaris diperlukan adanya lembaga pengawas notaris. Lembaga ini dituntut untuk dapat menegakkan disiplin terhadap penyelenggaraan profesi notaris juga dalam hal penegakan hukum dalam terjadi pelanggaran kode etik notaris. Teknis pasti terhadap penindakan pelanggaran etik rangkap jabatan oleh Majelis Pengawas perlu dielaborasi agar menjadi jelas kepastian hukumnya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami dan menganalisis bagaimana peranan Majelis Pengawas Wilayah dalam penyelesaian pelanggaran etika rangkap jabatan menurut Undang-Undang Jabatan Notaris dan wujud impementasi kepastian hukum dalam putusan tindakan Majelis Pengawas Wilayah terhadap pelanggaran kode etik rangkap jabatan oleh notaris. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis-normatif. Referensi yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, buku-buku, jurnal, sumber dari media elektronik, dokumen akta, dan peraturan perundang-undangan serta peraturan kebijakan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Majelis Pengawas Wilayah dalam penyelesaian pelanggaran etika rangkap jabatan terhadap notaris terikat pada wilayah yurisdiksinya. Terhadap notaris yang terbukti bersalah dapat diberikan sanksi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Wujud impementasi kepastian hukum dalam putusan tindakan Majelis Pengawas Wilayah dapat diukur melalui: benchmarking kejelasan aturan (jernih), konsisten, mudah diperoleh, diterbitkan oleh pemerintah, dan diakui
{"title":"KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN ETIKA RANGKAP JABATAN NOTARIS OLEH MAJELIS PENGAWAS DAERAH","authors":"Alidatussadiyah Almuslimah, M. Ryan Bakry, Chandra Yusuf","doi":"10.33476/ajl.v12i2.2111","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2111","url":null,"abstract":"Dalam menjaga marwah suatu jabatan profesi notaris diperlukan adanya lembaga pengawas notaris. Lembaga ini dituntut untuk dapat menegakkan disiplin terhadap penyelenggaraan profesi notaris juga dalam hal penegakan hukum dalam terjadi pelanggaran kode etik notaris. Teknis pasti terhadap penindakan pelanggaran etik rangkap jabatan oleh Majelis Pengawas perlu dielaborasi agar menjadi jelas kepastian hukumnya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami dan menganalisis bagaimana peranan Majelis Pengawas Wilayah dalam penyelesaian pelanggaran etika rangkap jabatan menurut Undang-Undang Jabatan Notaris dan wujud impementasi kepastian hukum dalam putusan tindakan Majelis Pengawas Wilayah terhadap pelanggaran kode etik rangkap jabatan oleh notaris. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis-normatif. Referensi yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, buku-buku, jurnal, sumber dari media elektronik, dokumen akta, dan peraturan perundang-undangan serta peraturan kebijakan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Majelis Pengawas Wilayah dalam penyelesaian pelanggaran etika rangkap jabatan terhadap notaris terikat pada wilayah yurisdiksinya. Terhadap notaris yang terbukti bersalah dapat diberikan sanksi peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Wujud impementasi kepastian hukum dalam putusan tindakan Majelis Pengawas Wilayah dapat diukur melalui: benchmarking kejelasan aturan (jernih), konsisten, mudah diperoleh, diterbitkan oleh pemerintah, dan diakui","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128507280","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perbuatan pidana dalam hal ini adalah penggelapan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang memiliki hubungan kerja dan itu dilakukan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan cara menyesatkan. Sehingga dua frasa tersebut menimbulkan multi tafsir. Yakni melalui modus penggelapan dari apa yang telah berada dalam kekuasaannya. Oleh sebab itu, diantara kedua Pasal ini terjadi Norma Samar (Vague Norm). Metode penelitian hukum ini berjenis yuridis normatif dengan pendekatan masalah perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Untuk menganalisis bahan hukum yang diperoleh, akan digunakan metode analisis normatif yakni deskriptif kualitatif melalui penafsiran atau interpretasi hukum. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana (Deelneming) dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan pemberatan berdasarkan analisis secara penafsiran gramatikal memiliki relevansi yang sangat dekat dengan melihat pada indikator berikut ini yaitu pada frasa “karena ada hubungan kerja” dan “menyalahgunakan kekuasaan atau martabat” yang diartikan sama menurut lazim bahasa secara umum.
