Pencurian merupakan Tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin menguasai barang tersebut secara paksa, pencurian sepedah motor atau biasa warga setempat bilang “Begal” merupakan Tindakan yang dilarang oleh hukum dengan banyaknya motif pembegalan dari mulai berpura menanyakan alamat, kehabisan bensin, dan meminta tolong untuk di antarkan ke suatu tempat, dll. Situasi jalanan di Desa Gandri sangat mendukung aksi para oknum nakal yang ingin menjalankan aksinya, dengan membawa senjata tajam lalu menodongkan senjata tajam tersebut ke si korban membuat korban ketakutan, bahkan ada masyarakat yang ingin mencoba melawan oknum pencurian sepedah motor itu namun dia di bunuh oleh oknum tersebut, tidak jarang masyarakat yang terkena begal di Desa tersebut tidak terselamatkan jika dia melawan aksinya. Maka dari permasalahan itu penulis meneliti kasus ini agar masyarakat yang tinggal di desa tersebut lebih hati-hati dan selalu waspada karena kejahatan akan selalu mengancam nyawanya. Dengan meningkatkan keamanan di daerah tersebut dan peran kepolisian setempat akan kasus pembegalan di desa Gandri ini harus lebih di tekankan, agar masyarakat merasa aman dan nyaman Ketika hendak bepergian di malam hari.
{"title":"KRIMINALITAS PENCURIAN SEPEDAH MOTOR DI DESA GANDRI KECAMATAN PENENGAHAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN","authors":"Zainudin Hasan, Dicky Arnanda AS, Atika Febriyanti, Selly Mariska","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3501","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3501","url":null,"abstract":"Pencurian merupakan Tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin menguasai barang tersebut secara paksa, pencurian sepedah motor atau biasa warga setempat bilang “Begal” merupakan Tindakan yang dilarang oleh hukum dengan banyaknya motif pembegalan dari mulai berpura menanyakan alamat, kehabisan bensin, dan meminta tolong untuk di antarkan ke suatu tempat, dll. Situasi jalanan di Desa Gandri sangat mendukung aksi para oknum nakal yang ingin menjalankan aksinya, dengan membawa senjata tajam lalu menodongkan senjata tajam tersebut ke si korban membuat korban ketakutan, bahkan ada masyarakat yang ingin mencoba melawan oknum pencurian sepedah motor itu namun dia di bunuh oleh oknum tersebut, tidak jarang masyarakat yang terkena begal di Desa tersebut tidak terselamatkan jika dia melawan aksinya. Maka dari permasalahan itu penulis meneliti kasus ini agar masyarakat yang tinggal di desa tersebut lebih hati-hati dan selalu waspada karena kejahatan akan selalu mengancam nyawanya. Dengan meningkatkan keamanan di daerah tersebut dan peran kepolisian setempat akan kasus pembegalan di desa Gandri ini harus lebih di tekankan, agar masyarakat merasa aman dan nyaman Ketika hendak bepergian di malam hari.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135004974","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perdagangan pada masa ini sangat lah bebas membuat Hak Kekayaan Intelektual berperan penting dalam perdagangan internasional. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa temuan, karya, kreasi atau ciptaan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Tujuan dari penelitian ini adalah Uintuik meingeitahuii uipaya-uipaya yang meilinduingi peimeigang meireik teirkeinal luiar neigeiri di Indoneisia dari peimalsuian meireik serta Uintuik meingeitahuii dasar peirtimbangan Hakim dalam kasuis peinyeileisaian seingkeita meireik YUiNTEiNG dalam puituisan nomor 34/PDT.SUiS-HKI/MEiREiK/2021/PN JKT.PST. Jenis peineilitian ini meingguinakan meitodei yuiridis normativei, meitodei peineilitian yuiridis normativei meiruipakan suiatui meitodei peindeikatan teirhadap yang beirhuibuingan antara faktor-faktor normatif (asas-asas huikuim) dan faktor yuiridis (huikuim positif) Dan tentunya mengacu pada Uindang - uindang nomor 15 Tahuin 2001 dan Uindang - uindang 20 tahuin 2016 teintang Meireik. Merek membuat objek bisnis dapat dikenali dan mudah diingat oleh cakupan masyarakat yang lebih luas sehingga mereka dapat membedakan produk yang serupa atau produk yang berbeda dengan jenis lainnya.
