Perkembangan teknologi terutama di bidang keuangan semakin maju dan berkembang. Salah satunya FinTech atau Financial Technology, yang di Indonesia sendiri baru mulai berkembang di tahun 2007, yang tentunya tidak menutup kemungkinan terjadinya risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. The FATF Recommendations meminta dan mewajibkan setiap negara untuk mengkriminalisasi segala bentuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Indonesia termasuk negara yang mempunyai komitmen penuh dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui penelitian ini penulis berusaha untuk menganalisa penerapan APU PPT untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang POJK P2P Lendingdan POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
{"title":"PENERAPAN PROGRAM APU PPT UNTUK MENCEGAH PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME PADA INDUSTRI FINTECH","authors":"F. Annisa, P. Putri","doi":"10.33476/ajl.v11i2.1652","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1652","url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi terutama di bidang keuangan semakin maju dan berkembang. Salah satunya FinTech atau Financial Technology, yang di Indonesia sendiri baru mulai berkembang di tahun 2007, yang tentunya tidak menutup kemungkinan terjadinya risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. The FATF Recommendations meminta dan mewajibkan setiap negara untuk mengkriminalisasi segala bentuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Indonesia termasuk negara yang mempunyai komitmen penuh dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui penelitian ini penulis berusaha untuk menganalisa penerapan APU PPT untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang POJK P2P Lendingdan POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117141659","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penelitian ini mengkaji legalitas produk crypto berikut produk turunannya, sebagai alat pembayaran/tukar maupun sebagai salah satu bagian dari komoditi berjangka berikut mekanismenya, dikaitkan dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan analisisnya. Alhasil, implementasi penegakan hukum terhadap larangan penggunaan produk cryptovideUndang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, PBI No. 18/40/PBI/2016, PBI No. 19/12/PBI/2017, dan PBI No. 20/6/PBI/2018 masih dalam tahap sosialisasi adanya larangan saja. Berbeda halnya dengan kebolehan untuk menjadikan produk cryptosebagai subyek komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia sesuai mekanisme sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, yang pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap produk crypto sebagai benda yang dapat dimiliki/dikuasai atau bahkan diwariskan menurut KUHPerdata.
{"title":"PENERAPAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MELARANG PENGGUNAAN PRODUK CRYPTOSEBAGAI ALAT PEMBAYARAN MAUPUN SUBYEK KOMODITAS YANG BISA DIPERDAGANGKAN MELALUI BURSA BERJANGKA DI INDONESIA","authors":"Derta Rahmanto, Nelly Ulfah Anisariza","doi":"10.33476/ajl.v11i2.1648","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1648","url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji legalitas produk crypto berikut produk turunannya, sebagai alat pembayaran/tukar maupun sebagai salah satu bagian dari komoditi berjangka berikut mekanismenya, dikaitkan dengan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan analisisnya. Alhasil, implementasi penegakan hukum terhadap larangan penggunaan produk cryptovideUndang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, PBI No. 18/40/PBI/2016, PBI No. 19/12/PBI/2017, dan PBI No. 20/6/PBI/2018 masih dalam tahap sosialisasi adanya larangan saja. Berbeda halnya dengan kebolehan untuk menjadikan produk cryptosebagai subyek komoditi yang dapat diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia sesuai mekanisme sebagaimana terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 dan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019, yang pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap produk crypto sebagai benda yang dapat dimiliki/dikuasai atau bahkan diwariskan menurut KUHPerdata.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130817631","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Elizabeth Michelle, Keyzia Betarli Lengkong, Melvin Jusuf
Tahun 2020 dunia dikejutkan dengan adanya pandemi COVID-19 yang menimbulkan kepanikan dimana – mana serta banyak sekali korban jiwa. Banyak sekali Negara – Negara di dunia yang belum siap dalam menangani pandemi ini. Indonesia adalah contoh Negara yang belum siap dalam menangani pandemi COVID-19. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya warga yang terinfeksi virus COVID-19 terutama di wilayah Jakarta. Pemerintah Indonesia tidak hanya berdiam diri melainkan terus berusaha untuk melawan virus COVID-19 ini dengan membuat berbagai kebijakan. Salah satunya dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kebijakan ini dilakukan pemerintah tujuannya adalah untuk mengurangi persebaran COVID-19 di Indonesia khususnya diwilayah Jakarta. Jakarta merupakan daerah dengan kasus COVID-19 tertinggi, untuk mengurangi kasus yang terjadi di Jakarta Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan PERGUB NO 88 TAHUN 2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tersebut merupakan langkah yang tepat tetapi yang terpenting menurut penulis untuk mengurangi kasus COVID-19 yang terjadi di Jakarta adalah dengan mentaati serta mematuhi peraturan tersebut. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketaatan serta kepatuhan hukum masyarakat terhadap peraturan PSBB yang didasari oleh PERGUB NO 88 TAHUN 2020.
