Pub Date : 2023-02-28DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2936
Risti Dwi Ramasari, Intan Nurina, Reza Uyundoya
Default comes from the Dutch language "wanprestastie", which means non-fulfillment of achievements or obligations that have been assigned to certain parties in an engagement, both agreements born of an agreement or agreements arising from a law. According to the Legal Dictionary, default means negligence, negligence, default, not fulfilling its obligations in the agreement. Legal Consequences of Default Against Arrears in Payment of Pharmaceutical Goods to Pharmaceutical Distributor Companies in Decision Number 15/Pdt.Gs/2022/ PN. Tjk is that Muhamad Sutedjo must pay his payment obligations to the Plaintiff Rp. 113,424,307.50 (one hundred thirteen million four hundred twenty four thousand three hundred seven rupiah and fifty cents). And plus paying interest of 6% (six percent) per year from IDR 113,424,307.50 (one hundred thirteen million four hundred twenty four thousand three hundred seven rupiah fifty cents) starting from June 14, 2022 (due date of subpoena second from the Plaintiff) until this decision was read out and the Basis for consideration of the Judge in imposing a decision on default in the arrears of payment for pharmaceutical goods to a Pharmaceutical Distributor Company in Decision Number 15/Pdt.Gs/2022/PN.Tjk is based on the provisions in Article 1320 KUH Civil requirements for the validity of an agreement, Article 1925 of the Civil Code Jo Article 163 HIR/283 RBg because the Defendant did not dispute, Supreme Court Jurisprudence Number 063 K/PDT/1987 concerning Addition of interest of 6% of the principal amount of the loan and Article 18 paragraph (1) Perma Number 4 of 2019 concerning Amendments to Perma Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settlement of Simple Claims.
{"title":"GUGATAN WANPRESTASI TERHADAP TUNGGAKAN PEMBAYARAN BARANG FARMASI KEPADA PERUSAHAAB DISTRIBUTOR FARMASI (Studi Putusan Nomor 15/Pdt.Gs/2022/PN.Tjk)","authors":"Risti Dwi Ramasari, Intan Nurina, Reza Uyundoya","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2936","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2936","url":null,"abstract":"Default comes from the Dutch language \"wanprestastie\", which means non-fulfillment of achievements or obligations that have been assigned to certain parties in an engagement, both agreements born of an agreement or agreements arising from a law. According to the Legal Dictionary, default means negligence, negligence, default, not fulfilling its obligations in the agreement. Legal Consequences of Default Against Arrears in Payment of Pharmaceutical Goods to Pharmaceutical Distributor Companies in Decision Number 15/Pdt.Gs/2022/ PN. Tjk is that Muhamad Sutedjo must pay his payment obligations to the Plaintiff Rp. 113,424,307.50 (one hundred thirteen million four hundred twenty four thousand three hundred seven rupiah and fifty cents). And plus paying interest of 6% (six percent) per year from IDR 113,424,307.50 (one hundred thirteen million four hundred twenty four thousand three hundred seven rupiah fifty cents) starting from June 14, 2022 (due date of subpoena second from the Plaintiff) until this decision was read out and the Basis for consideration of the Judge in imposing a decision on default in the arrears of payment for pharmaceutical goods to a Pharmaceutical Distributor Company in Decision Number 15/Pdt.Gs/2022/PN.Tjk is based on the provisions in Article 1320 KUH Civil requirements for the validity of an agreement, Article 1925 of the Civil Code Jo Article 163 HIR/283 RBg because the Defendant did not dispute, Supreme Court Jurisprudence Number 063 K/PDT/1987 concerning Addition of interest of 6% of the principal amount of the loan and Article 18 paragraph (1) Perma Number 4 of 2019 concerning Amendments to Perma Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settlement of Simple Claims.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"97 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123905977","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-28DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2994
Feby Mulyanita, Nynda Fatmawati Octarina
Along with the development of technology and information, making it easier for the community. The impact obtained from this convenience, of course, is not only the positive impact, but also the negative impact, one of which is the growing crime of prostitution carried out online. In its activities it would be a problem if it involved minors as the subject, whether it be pimps, waiters, or users. Users who are minors are motivated to try new things considering they are still in the search for self-patterns. The aim of this research is to find out the legal consequences of users of online prostitution services who are minors. In this study, normative research methods will be used to examine and approach legislation as material in analyzing and discussing it. The conclusion states that if a child is in conflict with the law related to online prostitution, he can be punished as a last resort with a penalty of half of the maximum penalty of 15 years in prison and a maximum fine of 5 billion rupiah.
