Kemajuan kerjasama ekonomi internasional memberikan pengaruh bertambahnyaaktivitas atau transakasi bisnis internasional belakangan ini. Transaksi-transaksitersebut bisa berupa ekspor-impor, investasi, kredit atau pinjaman perusahaan danlain-lain. Dalam suatu transaksi, biasanya konflik muncul dari kontrak yangdibuat dan akan menjadi persoalan pada suatu saat. Untuk mengantisipasikemungkinan masalah ini, mereka selalu memutuskan untuk membuat pilihanhukum dalam satu klausul kontrak yang mereka buat. Akan tetapi kadang-kadangmereka tidak membuat klausul pilihan hukum dalam kontrak bisnisnya.Permasalahan yang akan muncul adalah pertama, hukum yang mana yang akandigunakan untuk memecahkan konflik tersebu kedua, bagaimana pelaksanaanlembaga pilihan hukum terhadap permasalahan yang timbul tersebut yangdisebabkan oleh penerapan pilihan hukum serta ketiga, apa solusi dari penerapanpilihan hukum dalam pelaksanaan kontrak bisnis internasional apabila terjadisengketa. Berdasarkan permasalahan tersebut, pelaksanaan pilihan hukum dalam sengketa hukum memberikan hak kepada para pihak untuk menentukan hukumyang berlaku bagi bisnisnya. Hakim negara-negara di dunia menghormati pilihanhukum para pihak melalui penerapan asas ketertiban umum. Selanjtnya apabilahukum yang dipilih tidak mempunyai hubungan yang substantif dengan transaksidan tidak memiliki alasan yang cukup bagi pilihan hukum para pihak, maka hakimakan menentukan hukum manakah yang berlaku. Hukum negara hakim yangmengadili dapat menjadi dasar penyelesaiannya apabila hukum yang dipilih parapihak tidak dapat diterapkan dalam sengketa yang terjadi.
{"title":"PENERAPAN LEMBAGA PILIHAN HUKUM TERHADAP SENGKETA HUKUM DALAM PELAKSANAAN KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL","authors":"Winda Pebrianti","doi":"10.33476/AJL.V3I2.59","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I2.59","url":null,"abstract":"Kemajuan kerjasama ekonomi internasional memberikan pengaruh bertambahnyaaktivitas atau transakasi bisnis internasional belakangan ini. Transaksi-transaksitersebut bisa berupa ekspor-impor, investasi, kredit atau pinjaman perusahaan danlain-lain. Dalam suatu transaksi, biasanya konflik muncul dari kontrak yangdibuat dan akan menjadi persoalan pada suatu saat. Untuk mengantisipasikemungkinan masalah ini, mereka selalu memutuskan untuk membuat pilihanhukum dalam satu klausul kontrak yang mereka buat. Akan tetapi kadang-kadangmereka tidak membuat klausul pilihan hukum dalam kontrak bisnisnya.Permasalahan yang akan muncul adalah pertama, hukum yang mana yang akandigunakan untuk memecahkan konflik tersebu kedua, bagaimana pelaksanaanlembaga pilihan hukum terhadap permasalahan yang timbul tersebut yangdisebabkan oleh penerapan pilihan hukum serta ketiga, apa solusi dari penerapanpilihan hukum dalam pelaksanaan kontrak bisnis internasional apabila terjadisengketa. Berdasarkan permasalahan tersebut, pelaksanaan pilihan hukum dalam sengketa hukum memberikan hak kepada para pihak untuk menentukan hukumyang berlaku bagi bisnisnya. Hakim negara-negara di dunia menghormati pilihanhukum para pihak melalui penerapan asas ketertiban umum. Selanjtnya apabilahukum yang dipilih tidak mempunyai hubungan yang substantif dengan transaksidan tidak memiliki alasan yang cukup bagi pilihan hukum para pihak, maka hakimakan menentukan hukum manakah yang berlaku. Hukum negara hakim yangmengadili dapat menjadi dasar penyelesaiannya apabila hukum yang dipilih parapihak tidak dapat diterapkan dalam sengketa yang terjadi.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129920879","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime yangpemberantasannya dilakukan secara besar-besaran. Sebagai salah satu upayapengungkapan dan pencarian alat bukti, penyadapan merupakan salah satu upayayang efektif dilakukan. Peneliti dalam hal ini bertujuan untuk mengungkapkeabsahan daripada penyadapan yang dilakukan oleh KPK tanpa izin pengadilan.Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945yang menyatakan bahwa seseorang berhak memperoleh, menyimpan, danmengolah dan menyampaikan informasi dengan segala cara yang ada, serta berhakatas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancamanketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasimanusia, sehingga penyadapan dianggap sebagai salah satu bentuk pembatasanhak asasi manusia. Penyadapan dalam kerangka hukum pidana haruslah dilakukandengan lawful interception, yang didasarkan pada peraturan yang mengatur secarateknis yang memadai. Apabila aparat penegak hukum melakukan suatupenyadapan tanpa prosedur yang jelas maka akan terjadi penyadapan yang tidaksah atau unlawful interception. Penyadapan yang tidak sah jelas melanggar hakasasi manusia yang mencemari keutuhan kehidupan pribadinya, baik jasmanimaupun rohani, yang mana sejatinya tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpapersetujuan darinya.