{"title":"KETAATAN DAN KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PERATURAN PSBB MASA TRANSISI BEDASARKAN PERGUB NO. 88 TAHUN 2020 DI WILAYAH JAKARTA BARAT","authors":"Elizabeth Michelle, Keyzia Betarli Lengkong, Melvin Jusuf","doi":"10.33476/ajl.v11i2.1654","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1654","url":null,"abstract":"Tahun 2020 dunia dikejutkan dengan adanya pandemi COVID-19 yang menimbulkan kepanikan dimana – mana serta banyak sekali korban jiwa. Banyak sekali Negara – Negara di dunia yang belum siap dalam menangani pandemi ini. Indonesia adalah contoh Negara yang belum siap dalam menangani pandemi COVID-19. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya warga yang terinfeksi virus COVID-19 terutama di wilayah Jakarta. Pemerintah Indonesia tidak hanya berdiam diri melainkan terus berusaha untuk melawan virus COVID-19 ini dengan membuat berbagai kebijakan. Salah satunya dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kebijakan ini dilakukan pemerintah tujuannya adalah untuk mengurangi persebaran COVID-19 di Indonesia khususnya diwilayah Jakarta. Jakarta merupakan daerah dengan kasus COVID-19 tertinggi, untuk mengurangi kasus yang terjadi di Jakarta Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengeluarkan PERGUB NO 88 TAHUN 2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tersebut merupakan langkah yang tepat tetapi yang terpenting menurut penulis untuk mengurangi kasus COVID-19 yang terjadi di Jakarta adalah dengan mentaati serta mematuhi peraturan tersebut. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketaatan serta kepatuhan hukum masyarakat terhadap peraturan PSBB yang didasari oleh PERGUB NO 88 TAHUN 2020.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"90 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126910841","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Pada penjelasan pasal 2 disebutkan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Maka dari itu, untuk membangun hukum nasional yang berintegritas dan bersinergi diperlukan aktualisasi nilai-nilai Pancasila disetiap sendi-sendi setiap peraturan perundang-undangan dan harmonisasi hukum antara hukum yang berasal dari niliai-nilai yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat dengan hukum modern yang positivis. Dengan mengaktualisasikan nilai-nilai etika dan moral dari Pancasila disetiap sendi-sendi setiap peraturan perundang-undangan diharapakan terciptanya pembangungan hukum nasional yang berintegritas dan bermoralitas sesuai dengan nilai jati luhur bangsa.
{"title":"AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL (STUDI KASUS PERDA PROVINSI, KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA)","authors":"Lusy Liany","doi":"10.33476/ajl.v11i2.1650","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1650","url":null,"abstract":"Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Pada penjelasan pasal 2 disebutkan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Maka dari itu, untuk membangun hukum nasional yang berintegritas dan bersinergi diperlukan aktualisasi nilai-nilai Pancasila disetiap sendi-sendi setiap peraturan perundang-undangan dan harmonisasi hukum antara hukum yang berasal dari niliai-nilai yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat dengan hukum modern yang positivis. Dengan mengaktualisasikan nilai-nilai etika dan moral dari Pancasila disetiap sendi-sendi setiap peraturan perundang-undangan diharapakan terciptanya pembangungan hukum nasional yang berintegritas dan bermoralitas sesuai dengan nilai jati luhur bangsa.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121340737","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye petahana memang sudah cukup sering terjadi. Dimana para calon petahanan dianggap menggunakan baliho “promo daerah” yang sebenarnya bertujuan untuk mengenalkan daerah tersebut, juga digunakan sebagai alat untuk berkampanye secara terselubung. Terlebih didalam baliho tersebut hanya menonjolkan sosok mereka dibalik program pemerintah daerah dan “promo daerah”, sehingga hal tersebut dapat dikatagorikan kedalam kampanye terselubung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah adalah Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Dan Akibat Hukum Terhadap Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.Dengan adanya kewenangan tersebut, sangat memungkinkan bagi kepala daerah untuk membujuk, memengaruhi bahkan memerintah para bawahannya untuk berpihak dan memberikan dukungan untuk kepentingan kepala daerah. Akibat hukum dari Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), apabila terindikasi melakukan tindak pidana penyelewengan fasilitas negara. Namun banyak yang tidak melaporkan ke ranah hukum akibat tidak adanya sosialisasi dan informasi dari pihak Bawaslu kepada instansi stake holder, yakni KPU, Pemda, Kepolisian dan Satpol PP.
