Tulisan ini secara khusus bertujuan untuk menghitung dampak dari tanah terlantar terhadap potensi kerugian ekonomi diIndonesia. Kajian ini menggunakan metode deskriptif-kuantitatif dengan menganalisis dampak tanah terlantar yaitu tanahdengan status Hak Guna Usaha (HGU) pada periode 2019 terhadap potensi kerugian ekonomi, yaitu nilai produk domestikregional bruto di sektor perkebunan. Data tersebut diperoleh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional. Terdapat tanah HGU yang terindikasi terlantar seluas 1,2 juta Ha di tahun 2019 di seluruh Indonesia. Metodekuantitatif dilakukan untuk menghitung dampak potensi kerugian ekonomi. Estimasi kami menunjukkan bahwa akibat daritanah terindikasi terlantar berpotensi terhadap kerugian nilai ekonomi sebesar 15,1 triliun rupiah dan kehilangan penyerapantenaga kerja lebih dari 400 ribu orang pada sektor perkebunan.
{"title":"MENGHITUNG DAMPAK TANAH TERLANTAR TERHADAP POTENSI KERUGIAN EKONOMI DI INDONESIA","authors":"Benny Lala Sembiring, Y. N. A. Wibowo","doi":"10.53686/jp.v10i1.36","DOIUrl":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.36","url":null,"abstract":"Tulisan ini secara khusus bertujuan untuk menghitung dampak dari tanah terlantar terhadap potensi kerugian ekonomi diIndonesia. Kajian ini menggunakan metode deskriptif-kuantitatif dengan menganalisis dampak tanah terlantar yaitu tanahdengan status Hak Guna Usaha (HGU) pada periode 2019 terhadap potensi kerugian ekonomi, yaitu nilai produk domestikregional bruto di sektor perkebunan. Data tersebut diperoleh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional. Terdapat tanah HGU yang terindikasi terlantar seluas 1,2 juta Ha di tahun 2019 di seluruh Indonesia. Metodekuantitatif dilakukan untuk menghitung dampak potensi kerugian ekonomi. Estimasi kami menunjukkan bahwa akibat daritanah terindikasi terlantar berpotensi terhadap kerugian nilai ekonomi sebesar 15,1 triliun rupiah dan kehilangan penyerapantenaga kerja lebih dari 400 ribu orang pada sektor perkebunan.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"96 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"72500580","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Upaya penegakan hukum yang tegas merupakan salah satu cara mewujudkan tertib tata ruang sehingga menciptakan ruangnasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Instrumen hukum penataan ruang dibuat untuk ditegakan danmencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang. Meskipun telah ada instrumen hukum yang mengatur terkait penataanruang, pada pelaksanaannya pengaturan tersebut sulit diaplikasikan dalam kondisi faktual di lapangan bilamana terjadipelanggaran pemanfaatan ruang sehingga berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum penataan ruang. Melaluimetode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis, penelitian ini mencoba menjawab: (1) apakah faktor-faktor yangmempengaruhi efektivitas penegakan hukum penataan ruang, (2) apakah penegakan hukum penataan ruang yang sudahberjalan dapat dinilai efektif, (3) bagaimana solusi untuk mencapai efektivitas penegakan hukum tersebut. Hasil penelitianmenunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum penataan ruang adalah faktor hukum, penegakhukum, sarana/fasilitas penunjang, masyarakat dan kebudayaan. Dari kelima faktor tersebut dapat diketahui penegakanhukum penataan ruang belum efektif. Solusi agar penegakan hukum penataan ruang dapat efektif yakni dengan perbaikankualitas perencanaan tata ruang, penerapan asas ultimum remedium, membuat aturan pelaksanaan yang menunjang prosespenegakan hukum dan memperbaiki skema kelembagaan bagi penegak hukum tata ruang.