{"title":"ANALISIS KEABSAHAN PENYADAPAN YANG DILAKUKAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI TANPA IZIN PENGADILAN","authors":"H. Salim, M. Kurnia, Nada Dwi Azhari","doi":"10.33476/AJL.V9I2.830","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V9I2.830","url":null,"abstract":"Tindak pidana korupsi merupakan salah satu extraordinary crime yangpemberantasannya dilakukan secara besar-besaran. Sebagai salah satu upayapengungkapan dan pencarian alat bukti, penyadapan merupakan salah satu upayayang efektif dilakukan. Peneliti dalam hal ini bertujuan untuk mengungkapkeabsahan daripada penyadapan yang dilakukan oleh KPK tanpa izin pengadilan.Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945yang menyatakan bahwa seseorang berhak memperoleh, menyimpan, danmengolah dan menyampaikan informasi dengan segala cara yang ada, serta berhakatas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancamanketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasimanusia, sehingga penyadapan dianggap sebagai salah satu bentuk pembatasanhak asasi manusia. Penyadapan dalam kerangka hukum pidana haruslah dilakukandengan lawful interception, yang didasarkan pada peraturan yang mengatur secarateknis yang memadai. Apabila aparat penegak hukum melakukan suatupenyadapan tanpa prosedur yang jelas maka akan terjadi penyadapan yang tidaksah atau unlawful interception. Penyadapan yang tidak sah jelas melanggar hakasasi manusia yang mencemari keutuhan kehidupan pribadinya, baik jasmanimaupun rohani, yang mana sejatinya tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpapersetujuan darinya.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123879554","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pengaturan luas lahan untuk usaha perkebunan dalam suatu peraturan perundangundangantentunya akan terkait dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Oleh karena itu, pengaturan hal tersebut harus seiring dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait agar tercipta adanya kepastian hukum, perlindungan hukum, keadilan dan kemakmuran bagi semua pihak yang berkepentingan.
{"title":"PEMBATASAN LUAS LAHAN USAHA PERKEBUNAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA","authors":"Ermanto Fahamsyah","doi":"10.33476/AJL.V4I2.803","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V4I2.803","url":null,"abstract":"Pengaturan luas lahan untuk usaha perkebunan dalam suatu peraturan perundangundangantentunya akan terkait dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Oleh karena itu, pengaturan hal tersebut harus seiring dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait agar tercipta adanya kepastian hukum, perlindungan hukum, keadilan dan kemakmuran bagi semua pihak yang berkepentingan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130136805","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Republik Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam UUD NRITahun 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan seluruh aspek pembangunan termasukekonomi perlu diatur termasuk penetapan upah minimum yang telah diatur dalamUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 sampaidengan Pasal 98 dan peraturan pelaksana lainnya. Dinamika penetapan kebijakanupah minimum dalam bingkai desentralisasi memiliki problematika. Kedudukanpekerja/buruh dan pengusaha serta pemerintah menegaskan peran masing-masingyang saling berhubungan (interdependensi) satu sama lain. Komitmen antarastakeholders di dalam merumuskan, mensosialisasikan dan mengimplementasikanberbagai kebijakan khususnya, penetapan UMK di Kabupaten Karawang yangmenjadi kewenangan dari Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati.