{"title":"TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 34/PDT.SUS HKI/MEREK/2021/PN JKT.PST TENTANG SENGKETA MEREK YUNTENG","authors":"Rizki Rizki, Deby Sephira Br Depari, Itok Dwi Kurniawan","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3553","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3553","url":null,"abstract":"Perdagangan pada masa ini sangat lah bebas membuat Hak Kekayaan Intelektual berperan penting dalam perdagangan internasional. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa temuan, karya, kreasi atau ciptaan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Tujuan dari penelitian ini adalah Uintuik meingeitahuii uipaya-uipaya yang meilinduingi peimeigang meireik teirkeinal luiar neigeiri di Indoneisia dari peimalsuian meireik serta Uintuik meingeitahuii dasar peirtimbangan Hakim dalam kasuis peinyeileisaian seingkeita meireik YUiNTEiNG dalam puituisan nomor 34/PDT.SUiS-HKI/MEiREiK/2021/PN JKT.PST. Jenis peineilitian ini meingguinakan meitodei yuiridis normativei, meitodei peineilitian yuiridis normativei meiruipakan suiatui meitodei peindeikatan teirhadap yang beirhuibuingan antara faktor-faktor normatif (asas-asas huikuim) dan faktor yuiridis (huikuim positif) Dan tentunya mengacu pada Uindang - uindang nomor 15 Tahuin 2001 dan Uindang - uindang 20 tahuin 2016 teintang Meireik. Merek membuat objek bisnis dapat dikenali dan mudah diingat oleh cakupan masyarakat yang lebih luas sehingga mereka dapat membedakan produk yang serupa atau produk yang berbeda dengan jenis lainnya.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135004973","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Indonesia adalah Negara yang terdiri dari berbagai pulau sejumlah 17.000 lebih pulau yang membentang luas. Wilayah laut Indonesia melebihi luas daratannya. Menyadari bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, dimana jumlah pulau pulau kecil terluar banyak, maka untuk menjaga kedaulatan negara, sekaligus meningkatkan kemakmuran rakyat, perlu dilakukan penataan pemanfaatan pulau pulau kecil terluar melalui penSertifikatan tanah. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai untuk pulau-pulau kecil terluar di Indonesia menurut hukum tanah nasional dan bagaimana Sertifikat hak pakai untuk pulau kecil terluar di Indonesia ditinjau dari teori kepastian hukum. Adapun tujuan dilakukan penelitian ini adalah menggambarkan penerbitan Sertifikat hak pakai untuk pulau kecil terluar di Indonesia menurut hukum tanah nasional dan menggambarkan sertifikat hak pakai untuk berbagai pulau kecil yang berada paling luar pada wilayah Indonesia berdasarkan teori kepastian hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Penelitian menemukan hasil penerbitan Sertifikat hak pakai untuk pulau kecil terluar di Indonesia menurut hukum tanah nasional dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UUPA dan peraturan pelaksanaannya. Sertifikat tersebut menjadi bukti pemilikan yang paling kuat. Sertifikat Hak Pakai untuk pulau kecil terluar di Indonesia ditinjau dari teori kepastian hukum memberikan jaminan bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pihak yang menguasai pulau tersebut untuk kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan, sekaligus pula sebagai wujud kedaulatan negara Republik Indonesia.