{"title":"MENINJAU EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PENATAAN RUANG DALAM RANGKA MEWUJUDKAN TERTIB TATA RUANG","authors":"Stevanus Eko Pramuji, Viorizza Suciani Putri","doi":"10.53686/jp.v10i1.35","DOIUrl":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.35","url":null,"abstract":"Upaya penegakan hukum yang tegas merupakan salah satu cara mewujudkan tertib tata ruang sehingga menciptakan ruangnasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Instrumen hukum penataan ruang dibuat untuk ditegakan danmencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang. Meskipun telah ada instrumen hukum yang mengatur terkait penataanruang, pada pelaksanaannya pengaturan tersebut sulit diaplikasikan dalam kondisi faktual di lapangan bilamana terjadipelanggaran pemanfaatan ruang sehingga berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum penataan ruang. Melaluimetode penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis, penelitian ini mencoba menjawab: (1) apakah faktor-faktor yangmempengaruhi efektivitas penegakan hukum penataan ruang, (2) apakah penegakan hukum penataan ruang yang sudahberjalan dapat dinilai efektif, (3) bagaimana solusi untuk mencapai efektivitas penegakan hukum tersebut. Hasil penelitianmenunjukan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum penataan ruang adalah faktor hukum, penegakhukum, sarana/fasilitas penunjang, masyarakat dan kebudayaan. Dari kelima faktor tersebut dapat diketahui penegakanhukum penataan ruang belum efektif. Solusi agar penegakan hukum penataan ruang dapat efektif yakni dengan perbaikankualitas perencanaan tata ruang, penerapan asas ultimum remedium, membuat aturan pelaksanaan yang menunjang prosespenegakan hukum dan memperbaiki skema kelembagaan bagi penegak hukum tata ruang.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"43 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"88545206","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Terbitnya UUPA 60 Tahun yang lalu, belum menjamin perwujudan tujuan dari peraturan tersebut yakni dapat memberikemungkinan akan tercapainya, fungsi bumi, air dan ruang angkasa, yang sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.Pendapat ini dapat dilihat dari masih banyaknya rakyat Indonesia yang belum memiliki tanah untuk rumah tinggal sebagaikebutuhan primer setelah kebutuhan pangan. Jumlah tanah di Indonesia tidak diimbangi dengan jumlah penduduk, olehkarena itu perlu dilakukan pemerataan penguasaan tanah agar tidak timbul penguasaan tanah yang melebihi batas maksimumbagi golongan tertentu. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah pernah menerbitkan Kepmen Agraria/Kepala BPN Nomor6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal, yang mana dalam aturan tersebut disebutkanbahwa seseorang tidak boleh memiliki lebih dari 5 bidang tanah dengan status hak milik yang seluruhnya meliputi luaslebih dari 5.000 m2, namun praktek di lapangan seseorang dapat memiliki hak milik lebih dari batas yang telah ditetapkan.Kelemahan dalam aturan itu tidak memberikan sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar, dengan demikian banyak oknumyang memanfaatkan kekosongan norma dalam aturan tersebut demi kepentingan pribadi. Pendekatan yang digunakan dalamtulisan ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan sosio legal dan pendekatan kasus. Hasil akhir adalah menemukanmodel pengawasan dan perombakan kembali penguasaan tanah hak milik. Dengan adanya model tersebut maka tujuanpasal 33 ayat (3) Konstitusi Indonesia yaitu meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia dapat dioptimalkan.