{"title":"AKIBAT HUKUM PENGGUNA JASA PROSTITUSI ONLINE DENGAN MELIBATKAN ANAK DIBAWAH UMUR","authors":"Feby Mulyanita, Nynda Fatmawati Octarina","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2994","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2994","url":null,"abstract":"Along with the development of technology and information, making it easier for the community. The impact obtained from this convenience, of course, is not only the positive impact, but also the negative impact, one of which is the growing crime of prostitution carried out online. In its activities it would be a problem if it involved minors as the subject, whether it be pimps, waiters, or users. Users who are minors are motivated to try new things considering they are still in the search for self-patterns. The aim of this research is to find out the legal consequences of users of online prostitution services who are minors. In this study, normative research methods will be used to examine and approach legislation as material in analyzing and discussing it. The conclusion states that if a child is in conflict with the law related to online prostitution, he can be punished as a last resort with a penalty of half of the maximum penalty of 15 years in prison and a maximum fine of 5 billion rupiah.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"51 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126286883","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-28DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2921
Z. Zaini, Yulia Hesti, I. Ilham
Asusila merupakan perbuatan yang menyimpang dari norma-norma kesopanan yangMenggambarkan perbuatan dan pandangan si peleceh kepada yang dilecehkan dimana pandangan tersebut menghinakan, memandang rendah atau tidak berharga. Permasalahan penelitian mengenai faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penyebaran foto/video asusila melalui media sosial dan pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran foto/video asusila melalui media sosial. Metode penelitian menggunakan: 1. pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah, 2. pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber.Faktor penyebab terjadinya bahwa benar karena pelaku tidak terima karena Saksi korban ingin mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku maka tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi korban, pelaku telah menyebarkan luaskan gambar/foto/video asusila Saksi korban.Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku telah memenuhi semua unsur-unsur sesuai dengan dakwaan oleh penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Maka Hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Putusan hakim yang sesuai dan menjerat pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut dikemudian hari, dan membuat efek jera kepada pelaku.
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN FOTO/VIDEO ASUSILA MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor: 429/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)","authors":"Z. Zaini, Yulia Hesti, I. Ilham","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2921","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2921","url":null,"abstract":"Asusila merupakan perbuatan yang menyimpang dari norma-norma kesopanan yangMenggambarkan perbuatan dan pandangan si peleceh kepada yang dilecehkan dimana pandangan tersebut menghinakan, memandang rendah atau tidak berharga. Permasalahan penelitian mengenai faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penyebaran foto/video asusila melalui media sosial dan pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran foto/video asusila melalui media sosial. Metode penelitian menggunakan: 1. pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah, 2. pendekatan empiris dilakukan dengan wawancara terhadap narasumber.Faktor penyebab terjadinya bahwa benar karena pelaku tidak terima karena Saksi korban ingin mengakhiri hubungan asmara dengan pelaku maka tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi korban, pelaku telah menyebarkan luaskan gambar/foto/video asusila Saksi korban.Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku telah memenuhi semua unsur-unsur sesuai dengan dakwaan oleh penuntut umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Maka Hakim menjatuhkan pidana kepada pelaku dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Putusan hakim yang sesuai dan menjerat pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut dikemudian hari, dan membuat efek jera kepada pelaku.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129217036","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung merupakan salah satu bentuk pelayanan kedokteran berupa pemberian pembantuan dokter dalam membantu pasangan suami istri yang sulit memiliki keturunan karena ketidaksuburan (infertilitas). Hubungan hukum antara dokter dan pasien merupakan jenis perikatan inspanningverbintenis, sehingga apabila terjadi suatu kegagalan dalam mencapai hasil maka tidak dapat dituntut berdasarkan suatu hubungan kontraktual. Namun, pada kenyataannya timbul permasalahan dari hasil yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan sehingga menimbulkan gugatan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan dan merumuskan terjadinya hubungan hukum dan akibatnya apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung ditinjau dari Buku III KUHPerdata tentang Perikatan dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum terjadi dalam pelaksanaan pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung apabila adanya kesepakatan yang dituangkan melalui informed consent (persetujuan didasarkan informasi sebelumnya), tindakan medik yang dilakukan dalam pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung meliputi fase pra tindakan, tindakan dan pasca tindakan. Didasarkan hukum perikatan, hubungan hukum antara dokter dan pasien dikategorikan sebagai jenis perikatan inspanningverbintenis sehingga apabila terjadi kegagalan dalam mencapai hasil yang disepakati pada pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung, maka akibat hukumnya tidak bisa dilaksanakan karena dokter hanya memiliki kewajiban inspanningverbintenis yaitu terpenuhinya usaha maksimal (ikhtiar) dengan hasil dari usaha tersebut tidak dapat dipastikan dan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan Wanprestasi. Tetapi apabila terjadi kerugian pada pasien, pasien dapat menuntut ganti kerugian dengan membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian dokter dalam menjalankan kewajiban hukumnya.