{"title":"SERTIFIKAT HAK PAKAI UNTUK BERBAGAI PULAU KECIL TERLUAR DI INDONESIA BERDASARKAN TEORI KEPASTIAN HUKUM","authors":"Ignatius Pradipa Probondaru, Dyah Setyorini, Endang Pandamdari","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3502","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3502","url":null,"abstract":"Indonesia adalah Negara yang terdiri dari berbagai pulau sejumlah 17.000 lebih pulau yang membentang luas. Wilayah laut Indonesia melebihi luas daratannya. Menyadari bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, dimana jumlah pulau pulau kecil terluar banyak, maka untuk menjaga kedaulatan negara, sekaligus meningkatkan kemakmuran rakyat, perlu dilakukan penataan pemanfaatan pulau pulau kecil terluar melalui penSertifikatan tanah. Permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai untuk pulau-pulau kecil terluar di Indonesia menurut hukum tanah nasional dan bagaimana Sertifikat hak pakai untuk pulau kecil terluar di Indonesia ditinjau dari teori kepastian hukum. Adapun tujuan dilakukan penelitian ini adalah menggambarkan penerbitan Sertifikat hak pakai untuk pulau kecil terluar di Indonesia menurut hukum tanah nasional dan menggambarkan sertifikat hak pakai untuk berbagai pulau kecil yang berada paling luar pada wilayah Indonesia berdasarkan teori kepastian hukum. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Penelitian menemukan hasil penerbitan Sertifikat hak pakai untuk pulau kecil terluar di Indonesia menurut hukum tanah nasional dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UUPA dan peraturan pelaksanaannya. Sertifikat tersebut menjadi bukti pemilikan yang paling kuat. Sertifikat Hak Pakai untuk pulau kecil terluar di Indonesia ditinjau dari teori kepastian hukum memberikan jaminan bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pihak yang menguasai pulau tersebut untuk kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan, sekaligus pula sebagai wujud kedaulatan negara Republik Indonesia.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135004972","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-08-01DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i3.3493
Mohammad Maulana Kusumawardhana, Helwan Kasra, Serlika Aprita
Suatu tatanan kehidupan bermasyarakat yang menjadi tujuan dalam hukum adalah mendapatkan keadilan, yaitu sama rata dalam mencapai hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menjamin hak-hak para pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan, justru apabila tetap memaksakan aturan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada di masyarakat tersebut maka para pihak tersebut akan dirugikan tujuan, Jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum normative. Pendekatan yang diambil yaitu, pendekatan filsafat (Philosophy Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach), jenis dan sumber hukum lainnya dihubungkan dasar hukum dan keterangan para ahli maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Pertama, Akibat hukum jika Penggugat tidak hadir pada sidang pertama perkara perdata maka gugatan Penggugat gugur hal ini sesuai dengan Pasal 124 HIR. Bahwa Hukum acara perdata sudah mengatur sangat tegas tentang hak-hak dan kewajiban baik itu Penggugat atau Tergugat, jika Penggugat yang mengajukan gugatannya tidak hadir setelah pada waktu sidang yang ditentukan sedangkan Relaas penggilan kepada Penggugat sudah patut maka hakim akan menggugurkan gugatannya.
{"title":"AKIBAT HUKUM KETIDAKHADIRAN PENGGUGAT PADA SIDANG PERKARA PERDATA DALAM AGENDA PEMBUKTIAN (STUDI KASUS PUTUSAN PERKARA NOMOR: 80 / PDT.G / 2020 / PN. PLG)","authors":"Mohammad Maulana Kusumawardhana, Helwan Kasra, Serlika Aprita","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3493","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3493","url":null,"abstract":"Suatu tatanan kehidupan bermasyarakat yang menjadi tujuan dalam hukum adalah mendapatkan keadilan, yaitu sama rata dalam mencapai hukum yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menjamin hak-hak para pihak agar tidak ada yang merasa dirugikan, justru apabila tetap memaksakan aturan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada di masyarakat tersebut maka para pihak tersebut akan dirugikan tujuan, Jenis penelitian yang digunakan, yaitu penelitian hukum normative. Pendekatan yang diambil yaitu, pendekatan filsafat (Philosophy Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan kasus (Case Approach), jenis dan sumber hukum lainnya dihubungkan dasar hukum dan keterangan para ahli maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Pertama, Akibat hukum jika Penggugat tidak hadir pada sidang pertama perkara perdata maka gugatan Penggugat gugur hal ini sesuai dengan Pasal 124 HIR. Bahwa Hukum acara perdata sudah mengatur sangat tegas tentang hak-hak dan kewajiban baik itu Penggugat atau Tergugat, jika Penggugat yang mengajukan gugatannya tidak hadir setelah pada waktu sidang yang ditentukan sedangkan Relaas penggilan kepada Penggugat sudah patut maka hakim akan menggugurkan gugatannya.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135004976","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-28DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i3.3483
