Pub Date : 2019-10-07DOI: 10.25105/TERAS-LREV.V4I6.5425
Rully Sandra
Bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata merupakan aspek penting untuk mengurangi penderitaan penduduk sipil yang terjebak di dalam konflik. Aturan hukum yang mendasari kewajiban dan hak terkait dengan pemberian bantuan kemanusiaan diatur tersebar di dalam instrumen-instrumen hukum humaniter internasional (HHI). HHI juga mengakui dua alasan yang dapat menjadi jastifikasi yang sah untuk pihak yang terlibat konflik menolak memberikan akses atau memfasilitasi bantuan yang diberikan oleh organisasi kemanusiaan. Akan tetapi dalam prakteknya hal itu seringkali tidak dapat dipenuhi, sehingga penolakan bantuan kemanusiaan lebih bersifat sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas untuk melindungi dan menjaga martabat penduduk sipil serta memperlakukan mereka yang tidak terlibat konflik secara manusiawi
{"title":"BANTUAN KEMANUSIAAN DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL","authors":"Rully Sandra","doi":"10.25105/TERAS-LREV.V4I6.5425","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/TERAS-LREV.V4I6.5425","url":null,"abstract":"Bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata merupakan aspek penting untuk mengurangi penderitaan penduduk sipil yang terjebak di dalam konflik. Aturan hukum yang mendasari kewajiban dan hak terkait dengan pemberian bantuan kemanusiaan diatur tersebar di dalam instrumen-instrumen hukum humaniter internasional (HHI). HHI juga mengakui dua alasan yang dapat menjadi jastifikasi yang sah untuk pihak yang terlibat konflik menolak memberikan akses atau memfasilitasi bantuan yang diberikan oleh organisasi kemanusiaan. Akan tetapi dalam prakteknya hal itu seringkali tidak dapat dipenuhi, sehingga penolakan bantuan kemanusiaan lebih bersifat sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas untuk melindungi dan menjaga martabat penduduk sipil serta memperlakukan mereka yang tidak terlibat konflik secara manusiawi","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125915990","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-10-07DOI: 10.25105/teras-lrev.v4i7.5429
Fria Almira Mardiatiwi
Menurut hukum humaniter, tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan kekerasan serta dihormati pribadi dan martabatnya. Namun, pada kenyataannya di penjara Abu Ghraib mereka justru mendapat penyiksaan secara fisik dan mental, perkosaan, bahkan mengalami pencurian organ tubuh oleh tentara Amerika Serikat. Penyiksaan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949, khususnya Konvensi Jenewa III mengenai Perlakuan terhadap Tawanan Perang, Protokol Tambahan I 1977, Konvensi Anti Penyiksaan serta Statuta Roma 1998. Penyiksaan tersebut menurut penulis memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran berat (grave breaches) dan kejahatan perang (war crimes).
{"title":"PELANGGARAN BERAT HUKUM HUMANITER (STUDI KASUS TENTANG TAWANAN PERANG IRAK DI PENJARA ABU GHRAIB)","authors":"Fria Almira Mardiatiwi","doi":"10.25105/teras-lrev.v4i7.5429","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v4i7.5429","url":null,"abstract":"Menurut hukum humaniter, tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan kekerasan serta dihormati pribadi dan martabatnya. Namun, pada kenyataannya di penjara Abu Ghraib mereka justru mendapat penyiksaan secara fisik dan mental, perkosaan, bahkan mengalami pencurian organ tubuh oleh tentara Amerika Serikat. Penyiksaan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949, khususnya Konvensi Jenewa III mengenai Perlakuan terhadap Tawanan Perang, Protokol Tambahan I 1977, Konvensi Anti Penyiksaan serta Statuta Roma 1998. Penyiksaan tersebut menurut penulis memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran berat (grave breaches) dan kejahatan perang (war crimes).","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134049720","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-10-07DOI: 10.25105/teras-lrev.v4i7.5430
Nobuo Hayashi
In discourse of international criminal law, today, individual criminal responsibility is an important principle. This principle will be explained along with other aspects, such as "secondary rules'� "actus reus'� "mens rea" and c,lso some international crimes under international law, particularly genocide, crimes against humanity, and war crimes. While, the international legal mechanisms, such as ICC and ICTY are also presented in this paper in connection with the implementation of international criminal responsibility. Key words: individual criminal responsibility, criminal conduct, international criminal law.