{"title":"KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN DAMPAKNYA DALAM IMPLEMENTASI UPAH BURUH (STUDI KASUS PEMBERIAN UPAH BURUH DI KABUPATEN KARAWANG)","authors":"Pamungkas Satya Putra","doi":"10.33476/AJL.V6I2.823","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V6I2.823","url":null,"abstract":"Republik Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam UUD NRITahun 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan seluruh aspek pembangunan termasukekonomi perlu diatur termasuk penetapan upah minimum yang telah diatur dalamUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 sampaidengan Pasal 98 dan peraturan pelaksana lainnya. Dinamika penetapan kebijakanupah minimum dalam bingkai desentralisasi memiliki problematika. Kedudukanpekerja/buruh dan pengusaha serta pemerintah menegaskan peran masing-masingyang saling berhubungan (interdependensi) satu sama lain. Komitmen antarastakeholders di dalam merumuskan, mensosialisasikan dan mengimplementasikanberbagai kebijakan khususnya, penetapan UMK di Kabupaten Karawang yangmenjadi kewenangan dari Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"7 5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123750218","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
HKI umumnya mendapatkan perlindungan melalui pendaftaran yang melahirkanhak ekslusif. Pendaftaran memberikan perlindungan dalam batas-batas teritorialsuatu negara. Hak ekslusif dimiliki selama jangka waktu tertentu, yangmemberikan kewenangan hanya kepada si pemegang hak untuk menggunakanhaknya dan mencegah pihak lain menggunakan HKI tersebut. Namun akibatperdagangan bebas dan fasilitas internet kemungkinan hak ekslusif tersebut bisasaja digunakan oleh pihak lain di luar batas teritorial yang beriktikat tidak baikuntuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan hak ekslusif secara tanpahak dan melawan hukum. Kondisi ini dapat diantisipasi oleh rezim HKI melaluipenggunaan hak prioritas. Pembahasan diperoleh melalui studi kepustakaandengan menggunakan metode deskriptif analitis. Bahwa dengan pemanfaatanfasilitas hak prioritas maka hak ekslusif orang asing di suatu negara dapatdiberikan perlindungan.
{"title":"HAK PRIORITAS DAN HAK EKSLUSIF DALAM PERLINDUNGAN HKI","authors":"Sufiarina Sufiarina","doi":"10.33476/AJL.V3I2.57","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I2.57","url":null,"abstract":"HKI umumnya mendapatkan perlindungan melalui pendaftaran yang melahirkanhak ekslusif. Pendaftaran memberikan perlindungan dalam batas-batas teritorialsuatu negara. Hak ekslusif dimiliki selama jangka waktu tertentu, yangmemberikan kewenangan hanya kepada si pemegang hak untuk menggunakanhaknya dan mencegah pihak lain menggunakan HKI tersebut. Namun akibatperdagangan bebas dan fasilitas internet kemungkinan hak ekslusif tersebut bisasaja digunakan oleh pihak lain di luar batas teritorial yang beriktikat tidak baikuntuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan hak ekslusif secara tanpahak dan melawan hukum. Kondisi ini dapat diantisipasi oleh rezim HKI melaluipenggunaan hak prioritas. Pembahasan diperoleh melalui studi kepustakaandengan menggunakan metode deskriptif analitis. Bahwa dengan pemanfaatanfasilitas hak prioritas maka hak ekslusif orang asing di suatu negara dapatdiberikan perlindungan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125627649","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan dalam bentuk kerja sama antarabank syariah sebagai shahibul maal yang menyediakan seluruh modal dannasabah sebagai mudharib yang mengelola dana. Keuntungan usaha sesuaidengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. akan tetapi apabila terjadikerugian maka akan ditanggung oleh bank syariah apabila kerugian tersebutbukan karena kesengajaan dari nasabah, sedangkan nasabah rugi waktu, tenagadan pikiran. Apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian dari nasabah makanasabah harus menanggung kerugian tersebut. Akan tetapi, pada pembiayaanmudharabah pada salah satu bank syariah belum menunjukkan karakter daripembiayaan mudharabah secara utuh karena muncul konsep utang dalamakadnya.