{"title":"Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan","authors":"Ardenolis Ardenolis, Sudi Fahmi, A. Ardiansyah","doi":"10.33476/ajl.v11i2.1653","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1653","url":null,"abstract":"Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye petahana memang sudah cukup sering terjadi. Dimana para calon petahanan dianggap menggunakan baliho “promo daerah” yang sebenarnya bertujuan untuk mengenalkan daerah tersebut, juga digunakan sebagai alat untuk berkampanye secara terselubung. Terlebih didalam baliho tersebut hanya menonjolkan sosok mereka dibalik program pemerintah daerah dan “promo daerah”, sehingga hal tersebut dapat dikatagorikan kedalam kampanye terselubung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah adalah Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Dan Akibat Hukum Terhadap Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.Dengan adanya kewenangan tersebut, sangat memungkinkan bagi kepala daerah untuk membujuk, memengaruhi bahkan memerintah para bawahannya untuk berpihak dan memberikan dukungan untuk kepentingan kepala daerah. Akibat hukum dari Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), apabila terindikasi melakukan tindak pidana penyelewengan fasilitas negara. Namun banyak yang tidak melaporkan ke ranah hukum akibat tidak adanya sosialisasi dan informasi dari pihak Bawaslu kepada instansi stake holder, yakni KPU, Pemda, Kepolisian dan Satpol PP.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131257143","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan memiliki tujuan untuk terciptanya suatu keadilan yaitu adanya yang adil dari debitur kepada para kreditur nya dlam rangka pelunasan hutang piutang. Dalam hal ini Kreditor Separatis sebagai Kreditor pemegang gadai,jaminan fidusia,hak tanggungan,hipotek dan agunan kebendaan lain nya akan berpotensi untuk mendapatkan kerugian terkait dengan kepailitan yang dialami oleh debitor. Selain itu dengan adanya ketentuan penangguhan eksekusi dan pembatasan jangka waktu eksekusi jaminan Fidusia yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan juga menjadi hal lain yang merugikan bagi Kreditor Separatis. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi kreditur separatis selaku kreditur pemegang hak jaminan kebendaan serta membahas upaya yang dapat dilakukan kreditur agar mendapat pemenuhan hak-haknya, Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis-Normatif. Dalam pembahasan tulisan ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Kepailitan harus bisa bersinergi satu sama lain sehingga dapat terciptanya kepastian hukum bagi para pihak dan tidak terjadinya tumpang tindih dalam menerapkan pasal serta diperlukannya revisi terhadap Pasal-Pasal yang dianggap rancu dalam UU Kepailitan yang berkaitan dengan status kreditor separatis sehingga dapat memberika kepastian hukum bagi kreditor separatis.
