Proses penjatuhan pemidanaan kasus Tindak Pidana Asusila yang Dilakukan OlehAnak menjadi tugas yang berat bagi hakim karena harus mempunyai pandanganyang netral dalam membuat keputusan. Apalagi dengan melihat kasus kejahatanpidana yang dilakukan oleh anak bukan merupakan suatu kejahatan ataukenakalan anak biasa. Peran hakim yang besar dalam menangani perkara anakberkonsekuensi, hakim anak tersebut benar benar harus memahami kepentinganterbaik anak yang terutama (the best interest of the child). Adapun permasalahanyang diangkat yaitu : Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkanpidana Tindak Asusila yang dilakukan anak. Apakah kendala yang ditemui olehhakim dalam pemidanaan kasus Tindak Asusila yang dilakukan anak. Bagaimanakah penyelesaian pemidanaan terhadap anak. Penulis menggunakanmetode penelitian yuridis sosiologis yaitu pendekatan masalah melalui penelitianhukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkannyadengan pelaksanaan dan fakta yang ada di lapangan.
{"title":"PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ASUSILA OLEH ANAK (Studi Kasus Pengadilan Negeri Kelas IA Padang)","authors":"Runi Viola","doi":"10.33476/ajl.v9i1.665","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v9i1.665","url":null,"abstract":"Proses penjatuhan pemidanaan kasus Tindak Pidana Asusila yang Dilakukan OlehAnak menjadi tugas yang berat bagi hakim karena harus mempunyai pandanganyang netral dalam membuat keputusan. Apalagi dengan melihat kasus kejahatanpidana yang dilakukan oleh anak bukan merupakan suatu kejahatan ataukenakalan anak biasa. Peran hakim yang besar dalam menangani perkara anakberkonsekuensi, hakim anak tersebut benar benar harus memahami kepentinganterbaik anak yang terutama (the best interest of the child). Adapun permasalahanyang diangkat yaitu : Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkanpidana Tindak Asusila yang dilakukan anak. Apakah kendala yang ditemui olehhakim dalam pemidanaan kasus Tindak Asusila yang dilakukan anak. Bagaimanakah penyelesaian pemidanaan terhadap anak. Penulis menggunakanmetode penelitian yuridis sosiologis yaitu pendekatan masalah melalui penelitianhukum dengan melihat norma hukum yang berlaku dan menghubungkannyadengan pelaksanaan dan fakta yang ada di lapangan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"108 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117280078","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Anak merupakan titipan paling berharga yang diberikan oleh Tuhan kepadamanusia di muka bumi dibandingkan titipan Tuhan yang lainnya. Anakmerupakan penerus generasi kehidupan manusia di muka bumi. Sehingga sudah selayaknya anak perlu dilindungi serta diperhatikan Hak-Haknya. Bukti tanggungjawab negara dalam melindungi anak dapat dilihat pada Pasal 28B ayat 2 UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Setiapanak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atasperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Dalam pasal 1 ayat 1 UndangUndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ditegaskan bahwaAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasukanak yang masih dalam kandungan. Ini berarti hak-hak anak perlu dilindungibahkan sejak masih dalam kandungan.
{"title":"PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK JALANAN DI KOTA PADANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK","authors":"Rima Melira","doi":"10.33476/AJL.V9I1.664","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V9I1.664","url":null,"abstract":"Anak merupakan titipan paling berharga yang diberikan oleh Tuhan kepadamanusia di muka bumi dibandingkan titipan Tuhan yang lainnya. Anakmerupakan penerus generasi kehidupan manusia di muka bumi. Sehingga sudah selayaknya anak perlu dilindungi serta diperhatikan Hak-Haknya. Bukti tanggungjawab negara dalam melindungi anak dapat dilihat pada Pasal 28B ayat 2 UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Setiapanak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atasperlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Dalam pasal 1 ayat 1 UndangUndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ditegaskan bahwaAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasukanak yang masih dalam kandungan. Ini berarti hak-hak anak perlu dilindungibahkan sejak masih dalam kandungan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124885729","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}