{"title":"KONSEP UTANG DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK SYARIAH","authors":"T. P. Usanti","doi":"10.33476/AJL.V4I2.804","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V4I2.804","url":null,"abstract":"Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan dalam bentuk kerja sama antarabank syariah sebagai shahibul maal yang menyediakan seluruh modal dannasabah sebagai mudharib yang mengelola dana. Keuntungan usaha sesuaidengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. akan tetapi apabila terjadikerugian maka akan ditanggung oleh bank syariah apabila kerugian tersebutbukan karena kesengajaan dari nasabah, sedangkan nasabah rugi waktu, tenagadan pikiran. Apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian dari nasabah makanasabah harus menanggung kerugian tersebut. Akan tetapi, pada pembiayaanmudharabah pada salah satu bank syariah belum menunjukkan karakter daripembiayaan mudharabah secara utuh karena muncul konsep utang dalamakadnya.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"329 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122097084","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pembiayaan adalah sumber pendapatan bank syariah yang terbesar, namunsekaligus merupakan sumber risiko operasi bisnis yang terbesar, yaitu timbulnya Pembiayaan bermasalah, karena dengan adanya pembiayaan bermasalah bukansaja menurunkan pendapatan bagi bank syariah tetapi juga akan berdampak padakesehatan bank syariah dan pada akhirnya akan merugikan nasabah penyimpan.Oleh karena itu, diperlukan manajemen risiko untuk mengidentifikasi, mengukur,memantau dan mengendalikan risiko yang sesuai dengan kegiatan usahaperbankan syariah. Langkah-langkah tersebut dilakukan dalam rangka memitigasirisiko dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Prinsip Syariah.
{"title":"PENGELOLAAN RISIKO PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH","authors":"Trisadini Prasastinah Usanti","doi":"10.33476/ajl.v3i2.817","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/ajl.v3i2.817","url":null,"abstract":"Pembiayaan adalah sumber pendapatan bank syariah yang terbesar, namunsekaligus merupakan sumber risiko operasi bisnis yang terbesar, yaitu timbulnya Pembiayaan bermasalah, karena dengan adanya pembiayaan bermasalah bukansaja menurunkan pendapatan bagi bank syariah tetapi juga akan berdampak padakesehatan bank syariah dan pada akhirnya akan merugikan nasabah penyimpan.Oleh karena itu, diperlukan manajemen risiko untuk mengidentifikasi, mengukur,memantau dan mengendalikan risiko yang sesuai dengan kegiatan usahaperbankan syariah. Langkah-langkah tersebut dilakukan dalam rangka memitigasirisiko dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan Prinsip Syariah.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"120866575","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kombinasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan internet,menyebabkan seseorang dapat dengan mudah berkomunikasi secara globaldengan orang lain. Ini memungkinkan seseorang dapat menjalin hubungan, danterikat dalam pernikahan. Dengan adanya perkawinan campuran di Indonesia, halitu mempengaruhi kepemilikan harta masyarakat dalam perkawinan. Harta bersama dalam pernikahan juga dapat mengambil bentuk kepemilikan objek tertentu. Salahsatunya adalah Hak Milik yang merupakan hak paling kuat dan melekat yang dapatdimiliki atas tanah di Indonesia. Namun, banyak kasus muncul terkait statuskepemilikan hak atas tanah yang diperoleh orang asing melalui pencampuran asetperkawinan dalam pernikahan antar Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu jurnalpenelitian ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut status kepemilikan hak atastanah di Indonesia yang dimiliki oleh orang asing melalui perkawinan campuran.