Abdullah Abdurrahman Bahmid, Akhmad Husaini
Pernikahan adalah institusi sosial yang penting di hampir semua budaya dan agama di seluruh dunia. Pernikahan diartikan sebagai ikatan antara dua orang yang sah secara hukum dan agama untuk hidup bersama dalam suatu hubungan yang diakui oleh masyarakat. Pernikahan memiliki peran penting dalam membentuk keluarga dan kestabilan sosial, serta sebagai media untuk memenuhi kebutuhan emosional, spiritual, dan fisik dari pasangan yang menikah. Mengenai perkawinan di Indonesia, masih ditemukan praktik pernikahan yang tidak selaras dengan tujuan asal dari sebuah pernikahan. Yang kerap mereka sebut dengan nikah wisata (misyar). Hal ini yang melatarbelakangi untuk menganalisis praktik pernikahan wisata dalam tinjauan maqasid syariah Ibnu Taimiyyah. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji fatwa MUI No. 02/MUNAS- VIII/MUI/ 2020 tentang nikah wisata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dan sifatnya menggunakan metode berpikir deduktif untuk analisis deskriptif. Dan hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya nikah wisata tidak selaras dengan tujuan maqasid syariah pada level dharuriyyah, yang menjadikan praktik pernikahan seperti ini menjadi haram.
{"title":"TINJAUAN MAQASID SYAR’IYYAH PRESPEKTIF IBNU TAIMIYYAH TERHADAP FATWA MAJLIS ULAMA NO. 02/MUNAS-VIII/MUI/2020 TENTANG NIKAH WISATA","authors":"Abdullah Abdurrahman Bahmid, Akhmad Husaini","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3483","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3483","url":null,"abstract":"Pernikahan adalah institusi sosial yang penting di hampir semua budaya dan agama di seluruh dunia. Pernikahan diartikan sebagai ikatan antara dua orang yang sah secara hukum dan agama untuk hidup bersama dalam suatu hubungan yang diakui oleh masyarakat. Pernikahan memiliki peran penting dalam membentuk keluarga dan kestabilan sosial, serta sebagai media untuk memenuhi kebutuhan emosional, spiritual, dan fisik dari pasangan yang menikah. Mengenai perkawinan di Indonesia, masih ditemukan praktik pernikahan yang tidak selaras dengan tujuan asal dari sebuah pernikahan. Yang kerap mereka sebut dengan nikah wisata (misyar). Hal ini yang melatarbelakangi untuk menganalisis praktik pernikahan wisata dalam tinjauan maqasid syariah Ibnu Taimiyyah. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji fatwa MUI No. 02/MUNAS- VIII/MUI/ 2020 tentang nikah wisata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dan sifatnya menggunakan metode berpikir deduktif untuk analisis deskriptif. Dan hasil dari penelitian ini adalah bahwasanya nikah wisata tidak selaras dengan tujuan maqasid syariah pada level dharuriyyah, yang menjadikan praktik pernikahan seperti ini menjadi haram.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"145 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135607880","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-28DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i3.3495
Erris Achmad Rizky, Elfrida Ratnawati
Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki hutan yang sangat luas, sehingga dari luasnya daerah tersebut dapat menimbulkan risiko konflik agraria yang tinggi. Adanya kebijakan dari era orde baru telah memunculkan perbedaan cara penguasaan dan menimbulkan konflik agraria yang sangat panjang. Terdapat kualifikasi jenis hak penguasaan kawasan hutan, yaitu: Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), Kontrak Karya Pertambangan, dan lain-lain. Salah satu daerah yang memiliki risiko konflik yang tinggi ada di wilayah Bangka Belitung, tepatnya di Desa Munggu Kabupaten Bangka Tengah. Mayoritas penduduk di desa tersebut berlatar belakang sebagai petani sawit. Desa itu ditempati bahkan sebelum Provinsi Bangka Belitung berdiri, yang ketika itu masih bergabung dengan Sumatera Selatan. Para penduduk mengklaim bahwa tanah yang mereka tempati adalah tanah adat dan merekalah yang mengelola sumber daya hutannya. Namun, pemerintah melalui PERHUTANI mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara. Semenjak peristiwa itu terjadi sampai saat ini, antara para petani Desa Munggu dan pemerintah masih belum menemukan titik temu, sehingga melalui Kepala Desa Munggu, berusaha mengadakan audiensi dan mediasi kepada PERHUTANI, bahwa tanah yang dikelola oleh para penduduk tersebut merupakan sumber dari mata pencarian mereka. Untuk itu perlu dilakukan kajian lebih dalam bagaimana mekanisme penyelesaian alas hak para petani, karena hal ini berkaitan erat dengan kondisi ekonomi mereka.