{"title":"Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Fidusia Terhadap Harta Debitor Yang Dinyatakan Pailit","authors":"Runarianu Rachmat, S. Suherman","doi":"10.33476/ajl.v11i1.1446","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v11i1.1446","url":null,"abstract":"Penyelesaian utang melalui lembaga kepailitan memiliki tujuan untuk terciptanya suatu keadilan yaitu adanya yang adil dari debitur kepada para kreditur nya dlam rangka pelunasan hutang piutang. Dalam hal ini Kreditor Separatis sebagai Kreditor pemegang gadai,jaminan fidusia,hak tanggungan,hipotek dan agunan kebendaan lain nya akan berpotensi untuk mendapatkan kerugian terkait dengan kepailitan yang dialami oleh debitor. Selain itu dengan adanya ketentuan penangguhan eksekusi dan pembatasan jangka waktu eksekusi jaminan Fidusia yang terdapat dalam Undang-Undang Kepailitan juga menjadi hal lain yang merugikan bagi Kreditor Separatis. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi kreditur separatis selaku kreditur pemegang hak jaminan kebendaan serta membahas upaya yang dapat dilakukan kreditur agar mendapat pemenuhan hak-haknya, Jenis penelitian ini merupakan penelitian Yuridis-Normatif. Dalam pembahasan tulisan ini dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Kepailitan harus bisa bersinergi satu sama lain sehingga dapat terciptanya kepastian hukum bagi para pihak dan tidak terjadinya tumpang tindih dalam menerapkan pasal serta diperlukannya revisi terhadap Pasal-Pasal yang dianggap rancu dalam UU Kepailitan yang berkaitan dengan status kreditor separatis sehingga dapat memberika kepastian hukum bagi kreditor separatis.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"94 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-08-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133060987","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Salah satu akibat dari perceraian adalah penguasaan hak asuh anak kepada salah satu pasangan yang berpisah, yaitu baik kepada ibu (mantan isteri) atau kepada bapak (mantan suami). Tidak ada Undang-Undang yang mengatur secara tegas dan jelas mengenai kewajiban hak asuh anak diberikan kepada ibu kandung atau bapak kandung pasca terjadinya perceraian, satu-satunya aturan yang mengatur hal demikian terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 dimana disebutkan bahwa penguasaan Hak Asuh Anak bagi anak dibawah umur 12 tahun diberikan kepada ibu kandung. Namun terkadang dalam kasus perceraian tidak sedikit sengketa penguasaan hak asuh anak dibawah umur diberikan kepada bapak kandung. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan menganalisis beberapa kasus yang ada mengenai legalitas penguasaaan hak asuh anak di bawah umur oleh bapak atau mantan suami pasca perceraian ditinjau dari hukum positif yang berlaku di Indonesia.
{"title":"LEGALITAS PENGUASAAN HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR (HADHANAH) KEPADA BAPAK PASCA PERCERAIAN","authors":"Irfan Islami, Aini Sahara","doi":"10.33476/ajl.v10i1.1070","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1070","url":null,"abstract":"Salah satu akibat dari perceraian adalah penguasaan hak asuh anak kepada salah satu pasangan yang berpisah, yaitu baik kepada ibu (mantan isteri) atau kepada bapak (mantan suami). Tidak ada Undang-Undang yang mengatur secara tegas dan jelas mengenai kewajiban hak asuh anak diberikan kepada ibu kandung atau bapak kandung pasca terjadinya perceraian, satu-satunya aturan yang mengatur hal demikian terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 dimana disebutkan bahwa penguasaan Hak Asuh Anak bagi anak dibawah umur 12 tahun diberikan kepada ibu kandung. Namun terkadang dalam kasus perceraian tidak sedikit sengketa penguasaan hak asuh anak dibawah umur diberikan kepada bapak kandung. Penelitian ini dilakukan secara normatif dengan menganalisis beberapa kasus yang ada mengenai legalitas penguasaaan hak asuh anak di bawah umur oleh bapak atau mantan suami pasca perceraian ditinjau dari hukum positif yang berlaku di Indonesia.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-11-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121117702","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Ulama Indonesia, khusus yangtergabung dalam lembaga - lembaga fatwa yang ada di Indonesia, merespon isu -isu kontempoter. Obyek utama studi adalah metodologi penetapan hukum Islamdari organisasi keulamaan di Indonesia yang bersifat nasional di level pusat. DiIndonesia terdapat empat lembaga fatwa yang aktif merespon isu-isukontemporer, yaitu Lajnah Bahtsul Masail Diniyyah NU, Majlis TarjihMuhammadiyah, Komisi Fatwa MUI, dan Dewan Hisbah PERSIS. Dari hasilkajian literatur, menunjukkan bahwa berbagai hal yang terkait denganperkembangan IPTEK mendapatkan perhatian cukup besar dari ulama Indonesia.Dalam menetapkan hukum, terdapat tiga tipologi metode. Pertama,menentukannya berdasarkan kitab - kitab fikih, dilakukan oleh Bahtsul Masail.Tipe kedua, Majlis Tarjih dan Dewan Hisbah, pada kasus yang tidak dapatdiselesaikan dengan Alquran dan Sunnah, penyelesaiannya tidak ada pilihan lainmaka menggunakan metode yang disusun para mujtahidin. Tipe ketiga, bersifatfleksibel, dapat menggunakan metode yang ada sebagaimana dirumuskan secaraakademis, dilakukan oleh MUI.