{"title":"PENGUASAAN TANAH DI INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING MELALUI PERKAWINAN CAMPURAN DALAM FALSAFAH HUKUM","authors":"Indah Jacinda, Jason Jusuf, Verlin Ferdina","doi":"10.33476/AJL.V9I2.828","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V9I2.828","url":null,"abstract":"Kombinasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan internet,menyebabkan seseorang dapat dengan mudah berkomunikasi secara globaldengan orang lain. Ini memungkinkan seseorang dapat menjalin hubungan, danterikat dalam pernikahan. Dengan adanya perkawinan campuran di Indonesia, halitu mempengaruhi kepemilikan harta masyarakat dalam perkawinan. Harta bersama dalam pernikahan juga dapat mengambil bentuk kepemilikan objek tertentu. Salahsatunya adalah Hak Milik yang merupakan hak paling kuat dan melekat yang dapatdimiliki atas tanah di Indonesia. Namun, banyak kasus muncul terkait statuskepemilikan hak atas tanah yang diperoleh orang asing melalui pencampuran asetperkawinan dalam pernikahan antar Warga Negara Indonesia. Oleh karena itu jurnalpenelitian ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut status kepemilikan hak atastanah di Indonesia yang dimiliki oleh orang asing melalui perkawinan campuran.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133373784","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan perkosaan adalahmerupakan keharusan dimana anak merupakan aset keberhasilan peradabanbangsa dan negara dimasa depan, karenanya dalam menyikapi tindak kejahatanyang dilakukan oleh anak, dalam pelaksanaannya jangan disamakan dengan orangdewasa. Seyogyanya permasalahan anak menjadi perhatian semua bagianmasyarakat utamanya pemerintah baik dengan kebijakan maupun dalampelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Negara selakupenyelenggara amanah rakyat. Anak yang melakukan kejahatan bukan mutlakkesalahan dirinya namun dikarenakan faktor-faktor pendorong baik dari dalammaupun dari luar dirinya. Maka penulis mencoba menjabarkan permasalahandiantaranya; berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelakuperkosaan, kemudian penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku perkosaanberdasarkan perundang-undangan yang berkenaan dengan anak selanjutnyapandangan hukum islam mengenai perlindungan anak pelaku perkosaan.Disimpulkan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kejahatan perkosaan,faktor internal; umur dilihat dari fisik, psikis dan sosiologis dan faktor eksternal;bacaan atau film pornografi, keluarga, kesempatan, paling dominan krisis nilainilaiagama dan moral, ekonomi, dll. Anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaanini memerlukan dan mempunyai hak dengan dasar hukum (legal rigths) sebagaibentuk hak asasi manusia. Perlindungan hukum sebagai dasar penyembuhan fisik,kejiwaan dan memulihkan kembali hak anak yang seharusnya dimilikinya. dalamhukum Islam mempunyai aturan yang jelas, kedudukan anak dalam hukum Islammerupakan amanah yang harus dijaga orang tuanya. Kewajiban untukmendidiknya hingga berperilaku sebagaimana yang dituntun dalam agama. Jikaterjadi penyimpangan dalam tingkah laku anak, Islam dalam keadaan tertentumasih memberi kelonggaran ketidakberdosaan “raf’ul qalam” seorang anakhingga mencapai akil baligh.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU PERKOSAAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA","authors":"B. Supriyanto","doi":"10.33476/AJL.V6I2.820","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V6I2.820","url":null,"abstract":"Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kejahatan perkosaan adalahmerupakan keharusan dimana anak merupakan aset keberhasilan peradabanbangsa dan negara dimasa depan, karenanya dalam menyikapi tindak kejahatanyang dilakukan oleh anak, dalam pelaksanaannya jangan disamakan dengan orangdewasa. Seyogyanya permasalahan anak menjadi perhatian semua bagianmasyarakat utamanya pemerintah baik dengan kebijakan maupun dalampelaksanaan peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh Negara selakupenyelenggara amanah rakyat. Anak yang melakukan kejahatan bukan mutlakkesalahan