{"title":"PEROMBAKAN PEMILIKAN TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL MELALUI SINKRONISASI DATA ELEKTRONIK ANTAR INSTANSI","authors":"Oemar Moechthar, Agus Sekarmadji","doi":"10.53686/jp.v10i1.28","DOIUrl":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.28","url":null,"abstract":"Terbitnya UUPA 60 Tahun yang lalu, belum menjamin perwujudan tujuan dari peraturan tersebut yakni dapat memberikemungkinan akan tercapainya, fungsi bumi, air dan ruang angkasa, yang sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia.Pendapat ini dapat dilihat dari masih banyaknya rakyat Indonesia yang belum memiliki tanah untuk rumah tinggal sebagaikebutuhan primer setelah kebutuhan pangan. Jumlah tanah di Indonesia tidak diimbangi dengan jumlah penduduk, olehkarena itu perlu dilakukan pemerataan penguasaan tanah agar tidak timbul penguasaan tanah yang melebihi batas maksimumbagi golongan tertentu. Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah pernah menerbitkan Kepmen Agraria/Kepala BPN Nomor6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal, yang mana dalam aturan tersebut disebutkanbahwa seseorang tidak boleh memiliki lebih dari 5 bidang tanah dengan status hak milik yang seluruhnya meliputi luaslebih dari 5.000 m2, namun praktek di lapangan seseorang dapat memiliki hak milik lebih dari batas yang telah ditetapkan.Kelemahan dalam aturan itu tidak memberikan sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar, dengan demikian banyak oknumyang memanfaatkan kekosongan norma dalam aturan tersebut demi kepentingan pribadi. Pendekatan yang digunakan dalamtulisan ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan sosio legal dan pendekatan kasus. Hasil akhir adalah menemukanmodel pengawasan dan perombakan kembali penguasaan tanah hak milik. Dengan adanya model tersebut maka tujuanpasal 33 ayat (3) Konstitusi Indonesia yaitu meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia dapat dioptimalkan.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"228 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"84369068","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis legalitas bentuk Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa dalam proses turun waris serta menganalisis kekuatan pembuktian Akta KeteranganHak Mewaris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dalam bentuk partij akta maupun ambtelijke akta. Metodedalam penelitian hukum ini adalah metode normatif dengan pendekatan undang-undang. Berdasarkan Surat DepartemenDalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) tanggal 20 Desember 1969, Nomor:Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan juncto Surat Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia tanggal 25 Maret 1991 Nomor KMA/041/III/1991 perihal: “Mohon Fatwa sehubungan denganpermohonan penetapan ahli waris”, juncto Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Mei 1991, Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 tentang Fatwa sehubungan dengan permohonan penetapan ahli waris juncto PeraturanMenteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warga Indonesiaketurununan Tionghoa dibuat dari Notaris sehingga bentuk Akta tersebut dapat dibuat dalam bentuk Partij Akta dan AmbtelijkeAkta karena kedua bentuk akta tersebut adalah kedua bentuk akta autentik yang dapat dibuat oleh Notaris dan peraturanperaturanterkait pembuatan akta tersebut tidak menjelaskan secara jelas bentuk akta autentik yang dikhususkan untukpembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris. Kedua bentuk akta tersebut juga memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Aktaketerangan hak mewaris merupakan produk dari Notaris sebagai pejabat umum, maka penilaian terhadap akta keteranganhak mewaris tersebut harus dilakukan dengan Asas Praduga Sah.