{"title":"KONSEP PENYERTAAN TINDAK PIDANA DAN PENGGELAPAN DENGAN PEMBERATAN BERDASARKAN INTERPRETASI HUKUM","authors":"Maliyanto Effendi, Moh. Zeinudin, Miftahul Munir","doi":"10.33476/ajl.v12i2.2113","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2113","url":null,"abstract":"Perbuatan pidana dalam hal ini adalah penggelapan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang memiliki hubungan kerja dan itu dilakukan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan cara menyesatkan. Sehingga dua frasa tersebut menimbulkan multi tafsir. Yakni melalui modus penggelapan dari apa yang telah berada dalam kekuasaannya. Oleh sebab itu, diantara kedua Pasal ini terjadi Norma Samar (Vague Norm). Metode penelitian hukum ini berjenis yuridis normatif dengan pendekatan masalah perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan. Untuk menganalisis bahan hukum yang diperoleh, akan digunakan metode analisis normatif yakni deskriptif kualitatif melalui penafsiran atau interpretasi hukum. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana (Deelneming) dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan pemberatan berdasarkan analisis secara penafsiran gramatikal memiliki relevansi yang sangat dekat dengan melihat pada indikator berikut ini yaitu pada frasa “karena ada hubungan kerja” dan “menyalahgunakan kekuasaan atau martabat” yang diartikan sama menurut lazim bahasa secara umum.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132911358","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Pemegang saham terhadap kewajiban pembayaran hutang pajak perseroan, selain itu ingin mengetahui perjanjian kredit yang menjadi dasar sebagai modal yang disetor PT. Dharma Budhi Lestari. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan. Data diperoleh dari data primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian adalah Pemegang saham wajib bertanggungjawab atas hutang pajak perseroan sebatas modal yang disetor tidak pada harta kekayaan pribadinya, sedangkan untuk Direksi wajib bertanggungjawab atas hutang pajak perseroan sampai dengan harta pribadinya. Pada modal yang disetor berdasarkan atas perjanjian kredit yang dibuat adalah sah dikarenakan perjanjian tersebut memiliki kesepakatan dan kehendak dari masing-masing pihak yang membuat perjanjian tersebut.
{"title":"TANGGUNG RENTENG PEMEGANG SAHAM TERHADAP PAJAK TERHUTANG STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 645/PDT.G/2018/PN.BKS JO 492/PDT/2018/PT.BDG","authors":"B. Batubara, Endang Purwaningsih, Chandra Yusuf","doi":"10.33476/ajl.v12i2.2112","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2112","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Pemegang saham terhadap kewajiban pembayaran hutang pajak perseroan, selain itu ingin mengetahui perjanjian kredit yang menjadi dasar sebagai modal yang disetor PT. Dharma Budhi Lestari. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan. Data diperoleh dari data primer, sekunder dan tersier. Hasil dari penelitian adalah Pemegang saham wajib bertanggungjawab atas hutang pajak perseroan sebatas modal yang disetor tidak pada harta kekayaan pribadinya, sedangkan untuk Direksi wajib bertanggungjawab atas hutang pajak perseroan sampai dengan harta pribadinya. Pada modal yang disetor berdasarkan atas perjanjian kredit yang dibuat adalah sah dikarenakan perjanjian tersebut memiliki kesepakatan dan kehendak dari masing-masing pihak yang membuat perjanjian tersebut.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117052665","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Masyarakat hukum adat adalah istilah resmi yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai padanan dari rechtgemeenschapt. Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia terutama bagi masyarakat Hukum Adat. Hubungan antara tanah dengan masyarakat itu sendiri senantiasa terjadi dalam berbagai kepentingan. Karena pentingnya tanah bagi masyarakat hukum adat sehingga pemerintah mengatur ketentuannya, akan tetapi ketentuan tersebut mengalami Antinomy Normen (Konflik Norma). Karena terjadinya Antinomy Normen (Konflik Norma) telah menunjukan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pengakuan hak masyarakat khsususnya masyarakat hukum adat atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan sehingga berimplikasi pada penerapan unsur tindak pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hasil dari penelitian diperlukan adanya harmonisasi antara Kementerian/Lembaga serta harmonisasi regulasi. Selain itu, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 memberikan solusi penyelesaian yang lebih menekankan kepada prinsip administrasi daripada pengenaan pidana sebagaimana upaya penyelesaian administrasi ini mempertegas ketentuan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.