dirinya namun dikarenakan faktor-faktor pendorong baik dari dalammaupun dari luar dirinya. Maka penulis mencoba menjabarkan permasalahandiantaranya; berkenaan dengan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelakuperkosaan, kemudian penerapan hukum terhadap anak sebagai pelaku perkosaanberdasarkan perundang-undangan yang berkenaan dengan anak selanjutnyapandangan hukum islam mengenai perlindungan anak pelaku perkosaan.Disimpulkan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya kejahatan perkosaan,faktor internal; umur dilihat dari fisik, psikis dan sosiologis dan faktor eksternal;bacaan atau film pornografi, keluarga, kesempatan, paling dominan krisis nilainilaiagama dan moral, ekonomi, dll. Anak sebagai pelaku kejahatan kesusilaanini memerlukan dan mempunyai hak dengan dasar hukum (legal rigths) sebagaibentuk hak asasi manusia. Perlindungan hukum sebagai dasar penyembuhan fisik,kejiwaan dan memulihkan kembali hak anak yang seharusnya dimilikinya. dalamhukum Islam mempunyai aturan yang jelas, kedudukan anak dalam hukum Islammerupakan amanah yang harus dijaga orang tuanya. Kewajiban untukmendidiknya hingga berperilaku sebagaimana yang dituntun dalam agama. Jikaterjadi penyimpangan dalam tingkah laku anak, Islam dalam keadaan tertentumasih memberi kelonggaran ketidakberdosaan “raf’ul qalam” seorang anakhingga mencapai akil baligh.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"82 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116700328","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Ekonomi syariah sebagai salah satu lembaga penyedia modal di Indonesiaberkembang sangat pesat, terutama lembaga Perbankan Syariah. LembagaPerbankan Syariah ini memerlukan aturan yang memayungi jalannya operasionalPerbankan agar sesuai dengan aturan Syariah dan ketentuan-ketentuan keuanganyang di atur Pemerintah. Dewan Pengawas Syariah di bentuk untuk mengawasidan mengarahkan jalannya operasional perbankan syariah agar tidak menyimpangdari ketentuan-ketentuan syariah. Selain itu dibentuknya Perbankan Syariahdiharapkan dapat menjadi pendorong bagi peningkatan perekonomian dankesejahteraan umat Islam di Indonesia. Perbankan Syariah telah beroperasi sejaktahun 1992 yang dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Payunghukum yang menjadi dasar jalannya operasional Perbankan Syariah adalah Undang Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UndangUndang ini menjadi landasan utama beroperasinya Perbankan Syariah diIndonesia di mana Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankanadalah landasan dari beroperasinya Perbankan Syariah sebelumnya.
{"title":"SISTEM HUKUM PERBANKAN DAN PERANAN DEWAN PENGAWAS SYARI’AH TERHADAP AKTIFITAS PERBANKAN SYARI’AH DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT ISLAM DI INDONESIA","authors":"H. Rofiq","doi":"10.33476/AJL.V4I2.805","DOIUrl":"https://doi.org/10.33476/AJL.V4I2.805","url":null,"abstract":"Ekonomi syariah sebagai salah satu lembaga penyedia modal di Indonesiaberkembang sangat pesat, terutama lembaga Perbankan Syariah. LembagaPerbankan Syariah ini memerlukan aturan yang memayungi jalannya operasionalPerbankan agar sesuai dengan aturan Syariah dan ketentuan-ketentuan keuanganyang di atur Pemerintah. Dewan Pengawas Syariah di bentuk untuk mengawasidan mengarahkan jalannya operasional perbankan syariah agar tidak menyimpangdari ketentuan-ketentuan syariah. Selain itu dibentuknya Perbankan Syariahdiharapkan dapat menjadi pendorong bagi peningkatan perekonomian dankesejahteraan umat Islam di Indonesia. Perbankan Syariah telah beroperasi sejaktahun 1992 yang dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Payunghukum yang menjadi dasar jalannya operasional Perbankan Syariah adalah Undang Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UndangUndang ini menjadi landasan utama beroperasinya Perbankan Syariah diIndonesia di mana Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankanadalah landasan dari beroperasinya Perbankan Syariah sebelumnya.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129164377","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}