本研究旨在描述和分析印尼华裔公民在取缔遗嘱中合法继承权形式的合法性,并分析以行为证明书和ambtelijke形式的印尼华裔公民权利证明的力量。这项法律研究的方法是法律方法的规范方法。根据1969年12月20日《土地登记总务理事会》(Kadaster)的内部文件,数字:关于1991年3月25日印度尼西亚共和国最高机密机密文件文件的继承权/12/63/12/69“请关于denganpermohonan坚信礼”的继承人,juncto教令信印度尼西亚共和国最高法院1991年5月8日,马号码KUMDIL / 171 / V / K / 1991年自1991年关于申请有关任命继承人juncto教令PeraturanMenteri国家农业- 3号1997年国家土地机构负责人关于PeraturanPemerintah 24号规定实施1997年土地登记,中国公民信息Mewaris权利的契约Indonesiaketurununan公证人使这些契约形式制成成pvda契约和AmbtelijkeAkta因为第二这些契约形式是真实的契约形式可以由公证人和peraturanperaturanterkait制作契约并没有明确解释真实的保留的契约形式untukpembuatan契约权利Mewaris信息。这两种形式的契约都有完美的证明能力。Aktaketerangan mewaris权利是公证人作为总干事的产物,那么判断对契约keteranganhak mewaris先入为主的处理原则是合法的。
{"title":"LEGALITAS BENTUK AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DALAM TURUN WARIS","authors":"Samson Aprinaldi Situmorang, Winoto Joyokusumo","doi":"10.53686/jp.v10i1.34","DOIUrl":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.34","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis legalitas bentuk Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa dalam proses turun waris serta menganalisis kekuatan pembuktian Akta KeteranganHak Mewaris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa dalam bentuk partij akta maupun ambtelijke akta. Metodedalam penelitian hukum ini adalah metode normatif dengan pendekatan undang-undang. Berdasarkan Surat DepartemenDalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) tanggal 20 Desember 1969, Nomor:Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan juncto Surat Ketua MahkamahAgung Republik Indonesia tanggal 25 Maret 1991 Nomor KMA/041/III/1991 perihal: “Mohon Fatwa sehubungan denganpermohonan penetapan ahli waris”, juncto Surat Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Mei 1991, Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 tentang Fatwa sehubungan dengan permohonan penetapan ahli waris juncto PeraturanMenteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Akta Keterangan Hak Mewaris bagi warga Indonesiaketurununan Tionghoa dibuat dari Notaris sehingga bentuk Akta tersebut dapat dibuat dalam bentuk Partij Akta dan AmbtelijkeAkta karena kedua bentuk akta tersebut adalah kedua bentuk akta autentik yang dapat dibuat oleh Notaris dan peraturanperaturanterkait pembuatan akta tersebut tidak menjelaskan secara jelas bentuk akta autentik yang dikhususkan untukpembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris. Kedua bentuk akta tersebut juga memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Aktaketerangan hak mewaris merupakan produk dari Notaris sebagai pejabat umum, maka penilaian terhadap akta keteranganhak mewaris tersebut harus dilakukan dengan Asas Praduga Sah.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"33 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"85656886","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi salah satu faktor utama pembentukan daerah yaitu luas daerah dan penghitungan luas daerah ditentukan dengan adanya batas daerah yang jelas untuk daerah tersebut. Penetapan batas daerah tersebut tidak hanya berlaku di wilayah darat, namun juga di wilayah perairan. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan kabupaten-kabupaten di sekitar Danau Toba. Metode yang digunakan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan ini yaitu metode ekuidistan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 dan metode ekuidistan modifikasi yang digagas oleh Dr. Ir. Eka Djunarsjah, M.T. pada tahun 2016. Dari hasil penerapan kedua metode tersebut, luas wilayah danau untuk Kabupaten Samosir terdapat selisih luas sebesar 43 km2, Kabupaten Dairi sebesar 7,3 km2, Kabupaten Karo sebesar 2,8 km2, Kabupaten Simalungun sebesar 10 km2, Kabupaten Toba Samosir sebesar 12,9 km2, Kabupaten Tapanuli Utara sebesar 15,6 km2, dan tidak ada selisih luas untuk Kabupaten Humbanghasundutan. Pergeseran batas maksimum dari metode ekuidistan modifikasi terhadap metode ekuidistan mencapai 1.145,1 meter dan pergeseran minimumnya mencapai 81,835 meter. Dari hasil penelitian ini juga dapat disimpulkan bahwa penerapan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dengan mengasumsikan danau sebagai batas alam untuk penetapan batas daerah di darat tidak bisa diterapkan untuk Danau Toba.