{"title":"HUBUNGAN HUKUM DAN AKIBAT KEGAGALAN HASIL KESEPAKATAN DALAM PELAYANAN REPRODUKSI MELALUI TEKNOLOGI BAYI TABUNG","authors":"Namira Fadhya Yogasara, Veronica Komalawati, Sherly Ayuna Putri","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.3094","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.3094","url":null,"abstract":"Pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung merupakan salah satu bentuk pelayanan kedokteran berupa pemberian pembantuan dokter dalam membantu pasangan suami istri yang sulit memiliki keturunan karena ketidaksuburan (infertilitas). Hubungan hukum antara dokter dan pasien merupakan jenis perikatan inspanningverbintenis, sehingga apabila terjadi suatu kegagalan dalam mencapai hasil maka tidak dapat dituntut berdasarkan suatu hubungan kontraktual. Namun, pada kenyataannya timbul permasalahan dari hasil yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan sehingga menimbulkan gugatan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan dan merumuskan terjadinya hubungan hukum dan akibatnya apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung ditinjau dari Buku III KUHPerdata tentang Perikatan dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum terjadi dalam pelaksanaan pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung apabila adanya kesepakatan yang dituangkan melalui informed consent (persetujuan didasarkan informasi sebelumnya), tindakan medik yang dilakukan dalam pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung meliputi fase pra tindakan, tindakan dan pasca tindakan. Didasarkan hukum perikatan, hubungan hukum antara dokter dan pasien dikategorikan sebagai jenis perikatan inspanningverbintenis sehingga apabila terjadi kegagalan dalam mencapai hasil yang disepakati pada pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung, maka akibat hukumnya tidak bisa dilaksanakan karena dokter hanya memiliki kewajiban inspanningverbintenis yaitu terpenuhinya usaha maksimal (ikhtiar) dengan hasil dari usaha tersebut tidak dapat dipastikan dan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan Wanprestasi. Tetapi apabila terjadi kerugian pada pasien, pasien dapat menuntut ganti kerugian dengan membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian dokter dalam menjalankan kewajiban hukumnya.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128113337","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-28DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.3036
Agum Marenra, Abdul Latif Mahfuz, Muhammad Yahya Selma, Erli Salia
Kasus pembunuhan berencana merupakan kasus yang sangat serius yang seharusnya pelaku dihukum seberat-beratnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Penegakan Hukum oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg)? dan 2) Apa saja faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg)?. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penegakan Hukum oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg) dilakukan secara penal yaitu dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polri termasuk di dalamnya pemeriksaan tambahan atas dasar pentujuk-pentujuk dari jaksa penuntut umum dalam rangka penyempurnaan hasil penyidikan selnjutnya di pengadilan, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) Tahun. dan 2) Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh penyidik kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN.Plg) penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana adalah Pertama, Faktor Aparat Penegak Hukum, secara kuantitas masih kurangnya personil penyidik kepolisian. Kedua, Faktor sarana atau fasilitas, kurang memadai sarana yaitu minimnya alat bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara), sehingga para penyidik harus lebih bekerja ekstra untuk menemukan alat bukti. Ketiga, masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan jika terjadi tindak pidana pembunuhan dan ketidakmauan masyarakat yang mengetahui kejadian untuk menjadi sanksi dalam kasus tersebut