{"title":"KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT YANG MASUK DALAM KAWASAN HUTAN","authors":"Marulak Togatorop, Moh. Hardiansyah, Dawam Muzak","doi":"10.33476/ajl.v12i2.2116","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2116","url":null,"abstract":"Masyarakat hukum adat adalah istilah resmi yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai padanan dari rechtgemeenschapt. Tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan manusia terutama bagi masyarakat Hukum Adat. Hubungan antara tanah dengan masyarakat itu sendiri senantiasa terjadi dalam berbagai kepentingan. Karena pentingnya tanah bagi masyarakat hukum adat sehingga pemerintah mengatur ketentuannya, akan tetapi ketentuan tersebut mengalami Antinomy Normen (Konflik Norma). Karena terjadinya Antinomy Normen (Konflik Norma) telah menunjukan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan pengakuan hak masyarakat khsususnya masyarakat hukum adat atas tanah yang masuk dalam kawasan hutan sehingga berimplikasi pada penerapan unsur tindak pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hasil dari penelitian diperlukan adanya harmonisasi antara Kementerian/Lembaga serta harmonisasi regulasi. Selain itu, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 memberikan solusi penyelesaian yang lebih menekankan kepada prinsip administrasi daripada pengenaan pidana sebagaimana upaya penyelesaian administrasi ini mempertegas ketentuan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"143 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124566344","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana tidak menunjukkan adanya ketegasan karena terjadi tumpang tindih atau inharmonisasi antara beberapa aturan yakni, Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa seorang tersangka sudah dapat ditentukan dalam SPDP. Sedangkan aturan dalam Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dimungkinkan dalam SPDP tidak ditentukan tersangka apabila penyidik belum dapat menetapkan tersangka. Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana : Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya. Merujuk pada definisi penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 angka (2) KUHAP dan Pasal 1 angka (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah bertujuan untuk menemukan tersangkanya. Maka seharusnya, dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan untuk menetapkan tersangka adalah Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, bukan Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
{"title":"PROBLEMATIKA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DALAM PENERBITAN SPDP UNTUK MENETAPKAN SESEORANG SEBAGAI TERSANGKA","authors":"Jony Fauzur Rohmad, Sjaifurrachman Sjaifurrachman, Slamet Suhartono","doi":"10.33476/ajl.v12i2.2110","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2110","url":null,"abstract":"Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) dan (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana tidak menunjukkan adanya ketegasan karena terjadi tumpang tindih atau inharmonisasi antara beberapa aturan yakni, Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa seorang tersangka sudah dapat ditentukan dalam SPDP. Sedangkan aturan dalam Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dimungkinkan dalam SPDP tidak ditentukan tersangka apabila penyidik belum dapat menetapkan tersangka. Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana : Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya. Merujuk pada definisi penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 angka (2) KUHAP dan Pasal 1 angka (2) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana adalah bertujuan untuk menemukan tersangkanya. Maka seharusnya, dasar hukum yang digunakan dalam proses penyidikan untuk menetapkan tersangka adalah Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, bukan Pasal 14 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"262 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123485236","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perbaikan dari suatu peraturan wajib diikuti dengan materi yang sesuai dengan peristiwa kongkritnya. Dalam perkara persaingan usaha yang diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usah dapat mengajukan upaya banding, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Di Pengadilan Niaga. Dalam peraturannya, pengajuan keberatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Di Pengadilan Niaga. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan ppendekatan normati yuridis. Dilihat dari pendekatan tersebut, karakter dari perkara persaingan usaha tidak dapat tercakup dalam perkara yang sederhana. Apabila perkara persaingan usaha dipaksakan diselesaikan di Pengadilan Niaga, maka Hakim di Pengadilan Niaga akan memiliki masalah pembuktian yang rumit atau tidak sederhana nantinya.
{"title":"KESESUAIAN KARAKTERISTIK ANTARA PERKARA PERSAINGAN USAHA DAN PENGADILAN NIAGA","authors":"Chandra Yusuf","doi":"10.33476/ajl.v12i2.2115","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v12i2.2115","url":null,"abstract":"Perbaikan dari suatu peraturan wajib diikuti dengan materi yang sesuai dengan peristiwa kongkritnya. Dalam perkara persaingan usaha yang diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usah dapat mengajukan upaya banding, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Di Pengadilan Niaga. Dalam peraturannya, pengajuan keberatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, keberatan diajukan ke Pengadilan Niaga yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Di Pengadilan Niaga. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan ppendekatan normati yuridis. Dilihat dari pendekatan tersebut, karakter dari perkara persaingan usaha tidak dapat tercakup dalam perkara yang sederhana. Apabila perkara persaingan usaha dipaksakan diselesaikan di Pengadilan Niaga, maka Hakim di Pengadilan Niaga akan memiliki masalah pembuktian yang rumit atau tidak sederhana nantinya.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-01-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122175937","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}