{"title":"STUDI KOMPARASI METODOLOGI PENETAPAN HUKUM ISLAM LEMBAGA - LEMBAGA FATWA DI INDONESIA","authors":"Zuhroni Zuhroni","doi":"10.33476/AJL.V3I1.834","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.834","url":null,"abstract":"Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Ulama Indonesia, khusus yangtergabung dalam lembaga - lembaga fatwa yang ada di Indonesia, merespon isu -isu kontempoter. Obyek utama studi adalah metodologi penetapan hukum Islamdari organisasi keulamaan di Indonesia yang bersifat nasional di level pusat. DiIndonesia terdapat empat lembaga fatwa yang aktif merespon isu-isukontemporer, yaitu Lajnah Bahtsul Masail Diniyyah NU, Majlis TarjihMuhammadiyah, Komisi Fatwa MUI, dan Dewan Hisbah PERSIS. Dari hasilkajian literatur, menunjukkan bahwa berbagai hal yang terkait denganperkembangan IPTEK mendapatkan perhatian cukup besar dari ulama Indonesia.Dalam menetapkan hukum, terdapat tiga tipologi metode. Pertama,menentukannya berdasarkan kitab - kitab fikih, dilakukan oleh Bahtsul Masail.Tipe kedua, Majlis Tarjih dan Dewan Hisbah, pada kasus yang tidak dapatdiselesaikan dengan Alquran dan Sunnah, penyelesaiannya tidak ada pilihan lainmaka menggunakan metode yang disusun para mujtahidin. Tipe ketiga, bersifatfleksibel, dapat menggunakan metode yang ada sebagaimana dirumuskan secaraakademis, dilakukan oleh MUI.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122836224","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pancasila selama ini terlanjur dikenal sebagai norma dasar (Grundnorm) dalamtertib hukum Indonesia dan sistem norma hukum Indonesia . Bahkan lebih dariitu, Pancasila tidak hanya menjadi sumber asal suatu tertib hukum, tetapi jugasumber asal dari seluruh norma-norma kehidupan bangsa Indonesia, termasuketika, moral, dan lain sebagainya. Pandangan ini terutama dibela keras oleh duatokoh hukum Indonesia, Roeslan Saleh dan A. Hamid S. Attamimi. Tulisan iniberupaya membongkar asumsi yang sudah beruratakar tersebut. Denganmenelusuri langsung ke sumber teoretis konsep Grundnorm, yaitu pemikiran HansKelsen, tulisan ini menemukan bahwa Pancasila tidaklah masuk ke dalam kategoriGrundnorm jika merujuk pada pemikiran asli Kelsen. Klaim Pancasila sebagainorma dasar ternyata tidak mampu memenuhi empat kriteria norma dasar Kelsen.Pertama, norma dasar bukanlah norma yang “ditetapkan”. Kedua, norma dasar bukan hukum kodrat. Ketiga, norma dasar memberikan keabsahan obyektifkepada norma-norma dari konstitusi tanpa terikat kepada isi norma-normatersebut. Keempat, norma dasar harus menutup hierarki norma. Oleh karena itu,tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila bukanlah norma dasar sebagaimanasudah diyakini luas selama ini. Pancasila yang terkandung di dalam PembukaanUUD 1945 justru lebih tepat dikatakan sebagai hukum positif karena sifatnyayang ditetapkan dan hukum kodrat (natural law) karena wataknya sebagai prinsipprinsipsumber bagi produk-produk hukum di bawahnya.