{"title":"PENYELESAIAN KONFLIK STATUS HAK KAWASAN HUTAN ANTARA PETANI SAWIT DENGAN PERUM PERHUTANI DI DESA MUNGGU KABUPATEN BANGKA TENGAH","authors":"Erris Achmad Rizky, Elfrida Ratnawati","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3495","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3495","url":null,"abstract":"Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara yang memiliki hutan yang sangat luas, sehingga dari luasnya daerah tersebut dapat menimbulkan risiko konflik agraria yang tinggi. Adanya kebijakan dari era orde baru telah memunculkan perbedaan cara penguasaan dan menimbulkan konflik agraria yang sangat panjang. Terdapat kualifikasi jenis hak penguasaan kawasan hutan, yaitu: Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), Kontrak Karya Pertambangan, dan lain-lain. Salah satu daerah yang memiliki risiko konflik yang tinggi ada di wilayah Bangka Belitung, tepatnya di Desa Munggu Kabupaten Bangka Tengah. Mayoritas penduduk di desa tersebut berlatar belakang sebagai petani sawit. Desa itu ditempati bahkan sebelum Provinsi Bangka Belitung berdiri, yang ketika itu masih bergabung dengan Sumatera Selatan. Para penduduk mengklaim bahwa tanah yang mereka tempati adalah tanah adat dan merekalah yang mengelola sumber daya hutannya. Namun, pemerintah melalui PERHUTANI mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah negara. Semenjak peristiwa itu terjadi sampai saat ini, antara para petani Desa Munggu dan pemerintah masih belum menemukan titik temu, sehingga melalui Kepala Desa Munggu, berusaha mengadakan audiensi dan mediasi kepada PERHUTANI, bahwa tanah yang dikelola oleh para penduduk tersebut merupakan sumber dari mata pencarian mereka. Untuk itu perlu dilakukan kajian lebih dalam bagaimana mekanisme penyelesaian alas hak para petani, karena hal ini berkaitan erat dengan kondisi ekonomi mereka.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"234 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135607882","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-28DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i3.3149
Eveline Wijaya
Notary/PPAT in practice often become intermediaries for depositing BPHTB payments to facilitate the transaction process, but some Notaries/PPATs often abuse their authority and power in the payment of BPHTB Tax. This type of research is Normative Juridical. Based on the results of the discussion in this paper that the responsibility of Notary / PPAT is that it should carry out its duties or authority properly and firmly without deviating from the applicable rules regarding its position, the legal consequences borne by Notary / PPAT who abuse the authority to pay BPHTB are subject to applicable sanctions. The conclusion of this discussion is that the Notary / PPAT is responsible for assisting the client's BPHTB payment instead of abusing his authority by using the client's BPHTB payment money for his personal needs so that the client and the state lose, the legal consequences received by the Notary / PPAT who abuses the authority are subject to criminal sanctions and compensation for the client who is harmed.