{"title":"INTRODUCTION TO INTERNATIONAL CRIMINAL LAW","authors":"Nobuo Hayashi","doi":"10.25105/teras-lrev.v4i7.5430","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v4i7.5430","url":null,"abstract":"In discourse of international criminal law, today, individual criminal responsibility is an important principle. This principle will be explained along with other aspects, such as \"secondary rules'� \"actus reus'� \"mens rea\" and c,lso some international crimes under international law, particularly genocide, crimes against humanity, and war crimes. While, the international legal mechanisms, such as ICC and ICTY are also presented in this paper in connection with the implementation of international criminal responsibility. Key words: individual criminal responsibility, criminal conduct, international criminal law.","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"32 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115563335","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-10-07DOI: 10.25105/teras-lrev.v3i5.5418
Andrey Sujatmoko
Pada saat ini telah dikenal berbagai bentuk penyelesaian melalui forum pengadilan internasional terhadap sejumlah kejahatankejahatan yang tunduk di bawah yurisdiksi hukum internasional (crimes under international law). Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain: kejahatan terhadap kemanusiaan, genocide dan kejahatan perang. Pengadilan internasional tersebut dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB maupun berdasarkan perjanjian internasional, misalnya: International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, International Criminal Tribunal for Rwanda, serta International Criminal Court. Namun, dewasa ini dikenal pula pengadilan campuran (hybrid tribunaf) yang sebenarnya merupakan pengadilan nasional yang diinternasionalisasi (internationalized domestic tribunal). Pengadilan ini merupakan perkembangan baru untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan-kejahatan di atas. Artikel ini akan membahas masalah pengadilan campuran tersebut
{"title":"PENGADILAN CAMPURAN (\"HYBRID TRIBUNAL\") SEBAGAI FORUM PENYELESAIAN ATAS KEJAHATAN INTERNASIONA","authors":"Andrey Sujatmoko","doi":"10.25105/teras-lrev.v3i5.5418","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v3i5.5418","url":null,"abstract":"Pada saat ini telah dikenal berbagai bentuk penyelesaian melalui forum pengadilan internasional terhadap sejumlah kejahatankejahatan yang tunduk di bawah yurisdiksi hukum internasional (crimes under international law). Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain: kejahatan terhadap kemanusiaan, genocide dan kejahatan perang. Pengadilan internasional tersebut dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB maupun berdasarkan perjanjian internasional, misalnya: International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, International Criminal Tribunal for Rwanda, serta International Criminal Court. Namun, dewasa ini dikenal pula pengadilan campuran (hybrid tribunaf) yang sebenarnya merupakan pengadilan nasional yang diinternasionalisasi (internationalized domestic tribunal). Pengadilan ini merupakan perkembangan baru untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan kejahatan-kejahatan di atas. Artikel ini akan membahas masalah pengadilan campuran tersebut","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126407287","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-10-07DOI: 10.25105/teras-lrev.v3i5.5419
Prisilla Fitri
Konflik Ituri adalah konflik yang terjadi antara suku Lendu dan suku Hema di daerah Ituri yang terletak di daerah Timur Laut Republik Demokratik Kongo. Konflik bersenjata tersebut dimulai sejak 1996 dan masih berlangsung hingga sekarang. Thomas Lubanga adalah salah seorang pemimpin milisi di Republik Demokatik Kongo yang melakukan perekrutan anak untuk dijadikan tentara anak dalam Konflik Ituri di Republik Demokratik Kongo sepanjang tahun 20022003. Permasalahan utama yarig dikaji dalam tulisan ini adalah bagaimana perlindungan yang diberikan terhadap tentara anak dan apa sanksi yang diberikan kepada Thomas Lubanga atas tindakannya ter.sebut.