Pancasila一直被称为《印尼法律规范》和《印尼法律规范体系》的基本规范。更重要的是,潘卡西拉不仅是秩序的源泉,也是整个印尼民族生活价值观、伦理、道德等的源泉。这一观点主要受到两名印尼法律人物Roeslan Saleh和A. Hamid S Attamimi的代表的坚定支持。这篇文章试图推翻这种已经改变的假设。Denganmenelusuri直接理论来源Grundnorm概念,即HansKelsen想法,本文发现Pancasila并不进入kategoriGrundnorm如果指的是独到的见解Kelsen。潘卡西拉的基本主张未能满足科尔森的四个基本准则。首先,基本规范不是“既定”的规范。其次,基本准则不是自然法则。第三,基本规范赋予宪法的规范不受规范内容的约束的合法性。第四,基本规范必须关闭层次结构。因此,这篇文章得出结论,潘卡西拉并不是迄今为止被广泛认为的基本规范。1945年《宗教百科全书》中所包含的潘卡西拉,更恰当地说,是一种积极的法律,因为它的本性是确定的,它的本质是自然法则,它的道德是其内在法律产品的命脉。
{"title":"ANCASILA DI DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 BUKAN GRUNDNORM","authors":"Yogi Sumakto","doi":"10.33476/AJL.V3I1.832","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.832","url":null,"abstract":"Pancasila selama ini terlanjur dikenal sebagai norma dasar (Grundnorm) dalamtertib hukum Indonesia dan sistem norma hukum Indonesia . Bahkan lebih dariitu, Pancasila tidak hanya menjadi sumber asal suatu tertib hukum, tetapi jugasumber asal dari seluruh norma-norma kehidupan bangsa Indonesia, termasuketika, moral, dan lain sebagainya. Pandangan ini terutama dibela keras oleh duatokoh hukum Indonesia, Roeslan Saleh dan A. Hamid S. Attamimi. Tulisan iniberupaya membongkar asumsi yang sudah beruratakar tersebut. Denganmenelusuri langsung ke sumber teoretis konsep Grundnorm, yaitu pemikiran HansKelsen, tulisan ini menemukan bahwa Pancasila tidaklah masuk ke dalam kategoriGrundnorm jika merujuk pada pemikiran asli Kelsen. Klaim Pancasila sebagainorma dasar ternyata tidak mampu memenuhi empat kriteria norma dasar Kelsen.Pertama, norma dasar bukanlah norma yang “ditetapkan”. Kedua, norma dasar bukan hukum kodrat. Ketiga, norma dasar memberikan keabsahan obyektifkepada norma-norma dari konstitusi tanpa terikat kepada isi norma-normatersebut. Keempat, norma dasar harus menutup hierarki norma. Oleh karena itu,tulisan ini menyimpulkan bahwa Pancasila bukanlah norma dasar sebagaimanasudah diyakini luas selama ini. Pancasila yang terkandung di dalam PembukaanUUD 1945 justru lebih tepat dikatakan sebagai hukum positif karena sifatnyayang ditetapkan dan hukum kodrat (natural law) karena wataknya sebagai prinsipprinsipsumber bagi produk-produk hukum di bawahnya.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125062678","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Politik hukum UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagiPembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan arah kebijakan yang dibuatoleh pembentuk undang-undang dalam rangka menjembatani kebutuhan tanahuntuk pembangunan kepentingan umum, kepentingan investor, dan perlindunganterhadap hak-hak masyarakat pemegang hak atas tanah. Prinsip keseimbanganposisi tawar antara pemegang hak atas tanah dan instansi yang membutuhkantanah guna menciptakan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hakmasyarakat, dan terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umumberusaha diwujudkan dalam rumusan substansi penting seperti definisikepentingan umum dan ganti kerugian
{"title":"POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN UU PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM","authors":"Sulasi Rongiyati","doi":"10.33476/AJL.V3I1.835","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I1.835","url":null,"abstract":"Politik hukum UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagiPembangunan untuk Kepentingan Umum merupakan arah kebijakan yang dibuatoleh pembentuk undang-undang dalam rangka menjembatani kebutuhan tanahuntuk pembangunan kepentingan umum, kepentingan investor, dan perlindunganterhadap hak-hak masyarakat pemegang hak atas tanah. Prinsip keseimbanganposisi tawar antara pemegang hak atas tanah dan instansi yang membutuhkantanah guna menciptakan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hakmasyarakat, dan terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umumberusaha diwujudkan dalam rumusan substansi penting seperti definisikepentingan umum dan ganti kerugian","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121767328","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}