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS/PPAT TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAS PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH (BPHTB) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 210/Pid. B/2022/PN SBY)","authors":"Eveline Wijaya","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3149","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3149","url":null,"abstract":"Notary/PPAT in practice often become intermediaries for depositing BPHTB payments to facilitate the transaction process, but some Notaries/PPATs often abuse their authority and power in the payment of BPHTB Tax. This type of research is Normative Juridical. Based on the results of the discussion in this paper that the responsibility of Notary / PPAT is that it should carry out its duties or authority properly and firmly without deviating from the applicable rules regarding its position, the legal consequences borne by Notary / PPAT who abuse the authority to pay BPHTB are subject to applicable sanctions. The conclusion of this discussion is that the Notary / PPAT is responsible for assisting the client's BPHTB payment instead of abusing his authority by using the client's BPHTB payment money for his personal needs so that the client and the state lose, the legal consequences received by the Notary / PPAT who abuses the authority are subject to criminal sanctions and compensation for the client who is harmed.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135607881","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-28DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i3.3325
Annisa Adelya Serawai
Penelitan ini untuk mengetahui serta menganalisa perbandingan penerapan hardship di Jerman dengan Indonesia agar terlihat urgensi penerapan prinsip hardship dalam menghadapi masa sulit salah satunya kondisi pandemi covid-19. Sebagimana diketahui bahwa Indonesia belum mengakomodir prinsip hardship yang dimana prinsip tersebut bertujuan untuk memberikan opsi berupa renegosiasi perjanjian yang dapat menghindari para pihak terhadap kerugian yang lebih parah daripada terkena dampak dalam hal ini salah satunya covid-19. Dalam hal ini negara Jerman sudah menerapkan prinsip tersebut terlihat pada pasal 313 ayat 1 yang pada intinya menyatakan bahwa kontrak harus berprinsip dapat dinegosiasi ualng jika terjadi peristiwa yang secara fundamental mengubah kontrak dan menempatkanbeban berlebih pada salah satu pihak. Sebagaimana Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya, tentu menjadi kewajiban bagi pemerintah dalam hal ini untuk kepastian hukum para pihak dalam suatu perjanjian. Maka dapat diketahui konsep prinsip hardship diperlukan dalam berjalan nya suatu perjanjian di Indonesia Maka berangkat dari isu tersebut penelitian ini akan menggunakan penelitian yuridis normatif. Tipologi penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum preskriptif dan jenis data yang digunakan dalam penilitian ini adalah data sekunder dengan pengumpulan data studi kepustakaan serta metode analisa yang digunakan ialah kualitatif. Bentuk hasil penelitian yang dilakukan berupa penelitian preskriptif analisis.
{"title":"ANALISIS PENERAPAN PRINSIP HARDSHIP DI JERMAN DENGAN INDONESIA DALAM URGENSI PANDEMI COVID-19","authors":"Annisa Adelya Serawai","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.3325","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.3325","url":null,"abstract":"Penelitan ini untuk mengetahui serta menganalisa perbandingan penerapan hardship di Jerman dengan Indonesia agar terlihat urgensi penerapan prinsip hardship dalam menghadapi masa sulit salah satunya kondisi pandemi covid-19. Sebagimana diketahui bahwa Indonesia belum mengakomodir prinsip hardship yang dimana prinsip tersebut bertujuan untuk memberikan opsi berupa renegosiasi perjanjian yang dapat menghindari para pihak terhadap kerugian yang lebih parah daripada terkena dampak dalam hal ini salah satunya covid-19. Dalam hal ini negara Jerman sudah menerapkan prinsip tersebut terlihat pada pasal 313 ayat 1 yang pada intinya menyatakan bahwa kontrak harus berprinsip dapat dinegosiasi ualng jika terjadi peristiwa yang secara fundamental mengubah kontrak dan menempatkanbeban berlebih pada salah satu pihak. Sebagaimana Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya, tentu menjadi kewajiban bagi pemerintah dalam hal ini untuk kepastian hukum para pihak dalam suatu perjanjian. Maka dapat diketahui konsep prinsip hardship diperlukan dalam berjalan nya suatu perjanjian di Indonesia Maka berangkat dari isu tersebut penelitian ini akan menggunakan penelitian yuridis normatif. Tipologi penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum preskriptif dan jenis data yang digunakan dalam penilitian ini adalah data sekunder dengan pengumpulan data studi kepustakaan serta metode analisa yang digunakan ialah kualitatif. Bentuk hasil penelitian yang dilakukan berupa penelitian preskriptif analisis.