{"title":"PENEGAKAN HUKUM OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg)","authors":"Agum Marenra, Abdul Latif Mahfuz, Muhammad Yahya Selma, Erli Salia","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.3036","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.3036","url":null,"abstract":"Kasus pembunuhan berencana merupakan kasus yang sangat serius yang seharusnya pelaku dihukum seberat-beratnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Penegakan Hukum oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg)? dan 2) Apa saja faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg)?. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Penegakan Hukum oleh Penyidik Kepolisian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN Plg) dilakukan secara penal yaitu dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Polri termasuk di dalamnya pemeriksaan tambahan atas dasar pentujuk-pentujuk dari jaksa penuntut umum dalam rangka penyempurnaan hasil penyidikan selnjutnya di pengadilan, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) Tahun. dan 2) Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh penyidik kepolisian terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor 174/Pid.B/2021/PN.Plg) penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana adalah Pertama, Faktor Aparat Penegak Hukum, secara kuantitas masih kurangnya personil penyidik kepolisian. Kedua, Faktor sarana atau fasilitas, kurang memadai sarana yaitu minimnya alat bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara), sehingga para penyidik harus lebih bekerja ekstra untuk menemukan alat bukti. Ketiga, masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan jika terjadi tindak pidana pembunuhan dan ketidakmauan masyarakat yang mengetahui kejadian untuk menjadi sanksi dalam kasus tersebut","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"113 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132284674","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-28DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2932
Tami Rusli, Aprinisa Aprinisa, Raja Kapitan Diningrat
Accounts payable are part of socio-economic activities that usually occur in the midst of society based on the need to meet household needs or business capital. In carrying out debts, a borrower provides a guarantee such as a land certificate or object with an agreement that has been made. An agreement gives rise to the rights and obligations of the parties. The term guarantee comes from the word guarantee which means responsibility, so that guarantee can be interpreted as a dependent. The research method uses normative and empirical juridical methods. This study aims to find out about the Factors Causing the Occurrence of Debt and Credit Disputes with Guaranteed Land and Buildings and the process of Settlement of Debt and Receivable Disputes with Guaranteed Land and Buildings Based on the Study of Decision Number 62/Pdt.G/2022/PN Tjk
{"title":"IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN TANAH DAN BANGUNAN (Studi Putusan Nomor 62/Pdt.G/20222/PN.Tjk)","authors":"Tami Rusli, Aprinisa Aprinisa, Raja Kapitan Diningrat","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2932","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2932","url":null,"abstract":"Accounts payable are part of socio-economic activities that usually occur in the midst of society based on the need to meet household needs or business capital. In carrying out debts, a borrower provides a guarantee such as a land certificate or object with an agreement that has been made. An agreement gives rise to the rights and obligations of the parties. The term guarantee comes from the word guarantee which means responsibility, so that guarantee can be interpreted as a dependent. The research method uses normative and empirical juridical methods. This study aims to find out about the Factors Causing the Occurrence of Debt and Credit Disputes with Guaranteed Land and Buildings and the process of Settlement of Debt and Receivable Disputes with Guaranteed Land and Buildings Based on the Study of Decision Number 62/Pdt.G/2022/PN Tjk","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126892491","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-28DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2948
Z. Taufik, A. Amalia, Atika Zahra Nirmala