{"title":"PERBANDINGAN METODE EKUIDISTAN DALAM USAHA PENETAPAN BATAS WILAYAH KEWENANGAN DAERAH DI PERAIRAN DARAT (STUDI KASUS: DANAU TOBA, SUMATERA UTARA)","authors":"Michael Timothy Tasliman, Eka Djunarsjah","doi":"10.53686/jp.v10i2.21","DOIUrl":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.21","url":null,"abstract":"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi salah satu faktor utama pembentukan daerah yaitu luas daerah dan penghitungan luas daerah ditentukan dengan adanya batas daerah yang jelas untuk daerah tersebut. Penetapan batas daerah tersebut tidak hanya berlaku di wilayah darat, namun juga di wilayah perairan. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan kabupaten-kabupaten di sekitar Danau Toba. Metode yang digunakan untuk menetapkan batas wilayah kewenangan ini yaitu metode ekuidistan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 dan metode ekuidistan modifikasi yang digagas oleh Dr. Ir. Eka Djunarsjah, M.T. pada tahun 2016. Dari hasil penerapan kedua metode tersebut, luas wilayah danau untuk Kabupaten Samosir terdapat selisih luas sebesar 43 km2, Kabupaten Dairi sebesar 7,3 km2, Kabupaten Karo sebesar 2,8 km2, Kabupaten Simalungun sebesar 10 km2, Kabupaten Toba Samosir sebesar 12,9 km2, Kabupaten Tapanuli Utara sebesar 15,6 km2, dan tidak ada selisih luas untuk Kabupaten Humbanghasundutan. Pergeseran batas maksimum dari metode ekuidistan modifikasi terhadap metode ekuidistan mencapai 1.145,1 meter dan pergeseran minimumnya mencapai 81,835 meter. Dari hasil penelitian ini juga dapat disimpulkan bahwa penerapan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dengan mengasumsikan danau sebagai batas alam untuk penetapan batas daerah di darat tidak bisa diterapkan untuk Danau Toba.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"1991 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"90392782","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perencanaan tata ruang merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan penataan ruang. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perencanaan tata ruang; dan 2) mengetahui prioritas faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perencanaan tata ruang di Kabupaten Majalengka. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan analisis hirarki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi perencanaan tata ruang di Kabupaten Majalengka meliputi 1) ketersediaan RTR; 2) kelengkapan substansi RTR; 3) kedalaman analisis RTR; 4) keupdate-an data RTR; dan 5) kesesuaian RTR dengan per UU-an. Dari kelima faktor tersebut, faktor kesesuaian RTR dengan per UU-an merupakan faktor dengan prioritas pertama yang mempengaruhi perencanaan tata ruang di Kabupaten Majalengka. Kelima faktor tersebut merupakan faktor yang secara internal membentuk dokumen rencana tata ruang. Selain kelima faktor tersebut, terdapat pula faktor ekternal yang berkontribusi memberikan dampak terhadap perencanaan tata ruang di Kabupaten Majalengka. Dengan demikian, kualitas perencanaan tata ruang di daerah khsususnya di Kabupaten Majalengka dapat dicapai jika faktor-faktor tersebut dapat diatasi dengan baik.
{"title":"KUALITAS PERENCANAAN TATA RUANG KABUPATEN MAJALENGKA","authors":"Dwi Suprastyo, Eka Putri Anugrahing Widi","doi":"10.53686/jp.v10i2.20","DOIUrl":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.20","url":null,"abstract":"Perencanaan tata ruang merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan penataan ruang. Penelitian ini bertujuan untuk 1) mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perencanaan tata ruang; dan 2) mengetahui prioritas faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perencanaan tata ruang di Kabupaten Majalengka. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan analisis hirarki. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi perencanaan tata ruang di Kabupaten Majalengka meliputi 1) ketersediaan RTR; 2) kelengkapan substansi RTR; 3) kedalaman analisis RTR; 4) keupdate-an data RTR; dan 5) kesesuaian RTR dengan per UU-an. Dari kelima faktor tersebut, faktor kesesuaian RTR dengan per UU-an merupakan faktor dengan prioritas pertama yang mempengaruhi perencanaan tata ruang di Kabupaten Majalengka. Kelima faktor tersebut merupakan faktor yang secara internal membentuk dokumen rencana tata ruang. Selain kelima faktor tersebut, terdapat pula faktor ekternal yang berkontribusi memberikan dampak terhadap perencanaan tata ruang di Kabupaten Majalengka. Dengan demikian, kualitas perencanaan tata ruang di daerah khsususnya di Kabupaten Majalengka dapat dicapai jika faktor-faktor tersebut dapat diatasi dengan baik.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"17 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"82364737","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kewenangan pemberian hak atas tanah merupakan kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan atau Kakanwil BPN. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 (UUAP) dan doktrin hukum administrasi negara, bentuk pelimpahan kewenangan adalah mandat bukan delegasi. Pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi baru dapat dilaksanakan apabila PP sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUPA dan Perpres sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 telah ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi melalui Peraturan Menteri, selain bertentangan dengan UUAP, akan mengakibat keputusan yang diterbitkan oleh penerima pelimpahan kewenangan tidak memiliki kekuatan legalitas karena mengandung cacat hukum/cacat kewenangan.