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"135607884","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-26DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i3.2777
Aldo Kurniawan, Erlina B, Okta Ainita
Penelitian ini memiliki fokus dalam mengetahui dan menganalisis faktor penyebab tindak pidana pemberian keterangan palsu objek jaminan fidusia pada PT BFI Finance terhadap Putusan Nomor :533/Pid.Sus/2022/PN.Tjk serta mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana keterangan palsu objek jaminan fidusia pada PT BFI Finance pada Putusan Nomor :533/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris ialah metodologi penelitan yang digunakan pada studi ini. Studi kepustakaan (library reseach) ialah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan digunakan sebagai data sekunder. Contoh studi kepustakaan ialah buku literasi dan karya ilmiah terkait fokus penelitian. Data sekunder memuat tiga bahan hukum, di antaranya adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian lapangan terhadap subjek penelitian yang dilakukan dengan cara mengamati langsung subjek penelitian dan mengajukan pertanyaan sambil menulis penelitian merupakan Data primer. Penelitian menunjukkan bahwa dengan sengaja melakukan pemalsuan, perubahan, menghapus ataulmenghilangkan, dan memberikan informasi yang menyesatkan, dapat dipidana antara kreditur dan debitur terbukti dapat dituntut secara adil, bagi yang bertindak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan pertanggungjawaban pidana didasari dengan asas kesalahan. Dan penjatuhan pidana bukan hanya sebagai metode penghukum subjek yang melakukan tindak pidana, melainkan juga sebagai instrument untuk mendidik subjek ang melakukan tindak pidana agar tidak mengulang perbuatannya di masa mendatang.
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PEMBERIAN KETERANGAN PALSU OBJEK JAMINAN FIDUSIA PADA PT BFI FINANCE (Studi Putusan Nomor :533/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)","authors":"Aldo Kurniawan, Erlina B, Okta Ainita","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i3.2777","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i3.2777","url":null,"abstract":"Penelitian ini memiliki fokus dalam mengetahui dan menganalisis faktor penyebab tindak pidana pemberian keterangan palsu objek jaminan fidusia pada PT BFI Finance terhadap Putusan Nomor :533/Pid.Sus/2022/PN.Tjk serta mengetahui pertanggungjawaban tindak pidana keterangan palsu objek jaminan fidusia pada PT BFI Finance pada Putusan Nomor :533/Pid.Sus/2022/PN.Tjk. Pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris ialah metodologi penelitan yang digunakan pada studi ini. Studi kepustakaan (library reseach) ialah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan digunakan sebagai data sekunder. Contoh studi kepustakaan ialah buku literasi dan karya ilmiah terkait fokus penelitian. Data sekunder memuat tiga bahan hukum, di antaranya adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian lapangan terhadap subjek penelitian yang dilakukan dengan cara mengamati langsung subjek penelitian dan mengajukan pertanyaan sambil menulis penelitian merupakan Data primer. Penelitian menunjukkan bahwa dengan sengaja melakukan pemalsuan, perubahan, menghapus ataulmenghilangkan, dan memberikan informasi yang menyesatkan, dapat dipidana antara kreditur dan debitur terbukti dapat dituntut secara adil, bagi yang bertindak akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan pertanggungjawaban pidana didasari dengan asas kesalahan. Dan penjatuhan pidana bukan hanya sebagai metode penghukum subjek yang melakukan tindak pidana, melainkan juga sebagai instrument untuk mendidik subjek ang melakukan tindak pidana agar tidak mengulang perbuatannya di masa mendatang.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"91 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139354760","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}