{"title":"PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAI TENTARA ANAK MENURUT HUKUM HUMANITER PADA KASUS PEREKRUTAN ANAK DALAM KONFLIK ITURI DI REPUBLIK DEMOKRATIK KONGO","authors":"Prisilla Fitri","doi":"10.25105/teras-lrev.v3i5.5419","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v3i5.5419","url":null,"abstract":"Konflik Ituri adalah konflik yang terjadi antara suku Lendu dan suku Hema di daerah Ituri yang terletak di daerah Timur Laut Republik Demokratik Kongo. Konflik bersenjata tersebut dimulai sejak 1996 dan masih berlangsung hingga sekarang. Thomas Lubanga adalah salah seorang pemimpin milisi di Republik Demokatik Kongo yang melakukan perekrutan anak untuk dijadikan tentara anak dalam Konflik Ituri di Republik Demokratik Kongo sepanjang tahun 20022003. Permasalahan utama yarig dikaji dalam tulisan ini adalah bagaimana perlindungan yang diberikan terhadap tentara anak dan apa sanksi yang diberikan kepada Thomas Lubanga atas tindakannya ter.sebut.","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"196 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133115800","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-10-07DOI: 10.25105/teras-lrev.v4i6.5421
Patricia Rinwigati Waagsteln
Pada saat ini bisnis penyedia jasa militer swasta, termasuk personel untuk bertempur, bukan merupakan suatu ha! yang baru. Namun, fenomena tersebut menjadi kian marak sejalan dengan berubahnya konsep perang, globalisasi, dan efisiensi. Pertanyaan yang kemudian sering timbul adalah bagaimanakah hukum internasional menanggapi fenomena tersebut. Artikel ini akan menyoroti tentang status hukum dan pertanggungjawaban bisnis industri militer dalam hukum internasional.
{"title":"PRIVATISASI JASA MILITER DALAM KONFLIK BERSENJATA: STATUS HUKUM DAN PERTANGGUNGJAWABAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL","authors":"Patricia Rinwigati Waagsteln","doi":"10.25105/teras-lrev.v4i6.5421","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v4i6.5421","url":null,"abstract":"Pada saat ini bisnis penyedia jasa militer swasta, termasuk personel untuk bertempur, bukan merupakan suatu ha! yang baru. Namun, fenomena tersebut menjadi kian marak sejalan dengan berubahnya konsep perang, globalisasi, dan efisiensi. Pertanyaan yang kemudian sering timbul adalah bagaimanakah hukum internasional menanggapi fenomena tersebut. Artikel ini akan menyoroti tentang status hukum dan pertanggungjawaban bisnis industri militer dalam hukum internasional.","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123562740","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-10-07DOI: 10.25105/teras-lrev.v3i4.5414
Lutfi Syaefullah
Perang di laut mengenal suatu metode atau cara berperang yang diatur menurut hukum humaniter. Salah satu metode tersebut yaitu metode yang dikenal sebagai taktik pengelabuan (deception). Berbeda dengan tindakan curang (perfidy), maka metode pengelabuan merupakan metode berperang yang sah (legal). Tulisan ini memaparkan dasar-dasar hukum mengenai hukum perang di laut, khususnya yang berkenaan dengan keabsahan penggunaan taktik pengelabuan dalam Perang di laut
{"title":"PENGELABUAN VS PERBUATAN CURANG DALAM PERANG DI LAUT","authors":"Lutfi Syaefullah","doi":"10.25105/teras-lrev.v3i4.5414","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v3i4.5414","url":null,"abstract":"Perang di laut mengenal suatu metode atau cara berperang yang diatur menurut hukum humaniter. Salah satu metode tersebut yaitu metode yang dikenal sebagai taktik pengelabuan (deception). Berbeda dengan tindakan curang (perfidy), maka metode pengelabuan merupakan metode berperang yang sah (legal). Tulisan ini memaparkan dasar-dasar hukum mengenai hukum perang di laut, khususnya yang berkenaan dengan keabsahan penggunaan taktik pengelabuan dalam Perang di laut","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115440594","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-10-07DOI: 10.25105/teras-lrev.v2i3.5413
Arlina Permanasari
Sengketa bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat dianggap sebagai sengketa bersenjata non-internasional, menyebabkan pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 berlaku. Istilah yang dianggap tepat adalah pemberontak, dimana GAM telah memiliki kapabilitas untuk dianggap sebagai salah satu pihak yang bersengketa, karena telah memenuhi sebagian besar persyaratan yang diminta dalam hukum humaniter. Walaupun demikian Penerapan pasal 3 Konvensi .Jenewa1949 dalam konflik ini tidak akan merubah status hukum GA