{"title":"MENCARI BENTUK PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH","authors":"Supardy Marbun","doi":"10.53686/jp.v10i2.13","DOIUrl":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.13","url":null,"abstract":"Kewenangan pemberian hak atas tanah merupakan kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan atau Kakanwil BPN. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 (UUAP) dan doktrin hukum administrasi negara, bentuk pelimpahan kewenangan adalah mandat bukan delegasi. Pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi baru dapat dilaksanakan apabila PP sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUPA dan Perpres sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 1996 telah ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi melalui Peraturan Menteri, selain bertentangan dengan UUAP, akan mengakibat keputusan yang diterbitkan oleh penerima pelimpahan kewenangan tidak memiliki kekuatan legalitas karena mengandung cacat hukum/cacat kewenangan.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"33 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"79080592","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kajian ini bertujuan untuk mengkaji/menganalisis penyusunan metode dan formulasi pemilihan dan penetapan lokasi penataan kembali permukiman kumuh dengan konsolidasi tanah vertikal (KTV) di perkotaan berdasarkan berbagai faktor utama, penunjang dan subfaktornya, baik dari aspek kebijakan pemerintah, masyarakat maupun aspek lingkungan, serta mengimplementasikannya untuk menghitung nilai skoring potensial dalam rangka menentukan skala prioritas penanganan/pembangunannya. Pendekatan kajian menggunakan studi kebijakan dan pustaka melalui eksploratif dan empiris dengan metode dasar kuantitatif dan kualitatif, yang didukung studi lapangan di 5 kota besar sampel. Hasil kajian berhasil menyusun/membangun suatu metode/formulasi penghitungan nilai skoring pemilihan calon lokasi konsolidasi tanah vertikal sesuai nilai potensialnya melalui pembobotan, skala dan skoring terhadap faktor/subfaktornya, yang hasilnya dibagi 3 kelompok kriteria potensi berdasarkan total nilai skor (TNS), yaitu TNS ≥3,00-4,00; TNS 2,00-<3,00; dan TNS <2,00. Hasil penghitungan menggunakan formulasi tersebut diperoleh calon lokasi RW sampel di setiap kota sampel, namun skornya masih jauh dari nilai maksimalnya (100%), sehingga masih sangat sulit diimplementasikan, terutama sangat rendahnya dukungan persetujuan masyarakat sebagai calon peserta dibandingkan ketentuan peraturan yang menginsyaratkan setuju minimal 60% pemilik tanah yang meliputi 60% dari luas seluruh arealnya.