Abstract The protection of human rights is not only attached to the individual human being, but also to other human beings. This is a consequence of humans as social beings who cannot be separated from other humans. Criminal Law is then present to regulate various acts that violate human rights which will then be punished. Criminal law, of course, cannot be implemented properly if there are no other legal sciences that accompany it, including Penitentiary law, which is known as the Law of Punishment or legal science that studies punishment. Penitentiary law is not a rule of law that can immediately punish criminals arbitrarily, but needs to consider human rights. This paper focuses on whether penitentiary law violates human rights or not. The purpose of this paper is to examine penitentiary law from a human rights perspective. This writing uses normative legal research methods with literature research techniques that are analyzed qualitatively using a statutory approach and conceptual approach. The results of the study concluded that Penitentiary Law is a rule that seeks to continue to fight for the human rights of people who have been violated by the perpetrator of the crime by punishing him, but the model of punishment given still takes into account the human rights of the convicted criminal. keywords: Human Rights, Criminal Law, Penitentiary Law
{"title":"PENITENSIER DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA","authors":"Z. Taufik, A. Amalia, Atika Zahra Nirmala","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2948","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2948","url":null,"abstract":"Abstract \u0000The protection of human rights is not only attached to the individual human being, but also to other human beings. This is a consequence of humans as social beings who cannot be separated from other humans. Criminal Law is then present to regulate various acts that violate human rights which will then be punished. Criminal law, of course, cannot be implemented properly if there are no other legal sciences that accompany it, including Penitentiary law, which is known as the Law of Punishment or legal science that studies punishment. Penitentiary law is not a rule of law that can immediately punish criminals arbitrarily, but needs to consider human rights. This paper focuses on whether penitentiary law violates human rights or not. The purpose of this paper is to examine penitentiary law from a human rights perspective. This writing uses normative legal research methods with literature research techniques that are analyzed qualitatively using a statutory approach and conceptual approach. The results of the study concluded that Penitentiary Law is a rule that seeks to continue to fight for the human rights of people who have been violated by the perpetrator of the crime by punishing him, but the model of punishment given still takes into account the human rights of the convicted criminal. \u0000keywords: Human Rights, Criminal Law, Penitentiary Law","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128619101","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-28DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2938
Hengki Turnaldo Buulolo, T. Pertiwi, Jessica Nathasya Malau, Yessika Serefine Sitohang, Herman Brahmana, Agus Irawan
Secara hukum, tindakan membuat uang palsu atau menyebarkan uang palsu dapat dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan uang, karena berupa “meniru dan membuat” uang menyerupai yang asli. Peraturan mengenai mata uang di muat dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang menjelaskan Rupiah adalah mata uang sah NKRI. Uang mempunyai peran yang sangat penting untuk dijadikan pembayaran serta alat tukar yang legal, tindakan pemalsuan uang memiliki dampak yang cukup besar yang mengakibatkan menurunnya keyakinan masyarakat dengan uang yang di keluarkan oleh “Bank Indonesia”. Berbagai macam factor yang mendukung maraknya tindakan pemalsuan uang, seperti faktor ekonomi, lingkungan, kemajuan teknologi di antaranya computer, scanner (alat pemindaian) serta printer sebagai alat pencetak yang semakin maju, rendahnya tingkat pendidikan, serta nilai tukar yang tinggi dan transaksi tunai yang banyak membuat peluang bagi pelaku untuk melakukan Tindakan tersebut. Hukum Yuridis Normatif yang bersifat kualitatif (kasus) sebagai metode pendekatan yang di gunakan untuk penelitian ini. Data yang di peroleh untuk penelitian meliputi sumber hukum berupa undang-undang, pustaka serta putusan pengadilan No. 529/Pid.B/2015/PN-Rap. Secara fundamental, tanggung jawab dalam mengatasi Tindakan pemalsuan maupun pengedaran terhadap uang yang di palsu menjadi otoritas penegak hukum, mulai dari tingkat Polisi, Jaksa, hingga diakhiri oleh Pengadilan melalui putusan dari Hakim.