{"title":"ANALISIS YURIDIS STATUS HUKUM GERAKAN ACEH MERDEKA (GAM) MENURUT HUKUM HUMANITER","authors":"Arlina Permanasari","doi":"10.25105/teras-lrev.v2i3.5413","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v2i3.5413","url":null,"abstract":"Sengketa bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat dianggap sebagai sengketa bersenjata non-internasional, menyebabkan pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 berlaku. Istilah yang dianggap tepat adalah pemberontak, dimana GAM telah memiliki kapabilitas untuk dianggap sebagai salah satu pihak yang bersengketa, karena telah memenuhi sebagian besar persyaratan yang diminta dalam hukum humaniter. Walaupun demikian Penerapan pasal 3 Konvensi .Jenewa1949 dalam konflik ini tidak akan merubah status hukum GA","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126770218","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-10-07DOI: 10.25105/teras-lrev.v4i6.5423
Rudhi Aviantara
Pembantaian di desa My Lai pada 16Maret 1968 oleh tentara Amerika telah menewaskan ratusan penduduk sipil tidak bersenjata yang sebagian besar korbannya terdiri dari wanita, anak-anak dan lakilaki lanjut usia. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvesi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977. Dalam kasus tersebut akan terkait dengan prinsip tanggung jawab komando dan tanggung jawab pidana perorangan baik bagi komandan yang menyuruh melakukan pelanggaran, maupun mereka yang melakukan pelanggaran. Kasus My Lai ini dapat dijadikan pelajaran bagi militer manapun termasuk bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melaksanakan Operasi Militer Untuk Perang (OMP) yang tidak akan terlepas dari instrumen Hukum humaniter
{"title":"ANALISIS PELANGGARAN HUKUM HUMANITER PADA PENYERBUAN DESA MY LAI DALAM PERANG VIETNAM","authors":"Rudhi Aviantara","doi":"10.25105/teras-lrev.v4i6.5423","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v4i6.5423","url":null,"abstract":"Pembantaian di desa My Lai pada 16Maret 1968 oleh tentara Amerika telah menewaskan ratusan penduduk sipil tidak bersenjata yang sebagian besar korbannya terdiri dari wanita, anak-anak dan lakilaki lanjut usia. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvesi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977. Dalam kasus tersebut akan terkait dengan prinsip tanggung jawab komando dan tanggung jawab pidana perorangan baik bagi komandan yang menyuruh melakukan pelanggaran, maupun mereka yang melakukan pelanggaran. Kasus My Lai ini dapat dijadikan pelajaran bagi militer manapun termasuk bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melaksanakan Operasi Militer Untuk Perang (OMP) yang tidak akan terlepas dari instrumen Hukum humaniter","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"112 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115882409","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-10-07DOI: 10.25105/teras-lrev.v4i7.5428
Salvador Gedeon de Jesus Soares
Private Military Contrador (selanjutnya disebut Military Contractol) merupakan mantan personel militer yang dipekerjakan oleh perusahaan militer swasta atau yang yang dikenal dengan sebutan Private Military Company (PMC). Maraknya penggunaan military contradordalam konflik bersenjata seperti yang terjadi di Irak telah menimbulkan permasalahan dalam hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional terkait dengan penggunaan military contrador. Artikel ini membahas mengenai status hukum dan pertanggungjawaban hukum military contrador berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum nasional Amerika Serikat
{"title":"STATUS DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PRIVATE MILITARY CONTRACTOR MENURUT HUKUM HUMANITER DAN HUKUM NASIONAL AMERIKA SERIKAT (STUDI KASUS: BLACKWATER USA DI IRAK)","authors":"Salvador Gedeon de Jesus Soares","doi":"10.25105/teras-lrev.v4i7.5428","DOIUrl":"https://doi.org/10.25105/teras-lrev.v4i7.5428","url":null,"abstract":"Private Military Contrador (selanjutnya disebut Military Contractol) merupakan mantan personel militer yang dipekerjakan oleh perusahaan militer swasta atau yang yang dikenal dengan sebutan Private Military Company (PMC). Maraknya penggunaan military contradordalam konflik bersenjata seperti yang terjadi di Irak telah menimbulkan permasalahan dalam hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional terkait dengan penggunaan military contrador. Artikel ini membahas mengenai status hukum dan pertanggungjawaban hukum military contrador berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum nasional Amerika Serikat","PeriodicalId":325645,"journal":{"name":"terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121805019","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}