{"title":"METODE PEMILIHAN LOKASI PENATAAN KEMBALI PERMUKIMAN KUMUH DENGAN KONSOLIDASI TANAH VERTIKAL DI PERKOTAAN","authors":"Asmadi Adnan","doi":"10.53686/jp.v10i2.18","DOIUrl":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.18","url":null,"abstract":"Kajian ini bertujuan untuk mengkaji/menganalisis penyusunan metode dan formulasi pemilihan dan penetapan lokasi penataan kembali permukiman kumuh dengan konsolidasi tanah vertikal (KTV) di perkotaan berdasarkan berbagai faktor utama, penunjang dan subfaktornya, baik dari aspek kebijakan pemerintah, masyarakat maupun aspek lingkungan, serta mengimplementasikannya untuk menghitung nilai skoring potensial dalam rangka menentukan skala prioritas penanganan/pembangunannya. Pendekatan kajian menggunakan studi kebijakan dan pustaka melalui eksploratif dan empiris dengan metode dasar kuantitatif dan kualitatif, yang didukung studi lapangan di 5 kota besar sampel. Hasil kajian berhasil menyusun/membangun suatu metode/formulasi penghitungan nilai skoring pemilihan calon lokasi konsolidasi tanah vertikal sesuai nilai potensialnya melalui pembobotan, skala dan skoring terhadap faktor/subfaktornya, yang hasilnya dibagi 3 kelompok kriteria potensi berdasarkan total nilai skor (TNS), yaitu TNS ≥3,00-4,00; TNS 2,00-<3,00; dan TNS <2,00. Hasil penghitungan menggunakan formulasi tersebut diperoleh calon lokasi RW sampel di setiap kota sampel, namun skornya masih jauh dari nilai maksimalnya (100%), sehingga masih sangat sulit diimplementasikan, terutama sangat rendahnya dukungan persetujuan masyarakat sebagai calon peserta dibandingkan ketentuan peraturan yang menginsyaratkan setuju minimal 60% pemilik tanah yang meliputi 60% dari luas seluruh arealnya.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"79307649","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Salah satu hak yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah terhadap tanah yang dikuasainya adalah menjaminkan hak atas tanah untuk suatu utang tertentu dengan dibebani dengan Hak Tanggungan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara. Akan tetapi jika pemegang hak atas tanah tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pemanfaatan dan pengunaan atas tanah maka tanah tersebut dapat ditetapkan menjadi tanah terlantar sebagaimana telah diatur di dalam Peranturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendayagunaan dan Penertiban Tanah Terlantar. Perihal ini lah yang menjadi persoalan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar didasarkan pada perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dapat diterapkan pada setiap proses penertiban tanah terlantar, karena semua proses penertiban hingga pada saat sidang penetapan informasinya harus sampai pada kreditur pemegang hak jaminan. Sedangkan perlindungan hukum represif dapat diterapkan melalui mekanisme peradilan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi.
{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP BENDA JAMINAN YANG DITETAPKAN MENJADI TANAH TERLANTAR","authors":"Satria Sukananda","doi":"10.53686/jp.v10i2.15","DOIUrl":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.15","url":null,"abstract":"Salah satu hak yang diberikan kepada pemegang hak atas tanah terhadap tanah yang dikuasainya adalah menjaminkan hak atas tanah untuk suatu utang tertentu dengan dibebani dengan Hak Tanggungan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa hak atas tanah yang dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan adalah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah Negara. Akan tetapi jika pemegang hak atas tanah tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pemanfaatan dan pengunaan atas tanah maka tanah tersebut dapat ditetapkan menjadi tanah terlantar sebagaimana telah diatur di dalam Peranturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pendayagunaan dan Penertiban Tanah Terlantar. Perihal ini lah yang menjadi persoalan bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar. Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi kreditur jaminan yang dibebani hak tanggungan terhadap benda jaminan yang ditetapkan menjadi tanah terlantar didasarkan pada perlindungan hukum preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif dapat diterapkan pada setiap proses penertiban tanah terlantar, karena semua proses penertiban hingga pada saat sidang penetapan informasinya harus sampai pada kreditur pemegang hak jaminan. Sedangkan perlindungan hukum represif dapat diterapkan melalui mekanisme peradilan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"9 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"85304141","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Karya tulis ilmiah ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen berupa tulisan ilmiah dan selanjutnya dianalisis secara teoritis dan empiris. Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengidentifikasi alur pemanfaatan peta bidang tanah hasil kegiatan PTSL untuk pembuatan peta desa berbasis partisipasi masyarakat. Kedua adalah untuk mengidentifikasi tahapan pembuatan peta tematik wilayah desa berbasis partisipasi masyarakat. Manfaat dari tulisan ini adalah untuk memberi masukan mengenai pemanfaatan hasil PTSL untuk penyusunan informasi spasial wilayah desa dengan menggunakan metode pemetaan berbasis masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara efektif apabila dilengkapi dengan informasi spasial terkait pembangunan desa secara lengkap dan akurat. Pembuatan informasi spasial wilayah desa berasal dari data tematik spasial dengan memanfaatkan peta bidang hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Secara Lengkap (PTSL) sebagai peta kerja. Hasil dari analisis studi dokumen adalah peta dasar atau peta kerja dan peta bidang tanah hasil dari PTSL sangat tepat digunakan untuk pembuatan peta desa karena menunjukkan visualisasi secara detail. Penggunaan peta dasar adalah sebagi tempat plotting jenis data tematik desa yang berasal dari pengambilan data lapang maupun data sekunder. Sedangkan peta bidang yang berasal dari PTSL untuk plotting data terkait dengan status tanah. Pengambilan data lapang untuk tema tertentu dilakukan melalui partisipasi masyarakat agar informasi yang diperoleh lebih akurat. Proses pengambilan data spasial tertentu dibuat melalui pemetaan berbasis partisipasi masyarakat dengan standar teknis pemetaan. Standar teknis yang dimaksud meliputi metode pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian peta.
{"title":"PEMBUATAN PETA TEMATIK DESA LENGKAP BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT","authors":"Hadi Arnowo","doi":"10.53686/jp.v10i2.16","DOIUrl":"https://doi.org/10.53686/jp.v10i2.16","url":null,"abstract":"Karya tulis ilmiah ini merupakan penelitian yang bersifat kualitatif yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen berupa tulisan ilmiah dan selanjutnya dianalisis secara teoritis dan empiris. Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengidentifikasi alur pemanfaatan peta bidang tanah hasil kegiatan PTSL untuk pembuatan peta desa berbasis partisipasi masyarakat. Kedua adalah untuk mengidentifikasi tahapan pembuatan peta tematik wilayah desa berbasis partisipasi masyarakat. Manfaat dari tulisan ini adalah untuk memberi masukan mengenai pemanfaatan hasil PTSL untuk penyusunan informasi spasial wilayah desa dengan menggunakan metode pemetaan berbasis masyarakat. Penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan secara efektif apabila dilengkapi dengan informasi spasial terkait pembangunan desa secara lengkap dan akurat. Pembuatan informasi spasial wilayah desa berasal dari data tematik spasial dengan memanfaatkan peta bidang hasil kegiatan Pendaftaran Tanah Secara Lengkap (PTSL) sebagai peta kerja. Hasil dari analisis studi dokumen adalah peta dasar atau peta kerja dan peta bidang tanah hasil dari PTSL sangat tepat digunakan untuk pembuatan peta desa karena menunjukkan visualisasi secara detail. Penggunaan peta dasar adalah sebagi tempat plotting jenis data tematik desa yang berasal dari pengambilan data lapang maupun data sekunder. Sedangkan peta bidang yang berasal dari PTSL untuk plotting data terkait dengan status tanah. Pengambilan data lapang untuk tema tertentu dilakukan melalui partisipasi masyarakat agar informasi yang diperoleh lebih akurat. Proses pengambilan data spasial tertentu dibuat melalui pemetaan berbasis partisipasi masyarakat dengan standar teknis pemetaan. Standar teknis yang dimaksud meliputi metode pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian peta.","PeriodicalId":32710,"journal":{"name":"BHUMI Jurnal Agraria dan Pertanahan","volume":"38 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2021-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"73546057","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}