{"title":"PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG (Studi Putusan Nomor 529/ Pid. B /2015/PN-Rap)","authors":"Hengki Turnaldo Buulolo, T. Pertiwi, Jessica Nathasya Malau, Yessika Serefine Sitohang, Herman Brahmana, Agus Irawan","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2938","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2938","url":null,"abstract":"Secara hukum, tindakan membuat uang palsu atau menyebarkan uang palsu dapat dianggap sebagai tindak pidana pemalsuan uang, karena berupa “meniru dan membuat” uang menyerupai yang asli. Peraturan mengenai mata uang di muat dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 mengenai Mata Uang menjelaskan Rupiah adalah mata uang sah NKRI. Uang mempunyai peran yang sangat penting untuk dijadikan pembayaran serta alat tukar yang legal, tindakan pemalsuan uang memiliki dampak yang cukup besar yang mengakibatkan menurunnya keyakinan masyarakat dengan uang yang di keluarkan oleh “Bank Indonesia”. Berbagai macam factor yang mendukung maraknya tindakan pemalsuan uang, seperti faktor ekonomi, lingkungan, kemajuan teknologi di antaranya computer, scanner (alat pemindaian) serta printer sebagai alat pencetak yang semakin maju, rendahnya tingkat pendidikan, serta nilai tukar yang tinggi dan transaksi tunai yang banyak membuat peluang bagi pelaku untuk melakukan Tindakan tersebut. Hukum Yuridis Normatif yang bersifat kualitatif (kasus) sebagai metode pendekatan yang di gunakan untuk penelitian ini. Data yang di peroleh untuk penelitian meliputi sumber hukum berupa undang-undang, pustaka serta putusan pengadilan No. 529/Pid.B/2015/PN-Rap. Secara fundamental, tanggung jawab dalam mengatasi Tindakan pemalsuan maupun pengedaran terhadap uang yang di palsu menjadi otoritas penegak hukum, mulai dari tingkat Polisi, Jaksa, hingga diakhiri oleh Pengadilan melalui putusan dari Hakim.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122609398","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-28DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2919
Z. Zaini, Angga Alfiyan, Novi Santika
Indonesia merupakan negara berkembang, semakin tinggi kebutuhan ekonomi masyarakat maka semakin tinggi pula resiko kejahatan. Perilaku pelanggaran hukum tidak akan lenyap dengan begitu saja, kejahatan terus meningkat, dan kejahatan properti atau harga merupakan yang paling umum, salah satunya adalah penggelapan mobil sewaan. Penggelapan sewa mobil sudah sering terjadi di kota-kota besar, Kota Bandar Lampung merupakan salah satunya. Penggelapan merupakan salah satu jenis perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP. Kejahatan penggelapan mobil sewaan ini disebabkan dengan mudahnya merentalkan mobil sewaan kepada orang lain hanya dengan mempercayai pihak lain. Kemudahan dalam menyewa mobil menjadi alasan mengapa orang mencari peluang untuk melakukan penggelapan, total uang tanda jadi dan sewa yang tidak mahal memicu pelaku untuk melakukan modus ingin merental kemudian menggelapkan mobil rentalan tersebut. Adanya faktor internal yaitu karena kondisi ekonomi sedangkan faktor eksternal didasari oleh kondisi lingkungan. Sistem pemantauan dan kontrol yang lemah dari pemilik mobil rental juga berkontribusi sebagai faktor penyebab akan peristiwa ini. Kendala yang dihadapi pihak kepolisian terhadap tindak pidana penggelapan mobil rental di Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung adalah kurangnya sarana prasarana dalam melakukan pencarian kenderaan modern seperti GPS (Global Positioning System). Jenis penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif dan empiris. perumusan masalah yang akan dibahas adalah, penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui apa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Modus Meyewa Mobil di Rent Car dan Tour serta Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan modus menyewa mobil di Rent Car dan Tour.
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DENGAN MODUS MENYEWA MOBIL DI RENTCAR DAN TOUR BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR: 120/PID.B/2022/PN.TJK","authors":"Z. Zaini, Angga Alfiyan, Novi Santika","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2919","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2919","url":null,"abstract":"Indonesia merupakan negara berkembang, semakin tinggi kebutuhan ekonomi masyarakat maka semakin tinggi pula resiko kejahatan. Perilaku pelanggaran hukum tidak akan lenyap dengan begitu saja, kejahatan terus meningkat, dan kejahatan properti atau harga merupakan yang paling umum, salah satunya adalah penggelapan mobil sewaan. Penggelapan sewa mobil sudah sering terjadi di kota-kota besar, Kota Bandar Lampung merupakan salah satunya. Penggelapan merupakan salah satu jenis perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP. Kejahatan penggelapan mobil sewaan ini disebabkan dengan mudahnya merentalkan mobil sewaan kepada orang lain hanya dengan mempercayai pihak lain. Kemudahan dalam menyewa mobil menjadi alasan mengapa orang mencari peluang untuk melakukan penggelapan, total uang tanda jadi dan sewa yang tidak mahal memicu pelaku untuk melakukan modus ingin merental kemudian menggelapkan mobil rentalan tersebut. Adanya faktor internal yaitu karena kondisi ekonomi sedangkan faktor eksternal didasari oleh kondisi lingkungan. Sistem pemantauan dan kontrol yang lemah dari pemilik mobil rental juga berkontribusi sebagai faktor penyebab akan peristiwa ini. Kendala yang dihadapi pihak kepolisian terhadap tindak pidana penggelapan mobil rental di Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung adalah kurangnya sarana prasarana dalam melakukan pencarian kenderaan modern seperti GPS (Global Positioning System). Jenis penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif dan empiris. perumusan masalah yang akan dibahas adalah, penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk mengetahui apa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Modus Meyewa Mobil di Rent Car dan Tour serta Pertanggung Jawaban Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan modus menyewa mobil di Rent Car dan Tour.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128820232","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-28DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2971
Khoirul Amin, Nazariana Nazariana
Tulisan ini meneliti mengenai gerakan #MeToo yang telah memperluas percakapan tentang kekerasan seksual. Keberadaan #MeToo di dunia maya menyediakan ruang bagi wanita-wanita di seluruh dunia, tak terkeuali China, untuk berdiskusi dan berbagi informasi. Juga sebagai bentuk dari perlawanan mereka terhadap kekeresan dan pelecehan seksual yang relevan dengan kehidupan dan pengalaman mereka, dan berfungsi sebagai batu loncatan untuk aktivisme siber ini terkait dengan isu-isu perempua di China. Melalui cyberspace, aktivisme siber feminis memulai perannya dan menghadirkan suara-suara perempuan dengan cara baru terhadap kekerasan seksual dan mengungkapkan kekuasaan di berbagai sektor masyarakat. Efek dari gerakan ini juga terlihat di sektor korporasi dan akademis. Sebelum #MeToo masuk di China, China tidak memiliki sistem hukum yang siap untuk menangani kejahatan penyerangan seksual, dan pelecehan seksual bahkan lebih sulit untuk dicegah dan dihukum karena ambiguitas undang-undang yang menentangnya. Setelah Gerakan #MeToo di China memobilisasi lembaga pemerintah dan LSM di kota, China saat ini sedang bekerja menuju kesetaraan, China juga akan mengamandemen Undang-Undang tentang Perlindungan Hak dan Kepentingan Perempuan, regulasi tersebut membuat kepentingan perempuan China semakin membaik, bahkan Dewan Negara, kabinet China, meluncurkan Outline of Women's Development in China (2021-30) untuk mempromosikan kesetaraan gender pada September 2021 hingga sekarang.
{"title":"ANALISIS GERAKAN #METOO SEBAGAI PERLAWANAN KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL BAGI PEREMPUAN DI CHINA","authors":"Khoirul Amin, Nazariana Nazariana","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2971","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2971","url":null,"abstract":"Tulisan ini meneliti mengenai gerakan #MeToo yang telah memperluas percakapan tentang kekerasan seksual. Keberadaan #MeToo di dunia maya menyediakan ruang bagi wanita-wanita di seluruh dunia, tak terkeuali China, untuk berdiskusi dan berbagi informasi. Juga sebagai bentuk dari perlawanan mereka terhadap kekeresan dan pelecehan seksual yang relevan dengan kehidupan dan pengalaman mereka, dan berfungsi sebagai batu loncatan untuk aktivisme siber ini terkait dengan isu-isu perempua di China. Melalui cyberspace, aktivisme siber feminis memulai perannya dan menghadirkan suara-suara perempuan dengan cara baru terhadap kekerasan seksual dan mengungkapkan kekuasaan di berbagai sektor masyarakat. Efek dari gerakan ini juga terlihat di sektor korporasi dan akademis. Sebelum #MeToo masuk di China, China tidak memiliki sistem hukum yang siap untuk menangani kejahatan penyerangan seksual, dan pelecehan seksual bahkan lebih sulit untuk dicegah dan dihukum karena ambiguitas undang-undang yang menentangnya. Setelah Gerakan #MeToo di China memobilisasi lembaga pemerintah dan LSM di kota, China saat ini sedang bekerja menuju kesetaraan, China juga akan mengamandemen Undang-Undang tentang Perlindungan Hak dan Kepentingan Perempuan, regulasi tersebut membuat kepentingan perempuan China semakin membaik, bahkan Dewan Negara, kabinet China, meluncurkan Outline of Women's Development in China (2021-30) untuk mempromosikan kesetaraan gender pada September 2021 hingga sekarang.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116169931","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}